Tinju Terakhir Rakyat untuk Jokowi
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Pandanglah hari ini. Sebab inilah hidup yang benar-benar hidup. Dalam jangkanya yang singkat. Terletak semua kenyataan pada eksistensimu. Sebab kemarin hanyalah mimpi. Dan besok hanyalah bayangan. Baik dan buruk bayangan balasanmu. Pandanglah hari ini itu akan terjadi esok hari.
Meminta maaf akan datang dari seseorang yang merasa bersalah atau telah melakukan kesalahan.
Ketika sudah datang ketakutan akan datangnya resiko, tiba tiba akan tampil seolah olah santun "suatu kedok sosial" tampil meyakinkan, alim, menyenangkan, meminta ampunan.
Tetapi ketika kedok borok bekas luka kesalahan yang menimbulkan banyak korban disentuh dengan tidak sengaja, akan terasa sangat menyakitkan dan kalau itu ada pada Jokowi, sikapnya akan tetap membela diri dan paranoid.
Cara terbaik mengatasi paranoid tidak harus menyerang secara terang terangan, sementara membiarkan mereka penasaran. Hasilnya akan terjadi sensasi samar-samar yang mengganggu menyusupkan perasaan ketakutan dan inferior
Meminta maaf sedang menuntun pada rasa bersalah atau pura-pura bersalah. Basa basi selanjutnya adalah pura-pura akan memperbaiki dari semua adalah akan semakin tampak kedunguan dan kebodohannya.
Basa basi akan memperbaiki pada waktu yang sudah terlambat akan menuntun pada kasalahan berikutnya.
Balas dendam rakyat yang terbaik atas penderitaan yang panjang selama ini adalah memberitahu tawa terakhir menjadikan korban merasakan dan membayangkan resiko yang harus diterimanya.
Provokasi yang terbaik bagi Jokowi saat ini biarkan melakukan apa saja, silahkan meminta maaf atau apapun yang ingin dilakukan
Hanya menghadapinya kondisi seperti ini jangan naif: terhadap kekuasaan yang telah menjadi tiran dan otoriter tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada jalan tengah.
Kesalahan dan boroknya sendiri yang akan menimbulkan luka dan penderitaan. Bagi penghianat negara akan berhadapan dengan pengadilan rakyat dan rakyat sendiri yang menyarungkan tinjunya yang terahir dengan hukuman mati bagi penghianat negara. (*)