HUKUM

Kapolda Sulut Pimpin Sidang Kelulusan Penerimaan Rekpro Bintara Polri

Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno memimpin Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Tingkat Panda Penerimaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara Polri T.A  2022, di Manado, Rabu.Mulyatno mengatakan para peserta sebelumnya sudah mengikuti  beberapa tahapan tes antara lain pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan tahap I, pemeriksaan psikologi tahap I, dan uji akademik.Penilaian terhadap peserta dilakukan menggunakan sistem gugur.Sedangkan uji kemampuan jasmani dan antropometri, pemeriksaan kesehatan tahap II, pemeriksaan psikologi  tahap II dan wawancara, penelusuran mental kepribadian (PMK) serta supervisi dan verifikasi, dilaksanakan dari panitia pusat.Peserta yang mendaftar Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut pada tahun ini sebanyak 173 orang terdiri dari 129 pria dan 44 wanita.Dari 173 orang peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Rekpro Bintara tersebut, yang masih dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Polri sampai dengan Sidang Kelulusan sebanyak 33 orang terdiri dari 23 orang pria dan 10 orang wanita.Dan dari 33 orang tersisa di Sidang Penetapan Kelulusan Akhir, sebanyak 25 orang dinyatakan lulus mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri, dengan rincian 21 pria dan empat wanita.“Kita patut mengapresiasi para peserta yang telah melaksanakan tes dengan mengoptimalkan kemampuan diri masing-masing peserta untuk dapat lulus pada tiap tahapan test yang mereka lalui. Hasil yang peserta peroleh semata-mata murni oleh kerja keras, kemauan belajar dan berlatih dari para peserta untuk dapat lulus menjadi seorang anggota polisi,” kata Mulyanto.Menurut Kapolda Sulut, pelaksanaan seleksi penerimaan Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut, dapat berjalan dengan lancar dan tertib juga karena komitmen dari seluruh panitia penerimaan yang melaksanakan kegiatan ini dengan memegang teguh prinsip ”Betah” yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis.Hadir pada saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan para Pejabat Utama Polda Sulut. (sws)

Polisi Ciduk Anggota LSM Peras Kepala Sekolah di Medan

Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menciduk seorang oknum LSM berinisial I (42) karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan. \"Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu malam.Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.\"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang,\" katanya.Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS.\"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,\" ujar Firdaus. (sws)

Polisi Siap Eksekusi Dua DPO Kasus PETI Beringin Jaya Kapuas Hulu

Pontianak, FNN - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.\"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri,\" kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada ANTARA, di Pontianak, Rabu.Disampaikan Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.\"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin,\" ucap Imam.Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.\"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku,\" pinta Imam.Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.\"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada,\" imbau Imam. (sws)

KPK Tetapkan Rp2,29 Miliar Laporan Gratifikasi Jadi Milik Negara

Jakarta, FNN - KPK menetapkan sebesar Rp2,29 miliar menjadi pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi.\"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.Menurut Alexander, sepanjang 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.Sedangkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,\' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.\"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,\" tambah Alex.KPK juga mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPNn.KPK.go.id.\"Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,\" jelas Alex.Namun Alex mengingatkan bila masyarakat membandingkan LHKPN antar-tahun penyelenggara negara jangan hanya dilihat semata-mata dari nilainya.\"Karena nilai sering mencerminkan dari harga biasanya yang sering naik adalah harga tanah sehingga seolah-olah penyelenggara negara dilihat kekayaannya 1 tahun ada peningkatan tiba-tiba saat pandemi padahal penghasilan tidak ada perubahan, karena yang berubah adalah nilai harta sebagai asumsi pelapor bukan dari jenis dan aset. Jadi jangan hanya dilihat nilai tapi juga perubahan dari jumlah dan jenis,\" jelas Alexander.Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. (mth)

Polres Simalungun Tes Urine Sopir Bus

Medan, 29/12 FNN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan air seni (tes urine) terhadap supir bus angkutan umum dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melintas di Jalan Lintas Siantar-Perdagangan Kabupaten Simalungun.\"Tes urine tersebut dilaksanakan di Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Toba 2021 Parlanaan,\" kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, diwakiliKasatres Narkoba AKBP Adi Haryono, Selasa.Adi menyebutkan, setelah dilakukan tes urine 10 orang sopir bus AKAP yang melintas dari arah Siantar-Perdagangan maupun sebaliknya sama sekali tidak ada yang mengandung narkotika dan negatif.\"Tujuan tes urine tersebut terhadap sopir AKAP ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengaruh pengguna narkoba sekaligus upaya penyelidikan narkoba,\" ujarnya pula.Ia mengatakan, personel yang dilibatkan dalam tes urine yakni 4 personel narkoba, 8 personel pos pam, dan 3 personel sie propam.\"Kemudian, 2 personel koramil, 3 personel Dishub, 3 pegawai Dinkes, 3 pegawai Satpol PP, dan 1 anggota Bankom Bara,\" kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun.Sebelumnya, Polres Simalungun, Wakil Bupati, dan Dir Binmas Polda Sumatera Utara membagikan paket sembako untuk peserta vaksinasi di Nagori Serapuh, Margomulyo, Bandar Siantar, Silulu, Pamatang Gajing serta Dolok Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (17/12).Vaksinasi terhadap warga Kabupaten Simalungun demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity).Hal ini merupakan keseriusan polres untuk melakukan vaksinasi agar tercapai target 70 persen di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini menargetkan lansia dan masyarakat rentan. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin. (sws)

Yahya Waloni Minta Hakim Hapus Video Ceramahnya

Jakarta, FNN - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.Yahya tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.\"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus,\" kata Yahya saat menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Yahya Waloni usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado tersebut mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Siap menjalani segala bentuk hukuman yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disampaikan dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial, bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.\"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan,\" katanya pula.Menurut Yahya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.Yahya mengaku bahwa perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.Selama dipenjara, kata Yahya, dirinya menyadari satu hal, ketika menjadi seorang imam di dalam penjara, menjadi seorang khatib di dalam penjara, dan memimpin umat di dalam penjara yang diisi oleh berbagai macam lapisan di masyarakat dengan berbagai macam keberagaman dan keagamaan.\"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan,\" kata Yahya.Yahya berjanji setelah bebas dari pidana penjara, akan kembali menjadi penceramah yang mendukung program pemerintah dan program kepolisian untuk memelihara persatuan serta kesatuan antarumat beragama di Indonesia.Ia juga berjanji tidak akan terlibat dalam kancah perpolitikan, tidak ingin terkontaminasi dengan berbagai isu politik.\"Karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik,\" ujar Yahya Waloni. (sws)

LPAI Dampingi 13 Anak Korban Pedofilia Pengusaha Hiburan Malam

Jambi, FNN - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi 13 anak remaja putri yang menjadi korban pedofilia dari seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta dalam menjalani proses hukum sampai tuntas.\"Kita siap mendampingi para korban yang usianya masih rata-rata 13-15 tahun untuk proses hukum baik di kepolisian dan pengadilan,\" kata Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi Meri Marwati, di Jambi, Selasa.Hal itu disampaikannya setelah berhasil diungkapnya kasus 13 orang korban pedofilia oleh Polresta Jambi bersama Polda yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang melibatkan tiga orang lainnya dari Jambi.LPAI menyebut kasus ini sangat luar biasa, karena korbannya banyak dan masih di bawah umur. Selain itu korban juga berasal dari daerah yang dibawa ke Jakarta.\"Kita akan memberikan pendampingan kepada ke-13 korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban,\" kata Meri.Dari hasil pendampingan yang telah mereka lakukan, Meri mengatakan korban tidak hanya berasal dari Kota Jambi, ada juga dari daerah pinggiran seperti Kumpeh Kabupaten Muarojambi dan kabupaten lainnya.Sementara itu Perwakilan LPAI Provinsi Jambi Amsarnande mengatakan, pihaknya juga akan membantu LPAI Kota Jambi bersama-sama mendampingi para korban.Dia mengatakan pihaknya akan fokus untuk melakukan pendampingan terhadap psikologi anak yang menjadi korban sehingga mereka jangan sampai jadi trauma berkepanjangan.Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga terlibat kasus pedofilia dengan korban sebanyak 13 remaja putri berusia 13-15 tahun asal Jambi.Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, selain pria terduga terlibat kasus pedofilia yang ditangkap di Jakarta berinisial S alias K (52) juga diamankan tiga pelaku lainnya yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19) dan ARS (15) .Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan mucikari dan ARS mucikari yang juga masih di bawah umur. Aksi mereka sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. (mth)

Polres Solok Selatan Akan Razia Senjata Api Rakitan

Padang Aro, FNN - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, akan melakukan razia senjata api rakitan (gobok) yang beredar di masyarakat.Aksi razia tersebut dilaksanakan setelah meninggalnya seorang pemburu babi, Modra (45), yang diduga tertembak senjatanya sendiri di daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pada Senin (27/12).\"Kami akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan gobok ke pihak kepolisian,\" kata Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto saat dikonfirmasi di Padang Aro, Selasa.Ia menambahkan Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas dan merangkul tokoh masyarakat akan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan goboknya. \"Jika tidak bersedia akan kita sweeping (razia). Jika kedapatan akan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dan senjata api,\" ujarnya.Ia menyebutkan dalam keseharian masyarakat di Solok Selatan memang tidak terlihat membawa gobok, namun hanya menggunakannya ketika ada keperluan untuk berburu babi. \"Meskipun demikian, gobok menyalahi aturan dan berbahaya dengan peluru yang terbuat dari timah yang merupakan modifikasi masyarakat,\" ujarnya.Ia menambahkan, dari informasi gobok banyak digunakan oleh Suku Anak Dalam, masyarakat setempat menyebutnya Orang Kubu, untuk berburu babi. \"Karena kegiatan Orang Kubu memang berburu babi yang hasilnya mereka jual dan sebagian dimakan sendiri,\" ujarnya.Orang Kubu, sebutnya selalu berpindah-pindah tempat namun terdeteksi di perbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Bungo, Bangko, Tebo yang berada di Provinsi Jambi.Sebelumnya, Polsek Sangir pada Senin (27/12) sekitar pukul 08.15 WIB mendapat laporan dari warga tentang adanya penemuan mayat di Daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Kejadian tersebut bermula saat Suardi yang pergi bersama korban pada saat kejadia) pada Minggu (26/12) sekira pukul 23.00 WIB berburu babi ke dalam hutan Daerah Sungai Bayua, Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.Keesokannya, sekira pukul 04.30 WIB, Suardi yang pada saat itu terpisah dengan korban sejarak lebih kurang 100 meter mendengar suara letusan senjata rakitan atau gobok.Suardi kemudian mendekati asal suara tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan tertembak.Kemudian Suardi pergi ke sebuah ladang jagung dan bertemu warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangir.Pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan melakukan olah kejadian peristiwa. Namun, pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menindaklanjuti peristiwa kematian Modra dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah korban.\"Pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan menolak untuk otopsi,\" ujarnya.Pihak kepolisian menyita dua gobok yang digunakan kedua warga tersebut saat berburu babi. (sws)

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 29 kg Sabu-Sabu asal Malaysia

Kota Palu, FNN - Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia.Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa.Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021.Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengaku telah menyimpan narkoba tersebut di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.“Tidak sampai disitu, personel kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy.Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan selain 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Didik. (sws)