EDITORIAL

Rp285 Triliun Dimakan Koruptor: Ketika Keserakahan Mengalahkan Akal Sehat

ANGKA Rp285 triliun bukan sekadar bilangan dalam laporan keuangan negara. Ia adalah ukuran kegagalan moral, ukuran rusaknya tata kelola, sekaligus cermin betapa murahnya kepentingan publik di hadapan nafsu segelintir elite. Ketika angka sebesar itu disebut dalam satu perkara dugaan korupsi, publik bukan lagi sekadar marah, melainkan muak. Bayangkan saja: dengan nilai sebesar itu, jalan-jalan desa di seluruh pelosok negeri bisa dibangun berlapis aspal, distribusi hasil pertanian menjadi lancar, biaya logistik turun, dan ketimpangan pembangunan perlahan menyempit. Namun realitasnya justru sebaliknya. Di banyak daerah, rakyat masih berjibaku dengan jalan rusak, lumpur, dan keterisolasian, sementara di sisi lain negara harus menanggung kerugian yang nilainya melampaui nalar sehat. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta menunjukkan satu pola lama yang tak pernah benar-benar mati: kolusi antara kekuasaan, akses, dan uang.  Jaksa membeberkan peran anak saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun. Dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan \'pengangkutan domestik\' dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Jaksa mengungkap adanya pengaturan pengadaan, manipulasi kebutuhan teknis, hingga praktik penyewaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Modusnya mungkin berubah, tetapi semangatnya tetap sama—mengakali sistem demi keuntungan pribadi. Ironisnya, praktik semacam ini kerap terjadi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Energi adalah urat nadi ekonomi nasional. Ketika sektor ini dijadikan ladang permainan segelintir orang, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik. Negara terlihat lemah, seolah selalu terlambat menyadari bahwa kebocoran telah terjadi bertahun-tahun. Tuntutan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang diajukan jaksa memang terdengar berat di atas kertas. Namun publik berhak bertanya: apakah hukuman semacam itu benar-benar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan? Korupsi dalam skala raksasa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang merampas kesempatan hidup layak jutaan orang. Di negeri yang masih berkutat dengan kemiskinan struktural, angka Rp285 triliun terasa seperti ironi yang kejam. Negara memungut pajak dari rakyat kecil hingga ke rupiah terakhir, tetapi kebocoran dalam jumlah fantastis justru terjadi di lingkaran elite yang seharusnya menjaga amanah tersebut. Tidak heran jika muncul kemarahan publik yang menuntut hukuman mati bagi koruptor. Bagi sebagian orang, hukuman biasa tidak lagi dianggap memadai untuk menimbulkan efek jera. Yang lebih menyedihkan adalah pola berulangnya kasus serupa. Setiap skandal besar selalu diiringi janji pembenahan, reformasi tata kelola, dan pengawasan ketat. Namun beberapa tahun kemudian, publik kembali disuguhi cerita yang hampir sama, hanya dengan nama dan angka yang berbeda. Seolah-olah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang dibiarkan hidup karena terlalu banyak pihak yang diuntungkan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan ulang sistem pengawasan di perusahaan negara, relasi antara pejabat dan pengusaha, serta keberanian negara menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, angka Rp285 triliun hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi keuangan negara yang berlalu tanpa perubahan berarti. Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan apakah negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau hanya menjadi panggung bagi mereka yang piawai memanfaatkan celah kekuasaan. Selama pertanyaan itu belum terjawab, kemarahan publik akan terus menemukan alasannya. Dan setiap jalan desa yang tetap rusak akan menjadi pengingat bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara negeri ini dikelola. (*)

Belum Keluar dari BoP, Prabowo Subianto Siap Dihujat Rakyat?

KEPUTUSAN  Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Donald Trump kini memasuki babak yang lebih problematis. Setelah Israel resmi menjadi anggota, dengan penandatanganan langsung oleh Benjamin Netanyahu—tokoh yang dibayangi tuduhan kejahatan perang di forum internasional—maka posisi Indonesia tidak lagi sekadar diplomatis, melainkan politis dan moral. Pertanyaannya tajam: apakah Presiden Prabowo siap menanggung hujatan rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional, karena duduk satu forum dengan Netanyahu dalam sebuah dewan yang sejak awal sudah menuai kecurigaan? BoP dipasarkan sebagai instrumen perdamaian Gaza. Namun, konstruksinya sejak awal mengundang skeptisisme. Trump memosisikan diri sebagai ketua tunggal. Banyak pakar hak asasi manusia menilai struktur ini menyerupai pola kolonial modern: satu kekuatan besar mengatur wilayah asing atas nama stabilisasi. Ironisnya, Palestina—pihak yang tanahnya porak-poranda—justru tidak menjadi subjek utama dalam arsitektur kekuasaan tersebut. Resolusi Dewan Keamanan PBB memang menjadi pijakan awal, tetapi implementasinya berubah arah ketika Trump memusatkan kendali pada dirinya. Dewan yang seharusnya kolektif berubah menjadi panggung unilateral. Dalam konteks inilah kehadiran Netanyahu bukan sekadar simbolik, melainkan problematik. Bagaimana mungkin pihak yang dituduh melakukan agresi justru duduk sebagai arsitek “perdamaian”? Data korban di Gaza tidak bisa dipandang remeh. Puluhan ribu warga Palestina dilaporkan tewas, ratusan ribu lainnya mengungsi, dan krisis kemanusiaan memburuk. Berbagai laporan lembaga hak asasi manusia bahkan menyebutnya sebagai indikasi genosida. Di tengah fakta tersebut, legitimasi moral BoP menjadi rapuh. Bagi Indonesia, persoalan ini lebih sensitif. Sejak awal kemerdekaan, konstitusi menegaskan komitmen terhadap penghapusan penjajahan di atas dunia. Dukungan terhadap Palestina bukan sekadar kebijakan luar negeri, melainkan amanat ideologis. Ketika Indonesia bergabung dalam forum yang kini mengakomodasi Israel tanpa kehadiran resmi Palestina sebagai subjek setara, publik wajar bertanya: apakah ini konsistensi atau kompromi? Memang, pendukung langkah ini berargumen bahwa kehadiran Indonesia justru untuk mengawal solusi dua negara dan memastikan suara Palestina tetap terdengar. Namun argumen tersebut terdengar normatif bila struktur dewan sudah timpang sejak awal. Dalam forum yang dikendalikan Washington, seberapa besar ruang manuver Jakarta? Lebih jauh, keputusan ini berisiko memantik kegelisahan umat Islam di dalam negeri. Basis pemilih dan konstituen Prabowo tidak sedikit yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu Palestina. Duduk satu meja dengan Netanyahu—yang oleh banyak kalangan disebut penjahat perang—bukan perkara teknis diplomasi semata. Ini soal persepsi, dan persepsi sering kali lebih kuat daripada penjelasan formal. Jika Prabowo bertahan di BoP, ia harus menjelaskan secara terbuka batasan, syarat, dan garis merah Indonesia. Tanpa transparansi, publik akan menganggap ini sebagai bentuk normalisasi terselubung. Sebaliknya, jika Indonesia keluar, risiko diplomatik dengan Amerika Serikat tentu tidak kecil. Dilema ini nyata, tetapi kepemimpinan memang diuji dalam situasi yang tidak nyaman. Editorial ini tidak menolak diplomasi. Namun diplomasi tanpa ketegasan moral akan berubah menjadi kompromi yang mahal. Bergabung dalam BoP mungkin dimaksudkan sebagai langkah strategis. Akan tetapi, ketika forum tersebut memberi ruang legitimasi kepada pihak yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan, maka Indonesia harus berhitung ulang. Prabowo kini berada di persimpangan: mempertahankan citra sebagai pembela kemerdekaan Palestina atau dicatat sebagai presiden yang memilih realpolitik di atas solidaritas ideologis. Sejarah akan menilai. Dan umat, barangkali, tidak akan diam. (*)

Asuransi Prudential Syariah: Penipuan Telanjang di Balik Pasal-Pasal

Di negeri ini, penipuan tidak selalu datang dengan wajah kasar. Ia bisa hadir dengan senyum ramah, brosur mengilap, dan label “syariah” yang terdengar suci. Ia bersembunyi di balik pasal-pasal, tabel ilustrasi, dan istilah teknis yang hanya dimengerti oleh perusahaan—bukan oleh nasabah. Dan ketika korban tersadar, yang tersisa hanya kalimat normatif: “Semua sudah sesuai ketentuan polis.” Kasus SB, seorang pedagang plastik di Klender, Jakarta Timur, adalah potret telanjang dari praktik yang patut dipertanyakan. Sejak 2014, ia menjadi nasabah Prudential Syariah setelah dibujuk secara masif oleh agen pemasaran. Produk itu dipresentasikan bak tabungan: setor rutin, dana bisa diambil setelah dua tahun, hanya dipotong biaya administrasi. Bahasa yang sederhana, janji yang manis, harapan yang masuk akal bagi rakyat kecil yang ingin perlindungan sekaligus simpanan. SB mendaftarkan dirinya, istri, dan anaknya. Iuran Rp600.000 per orang per bulan—total Rp1,8 juta—dibayar lancar tanpa tunggakan. Setahun pertama, klaim berjalan mulus. Namun, pada tahun kedua, ketika istrinya dirawat dengan penyakit yang sama, klaim ditolak dengan alasan kadar gula darah. Penyakitnya sama, rumah sakit berbeda, hasilnya pun berbeda. Nasabah berdebat, perusahaan menunjuk pasal. Dan seperti lazimnya, nasabah kalah. Merasa dikhianati, SB menghentikan kepesertaan istri dan anaknya. Ia menanyakan “tabungan” yang dulu dijanjikan bisa diambil setelah dua tahun. Jawabannya berubah: dana hanya bisa dicairkan jika polis berjalan sepuluh tahun. Lagi-lagi, disebut sebagai “mirip menabung”. Narasi tetap sama, realitas perlahan bergeser. SB bertahan sepuluh tahun. Ia membayar Rp600.000 setiap bulan selama 120 bulan—total Rp72 juta. Dalam bayangannya, meski dipotong biaya administrasi, setidaknya dana yang kembali tidak akan jauh dari angka itu. Namun, di kantor pusat Prudential Syariah, kenyataan menghantam tanpa ampun. Awalnya disebut Rp45 juta. Lalu diralat. Bukan Rp45 juta, melainkan Rp8 juta.Dari Rp72 juta yang disetor selama sepuluh tahun, yang tersisa hanya Rp8 juta. Petugas menjelaskan bahwa dari Rp600.000 per bulan, hanya Rp12.000 yang masuk sebagai “tabungan”. Sisanya—Rp588.000—adalah biaya administrasi dan biaya lainnya. Penjelasan disampaikan datar, seolah ini sekadar angka di layar, bukan keringat seseorang selama satu dekade. Di sinilah letak persoalannya: apakah rincian ini dijelaskan secara terang sejak awal? Jika benar hanya Rp12.000 yang menjadi nilai tunai, mengapa narasi yang dijual adalah “seperti menabung”? Mengapa ilustrasi yang memikat lebih dominan daripada risiko yang menyakitkan? Lebih ironis lagi, label “syariah” yang seharusnya identik dengan transparansi, keadilan, dan akhlak justru terasa seperti ornamen pemasaran. SB bahkan mencatat hal yang baginya simbolik: tidak ada satu pun karyawan perempuan yang mengenakan jilbab di kantor berlabel syariah itu. Tentu jilbab bukan ukuran moralitas. Namun, ketika simbol lebih menonjol daripada substansi, publik berhak bertanya: syariah yang mana? SB hanyalah pedagang kecil. Bukan figur publik. Bukan politisi. Ketika ia merasa terpojok dan akhirnya menerima Rp8 juta tanpa daya tawar, tidak ada gelombang viral yang memaksa perusahaan memberi klarifikasi besar-besaran. Berbeda dengan kasus Wanda Hamidah pada 2021, yang setelah viral baru direspons dan diproses ulang. Apakah keadilan di negeri ini menunggu sorotan kamera? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak cukup bersembunyi di balik kalimat, “Produk telah sesuai regulasi.” Regulasi untuk siapa? Jika jutaan rakyat kecil tidak memahami skema biaya yang menggerus hampir seluruh setoran, maka ada yang keliru dalam desain produk maupun pengawasannya. Legal belum tentu etis. Sesuai pasal belum tentu adil. Asuransi sejatinya adalah instrumen perlindungan risiko, bukan jebakan jangka panjang yang menguras premi tanpa pemahaman utuh dari nasabah. Jika benar sebagian besar dana habis untuk biaya, maka transparansi harus diletakkan di halaman pertama, bukan diselipkan di halaman ke-37 polis setebal ratusan lembar. Kasus SB membuka pertanyaan mendasar: berapa banyak orang yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam karena merasa bodoh, malu, atau lelah melawan sistem? Berapa banyak yang percaya pada kata “syariah” tanpa pernah benar-benar memahami struktur produknya? Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal model bisnis yang terlalu sering bertumpu pada ketidaktahuan nasabah. Soal agen yang manis di awal, lalu menghilang ketika masalah muncul. Soal pasal-pasal yang sah secara hukum, tetapi terasa menjerat secara moral. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu merek, melainkan pada industri asuransi secara keseluruhan—termasuk yang mengusung nama agama. SB menutup kisahnya dengan kalimat sederhana, “Saya merasa tertipu, saya sedih sekali.” Kalimat itu mungkin terdengar biasa. Namun, di baliknya ada sepuluh tahun kerja keras, sepuluh tahun harapan, dan satu kenyataan pahit: bahwa di negeri ini, rakyat kecil sering kali hanya menjadi angka dalam tabel aktuaria. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SB rugi. Itu sudah jelas. Pertanyaannya adalah: sampai kapan praktik seperti ini dianggap wajar hanya karena dilindungi pasal-pasal? Dan sampai kapan pengawas akan puas dengan jawaban administratif, sementara rasa keadilan publik terus terkikis? (*)

Korupsi Ugal-Ugalan di Bea Cukai: Purbaya Harus Berani Bersihkan Sarangnya 

Agak aneh, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring OTT KPK, baru 8 hari dilantik.  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik Rizal sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, kemudian tertangkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026. Jika dalam hitungan hari seorang pejabat baru sudah bisa mengendalikan pola suap, safe house, dan aliran dana rutin, maka yang bermasalah jelas bukan semata orangnya, melainkan ekosistemnya. Operasi tangkap tangan yang menjerat belasan ASN di lingkungan Pajak dan Bea Cukai bukan lagi alarm kebakaran—ini sudah seperti sirene pabrik yang tak pernah berhenti meraung. Fakta bahwa seorang pejabat baru delapan hari dilantik sudah terhubung dengan jejaring korupsi menunjukkan satu hal telanjang: sistemnya sudah mapan, tertata, dan siap pakai. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan mekanisme kerja bayangan. Ia tidak dibangun dari nol, tetapi diwariskan seperti prosedur tak tertulis. Datang, duduk, sesuaikan diri—alur sudah tersedia. Penemuan safe house untuk menyimpan uang tunai dan emas menampar logika publik. Ini bukan lagi praktik “uang rokok” atau transaksi sporadis. Ini perbendaharaan ilegal yang terorganisasi. Ada manajemen kas, ada ritme setoran, ada tata kelola gelap. Negara punya APBN, mafia punya “APBN tandingan”. Lalu publik diminta percaya bahwa pemberi suapnya hanya satu perusahaan? Klaim seperti ini terdengar lebih seperti dongeng pengantar tidur ketimbang hasil analisis bisnis. Dalam ekosistem kepabeanan yang melibatkan ribuan pelaku usaha, mustahil “jalur emas” bernilai miliaran rupiah per bulan dimonopoli satu entitas saja. Kalau ini benar, justru makin mengerikan: artinya sistemnya begitu eksklusif, tertutup, dan dijaga rapat seperti klub privat para pemilik akses. Di titik ini, bola panas tak bisa berhenti di meja penyidik. Ia berhenti di meja Menteri Keuangan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Pajak dan bea cukai adalah urat nadi penerimaan negara. Jika di hulunya bocor, program pembangunan di hilir tinggal menunggu waktu untuk megap-megap. Respons normatif seperti “evaluasi”, “penguatan pengawasan”, atau “monitoring dan evaluasi” terdengar terlalu jinak untuk penyakit yang sudah kronis. Kita sudah terlalu sering mendengar resep administratif untuk kanker struktural. Hasilnya? Skor Indeks Persepsi Korupsi justru melorot. Dunia membaca kita apa adanya: negara dengan birokrasi yang masih ramah pada rente. Di sinilah pilihan menjadi gamblang dan politis. Jika Menteri Keuangan yakin ini ulah oknum, maka bersihkan secara brutal: copot, nonaktifkan, buka seluruh jejaringnya, dan bongkar pola permainan yang selama ini disimpan di balik istilah teknokratis. Jangan berhenti pada pelaku lapangan; telusuri arsiteknya. Namun jika praktik semacam ini terus berulang lintas waktu, lintas kantor, lintas generasi pejabat, publik berhak bertanya: kegagalan ada di mana? Kepemimpinan bukan hanya soal bereaksi setelah OTT, tetapi memastikan sistem tidak nyaman bagi korupsi. Bila itu tak tercapai, tanggung jawab moral tak bisa terus dilempar ke bawah. Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak dan impor. Tetapi yang lebih memalukan adalah bila mafia justru merasa betah di dalam rumah negara—lengkap dengan ruang simpan, alur distribusi, dan jaminan keamanan. Jadi pesannya sederhana, meski pahit: bersihkan sarangnya sampai ke akar, atau kursi kepemimpinan ikut dipertaruhkan. Sebab bagi rakyat yang tiap hari diperas pajak dan harga barang, kesabaran bukan sumber daya yang tak terbatas. (*)

Membicarakan Presiden Baru Saat Rezim Nirprestasi, Parpol Seperti Bajingan

BELUM juga kering keringat periode berjalan, elite sudah memanaskan panggung 2029. Pemerintahan baru berusia satu tahun lebih sedikit, tetapi manuver suksesi berhamburan seolah prestasi sudah menumpuk. Di sinilah nalar publik terguncang: ketika hasil kerja belum meyakinkan, promosi kelanjutan justru dipercepat. Politik kehilangan rasa malu. Daftar persoalan nyata masih panjang. Demokrasi dan hak asasi manusia dikritik mengalami kemunduran: kebebasan sipil tergerus, demonstrasi kerap dibalas represi, aktivis menghadapi kriminalisasi, dan ruang digital tidak sepenuhnya aman bagi perbedaan pendapat. Namun alih-alih memperbaiki fondasi demokrasi, energi elite tersedot pada kalkulasi elektoral. Seolah mandat rakyat adalah kontrak kampanye tanpa jeda evaluasi. Ekonomi pun jauh dari cerita sukses. Daya beli melemah, sementara kebijakan fiskal yang dinilai kurang peka justru menambah beban. Narasi stabilitas makro terdengar megah, tetapi dapur rakyat berbicara lain. Ketimpangan tetap menganga, dan proyek-proyek besar—dari lumbung pangan skala luas hingga tambang nikel dan panas bumi—terus menuai kritik karena konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta dugaan keberpihakan pada oligarki. Pembangunan kehilangan legitimasi ketika keadilan sosial menjadi catatan kaki. Birokrasi kian gemuk tanpa menjadi gesit. Kabinet besar melahirkan kerumitan koordinasi, bukan percepatan layanan. Parlemen yang dikuasai koalisi luas melemahkan fungsi pengawasan; check and balance menyusut menjadi kesepahaman politik yang terlalu rapi. Reformasi lembaga HAM dan peradilan berjalan di tempat, bahkan anggaran justru dipangkas. Dalam lanskap seperti ini, penurunan kepercayaan publik bukan anomali, melainkan konsekuensi logis. Namun ironi terbesar adalah keberanian menggaungkan “dua periode” ketika periode pertama sendiri belum memberi jawaban tuntas. Dalih “cita-cita sama” dan “napas sama” terdengar puitis, tetapi demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman elite. Demokrasi hidup dari kritik, koreksi, dan jarak sehat antara kekuasaan dan pengawasan. Ketika elite saling mengunci dukungan terlalu dini, publik membaca gejala pengamanan kekuasaan, bukan keyakinan pada kinerja. Bayang-bayang pemerintahan sebelumnya pun belum benar-benar pergi. Kontinuitas kebijakan boleh rasional, tetapi ketergantungan politik adalah perkara lain. Jika arah kebijakan sekadar repetisi, janji terobosan berubah menjadi slogan. Kemandirian kepemimpinan yang dijanjikan terasa kabur ketika orbit lama tetap menjadi poros. Membicarakan suksesi saat pekerjaan rumah menumpuk menunjukkan prioritas yang terbalik. Negara bukan panggung audisi tanpa jeda. Kekuasaan bukan perlombaan estafet yang tongkatnya diperebutkan sebelum pelari pertama menyentuh garis tengah. Ketergesaan ini justru memancarkan kegugupan: seolah legitimasi kinerja rapuh sehingga perlu diamankan lewat manuver politik sedini mungkin. Partai politik seharusnya kembali pada fungsi dasar: mengawasi, mengoreksi, dan memastikan kebijakan berpihak pada warga. Bukan menjadi paduan suara yang memuji kelanjutan kekuasaan ketika evaluasi belum tuntas. Rakyat memilih untuk dilayani, bukan untuk menyaksikan elite berbagi peran dalam drama periode kedua. Sejarah politik tidak ramah pada rezim yang terlalu cepat percaya diri. Yang sibuk merancang kelanjutan sebelum menuntaskan kewajiban biasanya lupa satu hal mendasar: dalam demokrasi, penentu akhir bukan elite yang saling menguatkan, melainkan rakyat yang diam-diam menilai—dan suatu saat memutuskan. (*)

Negeri Sejuta Ironi

AWAL tahun 2026 menghadirkan dua kisah yang seharusnya mengguncang nurani bangsa, jika nurani itu masih tersisa. Seorang anak berusia 10 tahun memilih mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10.000. Di sudut negeri yang lain, seorang kakek berusia 71 tahun dijatuhi hukuman penjara karena mencuri demi mengganjal perut. Dua tragedi ini bukan sekadar kabar duka; ini adalah potret telanjang tentang bagaimana negara memperlakukan rakyat paling lemah. YBS, siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga bunuh diri karena ibunya tak sanggup membelikan buku tulis dan pena. Kurang dari harga sebungkus rokok, kurang dari ongkos parkir mobil pejabat, kurang dari uang tip di meja makan elite. Namun bagi seorang anak miskin, angka itu menjelma tembok putus asa yang tak tertembus. Di Situbondo, Kakek Masir divonis 5 bulan 20 hari penjara karena mencuri burung Cendet di Taman Nasional Baluran. Ia adalah tulang punggung keluarga, mencuri bukan untuk menimbun, melainkan untuk makan. Hukum berdiri tegak—tepat di atas tubuh renta yang lapar—sementara di tempat lain hukum sering kali lunglai ketika berhadapan dengan mereka yang berdasi mahal dan berkuasa. Lalu terdengar suara-suara yang sibuk mencari kambing hitam: RT, RW, kepala desa, tetangga yang dianggap tidak peduli. Negara dicuci tangannya. Kemiskinan direduksi menjadi kesalahan individu. Seolah-olah kemiskinan adalah aib pribadi, bukan kegagalan sistemik. Seolah-olah negara tak punya kewajiban apa pun selain berpidato tentang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas. Ironinya, semua ini terjadi di negeri yang dengan gagah mengklaim mampu memberi makan gratis puluhan juta anak. Terjadi di negeri yang bangga menunjukkan solidaritas global dengan angka triliunan, tetapi gamang memastikan warganya sendiri tak kelaparan. Terjadi di negeri yang saban tahun diguncang skandal korupsi bernilai fantastis—angka-angka yang begitu besar hingga kehilangan makna—namun jarang berujung pada keadilan yang terasa. Data tentang bunuh diri anak dan pelajar bukan ilusi statistik. Itu alarm sosial yang meraung. Namun yang sering terdengar justru perdebatan prosedural, klarifikasi formal, dan retorika normatif. Tragedi demi tragedi lewat sebagai berita, bukan sebagai teguran keras atas arah kebijakan dan prioritas negara. Dalam kasus Kakek Masir, logika hukum diterapkan tanpa empati sosial. Hukum diperlakukan sebagai teks kaku, bukan instrumen keadilan. Padahal konstitusi dengan jelas menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kalimat itu bukan hiasan pembukaan, melainkan mandat moral dan politik. Jika orang miskin tetap lapar, anak putus asa karena tak mampu membeli buku, dan kakek renta dipenjara karena mencuri demi makan, maka yang gagal bukan individu-individu itu—yang gagal adalah negara. Masalahnya bukan sekadar kurangnya anggaran atau program. Masalahnya adalah keberpihakan. Negara tampak sigap melindungi stabilitas kekuasaan, tetapi lamban melindungi martabat manusia paling lemah. Kemiskinan dikelola sebagai angka statistik, bukan sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa. Para pemimpin gemar mengatakan Indonesia negara besar dan kaya. Kalimat itu terus diulang, seolah-olah pengulangan dapat mengubah kenyataan. Namun kebesaran sebuah negara tidak diukur dari tinggi gedung, panjang jalan tol, atau megahnya proyek, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya bermimpi dan seberapa terhormat orang tuanya menua. Selama anak bisa mati karena tak punya buku, dan kakek bisa dipenjara karena lapar, sebutan “negara besar” terdengar seperti ironi yang kejam. Negeri ini bukan kekurangan slogan, melainkan kekurangan rasa malu. (*)

Jokowi Kembali ke Istana: Bukti Bangsa Ini Mengalami Fakir Kepemimpinan

ISU kembalinya mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bukan sekadar kabar politik biasa. Jika benar terjadi, hal itu merupakan afirmasi formal atas relasi kuasa yang selama ini diduga telah terjalin secara informal. Kecurigaan publik bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak sepenuhnya berdiri sebagai pemegang kendali utama kekuasaan seolah menemukan pembenaran. Bayang-bayang Jokowi belum benar-benar pergi; ia hanya berganti pintu masuk. Dalih yang disiapkan terdengar klasik: kontribusi pemikiran, pengalaman kenegaraan, dan kesinambungan kebijakan. Narasi ini terkesan elok, tetapi justru mengandung ironi yang telanjang. Jika kesinambungan kebijakan menjadi alasan utama, publik berhak bertanya: kesinambungan menuju apa? Menuju beban utang yang kian menggunung, ketimpangan yang melebar, ketergantungan pada investasi ekstraktif, serta demokrasi yang kian prosedural namun miskin substansi? Istana mungkin menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga stabilitas politik. Namun, stabilitas macam apa yang dimaksud? Stabilitas yang dibangun di atas polarisasi sosial yang tajam, pembungkaman kritik, dan maraknya pasukan buzzer yang mereduksi ruang publik menjadi arena propaganda murahan? Jika stabilitas harus dijaga dengan cara-cara seperti itu, maka yang stabil sesungguhnya bukanlah negara, melainkan lingkaran kekuasaan itu sendiri. Alasan lain yang kerap didaur ulang ialah pengalaman dan keahlian. Benar, Jokowi memiliki pengalaman sepuluh tahun memimpin negara. Akan tetapi, pengalaman tidak otomatis identik dengan keberhasilan. Pengalaman juga bisa berarti rekam jejak problematik yang panjang: pelemahan lembaga antikorupsi, pembiaran konflik kepentingan, pembukaan karpet merah bagi oligarki sumber daya alam, serta kebijakan yang lebih ramah pada pemodal ketimbang rakyat kecil. Jika ini yang disebut “aset”, maka bangsa ini sedang memaknai aset dengan standar yang amat rendah. Pertanyaan mendasar pun tak terelakkan: mengapa harus Jokowi? Apakah negeri sebesar Indonesia kekurangan negarawan? Apakah republik ini begitu miskin kader kepemimpinan sehingga harus kembali bergantung pada figur yang sama, yang warisannya justru masih menjadi beban? Jika jawabannya ya, maka yang sedang kita saksikan bukanlah strategi kenegaraan, melainkan krisis regenerasi kepemimpinan yang akut—sebuah kondisi fakir kepemimpinan yang memalukan. Lebih jauh, argumen bahwa Jokowi dapat menjaga stabilitas politik justru membuka ruang kecurigaan lain. Bila kehadirannya dianggap kunci stabilitas, apakah itu berarti sumber instabilitas selama ini juga berkelindan dengan gaya dan praktik kekuasaannya? Logika ini pahit, tetapi sulit dihindari. Dalam negara hukum yang sehat, sumber masalah seharusnya dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban, bukan justru direkrut ulang dan dipoles sebagai solusi. Kembalinya Jokowi ke lingkar inti kekuasaan, jika benar terjadi, menegaskan satu hal: politik Indonesia makin menyerupai sirkulasi elite yang itu-itu saja, dengan wajah berganti jabatan tetapi kepentingan tetap serupa. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral lima tahunan, sementara kendali riil tetap berputar di orbit figur dan jejaring yang sama. Pada titik ini, publik patut bersikap skeptis. Bukan karena alergi pada individu, melainkan karena kewarasan demokrasi menuntut pembatasan kuasa, bukan pelestariannya melalui pintu belakang. Jika mantan presiden pun tak pernah benar-benar meninggalkan pusat kekuasaan, maka pergantian kepemimpinan hanya menjadi ilusi administratif. Republik ini seolah berjalan, tetapi sesungguhnya berputar di tempat. (*)

Saat Kapolri Bertindak Kurang Ajar, ke Mana Panglima TNI?

PERNYATAAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI bukan sekadar emosional, melainkan problematis secara konstitusional dan berbahaya secara etik. Ketika seorang kepala institusi bersenjata menyatakan tidak sudi berada di bawah kementerian, lalu mengajak seluruh korpsnya “berjuang sampai titik darah penghabisan”, publik patut bertanya: ini negara hukum atau negara korps? Bahwa Kapolri bahkan dengan enteng menyatakan lebih memilih menjadi petani jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, adalah bentuk arogansi kekuasaan yang telanjang. Pernyataan itu bukan humor, bukan metafora, melainkan ancaman simbolik terhadap prinsip supremasi sipil. Dalam negara demokrasi, tidak ada satu pun institusi bersenjata yang boleh menegosiasikan kepatuhannya kepada sistem hanya karena merasa besar dan berjasa. Ironisnya, Polri seolah lupa bahwa keberadaannya adalah produk undang-undang, bukan hadiah sejarah. Kepolisian bukan negara di dalam negara. Ia alat negara, bukan pemilik negara. Namun dari pernyataan Kapolri tersebut, kesan yang muncul justru sebaliknya: Polri merasa menjadi satu-satunya pilar republik, sehingga kritik dan pengawasan dianggap sebagai penghinaan. Di titik inilah keheningan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi ganjil, bahkan memalukan. Tentara Nasional Indonesia, institusi yang secara tegas berada di bawah Kementerian Pertahanan, memilih diam seribu bahasa. Padahal, jika logika Kapolri diikuti, maka TNI seharusnya lebih dahulu memberontak karena “diturunkan derajatnya”. Namun TNI tidak berteriak. Prajurit TNI patuh. Mereka disiplin. Mereka tunduk pada sistem. Lalu mengapa Panglima TNI tak bersuara? Apakah posisi TNI di bawah kementerian dianggap hina sehingga tak layak dibela? Atau justru Panglima TNI memilih aman, menghindari gesekan dengan Polri yang kini semakin jumawa? Jika demikian, maka fungsi kepemimpinan strategis patut dipertanyakan. Panglima bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simbol keberanian moral untuk membela martabat institusi dan prajuritnya. Yang justru bersuara lantang adalah Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Ironis sekaligus tragis. Orang yang sudah berada di luar struktur kekuasaan tampil paling tegas menyebut Kapolri “kurang ajar”. Sementara Panglima aktif, yang secara struktural bertanggung jawab atas jutaan prajurit bersenjata, memilih bungkam. Negara ini seperti terbalik: yang pensiun menjaga kehormatan institusi, yang menjabat sibuk menjaga posisi. Tim Reformasi Polri pun kembali membuktikan diri sebagai ornamen birokrasi. Reformasi hanya jargon. Pengawasan hanya formalitas. Setiap kali Polri dikritik, selalu berujung pada pembelaan korps, bukan evaluasi substansi. Padahal data menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri terus fluktuatif, bahkan cenderung menurun setiap kali kasus kekerasan, kriminalisasi, dan konflik kepentingan mencuat ke permukaan. Dalam konteks ini, kerinduan publik terhadap figur Panglima seperti Leonardus Benjamin Moerdani menjadi masuk akal. Benny Moerdani bukan legenda karena retorika, melainkan karena ketegasan sikap. Ia memahami bahwa kekuasaan bukan untuk dipamerkan, tetapi untuk dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab. Penunjukannya sebagai Panglima ABRI oleh Soeharto adalah pelajaran politik yang kini terasa asing: kualitas didahulukan, bukan formalitas. Benny tidak meniti jalur karier yang indah di atas kertas, tetapi ia meniti lumpur medan operasi. Ia membuktikan loyalitas di lapangan, bukan di podium. Namun yang paling penting, Benny tahu kapan harus berbicara dan kapan harus diam. Setelah tak lagi menjabat, Benny memilih diam. Bukan karena takut, melainkan karena paham etika kekuasaan. Ia tidak mencampuri urusan penerusnya. Ia tidak merasa paling berjasa. Ia mengerti bahwa kekuasaan adalah amanah yang memiliki tanggal kedaluwarsa. Bandingkan dengan hari ini. Ketika kekuasaan masih di tangan, justru keberanian menghilang. Ketika jabatan masih melekat, suara menjadi sunyi. Panglima TNI yang seharusnya menjadi penjaga marwah institusi, memilih aman. Sementara Kapolri dengan enteng menantang sistem. Di titik inilah publik berhak bertanya dengan nada keras: jika Panglima TNI tak mampu bersikap ketika institusinya diperlakukan tidak setara, lalu apa sebenarnya fungsi Panglima? Negara ini tidak kekurangan jenderal. Negara ini kekurangan keberanian moral. Dan selama para pemegang komando lebih sibuk menjaga kenyamanan daripada menjaga prinsip, maka arogansi akan terus tumbuh, reformasi akan terus mandek, dan supremasi sipil hanya akan menjadi slogan kosong. Kekuasaan sejati, sebagaimana ditunjukkan Benny Moerdani, bukan soal seberapa keras suara di ruang rapat, melainkan seberapa tegak sikap ketika prinsip dipertaruhkan. (*)

Satu Lagi Pejabat Negara Pamer Kedunguan, MBG Lebih Prioritas Ketimbang Penciptaan Lapangan Kerja

PERNYATAAN Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih mendesak dibandingkan penciptaan lapangan kerja, bukan sekadar keliru. Pernyataan tersebut mencerminkan cara berpikir dangkal, ahistoris, dan berbahaya dalam merumuskan arah pembangunan nasional. Inilah contoh paling telanjang bagaimana kebijakan publik dipreteli menjadi slogan populis tanpa fondasi rasional. Logika yang dibangun Rachmat seolah sederhana: rakyat lapar harus diberi makan sekarang, soal pekerjaan bisa menyusul nanti. Namun, justru di situlah letak kedunguannya. Negara modern tidak dibangun dengan mengenyangkan perut rakyat secara massal melalui dapur-dapur terpusat, melainkan dengan menciptakan sistem pendidikan yang kuat dan lapangan kerja yang luas agar rakyat mampu mengenyangkan dirinya sendiri secara bermartabat. Pendidikan dan penciptaan lapangan kerja bukanlah kemewahan yang bisa ditunda. Keduanya adalah prasyarat utama lahirnya sumber daya manusia unggul. Dengan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang cukup, persoalan gizi akan selesai dengan sendirinya. Negara-negara maju tidak menghapus stunting dengan bagi-bagi makanan gratis, melainkan dengan industrialisasi, perluasan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan. Rachmat boleh saja bersembunyi di balik dalih intervensi gizi dan kerawanan pangan. Namun dalih tersebut runtuh ketika MBG justru dijadikan proyek raksasa nasional yang menyedot anggaran secara brutal, tanpa desain pengawasan yang memadai. Keracunan massal yang menimpa puluhan ribu penerima MBG menjadi bukti konkret bahwa program ini cacat sejak perencanaan. Belum lagi dugaan korupsi yang melibatkan yayasan dan mitra pelaksana, yang menjadikan MBG tak ubahnya ladang bancakan berjubah kebajikan. Lebih ironis lagi, muncul fakta anak muda berusia 23 tahun mengelola puluhan dapur SPPG di berbagai wilayah. Fenomena ini bukan kisah sukses kewirausahaan, melainkan alarm keras tentang ketimpangan akses, nepotisme terselubung, dan pengabaian terhadap keterlibatan masyarakat lokal. Di mana keadilan? Di mana pemerataan? Ataukah MBG memang dirancang sebagai mesin akumulasi rente bagi segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan? Analogi Rachmat tentang “ikan dan kail” justru mempermalukan dirinya sendiri. Negara yang terus-menerus memberi ikan tanpa menciptakan kail—yakni pekerjaan—sedang membangun budaya ketergantungan struktural. Rakyat dibiasakan menunggu bantuan, bukan diberdayakan untuk mandiri. Ini bukan kebijakan pembangunan, melainkan politik belas kasihan yang murah dan berumur pendek. Anggaran MBG yang melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp335 triliun pada 2026 adalah bentuk kegilaan fiskal yang sulit dibenarkan. Apalagi ketika hampir Rp223 triliun diambil dari anggaran pendidikan—hampir separuh anggaran pendidikan pemerintah pusat. Ironisnya, alokasi ini jauh melampaui anggaran tunjangan guru dan dosen, serta beasiswa pendidikan. Negara ini, secara sadar, memilih memberi makan hari ini sambil merusak masa depan. Sementara itu, target penciptaan 19 juta lapangan kerja lima tahun ke depan terdengar seperti mantra kosong. Realisasinya tersendat, daya beli melemah, dan pemerintah justru sibuk memoles program populis berbiaya jumbo yang minim dampak jangka panjang. MBG seharusnya dievaluasi secara total, bukan disakralkan. Fokuskan pada wilayah benar-benar rawan pangan, perbaiki tata kelola, dan hentikan pemborosan. Yang lebih mendesak dari MBG adalah keberanian pemerintah untuk mengakui kesalahan arah kebijakan. Tanpa itu, MBG hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai monumen kebodohan kebijakan: mahal, bermasalah, dan mengorbankan masa depan bangsa demi pencitraan sesaat. Jika negara terus dikelola dengan logika seperti ini, jangan heran bila generasi mendatang kenyang hari ini, tetapi miskin kesempatan esok hari. (*)

Reformasi Polri: Potong Satu Generasi

POLRI berdiri di simpang jalan sejarah. Mandat konstitusional untuk melindungi dan mengayomi rakyat kini terancam oleh budaya lama yang menutup diri, impunitas, serta orientasi kekuasaan. Reformasi kepolisian yang digulirkan sejak dua dekade lalu belum juga menyentuh akar persoalan. Yang muncul baru reformasi prosedural, bukan kultural. Kini saatnya langkah berani diambil: potong satu generasi untuk menyelamatkan masa depan Polri. Makna “memotong satu generasi” bukanlah ajakan untuk membinasakan, melainkan membersihkan. Generasi lama yang masih terjebak dalam pola pikir feodal dan militeristik mesti digantikan oleh kepemimpinan baru yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Reformasi sejati tak mungkin lahir tanpa perombakan kepemimpinan. Sejarah menunjukkan, setiap lembaga yang gagal memperbarui dirinya akan tumbang di tangan zaman. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah menegaskan posisi Polri sebagai alat negara penegak hukum yang mandiri dan terpisah dari militer. Namun, hukum di atas kertas tidak otomatis menjelma dalam tindakan. Amnesty International dalam Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia (2009) mencatat lemahnya mekanisme akuntabilitas dan masih kuatnya budaya impunitas. Human Rights Watch pun menyoroti penggunaan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil. Kelemahan ini tak hanya melukai publik, tetapi juga merusak kehormatan Polri itu sendiri. Reformasi tanpa pergantian generasi kepemimpinan hanya melahirkan “reformasi setengah hati”. Harold Crouch dalam Political Reform in Indonesia after Soeharto menegaskan bahwa perubahan sejati menuntut keberanian mengganti elit lama yang mengakar pada struktur lama. Muhamad Haripin dan Sarah Nuraini Siregar dalam kajian BRIN (The Defects of Police Reform in Indonesia) menyebut reformasi Polri gagal karena lebih menitikberatkan pada instrumen birokrasi, bukan transformasi budaya. Langkah radikal diperlukan. Pertama, audit etik dan kinerja terhadap perwira menengah dan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme vetting terbuka. Mereka yang terindikasi menutup pelanggaran atau melakukan penyalahgunaan kekuasaan mesti dipensiunkan dini secara terhormat. Kedua, perkuat lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen. Komnas HAM dan Ombudsman harus memiliki akses penuh terhadap penyelidikan kasus pelanggaran. Ketiga, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mesti direformasi total agar tidak menjadi “polisi di antara polisi” yang kehilangan objektivitas. Keempat, pendidikan ulang dengan kurikulum baru berbasis HAM, community policing, dan de-eskalasi konflik wajib diterapkan. Seperti ditegaskan dalam Handbook on Police Accountability, Oversight and Integrity terbitan UNODC, integritas hanya tumbuh melalui sistem pendidikan dan penghargaan yang konsisten. Kofi Annan pernah berkata, “Tanpa keadilan, tak akan ada perdamaian yang abadi.” Pesan itu relevan bagi Indonesia. Tanpa akuntabilitas yang nyata atas pelanggaran aparat, reformasi Polri hanya menjadi jargon. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan pernyataan normatif. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar rasa percaya publik dapat tumbuh kembali. Tentu, langkah ini tidak mudah. Akan ada resistensi dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Namun, keberanian untuk berubah adalah ukuran sejati profesionalisme. Seperti halnya bangsa-bangsa lain yang sukses menata ulang lembaga kepolisiannya—Jepang pasca-Perang Dunia II, atau Georgia pasca-revolusi mawar—reformasi menyakitkan pada awalnya, tetapi menyelamatkan di kemudian hari. Reformasi Polri bukan semata proyek kelembagaan, melainkan fondasi bagi masa depan demokrasi Indonesia. Polisi adalah wajah pertama negara di mata rakyat. Bila wajah itu keras dan tak ramah, maka kepercayaan publik akan lenyap. Sebaliknya, bila Polri menegakkan hukum dengan nurani dan akal sehat, rakyat akan kembali percaya bahwa negara berpihak pada keadilan. Kini pilihan di tangan pemerintah dan pimpinan Polri: mempertahankan status quo atau memotong satu generasi demi lahirnya kepolisian baru yang profesional, humanis, dan bersih. Reformasi Polri bukan opsi—ia adalah keniscayaan sejarah. (*)