HUKUM

Komnas Perempuan Catat 816 Kasus Perdagangan Manusia pada 2017-2020

Jakarta, FNN - Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, mengatakan, mereka telah mencatat sebanyak 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran melalui Catatan Tahunan sepanjang 2017-2020.“Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia menjadi urgen untuk terus dilakukan dan ditingkatkan (oleh pemerintah, red.),” kata dia, ketika menyampaikan materi dalam diskusi publik bertajuk “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.Sedangkan berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 30 kasus terkait perempuan migran dan 12 kasus terkait perdagangan orang. Berdasarkan dari jumlah kasus perdagangan orang dan kasus perempuan migran, Komnas Perempuan menjadikan isu perempuan pekerja sebagai isu prioritas keempat Komnas Perempuan periode 2020-2024.Adapun yang menempati isu prioritas pertama adalah konflik dan bencana, yang kemudian disusul oleh isu perempuan tahanan dan serupa tahanan yang menjadi prioritas kedua. Selanjutnya adalah isu kekerasan seksual yang menjadi prioritas ketiga.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C Salampessy, mengungkapkan, upaya pemenuhan perlindungan pekerja migran dan keluarganya masih menghadapi tantangan dan hambatan.“Hal ini (tantangan dan hambatan) berkaitan dengan sejumlah isu, antara lain isu feminisasi kemiskinan, lingkaran kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, sistem hukum yang tidak berpihak kepada perempuan korban, serta pelanggaran hak atas peradilan yang adil,” ucap dia.Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dia mengatakan, kasus pelanggaran hak konstitusi terhadap perempuan sering kali tidak dilihat dan tidak diperhitungkan, sebagaimana yang dihadapi oleh sejumlah perempuan migran terpidana mati di negara tujuan bekerja, serta kasus-kasus yang dialami oleh pekerja migran Indonesia yang lain.Ia mengatakan, upaya advokasi untuk pemenuhan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, serta pencegahan pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil.“Tentunya upaya tersebut perlu diperkuat dan diperluas demi terciptanya kehidupan yang adil, setara, dan bebas dari pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran Indonesia,” kata dia.  (sws, ant)

Catatan 2021 - LBH Jakarta: Aduan Terbanyak Terkait Isu Masyarakat Urban

Jakarta, FNN - Catatan Akhir Tahun 2021 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan masalah-masalah terkait perkotaan dan masyarakat urban jadi aduan terbanyak yang diterimanya sepanjang 2021.Dari total 928 aduan yang diterima oleh LBH Jakarta, dari 3.239 pelapor pada 2021, 353 di antaranya merupakan kasus-kasus terkait isu perkotaan dan masyarakat urban dengan 2.810 pelapor/pencari keadilan.“Tahun ini paling banyak berkenaan dengan (kasus) perkotaan masyarakat urban, disusul kasus perburuhan, dan kasus (hak) sipil dan politik,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat memaparkan Catatan akhir tahun LBH Jakarta 2021 di Jakarta, Jumat.Ia lanjut menyampaikan kasus-kasus terkait perkotaan dan masyarakat urban mencakup di antaranya aduan terhadap pelayanan publik, hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan, hak atas identitas, hak pendidikan, hak atas usaha/ekonomi, dan penanggulangan bencana.Arif menyebut untuk kategori perkotaan dan masyarakat urban, aduan terhadap pelayanan publik menempati urutan teratas dengan 262 kasus, disusul oleh hak atas tanah dan tempat tinggal sebanyak 45 kasus.Terkait isu perkotaan dan masyarakat urban, Arif menyoroti masalah pengelolaan rumah susun yang cukup banyak diadukan masyarakat ke LBH Jakarta.“Rumah susun banyak mengandung kelemahan, di antaranya bagaimana orang membeli, tetapi gagal dibangun, atau ketika sudah membeli, pengelolaan didominasi, dimonopoli oleh pengembang,” terang Arif.Akibatnya, ia menjelaskan hak-hak dasar seperti air, listrik, dan layanan kebersihan pun dimonopoli oleh pengembang serta pengelolaan rumah susun.“Biaya hidup (di rumah susun) seperti bukan milik sendiri, tetapi seperti sewa. Ini problem di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kami menangani beberapa kasus (terkait itu) tahun ini,” terang Direktur LBH Jakarta.Tidak hanya itu, LBH Jakarta juga menyoroti kasus pinjaman online (pinjol) yang banyak menjerat kelompok masyarakat menengah bawah dan masyarakat miskin kota.“Kasus pinjaman online tidak hanya menimbulkan korban tindak pidana karena penagihan yang tidak manusiawi, tetapi juga sampai terjadi pelecehan seksual, ancaman terhadap data pribadi, ancaman keamanan bahkan nyawa,” sebut Arif Maulana.Hasil riset LBH Jakarta menunjukkan berbagai macam problem terkait pinjol muncul karena regulasi yang mengatur pinjaman online kurang memadai.Regulasi yang ada saat ini belum memberi perlindungan bagi para peminjam atau pemakai layanan jasa keuangan nonbank, yang seharusnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).“Itu sebabnya pada 12 November yang lalu, LBH Jakarta mengajukan gugatan terhadap pinjol,” sebut Arif.LBH Jakarta sepanjang 2021 menerima 278 aduan terkait pinjaman online, tetapi jika diperluas sampai seluruh wilayah Indonesia, kasus terkait pinjol mencapai ribuan.“Ini yang paling mengkhawatirkan di tahun ini, apalagi kita sedang menghadapi krisis pandemi, bagaimana orang mengalami PHK, terancam secara kesehatan sehingga mereka membutuhkan bantuan sosial. (Namun), bansos dikorupsi kemudian mereka mencoba memgakses secara pribadi layanan jasa keuangan (pinjol),” terang Arif. (sws, ant)

Polda NTB Telusuri Dugaan TPPO PMI Korban Kapal Karam di Malaysia

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri perihal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari insiden korban kapal karam di Perairan Malaysia.\"Sambil menunggu kabar dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), kami dari Polri melakukan upaya penelusuran informasi di lapangan,\" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Jumat.Penelusuran informasinya, lanjut Hari, berkaitan dengan adanya kabar korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Informasi dari pihak keluarga korban diharapkan bisa membuka tabir dugaan TPPO tersebut.Kabar kapal karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, pada Rabu (15/12), pukul 05.00 waktu setempat, diterima oleh BP2MI NTB. Kabar tersebut datang dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.Menurut informasi yang diterima, kapal tersebut diduga membawa 50 Warga Negara Indonesia dengan 11 orang diantaranya ditemukan dalam keadaan meninggal dan 14 orang selamat. Salah seorang yang selamat, diduga bagian dari sindikat TPPO. Sementara untuk keberadaan 25 orang lainnya, masih belum diketahui.Perihal kabar tersebut, BP2MI NTB menelusuri dugaan sindikat calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal melalui jalur laut tersebut.BP2MI NTB menduga pemberangkatan PMI secara non-prosedural itu melibatkan banyak pihak. Ada dugaan sindikat yang melibatkan banyak jalur persinggahan mulai dari asal keberangkatan hingga lokasi pengiriman akhir menuju Malaysia.Perihal upaya tersebut, Hari menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kabar penelusuran BP2MI NTB.\"Nantinya kalau BP2MI dapatkan hasil dan ada bukti perbuatan TPPO di NTB, kami pasti dikabarkan. Kalau sudah ada kabar, kami akan tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,\" ujarnya. (sws)

Polres Kubu Raya Ungkap 50 Kasus Selama Operasi Pekat Kapuas II

  Pontianak, FNN - Kepolisian Resor Kubu Raya Kalimantan Barat berhasil mengungkap 50 kasus pidana selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas II tahun 2021 yang dilakukan jajaran Polres Kubu Raya mulai tanggal 1 sampai 14 Desember 2021.\"Kegiatan operasi Pekat ini sesuai arahan dari bapak Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto untuk melaksanakan operasi sebagai upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di masyarakat jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru),\" kata Kapolres Kubu Raya  Kombes Pol Jerrold Hendra Josef Kumontoy saat menyampaikan rilis Hasil Operasi Pekat 2021 di halaman Mapolres Kubu Raya, Jumat.Dia mengatakan, adapun yang menjadi sasaran dari operasi Pekat tersebut ada tujuh tindak kejahatan di antaranya, judi, narkoba, miras, premanisme, prostitusi, petasan dan senjata tajam (sajam).\"Dari tujuh sasaran ini, terdapat 14 target yang dibebankan ke Polres Kubu Raya. Alhamdulillah, dari 14 target ini Kubu Raya mampu melampaui target yang dibebankan dari Polda Kalbar, jadi kita masuk dalam over prestasi,\" tuturnya.Jerrold menambahkan, dari hasil operasi Pekat ini, pihak berhasil mengungkap 50 kasus pidana dari tujuh tidak pidana kejahatan. Dari tujuh kasus ini, ada target dari Polda Kalbar yang tidak dibebankan ke Polres Kubu Raya hanya itu saja.\"Meski tidak dibebankan, namun tidak kejahatan saja berhasil kita ungkap. Tentunya sebagai Kapolres Kubu Raya, saya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran yang sudah melaksanakan operasi Pekat ini dengan melibatkan 40 personel,\" katanya.Dirinya menuturkan, rilis ini sengaja digelar agar pada saat menyambut perayaan Nataru diharapkan masyarakat bisa melaksanakannya dengan lancar dan dengan kondisi Kamtibmas yang terjaga dan kondusif.\"Dari hasil operasi Pekat selama dua minggu, kasus kejahatan yang paling dominan di antaranya premanisme, Miras dan judi. Yang mana miras ini menduduki peringkat pertama dari target 4, kita berhasil mengungkap 17 kasus,\" kata Jerrold.Selanjutnya, kata Kapolres kasus premanisme dari target 2, pihaknya mampu mengungkap 14 kasus. Sedangkan judi, dari target 4 kita mampu mengungkap 6 kasus.\"Untuk mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif jelang perayaan Nataru, kita akan tetap melanjutkan operasi Pekat ini dengan melibatkan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas di setiap desa,\" kata dia. (sws)

KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau Soal Pengurusan HGU PT AA

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir soal pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Adimulia Agrolestari (AA).KPK memeriksa M Syahrir sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.\"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Migrant Care Ajak Masyarakat Sipil Kawal Implementasi Putusan MK

Jakarta, FNN - Pusat Studi Migrasi Migrant Care mengajak dan mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).\"Setelah adanya putusan MK, selain transparan pemerintah, juga harus akuntabel dan sesuai dengan jalur,\" kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Jumat.Anis Hidayah mengemukakan hal itu dalam webinar bertajuk Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, peran dari masyarakat sipil dibutuhkan sekali dalam mengawal terkait dengan implementasi putusan MK yang menyatakan bahwa UU Ciptaker tidak sesuai dengan konstitusi.Pengawalan tersebut, terutama sektor-sektor yang mencakup dalam undang-undang tersebut. Selain itu, penting juga adanya sebuah posko pengaduan terkait dengan implementasi putusan MK.Hal tersebut, kata Anis, terutama mengawasi praktik di lapangan terhadap 126 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).Setelah adanya putusan MK terkait dengan UU Ciptaker yang dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi, Migrant Care menilai hal tersebut merupakan momentum untuk konsolidasi gerakan sosial.Tidak hanya itu, Migrant Care juga meminta pemerintah untuk membekukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 sebab PP tersebut dinilai kontradiktif.Khusus bagi Kementerian Ketenagakerjaan, Migrant Care meminta agar meninjau dan mencabut kembali izin 126 P3MI yang diaktifkan kembali setelah PP Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan.Menurut dia, secara umum putusan MK membuktikan bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah dan perlu perbaikan serta harus melibatkan banyak pihak terkait. (sws)

Penangkapan Teroris di Kepulauan Riau Tidak Terkait Pengamanan Natal

Batam, FNN - Kepala Polda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman, menegaskan penangkapan terduga teroris di Kota Batam pada Kamis (16/12), tidak ada hubungannya dengan upaya pengamanan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.\"Ini bukan dalam rangka Natal dan Tahun Baru, tidak (ada hubungan),\" kata dia, di Batam, Riau Kepulauan, Jumat. Ia mengatakan, penangkapan teroris karena memang telah ditemukan barang bukti. \"Artinya memang sudah saatnya. Ada buktinya, lalu dilakukan tindakan hukum,\" kata dia.Ditanya mengenai keberadaan terduga teroris, ia mengatakan mengira masih berada di Batam. \"Densus yang melakukan penyidikan. Kami mengamankan situasi kota kita sendiri,\" kata dia. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan itu, termasuk jumlah terduga teroris yang ditangkap. \"Saya tidak mau berkomentar itu. Densus yang melakukan,\" kata dia. (sws)

Polisi Tangkap Predator 10 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang

Tanjungpinang, FNN - Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku predator terhadap 10 orang anak di bawah umur yang berinisial H (34).H yang adalah seorang kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR. \"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8,\" kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun. \"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki,\" ungkap Gayuh.Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan. H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.\"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal,\" ujarnya. Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat. (sws)

Polisi Sebut Kerugian Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan kerugian sebesar Rp1,2 triliun.\"Terkait kerugian masih didalami datanya. Kemungkinan kerugian sementara yang dialami korban Rp1,2 triliun,\" kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni VAK, D, dan A.Seorang di antara tiga tersangka berinisial VAK telah ditahan setelah kasus dilaporkan pada hari Senin (13/12).  Dua tersangka lainnya, D dan A masih dalam pencarian.Menurut Whisnu, tersangka VAK memiliki peran sebagai penerima dana dari nasabah. Dia menjabat sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera.\"VAK selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat,\" ungkap Whisnu.Terkait dengan jumlah korban, Whisnu menyebutkan, belum diketahui total korban penipuan investasi suntik modal alkes tersebut. Namun, jumlah korban yang sudah diperiksa relatif cukup banyak.\"Total korban belum terkatakan seluruhnya. Namun, yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban,\" kata Whisnu.Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Para korban lantas melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.Setelah korban melaporkan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korbannya triliunan rupiah.Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni V, D, dan A.Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.\"Ini \'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,\" kata Charlie.Investasi terkait dengan alat kesehatan ini, lanjut Charlie, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (sws)

Desus Tangkap 14 Terduga Teroris Kemarin

Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 14 terduga teroris di tiga daerah, Kamis (16/12).Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat, menyebutkan 14 terduga teroris ditangkap di Sumatera Utara, Batam, dan Sumatera Selatan.\"Total penangkapan tersangka teroris pada hari Kamis (16/12), Sumut 9 orang, Sumsel 1 orang, dan 4 orang di Batam, Kepri,\" kata Ramadhan.Ramadhan menyebutkan Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan sembilan teroris di Sumatera Utara.Kesembilan teroris tersebut ditangkap di dua tempat berbeda, yakni tujuh orang di Medan (Langkat, Binjai, Belawan, dan Medan Barat), sementara dua orang lainnya ditangkap di Tanjung Balai.\"Seluruh target diamankan di Polda Sumut,\" kata Ramadhan.Selanjutnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap kembali seorang terduga teroris di  Sumatera Selatan.\"Tambahan juga ditangkap satu tersangka teroris di Sumsel,\" kata Ramadhan.Pada hari yang sama, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga melakukan penegakan hukum dengan menangkap empat orang terduga teroris di Batam, Kepulauan Riau.\"Saat ini empat tersangka teroris dibawa ke Polresta Barelang,\" ujar Ramadhan.Hingga kini, Ramadhan belum menyebutkan 14 terduga teroris tersebut terlibat jaringan teroris yang mana apakah Jamaah Islamiyah (JI) atau Jamaah Ansharud Daulah (JAD).Tim Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terhadap terorisme di Tanah Air dengan melakukan penegakan hukum di sejumlah wilayah.Sejak insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2021, Densus 88 masih melakukan penegakan hukum. Menindak anggota kelompok teroris JI maupun JAD.Densus 88 kini menyasar jajaran tinggi JI dengan menangkap para amir (pimpinan) termasuk otak dan penggalang dana organisasi teroris.Pada hari Senin (13/12), Tim Densus 88 Antiteror menangkap empat tersangka teroris kelomok JI di Sumatera Selatan. Keterlibatannya menyembunyikan buronan kelompok JI yang melarikan diri, serta terlibat pendanaan. (sws)