HUKUM

Polisi Tembak Pencuri Motor Spesialis Rumah Kos di Medan

Medan, FNN - Aparat kepolisian menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat penangkapan. \"Identitas tersangka berinisial RH (37),\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu.   Firdaus menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).   Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11).   Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.   Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1).   Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.   \"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,\" katanya.   Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.   \"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" ujar Firdaus. (sws)

Polres Garut Membina Anggota GMBI Perusuh di Polda Jawa Barat

Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut memberikan pembinaan dan wajib lapor kepada 22 anggota organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diketahui terlibat dalam unjuk rasa hingga berakhir kerusuhan di Markas Polda Jawa Barat di Bandung.\"Polres Garut tidak akan mentoleransi setiap tindakan kalian, mau ormas mau LSM kalau anarkis akan berhadapan dengan hukum,\" kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan pembinaan terhadap anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa di Markas Polres Garut, Jumat, 28 Januari 2022.Ia menyampaikan anggota GMBI dari Garut yang ikut unjuk rasa ke Markas Polda Jabar di Kota Bandung sebanyak 100 orang, sebagian dari mereka ditangani oleh Polda Jabar dan sebanyak 22 orang diserahkan pembinaannya ke Polres Garut.Jajaran Polres Garut, kata dia, sesuai instruksi dari pimpinan untuk melakukan pembinaan terhadap anggota GMBI yang ikut berunjuk rasa dan ricuh di Polda Jabar.Sebagian anggota GMBI yang melanggar hukum, kata Kapolres, sudah ditangani oleh Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.Kapolres menyampaikan kepada seluruh anggota GMBI di Garut agar tidak melakukan tindakan anarkis, memprovokasi, dan mengintervensi dalam penanganan hukum terhadap perusuh di Polda Jabar.\"Tolong sampaikan ke rekan-rekan yang lain untuk mentaati proses hukum yang berlaku, dan saya minta jangan sampai ada tindakan provokasi, anarkis, intervensi,\" katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.Ia menjelaskan dalam aksi GMBI di Markas Polda Jabar telah melanggar aturan seperti melanggar protokol kesehatan, menutup jalan, dan melakukan perusakan, hingga pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.\"Pada prinsipnya setiap apa pun kelompok masyarakat apabila melanggar akan berhadapan dengan hukum,\" ujarnya.Setelah diberi pengarahan dan pembinaan terhadap anggota GMBI asal Garut tersebut selanjutnya menyatakan diri berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.Seluruh anggota GMBI itu diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Garut, dan diminta harus siap hadir untuk kepentingan hukum. (MD).

Kuasa Hukum Haris dan Fatia Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI

Jakarta, FNN - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena menilai prosesnya terlalu dipaksakan penyidik. Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul \"Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya\" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.   Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, berpendapat kasus yang dialami Fatia dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.   \"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia,\" katanya.   Disamping itu, Andi mengatakan tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.   \"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan,\" ujar dia.Sehingga, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut, karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.   Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.   \"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua,\" ujarnya.   Terkait kasus itu,  penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.   Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam pada Selasa (18/1).   Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.   Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya.   Sementara itu, Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (mth)  

Kontribusi Komunitas Literasi Digital Kampanye Tangkal Hoaks

Bekasi, FNN - Penggunaan media sosial sebagai sarana informasi tanpa batas bagi masyarakat Indonesia membuat berita yang berisikan informasi bohong atau hoaks, ujaran kebencian, serta kampanye hitam mengandung radikalisme akan tumbuh subur sampai kapan pun.Pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini ibarat dua sisi mata pisau. Di satu sisi memberikan garansi informasi secepat kilatan cahaya yang memungkinkan penggunanya memiliki peningkatan kapasitas pengetahuan serta wawasan.Namun di sisi lain juga memiliki dampak negatif karena informasi-informasi yang bersifat destruktif juga dapat masuk dengan mudahnya apabila si pengguna tidak membendungnya dengan filter ilmu pengetahuan serta karakter positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hoaks, ujaran kebencian, hingga kampanye hitam radikal bisa muncul kapan pun, kepada siapapun tanpa mengenal batasan usia maupun lingkungan sosial dan tak jarang pula berita tersebut memunculkan sikap intoleran.Pemerintah melalui berbagai cara dan upaya terus berusaha memberantas informasi hoaks serta sikap radikalisme dan intoleransi yang muncul di tengah masyarakat.Mulai dari menyusun regulasi disertai ancaman sanksi pidana bagi para penyebar berita hoaks hingga program literasi digital yang mencakup program edukasi dan diseminasi informasi terkait penggunaan internet di seluruh Indonesia.Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah mampu bergerak sendiri untuk membendung seluruh konten bersifat disinformasi tersebut beredar di jagat media sosial? Jawabannya tentu saja tidak tanpa peran serta aktif segenap lapisan masyarakat pengguna media sosial. Kemudian kontribusi apa yang bisa diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk mengampanyekan berantas berita hoaks?\"Kominfo siap bekerja sama dengan siapa pun, menggandeng komunitas mana saja untuk menjadikan mereka sebagai garda terdepan literasi kepada masyarakat dalam rangka mengampanyekan tangkal hoaks,\" kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Teguh Arifiadi di Bekasi, Selasa (25/1/2022) petang.Teguh mengajak segenap lapisan masyarakat yang peduli terhadap pencegahan ataupun berkomitmen menumpas penyebarluasan informasi bohong, ujaran kebencian, dan sejenisnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah memberantas disinformasi.Beberapa komunitas di tanah air seperti Mafindo, Cyber Kreasi, Komunitas Ciber Hoax, serta komunitas lain sejenis sejauh ini telah berupaya optimal melakukan kampanye lawan berita hoaks.Namun di daerah-daerah khususnya, relawan seperti ini sifatnya masih individual, komunitasnya hidup mati-hidup mati tergantung situasi yang berkembang serta tidak memiliki kemampuan keberlanjutan sehingga hilang secara tiba-tiba.Bermula dari keresahan para anggotanya terhadap peredaran informasi hoaks di media sosial, baru-baru ini sebuah komunitas muncul di tengah masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi.Mereka menamakan diri sebagai Malidi, singkatan dari Masyarakat Peduli Literasi Digital. Malidi merasakan iklim dunia media sosial mulai dibanjiri dengan berita hoaks sejak empat tahun lalu, ditandai banyaknya berita yang menyebar dengan sangat cepat kendati diragukan kebenarannya namun dipercaya banyak orang.Malidi bergerak mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat dengan berkoordinasi dengan sumber-sumber yang bisa memberikan kebenaran informasi seperti pemerintah, institusi kepolisian serta TNI. \"Dengan Puspen TNI kami ikut membuat video penerangan, Dai Kamtibmas sosialisasi anti hoaks. Kami akan teruskan ekspansi ini melalui workshop edukasi dan kunjungan ke lingkungan pendidikan, juga menggandeng stakeholders untuk peningkatan kegiatan literasi demi NKRI dalam menebar berita-berita fakta,\" kata Ketua Umum Malidi Heru Nugroho.Memegang prinsip independensi, transparan, dan membantu mencerdaskan generasi muda melalui media sosial serta menjunjung persatuan bangsa, Malidi fokus pada edukasi dan kampanye literasi digital tentang penggunaan media sosial yang sehat, cerdas, anti hoaks dan anti radikalisme.Salah satu kegiatan berkalanya adalah Ngobras (Ngobrol Asyik) ala Malidi dengan mengusung berbagai tema mencakup kerohanian, kesehatan, pendidikan, perekonomian, perlindungan anak, hukum, serta wirausaha yang seluruhnya dibalut dalam satu tema berkaitan dengan komunikasi dan informasi positif melalui media sosial.Kehadiran Malidi di tengah masyarakat dan di tengah destruktifnya perkembangan teknologi sangat dibutuhkan sebab peran edukasi masyarakat kritis terhadap era keterbukaan informasi menjadi hal yang penting.\"Saya berharap Malidi juga dapat membantu kinerja pemerintah, berperan penting menangkal informasi-informasi tidak benar yang dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat,\" kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.Malidi dan komunitas serupa lain diharapkan mampu memberikan pemahaman bermedia sosial yang baik dan bijak, serta memanfaatkan media sosial menjadi sarana kampanye nilai-nilai nasional dan kabar positif bagi publik serta memberi edukasi kepada masyarakat akan bahaya hoaks, radikalisme, pornografi, serta melawan segala bentuk gerakan memecah belah NKRI.Kita semua tentunya berharap kontribusi komunitas literasi digital untuk kampanye tangkal disinformasi mampu meminimalisir berita hoaks yang beredar di masyarakat. Dan semoga segenap warga juga mampu memanfaatkan media sosial dengan sebaik mungkin dengan saring sebelum sharing.Dengan komunitas ini diharapkan masyarakat bisa saling bertukar pikiran, berdiskusi dan saling tukar pikiran melalui berbagai sarana, baik secara pertemuan langsung langsung ataupun secara daring, sehingga narasi narasi yang cenderung ke arah negatif dan ideologi radikalisme dapat dicegah. (sws)

Bakamla dan Japan Coast Guard Gelar Lokakarya dan Latihan Bersama

Jakarta, FNN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dan Badan Keamanan Laut Jepang (Japan Coast Guard) menggelar lokakarya virtual dan latihan bersama guna memperkuat kerja sama dua negara dalam menjaga keamanan laut di kawasan.Kegiatan lokakarya diikuti total oleh 160 peserta dari Bakamla dan Japan Coast Guard selama 25-26 Januari 2022, kata Kepala Bagian Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Kamis.Ia menerangkan lokakarya virtual atau pelatihan jarak jauh antarinstansi dua negara itu terdiri atas seminar dan kegiatan diskusi mengenai keamanan laut, Hukum Laut, dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pelatihan jarak jauh itu, yang dibuka di Markas Besar Bakamla RI, Jakarta, Selasa (25/1), selaras dengan program kerja sama Bakamla dan Japan Coast Guard, kata Wisnu dalam siaran yang sama.Dalam kegiatan seminar dan diskusi itu, Japan Coast Guard menghadirkan pengajar dari lembaganya Prof. Kentaro Furuya, serta seorang ahli/pakar dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Honzu Kuboshima.Kegiatan pelatihan jarak jauh itu tidak hanya dihadiri oleh personel Bakamla, tetapi juga anggota Polairud, Kementerian Koordinator Polhukam, KLHJ, Badan Narkotika Nasional, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan para pemangku kepentingan lainnya.“Antusiasme dan pertanyaan produktif sering kali terlontar dari peserta pelatihan. Ini menambah hangat jalannya kegiatan pembelajaran karena berjalan aktif,” kata Wisnu. Ia lanjut menerangkan para peserta dari dua negara lanjut berdiskusi membahas bentuk organisasi Bakamla dan Japan Coast Guard.Usai pelatihan, puncak kegiatan adalah latihan bersama Bakamla dan Japan Coast Guard di perairan Batam, Kepulauan Riau. Bakamla akan memakai kapalnya yang berukuran panjang 80 meter, sementara JGC memakai kapal patrolinya Echigo, sebut Wisnu.“Latihan bersama antara Bakamla RI dengan JCG berupa Passing Exercise,” terang Kabag Humas Bakamla RI. (sws)

Warga Sampang Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Sampang, FNN - Warga yang tergabung dalam \"Taretan Berbuat Madura\" mendatangi Mapolres Sampang, Jawa Timur, untuk melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.Menurut Sekretaris \"Taretan Berbuat Madura\" Prasetyo Lukman Hakim di Sampang, Rabu, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) di akun MimbarTube.Laporan tersebut menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.\"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo,\" kata dia.Lukman menuturkan, pernyataan Edy juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.Untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun pelaporan ini ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.\"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian,\" kata Lukman.Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan adanya masyarakat yang datang ke Mapolres Sampang untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.\"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa,\" katanya. (sws)

Mobil INCAR Polres Trenggalek Rekam Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Trenggalek, Jatim, FNN - Mobil \"Integrated Node Capture Attitude Record\" (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas selama kurun sebulan terakhir, tepatnya mulai pertengahan Desember 2021 hingga 20 Januari 2022.\"Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR,\" kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra di Mapolres Trenggalek, Rabu.Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak saban harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.\"Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram,\" katanya.Setiap hari, lanjut Meita, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR.Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek. \"Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya. Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.\"Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak,\" katanya.Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP). (sws)

Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Bapas Palangka Raya Capai WBK

Palangka Raya, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Kalimantan Tengah mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mencapai predikat Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Kami terus melakukan penguatan guna seluruh satuan kerja segera melakukan pembenahan serta berinovasi. Ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan untuk meraih predikat WBK dan WBBM,\" kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.Dia mengatakan persiapan menuju WBK perlu dilaksanakan dengan baik, maksimal dan konsisten. Pencapaian predikat itu ditekankan pada pemenuhan syarat administrasi.\"Untuk itu, jika mengalami kendala bisa langsung konsultasi dengan Kanwil. WBK memang bukan segalanya, tetapi menjadi akselerator kemajuan organisasi. Selain itu, WBK juga akan memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan layanan. Maka ini juga harus dan ditingkatkan kualitasnya,\" katanya.Di sisi lain, Ilham mengatakan penerapan \"Restorative Justice\" (RJ) dalam waktu dekat yang merupakan marwah Bapas dan bidang keahlian Bapas. Oleh karena itu, perlu aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.\"Ini untuk menginisiasikan konsep penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah. Bapas perlu membuat konsep yang bisa ditawarkan kepada APH lain. Bapas harus mengambil peran untuk menentukan arah kebijakan penerapan RJ tersebut,\" katanya.Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya saat memberikan penguatan dan dorongan kepada Bapas Kelas I Palangka Raya dalam upaya mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno yang juga hadir di acara itu menambahkan, dalam upaya pembangunan zona integritas sekurang-kurangnya terdapat tiga dasar hukum yang harus dipahami.\"Pertama Permenpan Nomor 52 Tahun 2014, Permenpan Nomor 10 Tahun 2019, dan Permenpan Nomor 10 Tahun 2021. Silakan dipelajari dan dipenuhi persyaratan yang diperlukan,\" ucap Kadivpas di dampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati.Dia menambahkan, dasar pembangunan zona integritas adalah komitmen kepala organisasi bersama seluruh pegawai. Predikat WBK merupakan salah satu indikator layanan yang diberikan organisasi telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan.Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Dwi Santosa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk segera mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Dia mengatakan Bapas Palangka Raya diperkuat 40 pegawai terdiri dari 20 pejabat struktural dan jabatan fungsional umum dan 20 orang jabatan fungsional tertentu.\"Sementara penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah, sebelumnya pernah ada permintaan penanganan RJ yang berasal dari Rutan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan,\" kata Dwi. (sws)

Kejati Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Sumatera Selatan, FNN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang.\"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu (26/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu.Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang. Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.Sementara untuk terdakwa Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dilimpahkan masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah.Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sws)

Bareskrim Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor

Kabupaten Bogor, FNN - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.\"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN,\" ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.\"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (sws)