OPINI

Gejala Dini Otoritarianisme Rezim Prabowo

Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan pula. Tapi ketika ditanya adanya aliran dana,  jawaban Kejaksaan belum ada. Masih didalami.  Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka korupsi tanpa ada bukti permulaan berupa indikasi aliran dana?  Padahal jelas, pasal 1 angka 10 KUHP dan pasal 1 ayat 14 KUHP, penetapan tersangaka harus disertasi bukti permulaan yang cukup.  Kejaksaan malah mencari pembenar di balik istilah \'mens rea\' dan \'mens actus\'. Bahwa niat dan wujud tindakan tersangka melakukan kejahatan, tidak hanya dapat dibuktikan lewat aliran dana ke rekening yang bersangkutan. Tetapi ke rekening lain untuk memperkaya pihak lain yang di dalamnya tersangka juga mendapatkan keuntungan.  Pertanyaannya, apa ada indikasi aliran dana akibat kebijakan korup yang disangkakan kepada tersangka ke rekening pihak lain yang hendak diuntungkan?  Jawabannya tidak ada. Lalu atas dasar bukti permulaan apa Tom Lembong dijadikan tersangka?  Bukti permulaan tipikor berupa indikasi aliran dana mutlak harus ada untuk mendukung dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Bukti permulaan penting untuk menjaga keadilan dan mencegah penangkapan sewenang-wenang atau menangkap sesuai pesanan.  Kalau memang kejaksaan berani melanggar aturan hukum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan ditahan tanpa alat bukti permulaan, kenapa bekas menteri perdagangan lain tidak ditahan dan diperiksa dengan alasan yang sama?  Setelah Tom Lembong ada 4 menteri lainnya. Semuanya pernah memutuskan kebijakan impor gula. Kalau dibandingkan, angka total impornya, tom lembong paling minimal, 5 juta ton. Paling banyak Justru Zulkifli Hasan 18 juta ton (2022-2024).  Kenapa hanya Tom Lembong yang diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara mantan menteri lainnya, termasuk Zulkifli Hasan, justru tidak diperiksa Kejaksaan?  Selama hampir satu dekade, kebijakan impor gula selalu diwarnai kontroversi, baik dari sisi peningkatan ketergantungan impor maupun kritik terkait perlindungan industri gula lokal.  Impor gula dipenuhi praktik korup, suap, pemburu rente, dikangkangi para cukong meraup keuntungan dengan cara merugikan masyarakat luas.  Kita sepakat, siapapun yang terlibat korupsi impor gula, harus dihukum seberat-beratnya. Tapi dalam kaitan ini, hukum harus ditegakan secara profesional. Bukan dimanfaatkan sebagai alat politik untuk melenyapkan lawan politik.  Wajar, kalau banyak kalangan menilai kasus Tom Lembong adalah wujud politisasi kekuasaan pukul musuh-musuh politiknya. Sebelumnya, Tom Lembong masuk tim nasional pemenang Anies.  Baru di awal memulai kekuasan, rezim Prabowo udah nunjukin perilaku politik preman lenyapkan musuh-musuh politik. Perilaku yang biasanya dilakukan Jokowi Bantai lawan politiknya selama berkuasa.  Prabowo tampaknya terpengaruh atau menjadikan Jokowi sebagai panutan lenyapkan oposisi dengan mengangkangi, memperalat lembaga dan kedaulatan hukum.  \'Kirain\' presiden berbaju patriot ini berbeda. Nyatanya, sama saja dengan yang lalu. Doyan peralat, kangkangi lembaga hukum untuk suksesi kelangsungan kekuasaannya. Cerminan gejala dini penyakit otoritarianisme Prabowo. (*)

Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggelar konferensi pers: “Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024). Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004. Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru. Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Sangat masuk akal. Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan. Kedua, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016. Di dalam peraturan ini, Tom Lembong berinisiatif memasukkan kewajiban rekomendasi impor dari kementerian terkait: Kementerian Perindustrian. Pasal 6 ayat (1) Permendag No 117 tersebut berbunyi: Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:a. API-Pb. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, …. Perubahan peraturan ketentuan impor gula ini menunjukkan fakta, bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015 pasti menggunakan dasar hukum peraturan lama, tahun 2004, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004. Peraturan tahun 2004 ini mengatur, impor gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan produsen gula yang mempunyai izin Importir Produsen Gula (IP Gula). Perusahaan produsen gula tersebut bisa perusahaan swasta atau BUMN. Agar lebih jelas dan transparan, mari kita bahas lebih detil peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527 Tahun 2004 tersebut. Pasal 2 ayat (2) peraturan tahun 2004 tersebut berbunyi: “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuaan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula.” Kalau sudah mempunyai IP Gula, maka perusahaan secara otomatis boleh melakukan impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi, tanpa harus minta persetujuan impor dari menteri. Perusahaan produsen gula yang mempunyai IP Gula hanya wajib menyampaikan realisasi impor gula (kristal mentah, kristal rafinasi) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan impor, seperti diatur di Pasal 6. Pasal 7 mengatur ketentuan impor untuk gula kristal putih. Pasal 7 ayat (6) menyatakan jumlah impor gula kristal putih ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait, setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimuat dalam ayat (4) dan ayat (5). Sedangkan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan setiap impor gula kristal putih harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Artinya, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula Tahun 2004, rapat koordinasi dan persetujuan impor hanya berlaku untuk impor gula kristal putih. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tahun 2004 ini, Tom Lembong tidak bersalah dalam pemberian impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. Sebagai penutup, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.  Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015 tersebut, nampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena faktanya Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015. Hal ini mencerminkan, Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016, antara lain harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai paraturan yang ditandatanganinya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas Tom Lembong tidak bersalah, tidak melanggar aturan manapun terkait pemberian izin impor gula kristal mentah tahun 2015. Untuk itu, Kejagung seharusnya mengevaluasi kembali semua tuduhan kepada Tom Lembong yang diduga keras bermotif politik, bukan untuk menegakkan keadilan. Negara akan hancur apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk membungkam lawan politik, membungkam demokrasi. Semoga Kejagung dapat menjadi pintu gerbang keadilan bagi semua rakyat Indonesia. (*)

Saudagar Cina adalah Pengkhianat Bangsa

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  CINA sudah lama ingin menguasai Nusantara sejak ribuan tahun lalu. Sejak jaman Sriwijaya abad 16 sudah berbondong-bondong Cina masuk ke Nusantara pesisir utara lalu lalang sebagai pedagang.  Sejarah terus berlanjut bahkan tidak ada yang mengira terjadi kejadian tragis di era Presiden Jokowi tergambar menyerahkan kedaulatan negara kepada pedagang Cina (para bohir taipan oligarki) yang di backup RRC. Pada masa kolonial pedagang Cina memanfaatkan orang-orang Eropa menjadi mitra menguasai Nusantara. Terjadinya hubungan saling menguntungkan untuk tujuan yang sama. Awalnya Belanda sekedar meminjam gudang gudang saudara Cina lambat laun dengan alasan keamanan mereka mempersenjatai para penjaga gudang menjadi pasukan kecil. Akhirnya pelan tapi pasti berubah menjadi sebuah wilayah jajahan yang berlangsung berabad-abad lamanya. Selama ini pedagang Cina berperan memandu kaum pribumi diposisikan sebagai buruh dan tenaga kasar. Pedagang Cina yang telah keluar dari negeri asalnya harus \"survive\" kecil peluangnya untuk kembali ke negeri asalnya. Setelah VOC berhasil memperluas jalur perdagangannya dengan menaklukkan raja raja dalam kendalinya, Belanda mempekerjakan orang orang Cina di berbagai wilayah dengan menunjukan mereka sebagai kepala kamar dagang (kapiten). Lahirlah kekuatan dengan berdirinya -\"opsir Tionghoa atau kapitan Cina\"_. Mereka di persenjatai selain bertugas menarik pajak juga menguasai pembangunan infrastruktur dengan ijin menangkap dan membunuh dalam menjaga keamanan. Saat itu pedagang Cina sudah ahli sebagai menyuap dan menjamu pegawai Kompeni dengan minum minuman keras hingga memberikan \"recognitiegeld\" (uang yang dibayar setiap tahun sebagai pengakuan atas hak). Tabiat mereka tidak pernah berubah berideologi ANGPAO. Belanda tidak akan mampu menguasai Nusantara selama 350 tahun tanpa ada peran mereka sebagai kepanjangan tangan opsir Cina yang sebenarnya melaksanakan order penindasan. Masa penjajahan selama berabad-abad telah mewariskan kepada Indonesia suatu struktur perekonomian yang didominasi oleh perusahaan perusahaan asing dan pedagang Cina. Sejak itu sebenarnya Nusantara sudah masuk dalam perangkap genggaman Cina. Cepat atau lambat Nusantara akan dihuni imigran Cina, dan mereka sudah lama membentukkoloni koloni yang kita kenal \"Pa - Cinan atau Pecinan\" . Dalam sejarahnya saudagar Cina adalah pengkhianat negara. Pengkhianatan demi pengkhianat terus menerus mereka lakukan namun buku buku sejarahnya rapi disembunyikan. Dalam sejarahnya di era kolonial, Cina sebagai order penindasan. Belanda memberlakukan aturan larangan penyewaan dan penjualan tanah pertanian di Jawa kepada orang orang Cina. Betapa dungu, bodoh, tolol dan  saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan PSN mempersilahkan Cina membeli tanah kaum pribumi bahkan dengan cara paksa, membangun negara dalam negara. (*)

Bentuk Angket Khusus Fufufafa

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Fufufafa adalah kerusakan moral yang dibuat misteri. Aneh narasi keji yang tidak beretika, eksploitasi seksual, rasis, vulgar bahkan sadis yang sebagian besar terarah kepada Prabowo justru dibiarkan begitu saja, seolah tidak terjadi apa-apa. Luar biasa keadaan di negeri ini, sedemikian  permisif terhadap perilaku yang menginjak-injak sistem nilai.   Seorang Prabowo yang sensitif dan galak seolah ciut tidak bernyali. Adem bukan karena hebat tetapi begitu takut untuk mempermasalahkan Fufufafa. Adakah raksasa atau hantu yang membuat gemetar ? Fufufafa adalah kotak pandora yang dijaga agar tidak terbuka. Mampukah memendam bau bangkai untuk jangka waktu lama atau bahkan selamanya ? Ahli dan publik sudah meyakini bahwa akun itu milik Gibran Rakabuming Raka. Begitu rusak akhlak pemilik akun. Ia orang yang labil, tidak mampu berfikir jernih bahkan gejala psikopat. Orang begini tidak boleh berkeliaran bebas harus dalam perawatan khusus agar cepat sembuh. Membiarkan berkeliaran dapat membahayakan diri, keluarga dan masyarakat.  Fufufafa dengan narasi rendah moral harus dicegah dan diberi sanksi. Siapapun itu, apalagi ternyata dilakukan oleh orang yang diketahui telah direkayasa untuk menjadi Wakil Presiden. Di negara yang memiliki nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. Gibran Rakabuming Raka tidak pantas berada di negara Pancasila.  Ketika yang menjadi fokus hinaan utama adalah Presiden yaitu Prabowo, maka jika narasi hinaan senista ini dibiarkan bahkan dibenarkan, ke depan siapapun yang menghina Prabowo harus dibiarkan dan dibenarkan pula. Siapapun boleh berdalih bahwa penghinaan Fufufafa saja bebas, kok. Tidak boleh dilarang apalagi ditindak.  Fufufafa menyangkut pribadi dan bangsa. Pribadi adalah preseden buruk bagi siapapun untuk bebas menista Prabowo, bangsa menyangkut Wakil Presiden yang dinilai tidak layak dijabat Gibran. Aturan hukum melarang Presiden atau Wakil Presiden untuk melakukan perbuatan tercela. Mekanisme hukum ketatanegaraan adalah dengan memecat atau memakzulkannya.  DPR harus segera mengusulkan untuk pemakzulan Gibran dan MK nantinya akan memeriksa alasan. Dipastikan MK menerima ajuan tersebut dan memberi jalan bagi proses lanjutan. Bila DPR butuh penguat dapat saja diawali dengan menggunakan hak penyelidikan (angket) melalui pembentukan Pansus Fufufafa. Dari sisi manapun baik etika, moral, agama, sosial, politik maupun hukum, Gibran Rakabuming Raka harus secepatnya diselesaikan. Ia menjadi perusak dan penjahat negara. Dinasti Jokowi tidak boleh dibiarkan merajalela. Indonesia bukan negara Kerajaan dimana sang putera mahkota bisa dipuja-puja meski se-bloon, se-dungu atau se-gelo apapun. Gibran yang telah melanggar demokrasi dengan kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, melanggar Tap MPR VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta melanggar UU 11 tahun 2008 tentang ITE harus segera diberhentikan. Ini \"conditio qua non\", ini prioritas bangsa sekaligus tuntutan dari rakyat Indonesia.  Kini pilihan hanya dua yaitu hujat dan hina Prabowo habis-habisan, Fufufafa saja boleh, kok atau segera makzulkan dan hukum Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat dan melakukan perbuatan  tercela.  Jangan jadikan merah putih menjadi simbol dari kabinet yang menghalalkan segala cara dan diisi oleh orang-orang yang bobrok dan tukang rampok. Kabinet bobrok (rotten cabinet) dan kabinet perampok (robber cabinet). (*).

Munculnya Pejuang Tidak Tahu Diri dan Bermata Dua

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  CERITA panjang Reformasi dibajak di tengah jalan oleh National Democratic Institute (NDI) — kekuatan asing — pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Dari sinilah Konstitusi kita mulai dikudeta dan dibajak. Dalam kegelisahannya Barak Obama sampai mengatakan: I know there has been controversy about the promotion of democracy in recent years ...So let me be clear no system of government can or should be imposed upon ane nation by any other\" (Saya tahu telah ada kontroversi tentang promosi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir ... jadi izinkan saya menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang dapat atau harus dipaksakan pada suatu negara oleh negara lain). Terjadinya amandemen berkali kali dan terakhir tahun  2002 perjuangan mereka berhasil sempurna mengubah  UUD 45  menjadi UUD 2002 bukan di amandemen tetapi diganti. Kembali harus di ingat saat itu NDI selaku datang dan mendampingi saat proses kerja PAH  perubahan UUD 45 - dengan  kekuatan finansialnya.  Ahli tata negara atas kejadian tersebut semua diam, bermata dua seperti sikapnya selama itu mengikuti arus NDI.  Campur tangan asing benar benar terjadi, anggota parlemen saat itu justru kesurupan, masuk dalam skema rekayasa politik yang akan menghancurkan negara dengan imbalan finansial yang konon sangat besar, beramai ramai mengganti UUD 45 dan melemahkan Pancasila. Sampai terjadilah  peristiwa aneh sampai   Presiden Prabowo Subianto sesuai Psl. 3 ayat 2 UUD 2002 bahwa \"MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden\" macet total. MPR tidak bisa melaksanakan atau melakukan pasal tersebut,  tidak ada surat penetapan / pengangkatan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden  hanya pengesahan oleh KPU. Dampak kerusakan negara sudah di depan mata : Negara Kesatuan RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi. Negara Proklamasi sudah di bubarkan. Amandemen UUD 45 adalah ilegal dan makar terhadap NKRI. Sebutan UUD 45 NRI  hanyalah rekayasa politik dari sebutan nama UUD 45 palsu. Sebutan UUD 2002 hanyalah manipulasi sebutan nama dari UUD 45 palsu. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat dan partai politik. Tumpah darah dan Tanah air kita sudah digadaikan dan di jajah kolonial baru (bentuk pemerintahan saat ini adalah penjajahan). Pembentukan IKN telah memutus sejarah NKRI. Rentang waktu 12 tahun dari tahun 2002 - 2014, setelah sukses mengubah atau mengganti UUD 45, Amerika melanjutkan skenarionya merekayasa menciptakan Presiden bonekanya harus berwajah liberalisme, kapitalisme dan individualisme. Sejak awal sebenarnya sudah bisa di ketahui ada kekuatan  menjadikan  Jokowi hanya sekedar robot atau boneka kekuasaan kapitalis AS dan Cina (menumpang rekayasa AS).. Kembali dalam rentang waktu 10 tahun dari tahun 2014 - 2024, Perjuangan kembali ke UUD 45 mendapatkan perlawanan dari  pemilik modal kapitalis yang ingin pertahankan lembaga Pemerintahan Negara  tetap berpaham liberalisme, individualisme, dan kapitalisme. Kekuatan perlawanan ini nyasar pada aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak tahu diri dan bermata dua bahka sebagian LSM tetang terangan beridentitas dari negara asing yang telah mengubah UUD 45. Modus yang digunakan ole para actor tersebut mencakup: -  Menolak kembali ke UUD 45 asli-  Memecah belah kita-  Mengeluarkan masalah masalah lain-  Korupsi besar besaran-  Menjual dan menggadaikan Tanah Air-  Ingin menciptakan Negara Federal-  Pribumi akan dimiskinkan, dibodohkan, disengsarakan bahkan akan dihabisi dan dimusnahkan. Mereka bukan hanya komprador bermata dua terindikasi buta sejarah bahwa Bung Karno dan Bung Hatta menolak mentah mentah untuk mengekor model paham liberal dari Barat. Kedaulatan negara adalah kedaulatan rakyat, kekuasaan yang di jalankan oleh rakyat dan atau atas nama rakyat dengan dasar musyawarah. Prof. Ihsanudin Nursi mengatakan \"Beban Prabowo Subianto amat sangat besar, karena musuh dalam selimutnya teridentifikasi melampaui kapasitas dirinya, semoga mampu mengatasinya.\" (*)

Potensi Banyak Gaya Kabinet Merah Putih

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  INILAH wajah kabinet amatiran. Seperti orang yang baru saja mengurus negara, bahkan ada aroma main-main atau mumpungisme. Mumpung jadi Menteri atau pejabat tinggi, pantasnya disebut sebagai OKB Orang Kuasa Baru. Prabowo sendiri sebagai Presiden terlalu banyak omong dan keinginan sambil ancam sana ancam sini. Para pembantu diposisikan bagai anak buah dalam pasukan. Pembekalan di Akademi Militer Magelang tidak lazim, anggota Kabinet berseragam tentara ? Ini negara Korea Utara atau sedang Festival anak-anak ? Jika serius hal ini dapat memberi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo ke depan akan bersifat hegemonik dan fasistik untuk tidak menyebut militeristik. Hal ini bukan saja bertentangan dengan semangat reformasi tetapi juga menyimpang dari UU TNI.  Uniformitas belum tentu baik. Ketidaklaziman mempertanyakan kesehatan. Presiden tentara retreat di Akmil, nanti Presiden kyai menteri boleh di bawa ngaji bareng di pondok, Presiden seniman menteri joget atau baca-baca puisi di taman budaya. Semua bisa atas nama pembekalan. Gagalnya kabinet Jokowi mungkin karena mereka tidak digembleng di tempat penggergajian atau show room furniture. Partisipasi berbeda dengan mobilisasi begitu juga demokrasi dengan mobokrasi. Partisipasi berbasis pada kesadaran akan rasa memiliki hingga yakin akan tanggungjawab dan  kontribusi. Sementara mobilisasi hanya menanti komando dan arahan yang bukan berdasar kesadaran. Berisiko kelak bawahan akan lari jika ada kesempatan atau luput dari perhatian. Kabinet gembrot potensial menjalankan kekuasaan tiran yang dipegang oleh kelompok oligark dan mengarah pada pola mobokrasi. Demokrasi hanya slogan untuk dukungan rakyat yang sesungguhnya telah termobilisasi.Wajah buruk dari kabinet bagi-bagi atau asmot, asal comot.   Kabinet Merah Putih nampak belum memberi harapan bagi bangsa Indonesia ke depan, akibat : Pertama, tutup mata rakyat atas kecurangan Pilpres tidak berbalas dengan bukti kemandirian. Gaya dan peran Jokowi masih berlanjut. Bahasa taktik dan strategi Prabowo hanya cover dari kepengecutan. Musuh pribadi dan bangsa yang ada di depan mata tidak sanggup diatasi, Gibran si \"anak kurang ajar\" alias belegug, ternyata bebas berulah. Kedua, polarisasi terjadi di kabinet yang saling berjuang untuk kepentingannya. Ada kutub Jokowi dipimpin oleh Luhut yang beranggota Menteri Jokowi terdahulu. Ada pula kutub Prabowo dengan barisan Menteri baru dari unsur Partai Politik. Kutub ketiga adalah jajaran Menteri independen atau profesional. Ketiga, ungkapan mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua bahwa 90 % anggota kabinet terindikasi korup, menjadi tatangan tersendiri bagi Prabowo. Membersihkan korupsi dengan sapu kotor. Prabowo harus melakukan klarifikasi tuntas terlebih dahulu atas tudingan korupsi food estate, pesawat dan anggaran Kemhan. Prabowo itu seorang \'commander\' bukan \'manager\'. Lihat pidato menggebu-gebu dan pola ancaman komandonya. Sebagai Presiden tanpa prestasi kepahlawanan sulit ia untuk menempatkan diri sebagai pemimpin karismatik. Bisa jadi pemimpin yang lucu-lucuan dalam pandangan publik alias gemoy. Gagah dalam orasi, letoy dalam aksi.  Di samping mazhab yang mengawali percaya pada Kabinet Merah Putih atas keyakinan patriotisme Prabowo ada pula mazhab yang tidak percaya atas dasar track record dan keraguan integritas diri seorang Prabowo. Ketidakpercayaan itu berlaku sampai dapat dibuktikan sebaliknya.  Mazhab kritis tentu berfungsi sebagai kontrol politik yang efektif dan patut dihargai. TIdak terkecoh oleh pidato atau cuap-cuap propaganda. Al Qur\'an 2:204 mengingatkan : \"Dan di antara manusia ada yang omongan tentang dunia mengagumkanmu, ia bersaksi atas nama Allah, padahal sebenarnya ia adalah penentang keras\". Kemunafikan harus dicegah dan diwaspadai agar kehidupan bersama menjadi damai dan selamat. Kita butuh orang bijak seperti Kahlil Gibran bukan pemain watak seperti Bahlil dan Gibran. (*)

Meski Dikawal Jet Tempur Tetap Kejar Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Hebat, lucu, prihatin mengikuti perjalanan Jokowi ke Solo. Menggunakan Boeing milik TNI AU bersama Kapolri dan Panglima TNI, Jokowi dan Iriana pulang kampung. Dikawal oleh 8 jet tempur. Empat di kiri empat lain di kanan. Tentu berbiaya milyaran untuk sekedar mengantar tersebut. Budaya boros memang sudah melekat dengan rezim Jokowi. Dari aspek publikasi, mungkin pesan yang ingin disampaikan adalah Jokowi itu masih kuat dan dihormat, sehingga pengawalan dilakukan sedemikian rupa. Sebenarnya di sisi lain cara pulang seperti ini jelas menunjukkan bahwa Jokowi itu penakut. Tidak berani pulang sendiri atau diantar sekedarnya. Bagusnya diantar oleh para tukang kayu pembuat meubel. Simbolik dari asal meubel kembali ke meubel.  Seluruh rakyat tahu bahwa Jokowi itu bukan tipe apa adanya melainkan suka pada polesan atau pencitraan. Penyambutan meriah di kota Solo juga berdasarkan perintah dan rekayasa seolah-olah Jokowi itu masih dicintai oleh rakyat. Ia pura-pura tidak peduli bahwa keluarganya baru saja disoraki saat Paripurna MPR. Rakyat tidak suka kosmetik. Jokowi sesungguhnya sedang menghadapi hujatan dan tuntutan rakyat. Ia diminta pertanggungjawaban atas berbagai kebijakan dan tindakan yang merugikan dan menyakiti rakyat. Kerja cawe-cawe dalam menyukseskan Gibran dan dosa-dosa politik yang dibuat Jokowi selama 10 tahun memerintah.  Sungguh hancur sistem ketatanegaraan Indonesia, jika seorang Presiden memerintah tanpa ada ruang pertangjawaban. Abuse of power yang dibuka pintunya oleh politik dan hukum. Tentu ideologi dan konstitusi tidak mengarahkan pada perilaku atau tindakan sewenang-wenang  seorang Presiden.  Jokowi ini telah menumpuk dosa-dosa politiknya. Dari korupsi, pelanggaran hak asasi, hitang luar negeri, pengkhiatan atas kedaulatan ibu pertiwi, penjajahan atas nama investasi, hingga politik dinasti. Hukum mudah untuk merinci bukti ketika proses berjalan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga peradilan.  Rakyat tidak akan takut dengan pengawalan pesawat tempur hingga mendarat di Solo. Justru saat ia menginjakkan kaki di rumah hadiah negara 1,2 hektar yang sedang dibangun istana, disitu dapat dimulai pengusutan. BPK, KPK, Kejaksaan Agung mesti mulai bekerja. Jokowi bersama Menkeu telah membuat aturan untuk dirinya agar dapat melakukan korupsi.  Prabowo harus memimpin gerakan pembersihan negara dari korupsi. Mudah jika dimulai dari Jokowi. Jika benar pidato atau ucapannya bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum atau kepentingan rakyat adalah segala-galanya maka buktikan Prabowo tidak melindungi siapapun untuk proses hukum. Termasuk atau khususnya Jokowi. Jika masih melindungi atau menghalang halangi maka Prabowo dapat terancam obstruction of justice atau mendapat  julukan Presiden Omdo atau Presiden Omde. Cuma omong doang dan omong gede. Jokowi dan keluarga termasuk Gibran layak untuk diadili.  Dugaan korupsi bersanksi 20 tahun bahkan mati, sementara politik dinasti 12 tahun bui, artinya secara hukum Jokowi sudah dapat ditangkap dan ditahan. Belum lagi dugaan  kriminal lain yang dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan. Rakyat sudah menginventarisasi, Penyidik tinggal membuat narasi dan menghimpun bukti. Prabowo harus lepaskan Jokowi dan keluarga untuk proses hukum. Jokowi, Iriana, Gibran dan  Anwar Usman sudah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri sementara Gibran dan Kaesang berkas ada di KPK. Bukankah tidak ada yang kebal hukum, Pak  ? Simbol kekesalan rakyat atas kesewenang wenangan Raja Jawa Mulyono adalah \"tali gantung\". Artinya hukum maksimal. Betapa dahsyat daya rusak dan daya rampok Jokowi atas negara. Luar biasa, hanya dalam 10 tahun saja.  Tangkap, adili dan gantung Jokowi. Meski dikawal oleh delapan jet tempur, tetap kejar Jokowi. Tidak seorangpun kebal hukum! (*)

Menko Yusril yang Gagap

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BARU juga hitungan hari Kabinet Merah Putih Prabowo sudah brat bret brot. Personalianya mulai ribet dan tidak ajeg. Ada yang membuat teror, kampungan, tukang aju proposal dan mencla-mencle. Yang membuat teror adalah Wapres Fufufafa Gibran bergerak ala mafia bersama TRIAD China, kampungan Mendes & DT Yandri  memanfaatkan fasilitas kementrian untuk haul almarhum ibunya. Pigai Menteri HAM ajukan proposal 20 trilyun. Yang  mencla mencle, ya Menko Hukum HAM Yusril.  Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan alasan tidak jelas pertanyaan. Yang dimaksud adalah tidak adanya genosida atau ethnic cleansing. Benar Peristiwa 1998 tidak semua dikategorikan pelanggaran HAM berat tetapi Yusril pasti tahu Laporan Tim PPHAM yang dibentuk berdasar Kepres 17 tahun 2022.  Sekurangnya ada 3 (tiga) kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan yaitu Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999. Peristiwa ini diduga melibatkan Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad. Mungkin pertanyaan insan media mengarah pada peristiwa ini dan dijawab Yusril pertama dengan mencla kemudian mencle. Jerat Jokowi melalui Kepres 17 tahun 2022 bakal menyulitkan Yusril. Pembela Jokowi itu kini harus membela Prabowo atas serangan HAM berat Jokowi. Ketika Peristiwa 1998 ditanyakan wartawan Yusril gagap menjawab. Dengan Inpres 2 tahun 2023 dan Kepres 4 tahun 2023 Yusril harus menindaklanjuti temuan Tim PPHAM yang berdasar Rekomendasi Komnas HAM. Prabowo sebagai \"tertuduh\".  Di sisi lain kepakaran hukum ternasuk jabatan Menko saat ini akan menekan dirinya untuk mempermasalahkan Kepres 17 tahun 2022 dan aturan turunannya, sebab Kepres 17 tahun 2022 itu sangat jelas bertentangan dengan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang ini tidak memberi ruang bagi \"Penyelesaian Non-Yudisial\". Semua kasus pelanggaran HAM berat harus dibawa ke meja Pengadilan HAM.  Berdasarkan UU No 26 tahun 2000 dan  temuan Tim PPHAM serta rekomendasi Komnas HAM, maka sudah menjadi konsekuensi logis bahwa Prabowo harus diminta pertanggungjawabannya di depan Pengadilan. Merangkul korban penculikan dan mengajak bergabung dalam Partai Gerindra tidak bisa menghapuskan kewajiban hukum tersebut.  Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pun akhirnya dibuat gagap.  Agar tidak gagap baiknya Pak Yusril bersikap : Pertama, demi hukum menyampaikan pandangan tidak keberatan Prabowo diproses hukum di Pengadilan HAM  atas tuduhan pelanggaran HAM berat, jadikan perangkulan aktivis di Partai Gerindra sebagai alasan pemaaf. Dalil ini bagus digunakan untuk pembelaan (pledoi). Kedua, balas saja tekanan atau jeratan Jokowi atas penetapan Peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat dengan mengejar pelanggaran HAM berat yang dilakukan  Jokowi misalnya membuka kembali kasus pembunuhan Km 50. Jokowi sebagai Presiden harus ikut bertanggungjawab. Dalam kasus pembunuhan politik ini dimungkinkan atau bisa saja Jokowi berperan sebagai aktor intelektual.  Tanpa ada kesiapan untuk menegakkan hukum dan menjaga Hak Asasi Manusia, maka Menko Yusril akan tetap gagap selamanya. Sementara rakyat yang sudah memandang miring akan kepakaran Yusril semakin nyinyir menyindir atau terbahak menertawakan. Yusril bakal menjadi badut istana (court jester) baru yang lucu tapi mengenaskan. Dalam buku \"Fools Are Everywhere\" (2001) Beatrice K Otto berceritra tentang badut istana (court jester) di berbagai belahan dunia yang kontroversial tetapi di pelihara, dilindungi, dan didengar oleh istana.  Entah di Istana Prabowo siapa yang akan lebih dominan sebagai badut apakah Gus Miftah, Raffi Ahmad, Babe Haikal atau Yusril Ihza ? Konon Ali Mochtar Ngabalin sudah lebih dahulu tersingkir eh...tersungkur. (*)

Apakah MPR Sudah Melantik Presiden dan Wakil Presiden 

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  PASANGAN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan resmi mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Keduanya  dilantik berlandaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB. Secara resmi, sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Usai pembukaan sidang dan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024. Selanjutnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing mengucapkan sumpah jabatan. Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama dengan seluruh pimpinan MPR RI. Selanjutnya, berita acara pelantikan tersebut diserahkan masing-masing kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Ketua MPR. Dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen Psl.1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mengandung arti bahwa seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem. Nilai dasar dan asas sistem demokrasi di negara Indonesia berbasis pada Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengandung asas bahwa dalam kehidupan kenegaraan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Selanjutnya kita perhatikan dan kita cermati \"Kedaulatan dan kewenangan rakyat di MPR sesuai  UUD 2002 dalam Pasal 3 : - ayat ( 1 ) UUD 2002, :  MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.- ayat ( 2 ) MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden- ayat ( 3 ) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau - Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ternyata Psl. 3 ayat ( 2 ) dalam UUD 2002  yang harus dijadikan  norma, aturan serta ketentuan juga tidak dilaksanakan saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, hanya disahkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai wewenang konstitusi MPR tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR  terkesan hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029. Atas kejadian tersebut maka  rakyat mempertanyakan: - Kenapa MPR tidak mengeluarkan penetapan pengesahan dan melantik  Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 2002 Psl. 3 ayat ( 2 ).- MPR terkesan hanya mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.- Wewenang KPU hanya Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.- Pimpinan MPR terkesan hanya sebagai announcer pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.- Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 sudah di lantik apa belum . Sangat mungkin akan ada dua pendapat yang berbeda, kita ikuti penjelasan dan perkembangannya. (*)

Rezim Cemen Pura pura Pro-rakyat

Oleh M Rizal Fadillah |  Pemerhati Politik dan Kebangsaan Pidato Presiden terlantik, sebelumnya terpilih, Prabowo Subianto cukup bombastis dan jika tidak melihat track record, maka pidato itu mengagumkan. Semua konten dinisbahkan demi rakyat, pemerintahan bersih dan mendorong agar rakyat berdaulat. Merdeka dari tekanan dan ancaman siapapun. Pokoknya hebatlah. Ada yang menyamakan dengan pidato Soekarno segala. Harapan digantungkan sangat tinggi.  Harapan itu mulai sirna dengan cepat setelah Prabowo mengumumkan susunan kabinet gembrot. Ini menjadi prestasi awal dalam hal  penggemukan. Kabinet bercitra daging eh dagang sapi. Sudah Menteri dan Wamen numpuk ditambah lagi dengan jabatan Utusan Khusus Presiden yang isinya antara lain Gus Miftah, Raffi Ahhmad dan Zita Anjani anak Zulhas. Para Menteri di posisi strategis ternyata diisi oleh wajah-wajah orde lama, orde Jokowi. Orde yang telah terbukti apkiran dan berjalan disorder.Pidato menggebu hanya bumbu untuk mengambil keputusan abu-abu alias cemen.  Baru satu hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo sudah dikangkangi Gibran. Tanpa ba bi bu tiba-tiba Gibran menerima kunjungan Wakil Presiden RRC di Kantor Wapres yang dilanjutkan dengan makan siang bersama. Wapres Han Zheng dan Gibran menyatakan akan memperkuat kerjasama kedua negara. Manuver politik brutal mulai dimainkan.  Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto tampaknya bertekuk lutut di bawah kaki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ada penampakan Jokowi di belakang membayang. Pidato hebat langsung melempem kaya kerupuk bukan saja saat takluk pada titipan Jokowi soal Kabinet, tetapi juga pada permainan atau manuver politik kunjungan Wapres RRC. Jokowi ternyata bawa-bawa China sang penjajah untuk menekan Prabowo. Apa yang dapat diharapkan dari Presiden yang berada dalam posisi di bawah tekanan ? Manuver Gibran-Han Zheng adalah teror bagi jalannya pemerintahan Prabowo. Pemerintahan belum berjalan sudah diwarnai dengan tekan menekan, pengaruh mempengaruhi serta ancam mengancam. Gestur para pemain sulit untuk berdusta. Rakyat yang katanya berdaulat masih ditempatkan sebagai penonton. Menikmati pertunjukan para oligarki yang sedang bermonolog demi dirinya sendiri. Rezim baru tidak tahu malu dan tidak mau tahu dengan goncangan perasaan rakyat. Rakyat kecewa dengan kabinet yang bakal memboroskan anggaran, kabinet suka-suka gue, kabinet bagi-bagi kue. Bahagia dapat kue baru juga dilantik Mendes & DT Yandri Susanto asal PAN langsung mengundang peringatan kematian ibunya dengan kop surat undangan Mendes & DT. Dari RW sampai Posyandu diundang. Kampungan sekali dan super cemen. Rakyat kecewa dengan rezim Jokowi yang dikooptasi oleh China dan kini rezim Prabowo tak berdaya untuk melepaskannya. Pidato kemerdekaan dan kerakyatan hanya retorika.  Dulu lebih dahsyat lagi dalam beretorika, mimbar pun dipukul-pukul demi timbul dan tenggelam bersama rakyat. Ketika rakyat tenggelam, Prabowo malah timbul bersama Jokowi. Rakyat menjadi mimbar yang dipukul-pukul dengan keras, untung mimbarnya sabar hingga tidak ambruk. Prabowo harus berontak atas kungkungan Jokowi jika ingin mandiri, merdeka dan mendapat dukungan rakyat. Saatnya untuk timbul bersama rakyat, bukan sebaliknya menenggelamkan rakyat. Jika tidak, Prabowo hanya wayang yang dimainkan dalang. Lalu ditentukan kapan bermain dan kapan dimasukan ke dalam kotak, kapan berjaya dan kapan pula untuk dimatikan.  Tanpa ada gebrakan dan pemberontakan, maka rezim Prabowo Gibran akan menjadi rezim cemen yang hanya berpura-pura pro rakyat. (*)