HUKUM

Azis: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pinjam Uang dengan Memelas

Jakarta, 17/1 (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminjam uang kepadanya dengan cara memelas.\"Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan 11 Oktober 2021 poin 24 menjelaskan bahwa \'Transaksi tersebut menurut saya sama seperti yang sudah saya sampaikan. Hanya saya memang melakukan transfer ke rekening atas nama Maskur Husain karena ada pinjaman memelas dan memperdaya dari Stepanus Robin Pattuju dikirim dari rekening Mandiri saya\'. Saudara mengatakan dan memperdaya, apa alasan saudara mengatakan ada tindakan memperdaya?\" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.\"Ya karena dia katakan ke saya dengan \'face look\' sedih, kemudian ya kaya orang memelas kemudian ya saya tergerak secara kemanusiaan,\" jawab Azis.    Azis menyampaikan hal tersebut saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.\"Awalnya saya tidak mau bantu (Stepanus Robin) ya, karena rasa kemanusiaan timbul dan dia kena COVID-19 dan saya juga teringat ketika saya susah Pak,\" ungkap Azis.Azis menyebut ia berubah pikiran dalam beberapa hari. \"Saya tidak ingat persis berapa hari tapi pasti beda hari,\" tambah Azis.Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin.\"Kenapa ada perbedaan pilihan reaksi terdakwa terhadap penyampaian memelas Robin?\" tanya jaksa Lie.\"Karena dia datang lagi ke pos ronda saya, memelas lagi minta tolong lagi, bawa fotokopi-fotokopi berita apalah,\" jawab Azis.Sebelum memberikan pinjaman uang Rp200 juta, Azis juga menyebut ia sudah sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin.\"Ketika saudara beri pinjaman Rp10 juta, apakah setelah saudara tahu Robin orang KPK atau sebelum?\" tanya jaksa Lie.\"Kemungkinan karena saya tidak tahu, persis kejadian sudah terlalu lama. Seingat saya karena dia orang KPK dan ya sudah lah tidak usah saya jelaskan kan tidak perlu penjelasan,\" jawab Azis.\"Baik tidak usah dijelaskan juga. Untuk pemberian Rp200 juta setelah tahu Robin kerja di KPK atau sebelum?\" tanya jaksa Lie.\"Saya tidak ingat persis, seingat saya sesudah karena beliau selalu pakai \'name tag\' KPK. Pertemuan pertama dia (Robin) memang sudah pakai \'name tag\' tapi saya tidak tahu, karena dia pakai jaket. Kalau pertemuan kedua pake \'name tag\' tanpa jaket,\" jawab Azis.Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (mth)

Komnas HAM Berharap Angka Kekerasan oleh Aparat Terus Menurun

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berharap angka kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil terus menurun.\"Kita berharap angka kekerasan terus mengecil dan perilaku terbaik serta beradab untuk semua lini semakin baik,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada konferensi pers situasi kekerasan Tahun 2020-2021 di Jakarta, Senin.Anam mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim tersebut dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan aparat negara, terutama polisi. Kendati demikian, Anam mengatakan lembaga tersebut juga menyoroti atau mendata kekerasan yang dilakukan lembaga selain kepolisian, misalnya situasi di Papua.\"Jadi untuk Papua yang berkaitan dengan TNI dan kekerasan di lapas ada tim tersendiri,\" ujar dia.Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto mengatakan selama kurun 2020 hingga 2021 lembaga tersebut memfokuskan pada lima poin utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil. Pertama, isu kekerasan sebagai salah satu isu strategis oleh Komnas HAM, pengamatan situasi HAM terkait kekerasan negara periode 2020 hingga 2021.Ketiga, hasil pengamatan situasi Komnas HAM oleh bidang pemantauan dan penyelidikan, data penanganan kasus dan peristiwa di masyarakat sebagai basis data, dan terakhir potret situasi kekerasan serta aktor.Lebih spesifik, pada 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan dilakukan anggota polisi dan 55 kekerasan terjadi pada 2021. Kemudian untuk unsur TNI terdapat 10 kekerasan pada 2020 dan 11 kekerasan pada 2021. Selanjutnya, Komnas HAM mencatat kekerasan yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus kekerasan pada 2021.Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada periode 2021. (sws)

KPK Panggil Sekda Kota Bekasi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).\"Reny Hendrawati, Sekta Kota Bekasi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Selain Reny, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi, yaitu Intan selaku karyawan swasta, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB. Selanjutnya, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).KPK total menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk \"sumbangan masjid\". Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi yang menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. (sws)

Menkumham: Pemajuan Kekayaan intelektual Sejalan dengan Tema G20

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemajuan sektor kekayaan intelektual di Tanah Air sejalan dengan tema G20, yakni \"Recover Together Recover Stronger\".\"Termasuk mewujudkan pemulihan ekonomi dan kesehatan dunia yang inklusif,\" kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan terus melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektual. Hal tersebut, katyanya, baik berupa barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri maupun yang mempunyai manfaat atau nilai ekonomi.Peluncuran Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta atau POP HC) pada 6 Januari 2022 sekaligus pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional. Langkah itu diambil sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Yasonna mengatakan sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022 telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. Dengan waktu rata-rata penyelesaian antara lima sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran.Layanan POP HC terintegrasi dengan sistem pembayaran Simponi Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7X24 jam sesuai prinsip kapan pun dan di mana pun.Ia menyambut baik tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan hak cipta melalui POP HC. Dengan demikian, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat terus membaik seiring program yang dihadirkan pemerintah. (sws)

Seorang Anggota Satgas Nemangkawi Ditembak KKB di Kiwirok

Jayapura, FNN - Seorang anggota Satuan Tugas Nemangkawi Bharatu Bachtiar, Senin, ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.\"Memang benar ada seorang anggota Satgas Nemangkawi yang terluka di bagian punggung bahu sebelah kiri,\" kata Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada ANTARA di Jayapura, Senin.Kapolres itu menyatakan saat ini kondisi Bharatu Bachtiar dalam keadaan stabil. Belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai peristiwa penembakan tersebut. (sws)

Gubernur Kalteng Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha

Palangka Raya, FNN - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah, menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin-izin perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif.\"Tim ini untuk memastikan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban, yang harus dipenuhi para pelaku usaha,\" kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palangka Raya, Senin.Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sugianto menegaskan, pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan mengawal kebijakan presiden dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik.“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah saya pastikan mengambil tindakan tegas, merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,\"Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Hanya saja jika terdapat perizinan tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan dicabut.\"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, maupun perizinan lainnya di Kalteng,\" paparnya.Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Kalteng, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutan dengan total mencapai 137.805 hektare.Kemudian 2022 ini terdapat 50 perusahaan terdiri atas dua perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan sembilan sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare.Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahaan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalteng cukup besar dan ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data. Dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.Sementara itu sebelumnya, Gubernur Sugianto juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalteng terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan dari 39 perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanan yang masih nol hektare atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022. (sws)

Kemarin, Kasus Garuda Belum Naik Sidik hingga Polisi Tidak Profesional

Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (16/1) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Kejaksaan Agung belum putuskan kasus korupsi Garuda naik sidik, hingga disiplinkan polisi tidak profesional.Klik di sini untuk berita selengkapnya1. Kejaksaan Agung belum putuskan kasus Garuda naik penyidikanKejaksaan Agung belum memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi penggelembungan harga penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, minggu depan pihaknya akan menggelar ekspose terkait kelanjutan penanganan kasus Garuda. “Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini2. Pengamat: Perlu intensif disiplinkan polisi tidak profesionalPengamat kepolisian Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto berpandangan bahwa Kepolisian Indonesia perlu mengintensifkan kebijakan kepala Kepolisian Indonesia dalam mendisiplinkan polisi yang tidak profesional.\"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal itu, bahwa Polri komit untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan institusi,” kata Adiwinoto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini3. Panglima TNI minta perkara korupsi TWP AD ditegakkan secara cepatPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020 yang merugikan institusi TNI ditegakkan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. Panglima pastikan TNI kawal pembangunan Papua secara berkelanjutanPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi aktivis Papua Frans Maniagasi dan Philip Jusario Vermonte membahas berbagai hal terkait pembangunan, ekonomi, dan keamanan di Bumi Cenderawasih secara berkelanjutan.Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyatakan TNI akan bekerja sama dengan pemerintah terkait pengawalan pembangunan Papua secara berkelanjutan.Selengkapnya di sini5. Kasatlantas sebut 27.000 kendaraan biasa masuk Bogor turun karena gageKasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebutkan jumlah mobil yang memasuki wilayahnya pada akhir pekan melalui beberapa gerbang tol (GT) mengalami penurunan dari rata-rata 27.000 lebih karena pemberlakuan ganjil genap (gage) pelat nomor kendaraan.\"Hasil sosialisasi kita, itu cukup menurun ya, yang keluar tol maupun jalur arteri, termasuk roda dua,\" katanya di Pos Polisi Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu. (sws)Selengkapnya di sini 

Polisi Sisir Pelanggar Prokes COVID-19 di Objek Wisata Sukabumi

Sukabumi, Jabar, FNN - Personel Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan patroli dengan cara menyisir warga maupun wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di sekitar objek wisata di Kota Sukabumi, Jawa Barat, dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.\"Penyisiran terhadap warga maupun wisatawan yang tengah berwisata di berbagai objek wisata dilakukan dengan cara yang humanis seperti memberikan teguran berupa edukasi dan peringatan agar selalu menerapkan prokes saat beraktivitas di luar rumah khususnya tempat keramaian untuk meminimalisasikan dari tertularnya COVID-19,\" kata Kasat Samapta Polres Sukabumi AKP Agus Suhendar di Sukabumi, Minggu.Dari pantauan di lokasi, beberapa lokasi wisata menjadi fokus patroli pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan personel Polres Sukabumi seperti obyek wisata kolam renang dan pemandian air panas Cikundul di Jalan Merdeka, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu.Di lokasi ini, personel kepolisian melakukan pemantauan sekaligus memperingati warga agar menerapkan prokes serta tidak mengabaikan rambu-rambu keselamatan selama beraktivitas di objek wisata.Menurut Agus, di lokasi tersebut ternyata masih banyak wisatawan yang tidak menerapkan prokes dan pihaknya langsung mengedukasi serta memberikan masker bagi warga maupun wisatawan yang tidak mengenakan alat pelindung diri tersebut.Ia pun meminta kepada pengelola objek wisata, agar bisa tegas terhadap wisatawan yang hendak masuk ke objek wisata tetapi tidak menerapkan prokes, karena objek wisata merupakan salah satu lokasi paling rawan terjadi penyebaran virus mematikan ini.Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti menambahkan selain harus menerapkan prokes selama berwisata, wisatawan pun diimbau khususnya orang tua untuk menjaga putra putrinya dari hal-hal yang tidak diinginkan serta mematuhi rambu maupun petugas keamanan objek wisata.Kemudian, yang perlu diperhatikan lainnya adalah wisatawan agar tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan menjaga barang-barang berharganya antisipasi dari pencurian. Pihaknya pun telah menurunkan dan menyiagakan personel kepolisian untuk melakukan pengamanan di lokasi wisata.\"Patroli dengan mengunjungi objek wisata yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang tengah menghabiskan libur akhir pekannya bersama keluarga maupun koleganya,\" tambahnya.Astuti mengatakan patroli pengamanan sekaligus pencegahan penyebaran COVID-19 ini, tidak hanya di lokasi wisata saja tetapi di pusat keramaian warga serta daerah rawan terjadi kasus kriminalitas. (sws)

Polres Asahan Gerebek Judi Tembak Ikan

Medan, FNN - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu.\"Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga meringkus seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen,\" kata Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.Putu menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah AN (21) warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tajungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi judi tersebut.\"Sedangkan pemilik lokasi judi itu, masih dalam penyelidikan,\" ucapnya.Kapolres mengatakan, penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Desa Simpang Tiga Lemang,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.\"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,\" katanya.Kapolres mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.\"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Asahan.Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,\" katanya. (sws)

Polisi Catat 18 Korban Insiden "Lingkaran Setan" Pramuka di Ciamis

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 korban yang ditimbulkan akibat insiden perpeloncoan dalam kegiatan Pramuka di SMAN 1 Ciamis yang bernama \"Lingkaran Setan\".   Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan perpeloncoan yang berujung penganiayaan itu kini telah diusut oleh Polres Ciamis.   \"Ada 18 orang junior tersebut menderita luka luka, lebam,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat.   Menurutnya kini polisi pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari korban, hingga pihak sekolah atau cabang satuan pendidikan. Selain itu, menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan akibat adanya kasus tersebut.   Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orang tua korban pada 12 Januari 2022. Sedangkan insiden Lingkaran Setan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya yakni 11 Januari 2022.   Meski sudah ada belasan korban, menurutnya polisi masih menunggu hasil visum untuk bisa menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.   \"Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. sekarang masih penyelidikan,\" kata Ibrahim.   Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan menyayangkan adanya insiden yang menimbulkan korban di lingkungan pendidikan tersebut.   Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan dugaan penganiayaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris berbaris menggunakan tongkat.   \"Jadi terkait kejadian Pramuka di SMKN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah,\" kata Dedi. (sws)