HUKUM

Dua WNA Terancam Bui 12 Tahun Terlibat Kriminalitas di Bali

Badung, FNN - Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam pidana penjara selama 12 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.   \"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu.   Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.   Sebelumnya pada Kamis (10/3) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.   Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.   Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,   Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.   Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.   Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. (sws, ANTARA)

KPK Periksa Dua Saksi Swasta Dalami Pengerjaan Proyek Gereja di Mimika

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pihak swasta untuk mendalami pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.Dua saksi tersebut masing masing Supriyanto dan Fauzi dari PT Waringin Megah. KPK telah memeriksa keduanya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/3).\"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikutsertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.KPK pada Jumat (11/3) juga memanggil tiga saksi lainnya yang berasal dari unsur swasta, yakni Yudha K Patandianan, Yanti Hafid, dan Yatty Mayaut. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.\"Yudha K Patandianan (swasta) tidak hadir dan mengonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang,\" ujar Ali.Sementara dua saksi lainnya, yakni Yanti dan Yatty tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.\"KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya,\" katanya pula.KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (sws, ANTARA)

KPK Dalami Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan dari ASN

  Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buru Selatan, Maluku.KPK pada Jumat (11/3) telah memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.\"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sembilan saksi itu, yakni Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, Direktur PT Mutu Utama Konstruksi 2006-2018 Merill Leiwakabessy, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Semuel R Teslatu, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan S Husein Alaydrus, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa.Kemudian, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan Slamet Pujianto, mantan Kepala Bappeda dan mantan Kadis PU Syahroel A.E. Pawa, La Amin selaku karyawan, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Aji Titawael.Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon.Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi tidak menghadiri panggilan, yaitu Rony Teslatu selaku Kepala SD Kristen. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi tersebut.KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni Tagop dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran \"fee\" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \"fee\" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK pun menduga sebagian dari nilai \"fee\" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015. (sws, ANTARA)

Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Tunda Pemeriksaan Besok

Jakarta, FNN - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin.Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik menjadi menjadi Selasa (15/3).\"Jadi kami mengajukan permohonan (pemeriksaan) ditunda besok (Selasa),\" kata Ikbar dikonfirmasi, Senin.Ia menyebutkan, alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan yang dijadwalkan Senin ini, karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.\"Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari,\" ujarnya pula.Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri.Sebelumnya, permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.\"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti,\" ujarnya lagi.Ikbar memastikan, kliennya akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan Selasa (15/3) besok.Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyatakan pihaknya masih menunggu kedatangan istri dan manajer Doni Salmanan yang dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.\"Kami masih menunggu,\" ujar Reinhard.Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan istri dan manajer Doni Salamanan, menyatakan akan disampaikan perkembangan informasinya nanti.\"Nanti kami update,\" ujar Gatot.Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah moto gede (moge). Penyidik belum merinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sws, ANTARA)

Polresta Cirebon Menangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Cirebon, FNN - Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya diberi minuman keras sehingga tidak sadarkan diri.\"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu,\" kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, Minggu.Anton mengatakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu bernama Toadi (25), saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.\"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,\" ujarnya pula.Menurutnya lagi, di rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban untuk meladeninya, Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.\"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya,\" ujarnya.Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.\"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun,\" katanya pula. (sws, ANTARA)

Polisi Menyelidiki Kasus Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi

Jambi, FNN - Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab terjadi kebakaran di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi yang terjadi pada Minggu (13/3) tengah malam pukul 23.50 WIB hingga Senin dini hari api baru bisa dipadamkan pada pukul 01.30 WIB.Namun tidak ada korban dalam kejadian itu, hanya kerugian materiil.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, kebakaran bukan pada bangunan utama rumah dinas, namun hanya pada ruangan lain yakni bagian yang ditempati oleh staf rumah tangga. Pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan penyebab kebakaran itu.Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa polisi di lokasi kejadian, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas jaga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berdinas jaga di rumah dinas itu pada pukul 23.50 WIB, saat itu kobaran api sudah terlihat membesar dari bagian belakang rumah saat kebakaran tidak ada orang dalam rumah.Petugas piket rumah dinas Wakil Gubernur Jambi kemudian melaporkan ke polisi dan Dinas Kebakaran setempat untuk melakukan pemadaman api. Beberapa menit kemudian mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung memadamkannya.Kaswandi juga mengatakan, Polda Jambi menurunkan tim Inafis yang dibantu oleh Satreskrim Polresta Jambi untuk menyelidiki dan mengetahui penyebab kebakaran.Kebakaran rumah dinas Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani berhasil dipadamkan dengan beberapa unit mobil pemadam kebakaran yang diturunkan ke lokasi. Namun sempat terjadi insiden dua unit mobil pemadam kebakaran sempat tabrakan di Simpang Empat BI sebelum menuju ke rumah dinas pada malam itu.Dua unit mobil dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi bertabrakan di Simpang Empat BI, Telanaipura, Kota Jambi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Diduga kedua mobil tersebut bertabrakan saat hendak menuju ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi yang terbakar.\"Iya kejadiannya mobil pemadan kebakaran tabrakan dan terbalik di Simpang Empat BI, karena kurang waspada dan hati-hari saat berkendaraan dan disebabkan juga terburu-buru untuk menuju ke rumah dinas wakil gubernur pada dini hari tadi,\" kata Yanto, petugas Damkar.Kejadian itu mengakibatkan satu unit mobil Damkar tersebut terbalik di pinggir jalan dan sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut yang diperoleh atas kejadian tabrakan itu. (sws, ANTARA)

Kemarin, Antisipasi Lonjakan Visa hingga Masyarakat Tolak Radikalisme

Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Minggu (13/3), mulai dari Imigrasi Atambua antisipasi lonjakan visa jelang Pilpres Timor Leste hingga Menko Polhukam ajak masyarakat tolak radikalisme. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.1. Imigrasi Atambua antisipasi lonjakan visa jelang Pilpres Timor LesteKantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengantisipasi adanya lonjakan permintaan visa menjelang penyelenggaraan Pemilihan Presiden Republik Demokratik Timor Leste.Selengkapnya baca di sini2. Polisi selidiki penyebab kebakaran di Kantor RRI JemberAparat kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) yang berada di Jalan Letjen Panjaitan, Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu siang.Selengkapnya baca di sini3. Kapolda pastikan keamanan di Labuan Bajo jelang AIWWKapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Manggarai Barat untuk memastikan keamanan di daerah itu jelang pertemuan The 2nd Asia International Water Week (AIWW) mulai Senin (14/3) sampai Rabu (16/3).Selengkapnya baca di sini4. Polisi terus memproses Ketua PPWI terkait perusakan papan bungaPenyidik Polres Lampung Timur, Polda Lampung masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.Selengkapnya baca di sini5. Menko Polhukam ajak masyarakat tolak radikalismeMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD mengajak masyarakat Indonesia untuk memerangi dan menolak radikalisme guna mewujudkan negara yang aman. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini 

Polres Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar

Ciamis FNN - Kepolisian Resor Ciamis memeroses hukum dua pengendara sepeda morot gede (moge) harley Davidson yang menabrak dua anak kembar berusia 8 tahun hingga meninggal dunia di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. \"Masih kita proses hari ini, kita proses pemeriksaan juga saksi-saksi untuk menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan\" kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Yanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi wartawan di Ciamis, Ahad, 13 Maret 2022. Ia menuturkan, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan menyeberang jalan kemudian datang pengendara moge lalu menabrak korban di Kalipucang, Sabtu, 12 Maret 2022. Selanjutnya kata dia, korban lain Husen juga menyeberang jalan kemudian datang lagi pengendara moge lainnya lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan korban meninggal dunia. \"Jadi ada dua kecelakaan dengan dua korban yang berada dalam satu TKP (Tempat Kejadian Perkara)\" kata Yanuar. Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban. Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara moge  dan juga sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis. \"Kami juga sudah mengamankan pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka\" katanya. Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku meskipun kedua pihak sudah menyatakan damai dengan kejadian itu. Satuan Lalu Lintas, akan menyelesaikan proses penyelidikan sampai tuntas dan selanjutnya masuk ke tahap penyidikan yang nanti penyidik akan memutuskan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut. \"Nanti kami akan gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan\", katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. insiden kecelakaan yang melibatkan komunitas moge itu mendapat tanggapan serius dari putra daerah Pangandaran juga mantan Menteri perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudji Astuti melalui akun twitternya @Susipudjiastuti. Dalam cuitannya itu meminta kegiatan moge di jalanan itu harus diatur secara ketat karena jalanan di Indonesia tidak luas, lebar, dan banyak yang melewati perkampungan. \"Sudah saatnya touring Moge diatur dengan ketat jalan di Indonesia terutama Country side / daerah tidak luas / lebar & banyak yang melewati perkampungan. Disiplin Moge dalam Touring untuk mematuhi dan waspada terhadap kecelakaan yang bisa fatal seharusnya menjadi hal wajib\" kata Susi dalam cuitannya di twitter. Cuitannya itu mendapatkan beragam komentar maupun tanggapan dari pengguna Twitter lainyya. (MD).

Jangan Coba-Coba Ubah Konstitusi, Mimpi Pun Tidak Boleh

Jakarta, FNN - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi menceritakan pengalamannya saat menjabat tahun 1999-2001. Cerita ini ia sampaikan kepada wartawan senior Hersubeno Arief dari FNN dalam kanal Hersubeno Point, Sabtu (12/03/2022) di Jakarta. Adhie menanggapi makin ugal-ugalannya para penikmat kekuasaan memerkosa konstitusi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.   Adhie melihat pelanggaran konstitusi oleh rezim ini makin menjadi-jadi, tak ada kehari-hatian. Berbeda dengan zaman Presiden Abdurrahman Wahid yang segala sesuatunya yang menyangkut konstitusi, didiskusikan terlebih dahulu dengan ahlinya. “Saya jadi ingat, pada suatu hari saya dipanggil oleh Presiden Gus Dur untuk memanggil Prof. Dr. Harul AlRasyid ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia,” kenangnya. Ketika itu Adhie langsung menuju rumah Prof. Harun. “Saya nyetir sendiri pakai Kijang, saya jemput sendiri di rumah beliau di  komplek Dosen UI Rawamangun, lalu diajak ke istana. Beliau nanya Gus Dur mau apa? Saya katakan saya tidak tahu, sepertinya perlu nasihat-nasihat Prof. Harun,” kata Adhie. Kemudian di istana Adhie menemani ngobrol bertiga. “Yang menarik Gus Dur bilang, Prof Harun, ini saya dengar ada teman-teman di parlemen yang mau mengubah konstitusi, sudah ada kasak-kusuk. Gus Dur khawatir perubahan terlalu kebablasan. Itu sebabnya, Gus Dur sebagai presiden meminta pendapat Prof. Harun untuk membuat desain perubahan itu. Prof Harun langsung menjawab dengan gayanya, Presiden tidak boleh utak-atik konstitusi, mimpi pun tidak boleh  mengubah konstitusi. Bicara konstitusi tidak boleh.  Presiden hanya mengikuti konstitusi,” katanya. Itulah, kata Adhie pesan Prof. Harun dalam pertemuan itu. “Gus Dur lalu bilang, begini lho Prof, mungkin kita bisa bikin panitia penyelidikan konstitusi. Prof. Harun menjawab, kalau itu boleh. Kemudian Gus Dur meminta Prof Harun untuk mengumpulan teman-temannya para ahli tata negara. Gus Dur hanya pesan, ketuanya Prof. Harun dan Muladi jadi wakilnya untuk membuat panitia penyelidikan konstistusi agar nanti disampaikan ke parlemen. Kekuasaan itu tidak boleh diperpanjang karena akan cenderung korup,” paparnya.  Hari ini kata Adhie terjadi kekhawatiran yang sama tentang masa depan bangsa ini. “Saya melihat rezim ini - jika menggunakan bahasa preman - adalah rezim lengbat, begitu meleng diembat. Dulu pernah ada ide, presiden tiga periode yang dipimpin oleh Qodari dan tim surveinya. Lalu mereka bukin Seknas Jokowi Tiga Periode. Lalu kami bikin Seknas Jokowi Sudahlah. Konstitusi tidak pernah menyiapkan perpanjangan, yang ada adalah percepatan. Setelah kita lawan, isu tida periode hilang,” katanya. Setelah masyarakat meleng, kata Adhie, sekarang muncul lagi penundaan Pemilu. Mula-mula diusulkan oleh Ketua Umum PKB, Ketua Umum Golkar, lalau Ketua Umum PAN. “Zulkifli Hasan bilang alasannya Pandemi, saya bilang ini pandemi atau demi PAN, haha...” kata Adhie berkelakar. Menurut Adhie, Zulkifili mengaku bahwa itu atas perintah Luhut Panjaitan, tapi dibantah. Zulkifli lalu dilaporkan anak buah Luhut ke Mahkamah Dewan atas kebohongannya. “Kita lihat hasilnya, siapa yang bohong,” paparnya. Pola-pola ini, kata Adhie telah menjadi kebiasaan rezim untuk main akal-akalan, termasuk mengakali konstitusi. “Tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi untuk memperpanjang kekuasaan. Apabila  keadaan memburuk, maka konstitusi aktif mempercepat berakhirnya kekuasaan. Itu sebabnya ketika ada isu penundaan Pemilu, reaksinya ini jelas melanggar konstitusi,” tegas Adhie. (ida, sws)

Jaringan Aktivis Nusantara Mendorong Penguatan Kontra Narasi Terorisme

Jakarta, FNN. Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon JASN mendorong Pemerintah untuk memperkuat pendekatan kontra narasi dan sosialisasi antiterorisme dalam upaya pemberantasan serta penanggulangan terorisme.\"Pemerintah sepatutnya tak melulu bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi perlu pendekatan lain yang terukur, seperti memperkuat kontra narasi dan sosialisasi. Kontra narasi dan sosialisasi adalah keniscayaan yang patut diperkuat karena pendekatan hukum, sekali pun itu humanis, tampaknya tidak terlalu berefek, bahkan justru dapat menimbulkan serangan balik karena dendam, lalu polisi kerap jadi sasaran,\" kata Romadhon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Lebih lanjut, menurutnya, penguatan kontra narasi dapat menandingi serta menyeimbangkan keberadaan propaganda kelompok radikal atau teroris yang menguasai dunia digital, seperti media sosial, terutama ketika mereka hendak merekrut anggota untuk dibina dan dipersiapkan menjadi teroris.\"Jangan sampai kita latah (mengikuti propaganda tersebut). Ini bahaya karena teroris menguasai media, sehingga bisa melakukan propaganda. Mereka bahkan terbuka ketika merekrut calon teroris untuk dibina,\" ujarnya.Sejauh ini, Romadhon memandang terorisme di Indonesia selayaknya sebuah pohon pisang yang saat ditebang, justru akan bertumbuh menjadi seribu.Artinya, ujar dia, berbagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelesaian terorisme secara hukum tidak berimplikasi dan belum memberikan efek jera kepada pelaku.\"Faktanya, sampai detik ini, penangkapan terhadap terorisme terus berlangsung. Yang terbaru, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris dokter Sn di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3),\" kata Romadhon.Ia juga mengatakan salah satu penyebab Pemerintah dan aparat penegak hukum belum optimal menyelesaikan persoalan terorisme adalah jaringan terorisme yang sangat luas, sehingga sulit untuk dideteksi.\"Aparat kepolisian seringkali kecolongan, karena jaringan kelompok terorisme sangat luas sehingga sukar dideteksi,\" katanya pula.Oleh karena itu, ia mengimbau Pemerintah agar tidak hanya bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi juga pada pendekatan lain, seperti kontra narasi dan sosialisasi antiterorisme. (Sof/ANTARA)