HUKUM
Lieus Sungkharisma Sampaikan Sulitnya Ikut Pemilu pada Hakim MK
Jakarta, FNN - Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lieus Sungkharisma, menyampaikan terkait sulitnya mengikuti pemilu kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).\"Saya punya pengalaman sendiri Tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia,\" kata Lieus Sungkharisma pada sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.Pada saat itu, Lieus mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai yang didirikannya tersebut terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).\"Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang,\" ujar dia.Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara.Oleh karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan.Menurutnya, ketentuan ambang batas 20 persen atau presidential threshold sangat berat sekali terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Presiden.\"Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah,\" ujarnya.Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Kedua, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.Sementara itu, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya.\"Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan,\" ujar Hakim Arief Hidayat. (sws)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Sumatera Selatan, FNN - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut diikuti oleh terdakwa Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.Sidang dimulai pada pukul 09.37 WIB, bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz beserta empat Hakim anggota Yoserizal, Sahlan Efendi, Waslan Makhsid dan Ardian Angga.\"Kami meminta kepada semua yang ada di persidangan ini agar berintegritas menjaga persidangan ini dan mengingatkan untuk siapapun, dalam upaya pemberi dan penerima (suap) atau mengetahuinya diharap bisa melapor, sebab sangat bisa dipidana,\" kata Hakim Abdul Aziz saat membuka persidangan.Para terdakwa tersebut mengikuti persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing begitupun, pada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dihadiri oleh M Naimullah, Roy Riyadi dan empat jaksa lainnya.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa. Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).Terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).Dimana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN. Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat)Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumatera Selatan.Senilai USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.Adapun dalam kasus tersebut para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sws)
KPK Panggil 14 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.\"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Empat belas saksi, yaitu Allen Waplau selaku Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Andrias Intan alias Kim Fiu selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, panitia pengadaan atau kelompok kerja (pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan periode Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016 Asia Amelia Sahubawa, Benny Tanihattu selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana, Charles Fransz selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri.Selanjutnya, Christy Marino selaku wiraswasta/Direktur PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, Henny Mauren Loppies selaku wiraswasta/Direktris CV Levca, wiraswasta/Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012-2015 I Putu Sudiartana, Katerina Kwelju selaku wiraswasta/Direktur CV Venny. Kemudian, Laurenzius CS Sembiring selaku adovokat/Law Firm Lima dan Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju, pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006-2018) Merill Leiwakabessy, Direktur Utama PT Beringin Dua 2014-sekarang Muslim Tomagola, dan Myradiana A Basir dari pihak swasta.KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran \'fee\' masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \'fee\' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga nilai \"fee\" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. (sws)
Imigrasi Atambua Deportasi Seorang WN China
Kupang, FNN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste mendeportasi seorang Warga Negara China berana Fang Hanjun yang merupakan seorang mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman Lapas Kelas IIB Atambua.\"Semalam tim dari imigrasi Atambua sudah mengantar yang bersangkutan ke Kupang dan sudah tiba di Kupang, dilanjutkan pemeriksaan PCR kepada WN China lalu tes cepat antigen kepada dua petugas yang mengantar WN China itu ke Jakarta,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Atambua K.A. Halim kepada ANTARA di Kupang, Kamis.Sebelumnya Fanf Hanjun ditahan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian di Atambua ketika hendak membawa satu koper handphone masuk ke Indonesia melalui Atambua pada Januari 2020 lalu.Fang Hanjun terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua sejak 2020 lalu hingga bebas pada Selasa (1/2) lalu.Usai selesai menjalani masa tahanan, Fanf Hanjun kemudian dijemput oleh petugas imigrasi kemudian dibawa untuk di tahan sementara di ruang detensi selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian.Hal ini, jelas Halim, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.Halim mengatakan bahwa data Fanf Hanjun sendiri sudah diinput kedalam aplikasi Nyidakim dan juga pengajuansurat permohonan cekal yang kemudian akan diinput ke dalam Cekal daring.Lebih lanjut Halim mendambahkan bahwa setelah tiba di Jakarta dari Kupang, Fang Hanjun akan langusng terbang ke China. Pihak keluarga dari WN China itu juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan China, di Jakarta untuk pemulangan Fanf Hanjun.Tetapi karena pihak kedutaan kurang kooperatif karena banyaknya WN China yang bermasalah serta masih adanya kasus COVID-19 khususnya Omicron yang terus meningkat.\"Kita akhirnya berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk pemulangan yang bersangkutan. Sehingga kita dapatkan penerbangan via Soekarno Hatta menuju ke China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957 pada Sabtu (5/2) besok,\" tambah dia. (sws)
Kejaksaan Tangkap Pengacara Mantan Ketua KPUD Tanjung Jabung Timur
Jambi, FNN Kejaksaan tangkap pengacara mantan Ketua KPUD Tanjung Jabung Timur - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menangkap Tengku Ardiyansayah SH MH, mantan pengacara atau kuasa hukum Ketua KPUD Tanjabtim Nurkolis yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditahan lebih awal oleh kejaksaan atas kasusnya.\"Tengku Ardiyansyah, ditangkap tim Kejari Tanjabtim pada Rabu (2/2) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi dan kini yang bersangkutan diamankan di kejaksaan,\" kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan resminya yang diterima Kamis.Dia mengungkapkan penangkapan Tengku Ardiyansyah dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH M.Hum. Tersangka yang merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.Saat menjadi Penasehat Hukum tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi.Dalam kasus perkara korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPUD Tanjung Jabung Timur 2020 ini dikenakan Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.\"Bahwa terhadap tersangka Tengku Ardiyansyah akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik dengan dititipkan di rutan Polres Tanjab Timur,\" kata Lexy Fatharany. (sws)
Pakar Perkirakan Ransomware Conti Curi Data BI 3,8 Terabita
Semarang, FNN - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memperkirakan geng ransomware conti telah mencuri data Bank Indonesia (BI) dengan ukuran kapasitas memori dalam komputer sebesar 3,8 terabita.\"Hingga hari ini (3/2) ransomware conti tidak lagi menyebarkan data bocor milik Bank Indonesia meski sebelumnya lewat postingan di akun Twitter @darktracer_int geng ini mengklaim baru 6 persen dari total data bocor milik BI,\" kata Pratama Persadha menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.Dengan demikian, kata Pratama, postingan pada hari Minggu (30/1) di akun Twitter @darktracer_int adalah informasi terakhir terkait dengan penyebarluasan data bocor dalam genggaman geng ransomware conti. Sebelumnya, pada tangkapan layar yang dicuitkan diklaim bahwa 228 gigabita tersebut hanya 6 persen dari total kebocoran data yang dimiliki grup ransomware conti.Disebutkan pula bahwa hingga 30 Januari 2022 serangan dari grup ransomware conti terhadap BI sudah di-update sampai empat kali, yakni unggahan pertama dengan ukuran 487 megabita, kemudian naik menjadi 44 gigabita, 130 gigabita, dan terakhir 228 gigabita.Adapun jumlah komputer internal milik BI yang diklaim disusupi oleh grup ransomware conti, kata Pratama, semula 16 unit bertambah menjadi 513 unit. (sws)
Kapal Bakamla RI-Jepang Latihan Bersama di Perairan Utara Nongsa
Batam, FNN - Kapal Badan Keamanan Laut RI KN Pulau Dana-323 latihan bersama \"passing exercise\" dengan Kapal Japan Coast Guard Echigo PLH 08, di Perairan Utara Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis.Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangannya menyebutkan \"passing exercise\" merupakan sarana meningkatkan kemampuan personel Bakamla RI dan Japan Coast Guard dalam mengawaki kapal untuk menunjang tugas menjaga keamanan laut.Komandan KN Pulau Dana-323 Letkol Bakamla Hananto Widhi Nugroho memimpin latihan bersama Kapal Japan Coast Echigo PLH 08. Pelaksanaan \"passing exercise\" antara Bakamla RI dengan Kapal Coast Guard Jepang meliputi serial cek radio atau \"commcheck\", penghentian kapal perampok atau \"combined exercise\", sesi foto, dan parade untuk penghormatan atau \"farewell\".Kasubdit Perencanaan Latihan Bakamla RI Kolonel Bakamla Dudik Kuswoyo yang turut berada di dalam KN Pulau Dana-323 mengatakan pelaksanaan latihan diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral antara Coast Guard Jepang dengan Bakamla RI dan secara luas antara Indonesia dengan Jepang. (sws)
DPRD Kotim Dukung Penguatan Pencegahan Narkoba di Kalangan Milenial
Sampit, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),Kalimantan Tengah, mendukung upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pencegahan narkoba, khususnya di kalangan milenial yang dinilai cukup rentan terjerumus dalam penggunaan barang haram itu.\"Kita harus bersama-sama menyelamatkan masyarakat kita dari narkoba, terlebih kaum remaja atau milenial. Mereka rawan terjerumus terjerat narkoba jika salah pergaulan. Perlu upaya-upaya yang tepat dan efektif dalam pencegahan menyasar kaum milenial ini,\" kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Kamis.Rinie mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur dalam melakukan pencegahan narkoba di kalangan remaja dengan memilih Duta Anti Narkotika.Di Kotawaringin Timur, terpilih sebagai Duta Anti Narkotika Kotawaringin Timur 2021 adalah Mella Maulida. Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung itu telah resmi dikukuhkan sebagai Duta Anti Narkotika oleh Ketua BNK Kotawaringin Timur yang juga Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati.Menurut Rinie, keberadaan Duta Anti Narkotika sangat positif dalam memperkuat upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja. Apalagi, duta tersebut berasal dari kaum remaja sehingga diharapkan terjalin komunikasi yang efektif.Pergaulan bebas di kalangan remaja menjadi pintu masuk bagi jaringan pengedar narkoba untuk meracuni generasi muda agar terjerat menjadi budak barang haram tersebut. Untuk itulah pencegahan perlu dioptimalkan agar generasi muda bisa membentengi diri dari pengaruh buruk narkoba.Tingginya pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Kotawaringin Timur menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba di daerah ini masih marak. Geografis yang sangat terbuka karena bisa dengan mudah diakses melalui jalur darat, udara dan perairan, serta dengan jumlah penduduk terbesar di Kalimantan Tengah, membuat Kotawaringin Timur menjadi sasaran peredaran narkoba.Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Seluruh masyarakat, termasuk generasi muda juga harus peduli dan membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.Secara khusus, generasi muda harus mampu membentengi dan melindungi diri dari pengaruh narkoba. Dengan begitu, akan sulit bagi pengedar narkoba memperdaya dan mengedarkan barang haram tersebut.Pihak sekolah dan perguruan tinggi juta mempunyai tanggung jawab untuk membantu mengoptimalkan pencegahan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Upaya ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba yang mencoba menjerumuskan pelajar dan mahasiswa.\"Secara khusus saya meminta Duta Anti Narkotika yang telah dikukuhkan juga bisa membantu memaksimalkan pencegahan ini. Kita semua harus peduli dan bersama-sama memerangi narkoba,\" demikian Rinie. (sws)
Polres Kotawaringin Timur Tahan Guru Ngaji Cabuli Bocah Perempuan
Sampit, FNN - Kepolisian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan seorang pria berusia 35 tahun yang merupakan karyawan sebuah perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang kesehariannya juga merupakan guru ngaji di lingkungan perusahaan itu, atas laporan mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.\"Terduga sudah dititipkan di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Untuk penanganannya juga dikoordinasikan dengan unit PPA Polres,\" kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi di Sampit, KamisKorban pencabulan ini adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Mereka sudah saling kenal karena sama-sama tinggal di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.Kasus ini terungkap ketika ibu korban memeriksa telepon seluler sang anak. Ibu korban kaget karena melihat isi pesan singkat yang dikirim pelaku kepada anaknya berisi kalimat tidak pantas dan video porno.Ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada sang anak. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli oleh guru ngaji tersebut.Tidak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang. Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil meringkus guru ngaji yang sehari-hari bertugas sebagai helper bus perusahaan tersebut pada Selasa (1/2).Hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah tiga kali melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur tersebut. Tindakan tak senonoh itu dilakukannya di samping toilet masjid dan di rumah pelaku.Sementara itu korban takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Hal itu pula yang diduga membuat pelaku berani dan mengulangi perbuatannya.Orangtua korban dan karyawan lainnya tidak menyangka kejadian tersebut. Hal itu lantaran perilaku terduga pelaku selama ini dinilai cukup baik, bahkan di sudah sekitar lima tahun mengajar mengaji untuk anak-anak setempat.\"Saat ini kasus akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya,\" demikian Rakhmat Effendi. (sws)
Terdakwa "Unlawful Killing" Ingatkan Rekan Hati-hati Saat Insiden
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi dalam mobil milik kepolisian.Yusmin saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya Henry Yosodiningrat, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, menjelaskan peringatan itu ia sampaikan ke rekannya Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi.“Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.Tidak lama setelah Yusmin mengingatkan Elwira untuk hati-hati, penembakan pun terjadi, kata Yusmin saat memberi keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.Dalam insiden itu, Yusmin bertugas mengendarai mobil Xenia sebagai lokasi tertembaknya empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).Sementara itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira menjaga empat anggota FPI itu saat mereka ditangkap di Rest Area Km 50 Tol Cikampek usai peristiwa baku tembak antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada 7 Desember 2020.Walaupun demikian, hanya Fikri dan Yusmin yang mengikuti proses hukum sampai menjadi terdakwa di persidangan.Alasannya, Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil telah meninggal dunia sebelum persidangan.“Pernyataan saudara, Wir awas Wir itu maksudnya apa perintah agar berhati-hati atau apa?” tanya penasihat hukum meminta penegasan dari Yusmin.“Saat saya berteriak, Wir awas Wir cuma memperingatkan agar berhati-hati. Mungkin, saat itu saya memperingati (Elwira) karena ada perebutan senjata,” jawab Yusmin.Penuntut umum, yang di antaranya terdiri atas jaksa Zet Todung Allo, Paris Manalu, Erna, dan Fadjar juga mendalami keterangan Ipda Yusmin saat persidangan.Jaksa Erna pada persidangan sempat meminta penjelasan Yusmin mengapa dia tidak mengingatkan rekannya untuk berhati-hati saat menindak anggota FPI.“Mengapa saudara sebagai pengemudi tidak mengingatkan Elwira untuk melumpuhkan? Apa saudara mengetahui akibat peluru itu mematikan?” tanya Jaksa Erna.Yusmin menjawab saat penembakan terjadi ia fokus berkendara dan baru mengetahui akibat penembakan itu mematikan setelah menepikan mobil.Ipda Yusmin dan Briptu Fikri telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum. Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu.Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI. (mth)