HUKUM
Kapolri : Irjen Ferdy Sambo Dicopot, 3 Jenderal Diperiksa Terkait Tewasnya Brigadir Yoshua
Jakarta, FNN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan tiga perwira tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang 2 atau inspektur jenderal (Irjen) dan jenderal bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen). Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. Pencopotan tersebut buntut dari insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat, pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dicopot. Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Posisi Kadiv Propam kini dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono. Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Lalu, Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri diangkat menggantikan jabatan yang ditinggalkan Hendra. Brigjen Benny Ali juga ikut dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Kombes Pol Gupuh Setiyono lantas diangkat menggantikan posisi yang ditinggalkan Benny. Selain tiga nama tadi, terdapat personel kepolisian lain yang ikut dimutasi Kapolri imbas insiden penembakan terhadap Brigadir Yoshua tersebut. Sebelumnya, Kapolri Listyo mengatakan bahwa mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. “Kita sudah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel,” kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Selain itu, Kapolri membeberkan kesatuan personel Polri yang diperiksa. Kesatuan terdiri atas Ditpropam hingga Polda Metro Jaya. “Dari kesatuan Ditpropam, polres, dan juga ada beberapa personel dari polda, dan juga Bareskrim,” ungkap Sigit. Ke-25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan akan berkembang. Proses pemeriksaan terkait etika, namun tak menutup kemungkinan terkait proses pidana. “Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya. (Lia).
"Crime Investigation" dalam Kasus Brigadir J Diapresiasi oleh Pengamat
Jakarta, FNN - Pengamat intelijen Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Kapolri juga telah bersikap responsif, transparan, tegas, dan independen dalam penanganan kasus tersebut, kata Ngasiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.\"Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J,\" kata Ngasiman.Penyidikan berbasis ilmiah merupakan langkah Listyo Sigit sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa hasil penyidikan kasus tersebut benar-benar transparan dan dapat dibuktikan secara ilmiah.Polri menghimpun berbagai macam ahli, mulai dari unsur biologi, kimia forensik, balistik forensik, IT Forensik, hingga kedokteran forensik, sehingga unsur-unsur ilmiah dari pembuktian kasus pidana tersebut bisa terpenuhi.\"Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Saya optimistis sikap yang diambil oleh Kapolri akan meningkatkan integritas, independensi, dan kepercayaan publik pada institusi,\" jelasnya.Scientific crime investigation merupakan salah satu dari empat langkah strategis yang diambil Listyo Sigit Prabowo. Langkah lainnya adalah pencopotan sejumlah jabatan, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol. Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri, dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel.Selanjutnya, Listyo Sigit mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7), untuk mengetahui lebih jelas penyebab kematian tersebut. Langkah lainnya adalah Listyo Sigit juga menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik.Transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga kinerja penyidikan yang dilakukan anggota Polri terhadap anggota lainnya.\"Keempat langkah di atas, bagi saya, jelas menunjukkan Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kapolri menyatakan sudah memeriksa 25 anggota,\" ujar Ngasiman. (Ida/ANTARA)
Komnas HAM Membuka Peluang untuk Periksa 25 Polisi yang Tidak Profesional
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI membuka peluang memeriksa 25 polisi yang telah diperiksa Inspektorat Khusus Tim Khusus Polri terkait tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo.\"Belum, kami belum mengagendakan tetapi tidak tertutup kemungkinan,\" kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat.Sejauh ini, kata Beka, Komnas HAM akan bekerja berdasarkan tahapan yang ada. Khusus hari ini, lembaga HAM tersebut menjadwalkan pemeriksaan uji balistik. Namun, jika Tim Siber datang, Komnas HAM langsung melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.\"Tapi kalau ditanya soal 25 anggota polisi tersebut, belum kami putuskan,\" kata Beka.Terkait pemeriksaan uji balistik, Komnas HAM akan mendalami beberapa hal, misalnya penggunaan peluru, register senjata atas nama siapa, kemudian apakah ada peluru yang pecah atau tidak.Beka mengatakan apabila ada peluru yang pecah, apakah polisi menemukan pecahannya atau tidak, termasuk mengonfirmasi temuan-temuan lain dari tim khusus kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.Hingga saat ini Beka mengaku belum mendapatkan keterangan siapa saja yang akan hadir, termasuk jumlah personel yang datang ke Kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan.\"Namun yang jelas mereka sudah konfirmasi pagi ini akan datang ke Komnas HAM,\" kata dia.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan 25 personel Polri tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto. (Ida/ANTARA)
Jokowi Minta RKUHP Dibahas Kembali dengan Melibatkan Masyarakat
Jakarta, FNN – Kali ini polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat Predisen Joko Widodo (Jokowi) perintahkan anak buah untuk membahas kembali dengan melibatkan masyarakat. Jokowi menilai masih ada materi yang membutuhkan pendalaman sehingga harus mencermati masukan semua kalangan yang keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP. Ia ingin masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP ini. Ketika itu, memang tengah terjadi gejolak. Aktivis dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi menolak isi RKUHP. Para akademisi pun menyebut RKUHP sebagai produk kolonialisme. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (4/8/22) di Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/22). “Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud. Beberapa pasal dalam rancangan yang dibahas dinilai bermasalah salah satunya adalah Pasal 229, 241, 247, 262, 263, 281, 305, dan 364. Beberapa pasal tersebut menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di Indonesia dan juga akan memberangus pers dan keberadaan pers. Permasalahan dalam deretan pasal tersebut memunculkan polemik hingga menuai pertentangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. “Kita saja sebagai dewan pers, cukup terjekut dengan adanya Undang-Undang di dalamnya yang dirasa akan membelengu kebebasan pers, begitu juga mahasiswa yang mengatakan tidak mendengar dan tidak berbicara,” ungkap Agi. Selain itu, dewan pers merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hersubeno mengungkapkan bahwa RKUHP ini persoalaan serius karena dampaknya bukan bagi kalangan pers saja, semua kalangan bisa kena, “Kalau saya menyarankan ini publik jangan kalah seriusnya mengawal kasus ini, saya sebutnya ini skandal KUHP,” tuturnya. Lebih lanjut, Agi menambahkan apabila dilihat secara prosedur, rencana Undang-Undang yang akan diundangkan secara resmi semestinya harus ada pendapat dari masyarakat luas, seperti roadshow DPR yang membawa ini ke diskusi para mahasiswa kampus, organisasi, dan pihak yang terlibat. “Banyak juga pubik menanyakan apakah Pak Jokowi tidak membaca sebelumnya, ataukah staff ahlinya yang memberikan intinya, padahal beliau banyak staff khususnya. Sehingga Pak Jokowi tidak terkejut dan meminta disikusikan terlebih dahulu sebelum diundangkan,” pungkasnya. (Lia)
LPSK Tegaskan Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator
Jakarta, FNN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.\"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,\" kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.\"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,\" jelas Suroyo.Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (mth/Antara)
Ferdy Sambo: Saya Beri Keterangan Apa yang Dilihat dan Ketahui
Jakarta, FNN – Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis petang, menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia lihat dan ketahui. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB. \"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,\" kata Sambo. Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang. \"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,\" kata Sambo. Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi. Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya. \"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,\" kata Ferdy. Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya. \"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,\" ujarnya. (mth/Antara)
Polri Terapkan Asas "Equality Before The Law" Kepada Ferdy Sambo
Jakarta, FNN – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional dalam memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan menerapkan asas \"equality before the law\" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.“Sama berlaku \'equality before the law\' dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya, meskipun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.“Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus,” kata Dedi.Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis.Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang Dipimpin Brigjen Pol. Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.Sebagaimana diketahui Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.Pemeriksaan Irjen Pol. Ferdy Sambo dilakukan di Dittipidum dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu). Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.Jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB, dikawal oleh para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Propam Polri.Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri dengan emblem masih terpasang satuan Propam di sisi lengan kanannya. (mth/Antara)
JNE Tak Menimbun, tapi Mengubur Beras Banpres karena Rusak
Jakarta, FNN - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diwakili oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa beras bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) tidak ditimbun, melainkan dikubur lantaran kondisi rusak. \"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak,\" ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Hotman menjelaskan dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok, beras yang rusak dan dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tersebut berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara dengan nominal Rp37 juta. Hotman mengatakan adapun beras penggantinya dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan. \"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat,\" kata Hotman. Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021. \"Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju,\" ucapnya.Menurutnya, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak. \"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya,\" katanya. Ia menyebut penguburan tersebut dilakukan di tanah kosong sedalam tiga meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan. \"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli,\" kata Hotman. (Sof/ANTARA)
Ferdy Sambo, Saya Memberikan Keterangan Apa Yang Diliat dan Diketahui
Jakarta, FNN - Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis, 4 Agustus 2022, Ferdy menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia lihat dan ketahui. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB. \"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,\" kata Sambo. Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang. \"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,\" kata Sambo. Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi. Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya. \"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,\" kata Ferdy. Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya. \"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,\" ujarnya. (anw/Antara).
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.\"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,\" kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.\"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,\" jelas Suroyo.Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (Ida/ANTARA)