HUKUM

Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Lumajang, Jawa Timur, FNN - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa.Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.\"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,\" kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.\"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,\" katanya.JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.\"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,\" tuturnya.Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. \"Saya terima vonis majelis hakim,\" kata Hadfana Firdaus singkat.Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Sof/ANTARA)

Ujji Formil UU IKN, Putusan MK Tendensius?

Jakarta, FNN - Diputusnya perkara pengujian UU IKN dengan perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54/PUU-XX/2022 tentang judicial review UU IKN secara tidak bersamaan dengan Perkara 25/PUU-XX/2022 dan 34/PUU-XX/2022 menimbulkan pertanyaan besar. Demian rilis media yang diterima FNN.co.id, dari Direktur PNKN, Marwan Batubara, Selasa 31/05/2002). PNKN menyebut enam perkara yang disebut pertama akan diputuskan pada 31 Mei 2022. Sedang putusan untuk perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, masih belum jelas jadwalnya. Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dengan ini menyatakan protes keras atas rencana Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Seperti diketahui, PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. Permohonan PNKN ini telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara: No.25/PUU-XX/2022. Sedangkan permohonan lain Uji Materi UU tersebut yang diajukan oleh Prof. Din Syamsuddin dkk, dan diregistari dengan No.34/PUU-XX/2022. Setelah melalui empat kali sidang, perkara No.25 dan No.34 telah memasuki tahap kesimpulan. Kembali pada pokok masalah, PNKN mempertanyakan mengapa MK tidak menggelar seluruh perkara secara bersamaan, mengingat kedelapan (8) perkara yang disebut di atas merupakan Permohonan Uji Formil atas objek yang sama, yaitu Uji Formil UU IKN. Padahal, jika merujuk pada penanganan perkara-perkara yang memiliki objek yang sama seperti berlaku sebelumnya, maka sangat lazim jika pengucapan putusan oleh MK digelar secara bersamaan.  Kita patut bertanya, apa tujuan dan motif dibalik rencana dan tindakan MK yang dinilai berada di luar kelaziman tersebut. Hal ini dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi bahwa MK sedang bermain dengan kekuasaan yang dimiliki untuk memenuhi kepentingan politik penguasa dan juga kepentingan oligarki yang sangat ambisius berbisnis pembangunan IKN. PNKN menilai, melalui putusan tanggal 31 Mei 2022, MK tampaknya sedang berupaya memberi panggung bagi Pemerintah dan DPR untuk membangun opini bahwa *Permohonan Uji Formil UU IKN Tidak Diterima,* karena Pembentukan UU IKN sudah memenuhi Prosedur Formil pembentukan UU, yakni sesuai konstitusi dan UU No.12/2011.  Padahal sebagaimana diketahui perkara-perkara yang akan diputus pada tanggal 31 Mei 2022 (yakni perkara-perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54) tersebut adalah perkara-perkara yang *belum pernah diproses, disidang dan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara!* Dengan kondisi demikian, PNKN mengkhawatirkan kemungkinan besar Putusan MK, pada 31 Mei 2022 atas keenam perkara tersebut antara lain akan berisi kesimpulan utama:  1. Pemohon Uji Formil Tidak Memenuhi Legal Standing 2. Permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan, sehingga otomatis tidak berlaku. Putusan MK pada 31 Mei 2022 di atas patut diduga akan dijadikan rujukan oleh MK untuk memutus perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022. Dengan demikian, MK akan memiliki dasar untuk juga menolak Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN. Setidaknya PNKN mengkhawatirkan bahwa putusan MK pada 31 Mei 2022 dapat merugikan para pemohon Uji Formil perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, sehingga pembetukan UU IKN akhirnya dinyatakan sesuai konstitusi. Padahal, PNKN mempunyai cukup banyak alasan dan juga alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa pembentukan UU IKN sarat rekayasa, serta melanggar konstitusi dan UU No.12/2011. Karena itu, sebelum putusan yang merugikan rakyat dan negara tersebut diambil, PNKN mengingatkan para HAKIM YANG MULIA untuk bersikap dan bertindak memutus seluruh perkara Uji Formil UU IKN secara adil, objektif, independen, sesuai konstitusi, hukum yang berlaku, SUMPAH JABATAN dan hati nurani. (*)

Sertifikasi Tanah Warga Pesisir dan Pulau Kecil Diupayakan Tuntas

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengupayakan persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera tuntas, berdasarkan hasil rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat.Moeldoko mengatakan bahwa banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.\"Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,\" kata Moeldoko dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.Kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena tumpang tindih regulasi, apalagi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.PP itu menyebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.Menurut dia, KSP berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil.\"Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,\" tegas dia.Moeldoko menilai percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia bukan untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah, namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.Dalam kesempatan itu, Mantan Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, berbatasan langsung dengan Singapura, sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.Tercatat ada 560,31 hektare luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.\"Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri,\" kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (Sof/ANTARA)

Sebanyak 50 Calon Anggota Komnas HAM Lolos Tes Tertulis

Jakarta, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2022—2027 mengumumkan sebanyak 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis objektif dan penulisan makalah.\"Pengumuman ini disebarluaskan kepada publik mengacu pada tahapan seleksi,\" kata Wakil Ketua Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022—2027 Kamala Chandrakirana di Jakarta, Jumat.Disebutkan pula bahwa pada tahapan tes tertulis objektif dan penulisan makalah sebanyak 46 calon peserta dinyatakan tidak lolos. Tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 secara daring melalui aplikasi Portal Asesmen Terpadu (Poster) Kementerian Sekretariat Negara.\"Tes ini diikuti oleh 96 peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi. Namun, hanya 50 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis,\" ujar dia.Dari puluhan calon peserta yang lolos, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat mengirimkan calon paling banyak, masing-masing 16 orang. Berikutnya Banten empat orang, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing tiga peserta.Selanjutnya, Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur satu orang. Dari sisi gender, terdapat sembilan pendaftar perempuan dan 41 laki-laki atau sekitar 18 persen perempuan lolos tahapan seleksi tertulis.Tim pansel, kata dia, berharap masyarakat turut berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi terkait dengan rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah.\"Setelah pelaksanaan dialog publik, selanjutnya peserta akan mengikuti tahapan psikotes, tes kesehatan, dan wawancara,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Dua Hakim Lebak Disidangkan Temannya Sendiri Karena Terseret Narkoba

Lebak, FNN - Dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dua hakim itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Dua hakim dan seorang panitera itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum. \"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan,\" kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Rabu. BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya hakim dan panitera hingga ke meja hijau, sebab narkoba adalah musuh negara dan bisa menghancurkan generasi bangsa. Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung. Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.   Informasi Warga Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim dan panitera PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya, pada hari Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB, dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR. Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisab sabu serta dua buah pipet dan dua buah korek gas dari tas DA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, dimana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya. \"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, \" kata Hendri.   Barang Bukti BNNP Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata. Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Novi Agustinah sangat menyayangkan oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian. Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, namun mereka terlibat dalam kasus narkotika itu. \"Kami berharap BNN dapat memproses secara hukum dua oknum hakim itu,\" katanya. Selama ini, peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak korban di berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) . Pihaknya mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN dan dua di antaranya hakim dan panitera di PN Rangkasbitung. \"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba,\" kata Novi. Pemberhentian dua hakim tersebut diharuskan karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung. Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di Pengadilan. \"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, \" katanya.   Copot Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendesak Mahkamah Agung mencopot Kepala PN Rangkasbitung, terkait dua hakim yang terlibat narkoba. Wakil rakyat Kabupaten Lebak tentu sangat prihatin karena lembaga pengadilan yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat juga jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan. Namun, perbuatan dua hakim di PN Rangkasbitung mencoreng lembaga peradilan karena melakukan pelanggaran dengan keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mendesak Mahkamah Agung segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitung, karena khawatir dalam memutuskan vonis perkara tidak profesional dan juga mudah terjadi dugaan \"transaksional\" atau suap menyuap, karena kebutuhan hidup konsumsi narkotika cukup besar. Saat ini, kata dia, citra peradilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat narkotika itu. \"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung yang tidak adil, termasuk dirinya pernah melaporkan kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan pelakunya ASN hanya diancam hukuman ringan tiga bulan,\" kata Ketua Fraksi DPRD Lebak. Pihaknya juga mengapresiasi lembaga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dengan tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika, sekalipun itu hakim. Narkotika membahayakan generasi bangsa dan bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) segera menangani persoalan hakim yang terlibat narkoba di PN Rangkasbitung agar kepercayaan masyarakat pulih terhadap lembaga peradilan. Dia mengutuk perbuatan hakim yang terlibat narkoba dan sangat memalukan karena semestinya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (mth/Antara)

Manajemen Titan Group Lebih Baik Fokus Selesaikan Kredit Macet

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN KEMELUT yang melanda PT Titan Group di Muara Enim, Sumatera Selatan, sepertinya menyimpang ke persoalan lain. Manajemen Titan Group seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan kreditnya kepada Bank Mandiri yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah. Belakangan diketahui manajemen Titan Group malah sibuk mengerahkan karyawan untuk berunjuk rasa di Mabes Polri dengan isu penolakan pemblokiran 40 rekening. Sebab akibat pemblokiran 40 rekening tersebut karyawan tidak bisa memperoleh gaji, THR dan pesangon. Padahal persoalan inti Titan Group adalah kredit macet yang sudah masuk call 5, artinya sudah macet total. Itu sebabnya Bank Mandiri memblokir rekening kelompok bisnis batu baran dan transportasi batu bara itu demi mengamankan kredit yang sudah dikucurkan bank tersebut. Meskipun pemblokiran kredit macet tersebut atas perintah Bareskrim Mabes Polri, namun persoalan pokoknya tetap soal kredit macet. Keterlibatan Mabes Polri juga mengindikasikan bahwa ada masalah lain selain masalah kredit macet, boleh jadi masalah tindak pidana dan itu adalah wewenang Mabes Polri. Tapi jika manajemen Titan Group menyelesaikan masalah kredit macet, setidaknya sudah menyelesaikan 70% masalah kelompok bisnis itu dari kebangkrutan. Itikad baik itu yang harusnya dikedepankan ketimbang sibuk mengerahkan karyawan berunjuk rasa. Bisa dibayangkan kelompok bisnis yang memiliki kurang lebih 6.000 tenaga kerja itu sangat disayangkan kalau bangkrut, karena di belakang 6.000 tenaga kerja itu ada anak istri yang juga menggantungkan nasibnya kepada Titan Group. Belum lagi pihak ketiga yang ikut serta dalam proses bisnis tersebut yang jumlahnya juga mencapai ratusan, bahkan ribuan, seperti vendor, subkontraktor sopir dan lainnya.  Kalau masih bisa diselamatkan, manajemen harus menunjukkan itikad baik berunding dengan Bank Mandiri, apakah akan minta restrukturisasi kredit, rescheduling atau pun keringanan lainnya. Sehingga diharapkan dengan upaya itu roda ekonomi kelompok bisnis itu bisa berputar kembali. Sebelum pemblokiran 40 rekening Titan Group, tentu Bank Mandiri sudah melakukan pendekatan, peringatan dan anjuran terkait kredit macetnya. Bahkan bisa jadi sudah menawarkan rescheduling, sampai pada waktu yang ditentukan pembayaran kredit macet itu tidak ditepati. Hingga akhirnya pemblokiran rekening pun tak bisa dihindarkan. Boleh jadi langkah pemblokiran 40 rekening Titan Group itu untuk memperkecil kerugian yang bakal dihadapi Bank Mandiri. Misalnya total kredit Titan Group (menurut kabar) sebesar Rp8 triliun, sementara total rekening yang dibekukan hanya Rp2 triliun. Berarti Bank Mandiri dalam kasus ini bisa berpotensi rugi Rp6 triliun. Begitu juga kalau seandainya di dalam 40 rekening yang diblokir itu terdapat nilai rekening Rp4 triliun, maka Bank Mandiri berpotensi menderita kerugian Rp4 triliun. Logika itulah yang menjelaskan mengapa Bank Mandiri perlu memblokir 40 rekening Titan Group. Entah berapa sesungguhnya nilai kredit macet maupun nilai rekening yang dibekukan. Tapi yang lebih penting dari itu semua adalah, bagaimana menjaga agar kelompok bisnis itu kembali berjalan dengan pulih. Atau setidaknya berjalan separuh saja dari gerbong bisnisnya, sudah menyalamatkan banyak pihak, baik pemilik perusahaan, karyawan, vendor, subkontraktor, termasuk Bank Mandiri sebagai kreditor. Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia\'s Democratic Policy mengatakan, manajemen Titan Group seharusnya mencari solusi bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum. Lewat aksi unjuk rasa, Titan Group juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan. \"Ini juga menguatkan dugaan bahwa ada ketidakberesan di perusahaan, sehingga rekeningnya diblokir,\" kata Satyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).  Satyo meyakini, pemblokiran rekening PT Titan Group oleh sebuah bank BUMN atas perintah Direktorat Bareskrim Mabes Polri, merupakan langkah yang didasari oleh serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional.  Selain itu, menurut Satyo, pemblokiran rekening tersebut juga telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. \"Pasti telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku,\" kata Satyo.  Satyo menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya, maka bisa disanksi pidana.   Karena itu, kata Satyo, sangat tidak elok jika perusahaan yang tengah menuju bangkrut, justru membenturkan karyawannya dengan aparat penegak hukum. Seharusnya, Titan Group mengakui secara jujur ada masalah di internal perusahaan. Itu sebabnya niat baik dari manajemen Titan Group diperlukan untuk mendudukan persoalan pada tempatnya, sehingga dapat dipilih solusi yang tepat guna memperkecil dampak negatif dari kredit macet yang dideritanya. (*)

Publik Ojo Kesusu Girang Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Jika Bandar Besarnya Bebas Berkeliaran

Jakarta, FNN – Masyarakat ojo kesusu girang beberapa mafia minyak goreng sudah ditangkap polisi, salah satunya Lin Che Wei. Padahal Lin Che Wei merasa bukan dia yang disasar karena dia direkrut Menteri Perdagangan Muhamad Luthfi. Oleh karena itu, bandar besarnya harus segera ditangkap. “Ya, Lin Che Wei adalah konsultan swasta yang berhak mendapat fee dari oligarki karena itu kan urusan korporasi untuk memberi nasihat apa untung-rugi ekspor-impor. Tetapi, harusnya Pak Luthfi juga sebagai menteri tahu bahwa Lin Che Wei adalah konsultan. Jadi jangan pakai Lin Che Wei untuk membujuk korporasi. Demikian juga sebaiknya, korporasi jangan pakai Lin Che Wei untuk memperoleh kebijakan,” kata pengamat politik Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa, 24 Mei 2022. Menurut Rocky urusan CPO, penanggung jawab utamanya adalah menteri perdagangan yang plin-plan pada waktu itu. Bahkan mencari-cari alasan soal harga naik, tapi barang tidak ada. “Di awal kalau kita balik lagi soal rekaman skandal CPO ini, Pak Lutfi sebagai Menteri Perdagangan tidak punya decides, tidak decitif, tidak mampu membuat keputusan. Nah orang menduga dengan tidak mampu membuat keputusan karena punya kepentingan dengan industrialis CPO dan kepentingan dengan sinyal Pak Jokowi. Jadi keragu-raguan itu mustinya di awal kasus ini Pak Luthfi sudah mengundurkan diri,” paparnya. Orang-orang, kata Rocky pasti sedang menunggu targetnya. Orang tidak bisa berhenti pada Lin Che Wei. Apalagi hanya sekadar berhenti pada Dirjen yang memang punya track record ngatur-ngatur kepentingan di Departemen Perdagangan. “Jadi sekali lagi, itu yang kira PDIP harusnya dorong lebih jauh dong bahwa soal ini harus berakhir pada pertanggungjawaban menteri. Jangan senang dengan sekadar Lin Che Wei diborgol itu,” paparnya. Rocky menyarankan agar masyarakat tidak berhenti di headline hanya untuk menyogok, supaya publik puas bahwa soal skandal ini selesai dan sudah ditemukan pelakunya adalah Lin Che Wei. Itu sangat buruk. “Jadi bersiaplah Pak Lutfi deg-degan dan deg-degannya Pak Lutfi pasti berimbas ke deg-degannya orang semacam Pak Muhaimin.  Nanti orang mencari kaitanya dengan Pak Muhaimin? Lalu ke atasnya orang cari kaitannya lagi dengan Erick Thohir atau macam-macamlah, tapi tetap jalinan yang merumitkan ini harus diurai satu-satu supaya ada kejelasan, ada keadilan, dan ada kebenaran,” tegasnya. (sof, sws)

IHSG Ditutup Melemah Menunggu Hasil Rapat Dewan Gubernur BI

Jakarta, FNN - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore, ditutup melemah seiring investor yang menunggu hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa (24/5) besok.IHSG ditutup melemah 77,37 poin atau 1,12 persen ke posisi 6.840,78. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 12,61 poin atau 1,24 persen ke posisi 1.002,57.\"Pelaku pasar menantikan hasil pertemuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pekan ini mengenai kebijakan suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate yang saat ini berada di level 3,5 persen,\" tulis Tim Riset Phillip Sekuritas dalam ulasannya di Jakarta, Senin.Masih dari domestik, pemerintah resmi mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai Senin ini.Sementara bursa Asia ditutup bervariasi dengan pasar mencermati perkembangan kebijakan lockdown di China dan juga kecemasan inflasi yang tinggi dan kenaikan suku bunga akan menghambat pertumbuhan ekonomi global.Dibuka menguat, IHSG sempat naik turun pada awal-awal perdagangan namun kemudian terus berada di zona merah hingga penutupan sesi pertama perdagangan saham. Pada sesi kedua, IHSG masih tak mampu beranjak dari teritori negatif hingga penutupan perdagangan bursa saham.Sepanjang perdagangan saham hari ini, saham yang mengalami penguatan terbesar diantaranya FOOD, POLL, WIRG, NFCX, PEGE. Sedangkan, saham-saham yang mengalami penurunan terbesar diantaranya SICO, BUKA, DSSA, GZCO, BEBSBerdasarkan Indeks Sektoral IDX-IC, tiga sektor meningkat dimana sektor kesehatan naik paling tinggi yaitu 2,33 persen, diikuti sektor barang konsumen non primer dan sektor transportasi & logistik masing-masing 0,33 persen dan 0,02 persen.Sedangkan delapan sektor terkoreksi dimana sektor teknologi turun paling dalam yaitu minus 1,73 persen, diikuti sektor barang konsumen primer dan sektor perindustrian masing-masing minus 1,31 persen dan minus 1,19 persen.Penutupan IHSG diiringi aksi beli saham oleh investor asing di seluruh pasar yang ditunjukkan dengan jumlah beli bersih asing di seluruh pasar sebesar Rp154,05 miliar. Sedangkan di pasar reguler tercatat aksi beli asing dengan jumlah jual bersih Rp89,85 miliar.Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 1.439.170 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,85 miliar lembar saham senilai Rp14,7 triliun. Sebanyak 243 saham naik, 281 saham menurun, dan 164 tidak bergerak nilainya.Bursa saham regional Asia sore ini antara lain indeks Nikkei menguat 262,49 poin atau 0,98 persen ke 27.001,52, indeks Hang Seng turun 247,18 poin atau 1,19 persen ke 20.470,06, dan indeks Straits Times terkoreksi 26,93 poin atau 0,83 persen ke 3.213,65. (mth/Antara)

Penyidik Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di PIK

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana para tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo mengalir ke sebuah bar di PIK (Pantai Indah Kapuk) Jakarta Utara.Indra Kenz diketahui membuka secara resmi bar bernama \"Redwolf Bar and Longue\" di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada 16 Juni 2021.Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bar tersebut diketahui atas nama Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, yang juga jadi tersangka kasus Binomo.\"Kami masih menelusuri, belum ada aliran dana dari rekening para tersangka ke bar tersebut,\" ucap Karta.Menurut dia, pihaknya masih menelusuri aliran dana Binomo dari para tersangka, sampai saat ini belum ditemukan adanya aliran dana mengalir ke bar tersebut.Penyidik, kata dia, masih mendalami dari pana Vanessa Khong membeli bar tersebut, jika ditemukan adanya aliran dana Binomo tersebut, maka bar dapat disita sebagai barang bukti.\"Masih kami dalami, Vanessa beli dari mana. Aliran pemberian dari yang terkait Binomo belum kami dapatkan. Kalau nanti ada aliran dananya ditemukan, kami sampaikan,\" ujarnya.Karta mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola bar untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan perkara Binomo. Namun, dia tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan itu dilakukan. \"Nanti pengelola-nya akan kami panggil,\" kata Karta.Hingga Selasa (10/5), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. (mth/Antara)

Bersidang 66 Kali Selama 15,5 Bulan, Petinggi KAMI, Anton Permana Divonis 10 Bulan

Jakarta, FNN - Suasana tegang namun adem melanda ruang utama sidang Pengadilan Jakarta Selatan hari ini, Senin, 23 Mei 2022. Karena, hari ini adalah tepat agenda pembacaan vonis terdakwa Anton Permana, Petinggi KAMI yang sudah berjalan 66 kali selama 15,5 bulan. Menurut Abdullah Alkatiri, ketua penasihat hukum, sidang pidana ini adalah paling lama selama Indonesia berdiri. Suasana tegang namun adem dikarenakan, banyak hadir para tokoh nasional baik dari purnawirawan TNI, aktifis, ulama dan emak-emak. Tampak hadir Mayjen Sunarko, mantan Danjen Koppasus, Mayjen Herros Padupai juga Jendral Koppasus berserta jajarannya, Kolonel Sugeng Waras, Kapten Ruslan Buton, Ustad Alfian Tanjung, Hersubeno Arif, Radhar Tribaskoro, dan banyak lagi yang lainnya. Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB pagi. Ruangan yang hampir penuh sesak tetap tenang dan tertib hingga Majelis Hakim membacakan vonisnya secara bergantian. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Anton Permana dengan menggunakan dakwaan dari pasal 15 Peraturan Pidana nomor 1 tahun 1946. Serta mengabaikan dakwaan primer dari JPU pasal 14 (ayat) 1 dan 2. Alasan hakim menjatuhkan vonis bersalah adalah, “ Karena terdakwa Anton Permana dengan sadar dan terbukti membuat video yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat “. Putusan vonis dari majelis Hakim ini ditanggapi dingin oleh ketua tim penasihat hukum Anton Permana. Karena, sudah mudah di tebak sejak awal akan disamakan dengan vonis pendahulu petinggi KAMI sebelumnya yang divonis juga sama-sama 10 bulan. Abdullah Alkatiri mengatakan, “Kalaulah vonisnya juga akan sama, buat apa kita melakukan sidang berlama-lama seperti ini. Sehingga boleh dikatakan ini adalah sidang pidana terbanyak dan bisa dapat rekor MURI.” Jelas Alkatiri. Selanjutnya, Abdullak Alkatiri menambahkan, “Yang menjadi catatan penting bagi kami penasihat hukum adalah dari awal sidang hingga sidang vonis,  setiap dakwaan dan tuntutan dibacakan, tidak ada satu patah katapun atau satu kalimatpun yang bisa dinyatakan itu sebagai berita bohong atau berlebih-lebihan. Ini adalah fakta persidangan yang diabaikan. Ini sangat aneh bin ajaib.” Tegas Alkatiri yang namanya lagi melambung dalam dunia pengacara saat ini. Begitu juga ketika dikonfirmasikan kepada Anton Permana mengenai  tanggaannya atas putusan Hakim. “Kita akan hormati apapun putusan Hakim. Tapi yang jelas, saya mengenal sebuah prinsip hidup yang berbunyi ; Kebenaran bisa disalahkan (dalam satu masa sementara), tetapi kebenaran tidak akan bisa dikalahkan. Dan semua kita pasti juga paham bahwa kasus yang menimpa saya saat ini tidak lebih dari bentuk arogansi kekuasaan politik, yang ingin membungkam demokrasi di negeri ini. “ jelas Anton Permana yang ketika sidang menggunakan jas navy dan berkopiah hitam. Ketika majelis Hakim menanyakan para pihak, apakah akan menerima atau banding atas putusan Hakim, baik ketua tim penasihat hukum dan JPU sama-sama menyatakan akan berpikir-pikir dahulu. Dan akhirnya sidang pun ditutup Majelis Hakim tepat pukul 12.50 WIB. Anton Permana adalah seorang aktivis, penulis aktif, pengamat politik dan pertahanan (Militer) alumni Lemhannas PPRA LVIII tahun 2018. Anton Permana juga direktur lembaga kajian Tanhana Dharma Mangruva Institute yang didirikan oleh almarhum Jendral Purn Djoko Santoso mantan Panglima TNI. Anton Permana ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2020, dan dibebaskan atas penangguhan pada tanggal 27 Mei 2021 setelah ditahan di Rutan Mabes Polri. Tulisan dan video Anton Permana terkenal sangat tajam, cerdas, dan memberi pencerahan kepada masyarakat luas. Namun di satu sisi dianggap mengancam dan mengganggu kepentingan penguasa hari ini. Sampai akhirnya Anton Permana ditangkap atas dua tuduhan videonya yang berjudul “TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG “ serta video “DUKUNGAN MOGOK NASIONAL MENOLAK RUU CIPTAKER”. Dimana hal ini yang menjadi “gunjingan” kritis kelompok intelektual terhadap prilaku penegak hukum rezim hari ini. (sws)