HUKUM
Kejati Kalbar Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Pajak BPD
Pontianak, FNN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil lima orang saksi terkait dugaan korupsi penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah Balai Karangan pada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalbar.\"Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar memanggil lima orang saksi, namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero),\" kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis malam.Dia menjelaskan, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.\"Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,\" ungkapnya.Dia menambahkan, selanjutnya terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.Masyhudi menambahkan, Kejati Kalbar sepanjang tahun 2021 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya.\"Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu, dari total 58 tipikor yang kami tangani, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari,\" katanya.Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,\" katanya. (sws)
KPK Menahan Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.\"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,\" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Enam tersangka, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \"bleach plant\" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (sws)
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Kasus Abdul Gafur Mas'ud
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami soal adanya dugaan aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas\'ud (AGM).\"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai tersangka. Alex mengatakan bahwa di Kalimantan Timur memang sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat dan salah satu calonnya adalah Abdul Gafur.\"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,\" ujar Alex.Ia mengatakan KPK akan menelusuri dalam proses penyidikan soal ada tidaknya aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Abdul Gafur tersebut.\"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut,\" kata dia.Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \"bleach plant\" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (sws)
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi
Medan, FNN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi sebesar Rp519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.\"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,\" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis.\'Dwi menyebutkan, saat ditangkap terpidana itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Desember 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.\"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan,\" ucapnya.Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK),Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (mensubkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka , DRS, GN, dan AM sudah menjalani hukuman,JP berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut dan TS saat ini masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.\"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA,\" kata Asintel Kejati Sumut. (sws)
KPK Jelaskan Perkara yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Lima tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. \"Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, lanjut Alex, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.\"Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \'bleach plant\' (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ujar Alex.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.\"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,\" kata Alex. Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
KPK Telusuri Dugaan Korupsi DID yang Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali
Denpasar, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Saat ini masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis. Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut. Selain itu juga hingga saat ini, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga,\" ucapnya. Sementara itu terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Nawawi menegaskan saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK. \"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya,\" tegasnya. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019. Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (sws)
KPK Amankan Rp1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) dan kawan-kawan.\"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kronologi tangkap tangan Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Dalam OTT, tim KPK telah menangkap 11 orang pada hari Rabu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, yaitu Abdul Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh (NP) dan Asdar (AD) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Welly (WI) yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta serta Supriadi alias Usup (SP), dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur.Alex menjelaskan bahwa pada hari Rabu (12/1) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di Jakarta dan Kalimantan Timur.\"Sebelumnya pada hari Selasa (11/1) di salah satu kafe Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ungkap Alex.Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada Abdul Gafur.Abdul Gafur, kata Alex, lalu memerintahkan Nis Puhadi agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.\"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta,\" katanya.Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.Bersamaan dengan itu, lanjut Alex, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ. Sementara itu, tim KPK yang berada di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.Selain itu, tim KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan sebagai pemberi adalah Achmad Zuhdi alias Yudi. (sws)
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta
Jakarta, FNN - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaganya menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas\'ud di DKI Jakarta.\"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Namun, ia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta bupati. \"Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta,\" ungkap Ali.Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kalimantan Timur.\"Selebihnya dan juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur,\" kata dia.Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma\'ud bersama 10 orang lainnya.\"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK,\" kata Firli.Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas\'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (mth)
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pengeroyok Warga Palangka Raya
Palangka Raya, 13/1 (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang pemuda karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di kota setempat.Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Garuda 13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya pada Rabu 29 Desember 2021.Ketiga tersangka MA (18), MS (18) dan FD (20) merupakan warga Mendawai ujung diamankan di kawasan Jalan Mendawai Kelurahan Palangka itu ditangkap pada Selasa(11/1).Gultom menjelaskan, awal kejadian ketiga pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya itu, awalnya mendatangi RS (18) warga Jalan Pantung Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.Kedatangan ketiga pelaku itu bertujuan untuk menanyakan keberadaan istri dari salah satu pelaku. Pada saat itu korban menjawab tidak tahu.\"Selain menjawab tidak tahu, korban juga menjawab silahkan saja cek karena istri kamu tidak ada disini,\" tiru Gultom menuturkan ucapan korban korban kepada sejumlah awak media.Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, setelah menjawab pernyataan tersebut ketiga korban langsung mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong.Bahkan atas perbuatan ketiga pelaku yang mengeroyok korban dengan tangan kosong, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuhnya.\"Korban yang keberatan dalam peristiwa itu melaporkan ke Polresta Palangka Raya dan anggota berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan apapun,\" katanyaSelain sudah mendekam di rutan mapolresta setempat, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku, sesuai proses hukum yang berlaku.Bahkan penyidik juga sudah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi mata yang mengetahui persis kejadian tersebut. (sws)
Kejagung Silidik Dugaan Korupsi PT Taspen
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana kprupsi pada pengelolaan dana investaso di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung, Selasa (4/1).\"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu.Leonard menjelaskan bahwa posisi kasus pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).Meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.\"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,\" ujar Leonard.Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, lanjut dia, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).\"Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life,\" kata Leonard.Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.\"Tentunya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,\" ujar Leonard. (sws)