HUKUM

Paspor Keturunan Indonesia dan Tantangan Keamanan 2022

Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (6/3) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari paspor bagi keturunan Indonesia di Filipina hingga TNI bantu Polri hadapi tantangan keamanan 2022.Klik di sini untuk berita selengkapnya1. Menkumham akan serahkan paspor bagi keturunan Indonesia di FilipinaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis paspor bagi warga keturunan Indonesia yang berdomisili di Filipina pada akhir Maret 2022.\"Paspor itu bukti kewarganegaraan. Jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor,\" kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini2. Panglima pastikan TNI bantu Polri hadapi tantangan keamanan pada 2022Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pihaknya selalu mendukung dan membantu Polri termasuk di antaranya Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi tantangan keamanan yang diyakini akan meningkat pada 2022.Panglima menyampaikan dukungan itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran saat keduanya bertemu di Jakarta sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu.Selengkapnya di sini3. Imigrasi terbitkan layanan visa kunjungan khusus wisata bagi 23 negaraDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.\"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,\" kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. DPD RI desak polisi tangkap pengedar kopi berisi zat kimia berbahayaKetua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar kopi berisi zat kimia, karena akan merugikan kesehatan masyarakat yang meminumnya.\"Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" kata LaNyalla dalam siaran persnya di Surabaya, Minggu.Selengkapnya di sini5. TNI-Polri berkomitmen buru pelaku pembantaian karyawan PTTAparat gabungan TNI dan Polri berkomitmen untuk memburu gerombolan bersenjata yang telah membantai delapan karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) hingga tewas di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Papua pada Rabu (2/3).Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman di Timika, Minggu, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan itu tetap menjadi komitmen aparat TNI-Polri. (sws, ANTARA)Selengkapnya di sini

Dua Pelaku Penembakan Mantan Kombatan GAM Polres Aceh Utara Ditangkap

  Jakarta, FNN. Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap dua terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga meninggal dunia saat duduk di sebuah warung kopi di daerah itu.Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan kedua pelaku berinisial AM dan F. Keduanya warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.\"Sebelumnya, polisi menangkap pelaku AJ di kawasan Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. AJ diduga menembak korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Dengan ditangkapnya AM dan F, maka sudah tiga pelaku ditangkap,\" kata Kapolres.Sebelumnya, korban M Yusuf alias Burak (46) ditembak menggunakan senapan angin hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penembakan,  Selasa (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB.Ia mengatakan AM merupakan abang kandung AJ. AM ditangkap karena mengetahui penembakan tersebut. Bahkan, AM memberikan uang Rp2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan menembak korban.Sedangkan F, kata Kapolres, merupakan pemilik senapan angin. F ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.Biasanya AJ meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi. F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, namun dia tetap meminjamkan kepada AJ, katanya.\"Pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

LPSK Tegaskan Komitmen Lindungi Saksi Penembakan KKB di Beoga

  Jakarta, FNN. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen melindungi saksi peristiwa penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap karyawan dan warga sipil di Kamp Palapa Timur Telematika (PTT) Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, berharap masyarakat Papua tidak terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan oleh pelaku penembakan hingga menewaskan delapan karyawan dan warga sipil di Kamp PTT Distrik Beoga itu.\"Masyarakat Papua jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum,\" katanya.Dia menjelaskan beberapa jenis perlindungan dari LPSK yang dapat diakses para saksi dan korban, antara lain perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologi, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.Namun demikian, tambahnya, pemberian akses perlindungan berupa hak atas kompensasi kepada korban hanya dapat dilakukan untuk peristiwa kekerasan yang dikategorikan Pemerintah sebagai tindak pidana terorisme atau kejahatan melanggar hak asasi manusia (HAM) berat.Oleh karena itu, lanjutnya, LPSK mendorong Pemerintah untuk menetapkan peristiwa penembakan di Distrik Beoga pada Selasa (1/3) tersebut sebagai tindak pidana terorisme, sehingga saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan hak atas kompensasi.\"Agar korban dapat mengakses hak atas kompensasi ini, LPSK mendorong Pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme,\" katanya.Dia meyakinkan Pemerintah untuk tidak perlu ragu dalam menyatakan peristiwa kekerasan itu sebagai tindak pidana terorisme, karena kejadian tersebut berdampak menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat.Disamping itu, dia juga berharap Pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua.\"Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban,\" ujar Hasto. (Sumber: ANTARA)

Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa Dikerangkeng

Jakarta, FNN. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan ada praktik kerja paksa dan praktik serupa perbudakan, yang dialami para penghuni kerangkeng manusia, di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.Dalam keterangannya melalui kanal Youtube Komnas HAM RI, Sabtu, dia mengatakan identifikasi temuan praktik kerja paksa itu didasarkan pada indikasi ketiadaan upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit milik Terbit.\"Lalu berkenaan dengan praktik serupa perbudakan, kami menemukan dua indikator penting. Pertama, orang-orang (penghuni kerangkeng) tersebut tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan (nasib) dirinya sendiri. Mereka tidak punya ownership atau kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Kedua, kontrol dari luar dirinya sangat kuat,\" katanya seperti dipantau dari Jakarta, Sabtu.Selain tu, dia mengungkapkan temuan bahwa para pekerja penghuni kerangkeng tersebut juga terancam sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit tersebut.Secara umum, tambahnya, para penghuni kerangkeng mendapat perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya, bahkan kehilangan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.Praktik kerja paksa tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum, yang telah meratifikasi Konvensi International Labour Organisation (ILO), dimana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa, jelasnya.Pada kesempatan yang sama, Anam mengimbau seluruh korporasi atau perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.\"Relasi-relasi yang memiliki nuansa praktik serupa perbudakan dan kerja paksa ini merupakan masalah serius bagi korporasi, apalagi korporasi yang memang mau mendunia dengan produknya yang dibutuhkan dunia. Perusahaan itu harus mengikuti seluruh instrumen yang diatur dunia. Jika diketahui ada praktik kerja paksa, praktik serupa perbudakan, dan penyiksaan yang berhubungan dengan sebuah perusahaan sawit, maka masalah ini akan sangat serius terhadap produk sawit kita,\" katanya.Komnas HAM juga mendorong pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan, sehingga kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik serta semakin menghargai nilai-nilai HAM.Praktik bisnis yang sesuai koridor HAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menghormati HAM. Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya, ujarnya. (Sumber: ANTARA)

KPK Dalami Pemberian Uang untuk Menangkan Proyek Pemkab Tulungagung

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah untuk dapat memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, dengan memeriksa empat orang saksi. \"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman, antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Keempat orang yang diperiksa itu ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, Sri Mulyati selaku bendahara PT Kediri Putra, Aan Widuri selaku wiraswasta, dan Budi Santoso dari pihak swasta. KPK memeriksa empat saksi tersebut di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung. KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung. KPK juga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK bahwa publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan ketika telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. Sebelumnya, KPK memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung. Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta. (mth/Antara)  

Kubu Setya Novanto dan Kubu Nurhadi Saling Gampar di Lapas Koruptor Sukamiskin

Jakarta, FNN - Perselisihan antarnarapidana kasus korupsi terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2022. Perselisihan itu dikabarkan terjadi antara kubu mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dengan pihak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi . Bahkan, perselisihan sampai berujung pada pemukulan terhadap seorang narapidana. Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin menjadi korban pemukulan dari Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Amiril dianggap sebagai bagian dari Nurhadi. Sedangkan, Irvanto adalah bagian dari kubu Setnov. \"Yang kontak fisik bukan mereka (Setnov dan Nurhadi). Yang kontak fisik itu ada namanya Irvanto, dia masuk ke grupnya Pak SN, nah Amiril misah grup, sehingga Amiril ini dipanas-panasilah \'aih sudah ada tuan baru, lupa tuan lama, kan begitu\',\" ungkap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat berbincang lewat sambungan telepon, Rabu (2/3/2022). Jadi tidak berantem. Amiril ini dipukul. Kalau berantem ini kan balas-balasan. Amiril ditonjok sama Irvanto. Begitu,\" tambahnya. Karena tidak melawan, kata Elly, Amiril kemudian melaporkan penganiayaan itu ke pihak Lapas Sukamiskin. Kabar penganiayaan di dalam Lapas Sukamiskin itu kemudian ramai dan heboh di luar. \"Sukamiskin baru berantem sedikit, viralnya kemana-mana. Padahal ditonjok begitu saja,\" katanya. Lapas Sukamiskin kemudian mengambil tindakan terhadap keponakan Setnov. Irvanto diisolasi di sel terpisah karena dinilai telah menganiaya Amiril Mukminin. Terjadi protes dari kubu Setya Novanto karena Irvanto disel isolasi. Tapi, Lapas Sukamiskin tetap menghukum Irvanto. \"Langsung sama dinas sudah diungsikan. Siapa yang salah harus dihukum. Nah sehingga terhadap Irvanto kita ambil tindakan. Beliau kita masukan ke sel tidak boleh keluar dari kamarnya. Diisolasi,\" ungkap Elly. \"Jadi kejadiannya sudah lama hampir satu bulan yang lalu. Iya Februari. Sekarang baik-baik saja,\" imbuhnya. Perselisihan dikabarkan terjadi karena Nurhadi yang merupakan narapidana baru di Lapas Sukamiskin tidak basa-basi atau kulo nuwun kepada Setnov. Setnov sendiri disebut-sebut sebagai salah satu orang yang disegani di Lapas Sukamiskin. (Ida, Sindo)

Penjelasan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Jakarta, FNN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut masih di pengaduan masyarakat. Kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang belum masuk ke bagian penindakan. \"Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu,\" kata Ali seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022). Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut membutuhkan waktu sebelum diproses untuk ditindaklanjuti oleh KPK. \"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah,\" bebernya. \"Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,\" lanjutnya. Lebih lanjut, Ali meminta agar masyarakat dapat bersabar mengenai kelanjutan pelaporan Gibran dan Kaesang. \"Saya harap masyarakat untuk bersabar ya,\" pungkasnya. Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus laporan Ubedilah Badrun. \"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji,\" kata Firli, seperti dikutip dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com. Firli mengatakan pihaknya akan memproses laporan Ubedilah terlebih dahulu. KPK akan memastikan laporan tersebut dan akan mengungkapkan kepada publik. (Sumber: Suara.com)

LPSK Temukan 25 Fakta Terkait Dengan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jakarta, FNN. Hasil investigas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 25 fakta dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hasil itu memperkuat temuan Komnas HAM yang telah diungkap pada Rabu kemarin. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan resminya menyatakan 25 fakta itu diantaranya adalah telah keterlibatan lima orang oknum TNI,  anak dari Terbit rencana dan sejumlah orang dari organisasi tertentu. \"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,\" ungkap Edwin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022. Dalam investigasi itu, Edwin dan kawan-kawan juga menyebutkan dugaan adanya sel ketiga meskipun tak secara eksplisit menyebutkan lokasinya. Mereka juga menyatakan adanya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel hingga tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba seperti klaim Terbit Rencana dan tak ada aktivitas rehabilitasi di sana. LPSK juga menilai kerangkeng tersebut tidak layak menjadi tempat tinggal manusia. \"Mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi,\" kata Edwin. Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tahanan yang berasal dari luar Kabupaten Langkat. Mereka dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, adanya dugaan pungutan liar, masa penahanan hingga empat tahun, serta pembiaran yang terstruktur dari aparat. Para korban, menurut laporan LPSK, juga dipaksa membuat pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal. Mereka juga mendapatkan informasi dugaan korban tewas secara tidak wajar. \"Temuan lain, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri, hukuman badan, dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng,\" ucap dia. Edwin berharap temuan ini berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi. Kemarin, LPSK sudah menyampaikan temuannya kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin juga telah merilis laporan terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu. Tak hanya TNI, Komnas HAM juga menyebut adanya keterlibatan anggota Polri. Tanggapan dari TNI dan Polri Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan anggota mereka. Mereka telah mengambil keterangan para saksi, termasuk korban penyekapan di kerangkeng itu. \"Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personil TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan di Kerangkeng Manusia yang ada di rumah Bupati Langkat,\" kata Agus dalam keterangannya. Agus juga memastikan mereka terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Pemda Langkat. Polda Sumatera Utara kemarin menyatakan telah meningkatkan kasus kerangkeng manusia ini ke tingkat penyidikan meskipun belum ada penetapan tersangka. Penyidik polisi sebelumnya telah memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin yang kini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: Tempo.co)

KPK hormati gugatan mantan pegawai ke PTUN terkait TWK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ita merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan tidak lolos TWK. \"Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Ali mengatakan KPK tentu akan menyiapkan bahan persidangan yang diperlukan, seperti penjelasan terkait proses penyelenggaraan TWK tersebut. \"Dimana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara,\" tambahnya. Selanjutnya, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu juga melibatkan sejumlah institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi. \"Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,\" katanya. Sementara itu, dikutip dari laman https://sipp.putn-jakarta.go.id yang diakses Rabu, gugatan eks pegawai KPK itu didaftarkan Selasa (1/3) dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah Ita Khoiriyah dan kawan-kawan, sedangkan sebagai tergugat ialah pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI. Dalam gugatannya, Ita dan kawan-kawan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selanjutnya, menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB. Ita dan kawan-kawan juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tersebut. Selain itu, PTUN Jakarta diminta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. (mth/Ant)  

KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud.Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.\"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi.Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas\'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga wilayah setempat.Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.Dengan ada beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas\'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur Mas\'ud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur Mas\'ud untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas\'ud.Selain itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas\'ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (sws)