HUKUM
Bareskrim Menetapkan Fakarich sebagai Tersangka Binomo
Jakarta - FNN.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.\"Sudah (tersangka),\" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam.Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.\"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,\" kata Whisnu.Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.\"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi,\" ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin (21/3) dan Kamis (31/3).Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri. (Sof/ANTARA)
Seluruh Personel Polda Jawa Tengah Harus Siap Amankan Mudik
Jakarta - FNN. Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, meminta seluruh personel siap mengantisipasi lonjakan pemudik saat arus mudik Lebaran tahun ini dan dalam waktu dekat akan digelar Operasi Ketupat Candi 2022 dalam rangka pengamanan mudik Lebaran.\"Jawa Tengah merupakan salah satu tujuan mudik. Oleh karena itu, operasi ini harus disiapkan dengan rinci dan baik,\" katanya dalam siaran pers diterima di Semarang, Senin, saat menyerahkan penghargaan kepada anggota Polri sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian tanpa batas yang melebihi panggilan tugasnya. Terlebih, menurut dia, perkembangan COVID-19 di Jawa Tengah sudah relatif kondusif. \"Jangan sampai tingginya arus mudik memunculkan klaster baru,\" katanya.Dalam kesempatan itu, dia memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polda Jawa Tengah sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mengabdi kepada masyarakat.Beberapa polisi yang memperoleh penghargaan itu antara lain Wakil Kepala SPN Polda Jawa Tengah, AKBP Abdul Waras, Kepala Polres Boyolali, AKBP Asep Muludin, dan Kepala Satuan Lalu-lintas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.Penghargaan juga diberikan kepada masyatakat sipil yang atas kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan tugas polisi di wilayah Polda Jawa Tengah. (Sof/ANTARA)
Personel Polisi Ditempatkan di Titik Rawan Gangguan Kamtibmas Ramadhan
Jakarta - FNN. Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menempatkan sejumlah personil di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kabupaten ini selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.Kepala Kepolisian Resor Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Senin, mengatakan, jajarannya sudah melakukan pemetaan titik-titik yang rawan terjadi kerumunan, rawan petasan, rawan balap liar dan rawan kejahatan jalanan selama bulan puasa 2022.\"Dari hasil pemetaan itu kami tindak lanjuti dengan kegiatan pengelolaan pemeliharaan kamtibmas, yang pertama kami akan menempatkan anggota di sana,\" katanya.Beberapa titik di Bantul yang rawan gangguan kamtibmas diantaranya sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan atau Bantul selatan, Jalan Lingkar Selatan, seputaran Stadion Sultan Agung dan kawasan landasan pacu wilayah Pantai Depok Parangtritis.Selain menempatkan anggota kesatuannya, Polres juga akan menggiatkan razia di seputaran rawan gangguan kamtibmas yang sifatnya selektif prioritas, seperti razia yang membawa petasan, memakai sepeda motor dengan knalpot belombongan atau tidak sesuai standar.\"Ini sudah kami laksanakan hari Minggu kemarin, dan ini akan dilaksanakan setiap harinya di tempat-tempat tersebut, dan tentunya yang paling utama patroli khususnya malam hari, karena kerawanan akan kejahatan jalanan, tawuran skalanya meningkat di bulan Ramadhan,\" katanya.Akan tetapi, kata dia, yang paling utama dalam pencegahan gangguan kamtibmas selama Ramadhan adalah peran dan partisipasi masyarakat dalam hal ini orang tua agar selalu mengawasi dan menjaga anak-anak jangan sampai nongkrong lewat tengah malam\"Yang pertama adalah orang tua, tolong anaknya dijaga, diimbau jangan sampai keluyuran malam, agar dicari kalau belum pulang ke rumah, kan kalau sahur bersama dengan keluarga lebih nikmat,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Kejagung Menghentikan Penuntutan 907 Perkara Keadilan Restoratif
Jakarta - FNN. Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 berlaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.\"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan,\" kata Sunarta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Dalam paparannya, Sunarta mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran \"Rumah Restorative Justice\" telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.\"Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,\" ujar Sunarta.Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice. (Sof/ANTARA)
Pelaku Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Harus Diproses Secara Hukum
Jakarta,FNN. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta para pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di wilayahnya tetap diproses hukum meski masih di bawah umur.\"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa,\" kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia. \"Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan,\" ucap dia.Ia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum. \"Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain,\" ujar raja Keraton Yogyakarta ini.Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (3/4).Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi. \"Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi,\" kata Dirreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ade A Indradi. (Ida/ANTARA)
Mahfud Sebut Satgas BLBI Sita Aset Lebih dari Rp 19 Triliun
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun. \"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00,\" kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat. Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3). Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan. Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat. \"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (mth/Antara)
Penyidik Memeriksa Ayah dan Ibu Indra Kenz
Jakarta - FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa orang tua Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik pada hari Rabu (30/3) memeriksa ayah Indra Kenz berinisial LHS.\"LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari IK,\" kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.Dijelaskan pula bahwa LHS diperiksa selama 3,5 jam, yakni dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. Penyidik meminta keterangan dengan memberikan 17 pertanyaan.Ini merupakan yang kedua kalinya LHS diperiksa sebagai saksi. LHS sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (24/3) terkait dengan kapasitasnya sebagai direktur kursus trading di Medan.Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa selama hampir 7 jam, yakni dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB. Ia dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. \"Mungkin ada tambahan (pertanyaan) yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali,\" ujar Gatot.Selain ayah Indra Kenz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S, ibu dari crazy rich Medan. \"Untuk S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim pada hari Kamis (1/4),\" kata Gatot.Terkait dengan pemeriksaan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Gatot mengatakan bahwa pada hari Kamis penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap guru trading Indra Kenz tersebut. Upaya tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.\"Terhadap F yang merupakan perekrut para afiliator dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik, dan dilakukan dua kali pemanggilan dan tak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,\" kata Gatot.Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ida/ANTARA)
Bea Cukai Menyita Rokok Ilegal
Jakarta, FNN. Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis, rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada tanggal 30 Maret 2022. \"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut,\" katanya.Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial. Di video berdurasi 26 detik itu disebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.\"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan,\" katanya.Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. \"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini,\" katanya.Temuan adanya peredaran rokok ilegal di terminal bus Pamekasan oleh Bea Cukai Madura ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu Januari hingga 30 Maret 2022.Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan.Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk. \"Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan,\" katanya menjelaskan.Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Muchlis membenarkan adanya penyerahan berkas dan barang bukti rokok ilegal hasil temuan Bea Cukai Madura itu.\"Memang benar ada penyerahan berkas dan barang bukti kepada kami. Dalam waktu dekat, akan disidangkan,\" kata Muchlis menjelaskan. (Sof/ANTARA)
Propaganda Radikal dan Terorisme Bersifat Lintas Negara
Jakarta, FNN. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan propaganda radikalisme dan terorisme bersifat lintas negara sehingga masyarakat di Tanah Air diminta selalu mewaspadai hal tersebut.\"Saat ini lebih dari 80 negara sudah terkena dampak terorisme,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat harus selalu mewaspadai dan tidak terpengaruh paham radikal serta aksi terorisme. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan kerap kali menunggangi narasi-narasi keagamaan untuk melakukan propaganda terorisme. \"Propaganda yang dilakukan lewat media sosial tersebut harus dilawan bersama,\" tegas Boy.Boy Rafli menambahkan untuk melawan propaganda kelompok radikal terorisme, peran pemuka agama dibutuhkan. Hal itu telah terbukti jika merujuk pada perjalanan bangsa.Menurut dia, para pemuka agama telah banyak berkorban demi merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman yang berupaya memecah belah bangsa.\"Indonesia dikawal oleh ulama-ulama besar. Alhamdulillah melahirkan Indonesia di tahun 1945 dengan semangat hubbul wathan minal iman, bahwa cinta Tanah Air adalah sebagian dari iman,\" kata Mantan Kadiv Humas Polri tersebut.Senada dengan itu, tokoh PBNU KH Said Aqil Siradj menyerukan kepada masyarakat untuk terus merawat dan menjaga Indonesia sebagai pengamalan hubbul wathan minal iman.Mantan Ketua Umum PBNU tersebut mengatakan dalam perjalanan sejarah keislaman di Indonesia, diketahui sangat kental dengan semangat nasionalisme.\"Di Indonesia para kiai dan umat islam berjuang bersama mempertahankan Indonesia. Mari kita rawat dan jaga Tanah Air ini,\" ajak dia.Ia juga mendorong masyarakat di Tanah Air agar terus memperkuat persaudaraan dan persahabatan lintas agama serta saling menghormati. Caci maki dan segala macam bentuk permusuhan harus dijauhi. \"Beragama yang paling esensi adalah akhlakul karimah,\" kata Said Aqil.Sebagai tambahan informasi, BNPT terus melakukan penguatan pencegahan paham radikal di antaranya pembentukan Gerakan Nasional Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi (Genpri) di Cilegon, Banten. (Sof/ANTARA)
Yogyakarta Menyiapkan Aturan Larangan Otoped di Malioboro
Jakarta, FNN. Pemerintah Kota Yogyakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.“Tetapi karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari gubernur, maka SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi yang mengaku juga baru saja mendengar penerbitan SE tersebut oleh Pemerintah DIY.Ia menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa cepat menerbitkan larangan operasional otoped listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.“Makanya, pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” katanya.Sedangkan terkait aturan teknis yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan SE, Haryadi menyebut dimungkinkan juga akan memuat aturan terkait sanksi.“Karena sudah ada larangan operasional otoped listrik di kawasan heritage Malioboro, maka kalau masih ada yang mengoperasionalkan tentu ada sanksi,” katanya.Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kamis (31/3) menerbitkan SE Nomor 551/4671 terkait larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.Dalam SE tersebut, kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. (Sof/ANTARA)