OPINI

Semua Komisioner KPU dan Semua Anggota DKPP Wajib Mundur

Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sangat tepat. Sayangnya, tindakan itu terlambat. Dan pantas dipertanyakan. DKPP seharusnya sudah bisa menyidang Hasyim sejak terbongkar skandal seks dia dengan Hasnaeni “Wanita Emas” (WE). Kalau DKPP mau, tentu si Hasyim bisa dicegah. Sehingga dia tidak sampai pergi ke Den Haag untuk melakukan skandal seks berikutnya dengan wanita anggota PPLN Belanda itu. Hasyim tidak lagi menjadi beban negara. Tidak pula menjadi salah satu perusak demokrasi. Tapi, anehnya, DKPP baru bertindak setelah si Hasyim merampungkan lakonnya sebagai salah satu aktor keributan pilpres 2024. Artinya, DKPP sendiri perlu diaudit. Agar bisa dijelaskan semua tentang kejorokan ketua KPU. Apa pun hasil audit terhadap DKPP, semua anggotanya wajib mundur. Begitu juga dengan semua komisioner KPU yang masih ada saat ini. Mereka pun wajib mundur. Mari kita jelaskan satu per satu mengapa semua mereka di dua lembaga itu wajib meletakkan jabatan. Semua komisioner di KPU dan DKPP ikut melanggar asas moralitas akibat perbuatan asusila si Hasyim. Semua mereka ikut bersalah. Memang lumayan DKPP akhirnya bertindak meskipun sangat terlambat. Tapi, tindakan mereka memecat si Hasyim tidak bisa menebus kesalahan mereka menangguhkan pemecatan itu. Boleh jadi kekacauan dalam proses penghitungan suara di KPU tidak akan terjadi kalau lembaga itu tidak dipimpin oleh si Hasyim. Ini bisa saja disebut berandai-andai, tetapi bisa juga tidak. Sudahlah. Sekarang publik tidak ingin melihat para anggota DKPP masih berada di kursi mereka. Segeralah mundur. Anda sendiri pun ikut menjadi bagian dari skandal seks si Hasyim. Kenapa? Karena kembali lagi bahwa DKPP sudah punya banyak catatan buruk tentang si Hasyim. Tapi diam saja. Mereka memecat si Hasyim memang wajib. Itu sudah mereka lakukan. Hari ini, publik tidak ingin mendengarkan alasan apa pun dari para anggota DKPP. Kemudian, para komisioner KPU yang masih tetap menduduki posisi mereka. Ini imbauan langsung kepada Anda semua: segeralah cabut. Anda pun pantas disebut sebagai bagian dari skandal si Hasyim. Kepada Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan lima komisinoer lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holid, serta August Mellas, cepat-cepatlah Anda hengkang dari KPU. Anda ikut memfasilitasi skandal seks si Hasyim. Sebab, Anda semua seharusnya bisa mencegah si Penjahat Kelamin (Penkel) itu melakukan rangkaian perbuatan amoralnya jika Anda waktu itu “berteriak”. Tapi, Anda tidak lakukan itu. Anda biarkan saja si Hasyim sesuka hatinya. Mau disebut apa lagi Anda semua kalau bukan bagian dari perbuatan tak bermoral itu? Celakanya, Mochammad Afifuddin membuat pernyataan bahwa KPU tidak akan meminta maaf kepada publik sehubungan dengan perilaku si Hasyim. Alasan dia adalah bahwa perbuatan si Hasyim merupakan masalah pribadi. Anda, Mochammad Afifuddin, bikin blunder besar. Si Hasyim “menikmati” si Wanita Emas itu karena terkait dengan janji-janji si Ketua kepada WE tentang peluang parpolnya untuk ikut pemilu 2024. Jadi, jelas sekali si Penkel membawa nama KPU ke dalam skandal seks itu. Begitu juga “desak tidur” si Hasyim di Den Haag terhadap petugas PPLN Belanda. Si Hasyim juga menyandang nama KPU. Jadi, ketika si Hasyim melakukan pencoblosan di dua TPS (tempat pelampiasan seks) itu, yaitu satu TPS luar negeri dan satu TPS dalam negeri, si Penkel jelas sedang bertugas sebagai ketua KPU. Kenapa Anda, wahai Plt Ketua, mengatakan kanalisasi hasrat banseristik itu adalah masalah pribadi si Hasyim? Jadi, semua komisioner KPU wajib meletakkan jabatan. Anda tidak pantas lagi duduk di posisi yang terhormat di situ. Anda juga menjadi beban negara ini, beban rakyat. Anda semua tidak lagi punya pijakan moral untuk terus duduk di KPU.[]

Kampus Harus Berontak

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  BERITA mengejutkan dari Universitas Airlangga Surabaya yaitu pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR Prof. Dr. Budi Santoso, dr. Sp.OG oleh Rektor UNAIR tanpa alasan yang jelas. Faktanya adalah bahwa Prof Budi Santoso gigih menolak kebijakan Pemerintah untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Menurutnya 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu menghasilkan dokter-dokter berkualitas yang tidak kalah dengan dokter asing. Sebagaimana diketahui Pemerintah terus mendengungkan kebijakan untuk \"mengimpor\" dokter asing. Atas Keputusan Pimpinan UNAIR tersebut para Dosen dan Civitas Academica di lingkungan FK UNAIR bertekad untuk melakukan mogok sebagai bentuk perlawanan. Dugaan pemecatan adalah politis, karena pihak Civitas Academica tidak melihat Prof Budi Santoso melakukan pelanggaran apapun. Menentang kebijakan Pemerintah yang salah semestinya dihormati. Menkes Budi Gunadi Sadikin cuci tangan mengelak ikut intervensi atas kebijakan kampus.  Fenomena yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri, dan juga PT swasta, adalah dominannya Pemerintah mengintervensi kebijakan kampus. Para Rektor menjadi kepanjangan tangan kepentingan Istana. Dosen  dan mahasiswa menjadi sulit untuk bebas  berpendapat dan bergerak. Berbagai ancaman bertaburan. Rezim Jokowi menguasai dan menjajah Perguruan Tinggi secara sistematis.  Slogan \"kampus merdeka\" memiliki makna \"merdeka jika patuh\". Jika tidak, maka predikat radikal, pembangkang, atau tidak tahu diri dapat  disematkan. Berkonsekuensi pada anggaran atau jabatan. Memang di samping dunia usaha, hukum, budaya dan agama, maka dunia akademik termasuk yang dihancurkan oleh Jokowi.  Kebebasan akademik harus digaungkan kembali. Kemandirian kampus harus dipulihkan. Kepemimpinan masa depan bangsa yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi dipastikan tidak cerah jika kondisi seperti saat ini dibiarkan. Apa arti Tridharma Perguruan Tinggi jika semua dharma tergerus oleh kepentingan pragmatis. Kampus dengan pimpinan para penjilat adalah kebodohan dan pengkhianatan akademik yang nyata.  Rezim Jokowi telah menciptakan iklim kampus yang gelap. Memiliki Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan yang tidak kompeten. Nadiem Makarim tidak memiliki \"track record\"  bidang pendidikan, sementara Budi Gunadi bukan seorang dokter. Sungguh Jokowi telah menistakan profesi. Pantas jika dirinya dipertanyakan keaslian ijazah nya. Jika benar ijazah Jokowi palsu maka sangat pas jika para Menteri nya pun berkategori \"palsu\". Kampus harus berontak melawan penistaan akademik oleh kekuasaan politik. Merdekakan dari segala bentuk penjajahan. Rektor, Dekan, Dosen dan Civitas Academica lainnya adalah para  pejuang kemandirian dan kemajuan bangsa. Bukan budak-budak yang selalu takut untuk berpendapat dan berbuat. Perubahan ditentukan oleh mental bebas para akademisi. Rakyat berani karena akademisi berani. Akademisi pengecut membuat rakyat semakin kalut dan takut.  Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR telah berbuat untuk kebaikan bangsanya. Ia dipecat sebagai risiko. Bagi dirinya tentu tidak masalah, akan tetapi bagi para akademisi lain ini menjadi persoalan yang serius. Solidaritas harus dibangun, bukan hanya untuk kepentingan UNAIR tetapi ini demi kepentingan seluruh kampus di Indonesia. Kooptasi kekuasaan politik harus segera diakhiri.  Kampus harus berontak. Tidak ada kata menyerah pada keadaan. Para mahasiswa jangan dididik untuk memiliki mental budak. Mereka adalah masa depan bangsa. Para dosen dan akademisi mesti menjadi teladan dari sikap berani, cerdas dan gigih dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan.  \"The history of liberty is a history of resistance\" (Sejarah kebebasan adalah sejarah tentang perlawanan) -- Woodrow Wilson. Para pejuang kampus tidak perlu menunggu-nunggu yang penting adalah mulai untuk berontak. Saat ini adalah momennya.  \"Don\'t wait for the perfect moment, take the moment and make it perfect\"--Jangan tunggu momen sempurna, ambil momen itu dan jadikanlah sempurna!. (*)

Data Nasional Jebol, Menteri Kominfo dan Jokowi Melanggar UU Pelindungan Data Pribadi Serta Konstitusi Perlindungan Diri

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kebobolan secara massif, ugal-ugalan, dan tidak bisa diterima menurut ukuran apapun. Belakangan terungkap, kemungkinan besar, Pusat Data Nasional Sementara bukan kebobolan, tetapi sengaja dijebol, melalui orang dalam. Berita di Kompas mengatakan, password akses salah satu server yang menyimpan data sensitif tersebut, antara lain data pribadi penduduk Indonesia, tergolong sangat sederhana: Admin#1234. https://tekno.kompas.com/read/2024/07/05/09480037/terungkap-akses-ke-server-pdn-pakai-password-admin1234 Password sangat sederhana ini dapat dianggap sebagai bentuk “kelalaian” (dan kesengajaan) yang menyebabkan Pusat Data Nasional Sementara dapat dijebol dengan mudah, sehingga membahayakan kepentingan nasional. Oleh karena itu, Pemerintah wajib bertanggung jawab atas jebolnya data nasional tersebut. Dalam hal ini, pihak yang harus bertanggung jawab bukan saja Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang menangani Pusat Data Nasional Sementara. Tetapi, Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab penuh atas skandal penjebolan data nasional ini.  Karena, sengaja atau tidak, jebolnya data nasional ini menunjukkan pemerintah telah gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia. Sebagai konsekuensi, pemerintah secara nyata telah melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, yang juga berarti melanggar Konstitusi Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J, tentang HAM. Secara spesifik, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Pelindungan Data Pribadi (UU No 27 Tahun 2022), yang berbunyi:(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Sedangkan UU Pelindungan Data Pribadi merupakan bagian dari perintah konstitusi untuk perlindungan diri penduduk Indonesia, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, ……., serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Oleh karena itu, jebolnya Pusat Data Nasional Sementara merupakan kegagalan pemerintah, dalam hal ini Menkominfo dan Presiden Jokowi, dalam melindungi data dan diri pribadi penduduk Indonesia, yang merupakan perintah langsung konstitusi. Oleh karena itu, Menteri kominfo dan Presiden harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan dan pelanggaran konstitusi ini. Artinya, tuntutan mundur bukan hanya ditujukan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, tetapi juga kepada Presiden Jokowi atas pelanggaran konstitusi ini. Yang lebih parah, menurut informasi, pemerintah tidak mempunyai backup data nasional yang dijebol tersebut. Dalam hal ini, pemerintah, yaitu Menteri kominfo dan Presiden Jokowi, dapat disangkakan telah dengan sengaja membahayakan keamanan nasional dan diri pribadi penduduk Indonesia, dan karena itu bisa dikenakan sanksi pidana seperti diatur dalam UU PDP, Bab XIV, Pasal 67 sampai dengan Pasal 73, mengenai Ketentuan Pidana. https://www.inilah.com/pemerintah-tak-ada-back-up-data-pdn-komisi-i-dpr-kebodohan-yang-konyol —- 000 —-

Prabowo dalam Ancaman Pembunuhan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  DALAM sejarah modern, pembunuhan politik mengambil dua motif utama : \"pertama\", persaingan politik antar elit dan \"kedua\", penyingkiran pemimpin politik yang tak dikehendaki imperium besar. China memiliki pengalaman terjadinya tragedi pembunuhan berdarah bahkan sebagai mentor Aidit pada tragedi  G 30 S / PKI. Dialog dramatis  Aidit dan Mao Tse Tung tanggal 5 Agustus 1965 di Zhongnanhai - Peking, menjelang Kudeta G 30 S / PKI : Mao : Kamu harus bertindak cepat.Aidit : Saya khawatir AD akan menjadi penghalangMao : Baiklah, lakukan apa yang saya nasehatkan kepadamu. Habisi semua Jenderal dan para perwira reaksioner itu dalam sekali pukul. Angkatan Darat lalu akan menjadi seekor naga yang tidak berkepala dan akan mengikutimu.Aidit : Itu berarti membunuh beberapa ratus perwira.Mao : Di Shensei utara saya membunuh 20.000 orang kader dalam sekali pukul saja. Di China sendiri Pembantaian Tiananmen pada 4 Juni 1989 adalah salah satu tragedi berdarah terbesar di China. Beberapa sumber menyebut bahwa korban tewas akibat pembantaian Tianemen mencapai 1.000 orang. Tanggal 1 April 2024  Xi Jinping memanggil Prabowo Subianto ( PS ) ( Ketika sidang sengketa Pilpres masih berlangsung ) memberikan mandat kepada PS untuk meneruskan dan berkomitmen melanjutkan kebijakan Jokowi. Saat itu Prabowo berjanji akan komitmen melanjutkan program - program troubel makernya Jokowi . Xi Jinping sudah lama menyiapkan pengganti Jokowi harus tetap berhaluan komunis untuk menguasai Indonesia tanpa perang fisik.  Resiko politik yang harus di tanggung dan di hadapi Prabowo ada pada dua posisi : taat dan patuh dengan Xi Jinping dipastikan akan dapat perlindungan dan sebaliknya apabila melawan akan di habisi sesuai watak komunis \"melawan di bunuh\".. Sesuai renstra politik China Komunis untuk kuasai Indonesia,  Prabowo akan di kontrol dan remot oleh Xi Jinping. Diprediksi Prabowo menjabat presiden bisa tidak akan sampai 5 tahun. Kalau ditengah perjalanan Prabowo akan \"memberontak\" kepada Xi Jinping. Kalau itu terjadi \"Prabowo akan \"diselesaikan oleh Cina. Bisa jadi Prabowo di buat sakit permanen bahkan  di racun dengan bantuan para begundalnya yang saat ini sangat dekat dengan Prabowo Siboanto. Cara licik pembunuhan dengan media racun sebagai alternatif yang cukup efektif, dengan teknis yang senyap, rapi hingga menentukan waktu sasarannya akan mati. Posisisi Prabowo Subianto dalam kancah politik China (Xi Jinping) tidak boleh di pandang sebelah mata, dari segala ancaman pembunuhan. Bisa terjadi dengan sarana racun sebagai medianya yang saat ini marak sedang tejadi, agar Wapresnya  lebih cepat naik tahta sebagai Presiden. Dalam sejarah dunia pembunuhan politik dengan cara di tembak mati antara lain : Pada 14 April 1865, Lincoln  saat sedang menyaksikan pertunjukan teater, ditembak oleh oleh seorang pemain teater, John Wilkes Booth. Pada 30 Januari 1948,  Gandhi tak lama setelah kemerdekaan  India dibunuh oleh seorang nasionalis Hindu bernama, Nathuram Vinayak Godse. Pada 22 November 1963, JF. Kennedy saat sedang melakukan lawatan ke negara bagian Texas, ditembak mati. Pada 8 Juli 2022 Shinzo Abe, mantan PM Jepang yang salah satu tokoh politik aktif paling berpengaruh di Jepang saat itu, ditembak mati dari belakang oleh Tetsuya Yamagami. Pada 6 Oktober 1981, Anwar Sadat saat menghadiri parade militer yang digelar di Kota Kairo, sekelompok militer memberondongnya. Pembunuhan politik di Indonesia tidak boleh terjadi lagi apapun alasannya. Upaya preventif apapun kekurangan dan kelebihannya Prabowo Subianto harus di lindungi dari strategi licik komunis . ***

Tersenyum di Ujung Sakaratul Maut

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  SESEORANG yang sedang sakaratul maut terlihat tersenyum, orang di sekelilingnya spontan menyambut gembira bahwa ia telah melihat surga jaminan khusnul khatimah. Sementara sebagian ulama menafsirkan lain bisa jadi saat tersenyum sedang  di ajak ketawa bersama setan dengan janji janjinya hidup yang bahagia pindah di alamnya, setelah sekian lama menjadi budak piaraannya. Dugaan berat Jokowi keserang gejalaAmnesia yang akut dan sangat parah, mendekati kebenaran. Hilang ingatan dan munculnya  gangguan yang menyebabkan  tidak bisa mengingat apapun yang sedang terjadi dengan segala resikonya Gejalanya terus membabi buta dengan kebijakan  aneh aneh terus bermunculan di ahir sakaratul mautnya (di akhir masa jabatanya). Tidak tanggung tanggung lembaga sumber keilmuan, kebajikan, kearifan yang akan menuntun ke arah jalan kebenaran yaitu Perguruan Tinggi ditabrak dan diobrak abrik dengan bermacam macam dalih kedunguan dan ketololannya. Bigotri (menggambarkan seseorang yang memiliki pandangan sempit, dogmatis, dan tidak toleran terhadap pendapat orang lain), diskriminasi, kebencian, ancaman, kekerasan, terjadi di mana mana. Contoh sederhana pemecatan seorang Dekan dan Guru Besar dokter ahli saraf, akibat perbedaan pendapat yang sah dialam demokrasi.  Pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R. dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat terkait impor dokter dan kasus pemberhentian Prof. DR. dr Zainal Muttaqin (ahli besah saraf) dari RSUP Kariadi  diberhentikan lantaran kerap mengkritik kebijakan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dan kasus lainnya. Sumber penyakitnya tetap dari istana yang sedang sakaratul maut. Kehendak, kemauan dan kebijakan ororitas apapun tidak boleh berbeda dengan bos istana.  Bersamaan  dengan virus Delirium Jokowi diduga makin parah (kondisi penurunan kesadaran yang bersifat akut dan fluktuatif). Pengidap mengalami kebingungan parah dan berkurangnya kesadaran terhadap tugasnya sebagai pengendali dan pengelala negara. Dampaknya  Jokowi  dengan modus  bermacam macam alasannya represi makin menggila. Jokowi sudah tidak ingat kewajiban konstitusinya yaitu menjaga penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil dan politik kepada rakyatnya. Agenda otoritarian Jokowi yang eksploitatif  oportunistik, sekalipun di ujung sakaratur maut harus dilawan dan dihentikan.  Kita semua sesungguhnya mengerti , menyadari dan memahami skenario ororitarian yang terjadi bukan murni datang dari Jokowi tetapi melibatan kekuatan yang lebih besar dari luar dirinya.  Ini wakttnya semua kekuatan rakyat untuk bersatu, bergandeng tangan, menghentikan dan melawan setiap represi tidak lagi boleh seorang yang sedang akaratul maut melenggang seenaknya.***

Muka Tembok Ala Budi Arie

Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI  Budi Arie dan Jokowi, saling melindungi  dalam menutupi kebobrokannya. Budi Arie dan Jokowi seperti dua sejoli dalam rezim tirani. Budi Arie sembunyi di Ketiak Jokowi, sampai kapanpun bau busuknya menyengat,  itu menjadi tempat yang aman. Budi Arie bukan sekedar tidak kompeten memimpin kemenkominfo, perilakunya sebagai pejabat juga membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) yang menjadi tanggungjawabya, mengalami serangan siber dalam bentuk ransomware. Tidak hanya  melumpuhkan pelayanan publik, data penting dan strategis baik milik instansi pemerintahan seperti imigrasi, dukcapil dll., maupun data seluruh rakyat  rentan bocor dan berpotensi disalahgunakan.  Hingga saat ini Budi Arie tidak  menunjukkan pertangungjawabannya secara moral, etika dan hukum. Padahal publik sudah mendesaknya untuk setidaknya mundur dari jabatan menteri kominfo yang diembannya. Jokowi sebagai presiden yang mengangkat Budi Arie menjadi pembantunya juga tidak memberikan sangsi tegas. Ini memberikan Kesan Jokowi melindungi Budi Arie, atau sebaliknya Budi Arie loyalis dan “die hard” nya Jokowi yang banyak memegang  “kartu turf” Jokowi sehingga harus terus dipelihara dan dijaga. Budi Arie telah menjadi simbol terbaik dan representasi paling akurat dari rezim Jokowi yang tak tebilang lagi amburadulnya.  Baik Jokowi maupun Budi Arie seperti buah pinang dibelah dua, sama-sama saling bekerjasama dalam penyimpangan dan saling menyimpannya. Budi Arie dalam kasus bocornya PDSN bukanlah yang pertama kali soal performs dalam dunia politik dan birokrasi. Sejak menjadi ketua umum Projo, ia menjadi sosok orang dekat Jokowi yang jorok dan urakan. Sering overlap dan intervensi pada yang menjadi batasannya, baik secara kewenangan dan kepantasannya. Muni panggilan si Budi Arie ini juga terkenal sebagai orang dalam lingkar kekuasaan yang bocor mulutnya, alias mulut ember. Publik  ingat ketika Projo yang hanya  sebatas relawan yang dipimpinnya, ikut mengatur partai politik dan pemerintahan jelang pilpres 2024. Begitupun saat diskusinya yang viral soal orang-orang  irisan Jokowi akan dipenjara jika kalah dalam pilpres 2024.  Begitulah sosok Budi Arie, bukan sekedar ditempatkan sebagai  “anjing pengongong” bagi kekuasaan. Ia juga seperti seekor  Badak yang terus membuka jalan berduri bagi langkah-langkah politik rezim.  Tak peduli seberapa bobroknya, tak peduli seberapa busuknya, bagi Jokowi, Budi Arie memang orang orang yang cocok  menjadi kuda tunggangannya. Sementara itu, Budi Arie tak peduli dengan hukum moral, hukum sosial dan hukum pidana, selama masih nyaman bersembunyi di ketiak Jokowi. Selama masih aman  dan kekuasaan rezim Jokowi bertahan, Budi Arie akan terus memajang muka temboknya yang kuat dan kokoh. Muka Tembok yang tak tahu malu ala Budi Arie alias Muni. (*)

Jongos Oligarki Sedang Mimpi di Siang Hari

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  PEMERINTAH berencana membentuk family office di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumpulkan sejumlah menteri dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7). Family office adalah perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mentransfer kekayaan secara efektif antar generasi. Ini bukan hal yang baru,  di Indonesia ide ini di usulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pembentukan family office agar orang kaya dari luar negeri mau menaruh uang di Indonesia. Begitu menyederhanakan masalah, Luhut mengklaim keluarga kaya di luar negeri tertarik menyimpan uangnya di Tanah Air. Dengan begitu, devisa negara menjadi kian kuat. Bahkan dengan enaknya Luhud cuap cuap membayangkan kalau kita bisa dapat (dari family office) awal-awal sebesar US$100 juta, US$200 juta sampai US$1 miliar, kan bagus. Gak ada ruginya. Dengan membandingkan negara lain yang  stabilitas politik dan ekonominya sudah stabil : Singapura, Hong Kong, London (Inggris), Monako, Dubai (Uni Emirat Arab), Abu Dhabi, di jadikan rujukan atas mimpi mimpinya. Hampir sama  dengan mimpi dari pikiran melompat ( by pass ) seperti mimpi membangun IKN  akan mendatangkan investasi dari para hantu yang gentayangan di IKN. Terus menghitung bahwa keluarga sangat kaya di luar Indonesia, umumnya memiliki setidaknya US$50 juta-US$100 juta atau setara Rp800 juta-Rp1 triliun aset yang dapat diinvestasikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan mengalihkan kekayaan secara efektif dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pura pura tidak paham bahwa orang sangat di Indonesia, di kuasai oligarki  kecil kemunglinannya mau menanam atau menyimpan kekayaanya di dalam negeri (DN). Apakah family office akan dirancang agar generasi oligarki lebih kuat dan kokoh menguasai ekonomi di Indonesia. Harus di ingat bahwa modal keuangan perusahaan sebuah family office merupakan kekayaan keluarga itu sendiri. Terus larut dalam hayalannya bahwa Family office dapat menghabiskan biaya lebih dari US$1 juta atau Rp16,4 miliar per tahun untuk beroperasi. Sehingga kekayaan bersih keluarga yang dilayani biasanya sangat besar. Dua racun (toxic) Jokowi dan Luhut yang akan berahir kekuasaannya seolah olah bisa membidik potensi pengelolaan dana US$500 miliar atau sekitar Rp8.178,8 triliun (asumsi kurs Rp16.357 per dolar AS) dari pembentukan family office. Banyak ekonom mengingatkan dampak negatif atau mudarat jika pemerintah memberikan insentif kepada para orang kaya tersebut berupa pembebasan pajak melalui kebijakan  family office.  Di beberapa negara, seperti Swiss, Jerman, dan Amerika Serikat (AS), tetap mengenakan jenis pajak tersebut. Baik itu di tingkat korporasi atau di tingkat orang pribadi.  Rancang bangun memperdayakan ekonominya hanya bermental jongos pada pemilik modal (sangat kaya) di Indonesia , siapa lagi kalau bukan oligargi. Keberadaan entitas family office di Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru, yang jauh dari tujuan mengangkat dan memberdayalah ekonomi rakyat yang terjadi justru ekaploitasi kekayaan oleh segelintir orang keturunan Tonghoa. Para jongos oligarki yang sedang mimpi dan akan berahir masa kekuasaannya, tetap ingin berkuasa hanya akan menyusahkan dan menyisakan sampah berserakan dan akan tercatat dalam sejarah hitam di Indonesia.***

KPU Menangis

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politil dan Kebangsaan BERITA terhangat dan mendapat pemberitaan yang luas hari-hari ini adalah tentang pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy\'ari oleh DKPP atas kasus pelanggaran etik khususnya perbuatan asusila Ketua KPU yang diadukan CAT seorang anggota PPLN Den Haag. Wanita ini merasa diperlakukan tidak senonoh yang dapat dikualifikasikan sebagai \"kekerasan seksual\". Inilah hukuman kelima yang diterima Hasyim setelah empat kali DKPP menjatuhkan sanksi \"peringatan keras\" pelanggaran etik kepada Komisioner  KPU. Rupanya status \"manusia kebal\" Hasyim Asy\'ari akhirnya tembus juga. Ia divonis pecat dari jabatan Ketua dan anggota KPU. Meski formal pemberhentian masih menunggu Keputusan Presiden, akan tetapi Presiden harus menjalankan amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024 tersebut.  Sesungguhnya pada Putusan DKPP sebelumnya yang memberi sanksi \"peringatan keras terakhir\" kepada Ketua KPU Hasyim Asy\'ari, publik sudah berharap bahwa ia sudah dipecat. Moral kepemimpinan Hasyim sudah ambruk. Berdampak pada hal penting dan strategis yaitu penerimaan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres PKPU No 19 tahun 2023 mengenai persyaratan batas usia 40 tahun yang belum diubah dengan PKPU baru.  Putusan DKPP 90 tahun 2024 yang memecat Ketua KPU patut dijadikan momen untuk membongkar kembali berbagai kejahatan KPU khususnya soal proses Pilpres yang dinilai cacat moral dan hukum. KPU telah menjadi mainan istana untuk melaksanakan kepentingan politiknya. Karenanya tidak cukup implikasi dari Putusan itu hanya sekedar mengganti personal, akan tetapi lebih mendasar lagi.  Komisioner yang mudah disetir menghancurkan independensi KPU. Perlu dipertimbangkan komposisi KPU yang melibatkan kembali unsur partai politik peserta Pemilu. Saat peserta Pemilu terlibat dahulu KPU dapat bekerja lebih obyektif dan terkontrol. Atau, jikapun Komisioner tetap seperti saat ini, maka Bawaslu mesti diperkokoh dengan representasi kekuatan pengawasan dari peserta Pemilu.  Putusan DKPP yang telah membuat KPU menangis harus menjadi pelajaran untuk  mengambil manfaat dari semangat pengorbanan. Buang personal yang tidak cakap dan tidak berintegritas. Singkirkan budaya hedonis yang berputar hanya pada dunia materi. Saatnya kembali untuk bersikap  mulia serta bertindak agamis dan ideologis.  Terngiang kembali suara Ketua KPU yang berkhutbah Iedul Adha tentang manusia berkarakter hewan yang harus \"disembelih\" sebagai nilai dari ibadah kurban. Ternyata hari-hari ini terbukti bahwa Hasyim Asy\'ari Ketua KPU itu yang telah menyembelih dirinya sendiri. Ia menjadi orang paling bodoh di muka bumi.  Ironinya Hasyim saat itu menasehati dan mengajak Jokowi jama\'ah spesial dan \"boss\" nya untuk sama-sama menyembelih perilaku hewan yang melekat pada insan.  Mungkin Jokowi pun akan bunuh diri tidak lama lagi. Dua dewa penolong Jokowi telah mati yaitu Anwar Usman dan Hasyim Asy\'ari. (*)

Penjahat Kelamin Itu Bernama Hasyim Asy'ari

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan | Sabang Merauke Circle DKPP pada hari ini telah memecat ketua KPU karena terbukti bersetubuh dengan CAT, anak buahnya di KPU Denhaag Belanda. Persoalan ini mengulangi tuduhan serupa kepada ketua KPU dari \"Wanita Emas\", Hasnaeni, yang mengaku \"menjual\" dirinya kepada Hasyim Asy\'ari untuk bisa diloloskan partainya, Partai Republik Satu. Baik kasus CAT maupun Hasnaeni Moein di atas, DKPP mengaitkan keduanya dengan \"relasi power\". DKPP mengatakan bahwa kejahatan kelamin yang dilakukan oleh Hasyim Asy\'ari, selain berzina berat karena dia sudah beristri, terjadi pula karena Hasyim mempunyai kekuasaan yang bisa mempengaruhi kedua korban secara langsung. Dalam diskursus kesetaraan gender beberapa tahun belakang ini, gerakan feminis menyerang dominasi lelaki karena adanya relasi power, di mana dominasi diakibatkan power lelaki lebih unggul, seperti pemilikan uang, jabatan, dlsb. Menurut mereka jika kepemilikan power itu ditata ulang maka sesungguhnya kesetaraan gender akan terjadi dengan sendirinya. Terkait isu gender di atas, pemilihan LBH APIK sebagai pembela CAT kelihatannya mempengaruhi sidang DKPP saat ini dibandingkan dengan Hasnaeni ketika dibela pengacara Farhat Abbas dan Dr. Ahmad Yani, SH. LBH Apik memang sangat terlatih melihat kejahatan kelamin yang dilakukan lelaki, dalam hal ini Ketua KPU, terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan. Hasyim Asy\'ari sendiri telah membuat banyak kesalahan besar di republik kita, khususnya ketika meloloskan Gibran sebagai Cawapres ( lihat: m.kumparan.com/amp/kumparannews/deretan-kasus-etik-ketua-kpu-bertemu-wanita-emas-hingga-disentil-hakim-mk-233b5J16ClI). Saat itu, ketika pelolosan itu, peraturan KPU terkait batas usia belum direvisi. Sehingga seharusnya KPU tidak bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Ditangan kepemimpinan Hasyim Asy\'ari juga terdapat dugaan besar pengaturan suara pemenang pilpres melalui IT KPU, kemenangan satu putaran. Kejahatan ini, jika nantinya terbukti suatu saat, maka tentu Hasyim Asy\'ari ini prilakunya mirip binatang liar. Tiada norma. Menariknya adalah dalam kesempatan ceramah keagamaan, Islam, Idul Adha, di Halaman Masjid Raya Semarang, di hadapan Jokowi dan istrinya, bulan lalu, Hasyim mengkritik kelakuan kebinatangan manusia yang harus disembelih. Seolah-olah dia tengah berbicara lebih baik daripada orang-orang (jama\'ah) Idul Adha itu. Di sinilah sebenarnya hancurnya bangsa kita, ketika manusia bernama Hasyim Asy\'ari, yang seharusnya manusia \"suci\", berubah menjadi \"binatang\", tapi mendapatkan tempat terhormat sebagai pengumum kemenangan Presiden Republik Indonesia, 2024. Dalam konteks pilkada, ketika banyak pakar hukum mempersoalkan perubahan usia calon gubernur, di mana Kaesang terhubung isu tersebut, Hasyim tidak mundur sedikitpun. Dia malah mengumumkan bahwa usia calon yang seharusnya terkait syarat pendaftaran, menjadi syarat bagi pelantikan. Dan terakhir dengan sombongnya pula Hasyim Asy\'ari mengatakan berterima kasih, Alhamdulillah, atas pemecatannya. *Penutup* Pelajaran bangsa ini di mana \"binatang\" alias penjahat kelamin bisa menjadi salah satu penentu nasib bangsa, yakni nasib pemilu, perlu direnungkan. Kekuasaan yang ada saat ini ternyata tidak steril alias tidak sungguh-sungguh dalam mendesain kepentingan pemilu. Pada saat lalu, misalnya era 1955 maupun 1999, pemimpin pemilu benar-benar dedikasi. Artinya mereka dipilih oleh elit-elit bangsa yang dedikasinya tinggi sekali. Pemilu 2024 ini mungkin adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah kita. Tentu karena kecerobohan elit-elit nasional dalam memilih penyelenggara pemilu. Rakyat jangan putus asa dengan kekejaman elit-elit kita. Kita harus terus berjuang dalam barisan yang kokoh. Setidaknya kita harus melawan kemungkinan pilkada-pilkada yang disusupi kepentingan oligarki jahat (money politics) dan para penjahat kelamin, nantinya. (*)

Muhammadiyah, Deklarasi Pendidikan dan Pelatihan HAM PBB

Oleh Prof Dr Hafid Abbas, Ketua Komnas HAM RI ke-8 Sungguh satu peristiwa bersejarah Muhammadiyah dan PBB sejak satu dekade terakhir. Keduanya mencanangkan satu program pemajuan dan perlindungan HAM bagi semua warga negara. Muhammadiyah, melalui Majelis Hukum dan HAM yang telah dibentuknya pada 2023-2027, berfokus pada: HAM jaringan kelembagaan; pendidikan hukum , HAM dan demokrasi; Non-litigasi, perundang-undangan dan sosialisasi hukum; dan kebijakan advokasi hukum, HAM dan etika profesi hukum (Keputusan No:146/KEP/I.O/D/2023). Bahkan melalui majelis ini, Muhammadiyah telah menginisiasi penyelenggaraan Sekolah HAM. Demikian pula PBB. Pada 19 Desember 2011, telah mengadopsi Deklarasi Pendidikan dan Pelatihan HAM (United Nations Declaration on Human Rights Education and Training) melalui resolusi Sidang Umum PBB 66/137. Sebagai refleksi atas pelaksanaan deklarasi tersebut, pada peringatan Satu Dekade Deklarasi Pendidikan dan Pelatihan HAM, Dewan HAM PBB pada 29 Desember 2021, melalui resolusi 42/7 menyelenggarakan diskusi panel tingkat tinggi yang berfokus pada: United Nations Declaration on Human Rights Education and Training: good practices, challenges and the way forward. Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB pada resolusi itu menyatakan bahwa pendidikan HAM membekali individu dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang membantu mereka mengidentifikasi, mengklaim dan membela HAM. Konferensi ini mempromosikan pemikiran kritis dan menawarkan solusi berdasarkan nilai-nilai HAM terhadap tantangan global, termasuk diskriminasi dan ujaran kebencian, kemiskinan, konflik, kekerasan, segala jenis kesenjangan dan tiga krisis global yaitu: perubahan iklim, polusi dan pengrusakan lingkungan hidup (para 6). Pada resolusi yang sama, Asisten Direktur Jenderal UNESCO menekankan bahwa pendidikan tidak hanya sekadar mempersiapkan individu untuk memasuki dunia kerja. Pemerintah harus memberdayakan mereka dengan keterampilan, nilai-nilai dan sikap untuk menghormati HAM, meningkatkan kesejahteraan dan membentuk masyarakat yang lebih adil. Ia menggarisbawahi pula kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa pendidikan HAM berfungsi sebagai alat untuk membangun masyarakat dan perekonomian yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif, serta memiliki ketahanan dalam menghadapi krisis (para 9). Kerisauan Muhammadiyah dan PBB terhadap urgensi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan HAM bagi semua warga negara bukan tanpa alasan. Pertama, meluasnya isu Islamofobia . Kepeloporan AS menjadi pionir memerangi Islamafobia kelihatannya didasari atas kegagalannya menginvasi Afghanistan selama dua dekade dengan kerugian dan pengorbanan yang tidak ternilai. Pada 30 Agustus 2021, secara resmi AS mengakhiri invasinya di Afghanistan . Kegagalan dan pengorbanan yang sama juga dialami di Irak . Di sisi lain, dengan melihat ekspansi dan dominasi pengaruh ekonomi, sosial dan politik Cina sejak 1990-an di Afrika dan di berbagai negara di Asia, pengaruh AS di kawasan Indo-Pasifik terlihat meredup. Dengan dinamika itu, AS telihat hendak membangun koalisi baru dengan dunia Islam. Sungguh suatu kenyataan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, pada 14 Desember 2021, atas kepeloporan Ilhan Omar, Anggota DPR AS dari kubu Partai Demokrat telah berhasil menggolkan Undang-undang (UU) Anti-Islamofobia (Combating International Islamophobia Act). Keberhasilan Omar adalah karena dukungan penuh dari semua jajaran Partai Demokrat, termasuk Presiden Joe Biden. Dengan UU Anti-Islamafobia, Kementerian Luar Negeri AS telah mengangkat Special Envoy (Duta Besar Khusus) untuk memantau dan memerangi segala bentuk Islamafobia yang terjadi di seluruh dunia. UU ini mengamanatkan Kementerian Luar Negeri AS menyiapkan laporan setiap tahun ke Kongres mengenai rapor HAM dan kebebasan beragama di setiap negara dengan mengungkapkan data dan informasi tentang: perlakuan kejam secara fisik dan penghinaan terhadap umat Islam; kasus-kasus propaganda oleh media baik dari pemerintah atau bukan yang bertujuan untuk membenarkan dan mengobarkan kebencian atau penghasutan tindak kekerasan terhadap umat Islam; dan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah di setiap negara untuk mengatasi segala kasus seperti itu. Kepeloporan AS untuk memerangi Islamafobia, telah mendapat dukungan luas dari negara-negara besar, termasuk Kanada, dan sejumlah negara UE. Perdana Menteri Kanada , Justin Trudeau, bahkan telah menyampaikan kebijakannya untuk segera mengangkat Duta Besar Khusus untuk memerangi Islamafobia. Trudeau menegaskan bahwa persoalan Islamofobia adalah fakta sehari-hari yang dihadapi oleh umat Islam di seluruh dunia (TRTWorld, 30/01/2022). Jika AS sudah memiliki UU Anti-Islamaphobia dan telah mengangkat Special Envoy (Duta Besar Khusus) untuk memantau dan memerangi segala bentuk Islamafobia yang terjadi di seluruh dunia, dan di seluruh pelosok negerinya, Indonesia tentu dapat pula melakukan hal yang sama. Jika saja umat Islam terkesan masih dicurigai dengan segala macam tuduhan radikal, ekstrim, teroris, dan segala macam bentuk penghinaan lainnya, Indonesia dapat menjadi musuh bersama dari seluruh umat manusia. Kedua, isu ketidakadilan yang semakin massif. Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) menyayangkan pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait dengan 198 pesantren terafiliasi terorisme. Pernyataan JK tersebut kemudian mendapatkan respons permintaan maaf dari Kepala BNPT, Boy Rafli Amar saat bersilaturrahmi ke Kantor Pusat MUI (FNN, 07/02/2022). Bahkan JK di kesempatan lain kembali menegaskan: “dari pengalaman kita berbangsa selama 77 tahun, kita memahami bahwa setidak-tidaknya ada 15 konflik besar melanda negeri ini yang menyebabkan munculnya korban ribuan orang. Dari 15 konflik itu, 11 karena ketidakadilan, yakni ketidakadilan sosial, politik, dan ekonomi\" (Tempo, 15/01/2022). Sebagai contoh yang memperkuat pandangan JK, pembakaran Kantor Bupati Bima NTB oleh warga pada 26 Januari 2012 sesungguhnya berpangkal dari kebijakan Bupati Ferry Zulkarnaen yang dinilai tidak adil telah memberikan izin Pertambangan Emas di tiga kecamatan kepada PT Sumber Mineral Nusantara. Juga kasus serupa yang ditangani oleh Komnas HAM pada 2016 atas penggusuran warga di dua kecamatan di Bima oleh PT Sanggaragro karena telah mendapat izin penguasaan lahan seluas 5000 hektar. Warga yang tergusur harus hidup terlunta-lunta, berkemah di depan Kantor Bupati berbulan-bulan. Jika warga melakukan tindakan radikal, sama sekali tidak ada kaitannya dengan paham ekstrim, tetapi hilangnya keadilan. Jika saja negara hadir memberi keadilan, kesejahteraan dan rasa aman, negeri ini tentu akan terbebas dari segala konflik, radikalisme dan ekstrimisme. Ketiga, kegagalan demorasi. Sejak 1998, melalui Reformasi, Indonesia telah memilih jalan demokrasi. Namun dalam dua dekade terakhir, institusi-institusi demokrasi Indonesia terlihat telah mengalami pelapukan. Lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD dan DPRD) telah dilanda berbagai persoalan hukum, politik dan sosial yang telah menyebabkan meredupnya kepercayaan masyarakat kepada institusi ini. Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga Juli 2023, DPR dan DPRD telah terjerat di sebanyak 344 kasus korupsi. Oleh KPK, jumlah ini dinilai ketiga tertinggi, sebagai institusi paling korup di tanah air, berada di bawah kasus korupsi yang bersumber dari korporasi (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV di berbagai kementerian dan lembaga negara sebanyak 349 kasus (Kompas, 18/07/2023). Selanjutnya Kontras mengungkap pula bahwa selama periode 2014-2019, terdapat 242 anggota legislatif yang memiliki catatan buruk dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaram hukum dan HAM. Dari jumlah itu, anggota DPR yang memiliki catatan terburuk terbanyak berasal dari Fraksi PDIP yakni 57 orang, Fraksi Partai Golkar 44 orang, Fraksi Partai Demokrat 37 orang, Fraksi Partai Gerindra 24 orang, Fraksi PPP 20 orang, Fraksi PKS 18 orang, Fraksi PAN 16 orang, Fraksi PKB 11 orang dan Fraksi Partai Nasdem 9 orang (Hukumonline, 14/10/2014). Potret suram seperti ini terlihat semakin masif dipraktikkan di semua lini pemerintahan, mulai di tingkat kelurahan hingga di pusat seperti yang telah direkam dalam film dokumenter Dirty Vote (2024). Akibatnya, tidak mengherankan jika terlihat sederetan rapor merah dalam pelaksanaan ketatapemerintahan yang baik (good governance) di tanah air. Pada 2014, Indonesia sebenarnya sudah tercatat sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia dengan indeks demokrasinya (world democracy index) yang cukup baik. Ketika itu, Indonesia berada di peringkat ke-49 di antara 167 negara di dunia dengan skor total 6,95, memiliki skor 7,35 pada aspek kebebasan sipil. Namun, setelah satu dekade, pada 2023, capaian-capaian itu menurun tajam ke skor total 6,53, sehingga peringkatnya turun ke urutan 56, dengan skor pada aspek kebebasan sipil 5,29, berada sejajar dengan Sierra Leone (5,29) dan sejumlah negara terbelakang lainnya yang berbentuk kerajaan atau otoriarian. Memburuknya parameter-parameter demokrasi yang ditandai dengan pelemahan KPK, dan pergeseran peran aparat menjadi alat politik penguasa, Gus Mus (KH Mustofa Bisri) menggambarkan suasananya: “Ada sirup rasa jeruk dan durian, ada keripik rasa keju dan ikan. Ada republik rasa kerajaan” (JPNN 01/11/2023). Terakhir, semoga dengan inisiasi Muhammadiyah yang menyelenggrakan persekolahan HAM dan prakarsa PBB yang terus menerus menggelorakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi semua warga negara (human rights education for all) untuk memerangi ketidakadilan, memerangi penyalahgunaan kekuasaan yang telah menyuburkan kembali praktik KKN dan perang melawan Islamafobia, dapat segera membebaskan Indonesia yang kini terancam pecah.