TNI-Polisi di Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 2,1 Kg
Tarakan, FNN - Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Kodim 0911/Nunukan, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan, dan Kantor Bea Cukai Nunukan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (16/2).
"Penggagalan penyelundupan sabu berawal dari informasi masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan," kata Kapendam VI/Mulawarman, Kol Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis.
Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan.
Selanjutnya Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong.
"Kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan angkutan umum. Dari Pelabuhan Tunon Taka akan menuju ke Pare-Pare menggunakan Kapal KM Adithya," kata Taufik.
Ia mengatakan bahwa anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan Danpos Sei Ular.
Dari hasil pendalaman dari Pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan berinisial F menggunakan angkutan umum.
Kemudian Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan, dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.
Dari F ditemukan sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan minuman susu Milo di dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial T.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan berhasil menangkap pemilik barang, yakni T yang sedang berada di area perumahan sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu sebanyak 2,1 kg, telepon genggam satu unit, satu ember warna hitam, uang tunai sebesar 301 ringgit Malaysia, uang tunai sebesar 100 peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, gula delapan kg, susu Milo ukuran 500 gram enam bungkus.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba tersebut, katanya, diserahkan kepada Satuan Reskoba Polres Nunukan. (sws)