HUKUM

Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa, dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.   Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia sepanjang November 2021 hingga Januari 2022.   \"Barang bukti ini dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka,\" ujarnya.   Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.   Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.   \"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,\" ucap dia menegaskan.   Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator. (sws)

KPK Panggil 20 Saksi Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).\"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 20 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),\" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan itu, ujar Ali, diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.Sebanyak 20 saksi tersebut adalah Anggota DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan Rini Irawanty, serta beberapa PNS yakni Muhamad Mulkani, Bahrianor, Baseran, Syakerani, dan Kartini P.Selanjutnya, beberapa pihak wiraswasta yaitu Salman, Yusni, Juhani, Muhaidi, serta beberapa pihak swasta yakni Rahmatullah, Miskiah, Rajidin Noor, Haida Iriani, Yayan Anggalita, Mansurudin, dan Melda Agustina.Kemudian, ada pula Huldaniah selaku asisten rumah tangga, Siti Aisyah selaku pedagang, dan Jamilah selaku petani atau pekebun.Pada Selasa (28/12/2021), KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh Abdul Wahid, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.Di samping itu, diketahui juga, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada beberapa pihak yang sengaja mengambil alih secara sepihak aset-aset milik tersangka AW. (sws)

KPK Panggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Mantan Wali Kota Banjar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Banjar di Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS).\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,\" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Tujuh saksi, yakni ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Banjar 2017-2020 Agus Syarifudin, karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar) Hilman Sembada, kepala Dinas PU Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Sutramin.Selanjutnya, Subagio selaku saksi dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi Banjar 2003-2004, Kepala Dinas PUPR Banjar 2020-sekarang, Tomy Subagja, dan Aceu Roslinawati selaku pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017. KPK telah mengumumkan Sutrisno bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar periode 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Sutrisno.Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar. Antara 2012-2014, Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan Sutrisno maka Wardi memberikan fee proyek antara lima-delapan persen persen dari nilai proyek untuk Sutrisno.Pada Juli 2013, dia diduga memerintahkan Wardi meminjamkan uang ke salah satu bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sutrisno dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Wardi. Selanjutnya, Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Sutrisno dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Banjar. Selain itu, Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Sutrisno.KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Sutrisno diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu. (sws)

Ledakan Bom Ikan di Cimanggu Akibatkan Tujuh Rumah Warga Rusak

Pandeglang, FNN - Ledakan bom ikan di Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (9/1) malam, mengakibatkan tujuh rumah warga setempat mengalami kerusakan pada bagian dinding, kaca jendela, dan pintu.   \"Beruntung, ledakan cukup keras itu tidak mengakibatkan korban jiwa yang menimpa anggota keluarga kami,\" kata Iksan (50), warga Jampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa.   Iksan mengatakan, rumah miliknya itu hanya beberapa meter dari rumah korban ledakan UL (38) yang meninggal dunia, dan LI (36) istrinya yang mengalami luka berat.   Saat ini, istri korban UL dirawat di RSUD Berkah Pandeglang untuk menjalani perawatan.   Saat ledakan bom ikan itu terjadi, kata dia, dirinya pulang dari mushala, namun tiba-tiba mendengar suara ledakan keras dan kaca jendela rumahnya pecah.   Karena itu, dirinya sangat ketakutan saat mendengar suara ledakan sangat dahsyat, bahkan tanah bergetar.   \"Kami sempat lari keluar rumah, tetapi melihat ledakan itu sumbernya dari rumah UL, dan langsung bersama warga menolong korban untuk mengeluarkan dari reruntuhan puing rumah yang hancur,\" katanya menjelaskan.   Menurut dia, berkaitan dengan ledakan bom ikan itu warga setempat sama sekali tidak begitu mengetahui kegiatan di rumah UL.   Ledakan bom ikan tersebut juga tidak menyangka bakal terjadi, mengingat sehari-hari mereka berprofesi buruh tani dan buruh bangunan.   Selama ini, kata dia, perilaku UL bersama keluarganya cukup baik dan harmonis.   Begitu juga warga lainnya, Sukri (60), mengaku bahwa rumah miliknya juga mengalami kerusakan kaca jendela pecah dan dinding tembok retak-retak.   Namun, saat kejadian suara ledakan di rumah UL itu tengah berada di masjid.   \"Kami mendengar suara ledakan itu cukup keras dan warga setempat berhamburan keluar rumah, sumber ledakan dari rumah UL,\" katanya menambahkan.   Ia mengatakan, penyebab ledakan di rumah UL tersebut warga tidak mengetahuinya, karena warga berada di rumah dan juga ada di masjid serta mushala untuk melaksanakan Shalat Isya.   Saat ini, warga mengaku masih trauma mendengar ledakan itu cukup keras hingga mengakibatkan rumah tetangga korban ikut mengalami kerusakan.   \"Kami belum memperbaiki kaca jendela pecah akibat ledakan itu,\" katanya menjelaskan.   Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan ledakan keras yang terjadi di Cimanggu, Pandeglang itu berasal dari bahan bom ikan, karena efek ledakan cenderung low explosive, bukan jenis bahan peledak yang dibuat oleh jaringan terorisme.   Unit Jibom Satbrimob Polda Banten juga tidak menemukan power dan initiatiornya saat melakukan sterilisasi, sebagaimana biasa digunakan oleh kelompok terorisme yang senantiasa memadukan power, initiator, explosive, switching, casing, dan countainer dalam setiap aksi pembuatan bom.   \"Dari karakter bahan peledak yang ditemukan di TKP, tidak ada power dan initiatornya, sehingga disimpulkan bahwa bahan peledak itu bukan bom untuk aksi teroris, namun digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak,” kata Shinto Silitonga. (sws)

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Mojokerto Terkait Pencucian Uang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.\"Hari ini, Jaksa KPK, Arif Suhermanto, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,\" ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.  Sebelumnya, kata dia, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa Mustofa dari tim penyidik pada 23 Desember 2021 bertempat di LP Surabaya.Ia mengatakan Pasa tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam LP Surabaya. Adapun perkara sebelumnya yang menjerat Pasa adalah kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.  \"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,\" kata dia.Pasa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua: pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi dia sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar. Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK.Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton. Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (mth)   

KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Dana PEN Daerah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.Ali mengatakan pemeriksaan lima saksi tersebut dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.\"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/12).KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.\"Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar Ali. (sws)

Anggota DPRD Tebo Diperiksa KPK Kasus Suap APBD Jambi

Jambi, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Golkar Khalis Mustiko diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 di Mapolda Jambi.Khalis yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Empat Pilar Advertising datang mengenakan pakaian lengan panjang warna hijau tua, ke Mapolda Jambi, Selasa.Setelah diperiksa beberapa jam, keponakan dari Bupati Tebo Sukandar itu, keluar berlari menghindari awak media agar tidak ditanyai.Dia bahkan tampak bingung berlari ke lantai atas Gedung Polda Jambi tanpa sepatah kata pun. Namun, awak di media terus bertanya dan Khalis terus menghindar sambil keluar dari Gedung Mapolda Jambi.Meskipun dicecar pertanyaan terkait kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017 yang melibatkan Apif Firmansyah sebagai tersangka. Khalis tetap bungkam sambil berlari menghindari awak media.Dalam konstruksi perkara itu, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola yang saat itu maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, dan Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-021, Apif mendapat kepercayaan kembali untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya, dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut.Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi Zola. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (sws)

Imigrasi Atambua Cegah Omicron Sediakan Konter Khusus Pelintas Batas

Kupang, FNN - Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Belu memberlakukan konter khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste untuk mencegah masukannya varian Omicron melalui PLBN Mota Ain.Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua KA Halim dari Atambua, Senin, mengatakan bahwa konter khusus itu sudah mulai disimulasikan pada Senin.\"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain wajib mengumpulkan paspornya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat,\" katanya.Masa karantina bagi pelintas batas itu sesuai kesepakatan dengan satgas COVID-19 dan Pemkab Belu yaitu selama tujuh hari.Halim menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah dan membantu gugus tugas COVID-19 melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.Halim menyatakan pula selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.Bahkan banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan karantina selama tujuh hari.\"Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran COVID-19 khususnya varian baru ke NTT,\" ujar dia pula.Ia pun menjelaskan bahwa tujuan lain dari konter khusus pelintas batas negara itu, untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.Kemudian, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu.Selain itu, mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas COVID-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan, serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan.Tujuan lainnya adalah meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina. (sws)

KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF,\" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.Sembilan saksi tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Tri Ayu Andira, Sekretaris DPD PAN Kota Jambi/wiraswasta Dewi Julianti, serta Direktur PT Dua Putri Persada Ulfah Hariyani.Lalu, ada pula beberapa pihak wiraswasta, yakni Dedy Kurniawan, Wijayanto, Wisnu Syahputra, Farmawati, Sri Astuti Nengsih, dan Ari Sesar Hidayah selaku sopir.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya adalah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)    

Kanwil Kemenkumham Riau Deportasi Seorang Warga Nigeria ke Malaysia

Pekanbaru, FNN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Pujo Harinto mengatakan pihaknya sudah mendeportasi seorang warga Nigeria Anok Wuru ke Malaysia, setelah sempat didetensi setahun di Rudenim Pekanbaru.\"Yang bersangkutan Anok Wuru, diberangkatkan menggunakan transportasi udara, tujuan Pekanbaru-Jakarta dengan negara tujuan Malaysia,\" kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.Ia mengatakan, Anok Wuru sebelumnya ditangkap oleh petugas imigrasi Kelas III Non-TPI Kerinci, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. Warga Nigeria itu melanggar Pasal 71 huruf (b), UU No. 62 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Sebagai tugas dan fungsi rumah detensi Imigrasi, katanya, Rudenim Pekanbaru melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Nigeria tersebut pada Kamis (6/1) dengan pengawalan dua petugas.Setelah pendeportasian ini, maka jumlah orang asing yang ditahan di rumah detensi (deteni) di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah pengungsi 904 orang difasilitasi International Organization for Migration (IOM). immigratoir (pelanggar ketentuan imigrasi) 10 orang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, dan pengungsi mandiri satu orang tidak difasilitasi oleh IOM, sehingga total pengungsi 915 orang.Warga Nigeria yang hendak dideportasi itu, katanya, diserahkanterimakan ke rudenim sejak Desember 2021 dan diberikan sanksi berupa pendeportasian dan penangkalan. Terhadap pendeportasian ini dilakukan pengawasan melekat oleh dua orang petugas dari rudenim.Anok Wuru mengaku diberikan pelayanan yang baik dan ramah serta mendapatkan makanan.\"Saya sempat didetensi di Rudenim Pekanbaru selama 1 tahun, di sini saya bisa berolahraga main tenis dan catur, terima kasih semuanya telah memberikan pelayanan baik buat saya,\" katanya pula. (sws)