EDITORIAL
Semi Lockdown, Presiden Jokowi Jangan Kelewat Ngawurlah
Maret 2020, tepatnya tanggal 31 Maret Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Heading Kepres ini adalah Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 COVID-19. Diktumnya berisi dua hal. Pertama, pernyataan tentang Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedua, pernyataan tentang penanganan Covid-19 wajib dilakukan sesuai peraturan perundangan. Kepres inilah yang mengawali tindakan pemerintahan Presiden Jokowi mengurus Covid. Kepres itu dikeluarkan bersamaan dengan diterbitknnya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kala itu covid-19 telah merajalela. Sialnya penanganannya tidak cukup menjanjikan harapan. Disana-sini bermunculan masalah demi masalah. Sebabnya Kepres ini tidak mengatur lembaga penanganan. Kelembagaannya dibuat belakangan. Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, diterbitkan tanggal 13 Maret 2020 mengatur kelembagaan dimaksud. Seminggu setelah itu, Presiden kembali menerbitkan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus -2019. Kepres ini diterbitkan tanggal 20 Maret 2020. Tidak fokus. Karena bukan Menteri Kesehatan yang diangkat menjadi Ketua, tetapi Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketua dibantu dua wakil ketua. Kedua wakil ketua itu adalah Menko Polhukam dan Menteri Kesehatan. Tragis, urusan kesehatan diserahkan kepada organ non kesehatan. Sungguh tercela. Salah urus ini menghadirkan keraguan besar tentang keberhasilannya. Rakyat dibatasi pergerakannya. Tragis, warga negara asing, khususnya tenaga kerja China, negeri yang darinya Covid-19 berawal, dibiarkan terus berdatangan ke Indonesia. Menjaga performa pertumbuhan ekonomi, begitu yang disajikan secara luas justru menemui akhir yang pahit. Postur ekomomi dalam pandangan ekonom kredibel, misalnya Rizal Ramli, Didik Rachbini, dan Faisal Basri tak melihat kebaikan yang dihasilkan dari kebijakan double goal itu untuk cegah covid dan menjaga ekonomi. Buruknya kedua keadaan itu, membawa Presiden memasuki meja kebijakan. Presiden mengeluarkan kebijakan baru. Presiden membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kepres ini diterbitkan tanggal 20 Juli 2020. Melalui Perpres yang terlambat itu, Presiden membentuk satu komite dan dua satuan tugas. Komite dan satuan tugas itu adalah (a) Komite Kebijakan. (b) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan (c) Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Kebijakan ini baru diambil setelah lima bulan Indonesia diterpa pandemi. Efeknya terhadap terhadap postur kesehatan masyarakat dan keadaan ekonomi, jelas buruk. Dengan argumen pembenar sehebat apapun, kebijakan ini jelas menyepelekan kredit rakyat. Dalam kajian tata negara, hal ini berkualifikasi sebagai penghancuran kepercayaan rakyat atau public trust. Kajian tata negara memberi kualifikasi tindakan itu sebagai perbuatan tercela. Tercela Secara Konstitusi Tak mengherankan pandemi terus membara dan ekonomi menjauh dari baik. Awal Juli 2021 Covid-19 menggila. Orang mati dimana-mana. Rumah sakit tak cukup tersedia untuk orang sakit. Oksigen tak diduga mencekik rumah sakit, karena kelangkaannya. Presiden merespon keadaan itu cukup menarik. Tidak seperti respon pertama, kali ini, tidak dibuat dalam Kepres. Setelah dapat masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi (CNBCindonesia 1 Juli 2021). Sungguh tercela Presiden. Keputusan itu tidak diberi bentuk. Apalagi berbasis UU Nomor 6 Tahun 2018. Tercela dilaksanakan, dengan menerbitkan Instruksi Menteri, terlepas siapapun menteri yang menerbitkan instruksi itu. Apa itu PPKM darurat? Apa dasarnya? Samakah dengan karantina wilayah? Samakah dengan PSBB? Jawabannya tidak. Konsep ini sepenuhnya merupakan kreasi keliru yang patal. Suka-suka Presiden saja. Menariknya setelah hampir sebulan berjalan, Presiden memberi pernyataan atas kebijakannya itu, yang harus diakui keliru. "Lockdown itu artinya tutup total. Kemarin yang namanya PPKM darurat itu namanya semi lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk kampung, masuk daerah, semuanya menjerit untuk dibuka," kata Jokowi, Jumat (CNBCIndonesia, 30/7/2021). Presiden, dengan pernyataannya itu, jelas hendak meremehkan hukum yang menjadi kewajibannya untuk ditegakan selurus-lurusnya dan seadil-adil-adilnya. Pernyataan Presiden itu menandai Presiden, bukan hanya tidak memahami UU Nomor 6 Tahun 2018 yang turut dibentuknya itu, tetapi lebih dari itu. UU Nomor 6 tahun 2018 hanya mengenal Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. UU ini tidak mengenal konsep semi lockdown Presiden. UU ini tidak menyerupakan, sebagian atau seluruhnya, karantina Wilayah dengan PSBB. Apalagi dengan semi lockdown. Suka atau tidak, kebijakan ini tidak memiliki rasio konstitusional. Sukar sekali untuk tidak menunjuk tindakan Presiden itu berdimensi tercela secara konstitusi. Untuk alasan kemanfaatan secanggih apapun, kebijakan yang berakibat menyengsarakan rakyat pada hampir semua aspek, logis dikualifikasi perbuatan tercela. Bebebasan orang bergerak dibatasi dimana-mana. Padahal ini hanya satu kebijakan melalui Instruksi Menteri. Bukan perintah UU. Batasi kebebasan orang, padahal tidak sedang dilakukan karantina Wilayah, juga tak sedang diterapkan PSBB. Jutaan vaksin yang tak dapat digunakan. Nilai uang yang hilang akibat kegagalan vaksin terjadi di tengah hutang yang terus membengkak, memiliki dimensi perbuatan tercela Presiden. Hal tercela lainnya yang telanjang, hampir seratus ribu nyawa mati di tengah kebijakan ini. Terlepas jumlahnya, tenaga kesehatan mati dimana-mana. Wajar menilai ini sebagai akibat langsung dari kebijakan yang tak kredibel. Bukan PSBB, bukan pula Karantina Wilayah. Tetapi yang teridentifikasi melanggar protokol kesehatan dipidana. Orang juga diberi sanksi administratif. Mengaitkan sertifikat vaksin dengan kebebasan bergerak, bepergian, jelas salah dalam konteks konstitusi. Di Banyuwangi, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp 48 ribu. Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu. Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, dikenai hukuman denda hingga Rp 5 juta karena nekat berdagang di masa PPKM (RMol, 29/7/2021). Bansos mengharuskan kategorisasi warga negara di satu sisi. Di sisi lain bansos tidak dikenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Tentu ketika diterapkan karantina wilayah atau lockdown. Siapapun mereka, berduit atau tidak, semuanya menjadi subyek UU Nomor 6 Tahun 2018 pada penerapan karantina wilayah. Konsep “semi lockdown” yang konstruksi hukumnya asal-asalan oleh Presiden, tidak logis diterima secara konstitusional. Suka atau tidak, kebijakan itu tidak berbasis UU Nomor 6 Tahun 2018. Presiden harus diingatkan kebijakan jenis ini menandai Presiden menyerupakan eksistensinya dengan negara. Melaksanakan sebagian UU, dan mengabaikan sebagiannya, malah membuat sendiri tindakan pemerintahan tanpa dasar hukum, dengan akibat menyengsarakan rakyat, menandai sekali lagi, betapa tercelanya kebijakan ini. Beralasan untuk menimbang perbuatan ini berdasarkan pasal 7A UUD 1945. Perbuatan tercela, menurut kajian tata negara universal, tidak dapat diserupakan, dan tidak memiliki akar pidana. Perbuatan ini, berkarangka jamak. Awalnya perbuatan maladministrasi, sebelum akhirnya merujuk pengingkaran terhadap kepercayaan masyarakat. Tidak ada ketidakpercayaan masyarakat, kalau tidak pernah terjadi salah urus pada urusan pemerintahan. Sayangnya, DPR yang telah terlihat sejauh ini sebagai sub-ordinat Presiden, menjadi penghalang terbesar untuk mempertimbangkan tindakan tata negara, menyelidiki “kualifikasi tindakan penanganan covid ini” dalam dimensi perbuatan tercela. Inilah harga politik yang mendekorasi postur tata negara dan politik mutakhir.
Vaksin Nusantara Bisa Mempersatukan Tentara
DI era Joko Widodo sebagai presiden, hampir semua kelompok masyarakat pecah. Ormas, komunitas, organisasi keagamaan, organisasi profesi, ikatan alumni, polisi, dan tentara, terbelah. Semua pecah, minimal jadi dua. Pecahan ini mengkristal menjadi kekuatan yang solid pada masing-masing kelompok. Saat Pilpres 2019, ada kelompok cebong sebagai pendukung Jokowi- Maruf dan kelompok kampret yang menjadi pendukung Prabowo-Sandi. Pasca Pilpres petinggi cebong dan petinggi kampret sudah bersekutu, menyatu dalam kedudukan empuk. Persekutuan ini tidak serta- merta meredakan perselisihan. Mereka mencari musuh baru agar ada lawan berkelahi, meski hanya di media sosial (medsos), juga agar ada pekerjaan. Mereka ciptakan musuh baru itu bernama Kadrun atau kadal gurun. Siapa pun yang mengkritisi menyatunya cebong dan kampret, langsung dilabeli Kadrun. Kelak, tidak hanya mengkritisi persetubuhan cebong-kampret yang dihardik, orang yang tak pernah terlibat politik pun mereka musuhi. Siapa pun yang berani mengkritik penguasa, cap Kadrun langsung disematkan pada orang itu. Tidak peduli ia guru, dosen, pemikir, pengusaha, ulama, kiai kampung, habib, ajengan, marbot masjid maupun bilal. Lengkap dengan sumpah serapah ala buzzer. Pengkadrunan terhadap yang berbeda oleh aliansi cebong-kampret tidak membuat para Kadrun berkecil hati. Jumlah Kadrun justru semakin banyak. Simpati dan dukungan terhadap pihak yang dicap Kadrun terus mengalir. Apalah artinya istilah. Sebab, para Kadrun inilah sesungguhnya para pecinta NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) penjaga Pancasila, dan penjunjung tinggi akidah. Perpecahan di tubuh TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak kalah mengerikan. Tidak peduli jenderal, kapten maupun kopral. Siapa pun yang berani mengkritisi rezim langsung dicap Kadrun, dimusuhi, bahkan dipenjarakan. Mereka seakan tidak kenal balas budi, etika, adat, dan adab. Orang senasionalis Gatot Nurmantyo pun bisa mereka musuhi. Orang seloyal Kivlan Zen pun bisa mereka jebloskan ke penjara. Banyak TNI aktif maupun purnawirawan dicap Kadrun karena keberpihakannya pada perjuangan Islam dan keutuhan NKRI. Ada Ruslan Buton, Sugengwaras, Mayor Muhammad Saleh, dan banyak lagi. Di kalangan militer, tampaknya berlaku kembali cap TNI Hijau dan TNI Merah jaman dulu. Kini TNI Merah adalah mereka yang sedang merapat ke kekuasaan, sedangkan TNI Hijau adalah mereka yang tersingkir atau disingkirkan karena ketahuan bersimpati pada Kadrun. Tampaknya, perpecahan TNI bakal berakhir di ujung tamatnya rezim sekarang. Pengakuan secara tegas Kepala KSP (Kepala Staf Presiden) Jenderal Purnawirawan Moeldoko yang memilih vaksin Nusantara adalah sinyalemen kuat bahwa TNI akan solid kembali. Semua pimpinan TNI aktif maupun para purnawairan lebih memilih vaksin Nusantara ketimbang vaksin impor. Meski keberadaan vaksin tersebut dipersulit oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), tetapi demi NKRI, TNI siap mendukung total. TNI ingin menunjukkan bahwa bangsa ini mampu berdikari dan tidak tersandera kepentingan asing. Aneh jika vaksin harus impor sementara anak bangsa bisa memproduksi sendiri. Lebih terang lagi, Moeldoko sebelumnya divaksin selain vaksin Nusantara sesuai dengan arahan Jokowi. Tetapi, kini ia memilih vaksin Nusantara made in Terawan Agus Putranto, menteri kesehatan yang dipecat Jokowi. Terawan juga adalah seorang dokter, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau bintang tiga. TNI harus sadar lebih cepat membaca nasib bangsa ke depan. Jika salah langkah, bahayanya lebih mengerikan.TNI sebaiknya mulai berkampanye ke seluruh penjuru negeri bahwa vaksin Nusantara buatan dalam negeri jauh lebih manjur, aman, halal, dan efektif ketimbang vaksin impor yang selalu menimbulkan keraguan. Vaksin Nusantara diambil dari darah orang yang mau disuntik lalu dimasukkan kembali ke tubuh yang bersangkutan. TNI sadar bahwa dengan kesolidan yang nyata, maka NKRI berdaulat, aman, dan terkendali. TNI cepatlah baris bersama rakyat menuntaskan rezim ini. Jangan hanya di belakang rakyat. Rakyat sudah tidak tahan negara dikelola dengan serampangan, teknik adu- domba, penuh intrik, dan permusuhan. Rakyat sudah muak dengan pencitraan, kemunafikan, kebohongan atau hoaks. Rakyat butuh sejahtera secara nyata, bukan kata- kata.Rakyat butuh pemimpin yang tegas, cerdas, dan berkarakter. TNI bisa mengingatkan presiden agar tidak bermain-main dengan kedaulatan, kesehatan masyarakat, dan masa depan ekonomi. Segeralah bertindak, rakyat solid bersama TNI.
Segera Lengserkan Jokowi Karena Tidak Mematuhi Konstitusi
“PRESIDEN (Joko Widodo) tidak patuhi konstitusi. Kalau dia patuh, sejak awal lockdown, konsekwensinya, dia (presiden) belanjakan itu. Sebulan Rp 1 juta saja kali 70 masih Rp 70 triliun. Kali 10 bulan saja masih Rp 700 triliun. Masih di bawah membanjirnya uang yang tidak jelas ke mana larinya. Masih jauh lebih efektif itu daripada vaksin.” Kalimat tersebut disampaikan politisi PDIP, Efendi Simbolon kepada wartawan, Sabtu, 31 Juli 2021. Ia mengungkapkan kalimat tersebut dengan menyalahkan Jokowi yang tidak mau menerapkan lockdown sejak awal pandemi Covid-19. Simbolon menanggapi pernyataan pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono yang menyebut Indonesia sedang menuju jalur jebakan pandemi (pandemic trap) yang semakin dalam. Apa yang disampaikan Efendi Simbolon ini menarik dicermati. Sebab, ia berasal dari partai utama pendukung Jokowi. Akan tetapi, pernyataan Simbolon yang berseberangan dan mengkritik keras pemerintahan Jokowi, sudah beberapa kali dilontarkannya. Nyatanya, kritik yang disampaikannya tidak digubris oleh Jokowi. Ibarat kata pepatah, “Anjing menggonggong kafilah berlalu.” Simbolon teriak-teriak, Jokowi terus larut dengan kebijakannya yang umumnya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan selama pandemi ini banyak yang menyakiti rakyat. Contoh, pada saat rakyat membutuhkan bantuan (walaupun ada, tetapi tidak cukup), tetapi Jokowi tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur. Termasuk pembangungan ibukota baru, di Kalimantan Timur. Kabarnya, peringatan 17 Agustus 2021 akan digelar dari tempat baru tersebut. Dalam hal penanganan Coronadisease 2019 (Covid-19) presiden terlihat plintat-plintut. Kebijakannya semakin menyengsarakan rakyat. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir Senin, 2 Agustus 2021 jelas semakin menyengsarakan rakyat. Kemungkinan besar diperpanjang lagi. Andaikan sejak awal diterapkan kebijakan tegas berupa lockdown, kemungkinan tingkat kesengsaraan rakyat bisa ditekan lebih rendah. Mengapa sejak awal tidak mau lockdown? Alasan pemerintah karena ingin menyeimbangkan penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat. Padahal, alasan yang tepat sehingga pemerintah tidak mengambil kebijakan lockdown adalah karena tidak ada uang. Alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima akal sehat. Nyatanya, Covid-19 gelombang kedua, justru semakin menyengsarakan rakyat dari segi kesehatan dan ekonomi. Gelombang kedua telah memaksa masyarakat melakukan isomasi mandiri (isoman) karena rumah sakit tidak mampu menampung pasien corona. Ini menyebabkan banyak yang meninggal saat isoman. Faktornya, selain karena sulitnya mendapatkan obat-obatan, juga karena tekanan ekonomi. "Pemerintah sejak awal tidak menggunakan rujukan sesuai UU Karantina itu, di mana kita harusnya masuk ke fase lockdown. Tetapi kita menggunakan terminologi PSBB sampai PPKM. Mungkin di awal mempertimbangkan dari sisi ketersediaan dukungan dana dan juga masalah ekonomi. Pada akhirnya yang terjadi kan lebih mahal ongkosnya sebenarnya, PSBB itu juga Rp 1.000 triliun lebih ya di tahun 2020 itu," ujar Effendi. Effendi mejelaskan sudah banyak negara lain yang sukses mengatasi pandemi COVID-19 dengan cara lockdown. Virus Corona itu bisa dicegah penularannya dengan cara semua orang tetap berada di rumah. Alih-alih memilih lockdown, Indonesia justru menerapkan PPKM. Effendi menyatakan hasil dari PSBB hingga PPKM hanya 'nol' dan cenderung minus. Nah, kegeraman Simbolon itu sangat wajar. Menyalahkan Jokowi yang tidak melakukan lockdown adalah tepat. Menyebutkan Jokowi tidak mematuhi konstitusi lebih sangat tepat lagi. Tidak mematuhi konstitusi sama saja dengan melanggar konstitusi. Jika politikus pendukung utama saja sudah mengatakan presiden tidak patuh pada konstitusi, lalu apa yang harus dilakukan terhadap Joko Widodo? Segera lengserkan, segera berhentikan Jokowi. Jangan lagi menunggu semakin banyak konstitusi yang dilanggar dan tidak dipatuhi. Jika terus membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi, derita rakyat semakin dalam dan lama. Sekarang saatnya PPKM alias Pak Presiden Kau Mundur! Bukan lagi Pak Presiden Kapan Mundur. Sebab, jika tidak mundur, semakin banyak rakyat yang Perut Perih Karena (belum) Makan (PPKM). **
Berdoalah Bangsaku, Agar Jokowi Diberi Kesadaran untuk Lengser
BISA jadi Presiden Jokowi selama ini selalu dalam pengaruh buzzer. Ia tidak tahu keadaan yang sebenarnya atas bangsa ini. Ia hidup dalam bayang-bayang kesuksesan. Harap maklum, tugas buzzer adalah memasok informasi kepada penguasa. Tidak jarang, informasi yang dipasok dipelintir, yang baik jadi buruk, yang buruk jadi baik, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar, dan yang waras jadi gila, yang gila jadi waras. Tabiat buzzer selalu memberikan bisikan yang baik-baik saja ke kuping presiden, padahal tidak ada yang baik apalagi dibanggakan. Sialnya, presiden kemungkinan tidak melakukan cek ulang atas apa yang disemburkan ke telinganya. Makanya, ketika presiden disuruh memerankan adegan bagi-bagi sembako di gang sempit di wilayah Jakarta Utara, ia manut saja. Ketika disetting untuk melempar bingkisan sembako di jalanan, presiden langsung mengangguk. Ketika diminta memerankan adegan beli obat di apotek, presiden HO OH saja. Padahal, sebagian besar masyarakat sudah mafhum, bahwa semuanya hanya pencitraan belaka. Tidak hanya itu, tindakan yang dilakukan presiden menjadi bahan tertawaan masyarakat karena kontradiktif dengan keadaan yang sebenarnya. Rakyat merasa miris ada presiden yang tidak paham kondisi riil masyarakatnya. Coba kita cek, siapa hari ini dari 270 juta rakyat Indonesia yang merasakan negara ini baik-baik saja? Siapa hari ini yang bisa menunjukkan kesejahteraan rakyat membaik? Siapa hari ini yang berani mengatakan ekonomi meroket, hukum berkeadilan, hubungan sosial kemasyarakatan seimbang, lapangan kerja membludak, pertanian melimpah, pengangguran minim, kelaparan nol, dan kemiskinan menurun? Siapa hari yang berani bersaksi bahwa penanganan Covid19 berjalan dengan baik, korban menurun, dan suasana hati masyarakat tenang? Tidak ada. Kalaupun ada, paling buzzer yang membuat ulah. Mereka bisa berbuat apa saja. Tiap pernyataannya selalu ngawur, asal-asalan, dan menyesatkan. Para buzzer akan membungkam kebenaran dan memanipulasinya dengan kebohongan. Jangankan rakyat biasa, menteri dan presiden pun tak ada yang secara ksatria tampil di muka publik menceritakan keadaan bangsa yang sebenarnya. Hari ini bangsa kita adalah bangsa dengan jumlah terpapar Covid sebesar 3.194.733, sebanyak 84.766 meninggal. Jumlah meninggal harian mencapai 1.487 orang, terbesar di dunia. Pemerintah tidak pernah merasa bersalah atas kegagalan menangani wabah. Mereka sibuk merekayasa aturan agar terhindar dari tanggungjawab sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan. Rezim betul-betul seenaknya. Pembubaran organisasi keagamaan FPI, pembunuhan laskar, dan vonis terhadap Habib Rizieq Syihab sesungguhnya pengingkaran terhadap kebenaran yang sangat nyata. Rezim menggunakan kacamata kuda hanya untuk membenarkan perilaku salahnya. Polisi, jaksa, dan hakim digerakkan untuk semata-mata membela rezim. Hukum berada di telapak tangannya yang bisa direkayasa kapan saja. Utak-atik terhadap pelaksanan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan sebutan PSBB dan PPKM adalah praktek pelanggaran yang sangat telanjang. Presiden secara sengaja dan nyata melanggar Undang undang. Karenanya sudah bisa dimakzulkan. Membanjirnya TKA China, mulusnya UU Omnibuslaw, dan mudahnya mengubah Statuta UI adalah contoh lain bagaimana rezim mengelola negara seperti toko mebel. Seenaknya dan semaunya. Presiden seakan tidak punya sikap. Makanya kesalahannya tidak pernah dipersoalkan. Kelihatannya ada yang pasang badan. Oleh sebab itu, ketika presiden disuruh mengangkat komisaris yang tidak punya kapasitas, ia manut saja. Ketika disetting untuk tampil sederhana dan selalu pakai baju putih, presiden langsung mengangguk. Ketika diminta memerankan adegan tolong- menolong di area bencana, presiden inggih mawon. Padahal, sebagian besar masyarakat sudah tahu pola, karakter, dan strategi presiden jika ingin mengambil hati rakyat. Oleh karena itu, adegan demi adegan yang dipertontonkan presiden justru semakin membuat masyarakat bosan, bahkan muak. Celotehan buzzer di luar nalar dan perilaku presiden yang rendahan, naif, dan menggelikan tampaknya sukses menyihir sebagian pikiran rakyat Indonesia untuk memuji setinggi langit. Di sisi lain masyarakat yang masih berpikir logis dan waras menganggap apa yang dilakukan presiden tak berguna sama sekali. Presiden terperosok ke dalam tindakan yang mubazir dan sia-sia. Oleh karena itu, mari bangsa Indonesia semua berdoa agar presiden kembali ke jalan yang benar. Kumpulan doa seluruh anak bangsa akan menjadi energi yang kuat untuk menyadarkan presiden bahwa ia hanya sebatas wayang. Enam tahun sudah purna untuk menilai. Enam tahun lebih dari cukup untuk menyadarkan bangsa ini. Enam tahun terlalu lama untuk evaluasi. Pilihannya ada pada bangsa ini, cukup di sini atau terus berenang dalam kolam kesengsaraan. Ingat presiden, lengser adalah solusi yang lebih baik.
Indonesia Makin tidak Baik-baik Saja
PENANGANAN berbagai masalah di negeri ini semakin carut-marut. Kondisi bangsa semakin memprihatinkan. Pada saat rakyat melakukan kritik terhadap jalannya pengelolaan negara, pemerintah malah menganggapnya sebagai musuh. Sejumlah aktivis pun sudah dipenjarakan. Persoalan bangsa ini semakin kacau karena elitenya yang lebih mengedepankan kepentingan kelompok dan dirinya. Lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang amburadul. Rakyat disuruh vaksin gratis. Memasuki kawasan tertentu, rakyat harus menunjukkan kartu tanda sudah divaksin. Misalnya, pedagang dan pengunjung yang mau datang ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (khususnya gedung yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Jaya) harus menunjukkan kartu vaksin. Tanpa itu, ditolak masuk ke gedung. Aturan tersebut sangat mengada-ngada. Sebab, ketersediaan vaksin yang disiapkan pemerintah masih terbatas. Belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Aturan harus memperlihatkan kartu vaksin itu juga sangat tidak masuk akal. Mestinya, aturan seperti itu tidak perlu diberlakukan. Jika aturan itu diterapkan secara paksa dan permanen, itu artinya mengingatkan kita pada aturan zaman orde baru dan masih berlaku beberapa tahun setelah reformasi. Aturan itu adalah tidak memberikan layanan kependudukan (pembuatan Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan pindah, surat pengantar mau menikah, surat pengantar akte kelahiran anak, dan surat tanda kematian) jika belum melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Padahal, tidak ada kolerasinya. Akan tetapi, karena terpaksa, rakyat terkadang harus kembali ke rumah, mengambil bukti tanda pelunasan PBB. Aneh. Aturan kuno mau diterapkan. Kalaupun mau diterapkan, mestinya pemerintah menunggu sampai seluruh rakyat Indonesia divaksin. Vaksin gratis bagus. Akan tetapi, yang lebih penting dan sangat mendesak adalah bagaimana rakyat bisa mendapatkan obat dengan mudah dan gratis. Sebab, rakyat yang sudah semakin susah, dan ketika kena Covid-19 kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) banyak yang kesulitan mendapatkan obat. Akhirnya, banyak yang meninggal saat isoman. Jangankan yang isoman, yang dirawat di rumah sakit pun banyak yang tidak mendapatkan obat dan pelayanan kesehatan secara maksimal. Coba tonton video seorang ibu yang dirawat di rumah sakit dengan napas tersengal-sengal meminta pulang karena tidak diberikan obat dan air minum. Miris menonton videonya. Rumah sakit penuh pasien. Antrean yang mau dirawat sering terlihat di rumah sakit dan bahkan sampai mendirikan tenda darurat, tempat ranjang perawatan. Wajar antre karena pasien tiba-tiba membludak. Di sisi lain, tenaga medis yang menangani atau melayani pasien sangat terbatas. Tenaga medis pun kelelahan. Tidak heran banyak tenaga medis yang gugur karena menjalankan tugas. Mereka adalah, "Pahlawan Kesehatan." Tidak sedikit juga tenaga medis yang mengundurkan diri. Lebih memprihatinkan lagi ketika jenazah yang mau keluar dari rumah sakit ikut antre. Hal itu terjadi karena selain ambulans yang terbatas, juga tenaga penggali kubur yang kewalahan dan kelelahan. Covid-19 pun seakan-akan dijadikan pembenaran atas kesalahan pengelolaan negara Pancasila ini. Misalnya, pertumbuhan ekonomi nyungsap, daya beli anjlok, PHK terjadi di mana-mana. Jika ditanyakan penyebabnya kepada pemerintah, maka paduan suara keluar, "Karena Covid-19." Paduan suara itu pun diikuti oleh para buzzer yang mati-matian membela rezim. Buzzer yang tidak punya malu dan harga diri. Padahal, jika kita merunut ke belakang, periode pertama pemerintahan Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla, perekonomian sudah tidak menggembirakan alias merosot. Saat kampanye, mereka menjanjikan pertumbuhan ekonomi tujuh persen per tahun. Kenyataannya, jauh panggang dari api. Jangankan tujuh persen, angka pertumbuhan 5,20 persen saja tidak pernah tercapai. Di bidang politik pun carut-marut. Ada upaya memecah-belah partai secara terus-menerus dan sistematik. Ada yang terang-terangan mau membegal partai. Akan tetapi, upaya pembegalan yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko gagal total. Presiden Joko Widodo masih terlihat asyik blusukan dengan gelar, "Petugas Partai." Terakhir ia mendatangi sebuah apotik di Bogor menanyakan dua obat dan vitamin yang ternyata sudah kosong. Padahal, sejumlah obat-obatan (tidak hanya yang digunakan untuk pasien Covid-19) sudah banyak dan sudah lama kosong. Rakyat sudan teriak obat-obatan kosong. Blusukan yang dilakukan Jokowi itu menjadi bahan olok-olokan rakyat. Kelihatannya, karena petugas partai, ia masih lebih asyik dan suka blusukan serta pencitraan. Padahal, ia sudah menjadi Presiden Republik Indonesia yang mestinya merangkul anak-anak bangsa. Persoalan bangsa ini tidak akan bisa diselesaikan dengan baik jika masing-masing elite menonjolkan egonya masing-masing. Butuh kenegarawanan. Butuh contoh nyata dari para elite, khususnya elite yang sedang memegang kekuasaan, terutama Jokowi. Jika masih lebih asyik blusukan, pencitraan dan memarahi menterinya sendiri, Jokowi lebih baik berhenti. Wibawanya sudah tidak ada di mata para menterinya yang sering dimarahi. Apalagi di mata rakyat, Jokowi sudah tidak berguna. Tanpa kesadaran bersama, tanpa keinginan bersama, kehidupan berbangsa dan bernegara kian hari semakin carut-marut. Dikhawatirkan, terjadi tsunami yang menghancurkan sendi-sendi berbangsa dan bertanah air. **
Meledak dari Dalam
Bibit-bibit perpecahan di internal Kabinet Indonesia Maju tak bisa ditutup-tutupi lagi. Kegaduhannya terlihat semakin nyata. Antar-kementerian tidak ada koordinasi dan jalan sendiri-sendiri. Bahkan ada lima menteri keluar negeri saat pandemi, Presiden Jokowi tidak mengerti. Gonjang-ganjing kabinet terkuak saat Menkopolhukam Mahfud MD menonjolkan sikapnya di medsos. Saat PPKM Darurat, ia mengaku lebih suka menonton sinetron. Mahfud kelihatan sekali menikmati cerita fiktif di sinetron ketimbang berperan serta dalam membantu kerja Kabinet Indonesia Maju arahan Joko Widodo. Mahfud tertarik memberi komentar karena alur cerita dalam sinetron Ikatan Cinta yang digemarinya itu tidak sesuai dengan kaidah hukum. Makanya, ia mengulas secara serius adegan hukum tontonan sentimentil itu. Maklum ia mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud menilai, sang penulis tidak memahami hukum ketika membuat skenario cerita yang banyak digandrungi emak-emak itu. Entah mengapa Mahfud lebih suka mengomentari sinetron picisan imajinatif yang tidak ada gunanya sama sekali dalam perkembangan hukum di Indonesia. Mengapa Mahfud tidak tertarik mengomentari kejadian yang lebih serius, seperti kasus pembunuhan KM 50 Tol Jakarta- Cikampek. Pembunuhan sadis yang menyita perhatian internasional itu nyaris tak menyentuh hati Mahfud untuk sekadar berkomentar. Itu pelanggaran HAM berat, ada realita, bukan imajinasi, sinetron atau rekayasa. Soal pembangkangan di medsos, bisa jadi Mahfud sedang menyentil Presiden Jokowi yang menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai komandan PPKM Darurat dan dilanjutkan PPKM Level 4. Padahal, bisa jadi Mahfud ingin dilibatkan. Gonjang-ganjing kabinet berikutnya adalah, sehari ditunjuk Jokowi, Luhut langsung membuat gaduh. Ia menantang siapa pun yang menganggap penanganan pandemi Covid-19 tak terkendali, akan ditunjukkan ke mukanya. Luhut mengimani penanganan pandemi terkendali. Belakangan Luhut meminta maaf atas pernyataan yang ceplas- ceplos itu. Maklum, ucapan Luhut kontradiktif dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan penanggulangan belum terkendali. Belum puas rasanya Luhut membikin onar. Luhut menyatakan bahwa sejak awal sesungguhnya ia meminta agar lockdown, tetapi ditolak presiden. Sebuah pengakuan yang sesungguhnya menelanjangi jeroan kabinet yang acak-kadut. Kekacauan kabinet terjadi juga saat Jokowi mengaku kecewa di tengah kasus Covid-19 yang sedang tinggi-tingginya banyak menteri melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Jokowi menganggap para menteri tak punya sense of crisis. Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya. Sisanya harus minta izin langsung kepada presiden. Padahal, diketahui beberapa hari belakangan, para pembantu presiden melakukan lawatan kerja ke luar negeri di tengah angka kasus Covid-19 sedang tinggi. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan kerja ke Perancis pada akhir Juni lalu. Ada Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri pertemuan G-20 di Italia pada akhir Juni lalu. Selanjutnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13-14 Juli 2021. Terakhir, ada Menteri Perdagangan M Lutfi dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ke Amerika Serikat untuk memperkuat hubungan Indonesia-AS di bawah pemerintahan baru Presiden Joe Biden, sejak 9 hingga 18 Juli 2021. Jika tiba-tiba presiden mengeluh, apakah para menteri nyelonong begitu saja ke luar negeri? Atau apakah pembangkangan massal sedang terjadi di internal kabinet? Bohong, berdusta, berkhianat sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dan strategi politik rezim ini. Menyimak ucapan, tindakan dan sikap Presiden Joko Widodo makin menarik. Menarik untuk ditelaah dan ditarik kesimpulan. Setelah ditelaah kesimpulannya adalah mencla-mencle. Oleh karena itu, tidak heran jika BEM UI menjuluki King of Lip Service. Tepat sekali Aliansi Mahasiswa UGM memberikan Jokowi gelar 'Juara Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan'. Tidak keliru julukan 'King of Silent' dan 'Queen of Ghosting' disematkan oleh BEM Unnes. Terbaru, BEM FISIP Unpad juga melontarkan kritik bernarasi “Kami bersama Jokowi, tapi boong”. Pun demikian Jokowi tidak pernah merasa bersalah. Menjawab kritikan BEM UI, Jokowi malah mengakui bahwa sejak lama publik meremehkan dirinya, tetapi ia tanggapi dengan santai dan tenang. “Saya tahu, saya dikatakan plonga-plongo, klemar-klemer, dan muka bipang,” kata Jokowi. Presiden tampaknya ingin menunjukkan dirinya sebagai orang pemaaf dan lurus serta tidak marah jika dilecehkan. Padahal, publik tidak butuh itu. Publik ingin tahu, kenapa dia hanya jualan lip service belaka. Presiden tidak menjawab substansial tuduhan mahasiswa BEM UI. Tampaknya presiden lupa bahwa sebagai pemimpin ia tak cukup hanya mengakui kelemahan dirinya. Ia harus bisa menjawab kritikan dengan data dan fakta. Agar lembaga kepresidenan punya wibawa, mustinya diusut siapa yang menuduh plonga-plongo dan pintar bersolek. Bawa ke ranah hukum. Bahwa kelak presiden mau mengampuninya, itu urusan nanti. Tegakkan dulu kehormatan lembaga negara, bukan malah menikmati pelecehan itu. Yang penting sekarang presiden harus bisa menjawab tuduhan BEM UI. Sampaikan secara gamblang, logis, dan argumentatif mengapa presiden tidak seperti yang dituduhkan itu. Buntut dari kritikan BEM UI terhadap Presiden menyeret Rektor UI Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia, yang belakangan ternyata melanggar Statuta UI. Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Tidak lama kemudian presiden membela mati-matian Rektor UI. Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dengan terbitnya PP tersebut, rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah semakin ngaco dan semaunya saja. Ada pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah. Sungguh tidak pantas menjadi pemimpin. Akhirnya, setelah menuai banyak kritik dari sejumlah akademisi, pengamat, dan rakyat Indonesia, Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI. Namun, Ari Kuncoro seharusnya tidak hanya menanggalkan jabatan komisarisnya, tapi juga jabatan Rektor UI. Untuk menjaga moral, mestinya Ari Kuncoro mundur dari kedua jabatan tersebut karena sudah melakukan pelanggaran aturan. Bahkan, telah merevisi aturan yang menguntungkannya. Apa yang terjadi pada presiden kita tak lain adalah monopoli kebenaran. Hampir mirip dengan sikap dan perilaku buzzer yang punya konsep kebenaran sendiri tentang rezim ini. Atau sama seperti masa penjajahan, Belanda melakukan monopoli perdagangan di mana pasar dikuasai oleh satu penjual. Rezim ini melakukan monopoli kebenaran yang mengakibatkan penentuan kebijakan dilakukan sesuai selera penguasa. Mengapa isi kabinet terkesan gaduh tak berkesudahan? Sebab, Jokowi seakan sudah selesai tugasnya manakala sudah memberikan delegasi ke anak buahnya. Presiden berpikir tugasnya purna, manakala sudah bikin surat perintah. Dalam pikiran Jokowi, semuanya beres dengan Peraturan Pemerintah. Presiden duga semuanya beres manakala hukum telah bekerja text book. Ia tidak melihat moral hukum yang sedang dijalankan oleh para penyidik, jaksa, dan hakim. Atas nama tidak mau mencampuri hukum, kepala negara tutup mata melihat praktik peradilan sesat. Atas nama tidak mau terlibat urusan korupsi, kepala negara pura-pura tidak melihat praktik KPK yang semakin tidak membawa amanat hati nurani rakyat. Naif. Presiden tak cukup memberi penugasan. Ia harus memberikan arahan, strategi, dan evaluasi. Apa pun yang diluruskan oleh masyarakat selalu tidak dihiraukan. Rakyat dianggap musuh. Mirip cara kerja buzzer. Kini para buzzer mulai sadar dan berani mengkritik rezim. Para pembantu Jokowi juga sudah banyak yang jengah. Tampaknya sebentar lagi meledak dari dalam.
Ari Kuncoro, Segeralah Mundur Sebagai Rektor UI
REKTOR Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Surat pengunduran dirinya dikirim ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 21 Juli 2021. Mundur dari jabatan tersebut dia lakukan setelah rakyat menyoroti prilakunya merangkap jabatan yang dilarang tersebut. Prilakunya mencoreng wajah UI terkuak setelah pihaknya memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI gara-gara menulis kata-kata yang yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service alias Raja Pembual. Kata anak-anak milenial, Raja Gombal. Atau kata rakyat, Raja Pembohong. Sederet sebutan lainnya dialamatkan kepada yang suka pencitraan tersebut, termasuk masuk got. Padahal, Arie yang bergelar profesor itu sudah lama melakukan rangkat jabatan haram tersebut. Jabatan di BRI itu disandangnya sejak 18 Februari 2020. Sebelum menjadi rektor, ia juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), sejak tahun 2017. Jabatan di BNI itu tidak salah dan melanggar aturan, karena waktu itu ia masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dua periode, (2013–2017), dan (2017–2019) Padahal, rangkap jabatan itu diharamkan alias dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Larangan tersebut tentu sangat tepat guna menjaga marwah kampus perjuangan tersebut dari gangguan rezim dan partai politik. Pasal 34 berbunyi, “Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. Nah, untuk mengamankan kepentingan rezim yang mengangkat Ari Kuncoro setelah melewati proses pemilihan yang dilakukan Majelis Wali Amanah UI, PP tersebut pun kemudian dalam sekejap disulap dan diubah. Melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Joko Widodo pada 2 Juli 2021, maka larangan tersebut dihapus. Artinya, Rektor dan Wakil Rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN/BUMD maupun swasta. Yang dilarang hanya rangkap jabatan menjadi direksi. Perubahan PP tersebut menuai kecaman. Rakyat menganggap hal itu sebagai akal-akalan rezim guna “mengintimidasi” Civitas Akademika UI. Dengan memberikan jabatan empuk dengan gaji yang wah, diharapkan sang rektor bisa mempengaruhi seluruh civitas akademika kampus kuning itu. Apalagi, kelak wakil rektor pun bisa dipastikan mendapatkan jatah sebagai anggota komisaris perusahaan plat merah maupun swasta. Pergolakan yang terjadi di dalam UI bukan terjadi sekarang saja, terutama di era Jokowi. Pergolakan itu seakan-akan membuat UI menjadi terpecah. Terlebih lagi, salah seorang dosennya, Ade Armando adalah buzzerRp pemerintah. Kebohongan, bualan dan sederet sebutan yang dialamatkan kepada Jokowi selalu dibelanya. Rakyat sudah tahu, Ade Armando aman menjadi buzzer karena dilindungi Rektor UI Ari Kuncoro. Keduanya ibarat pepatah, “Setali tiga uang.” Akan tetapi, Ade Armando, Ari Kuncoro dan para buzzer yang ada di tubuh UI maupun alumni UI lupa bahwa kampus tersebut tidak sekedar tempat mendidik mahasiswa dan mencetak pemimpin bangsa. Banyak yang lupa jika kampus kuning itu adalah merupakan kampus perjuangan. Dari kampus itulah dikumandangkan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang akhirnya menumbangkan rezim Sukarno yang dicap dengan orde lama (orla). Ia kemudian digantikan Soeharto dengan sebutan orde baru (Orba). Soeharto pun tumbang oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh Ikatan Alumni UI yang membacakan deklarasi memintanya mundur sebagi presiden. Walaupun kampusnya sudah pindah ke Depok, Jawa Barat, namun deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Iluni UI, Haryadi Dawrmawan (almarhun), di UI Salemba, Jakarta Pusat. Kembali ke persoalan Ari Kuncoro. Apa yang dilakukannya itu, memanggil pengurus BEM UI karena mengkritik rezim Jokowi dan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI merupakan perbuatan yang sangat memalukan. Dia melakukan hal tersebut pada saat rakyat sudah muak dengan rezim. Rakyat sudah tidak sabar agar Jokowi segera mundur dan berhenti sebagai presiden, dan diganti dengan pemimpin yang betul-betul melakukan perubahan di berbagai bidang. Rangkap jabatan menjadi anggota komisaris di BUMN enak. Apalagi menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI dengan gaji yang wah. Berdasarkan Laporan Keuangan BRI pada Kuartal I 2021, pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang dewan komisaris Rp 12,59 miliar pada periode Januari hingga Maret 2021 atau selama tiga bulan. Jika dibagi rata, maka dia bisa mendapat gaji sekitar Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan. Dengan nominal tersebut, Ari Kuncoro bisa mendapat gaji dan tunjangan sebagai wakil komisaris utama BRI sekitar Rp 419 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tantiem dan bonus untuk dewan komisaris. Oleh karena itu, sangat wajar rakyat gusar kepadanya. Setelah mengajukan surat penguduran diri, rakyat malah memintanya agar megembalikan gaji dan penghasilan selama menjabat sebagai anggota Komisaris BRI. Berapa jumlah yang harus dikembalikan? Anda kalikan sejak sejak ia diangkat menjadi komisaris pada Februari 2020. Ari Kuncoro. Anda profesor dan lulusan master of arts dari Univerity of Minessota, dan meraih gelar Ph.D- dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University. Anda jangan serakah. Segeralah mundur dari jabatan Rektor UI. Segeralah kembalikan penghasilan yang Anda peroleh dari pekerjaan haram itu. Haram, karena Anda menabrak Peraturan Pemerintah. Kenapa masih serakah. Toh Anda sudah kaya-raya. Berdasarkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2021 untuk jenis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) peride tahun 2020, Anda sudah memiliki kekayaan Rp 52,47 miliar, tepatnya Rp 52.478.724.275. Enam bulan pertama 2021 ini mungkin sudah bertambah lagi. Segeralah kembalikan uang itu. Segeralah mundur sebagai Rektor UI. Sebab, gerakan yang dilakukan BEM UI yang Anda panggil adalah tanda-tanda rezim segera nyungsap. Apalagi, gerakan mereka pun diikuti oleh sejumhah BEM di kampus lainnya. Gerakan mereka juga disukai rakyat. Jika mengacu pada Pasal 34 (1) PP Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI, jabatan Anda harus berakhir karena melakukan tindakan tercela (ayat 1 d). Kalimat melakukan tindakan tercela itu juga tetap ada dalam PP baru yang mencoba menyelamatkan Anda dari amukan rakyat. Hanya saja dicantumkan dalam Pasal 38. Mundurlah segera sebagai Rektor UI. Ketimbang dimundurkan oleh rakyat, lebih baik mengundurkan diri. UI adalah kampus perjuangan. Jangankan mengundurkan diri Anda. Dua presiden pun mundur atas desakan yang dimotori oleh mahasiswa dan kaum intelektual UI, meskipun mahasiswanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi kepentingannya sama, yaitu perubahan. **
Presiden Jokowi, PPKM Darurat Itu Hantu Apa?
Sebagai penanggung jawab konstitusional penyelenggaraan pemerintahan telah, Presiden sedang dan terlihat akan terus melakukan tindakan-tindakan pemerintahan untuk memerangi corona. Selain menggalakan vaksinasi, yang macam-macam jenisnya, pemerintah dengan Presiden sebagai penanggung jawab juga mau menjual vaksin ke rakyat. Luar biasa Presiden. Entah dari mana inspirasinya, Presiden mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan setiap orang. Operasional pembatasan ini, sejauh yang dinyatakan adalah mencegah penyebaran covid-19. Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang tidak dikenal dalam sistem hukum, entah apa pertimbangannya, hanya dilakukan di seluruh pulau Jawa dan pulau Bali. Apakah covid-19 hanya mengganas di Jawa dan Bali? Terlihat tidak. Kenyataan obyektif yang dapat diperiksa dan berbicara dalam semua aspeknya berbeda. Hampir seluruh daerah di Indonesia terjerat virus ini. Tak mungkin pemerintah tidak tahu kalau virus dengan varian baru ini juga menyebar di daerah. Mengapa Presiden tak menyatakan seluruh daerah di Indonesia berada dalam PPKM Darurat? Pada titik ini, kejujuran Presiden berada dalam timbangan yang kritis, sehingga patut untuk dipertanyakan. Apa yang sedang dipikirkan Presiden? Apakah nyawa orang-orang di daerah tak sepenting orang-orang di Jawa dan Bali? Jawabannya ada di kantong celana atau kameja Prersiden. Entah Presiden jujur atau tidak, obyektif atau tidak. Apakah daerah-daerah non Jawa dan Bali tidak penting bagi Indonesia? Sekali lagi, jawaban defenitifnya ada di kantong Presiden, terlepas apakah Presiden mau berkata jujur atau tidak dengan jawabannya. Jujur, memang perkara yang mustahil diminta ke seorang politisi, dimanapun itu. Tetapi semustahil sekalipun, jujur tetap merupakan penanda kebesaran, dan kemegahan harkat dan martabat seorang pemimpin negare. Apakah dia politisi, honorable man, aristocrat man ataupun orang yang biasa saja. Jujur itu mahkota setiap orang hebat. Terminologi PPKM Darurat, tidak ditemukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini hanya mengenal Karantina Wilayah, seluruhnya atau sebagian, plus Pembatasan Sosial, termasuk skalanya. Hanya konsep itu saja. Tidak ada konsep yang lain selain itu. Lalu, PPKM Darurat ini hantu yang datang dari mana? Sandaran hukumnya apa Pak Presiden? Suka atau tidak, konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka yang tepat diterapkan adalah Karantina Wilayah. Karantina ini dapat dilakukan untuk seluruh Indonesia atau sebagiannya saja. Apapun pilihannya, harus memiliki alasan hukum. Itulah keadaan obyektif yang dapat rakyat hari ini. Pembaca FNN yang budiman. UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kerkarantinaan Kesehatan tidak mengenal PPKM. Maka logis untuk dipertanyakan, Presiden mengambil konsep itu dari sumber hukum apa? Dari UU jelas tidak ada. Apakah Presiden punya diskresi? Untuk urusan sekecil itu, tak perlu didiskusikan panjang. Itu disebabkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur begitu jelas, syarat, kapan dan tujuan diskresi digunakan. Presdein tak mungkin tidak tahu UU itu. Logis, kita mempertanyakan penggunaan PPKM itu dari sumber hukum yang mana Pak Presiden? Diskresi, jelas tidak bisa. Tidak ada ilmunya itu Presiden. Masa yang seperti itu saja Presiden tidak mengerti atau paham? Apalagi kalau Presiden tidak mau patuh pada hukum tentang tata kelola negara. Bagaimana rakyat negeri ini harus paham, taat dan patuh kepada hukum kalau presiden saja tidak paham dan tidak patuh kepada hukum. Kalau Presiden tidak paham, semua orang hukum Tata Negara, apalagi Presiden pasti memiliki pakar Tata Negara sebagai pembantunya tentu tahu itu. Bahwa PPKM itu kebijakan yang tidak ada sandaran hukumnya. Sehingga dianggap sebagai kebijakan yang abal-abal, picisan dan amatiran. Presidential discretion itu hanya bisa diambil, kalau tak tersedia tindakan yang diperlukan dalam sistem hukum. Tetapi tindakan hukum itu diperlukan dan harus diambil untuk memecahkan kemacetan pemerintahan atau mencegah memburuknya keadaan bernegara. Tidak di luar itu, apapun alasannya. Itu sebabnya wajar dipertanyakan, apa pertimbangan yang digunakan Presiden, sehingga tidak bersandar pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengelola serang covid ini? Tetapi bila ditarik sedikit ke awal, harus diakui Presiden tahu bahwa dia dibekali UU ini. Itu terlihat pada ramainya polemik tentang Lock Down. Polemik kecil antara pemerintahn pusat dengan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang kala itu, bergairah menerapkan karantina Jakarta, yang terlihat tidak disenangi oleh pemerintah Pusat, jelas. Terlihat kalau Presiden tahu benar tentang UU itu. Tetapi justru disitu soalnya. Mengapa Presiden hanya megambil sebagian dari UU itu sebagai dasar tindakan? Sekali lagi, wajar masyarakat, paling kurang FNN meminta kejujuran Presiden untuk menerangkan secara terang-benderang kepada rakyat. Kami cukup yakin, kalau rakyat selalu dapat mengerti dan sesuai tabiat alamiahnya, rakyat selalu luluh kala mendapati penjelasan jujur dari pemimpinnya. Tidak cukup alasan mengatakan Presiden sedang berkelit dengan sangat cerdik dari perintah UU Nomor 6 Tahun 2018 itu. Perintah UU ini jelas, dalam hal diterapkan Karantina Wilayah, yang pembatasan pergerakan manusia terjadi dengan sendirinya memang sangat memberatkan keuangan Negara. Sebabnya jelas. Dalam hal Presiden menerapkan karantina wilayah, Presiden harus beri makan rakyat, apapun status sosial ekonomi mereka. Tidak itu saja, Presiden juga harus beri makan hewan peliharaan rakyat. Itu imperative. Absolut dilakukan. Ini kewajiban untuk hukum Presiden. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak menyediakan alasan apapun, sekadar untuk bisa ditangguhkan sementara, apalagi dikesampingkan. Presiden harus diingatkan, semoga diapresiasi rakyat. Tetapi jujur itu menjadi penanda mahkota mahluk manusia. Bila saja pemerintah telah tidak punya cukup uang untuk beli beras yang diberi kepada rakyat, bicanglah secara jujur. Kalau saja pemerintah tidak lagi punya duit kontan, dan pinjam di sana-sini lagi juga susah didapat, maka jujur saja. Jelasan secara jujur tentang keuangan negara kepada rakyat apa adanya, jauh lebih terhormat, daripada berkelit, dan tampil seolah-olah keadaan keuangan negara sedang biasa-biasa saja. Presiden harus tahu kewajiban pemerintah itu memelihara. Bukan sengsarakan rakyat. Negara tidak dibikin untuk menomorsatukan jalan. Bukan itu. Negara, dibikin untuk melindungi rakyat. Bahasan para pendiri negara yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, negara dibuat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan selurun tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Bukan pencerdasan kalau penjelasan yang tidak jujur tentang keadaan negara. Melaksanakan pemerintahan berdasarkan hukum saja Presiden tidak bisa. Sangat terhormat bila Prersdien menggunakan podium Istana menyampaikan kepada rakyat bahwa PPKM itu merupakan cara Presiden berkelit dari karantina wilayah yang diperintahkan UU Nomor 6 Tahun 2018. Bilang saja, pemerintah akan bangkrut kalau harus beri makan rakyat. Bilang saja pemerintah hari ini tidak punya cukup uang, sehingga pemerintah harus bertindak diluar UU Nomor 6 Tahun 2018. Pemerintah pakai PPKM Darurat. Sungguh beruntung Presiden, DPR tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Beruntung sekali, partai politik telah tertranfiormasi sepenuhnya menjadi satu dan bersama dalam sikap dengan Presiden. Bila tidak, tindakan mengabaikan UU ini, cukup beralasan untuk dikualifikasi Presiden telah melakukan perbuatan tercela. Ini salah satu alasan pemberhentian Presiden. Suka atau tindakan Preasiden yang hanya mengambil sebagian dari UU Nomor 6 Tahun 2018, dan mengenyampingkan sebagian, untuk alasan apapun, tidak dapat menjustifikasi kenyataan Presiden talah mengabaikan kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada Presiden, yang tidak dibebani kewajiban menjalankan UU. Begitu karena fungsi kontitusional utama Presiden melaksanakan UU. Melaksanakan UU adalah tindakan penyelenggaraan atau tindakan pemerintahan itu. Ini adalah kewajiban konstitusional utama presiden. Pak Presiden tahu, impeachment pertama dalam sejarah Impeachmen adalah impeachmen terhjadap Andrew Jackson, Presiden penerus Abraham Linkcolny, yang pasti ditembak pada tahun 1865. Presiden Jackson di impeach hanya karena memberhentikan Edwin Stanton, Menteri Pertahanannya. Tindakan ini dinilai oleh senat dari partai Republik melanggar Tenur Office Act. Pak Presiden, jujurlah. PPKM itu barang apa? Hantu apa? Dari mana sumber hukumnya? Apa itu merupakan terjemah dari Karantina Wilayah? Pembatasan kegiatan masyarakat, yang sedang dan mungkin akan terus dilanjutkan secara konseptual itu merupakan konsekuensi langsung Karantina Wilayah. Batasi kegiatan rakyat dalam PPKM, tetapi rakyat harus cari makan sendiri, jelas Presiden memukul dengan penuh penghinaan terhadap rakyat. Bansos memang ada. Tetapi konsep beri makan menurut kerangkan hukum UU Nomor 6 Tahun 2018, bukan bansos. Bukan juga dapur umum. Apakah dapur itu umum bisa memberi makan rakyat satu Jakarta? Jujurlah Pak Presiden. Jujur itu indah, dan hebat karena menandai keangungan sebagai seorang Presiden, sekaligus menjadi penanda mahkota manusia yang beradab. Semoga bermanfaat.
Jokowi, Moeldoko, dan Lingkungan Istana Banyak Bangkai Politik
JAGAD politik sejak Ahad, 11 Juli 2021 kemarin ramai dengan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Ia yang belum lama gagal membegal Partai Demokrat (PD) meminta agar lalat-lalat politik tidak mengganggu pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak pesimis dalam upaya keluar dari krisis Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dia meminta semua pihak agar tidak menjadi lalat politik. Narasinya pun menggelikan. Ia meminta semua bersatu. Sebab, yang dibutuhkan sekarang adalah kebersamaan dalam menghadapi Covid-19. "Saya mengingatkan semua pihak, janganlah menjadi lalat-lalat politik yang justru mengganggu konsentrasi," ucap Moeldoko tanpa menjelaskan siapa sosok lalat politik yang dimaksud. Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut menegaskan, sejumlah pihak telah bekerja keras dalam penanganan pandemi ini. Mereka juga mempertaruhkan nyawa dalam peperangan melawan musuh tidak terlihat itu. Oleh karena itu, usaha tersebut jangan diganggu oleh pihak-pihak tertentu. "Konsentrasi siapa? Mereka yang saat ini bekerja keras bahkan mempertaruhkan hidup, dia bekerja antara hidup dan mati. Para tenaga medis, para ASN saat ini telah bekerja keras untuk itu semua. Sekali lagi janganlah menjadi lalat-lalat politik yang mengganggu," tuturnya. Ya, narasinya akhirnya menjual nama Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para tenaga medis. Tidak jelas, maksudnya apa. Padahal, rakyat selama ini juga prihatin atas banyaknya tenaga medis yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Tidak jelas juga hubungan antara lalat politik dengan tenaga medis yang dia maksud, apalagi ASN. Akan tetapi, rakyat semua tahu ada menteri dan pejabat yang ngembat dana bantuan sosial. Semua rakyat tahu, terutama kalangan oposisi tentang kelakuan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan yang makan bangkai saudaranya sendiri. Mereka adalah gerombolan drakula dan gendoruwo yang menghisap darah rakyat. Jelas, kelakuan Juliari Batubara dan kawan-kawan ada hubungannya dengan penderitaan rakyat. Lalu apa hubungan lalat politik dengan ASN dan tenaga medis? Siapa yang menjadi lalat politik itu? Bagaimana bentuk gangguan mereka? Semua tidak jelas. Namun, jika merunut ke belakang, penanganan Covid-19 sejak awal kemunculannya yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Dua orang warga Depok, tertular dari Warga Negara Jepang yang tinggal di Malaysia. Sewaktu mengumumkan saja pemerintah sudah tidak jujur. Awalnya, tidak dijelaskan di mana tertular. Akan tetapi, akhirnya ketahuan saat ketiganya berpesta di tempat dugem (dunia gemerlap) merayakan valentine day. Saat corona makin mengganas Jokowi tidak mau melakukan lokcdown. Alasannya, menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Meskipun kenyataannya sekarang keduanya sama-sama hancur dan remuk. Tidak hanya itu. Rakyat dilarang berkerumun, umat Islam dilarang shalat berjamaah di masjid (sempat masjid ditutup) khususnya di DKI Jakarta dan beberapa kota besar lain, umat Kristen dimarang ke gereja dan agama lain dilarang ke tempat ibadah masing-masing. Sementara Jokowi beberapa kali melakukan dan mengundang kerumunan massa. Karyawan banyak terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan sulit mendapatkan pekerjaan. Sementara pemerintah menggelar karpet kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) China. Alasannya, tenaga mereka sangat dibutuhkan, dan mereka datang sudah dengan surat keterangan bebas covid-19. Kok tenaga satuan pengaman, tukang las, dan bahkan tukang rumput harus didatangkan dari negara komunis itu? Kedatangan mereka sangat melukai hati rakyat, terutama pata pekerja yang di-PHK atau pencari kerja. Kelakuan pejabat Indonesia, terutama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sangat melukai rasa keadilan rakyat. Akan tetapi, Luhut itu hanya tameng, karena semua itu atas perintah Jokowi. Luhut hanya menjabarkan visi dan misi Jokowi. Sebab, semua menteri tidak boleh punya visi dan misi, layaknya di negara komunis dan monarkhi atau kerajaan. Banyak kelakuan Jokowi dan para menteri dan pejabatnya, termasuk komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melukai hati rakyat. Akan tetapi, mengapa Moeldoko malah menyebut lalat-lalat politik. Lalat ada hubungannya dengan bangkai, sampah, dan bau tidak sedap lainnya. Rakyat sudah muak dan bosan dengan kelakukan rezim Jokowi. Mau bukti? Bisa dicek dalam pembicaraan di warung kopi, di pinggir jalan, kalangan tukang ojek, tukang becak. Bahkan, sebagian besar ASN, TNI, dan Polri juga sudah tidak sabar melihat kenyataan di tengah rakyat. Hanya saja, mereka terutama TNI dan Polri tunduk pada atasan. Lalat ada kaitan dengan bangkai, sampah dan bau tidak sedap lainnya. Lalat akan mengelilingi bangkai, tempat sampah dan bau busuk lainnya. Oleh karena itu, pantaslah rejim sekarang dicap sebagai rezim sampah, bangkai dan busuk. Moeldoko dan sebagian lingkaran Istana, terutama Ali Ngabalin adalah sampah politik dan bangkai politik yang harus segera disingkirkan. Mereka lebih layak disebut bangkai politik ketimbang sampah politik. Sebab, kalau sampah masih lebih terhormat. Walau sampah yang dikerubungi lalat, termasuk lalat hijau, tetapi sampai masih bisa didaur ulang menjadi pupuk, sampah pĺastik, kertas, dan karton misalnya, masih bisa ditampung pabrik, didaur ulang. Nah, kalau bangkai hanya lalat yang mau. Itu pun tidak bertahan lama. Sebab, saat bersamaan lalat akan bertarung dengan belatung atau ulat, berebut bangkai binatang. Sudahlah Moeldoko, Anda itu adalah bangkai politik yang tidak berguna. Ibarat bangkai binatang, bangkai politik itu sebentar lagi tidak berguna buat negara, bangsa dan rakyat.
PPKM Darurat, Lockdown Tapi Rakyat yang Nanggung Biayanya
PEMERINTAH secara resmi akan memberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7). Kebijakan tersebut akan berlaku selama 18 hari. PPKM Darurat yang berlaku untuk Jawa dan Bali itu, akan berakhir bersamaan dengan Hari Raya Iedul Adha 1442 H, Selasa 20 Juli 2021. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat berlaku berbagai pembatasan: Perkantoran, pertokoan, mall, tempat-tempat ibadah, tempat hiburan, dan publik area ditutup. Semua kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, mulai dari olahraga,seni budaya, kegiatan sosial, semuanya ditiadakan. Semua tranportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas. Sementara rumah makan, warung, cafe hanya menerima delivery/take away. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan tempat belanja kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi. Hanya beberapa sektor yang esensial tetap buka, untuk melayani kepentingan publik. Secara esensi PPKM Darurat sebenarnya hampir sama dengan lockdown, namun dengan beberapa modifikasi. Pembatasan secara ketat semacam ini walaupun terlambat, namun perlu tetap diapresiasi dengan berbagai catatan. Sejak awal pandemi, sesungguhnya para ahli epedimiolog sudah menyarankan dilakukan pembatasan yang ketat untuk mencegah penyebaran pandemi. Secara scientis pembatasan yang ketat atau yang dikenal dengan lockdown terbukti berhasil mengendalikan penyebaran virus Corona. Negara-negara yang melakukan lockdown, kini merayakan “kemenangan” melawan pandemi. Aktivitas warga dilonggarkan, termasuk melepas masker. Namun pemerintah tampaknya sangat alergi dengan istilah lockdown. Para buzzer pemerintah bahkan beramai-ramai menyerang para ahli yang menyarankan lockdown. Maka muncul lah berbagai istilah seperti PSBB, PPKM Mikro, sampai PPKM Darurat. Hasilnya seperti kita rasakan sekarang. Setelah 16 bulan melawan pandemi, kita harus menghadapi realitas pahit. Angka penularan Covid bukannya menurun, malah melonjak. Fasilitas kesehatan terancam kolaps, dan perekonomian rakyat remuk. Dengan PPKM Darurat sejatinya pemerintah telah melakukan lockdown, namun biayanya ditanggung sendiri oleh rakyat. Konskuensi lockdown, alias karantina kewilayahan sebagaimana diatur UU, pemerintah harus menanggung biaya hidup semua warga. Termasuk binatang ternak di wilayah tersebut. Inilah tampaknya yang sejak awal dihindari oleh pemerintah, di luar adanya kepentingan lobi bisnis yang tetap menginginkan aktivitas perekonomian, dengan mengabaikan kesehatan rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan selama PPKM Darurat Bansos diperpanjang, sementara tarif listrik didiskon. Pemerintah juga membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja untuk 2,8 juta orang. Dana yang digelontorkan sebesar Rp 10 trilyun. Tapi semua itu tidak memadai. Tidak mencover semua kebutuhan warga. Sejak awal program Kartu Prakerja juga dikritik. Pertama, program ini sangat absurd. Memberikan pelatihan kerja disaat banyak lapangan kerja yang tutup. Mereka mau kerja dimana? Kedua, penikmat utamanya adalah mitra platform yang menyediakan modul-modul pelatihan. Kebanyakan mereka adalah orang dekat lingkar kekuasaan. Beberapa waktu lalu pemilik platform adalah salah seorang Staf Milineal Presiden. Dari anggaran Kartu Prakerja kali ini sebesar Rp 2,8 triliun masuk ke kantong mitra platform. Ketiga, materi yang disediakan oleh mitra platform kebanyakan bisa diperoleh secara gratis di berbagai platform media sosial. Jadi pemerintah hanya buang-buang dan bagi-bagi anggaran. Sekarang rakyat dihadapkan pada pilihan yang sangat berat dan sulit. Ancaman Covid makin menggila. Beban kehidupan bertambah berat. Sementara pemerintah memberlakukan kebijakan, tapi tak mau menanggung biayanya. Lantas apa gunanya kita punya pemerintah?