HUKUM
PN Denpasar Adili WN Rusia Kasus Pemerasan Rp171 Juta
Denpasar, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengadili warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) yang terlibat dalam kasus pemerasan dengan kerugian senilai Rp171 juta. "Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak atau hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri atau orang lain supaya orang itu membuat utang dan menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Dalam persidangan secara virtual, jaksa Dipa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov, bersama dengan tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung. Evgenii Bagriantsev didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Barang bukti disita dari terdakwa berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku. Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021, terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian. Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev. Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya. Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021. Lalu, pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terdakwa terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta. (sws)
Forpi Minta Pemkot Yogyakarta Lebih Tanggap Tangani Pelanggaran Parkir
Yogyakarta, FNN - Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat lebih tanggap dan cepat menangani kasus parkir liar dan pelanggaran parkir lain, termasuk penggunaan trotoar untuk tempat parkir. “Tidak perlu menunggu keluhan warga terkait pelanggaran parkir viral di media sosial baru bertindak. Tetapi, bisa lebih responsif untuk memastikan tidak ada pelanggaran parkir,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Selasa. Berdasarkan keluhan warga yang viral di media sosial, pelanggaran parkir terjadi di Jalan Pasar Kembang. Trotoar yang seharusnya dimanfaatkan oleh pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk parkir sepeda motor, becak, hingga gerobak. Pejalan kaki yang melintas, lanjut dia, terpaksa turun ke jalan karena tidak ada bagian trotoar yang tersisa. “Tentunya cukup berbahaya jika pejalan kaki harus turun sampai ke jalan,” katanya. Selain alih fungsi trotoar, pelanggaran parkir yang juga ditemui di sepanjang Jalan Pasar Kembang adalah pelanggaran marka biku-biku atau daerah larangan parkir. Sejumlah kendaraan terlihat nekat parkir di atas marka biku-biku. Oleh karenanya, Baharuddin menyebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir tersebut. “Jika sanksi yang diberikan dalam penertiban belum memberikan efek jera, maka pemerintah bisa mendorong agar sanksi tindak pidana ringan bisa dimaksimalkan,” katanya. Petugas keamanan Jogoboro, lanjut dia, juga bisa dilibatkan untuk membantu patroli di Jalan Pasar Kembang guna memastikan tidak ada pelanggaran parkir. “Lokasi Malioboro dan Jalan Pasar Kembang tidak terlalu jauh. Petugas Jogoboro bisa ikut membantu mengawasinya dan menegur jika menemukan pelanggaran,” katanya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, rutin melakukan patroli penertiban parkir liar dan pelanggaran parkir, termasuk di Jalan Pasar Kembang. “Biasanya, patroli penertiban kami intensifkan saat akhir pekan. Kendaraan yang melanggar marka biku-biku kami beri stiker melanggar parkir atau ditilang. Begitu juga dengan sepeda motor yang terparkir di trotoar. Bahkan kami pernah melakukan penggembosan ban untuk kendaraan yang melanggar parkir,” katanya. Kendaraan pelanggar parkir tersebut kemudian dicatat dan masuk dalam basis data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sehingga jika suatu saat kembali melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi lebih berat. (sws)
Polisi Bekuk Pria di Bali Saat Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas
Buleleng, FNN - Polres Buleleng, Polda Bali membekuk seorang pria bernama Suin (39) yang diduga dalam kondisi mabuk menganiaya istri sirinya Sri Indrawati (41) hingga tewas. "Jadi berikan waktu penyidik untuk dapat mengungkap motif dan modus atas peristiwa ini, nanti bila sudah lengkap akan kami sampaikan kembali," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Ia mengatakan hingga saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Celukan Bawang dan dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng. Sedangkan jenazah korban sudah ditangani RSUD Buleleng untuk divisum, baik di bagian dalam maupun luar. Kejadian berawal ketika korban dan pelaku serta dua orang lainnya menikmati minuman beralkohol pada Senin (22/11)m sekitar pukul 20.00 WITA, di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ketika pelaku bersama teman-teman lainnya sedang minum-minuman beralkohol, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Selasa sekitar pukul 00.00 WITA. Setelah minuman tersebut habis beberapa botol, pelaku mendatangi korban ke dalam kamar, lalu bertengkar hingga melakukan pemukulan kepada korban secara berulang-ulang. "Karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, kemudian pelaku memukul kepala korban berulang-ulang sampai korban tertidur," katanya lagi. Pada saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 WITA, dan mencoba membangunkan korban ternyata sudah dalam keadaan kaku. Dia menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim medis dari Puskesmas Gerokgak ditemukan ada beberapa bekas pukulan pada bagian tubuh korban. "Mayat (ditemukan) dalam posisi telentang, menggunakan baju abu-abu, lengan panjang, menggunakan daster biru," ujar Kapolres. (sws)
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tahan Seorang Mantan Anggota DPRD
Simpang Empat - FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa malam, melakukan penahanan terhadap seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat inisial IS terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019. Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kasi Pidsus Andy Suryadi didampingi Kasi BB Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, mengatakan sebelumnya IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu. "Sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujarnya. Menurutnya, IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. Ia menyebutkan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu. "Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," ujarnya pula. Dengan penahanan satu orang lagi, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu. "Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia pula. Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta," katanya lagi. Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi. "Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya pula. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah. "Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya pula. (sws)
Polri akan Tempatkan Mantan Pegawai KPK Sesuai Kemampuan
Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya. Menurut Rusdi, karena tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, sehingga penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK. "Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," kata Rusdi, di Jakarta, Selasa. Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, kata Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB. "Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," ujar Rusdi. Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri. Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Menurut Rusdi, rekrutmen bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK. "Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga," ujar Rusdi. "Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," terang Rusdi. Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU). Hamdi menegaskan jika benar Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif. Hamdi mengecualikan jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja. Namun, jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN. (sws)
Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Copet Asal Jakarta di Ajang WSBK
Mataram, FNN - Aparat kepolisian menangkap empat orang terduga anggota sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Selasa, mengungkapkan, aksi dari sindikat copet ini berhasil terungkap berkat kerja sama pengamanan tim Polri dengan masyarakat. "Dari giat pengamanan WSBK kemarin, empat pelaku yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita ini tertangkap melakukan pencurian 'handphone' milik penonton di tribun tiket hijau tosca," ungkap Artanto. Aksi mereka yang diduga sudah terencana tersebut dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa empat unit telepon genggam, yakni satu unit merek iPhone, dan tiga lainnya bermerek Samsung. "Mereka mendapatkan barang dalam aksi di hari Minggu," ujarnya. Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan tiga dari empat pelaku ini masih ada hubungan keluarga. Mereka adalah DC (45) yang merupakan suami dari LA (41), bersama anak perempuannya berinisial DA (24). "Untuk AW (34), perempuan ini merupakan tetangga mereka di Jakarta," ucap Hari. Kemudian masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Untuk LA, jelasnya, berperan sebagai pemetik. Dia mengambil handphone korban dari dalam tas. Kemudian anak perempuannya, DA, berperan sebagai pengalih perhatian korban. Selanjutnya, AW, berperan menerima barang dari hasil eksekusi LA. "Setelah mendapatkan barang, LA menyerahkan ke DC. Peran dari si bapak membongkar 'handphone' korban, membuang kartu dan membuka kode pengaman," ujarnya. Lebih lanjut, Hari mengatakan aksi dari sindikat copet ini terungkap dari giat pengawasan anggota kepolisian di tribun penonton. "Jadi awalnya salah seorang pelaku tertangkap tangan oleh anggota berpakaian 'preman' yang kita sebar di tribun. Jadi satu dapat di TKP (tribun penonton), lainnya tertangkap di Pelabuhan Lembar," ucap dia. (sws)
Bupati Aceh Barat Prihatin Banyak ASN Gugat Cerai Suaminya
Meulaboh, FNN - Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku prihatin dengan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang menggugat cerai suaminya ke pengadilan melalui Mahkamah Syar’iyah. “Saya heran mengapa banyak ASN nekat menggugat cerai suaminya, padahal selama ini tidak ada masalah seperti kondisi ekonomi, atau hal lain,” kata Ramli MS di Meulaboh, Selasa. Meski tidak merincikan berapa banyak ASN di Aceh Barat yang menggugat cerai suami, namun Ramli MS mengakui hampir setiap bulan sepanjang tahun, ia terpaksa menandatangani surat yang diajukan oleh masing-masing ASN perempuan. Ada pun alasan para ASN menggugat cerai suami, yakni diduga karena adanya faktor orang ketiga, atau persoalan lainnya yang tidak bisa disampaikan ke publik. Ramli MS mengatakan maraknya aksi gugat cerai suami oleh ASN perempuan di Aceh Barat diharapkan tidak lagi terjadi ke depan. Menurut dia, sebagai seorang abdi negara, ASN harus mampu menunjukkan kepribadian dan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat di sekitar tempat tinggal. “ASN di Aceh Barat harus mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, saya berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang menggugat cerai suami atau isterinya, ini tidak baik,” kata Ramli MS. (sws)
APDESI Maros Bekerja Sama Kejari Maros Awasi Dana Desa
Maros, FNN - Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Maros bekerja sama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros membuat Forum Bina Desa untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa di lapangan. "Sebagai tahap awal sudah dilakukan komitmen bersama Pemerintah Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Kejari Maros," kata Kepala Desa Tenrigangkae, Wahyu Febry di Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa. Wahyu yang juga Ketua APDESI Kabupaten Maros ini mengatakan, kerja sama dan komitmen bersama ini bertujuan mengantisipasi kekeliruan yang bakal terjadi pada mekanisme dan sistem pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, pihak Kejari Maros bersama Pemerintah Desa setempat menjalin sinergi, agar ke depan tidak terjadi kekeliruan penggunaan dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros Suroto. Menurut dia, melalui Forum Bina Desa yang sudah terbentuk ini, diharapkan semua dapat berjalan lancar dan penerapannya sesuai dengan undang undang. "Semua itu dimaksudkan agar pemerintah desa tidak bermain-main dalam mengelola dana desa dan bantuan sosial yang telah dikucurkan pemerintah pusat," ujarnya. Untuk memantapkan penerapannya di lapangan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisi Bina Desa melalui APDESI Kabupaten Maros. Menurut Suroto, seluruh kepala desa di Kabupaten Maros dan tergabung dalam APDESI Maros akan terjangkau dalam sosialisasi tentang pentingnya SOP untuk penggunaan dana desa. Karena itu, ia mengimbau agar seluru pemerintah desa lebih memanfaatkan struktur organisasinya sesuai tugas pokoknya. Khusus Desa Tenrigangkae, Kajari Maros berharap agar desa ini bisa menjadi desa percontohan bagi desa yang lainnya, bukan hanya di Kabupaten Maros tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sulsel maupun luar Sulsel. (sws)
KPPOD Sebut Masih Ada Potensi Masalah Regulasi Akibat UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berpotensi menimbulkan permasalahan regulasi berupa tumpang tindih peraturan. “Peraturan Pemerintah masih mendelegasikan ketentuan-ketentuan teknis ke peraturan-peraturan menteri. Ini potensi tumpang tindih peraturan akan terjadi lagi,” kata Armand, sapaan akrab Herman, ketika memberi paparan dalam Diskusi Media dengan topik “Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah” yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta dan dipantau dari Jakarta, Selasa. Padahal, Pemerintah dan DPR menciptakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan obesitas regulasi di Indonesia yang sering kali menimbulkan permasalahan tumpang tindih regulasi. Akan tetapi, peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU Ciptaker justru mengarahkan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan UU Ciptaker kepada peraturan-peraturan menteri. “Bagi kami di KPPOD, itu menjadi ruang atau potensi tumpang tindih peraturan di masa depan. Karena, antara peraturan menteri yang satu dengan lainnya, bisa saja saling bertentangan terkait dengan proses perizinan berusaha,” tutur dia. Dengan demikian, Armand menegaskan bahwa yang menjadi catatan dari pihaknya sebelum berbagai peraturan pemerintah ditetapkan adalah, seluruh peraturan yang terkait dengan alur atau perizinan proses bisnis, serta peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan, seharusnya hanya sampai di peraturan pemerintah. “Namun PP-PP (Peraturan pemerintah-peraturan pemerintah, red.) ini masih mendelegasikannya ke peraturan menteri-peraturan menteri teknis,” ucap Armand. Selain itu, menurut Armand, sebagai regulasi turunan dari UU Ciptaker, Peraturan Pemerintah masih belum solid. Masih terdapat jenis perizinan non-KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perizinan non-berusaha non-KBLI, dan non-perizinan yang belum diatur. “Khusus PP 5 Tahun 2021, tidak mengatur jelas terkait syarat dan jangka waktu perizinan yang selama ini menjadi problem kita,” ucapnya. Kemudian, ia menambahkan bahwa masih belum terdapat batasan dalam penerapan diskresi oleh pemerintah daerah dalam penerapan OSS RBA. OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach adalah sistem yang menempatkan risiko sebagai paradigma utama atas setiap kegiatan berusaha, sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik di pusat maupun daerah. Belum adanya batasan dalam penerapan diskresi oleh pemerintah daerah mengakibatkan kegamangan bagi pemda dalam memberikan pelayanan dan membingungkan pemohon izin. “Karena masih ada beberapa usaha-usaha yang belum masuk dalam lampiran di PP 5 Tahun 2021 ini,” kata Armand. (sws)
Polisi Ringkus Tiga Pencuri Besi Proyek Kereta Api Cepat
Cikarang, Bekasi, FNN - Petugas kepolisian dari Unit Patroli Jalan Raya (PJR) meringkus tiga pelaku pencurian besi proyek kereta api cepat di Kilometer 34 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Tadi pagi petugas memergoki tiga orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar KM 34 Cibatu," kata Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek AKP Rikky Atmaja, Selasa. Petugas bersama anggota ketenteraman dan ketertiban (trantib) setempat kemudian mengecek lokasi, mendapati ketiganya sedang memotong tiang besi proyek kereta api cepat. "Setelah dicek ternyata bukan pekerja proyek, akhirnya kita amankan di sini. Kita tanya memang niatnya mau mencuri dengan cara memotong besi," ungkapnya. Rikky mengaku ketiga pelaku belum berhasil memotong tiang saat ditangkap. Mereka tertangkap tangan tengah melakukan proses pengelasan. "Sebelum kita tangkap, tiang tersebut belum terpotong, baru proses pengelasan, keburu tertangkap tangan oleh petugas dibantu trantib," ucapnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para pelaku. Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. "Yang pertama mereka berhasil, berhasil memotong. Pengakuan mereka sekitar satu kuintal dia dapat potongan besi yang bagian atasnya saja, satu kuintal lebih," ucapnya. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan ketiga pelaku untuk melancarkan aksinya, mulai dari alat las, tabung gas, oksigen, palu, linggis, serta kendaraan berterpal yang mereka gunakan. "Terpal modusnya sengaja ditutupi, malam-malam ditutupi agar percikannya tidak kelihatan silau mata untuk mengelabui petugas yang patroli," katanya. Rikky belum dapat memastikan apakah pencurian besi proyek kereta cepat ini berkaitan dengan pencurian sebelumnya yang terjadi di KM 06. Sementara kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. (sws)