Negara Korup Bernama Indonesia

Oleh Dimas Huda, Wartawan Senior FNN

KIAN mengapungnya kasus-kasus korupsi belakangan ini sungguh menjijikkan. Kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate yang merugikan negara Rp8 triliun, hanyalah satu contoh saja, betapa bobroknya negeri ini. 

Kini, korupsi seakan bukan hal yang memalukan. Seorang koruptor, begitu keluar dari penjara disambut bak pahlawan. Ada lagi bekas narapida korupsi yang kembali aktif berpolitik dan ber-cas-cis-cus tak tahu malu, dengan menunjukkan wajah tak berdosa. 

Sungguh sangat berbahaya ketika korupsi berubah menjadi praktik yang diterima secara budaya. Berurusan dengan korupsi membutuhkan institusi yang efektif dan, yang terpenting, pemimpin yang kredibel. 

Sementara, kesimpulan dari semua itu adalah kegagalan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Padahal korupsi merupakan salah satu hambatan paling serius untuk memperdalam demokrasi dan pembangunan ekonomi.

Transparency International Indonesia (TII) menyodorkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 yang anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Tak cukup itu, peringkat Indonesia pun terjun bebas, dari 96 menjadi 110. Merujuk pada temuan TII, tak salah jika kemudian disimpulkan bahwa Indonesia layak dan pantas dikategorikan sebagai negara korup.

Salah satu di antara sekian banyak variabel yang disorot oleh TII dalam paparan IPK adalah maraknya korupsi politik di Indonesia. Analisa tersebut tentu benar jika dikaitkan dengan realita saat ini. 

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2004 sampai 2022, pelaku yang berasal dari lingkup politik, baik anggota legislatif maupun kepala daerah, menempati posisi puncak dengan total 521 orang. Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total.

Pada awalnya, kita berharap Jokowi yang tampak bersahaja itu akan berada di depan dalam pemberantasan korupsi. Nyatanya, tidak demikian. Profesor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut Presiden Jokowi justru patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

Laporan Ubaedillah Badrun, 10 Januari 2022, kepada KPK memberi sinyal hal itu. Dalam laporan itu dijelaskan ada penyuntikan modal dari satu perusahaan Ventura di luar negeri ke perusahaan anak-anak presiden. Menurutnya, ini adalah upaya suap kepada Presiden melalui anak-anaknya. Konsepnya adalah trading influence, memperdagangkan pengaruh. 

Di dalam United Nations Against Convention, Konvensi PBB antikorupsi, perdagangan pengaruh ini sudah dinyatakan secara tegas dan jelas. Anak-anak Jokowi tidaklah mungkin mendapatkan suntikan modal hingga ratusan miliar, jika mereka bukan anak presiden.

Selain itu Presiden Jokowi justru melakukan pelanggaran pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berupa obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Denny menyebut ada elit yang seharusnya diproses, tapi tidak, karena ada dalam barisan-barisan koalisi. 

Presiden Jokowi mestinya berkaca pada teladan Ellen Johnson Sirleaf, Presiden Liberia dan kepala negara wanita pertama di Afrika. Bisa juga meniru Atifete Jahjaga, Presiden Kosovo dan kepala negara wanita pertama di Balkan. 

Komitmen Presiden Sirleaf untuk memberantas korupsi bahkan sampai menskors putranya sendiri, bersama dengan 46 pejabat senior pemerintah lainnya, karena gagal mengungkapkan asetnya kepada pejabat antikorupsi Liberia. 

Manuver politik ini menjadi cara yang sangat efektif untuk menunjukkan kepada warga dan pebisnis Liberia yang bekerja keras bahwa dia dan pemerintahannya menganggap serius pemberantasan korupsi.

Sedangkan Presiden Jahjaga setelah beberapa bulan sebagai Presiden, pidato pertamanya di parlemen menunjukkan bahwa dia menyadari masalah ini dan berencana untuk menanganinya secara langsung. Dengan suara percaya diri, dia mengumumkan pembentukan dewan antikorupsi presiden. Dewan akan mengoordinasikan pekerjaan dan kegiatan para pemangku kepentingan utama yang memerangi korupsi.

Orang yang skeptis cenderung percaya inisiatif semacam itu akan gagal sejak awal. Atau, lebih buruk lagi, institusi semacam itu akan dituduh melegitimasi pejabat korup dengan mempercayakan inisiatif korupsi yang dirancang untuk menyelidiki mereka. Akan tetapi, praktik negara menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pembentukan mekanisme pertukaran informasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dan aktor lain yang terlibat.

Bagi Presiden Jahjaga, membentuk Dewan yang digerakkan oleh hasil hanyalah permulaan. Dia dengan jelas mengakui bahwa korupsi juga merupakan masalah internasional dan pemberantasannya membutuhkan solusi bersama. 

Dalam mengorganisir KTT perempuan internasional di Kosovo, yang menangani masalah korupsi publik secara dekat, Kosovo diubah dari pusat korupsi menjadi pusat internasional untuk mencari solusi melawan korupsi.

Sementara di Indonesia, hal yang awalnya sudah dirintis pemerintah sebelumnya tak berlanjut. KPK yang selama ini gencar memberantas korupsi politik justru dilemahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui perubahan Undang-Undang (UU) KPK. Tidak cukup itu, Presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah. 

Kita juga tentu saja menyadari bahwa membangun institusi yang memerangi korupsi memang penting, tetapi tidak cukup. Memerangi korupsi publik membutuhkan kemauan politik, tanggung jawab bersama, dan kerja keras di antara para pemimpin partai politik dan terpilih secara demokratis, oposisi politik, masyarakat sipil, dan warga negara. Singkatnya, prakarsa antikorupsi lebih mungkin berhasil jika melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.®

1772

Related Post