HUKUM

Polisi Llimpahkan Berkas Perkara RS Batua Makassar di Kejati Sulsel

Makassar, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas perkara tahap satu 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar setelah dinyatakan P21, ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. \"Sudah dilimpahkan berkasnya, ini masih nunggu hasil koordinasi (kejati) dan masih berproses,\" kata Kepala Penyidik Sub Bagian Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli saat dihubungi wartawan, di Makassar, Senin. Meski 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak Kamis, 30 Desember 2021, sejauh ini, kata dia, belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, pihaknya masih menahan para tersangka sambil menunggu koordinasi penjemputan dari pihak Kejati Sulsel. \"Sampai saat ini belum ada (laporan penangguhan penahanan tersangka) masuk ke saya,\" ujar Kompol Fadli. Sebelumnya, dari hasil ekpose Polda Sulsel beberapa waktu lalu pada 13 tersangka, seperti Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disusul Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, Hamsaruddin (HS), Mediswaty (MW), dan Andi Sahar (AS) berperan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar. Berikutnya, Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK) sebagai Direktur PT Sultana Nugraha, dan Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari masing-masing Dantje Runtulalo (DR), Anjas Prasetya Runtulalo (APR) serta Ruspiyanto (RP) Dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai tahun 2018. Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (mth)  

Refly Harun: Anton Permana Seharusnya Bebas Demi Hukum

Jakarta, FNN - Sidang terdakwa petinggi KAMI Dr Anton Permana kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang ke-50 ini tim penasihat hukum dan terdakwa menghadirkan pakar hukum tata negara Dr Refly Harun. Sidang dimulai agak molor jam 11.00 di karenakan ada pengucapan pakta integritas di ruang utama pengadilan. Seperti biasa sidang dimulai dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Drs. Muhammad Alkatiri, SH., MBA yang menanyakan basic pendidikan dan kiprah ahli Refly Harun dalam dunia hukum tata negara. Bahwasanya Refly Harun menamatkan S1 hukumnya di UGM Yogjakarta, S2 nya di UI dan juga di Australia, terakhir S3 nya di Universitas Andalas Padang. Sederet karya buku, journal, artikel Refly Harun dibacakan Alkatiri, termasuk juga riwayat pekerjaan Refly Harun baik dimulai dari jadi jurnalis, asisten pribadi pengacara Adnan Buyung Nasution, staf ahli di Mahkamah Konstitusi, tim pakar Kementerian Pertahanan, staf ahli ketua DPR RI era Marzuki Ali, Tim Pansel Hakim Mahkamah Konstitusi, hingga kiprah beliau di dunia akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanegara, dosen tidak tetap di UGM Yogjakarta dan sebagai konsultan hukum di Refly Harun Lawyer and Patner. Artinya, secara kapasitas dan kompetensi, sudah tidak diragukan lagi tentang kepakaran RH (panggilan populis Refly Harun) dalam dunia hukum tata negara. Selanjutnya, Alkatiri menanyakan maksud dari antar-golongan dalam pengerian SARA dalam hukum tata negara, sejarah dan posisi Peraturan Pidana nomor 1 Tahun 1946, dan ujaran kebencian UU ITE yang didakwakan terhadap Anton Permana. Secara rinci RH menjelaskan bahwa dalam asas hukum ada namanya memory vanlesvantung atau asbabul nuzul kenapa lahirnya sebuah produk hukum, khusus peraturan pidana nomor 1 tahun 1946. Bahwa peraturan tersebut dibuat oleh BP KNIP (Badan Pelaksana Komite Nasional Indonesia Pusat) sebuah lembaga indenpenden yang berkerja membantu kerja Presiden Soekarno-Hatta di awal kemerdekaan. Dan ketika itu belum ada DPR RI seperti sekarang. RH lalu menjelasan bahwa peraturan tersebut dibuat sebagai dasar hukum (undang-undang darurat. Red) untuk tindakan kepada suatu kelompok yang tidak pro terhadap kemerdekaan serta yang pro pada Belanda dimana mereka sengaja membuat kegaduhan, keonaran, secara sengaja. Dengan menyebarkan berita-berita bohong untuk merongrong kemerdekaan RI yang masih bayi. Artinya, sungguh sangat tidak relevan kalau peraturan tersebut masih digunakan dalam kondisi alam demokrasi saat ini. Dimana UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi sandaran utama juga sudah mengalami amandemen. Dengan tegas RH mengatakan, “Menurut pendapat saya peraturan pidana nomor 1 tahun 1946 ini sungguh sangat tidak relevan kalau di gunakan dalam alam demokrasi saat ini. Meskipun secara teori ada dua faktor yang menyebabkan sebuah aturan hukum positif itu di gunakan. Pertama, karena belum dicabut (de jure), kedua karena faktor sosiologis”. Begitu juga dalam hal memahami antar golongan dalam ujaran kebencian dalam SARA. RH juga mengatakan, “Sependek pengetahuan saya kata golongan itu hanya ada pada saat hukum kolonial asas concordasi yang membagi tiga golongan manusia seperti timur asing, timur jauh dan pribumi. Serta istilah utusan golongan di zaman orde baru untuk posisi anggota MPR RI. Dengan tegas saya jelaskan bahwa TNI dan Polri itu adalah alat negara yang bekerja untuk negara dan seluruh rakyat Indonesia. Bukan termasuk antar golongan seperti yang didakwakan kepada Anton Permana dalam video TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”.  Selanjutnya RH juga menjelaskan dengan lugas tentang, prindip dasar negara demokrasi dalam hal kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran dan opini. “Menyampaikan pikiran, pendapat, dan opini dijamin oleh konstitusi kita sesuai UUD 1945 pasal 28. Artinya, tidak ada di manapun negara demokrasi di dunia ini yang opini dan pendapat dipidanakan. Kalau ada opini dan pendapat yang tidak sesuai, di dalam mekanisme demokrasi ada salurannya yaitu melalui kontra pendapat atau kontra opini baik lisan maupun tulisan”. Jelas Refly Harun. “Menurut pendapat saya, atas nama opini dari siapapun itu tidak bisa dipidanakan. Karena itu dilindungi dan dijamin UUD 1945. Jangan kan opini atau pendapat dari seorang ahli dan akademisi. Pendapat dan opini dari masyarakat biasapun dijamin konstitusi. Karena di situlah perbedaan kehidupan di negara demokrasi dan otoriter. Dan Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Jadi seharusnya tidak ada kejadian orang memberikan opini, pendapat, apalagi kajian akademis lalu hanya karena like and dislike, bikin telinga merah penguasa lalu di pidanakan”. Terakhir Refly Harun juga menjelaskan tentang bagaimana seandainya dalam hukum tata negara ketika sebuah objek hukum di nyatakan inskonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. RH menjelaskan, “Seharusnya menurut pendapat saya, sidang hari ini sudah di tiadakan atau minimal terdakwa mendapatkan abolisi dari pemerintah. Karena, objek hukum yang di perjuangkan oleh terdakwa ternyata benar adanya. Yaitu cacat formil, cacat prosesur dimana UU Ciptaker di nyatakan inskonstitusional. Meskipun ada embel-embel bersyarat bisa di perbaiki dalam dua tahun kedepan”. Setelah pertanyaan dari tim penasihat hukum bertanya, selanjut kesempatan yang sama juga di berikan kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan pertanyaan kepada ahli. Tim dari JPU yang di wakili Lusyana menanyakan kedudukan atau posisi Refly Harun dalam organisasi KAMI. Dan Refly Harun menjawab bahwasanya beliau adalah salah satu deklarator dari KAMI. Namun, terkait aktifitas dan posisi lainnya Refly Harun menjawab tidak tahu karena beliau tidak aktif dan menyatakan KAMI adalah sebuah organisasi gerakan moral tanpa AD/ART apalagi akta hukum. Tim JPU selanjutnya bertanya kepada Refly Harun apakah membaca atau melihat dua postingan video terdakwa. Refly Harun menjawab tidak pernah melihat dan mendengar. Jawaban RH ini langsung dikejar tim JPU terkait, lalu kenapa Refly Harun seakan tahu dan menjustifikasi bahwa video atau tulisan terdakwa Anton Permana tidak bisa dipidanakan sedangkan RH sendiri tidak pernah membacanya? Sontak pertanyaan ini mendapat keberatan dari tim PH Alkatiri karena di anggap JPU masuk ke dalam substansi sedangkan ahli tidak bisa menjawab subtansi di luar keilmuannya. Sampai hakim menegur dua belah pihak agar saling tertib dan memahami konteks substansi persidangan. Refly Harun yang dikejar JPU dengan santai menjawab,”Bahwa yang dimaksudkan opini atau pendapat yang tidak bisa dipidanakan yang saya maksud di keterangan awal adalah berlaku untuk semua pihak. Siapapun dia walaupun masyarakat biasa. Jadi menurut pendapat saya, selagi yang disampaikan itu adalah opini dan pendapat tidak bisa dipidanakan. Kecuali kalau itu fakta, ya silahkan cari dan buktikan dengan fakta pembanding dan itu bukan ranah saya”, tegas Refly Harun. Akhirnya sidang pun selesai tepat pukul 13.30. Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan 5enin minggu depan di tempat dan waktu yang sama. (sws)

Bahar Smith Sebut jika Dia Ditahan Maka Keadilan Telah Mati

Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka keadilan menurut dia telah mati\"\"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati,\" kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin. Menurut dia kedatangannya pun merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.\"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,\" kata dia.Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. Sebelum diperiksa, dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (sws)

Dinas Perhubungan Pontianak Kempeskan Ban Mobil Parkir Sembarangan

Pontianak, FNN - Dinas Perhubungan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat, yakni mengempeskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan di kota itu.\"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, di Pontianak, Senin. Ia menjelaskan, sanksi tegas itu, pihaknya lakukan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan Alianyang serta rawan terjadinya kecelakaan di jalan tersebut.Ia menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. \"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan,\" ujarnya.Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu. \"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi, \" ujar dia.Ia kembali mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas. \"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun,\" ujarnya.Menurut dia, mereka akan rutin berpatroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di Pontianak. (sws)

Bahar Smith Sebut Kehadiran ke Polda Bantah Isu Dia akan Mangkir

Bandung, FNN - Penceramah Bahar Smith menyebut kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.\"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,\" kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin. Iapun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis (30/12). Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.Namun hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia itu. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.\"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya,\" kata penceramah berambut pirang panjang itu.   Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.   Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB. Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.   Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (sws)

Hari Pertama 44 Eks KPK Masuk Kerja di Dittipidkor Polri

Jakarta, FNN - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi masuk kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Senin.Yudi Purnomo, eks Ketua Wadah Pegawai KPK membagikan informasi tentang kegiatan hari pertama 44 ASN Polri eks KPK tersebut lewat pesan \'whatsapp\'\"Iya benar (mulai kerja-red). Dan kami siap untuk melaksanakan penugasan dalam rangka pemberantasan korupsi,\" kata Yudi saat dikonfirmasi.Yudi mengatakan kegiatan hari pertama bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, adalah pemberian arahan. Menurut Yudi, hari pertama kerja di Polri, dirinya dan rekan-rekan disambut dengan ramah dan baik oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan jajaran.\"Sudah kenal dan akrab beberapa di antaranya, karena pernah kerja bareng menyidik korupsi saat mereka di KPK,\" tulis Yudi membagikan status \'whatsapp\' nya.Yudi juga mengatakan hari pertama bertugas dengan semangat baru melawan korupsi di Tanah Air.\"Tiada kata jera dalam perjuangan,\" kata Yudi.Yudi bersama 43 eks pegawai KPK lainnya dilantik sebagai ASN Polri pada 9 Desember 2021. Selanjutnya ke 44 ASN Polri tersebut mengikuti masa pembekalan dan pendidikan administrasi Polri di Bandung selama dua pekan.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) mengatakan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri salah satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.\"Kami akan mengembangkan, apalagi kami sudah rekrut 44 eks KPK, ini menjadi komitmen kami memperkuat divisi pemberantasan korupsi di institusi Polri, khususnya di bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara,\" ujar Sigit. (sws)

KPK: Perampasan Aset Hasil Korupsi 2021 Meningkat Rp80 Miliar

Jakarta, FNN - Perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 yang selanjutnya disumbangkan sebagai penerimaan negara meningkat Rp80 miliar atau 27 persen dibandingkan 2020, yaitu dari Rp294 miliar menjadi Rp374 miliar.“Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Berdasarkan data asset recovery KPK pada tahun 2021 itu, ada sitaan terbaru dari tersangka PT Merial Esa (ME) sebanyak Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA K/L APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Dengan demikian, kata Ali Fikri, KPK telah menunjukkan konsistensinya menyumbangkan penerimaan negara selama 8 tahun terakhir melalui optimalisasi asset recovery sebagai salah satu pendekatan strategi penindakan kasus korupsi. “KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” kata Ali. Lebih lanjut, ia pun memaparkan data perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Pada tahun 2014, tercatat total asset recovery KPK sebanyak Rp107 miliar, 2015 sebanyak Rp193 miliar, Rp335 miliar pada 2016, dan Rp342 miliar di tahun 2017.Ada pula Rp600 miliar pada tahun 2018, Rp468 miliar tahun 2019, Rp294 miliar tahun 2020, dan Rp374 miliar pada tahun 2021. Kemudian, Ali Fikri memandang asset recovery tersebut merupakan wujud sumbangsih KPK untuk pembangunan nasional. “Sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional karena asset recovery KPK akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” jelas dia. Di samping itu, ucap Ali, KPK menyadari bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi di antara semua pihak. Pihak-pihak itu adalah kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Sinergi tersebut, lanjut dia, ikut pula membangun optimisme dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (sws)

Tim SAR Banten Sisir ABK Hilang di Perairan Merak Besar

Lebak, FNN - Tim Pencarian dan Pertolongan Banten melalui Unit Siaga SAR Merak menyisir anak buah kapal motor (KM) Suki yang menghilang di Perairan Merak Besar.\"Kami berharap hari ini penyisiran ABK KM Suki dapat ditemukan, terlebih cuaca normal, \" kata Humas Kantor SAR Banten Wahyu saat dihubungi di Lebak, Senin. Tim SAR Banten melakukan penyisiran ABK KM Suki sejak Minggu (2/1) setelah menerima laporan adanya korban bernama Muhammad Yahya (19) warga Canggung, RT.001/001, Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung menghilang di Perairan Merak Besar, pada  Sabtu (1/1) pukul 04.41 WIB.Korban terlihat melalui CCTV tengah memancing di ramdor buritan kapal hingga korban tak terlihat lagi di kapal tersebut. Namun, ABK itu meninggalkan alat yang tersisa hanya sweater, alat pancing, sandal, dan dompet milik korban. Kemungkinan besar diduga korban terjatuh di atas KM Suki.   Karena itu, tim SAR Banten melalui Tim Rescue Unit Siaga SAR Merak mengerahkan alat evakuasi RIB 02 BTN juga dibantu dari beberapa instansi SAR lainnya, seperti Lanal Banten, Polairud Banten dan BMKG melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian perkara (LKP).   Begitu juga BPBD Kabupaten Serang, ASDP Merak, BPTD, PMI Cilegon, Pramuka Cilegon, Core Banten dan HNSI Merak   Tim SAR Banten juga berkoordinasi dengan nelayan atau kapal- kapal di sekitar yang melintasi Perairan Merak Besar.   \"Kami berharap tim gabungan itu dapat menemukan seorang ABK KM Suki yang menghilang di Perairan Merak Besar itu,\" katanya menjelaskan. (sws)

KPK Sita Rp100 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ME

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Merial Esa (ME).PT Merial Esa merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.\"Tim penyidik dalam penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Jumat (31/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka PT Merial Esa ke penuntutan agar segera disidangkan.\"Penyitaan uang tersebut nantinya dalam rangka memaksimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi,\" ucap Ali.Lembaga antirasuah itu menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya\'af Arief yang juga Komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014—2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Andriadi. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Andriadi.Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dan disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.Proses terjadinya pemberian suap tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. (sws)

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tragis di Tangerang

Tangerang, FNN - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan sopir truk tronton menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menabrak 5 orang pejalan kaki dan dua mobil di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (1/1).\"Iya, hari Minggu (2/1), kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi melalui pesan singkatnya diterima di Tangerang, Senin.Ia mengatakan, sopir truk yang berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.\"Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan,\" katanya.Ia mengatakan, tersangka JKR akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, karena terbukti lalai saat berkendara. \"Kita jerat Pasal 310 ayat (4) UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,\" ujar dia.Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang diduga mengalami rem blong menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi di Tangerang, Sabtu (1/1), mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat truk tronton yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.Kemudian, setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi. Lalu bergerak ke arah kiri jalan dan naik ke atas trotoar.Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, sebanyak 5 orang pejalan kaki yang berada tepat di depannya langsung tertabrak.\"Setelah menabrak 5 orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan, kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja-Cikande nopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar,\" katanya.Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu sebanyak dua orang meninggal dunia di tempat, satu orang mengalami luka berat dan dua orang mengalami luka ringan. (sws)