EDITORIAL

Impeachment: Mengukur Kekuatan Jokowi

Denny Indrayana menyerukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Sementara pimpinan Parpol masih sibuk mempersiapkan pengganti presiden pada 2024.  Oleh Dimas Huda ---Wartawan Senior FNN Apes menimpa Ibu Negara Iriana Jokowi. Ia terjatuh saat turun di tangga pesawat Kepresidenan RI 1 pada 14 November 2022. Untung ada sang suami yang menggenggam erat tangannya.  Peristiwa ini terekam saat Iriana bersama Presiden Jokowi turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai, Bali jelang gelaran KTT G20. Jatuhnya Iriana jelas tidak serius. Ini jika dibandingkan, misalnya, jika Presiden Jokowi yang jatuh. Bukan dari tangga pesawat, melainkan dari jabatannya sebagai presiden.  Hal itu bukan hal yang musykil. Prof H Denny Indrayana, SH, LLM, PhD telah menyerukan pemakzulan atas Presiden Jokowi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) ini memandang Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional. “DPR RI harus memulai proses impeachment,” ujar Denny dalam surat terbuka yang ditujukan kepada DPR RI. Surat terbuka itu diunggah Denny di akun Twitternya. Denny Indrayana membeberkan sederet perilaku Jokowi yang dianggap dapat merusak konstitusi Negara. Misalnya, Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk mendesign agar Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua kontestan. Kemudian, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menganggu Partai Demokrat melalui gerakan pengambilaihan partai. Lalu kasus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang dicopot dan dijerat kasus hukum setelah Suharso empat kali bertemu Anies Rasyid Baswedan. Yang pada intinya, gerakan-gerakan Jokowi itu menurut Denny Indrayana bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan ikut Pilpres 2024. \"Itu sebabnya saya berkirim surat kepada Mega (Megawati Soekatnoputri) untuk mengingatkan petugas partainya di Istana, jangan gunakan tangan kuasa untuk cawe-cawe merusak konstitusi bernegara,\" tulis Denny Indrayana dalam tulisannya berjudul \'Awas, Krisis Konstitusi di Depan Mata!\' Persoalannya, proses pemakzulan bukan hal yang murah dan mudah untuk saat ini. Apalagi jika seruan itu dilakukan ketika partai politik tengah gencar-gencarnya memanaskan mesin partainya. Kasat mata sudah tampak, bahwa mayorias partai politik kini berhubungan mesra dengan Presiden Jokowi. Mereka sudah sekendang sepenarian dengan Presiden Jokowi. Nah, itu sebabnya perlu kiranya mengukur kekuatan Jokowi saat ini.  Kasus Sukarno Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia, impeachment atau pemakzulan yang berujung pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, telah terjadi dalam dua rezim pemerintahan yakni pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Hal itu terjadi sebelum perubahan UUD 1945. Presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS berdasarkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Hal tersebut dilakukan MPRS setelah Sukarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban dengan judul Nawaksara yang oleh Sukarno disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela, karena faktanya pertanggungjawaban tersebut diberikan bukan atas permintaan MPRS. Setelah pidato pertanggungjawaban tersebut disampaikan, MPRS meminta agar Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya yang kemudian dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Adapun hal-hal yang diinginkan oleh MPRS untuk meminta Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya adalah agar Presiden menjelaskan mengenai sebab-sebab terjadinya G-30-S/PKI beserta epilognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak.  “Pertanggungjawaban yang menyangkut  tindakan moral yang dilakukan oleh rakyat seharusnya bukan merupakan bagian yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang Presiden,” tulis Soewoto Mulyosudarmo dalam bukunya berjudul “Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara” (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997). Dalam pemberhentian Presiden Sukarno tidak dikenal adanya penyampaian memorandum oleh DPR. Karena pada waktu itu belum ada ketentuan yang dibuat secara jelas dan tegas mengenai proses pertanggungjawaban Presiden dalam masa jabatannya karena dianggap telah melanggar haluan negara.  Adapun yang dijadikan dasar pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu hanyalah Penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara, maka DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan persidangan istimewa meminta pertanggungjawaban Presiden. Apabila dicermati proses penyampaian pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu terungkaplah bahwa MPRS sejatinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban Presiden. Itulah yang kemudian membuat pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela. Namun setelah penyampaian pidato sukarela tersebut, MPRS meminta kepada Presiden untuk melengkapi pidato pertanggungjawabannya. Atas permintaan tersebut Sukarno menyampaikan pidato yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Pidato ini kemudian juga mendapat penolakan dari MPRS yang pada akhirnya memberhentikan Soekarno dari jabatan Presiden. Kasus Gus Dur Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya juga terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid. Proses pemberhentian ini dilakukan ketika proses Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan. Akibatnya, proses pemberhentiannya tetap berpedoman kepada Penjelasan UUD 1945 serta Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Saatnya Sidang Istimewa MPR” yang dilansir Harian Republika, Kamis 1 Februari 2001, menjelaskan dalam kasus Abdurrahman Wahid, setidaknya terdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut. Padahal apabila ditinjau dari sisi ketatanegaraan usulan ini tidak tepat, karena Presiden terikat untuk menjalankan haluan negara termasuk ketetapan MPRS tersebut. Hal ini juga bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi Presiden.  Dalam negara demokrasi modern pelanggaran seperti ini merupakan pelanggaran yang sangat prinsipil dalam penyelenggaraan negara.  Kedua, pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Hak interpelasi tersebut berkaitan dengan tindakan Presiden yang memberhentikan beberapa orang menteri di kabinetnya. Bahkan sebelumnya Presiden juga pernah menilai bahwa DPR seperti taman kanak-kanak.  Ketiga, penggantian Kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh Presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR. Tindakan jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh MPR.  Keempat, adanya pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Hal ini terkait dengan beberapa kasus seperti adanya indikasi keterlibatan Presiden dalam skandal bullogate dan bruneigate.  Kelima, penolakan Presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat Presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan DPR.  Hal ini juga mengindikasikan bahwa Presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial. Hanya saja, yang jadi alasan di luar itu semua. Gus Dur dijerat dengan skandal Bulog dan sumbangan Sultan Brunei kepada Aceh yang ngetop disebut Buloggae dan Bruneigate. Mengontrol Kekuasaan Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan Presiden. UUD 1945 memang tidak mengatur secara jelas mengenai prosedur hingga Sidang Istimewa dilaksanakan oleh MPR.  Hanya saja, untuk kasus Abdurrahman Wahid agak sedikit berbeda, karena pada era ini telah terdapat ketentuan yang memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.  Ketentuan tersebut lahir pada masa pemerintahan Orde Baru yang berbentuk ketetapan MPR. Meskipun kehadiran ketetapan ini terkesan mempersulit dilaksanakannya Sidang Istimewa, tetapi di sisi lain ada upaya untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan Sidang Istimewa.  Mekanisme Sidang Istimewa tersebut tercantum di dalam Pasal 7 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Ketentuan tersebut menghendaki bahwa sebelum Sidang Istimewa dilakukan harus melalui proses penyampaian memorandum pertama dan memorandum kedua oleh DPR kepada Presiden. Dalam kasus Abdurrahman Wahid, proses penyampaian memorandum tersebut juga telah dilakukan. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Presiden. Bahkan ia mengeluarkan maklumat pada dini hari tanggal 23 Juli 2001, hal ini menjadi puncak kepanikan Presiden dalam menghadapi tekanan politik yang menginginkan dirinya untuk turun dari tampuk kekuasaannya.  Salah satu isi dari maklumat tersebut adalah membekukan lembaga MPR. “Pembekuan MPR sebagai lembaga yang posisi konstitusionalnya berada di atas Presiden, jelas lebih mencerminkan kepanikan ketimbang rasionalitas melembagakan demokrasi,” tulis Syamsuddin Haris dalam bukunya berjudul “Konflik Presiden-DPR dan Dilema Transisi Demokrasi di Indonesia” (Grafiti, Jakarta 2007).  “Hal ini juga cukup menjadi alasan bagi MPR untuk mempercepat Sidang Istimewa,” tambah Saldi Isra.  Pada tanggal 23 Juli 2001, MPR akhirnya menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, namun ia tidak hadir dan juga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis. Akhirnya MPR mengeluarkan ketetapan pemberhentian dari jabatannya sebagai Presiden karena ketidakhadiran dan penolakan memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR serta tindakan penerbitan maklumat Presiden RI tanggal 23 Juli 2001.  Tindakan ini dipandang oleh MPR sebagai pelanggaran terhadap haluan negara.  Pemberhentian presiden dalam masa jabatannya menjadi kewenangan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada masa itu. Kekuasaan yang sangat besar ini secara hukum telah tercantum dalam UUD 1945 yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Sistem kekuasaan di Indonesia menganut supremacy of parliament atau supremasi MPR, karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki wewenang tak terbatas. Seluruh kekuasaan dan tanggungjawab penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada MPR.  Pertanggungjawaban ini tidak terkecuali bagi seorang Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. “MPR berwenang mengangkat dan mengesahkan suatu pemerintah (eksekutif) dan sekaligus memberhentikan pemerintah yang diangkatnya itu apabila ia gagal atau tidak mampu lagi melaksanakan kehendak rakyat melalui majelis itu,” tulis Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia” (Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta, 1983). Majelis dalam menjalankan kekuasaannya sebagai pemegang kedaulatan rakyat berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara.  “Jadi tidak hanya ditujukan kepada Presiden saja, tetapi ini ditujukan bagi semua lembaga negara agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” Sri Soemantri dalam “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945” (Alumni, Bandung) menambahkan. Aturan Saat Ini Hanya saja, UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode yakni periode 1945- 1949, periode 1959-1966, dan periode 1966-1998 dipandang telah terbukti tidak pernah menghadirkan pemerintahan yang demokratis.  Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali telah membawa perubahan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perubahan tersebut salah satu kesepakatan dasar yang menjadi agenda adalah mempertegas system pemerintahan presidensial.  Hal tersebut dapat dicermati dari semakin kuatnya kedudukan Presiden dalam pemerintahan. Ia tidak mudah diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR kecuali ia terbukti telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dasar. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya diatur secara eksplisit di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945).  Dalam Pasal 7A dinyatakan bahwa Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR sebelum masa jabatannya berakhir hanya mungkin dilakukan apabila Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menjelaskan mengenai prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tersebut.  Perubahan ini telah menggeser dominasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadikan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan. Proses pemberhentian Presiden inipun tidak hanya melalui forum politik di MPR, tetapi juga harus melalui proses peradilan di Mahkamah konstitusi. Dalam masa periode pasca-perubahan ketiga UUD 1945 memang belum ada praktik ketatanegaraan dalam hal pemberhentian presiden dalam masa jabatannya (pemakzulan). Namun setidaknya terdapat beberapa peristiwa yang berpotensi terjadinya pemakzulan Presiden.  Seperti bergulirnya hak angket DPR atas kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terakhir kasus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Penahanan yang dilakukan Kepolisian terhadap kedua tokoh ini memancing simpati tidak hanya dari kalangan masyarakat umum tetapi juga dari para tokoh nasional untuk menjamin pembebasan keduanya.  Kala itu, Prof Dr Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengingatkan bahwa gerakan ini bisa berujung kepada ancaman bagi kedudukan presiden melalui proses pemakzulan.  Presiden memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi pelemahan terhadap lembaga KPK bisa diartikan terlibat korupsi. Keterlibatan Presiden juga dapat dipandang dari segi pembiaran yang dilakukan oleh Presiden atas penahanan terhadap kedua Pimpinan non-aktif KPK ini oleh kepolisian. Jadi tergantung bagaimana memformulasikan hukumnya. Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra. “Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh Presiden, gerbang pemakzulan bisa dimulai dan amat mungkin terjadi dengan memberi tafsir terbuka atas klausul Pasal 7A UUD Negara RI Tahun 1945,” tulis Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Gerbang Menuju Pemakzulan” (Media Indonesia, Rabu 04 November 2009). Lalu, apakah yang dilakukan Jokowi sudah layak untuk dimakzulkan? “Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” jelas Denny Indrayana yakin. Kini, semua pimpinan partai politik sudah tunduk pada Presiden Jokowi. Dan menurut Denny justru inilah yang bisa dijadikan dalih mengapa Jokowi harus dimakzulkan. “Ada dugaan Presiden Jokowi memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024,” ujarnya. Tetap saja, hal ini tergantung apakah DPR yang didominasi oleh partai pendukung pemerintah akan melakukan pemakzulan atau tidak.

WATERGATE = MOELDOKOGATE

Harusnya dasar pemakzulan Watergate terhadap Presiden Richard Nixon, dapat juga diterapkan kepada Presiden Jokowi.  Oleh Dimas Huda ---Wartawan Senior FNN Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD meyakini alasan impeachment terhadap Presiden Joko Widodo sangat kuat. Dia mengambil satu contoh kasus saja yakni skandal Moeldoko (Moeldokogate).  Denny membandingkannya skandal Moeldoko yang berjuang mengambil alih Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono mirip dengan kasus Watergate dalam sejarah ketatanegaraan di Amerika Serikat. Kasus Watergate berujung dengan mundurnya Presiden Richard Nixon, karena menghindari pemecatan (impeachment).  Impeachment di Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama diatur dengan konstitusi. Ada 4 delik impeachment dalam konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi ke dalam konstitusi kita yaitu:  1. Treason (pengkhianatan terhadap negara).  2. Bribery (penyuapan). 3. Other high crime (kejahatan tingkat tinggi).  4. Misdemeanors (perbuatan tercela).  Di Indonesia, selain 4 delik itu ada 2 tambahan lain yakni \'korupsi\' dan \'tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden\'. Dengan konsep delik impeachment yang hampir sama, harusnya dasar pemakzulan Watergate yang terjadi dalam sejarah tahun 1972-1974 terhadap Presiden Richard Nixon, dapat juga diterapkan kepada Presiden Jokowi.  Baik Moeldokogate maupun Watergate, mempunyai karakteristik yang relatif sama. \"Bahkan, Moeldokogate punya dampak yang jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Watergate,\" ujar Denny.  Dengan melihat perbandingan Watergate dan Moeldokogate, harusnya tidak sulit untuk dimulai proses pemakzulan jika partai politik di DPR mau menggunakan haknya.  \"Persoalannya adalah koalisi yang terjadi bukan kooperasi (kerjasama), tapi beralih rupa menjadi kolusi saling kunci terhadap kemungkinan munculnya kasus hukum di antara kekuatan politik yang ada,\" ujar Denny.  Akibatnya, pemakzulan yang seharusnya secara teori dapat dilakukan akhirnya secara politik memang tidak mudah dijalankan. Bukan karena Jokowi tidak melanggar delik pemakzulan, tetapi karena kekuatan koalisi di DPR tdak melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap pelanggaran impeachment yang nyata-nyata dilakukan Presiden Jokowi.  Bukan Berarti Pemecatan Sejatinya, dalam dunia hukum tata negara ada dua konsep pemberhentian seorang presiden yakni melalui impeachment dan forum previlegiatum. Berikut ini tentang impeachment. Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan berarti selalu pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.  Dalam praktik impeachment yang pernah dilakukan di berbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas. Proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004.  Di Amerika Serikat pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, tidak semua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu berakhir pada berhentinya presiden. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Dalam perkembangan hukum tata negara dewasa ini pranata impeachment menjadi populer sebab ada beberapa presiden dari beberapa negara di dunia yang masing-masing negara mempunyai sistem politik dan ketatanegaraannya yang berbeda, ingin melakukan impeachment terhadap presidennya karena dituduh telah melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, negara-negara itu meski sebagian belum memasukkan dalam konstitusinya tetapi melaksanakannya dalam praktik.  Misalnya, kasus impeachment yang telah dihadapi Presiden Joseph Estrada, Presiden Taiwan Chen Shui-bian yang dituduh membatalkan proyek pembangkit tenaga nuklir; Presiden Paraguay Raul Cubas yang dituduh melakukan tindak kriminal penyalahgunaan kekuasaan. Itu sebabnya Jokowi tampaknya santai-santai saja dalam menanggapi wacana impeachment. Seakan dia berkata: \"impeachment? Siapa takut..!\" ==== Perbandingan WATERGATE 1. Upaya penyadapan Partai Demokrat  melalui pembobolan untuk memasang alat sadap, waktunya pada saat kampanye pilpres. Maksudnya untuk mengganggu pencalonan presiden dari Partai Demokrat. Presiden Nixon terbukti terlibat.   2. Tuduhan terhadap Richard Nixon adalah menghalangi penyidikan (obstruction of Justice), menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan melecehkan Kongres AS.   3. Penyelidikan parlemen dimulai dari adanya laporan Washington Post melalui investigasi 2 orang wartawannya, dari bocoran informasi yang diberikan oleh sumber anonim yang diberi nama Deep Throat.  MOELDOKOGATE  1. Moeldokogate, ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat, melalui tangan kepala staf presiden, dan juga dilaksanakan menjelang kontestasi pemilihan Presiden 2024. Presiden Jokowi jelas terlibat, paling tidak membiarkan (by ommission) Moeldoko mengganggu daulat partai.  2. Hal yang sama sebenamya bisa dilihat di Indonesia. Ada upaya untuk obstruction of justice, untuk menutupi perkara kawan koalisi dan mengangkat perkara lawan oposisi. Salah satu indikasinya adalah dengan perpanjangan masa Jabatan pimpinan KPK melalui keputusan MK.  3. Di Indonesia belum ada proses penyelidikan. Harusnya bisa dilakukan jika DPR mau menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapatnya. Dalam penyelidikan, diperlukan pembocor informasi (whistle blower) pula, untuk membongkar konspirasi yang terjadi whistle (*)

Membongkar Kartel Infrastruktur

Tak putus dirundung malang, itulah gambaran PT Waskita Karya Tbk sebagaimana digambarkan dalam karya sastra Sutan Takdir Alisjahbana. Baru saja dirundung masalah korupsi sehingga Direktur Utamanya Destiawan Soewardjono harus ditahan karena transaksi fiktif, tapi juga harus menghadapi ancaman gagal bayar bunga obligasi alias default. Inilah zaman dimana BUMN karya ini menghadapi keadaan paling buruk, good corporate governance babak belur, diterpa isu korupsi, kinerja obligasinya pun mendekati titik nadir. Inilah zaman jaihiliyah Waskita Karya. Akankah Waskita Karya menghadapi kebangkrutan? Selain tak mampu memenuhi hasrat investor obligasi, Waskita juga mengalami macet untuk pembayaran sub kontraktor, bahkan banyak sub kontraktor yang harus gulung tikar lantaran pekerjaan proyeknya belum kunjung dibayar. Korupsi di tubuh Waskita adalah wajah buruk korupsi infrastruktur yang dibanggakan Jokowi. Simak liputan lengkapnya di Majalah Forum Keadilan edisi Juni 2023. (*)

MUSRA Gagal, Jokowi Takut Umumkan Capres

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  MUSYAWARAH Rakyat (Musra) yang diadakan di Istora Senayan, Minggu, 14 Mei 2023 yang diselenggarakan oleh relawan Jokowi dapat dibilang gagal. Puncak dari berbagai Musra yang diadakan di berbagai Provinsi tidak memenuhi harapan peserta maupun panitia dan tentu saja media. Gembar-gembor yang disampaikan Ketum Projo Budi Arie Setiadi bahwa ada arahan Jokowi tentang Capres yang didukung ternyata tidak terjadi.  Dari tiga nama yang diajukan yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Airlangga Hartarto tidak satupun dipilih dan diumumkan. Jokowi hanya menyatakan akan membisikkan kepada partai-partai politik. Yang menunggu adalah massa \"puluhan ribu\" yang diumumkan adalah agenda bisikan. Lucu juga.  Jika ujungnya hanya bisik-bisik buat apa Jokowi mengumpulkan relawan di Istora Senayan ? Di samping buang tenaga, buang waktu, buang duit juga buang sampah. Dari sisi produk politik itu namanya buang angin. Momen yang ditunggu massa dijawab \"Belanda masih jauh\". Memang Jokowi tidak memiliki nyali untuk mengumumkan.  Pilihan sulit bagai makan buah simalakama. Memilih Ganjar tentu Prabowo ngamuk, begitu juga pilih Prabowo, Megawati dan banteng yang ngamuk. Airlangga hanya penggembira. Muara ngamuknya adalah Jokowi tidak aman setelah lengser. Bakal babak belur karena bebas perlindungan. Jalan aman Jokowi ya itulah bisik-bisik ke partai politik.  Tiga gagal Musra sekaligus kegagalan Jokowi, yaitu : Pertama, Musra Istora bukanlah puncak atau klimaks tetapi anti klimaks. Soal tiga nama yang disebutkan di atas semua khalayak sudah tahu. Maksud aspirasi relawan atau diadakan Musra atau juga kemauan Jokowi adalah \"asal bukan Anies\". Akibatnya Musra menjadi tidak bernilai atau tidak ada apa-apa.  Kedua, Musra bukan bagian dari demokrasi atau perwujudan asas kedaulatan rakyat melainkan mobokrasi, kekuasaan \"mob\" massa yang dimobilisasi. Sebagian rakyat yang dikendalikan oleh kekuasaan. Mungkin bayaran atau balas jasa lain. Jokowi gagal membangun demokrasi tetapi sukses \"menunggangi\" sebagian kecil rakyat.  Ketiga, relawan Jokowi memang cuma sedikit artinya sebagai Presiden Republik Indonesia hanya memiliki rakyat sejumlah \"puluhan ribu\". Lalu jutaan lainnya kemana  ? Musra yang dihadiri Jokowi membuktikan legitimasi rakyat atas Jokowi sudah menipis untuk tidak dibilang habis.  Soal bisik-bisik itupun sejak awal sudah dilakukan oleh Jokowi artinya tanpa musra-musraan. Meski pola bisik-bisik Jokowi ternyata gagal pula. Mendorong Ganjar tidak diterima Megawati, saat pindah ke lain hati Ganjar direbut Megawati. Mendorong Prabowo dalam \"koalisi besar\" justru koalisi semakin berpencar-pencar.  Berbisik untuk menyingkirkan Anies Baswedan hingga detik ini juga masih gagal. Anies justru semakin bersinar. Bukankah berlaku hukum politik bahwa semakin keras dianiaya semakin besar simpati ? Tanpa rekayasa Musra, rakyat telah menghasilkan Musra. Anies bakal menjadi penghuni Istana.  Jokowi teriak tidak bisa, berbisik juga tak bermakna. Kini siapa sebenarnya yang berkuasa  ? Yang jelas kekuasaan Jokowi semakin sirna. Musra tidak memberi asa apa apa. Buang sampah saja.  Bandung, 14 Mei 2023

Jokowi Menjelang Tumbang

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan AJAL kekuasaan Jokowi tinggal menghitung mundur. Meski pernah dan kuat wacana penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan, akan tetapi wacana itu semakin meredup seiring Jokowi aktif untuk mendukung atau mengkondisikan Capres pilihannya. Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto. Kecenderungan terkuat tampaknya kepada Ganjar Pranowo. Meski dengan terpaksa.  Mengapa terpaksa? Karena Jokowi kehilangan momentum untuk menjadi penentu atas Ganjar Pranowo sang jagoan awal yang kemudian ia tinggalkan saat tergoda untuk melirik Prabowo. Sementara Megawati merebut Ganjar atas dasar kalkulasi untuk masa depan PDIP. Meski harus mengorbankan karier dekat puterinya Puan Maharani. Ganjar yang direbut paksa membuat shock Jokowi. Ia limbung.  Meski Jokowi mencoba memperbaiki posisi tetapi Ganjar kini sudah milik Megawati dan PDIP. Jokowi menjadi bukan penentu tetapi penyerta saja bahkan singgasana pun  harus direlakan untuk dimanfaatkan.  Jokowi panik menjelang tumbang. Tumbang normal pada tahun 2024 dan atas kecelakaan jika harus lengser sebelum 2024. Dua hal yang mungkin terjadi dalam proses politik.  Kepanikan jika harus meninggalkan Istana pada tahun 2024 adalah ketidakpastian jaminan akan diri dan keluarga pasca tidak berkuasa. Jikapun Ganjar menjadi Presiden, Jokowi akan tetap berat berhadapan dengan tuntutan rakyat atas hutang dan beban berbagai kebijakan politiknya. Ganjar Pranowo yang berada di bawah kendali Megawati potensial melepas Jokowi tanpa perlindungan. Itu jika Ganjar sebagai pemenang. Nah jika ternyata Anies Baswedan yang justru menjadi Presiden, maka lebih celaka lagi bagi Jokowi. Anies Baswedan akan didesak oleh rakyat untuk mengaudit kekayaan Jokowi dan memproses hukum atas berbagai pelanggaran yang dilakukan selama menjabat sebagai Presiden.  Kepanikan terbesar adalah jika ada tekanan rakyat yang meminta dirinya mundur atau mungkin dimundurkan segera. Gaung pemakzulan yang akan menggema.  Manuver politik menuju 2024 yang dilakukan Jokowi semakin tak terkendali. Bergerak di antara usaha \"menyingkirkan\" Anies, merebut kembali kendali atas Ganjar serta mengobati dan memulihkan kepercayaan \"penghianatan\" kepada Prabowo.  Berbagai manuver tak terkendali akan menjadi boomerang. Menggali kuburan sendiri untuk mengisinya lebih cepat.  Blunder politik akan mempertajam perpecahan internal di lingkungan Istana. Publik sudah tahu dan bisa membaca antara Megawati dan Jokowi sebenarnya \"tidak akrab\" begitu juga dengan  partai koalisi yang sedang bergerak sendiri-sendiri mencari posisi. Ketaatan pada Jokowi hanya basa-basi. Ketika mengumpulkan partai koalisi di istana ia menyatakan tidak melanggar konstitusi karena bertindak sebagai politisi. Ia lupa jika sebagai politisi memanfaatkan fasilitas negara itu yang disebut sebagai melanggar konstitusi. Masuk kategori \"perbuatan tercela\" yang menjadi elemen untuk impeachment.  Manuver terdekat Jokowi adalah Musra relawan tanggal 14 Mei 2023 di GBK Senayan. Disebut sebagai puncak Musra. Jokowi akan hadir untuk memberi komando. \"Kita tunggu bersama apa yang akan diperintahkan Jokowi kepada kami semua di acara puncak Musra\", kata Budi Arie Setiadi Ketum DPP Projo. Kehadiran Jokowi dipastikan oleh DPP Projo tersebut.  Kebingungan Jokowi menjelang tumbang akan terbaca dari perintah di Musra besok. Jika diarahkan untuk dukung Ganjar sebagai Capres maka itu pertanda Jokowi sudah sesak nafas berada di bawah arus kuat komando Megawati \"pemilik\" Ganjar Pranowo. Jika semangat mendorong Projo agar mendukung Prabowo, maka itu indikasi bahwa perpecahan elit politik Istana sudah semakin nyata.  Memang kalau seseorang sudah mendekati ajal maka saat \"sakaratul maut\" ia meronta-ronta dengan tak jelas pegangan. Penuh ketakutan dan kekhawatiran akibat dosa-dosa yang bertumpuk.  Pak Jokowi tidak terkecuali. Meronta menjelang tumbang. (*)

Sejarah yang Dibelokkan

Oleh Daniel Mohammad Rosyid - Rosyid College of Arts NEGERI ini sudah diproklamasikan kemerdekaanya oleh Soekarno-Hatta nyaris 78 tahun silam, namun fakta-fakta yang saya temui justru menunjukkan bahwa kemerdekaan itu makin menghilang. Indeks Pembangunan Manusia kita di papan bawah, angka kemiskinan bertahan di 11%, rasio gizi bertahan buruk mendekati 0.4, angka gizi buruk stunting 20%. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita tetap buruk setelah 20 tahun reformasi. Pendidikan kita hanya menyiapkan jongos ekonomi dan Pemilu hanya menjadikan jongos ekonomi itu menjadi jongos politik. Bahkan presiden sekalipun hanya jongos partai politik. Saat banyak jalan di kawasan perkotaan dibangun tanpa trotoar bagi pejalan kaki, maka kita bahkan gagap memasuki pintu gerbang kemerdekaan itu karena tidak mampu menyediakan prasyarat budaya bagi bangsa yang merdeka dari penjajahan, yaitu jiwa merdeka.  Perampasan kemerdekaan itu dimulai dengan mengingkari konstitusi UUD 1945 sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan memalsukannya dengan sebuah konstitusi baru yang norma-norma dasarnya berubah sama sekali. Pemalsuan konstitusi ini adalah sebuah makar tersembunyi. Kedaulatan rakyat yang dijelmakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat digusur oleh persekongkolan para elite partai politik dan para taipan pemilik modal. Hikmah hilang, pragmatisme hedonistik merasuk ke hampir semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila telah dikubur di bawah kaki kaum nasionalis sekuler dan kiri radikal, namun mereka ini malah menuduh Islam sebagai ancaman terhadap Pancasila dan NKRI.  Narasi islamophobia ini adalah agenda lanjutan kekuatan-kekuatan nekolimik pelemahan Islam sebagai kekuatan dan sumber inspirasi perlawanan terhadap penjajahan. Upaya sistematik, terstruktur dan masif terus dilakukan untuk menempatkan Islam sebagai ideologi asing yang berbahaya bagi kelangsungan NKRI. Peran tokoh Islam sejak pra-kemerdekaan, persiapan kemerdekaan, dan pasca proklamasi dicoba dihilangkam dari ingatan kolektif bangsa ini, terutama generasi mudanya. Islam telah menggagalkan upaya aboriginasi bangsa ini. Islam tidak saja mempersatukan berbagai suku negeri kepulauan seluas Eropa ini, namun telah menyiapkan imajinasi baru yang disebut bangsa Indonesia melampaui tribalism sehingga negara ini layak disebut sebagai sebuah nation state, bukan tribal state. Diskriminasi ras di Eropa dan Amerika serta China yang masih ada hingga hari ini menunjukkan bahwa kedua adi kuasa ini pun gagal menjadi truly nation states. Sejarah sebuah bangsa adalah ingatan kolektif yang memberi rujukan bagi identitas dan eksistensi sebuah bangsa. Seperti CPU membutuhkan ROM dan memory, sebuah bangsa dengan sejarah yang rusak tidak akan mampu menjaga eksistensinya karena tidak mampu belajar. Belajar adalah proses memaknai pengalaman, sedangkan sejarah adalah repertoir pengalaman bangsa itu. Bangsa manapun yang tidak belajar akan musnah. Mengatakan Islam dan tokoh-tokoh Islam adalah musuh Pancasila dan NKRI tidak saja membelokkan sejarah negeri ini sebagai ingatan kolektif bangsa ini, tapi juga sekaligus mengancam peran potensialnya untuk mewarnai Abad Asia ini di tengah kebangkitan China dan India. Pada saat kaum nasionalis dan kiri radikal menyerang Islam dengan membangkitkan agenda tradisi lokal yang tribalistik, maka ingatlah bahwa membayangkan Indonesia tanpa Islam hanya mimpi buruk mereka di siang bolong. (*)

Ganjar Calon Presiden yang Paling Lemah

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  JIKA Calon Presiden hanya tiga yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, maka yang terlemah dari ketiganya adalah Ganjar Pranowo. Gubernur Jawa Tengah yang diajukan oleh PDIP ini dinilai tidak memiliki reputasi yang  bagus  baik dari sisi prestasi maupun karakter. Ia lebih dominan bermain di ayunan pencitraan ketimbang karya nyata.  Ganjar Pranowo diposisikan sebagai kelanjutan dari kepemimpinan Jokowi sehingga penilaian keserupaan menjadi konsekuensinya. Wajah Ganjar Pranowo ada pada raut muka kepemimpian Jokowi. Apa yang terjadi pada pemerintahan Jokowi itulah prediksi model pemerintahan Ganjar Pranowo andai menjadi Presiden. Bermasa depan tidak cerah.  Rezim Jokowi itu mengesalkan dan menyesakkan. Kadang juga memuakkan. Rakyat dipaksa harus sering mengelus dada. Ini akibat Jokowi menjalankan roda pemerintahan seenaknya dengan program kerja yang tidak jelas. Berujung pada hutang. Ketergantungan kepada oligarki dan luar negeri yang melekat dengan kebijakannya sebagai kepala pemerintahan. Penerus yang digadang-gadang adalah Ganjar Pranowo. Apa yang diharapkan dari figur penerus untuk suatu keburukan dan kegagalan? Pada Ganjar melekat tuntutan agar diusut dugaan korupsi E-KTP, hobi nonton film porno menjadi tampilan buruk dari sisi moral, dana BAZ yang digunakan untuk perumahan kader, menyakiti warga Wadas, serta tarian jalanan yang kurang pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.  Jokowi dikenal berangkat dari gorong-gorong sedangkan Ganjar Pranowo harus digotong. Gotong royong antara Jokowi dan Ganjar potensial beraroma kebohongan, kepalsuan, dan kecurangan. Jika Pemilu 2024 menjadi ajang pertarungan hidup dan mati bagi keduanya, maka yang mungkin akan berbunyi adalah lonceng kematian.  Dalam menggotong Ganjar yang memang sulit untuk dirias cantik Jokowi terpaksa harus pasang badan. Tentu dalam tekanan Megawati yang telah sukses merebut dan mengambil alih pengusungan Ganjar. Jokowi sudah membuang rasa malu dan harus nekad melabrak berbagai aturan demi dukungan tersebut. Fasilitas negara pun dipakai untuk kepentingan yang bukan agenda kenegaraan. Mengumpulkan Ketum Parpol Koalisi untuk mengarahkan Capres Cawapres Pemilu 2024 di Istana Negara adalah penyalahgunaan kekuasaan. Istana Negara dijadikan Posko Pemenangan Capres. Ironi sekali Presiden aktif menjadi Ketua Timses untuk mendukung Gubernur aktif menjadi Capres. Cawe-cawe namanya.  Hanya di Indonesia hal demikian terjadi dan hanya Presiden Jokowi di Indonesia yang melakukan perbuatan tercela seperti ini.  Sebelumnya pesawat Kepresiden berbahan bakar uang rakyat digunakan untuk menghadiri deklarasi pencapresan Ganjar oleh PDIP. Pulang dari Istana Batutulis ke Solo pesawat Kepresidenan itu ditumpangi oleh Presiden dan Ganjar Pranowo yang baru dideklarasikan tersebut.  Deklarasi bukan acara resmi kenegaraan, semestinya tidak boleh menggunakan pesawat Kepresidenan. Jokowi datang dan pulang bukan dalam kapasitas Presiden tetapi sebagai kader atau petugas partai.  Ganjar Pranowo Calon Presiden terlemah karenanya mesti ditopang baik oleh Istana maupun oligarki. Akhirnya harus berhadapan dengan kepentingan rakyat, kepentingan perubahan. Penyegaran dan pembaharuan. Ganjar Pranowo sebagai kandidat terlemah di samping sulit terpilih juga diduga akan menjadi masalah bila terpilih. Musibah bangsa yang berkelanjutan.  Bandung, 6 Mei 2023

Mainan Dor-doran Lagi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SAYANG pelaku penembakan itu tewas atau ditewaskan sehingga tidak dapat diusut motif melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat. Apapun motif tetapi kasus ini adalah sebuah teror. Bukan semata si pelaku yang menjadi teroris tetapi disain yang memanfaatkan pelaku itulah teroris sebenarnya. Tewasnya pelaku hanya membenarkan \"cut off\" dari jalinan.  Seperti biasa kasus-kasus seperti ini tidak pernah tuntas. Targetnya citra sesaat. Jika tidak tewas maka pelaku mengidap gangguan jiwa. Atau kalaupun tertangkap dan sehat maka tidak dapat diikuti kelanjutannya. Kasus nenguap dan dilupakan. Tidak ada yang merasa berkepentingan atau peduli dengan pelaku dan jaringannya.  Karenanya kasus dor-doran seperti ini hanya \"sekilas berita\" atau \"lintasan peristiwa\" yang ramai sesaat. Ribut tuntut agar dilakukan pengusutan, tapi semua serba sulit karena pelaku tewas atau sakit jiwa. Lumayan seminggu dua minggu menutup kasus atau peristiwa lain. Penembakan Kantor MUI saat ini ditujukan agar ulama atau \"markas besar umat Islam\" menjadi obyek gonjang-ganjing. Dikesankan ada pihak yang \"dendam\" atau \"benci\" pada MUI. Warning yang sekaligus tantangan. Keduanya bagi umat Islam tentu siap dihadapi \"ente jual gue beli\". Umat Islam kuat dan siap jika menghadapi lawan yang jelas dan berani berhadap-hadapan.  Tapi umat Islam menyadari bahwa kasus seperti ini hanya main-mainan yang tidak berpengaruh signifikan. Sekedar mainan dor-doran.  Korban tewas pun satu yaitu pelaku itu sendiri yang memang ditumbalkan. Memang kasihan dia.  Di kalangan masyarakat khususnya umat Islam sendiri apabila muncul kasus seperti ini menyikapi beragam, yaitu  : Pertama, langsung berseru \"PKI..! \" karena serangan kepada agama khususnys Islam dalam kesejarahannya dilakukan oleh PKI yang memang anti agama. PKI gaya baru kini terus berkeliaran.  Kedua, ini kerjaan intelijen baik dalam atau luar negeri. Hanya yang memiliki kemampuan untuk datang dan pergi dengan cepat tanpa jejak adalah pekerjaan di ruang ini. Hukum tidak mampu menyentuh atau menindaklanjuti.  Ketiga,  memang asli perbuatan sendiri karena berbagai motif termasuk iming-iming atau mungkin salah pandang mengenai obyek. Aspek ketiga ini berdasarkan sikap kesal, benci atau dendam pribadi. Hal ini menjadi  kemungkinan yang terkecil.  Penembakan di MUI tidak masuk akal karenanya diduga dilakukan oleh pihak yang mengabaikan atau memainkan akal. Tepatnya akal-akalan alias rekayasa.  Hikmah dari \"serangan\" kepada MUI itu ialah  menjadi momen bagi umat Islam untuk lebih intens melakukan konsolidasi. Rapikan shaf perjuangan bersama. Orang-orang zalim dan kafir selalu berusaha untuk mengganggu agama. Bersikeras ingin memadamkan cahaya Allah.  \"Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan tipu daya mereka, tetapi Allah menyempurnakan cahaya-Nya, meskipun orang-orang kafir benci\" (QS Ash Shaff 8). (*)

Judi Politik Sandiaga Uno

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PUBLIK awal menduga kepindahan Sandiaga Uno dari Gerindra ke PPP adalah disain internal Partai Gerindra, akan tetapi kemudian diketahui dan terbukti tidak. Tampaknya Sandi sendiri secara pribadi yang berinisiatif. Tentu setelah lobi-lobi dengan petinggi PPP. Tawarannya entah Ketum PPP atau Cawapres dari PPP. Yang jelas Sandi sedang berjudi.  Kekecewaan petinggi Partai Gerindra mudah terbaca dari komentar mengenai jasa partai yang telah membesarkan Sandi sejak Wagub DKI, Cawapres Prabowo hingga rekomendasi Menteri. Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta agar Sandiaga Uno mempertimbangkan kembali rencana kepindahannya.  Menurut Sekjen Partai Gerindra Muzani pesan Prabowo yang dititipkan padanya adalah agar Sandi sabar dalam berjuang, tetap konsisten dan menjaga kebersamaan. Pesan itu rupanya kalah cepat dengan Sandi yang telah lebih dulu melompat.  Dengan cepatnya PPP mendukung Ganjar sebagai Capres menunjukkan Sandi yang sudah masuk PPP akan ditawarkan sebagai Cawapres Ganjar Pranowo. Ini mungkin kalkulasi dirinya hingga ia bersemangat kuat untuk berpindah ke Partai berlambang Ka\'bah tersebut.  Persoalan muncul ketika ternyata PPP tidak solid. Penolakan dari Gerakan Pemuda Ka\'bah Al  Quds Purworejo atas sikap DPP PPP yang mendukung Ganjar adalah awal dari riak. Adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan usungan DPP pimpinan Plt Ketum Mardiono menjadi riak lain. Konon akan ada gerakan-gerakan perlawanan dari berbagai daerah.  Jika PPP hangat bahkan panas dalam menyikapi dukungan kepada Capres Ganjar Pranowo maka PDIP dipastikan akan mempertimbangkan efektivitas keberadaan PPP dalam koalisi. Dan hal ini tentu berpengaruh pada posisi Sandiaga Uno. Ketika dadu Sandi tidak bergulir ke arah keberuntungan, maka bandar tidak akan memilih Sandiaga Uno untuk Cawapres Ganjar.  Habil Mar\'ati mantan Bendum  PPP dan Ketua Forum Membangun (FKM) PPP menyatakan beberapa senior PPP kemungkinan akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap Plt Ketum Mardiono sehubungan turunnya surat Kemenhukham 6 April 2023 yang  \"men-status quo-kan\" DPP PPP. Kondisi ini akan menambah gonjang-ganjing internal PPP.  Prediksi kuat adalah bahwa aspirasi kader grass root PPP untuk Capres bukanlah kepada Ganjar Pranowo tetapi Anies Baswedan.  Posisi Sandiaga Uno semakin tidak pasti, apalagi jika Plt Mardiono tidak kokoh sebagai personal yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan formal pengusungan Capres ke KPU kelak. PDIP sendiri memiliki kapasitas secara mandiri untuk berhak mengajukan Capres Cawapres. Karenanya PDIP tentu tidak akan mengambil risiko pencitraan buruk akibat gonjang ganjing PPP.  Di sisi lain jikapun Sandi ternyata mampu berpasangan dengan Ganjar, maka pendukung Sandi dahulu saat bersama Prabowo sudah berlompatan pula. Terhitung sejak ia bergabung dengan kabinet Jokowi. Jadi Sandi sebenarnya sudah tidak memiliki \"pengikut\" selain yang kini terlokalisasi di partainya yang baru, PPP.  Sandiaga Uno itu sebenarnya menjadi tidak berdaya guna. Tercitrakan sebagai figur yang mencla-mencle, terbuai php atau anak muda yang haus kekuasaan.  Andaipun lompatan Uno berhasil merebut Ketum PPP, maka secara tidak langsung ia telah merusak dan mengubah PPP dari Partai para ulama menjadi Partai milik pengusaha. PPP adalah Partai umat yang telah terjual atau tergadaikan. Ka\'bah tidak lagi menjadi simbol dari spiritualitas dan kesakralan tetapi simbol perdagangan. Bahkan perjudian. Moga tidak terjadi.  Bandung, 28 April 2023

Prabowo Keluarlah dari Zona Nyaman

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  JIKA orang yakin bahwa ia dilahirkan untuk melaksanakan sesuatu yang tampaknya mustahil, maka hampir dapat dipastikan ia sanggup melaksanakan dan mengatasi seberat apapun masalah yang harus dihadapi  Jangan bimbang menghadapi segala penderitaan, karena makin dekat tercapainya cita-cita, makin banyak penderitaan yang kita alami.  Terbiasa menerima kekalahan bukanlah aib. Justru pada satu titik tertentu sosok manusia otentik lahir dari kemampuan antitesa yang dibangun dari konstruksi jatuh bangun, situasi keterbuangan, terjepit dan nyaris mati. Kemudian mampu mengakumulasi energi perlawanan yang memungkinkannya  reborn dengan kekuatan pendobrak yang berlipat Semoga ke tiga paragraf di atas  bisa melayang di udara maya dan ada kesempatan turun di hape dua tokoh kita Bung Prabowo dsn Bung Anies Baswedan.  Entah apa respons resonansinya, semoga itulah yang sedang tuan tuan cari dalam mimpi mimpinya  Saat ini moncong senapan kapitalis mengarah lurus ke arah Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, untuk di lumpuhkan, dibuang dan dilenyapkan. Muncul dan lahirnya Bung Ganjar Pranowo, apakah dia adalah Capres yang ideal , jelas tidak oleh masyakarat bahkan stigma  yang sudah menimpa tidak lebih hanya calon boneka kapitalis yang lebih buruk dari sebelumnya. Lantas untuk apa dibaiat jadi Capres, bisa jadi akan mengalami nasib sama akan dilumpuhkan, ketika ahirnya muncul calon tunggal dan di tolak KPU. Lahirlah pemimpin sungsang akan memperpanjang masa jabatannya. Itu mustahil akan terjadi. Tidak ada kata mustahil dalam bayang-bayang politik durjana yang hanya mengejar nafsu untuk berkuasa. Jebakan maut JW adalah kolaborasi dengan LBP atas remote oligarki memang kejam, indikasi kuat dibawah kendali Beijing Tuan Xi Jinping, jangan dilawan dengan sopan santun dan kompromi. Politik santun dan kompromi Prabowo sudah lama dalam tebakan pakar politik, tidak waspada akan kehilangan kekuatan \"bargaining position nya atau akan kehilangan daya tawarnya\"  Ketika itu akan ditelikung menjadi lamp duck. Keluar - keluarlah dari zona aman yang berbahaya. Berbeda dengan Anies Baswedan terus jalan dalan kawalan keyakinan dan istiqomahnya dan percaya \"sesungguhnya Allah SWT bersama kita\" , tanpa peduli cacian, hinaan, cemooh kebencian yang menimpanya. Kedua capres tersebut pasti menyadari bahwa menghadapi rezim kapitalis dan liberalis mengarah ke tirani \"sesungguhnya tidak boleh ada kompromi dan negosiasi\" apapun alasannya. Tiba saatnya  Prabowo harus bangkit kemandirian politiknya jangan terus masuk di zona aman bergabung dengan rezim yang membahayakan dirinya.  JW bukan ahli strategi dan pakar politik dan bukan ahli merancang masa depan apalagi bertipe seorang negarawan. Tidak lebih hanya menjalankan tugas dari kekuatan politik yang lebih besar dari luar dirinya  Prabowo Subianto dan Aneis Baswedan sesungguhnya lebih memiliki hubungan nurani dan psikologi yang lebih utuh dan murni dalam bingkai cita cita yang sama menyelamatkan Indonesia. Bersatulah persoalan teknis, harga diri dan gengsi politik bisa di kompromikan demi kepentingan negara yang lebih besar.  Sementara abaikan para penonton yang hanya menyanjung ketika sedang gembira dan mencaci-maki ketika benci, sebagai penggembira . Prabowo harus segera keluar dari zona aman, jangan ragu dan khawatir atas serangan dan gangguan mereka. Pastilah beliau lebih paham sebagai seorang jendral tentang psikologis perang dan cara mengatasinya. Anies Baswedan relatif stabil dengan strategi alamiah sebagaimana pertahanan politiknya. Dengan ketenangan akan lebih menguasai keadaan dan muntahan politik keributan saat ini bisa jadi akan menjadi buah segar kekuatan politiknya. Kita semua harus yakin dan siap bertindak bukan hanya menyandarkan taqdir, karena taqdir hanya Tuhan yang mengetahui dan menjauhi kejumudan berpikir karena jiwa penakut dan pengecut  Manusia otentik selalu bersedia berlapang dada terhadap kenyataan, pada saat yg sama  mampu melakukan transendensi sosial historis & menyusun jejak baru guna membangun fakta empiris baru ke depan dengan semangat turun berjuang di medan perang..*****