HUKUM

Mengapa Tewasnya Novriansyah Terkesan Ditutup-tutupi?

Jakarta, FNN - Tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi misteri yang terus menyisakan tanda tanya. Peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E dan berujung tewasnya Brigadir Yosua terjadi Jum’at 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau lima sore. Tetapi kasus ini baru muncul ke publik setelah pihak keluarga Brigadir Yosua buka suara, Senin (11/7). Diketahui Brigadir Yosua bertugas sebagai driver istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam. Meski kejadian sudah berlangsung selama tiga hari, namun dalam konferensi pers pertama Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti menutup-nutupi informasi dan memberikan keterangan berbeda. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (12/7) menyampaikan kejadian ini penting untuk dibukakan ke publik karena bagaimana pun saat ini adalah era keterbukaan. Dalam konfrensi pers kedua, Ramadhan memberikan keterangan berbeda dari sebelumnya. Ia memberikan informasi bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istri Kadiv Propam. “Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri dari Kadiv Propam yang bernama Putri sedang istirahat. Kemudian Brigadir Yosua melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam. Sontak seketika ibu Kadiv Propam berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir Yosua panik dan keluar dari kamar,” ujar Ramadhan. Teriakan tersebut langsung direspons Bharada E dengan pertanyaan ada apa dan langsung dijawab dengan tembakan oleh Brigadir Yosua. Lebih lanjut Ramadhan mengatakan bahwa pada saat Bharada E mendengar teriakan dari ibu maka ia yang saat itu berada di lantai atas menghampiri, dari atas tangga kurang lebih 10 meter bertanya ada apa, namun direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir Yosua. Akibat tembakan tersebut kemudian terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir Yosua meninggal dunia. Ramadhan mengungkapkan saat penembakan terjadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang berada di luar rumah untuk melakukan tes PCR COVID-19.  Kadiv Propam mengetahui kejadian setelah terjadi penembakan pada saat istrinya memberitahu ditelpon. Kemudia ia langsung menuju ke rumah dan setelah itu melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Pada saat jenazah Brigadir Yosua sampai di rumah duka, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (9/7/22). Keluarga tidak menerima satu pun penjelasan dari pihak kepolisian mengenai penyebab atau kronologi terjadinya penembakan.  Keluarga sempat dilarang aparat untuk melihat kondisi jenazah, namun setelah keluarga terus mendesak ingin melihat sang putra untuk terakhir kali aparat baru mengizinkannya. Pihak keluarga mengatakan ada empat luka tembak di jenazah, dua luka ada di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lain di bagian leher. Bukan hanya luka tembak, keluarga juga mengatakan adanya luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Hal ini berbeda dengan keterangan Ramadhan mengatakan Brigadir Yosua mengalami tujuh luka dari lima tembakan. Dua luka yang ia maksud berasal dari sayatan proyektil yang ditembakan Bharada E ke Brigadir Yosua. Ramadhan berkali-kali mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah upaya pembelaaan diri karena ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir Yosua. Berbagai macam kejanggalan soal tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo membuat Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurut Hersubeno, dari kasus ini sekarang  muncul berbagai spekulasi, penting saya kira ini didorong lebih transparan, sehingga publik paham apa yang terjadi dan jangan lupa ini kalau untuk publik adalah hak untuk mengetahui, karena bagaimanapun mereka ini abdi negara yang dibayar dengan pajak. “Karena kalau melihat kasus ini, posisi almarhum ini belum ada pernyataan ia benar bersalah, sedangkan mayat atau jenazah mana bisa membela diri sendiri, itu salah satu menjadi point bahwa kasus ini harus dibuka,” lanjut wartawan senior FNN Agi Betha. (Lia)

Saksi: Saya Orang Pertama yang Memaafkan Edy Mulyadi

Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Musa, menyebut terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi, menghina masyarakat Kalimantan Timur. Edy menyebut mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. “Saudara Edy mengatakan IKN tempat jin buang anak otomatis kami dan masyarakat setempat merasa tersinggung,” kata Musa dalam lanjutan persidangan kasus \'Jin Buang Anak\' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7). Musa menyebut perkataan Edy bisa dianggap bahwa masyarakat di sekitar IKN disamakan sengan jin, kuntilanak dan gendoruwo. Perkataan Edy dinilai mengada-ada. Musa dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di muka persidangan Musa mengaku kepada Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar sebagai saksi pelapor Edy Mulyadi tetapi hal ini berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di BAP tertulis bahwa saudara sebagai saksi biasa atas laporan Bintang dan Kaleb, bukan sebagai saksi pelapor,” ujar Hakim Adeng  Tapi Musa mengatakan bahwa ia melaporkan terdakwa atas desakan masyarakat setempat bahkan hingga dua kali, pertama di  Polda Kaltim dan kedua di Polres PPU.  Pertanyaan selanjutnya dari Hakim Anggota Bakri, yang menanyakan sebenarnya sanksi apa saja yang ada di masyarakat adat Kaltim. “Sebagai tokoh adat apakah sanksi yang ada di masyarakat adat Kaltim dan ada berapa?” tanya Hakim Bakri  Musa menyampaikan bahwa sanksinya dapat berupa memotong hewan sesuai dengan kesalahannya, dapat juga berupa uang dan barang. Tetapi Musa tidak mengetahui lebih banyak lagi tentang sanksi adat tersebut dan ada berapa jumlah sanksi adat yang berlaku. Itu membuat Hakim Bakri heran.  “Sebagai tokoh adat kok tidak tau sanksi dari lembaga adat?\" tanya Hakim Bakri. Ia juga bertanya apakah tidak mungkin lembaga adat membuka pintu maaf untuk Edy, mengingat dalam tanggapannya Edy bersikukuh dia sama sekali tidak bermaksud menghina, tak ada kata Kalimantan dalam vidio unggahannya dan kembali meminta maaf di persidangan. Musa pun mengatakan apabila terdakwa datang ke Kalimantan tepatnya di PPU untuk meminta maaf atas pernyataannya, yang membuat masyarakat marah, maka saya adalah orang pertama yang memaafkan Edy. (Lia)

RKUHP Urgen Bila Membawa Paradigma Baru dan Modern

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat dikatakan urgensi apabila membawa paradigma baru, modern, dan kekinian tentang hukum pidana.\"Jadi, jangan hukum pidana yang semuanya kita tidak boleh dan ketakutan karena bisa dikenakan sanksi pidana seperti halnya hukum zaman Kolonial Belanda,\" kata Bivitri Susanti yang merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu, di Jakarta, Selasa.Pada saat zaman Kolonial Belanda, ujarnya, pribumi ditekan supaya tidak boleh memberontak dan kritis terhadap pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari pengasingan Soekarno ke Boven Digoel dan Banda Neira. \"Itu karena hukum kolonial menekan kita,\" ujar Bivitri.Oleh karena itu, paparnya, saat ini meskipun Indonesia butuh pengaturan agar lebih tertib, paradigma hukum pidana harus berbeda dari warisan Kolonial Belanda tersebut.\"Jadi, kalau dibilang urgensi ya urgensi tapi kalau kontennya itu bersifat kekinian,\" katanya.Namun, ujarnya, apabila RKUHP saat ini masih membawa semangat kolonialisme, maka dinilai belum mendesak dan perlu dilakukan pembahasan mendalam.Ia mengatakan meskipun KUHP saat ini sudah berusia 105 tahun namun tidak semua paradigma di dalamnya bisa diterapkan di Indonesia dalam konteks kekinian.Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.\"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,\" kata Didik. (Sof/ANTARA)

Kapolri Berjanji untuk Transparan Menyelesaikan Kasus Baku Tembak Antaranggota

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota kepolisian yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7).Menurut jenderal bintang empat itu, penanganan kasus ini dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.Menurut Sigit, ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.Sigit memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau \"scientifi crime investigation\". Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan \'scientific crime investigation\',” ujarnya.Meski telah membentuk tim khusus, melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan penyidikan, Sigit menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai yang diatur dalam \"scientific crime investigation\".“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.Penembakan terjadi antara Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo. (Sof/ANTARA)

Pendiri ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Penyidik untuk Kedua Kali

Jakarta, FNN - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin untuk kedua kalinya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, guna memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sosial di lembaga tersebut, Senin. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan Ahyudin sudah tiba di Gedung Bareskrim dan sedang proses pemeriksaan. \"Ahyudin sudah hadir, yang lainnya belum,\" kata Andri. Menurut Andri, hari ini ada empat orang yang dimintai keterangan. Selain Ahyudin, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Kemudian penyidik juga memanggil manajer operasional, serta bagian keuangan lembaga filantropi tersebut. Pemeriksaan terhadap empat pengurus ACT tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. \"Pemeriksaan sama kayak kemarin mulai jam 10 an, hari ini yang dimintai keterangan termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,\" kata Andri. Sementara itu, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli. Keduanya masuk lewat pintu yang terpisah. Sehingga hanya pengacara yang dapat ditemui oleh wartawan. Kepada wartawan Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT. Menurut dia, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan. Terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pupun menyebut hal itu masih dugaan. \"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kami jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua. Ia menegaskan dugaan penyelewengan itu tidak benar. Dan menilai, dugaan tersebut diarahkan kepada kliennya. Terkait aliran dana ke Al Qaeda, Pupun juga menyatakan hal itu sebagai fitnah.  \"Ohh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al Qaeda, karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris semua dalam bentuk kemanusiaan itu semua fitnah,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Dewas KPK Bermusyawarah Sebelum Jatuhkan Putusan pada Lili Pintauli

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.\"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan,\" kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengonfirmasi kehadiran Lili dalam sidang etik tersebut.\"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum,\" ucap Haris.Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin. Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7).Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.Berdasarkan surat itu, Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Ida/ANTARA)

Filantropi Indonesia Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Jakarta, FNN - Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di Tanah Air pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.\"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi,\" kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar pada webinar bertajuk \"Polemik Pengelolaan Dana Filantropi\" yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta, Sabtu.Rizal mengatakan kepercayaan yang diberikan masyarakat harus betul-betul dijaga dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan mencerminkan etika yang tinggi dalam mengelola dana di sebuah filantropi.Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi.\"Hal tersebut penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di Tanah Air,\" ujarnya.Secara umum, di tengah pesatnya perkembangan filantropi di Indonesia, katanya, terdapat pula sejumlah masalah. Problem yang muncul di antaranya terkait penggalangan dana, pengelolaan hingga pendayagunaan anggaran bantuan sosial.Bahkan, sebagian masalah tersebut tak lepas dari masalah hukum, kebijakan tata kelola dan etika dari sebuah lembaga filantropi.Menurut dia, jika masalah-masalah tersebut tidak segera direspons maka dapat merusak kepercayaan dan dukungan masyarakat di Indonesia kepada filantropi yang ada.Ia menyinggung masalah yang sedang terjadi di filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terjadi penyelewengan dana.\"Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus ACT ialah melakukan internalisasi kode etik filantropi Indonesia,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT

Jakarta, FNN - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) kemarin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar. Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi  yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.Ramadhan menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ida/ANTARA)

Pemerintah Membuat Data Valid Masyarakat Miskin Cegah Korupsi

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta pemerintah agar membuat data valid jumlah masyarakat miskin yang akan menerima bantuan guna mencegah praktik korupsi penyaluran bantuan sosial.\"Saya bilang pemerintah belum siap. Hal itu dapat dilihat dari segi data dan metode dalam memberikan bantuan sosial,\" kata Bivitri Susanti pada webinar bertajuk \"Polemik Pengelolaan Dana Filantropi\" yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta, Sabtu.Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu mengatakan ketidaksiapan tersebut dapat dilihat dari kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial dengan pelaku Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.Belakangan, sambung dia, cukup banyak kritik terkait data yang kurang valid mengenai jumlah masyarakat miskin yang wajib dibantu.Ia mengatakan sarden tidak layak konsumsi yang merupakan bantuan sosial COVID-19 dan disalurkan Kementerian Sosial adalah contoh dari ketidaksiapan tersebut.Pada akhirnya, kata dia, uang negara yang digelontorkan dalam jumlah besar sia-sia. Bahkan, dikorupsi beberapa orang termasuk Menteri Sosial pada saat itu..Selain menyoroti data yang kurang valid serta metode yang masih dinilai kurang tepat, Bivitri menilai birokrasi di Tanah Air kurang cepat menanggapi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, bencana alam, dan lain sebagainya.Bahkan, papar dia, berbagai lembaga kemanusiaan atau filantropi lebih sigap menanggapi masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat.\"Sebelum peristiwa ACT meledak, kita melihat kecepatan dari filantropi ini termasuk Dompet Dhuafa, Palang Merah Indonesia (PMI) dan lainnya lebih cepat beraksi membantu masyarakat,\" ujarnya.Kecepatan dari lembaga-lembaga kemanusiaan tersebut  karena tidak adanya birokrasi yang panjang sebagaimana di instansi pemerintah, papar dia.Bivitri menyebut panjangnya birokrasi di pemerintah tidak lepas dari keharusan karena adanya kekhawatiran temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak hati-hati.\"Itu benar. Tapi kan birokrasi fleksibel untuk menghadapi persoalan-persoalan yang sifatnya darurat,\" katanya. (Ida/ANTARA)

Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu

Kota Bengkulu, FNN - Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting.  Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.  \"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,\" kata Reno.   Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.  Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. \"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,\" ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat. Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (Sof/ANTARA)