HUKUM
Bareskrim Polri Sita 13 Aset KSP Indosurya, Nilainya Mencapai Rp1,23 Triliun
Jakarta, FNN. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, salah satunya gedung Indosurya Center MH Thamrin bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis.Selain gedung, penyidik jua menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD), total Rp42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp28 miliar.“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,”Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu, pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta. Minggu depan akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyiataan. (Sof/ANTARA)“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Whisnu.
Pemerintah Daerah Masih Bermasalah dalam PBJ dan Gratifikasi
Jakarta, FNN. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) maka masih ada permasalahan gratifikasi dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan daerah.\"90 persen pemerintah daerah masih mengalami masalah di PBJ dan proses manajemen SDM yang tidak transparan (jual beli jabatan),\" katanya di Samarinda, Kamis.Ia mengatakan survei KPK tersebut dengan 250.000 responden pegawai di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat pengguna pelayanan publik, pegawai BPK, BPKP dan juga pengamat kebijakan publik yang dilaksanakan konsultan kredibel.Survei tersebut bertujuan untuk mengukur dimensi transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas tugas, trading in influence, serta pengelolaan PBJ di Indonesia.“Hasil survei sudah diserahkan kepada semua kepala daerah, termasuk di Kaltim. Bagaimana hasil surveinya dan apa yang harus dilakukan untuk perbaikan, semua ada di situ,\" ungkapnya.Menurut dia, sejak kehadiran KPK, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia masih cenderung stagnan.Alex menjelaskan tahun 2019 IPK Indonesia berada di poin 40, kemudian tahun 2020 turun jadi 37 poin dan tahun 2021 hanya naik satu poin menjadi 38. Kemudian dari 180 negara di dunia yang disurvei oleh Tranparency International, Indonesia hanya menempati posisi 100.Lanjutnya, Transparency International melihat potret persepsi korupsi di Indonesia belum banyak mengalami perubahan sehingga diperlukan perjuangan keras untuk menekan penyebaran korupsi tersebut.“Korupsi seperti sudah menjadi kebiasaan bahkan ratusan pejabat dan pengusaha sudah terperangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,\" kata Alex. (Sof/ANTARA)
Untuk Eliminasi Potensi Terorisme di Daerah, BNPT Tekankan Toleransi
Jakarta, FNN. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menekankan nilai toleransi guna mengeliminasi potensi terorisme, radikalisme di masing-masing daerah.\"Penguatan nilai-nilai toleransi menjadi salah satu bentuk untuk bisa mengeliminasi potensi radikalisme, terorisme yang terjadi di masing-masing daerah,\" kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Kamis.Ia mengatakan bahwa sikap toleransi di masyarakat harus terus dihidupkan karena hal ini merupakan jati diri atau karakter bangsa Indonesia yang turun temurun telah diajarkan oleh leluhur bangsa dan tertuang di dalam konsensus.Menurutnya, sikap toleransi merupakan modal dalam menyatukan bangsa yang memiliki perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.\"Secara geografis dan demografis, tidak ada provinsi yang hidup hanya satu suku saja. Artinya nilai-nilai ke Indonesia-an itu sudah ada di setiap sudut kabupaten/kota di Indonesia,\" katanya.Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE), di Hyatt Regency Bali, Kepala BNPT mengingatkan kepada perwakilan Kesbangpol dan FKPT untuk merawat sikap toleransi di era kemajuan digital dalam ruang informasi.Dijelaskannya, dengan adanya fenomena keterbukaan informasi yang membuat masyarakat tanpa ada batasan dan mudah mendapatkan informasi harus menjadi perhatian serius. Kata dia, keterbukaan informasi yang salah, justru bisa disalahgunakan sekelompok orang yang ingin merusak adat istiadat bangsa.Pihaknya berharap adanya penguatan salah satu bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah guna mengeliminasi potensi radikalisme, terorisme di masing-masing daerah. Salah satu bentuk kerja sama itu dapat dituangkan dalam Deklarasi Anti Radikalisme Terorisme di setiap daerah dengan melibatkan kaum milenial. (Sof/ANTARA)
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan
Jakarta, FNN. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang melibatkan kasus penganiayaan.“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara milik tersangka ABD. Rahman Bonto dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 KUHP.Berkas perkara selanjutnya adalah tersangka Mairizal dan tersangka Rando Sony dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Lebih lanjut, alasan lain pemberian penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu, Jampidum juga mempertimbangkan keberadaan sosiologis.“Dalam perkara Tersangka ABD. Rahman Bonto, Tersangka dengan korban merupakan pasangan suami-istri dan memiliki 10 orang anak,” ucap dia.Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ida/ANTARA)
KLHK Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Jakarta, FNN. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara yakni PT James & Armando Pundimas (JAP).Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Kendari, Kamis mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,\" katanya.Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.Berdasarkan informasi itu, lanjut dia, pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.\"Ditemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, dan ditemukan tiga unit alat berat dengan tiga dumpt truck ketika sedang melakukan kegiatan pertambangan,\" jelas dia.Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara,\" kata Rasio menegaskan.Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ida/ANTARA)
Bareskrim Sita Lebih dari Rp1,5 Triliun Aset Terkait Investasi Ilegal
Jakarta, FNN. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal.“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Kamis.Ia menyarankan kepada para korban untuk membentuk paguyuban bersama guna mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini.“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” ucap dia.Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.“Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” tutur Agus.Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.Masyarakat juga harus memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan, sehingga bisa terhindari dari hal-hal yang mungkin merugikan mereka.“Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut,” kata Agus. (Ida/FNN)
Polri: Layanan STNK Wajib BPJS Masih Berproses
Jakarta, FNN - Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol. Taslim Choirudin mengatakan bahwa Polri belum menerapkan layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor adalah peserta aktif BPJS karena masih berproses.\"Bukan mengulur, melainkan menjalankan proses,\" kata Taslim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.Taslim menjelaskan bahwa perubahan layanan kepolisian bagi peserta aktif BPJS itu merupakan kebijakan pemerintah. Menjalankan birokrasi pemerintah adalah sebuah kegiatan manajerial. Ketika layanan tersebut sebuah manajerial, proses atau prosedur tidak boleh ditinggalkan.\"Jika itu ditinggalkan, potensi terjadinya pelanggaran hukum menjadi terbuka. Berbeda dengan kepemimpinan yang berorientasi pada hasil. Maka, manajerial harus berorientasi pada proses atau prosedur,\" katanya menerangkan.Lebih lanjut Taslim mengatakan bahwa pimpinan Polri mendukung sepenuhnya atas apa yang menjadi kebijakan pemerintah, khususnya dalam kapasitas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, lanjut Taslim, Polri tidak hanya memosisikan diri sebagai penjaga keamanan yang menjamin iklim kondusif dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai salah satu prasyarat pembangunan nasional, tetapi juga sebagai dinamisator.\"Polri secara aktif mendorong seluruh komponen masyarakat dinamis dalam berproduksi atau menghasilkan produk-produk yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat atau agar tercapai tujuan berbangsa dan bernegara,\" katanya.Adapun proses yang harus dilalui Polri untuk terapkan kebijakan tersebut, kata dia, pertama adalah merevisi regulasi terkait dengan taktis dan teknis pelaksanaan fungsi regident kendaraan bermotor, yaitu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.Kedua, lanjut dia, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat kebijakan dan membangun standar operasional prosedur (SOP). Hal ini karena ada keterkaitan pelayanan STNK dengan kewajiban pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) oleh Bapenda dan PT Jasa Raharja.\"Jangan sampai masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak akhirnya dirugikan (kena denda) oleh karena belum memenuhi syarat kewajiban ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),\" kata Taslim.Ketiga adalah integrasi sistem dengan BPJS. Terkait hal ini, Taslim menyebutkan selama ini Polri sudah berupaya maksimal dengan berbagai cara termasuk membangun sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan dan/atau wajib pajak.Menurut Taslim, setelah tiga langkah di atas telah, Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.Disebutkan pula empat proses tahapan di atas sudah dikomunikasikan dan minta dimaklumi kepada para pihak. Polri tidak ingin dengan adanya tambahan syarat kartu BPJS aktif justru menjadi kontraproduktif atas kepercayaan dan kredibilitas Polri di tengah masyarakat.\"Sekali lagi saya katakan Polri tidak mengulur, tetapi kami menjalankan tahapan proses,\" kata Taslim.Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022. Layanan publik itu meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan ibadah serta hukum.Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. (sws, ANTARA)
Imigrasi Bali Catat Pemohon "Visa On Arrival" Meningkat Jadi 31 Orang
Denpasar, FNN - Imigrasi Ngurah Rai Bali mencatat jumlah pemohon Visa On Arrival (VOA) mengalami peningkatan, dari hari pertama Senin (7/3) hanya tujuh orang dan pada hari kedua Selasa (8/3) menjadi 31 orang dari dua maskapai penerbangan. \"Untuk maskapai Jet Star Asia Airways (3K-243) rute SIN-DPS ada 12 WNA, dan Singapore Airlines (SQ-944) rute DPS-SIN tercatat ada 26 orang warga negara asing,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Rabu. Ia mengatakan terjadi peningkatan jumlah pemohon pada hari kedua pasca pemerintah membuat kebijakan membuka Visa on Arrival (VOA) khusus wisata di Bali. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 7 Maret 2022 dan bertujuan untuk memudahkan wisman yang akan berwisata ke Bali. Tercatat total sudah ada 31 WNA yang menggunakan VOA.Menurut dia, peningkatan jumlah pemohon VOA menjadi kabar baik untuk kita semua, khususnya bagi pelaku usaha pariwisata di Provinsi Bali. Pihaknya berharap dengan dibukanya kebijakan VOA ini dapat mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara sehingga dapat memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi COVID-19. Adapun rincian pada terminal kedatangan telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan kedatangan terhadap kru dan penumpang Jet Star Asia Airways (3K-243) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 7 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 16 orang dengan rincian WNI sebanyak 4 orang dan WNA sebanyak 12 orang yang terdiri dari satu WN Filipina, WNA asal, lalu WN Singapura ada empat orang, asal Rusia tiga orang, Malaysia ada ada dua, Inggris satu orang, Amerika Serikat satu orang. \"Untuk penerbangan ini tercatat ada lima pemohon VOA, yang berasal dari WN Malaysia ada dua orang, Singapura ada dua orang, dan Amerika Serikat satu orang,\" katanya lagi. Selain itu, juga ada kedatangan kru dan penumpang Singapore Airlines (SQ-944) rute DPS-SIN dengan kru sejumlah 13 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 195 orang dengan rincian WNI sebanyak 60 orang dan WNA sebanyak 135 orang. Kemudian warga Australia ada 19 orang, asal Belarusia sebanyak dua orang, Belgia satu orang, Bulgaria satu orang, Kanada enam orang, China satu orang, Denmark tiga orang, Finlandia satu orang, Prancis sebanyak 12 orang, Jerman 8 orang, Hongaria 4 orang, Islandia 2 orang, India satu orang, Irlandia 4 orang, Italia satu orang, Kyrgystan 1 orang, Lebanon 1 orang, Lithuania 3 orang, Madagaskar 1 orang, Malaysia 4 orang, Republik Moldovia 2 orang, Belanda 5 orang, Norwegia 2, Polandia 1, Rusia ada 10, Saudi Arabia 1, Singapura 3, Spanyol 3, Swiss 2, Thailand 3, Ukraina 1, Inggris 15, dan Amerika Serikat 11. Pemohon VOA pada penerbangan ini tercatat ada 26 pemohon yang berasal dari WN Australia 4 orang, Kanada 2, Prancis 3, Jerman 3, Malaysia 3, Singapura 1, Inggris 5, dan Amerika Serikat 5. (sws, ANTARA)
Kemarin, KKB Serang Papua Sampai Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo
Jakarta, FNN - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (9/3), mulai dari aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyerang warga Papua sampai pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo jadi tersisa 5 tahun di kasasi Mahkamah Agung (MA).Berikut lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:1. KKB kembali serang warga di dua kabupaten Papua, satu orang meninggalKelompok kriminal bersenjata (KKB) dilaporkan kembali melakukan penyerangan terhadap warga sipil di dua kabupaten di Papua yang menyebabkan seorang meninggal dunia.\"Memang benar ada penyerangan yang dilakukan KKB di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Yahukimo menimpa seorang pendulang emas hingga tewas dan di Kabupaten Intan Jaya dialami seorang tukang bangunan terluka,\" kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, Rabu.Selengkapnya baca di sini.2. LPSK temukan tujuh dugaan tindak pidana kasus kerangkeng LangkatHasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya tujuh dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.\"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Selengkapnya baca di sini.3. Kejagung tunjuk sembilan JPU tangani perkara Indra KenzJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak penipuan investasi, judi daring, dan TPPU dengan tersangka Indra Kenz.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P.16) pada tanggal 2 Maret 2022 atau setelah Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pada Jumat (25/2).Selengkapnya baca di sini.4. Polri tindak lanjuti temuan BPOM terkait kopi mengandung zat kimiaKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat dengan melakukan penyelidikan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo menyebutkan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.Selengkapnya baca di sini.5. MA potong hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjaraMahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.\"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini.
Kejagung Agendakan Pemanggilan Kembali Mantan Dirut BSB Sebagai Saksi
Jakarta, FNN. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan kembali mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit pada bank pembangunan daerah itu.Pemanggilan kembali itu dilakukan karena saksi Asfan Fikri Sanaf berhalangan hadir memenuhi agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu.\"Dari lima saksi, tiga yang datang penuhi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung hari ini, salah satunya yang tidak datang ialah saksi Asfan. Segera akan kami lakukan pemanggilan ulang kepada mereka,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.Menurut Radyan, pihaknya mengharapkan kepada setiap saksi untuk bisa hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit itu bisa menemui titik terang.\"Kalau mereka tidak hadir ya rugi, karena ini masih proses penyelidikan. Nanti kalau saksi kembali tidak datang dalam proses penyelidikan bisa dianggap menghalang-halangi dan bisa jadi pidana baru. Kalau semua datangkan bisa menjelaskan dan jadi terang benderang kasus itu,\" jelasnya.Lanjutnya, untuk ketiga saksi yang hadir memenuhi pemanggilan tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejagung. \"Sehingga karena sedang diperiksa penyidik saya belum bisa menjelaskan siapa-siapa saja saksi itu,\" imbuhnya.Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari pihak kejaksaan, kelima saksi tersebut merupakan pejabat pejabat Bank Sumsel Babel antara lain mantan Direktur Utama berinisial AFS, mantan pemimpin bagian kredit pemasaran FIH.Kemudian mantan pengelola kredit LB, mantan direktur pemasaran IS, dan M selaku penanggung jawab KJPP Masroni Singaisdam untuk PT Perintis Sebalai Makmur.Di mana, kelima-nya diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengelolaan kredit oleh Bank Sumsel Babel, yang diduga tidak menerapkan prinsip tata kelola secara baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses fasilitas serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah. (Sof/ANTARA)