HUKUM
Ketua KPK Minta Kepala Daerah Selalu Perkuat Integritas Diri
Semarang, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Tengah agar selalu memperkuat integritas diri karena tindak pidana korupsi disebabkan keserakahan, kesempatan, serta kekuasaan. "Integritas diri lah yang akan mencegah kepala daerah terjerembab dalam kasus korupsi. Siapa pun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena kekuasaan, ada kesempatan, dan kurangnya integritas. Mari bangun, jaga, dan pelihara integritas," katanya pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis. Firli mengingatkan lima peran penting kepala daerah yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik, dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. Dirinya juga meminta kepala daerah untuk mengevaluasi capaian pemerintahannya dalam mewujudkan perbaikan di daerah. Menurut dia, ada tujuh indikator yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya yaitu persentase angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan angka gini ratio. "Tolong kepala daerah cek apakah program di APBD-nya sudah mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Angka-angka capaian indikator ini modal untuk melakukan pembangunan," ujarnya. Oleh karena itu, lanjut Firli, kehadiran KPK di Jateng merupakan amanat undang-undang, dimana tiga tugas pertama dari enam tugas KPK sesuai amanat UU adalah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan monitoring merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. "Melalui upaya pencegahan, KPK melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar tidak terjadi korupsi," katanya. Hal tersebut disampaikan Firli di hadapan 36 kepala daerah meliputi gubernur dan bupati/wali kota di Jateng, serta pimpinan DPRD, Perwakilan BPKP, dan Kanwil BPN di wilayah Jateng. Rakor ini juga menjadi rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati pada 9 Desember mendatang. (sws)
KPK Tahan Pegawai Pajak Wawan Ridwan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wawan Ridwan (WR) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," ucap Ghufron. KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut. Sementara untuk tersangka Alfred belum ditahan. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Dalam kronologi penangkapan, Ghufron mengatakan pada Rabu (10/11) sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyidik KPK mendatangi tersangka Wawan yang berada di kantor di Kota Makassar. "Selanjutnya tim menangkap tersangka WR. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, tersangka WR tidak kooperatif," katanya. Setelah ditangkap, tersangka Wawan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan awal dan Kamis ini yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. (sws)
Polda NTB Beberkan Rekayasa Lalu Lintas Ajang Balap IATC dan WSBK
Mataram, FNN - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo membeberkan rekayasa lalu lintas pada saat pelaksanaan ajang balap motor "Idemitsu Asia Talent Cup" (IATC) dan "World Superbike" (WSBK) di Mandalika International Street Circuit, Kabupaten Lombok Tengah. "Ada dua pintu masuk menuju kawasan Mandalika," kata Djoni di Mataram, Kamis. Dua pintu masuk menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi lokasi pagelaran IATC dan WSBK tersebut, berada di jalur Timur dan Barat. "Jalur Timur itu melalui Bypass BIL-Mandalika. Jalur Barat melalui bundaran Surfing Mong," ujarnya. Melalui dua pintu masuk KEK Mandalika, lanjutnya, para penonton yang berkendara pribadi maupun menggunakan bus angkutan dari lima pintu masuk Lombok, akan diarahkan menuju areal parkir. "Yang datang dari Bypass BIL-Mandalika itu rute akhirnya di areal parkir Timur. Untuk kendaraan yang masuk melalui jalur bundaran Surfing Mong, parkirannya di wilayah Barat," ucap dia. Untuk areal parkir Barat, jelasnya, berada di sekitar kawasan Masjid Nurul Bilad Mandalika. Sedangkan parkiran Timur, berada di lahan kosong seluas 17 hektare dengan kapasitas 13.600 satuan ruang parkir (SRP). "Di kawasan parkir ini menjadi lokasi pengecekan tiket, vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, dan hasil tes PCR," katanya. Usai pengecekan, akses para penonton ke areal sirkuit akan difasilitasi oleh bus angkutan lainnya. Penonton akan dibawa ke areal sirkuit sesuai dengan warna gelang yang digunakan. "Kapasitas penumpang pada bus angkutan akan dibatasi. 70 persen dari kapasitas tumpangan. Jadi protokol kesehatan tetap paling utama," ujarnya. Selanjutnya, bus yang mengangkut para penonton dari areal parkir akan terhubung dengan tiga pintu masuk areal sirkuit. Tujuan pengaturan demikian untuk menghindari kemacetan. Namun, kondisi macet yang paling dikhawatirkan saat pagelaran balap selesai. Antisipasinya ketika penonton bubar secara bersamaan. Untuk mengurai kemacetan tersebut, ada rencana pihaknya memberlakukan satu jalur kepulangan, yakni dengan menutup sementara salah satu jalur kedatangan. "Kita berlakukan 'one way system'. Bisa nanti yang ditutup itu jalur Barat atau jalur Timur. Estimasinya satu jam, tetapi sifatnya masih situasional," tutur Djoni. Dalam giat ini, Djoni memastikan bahwa pihaknya di lapangan menjalin koordinasi penuh dengan dinas perhubungan. (sws)
KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri Terkait Korupsi Cukai Rokok
Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait dugaan korupsi cukai rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Kamis, tidak menjelaskan apakah Nurdin diperiksa sebagai saksi empat lainnya di Satreskrim Polres Tanjungpinang atau tidak, mengingat saat ini dia masih menjalani hukum dalam kssus korupsi lainnya. Berdasarkan data, Nurdin ditangkap KPK pada Juli 2019 terkait suap dalam Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, dan surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Nurdin berdasarkan fakta persidangan berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K). Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun. Berdasarkan informasi dari Ali Fikri, pemeriksaan Nurdin bersama empat orang saksi lainnya dilakukan di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Keempat saksi tersebut yakni Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun. KPK telah berulang kali memeriksa Syamsul Bahrum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ. Syamsul Bahrum juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang menjerat Nurdin Basirun. Selain Syamsul, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah, Norman (swasta), dan Boy (anggota Polri). Sejak Senin lalu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan belasan pengusaha rokok. Sejak Selasa-Rabu, penyidik memeriksa 11 pengusaha rokok di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pengusaha yang diperiksa yakni Yani Eka Putra (Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa, dan PT Lautan Rmas Khatulistiwa), A Lam (swasta), Arjab (swasta), Mulyadi Tan (PT Nano Logistic), dan Ganda Tua Sihombing (PT Tirta Anugrah Sukses). Kemudian Yhordanus (Direktur PT Yofa Niaga Fastya 2020-2017), Budiyanto (swasta), Aman (Direktur PT Berlian Inti, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Agus (Direktur CV Three Star Bintan 2019-sekarang), Sandi (Manajer Operasional PT Bintan Muda Gemilang) dan Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri). Penyidik juga sudah berulang kali Alfeni Harmi, staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka. Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Apri dan Saleh Umar selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 s/d 9 Desember 2021. Apri ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1. "Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali. (mth)
KPK Periksa Pegawai Pajak yang Ditangkap di Sulsel
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. "Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap. KPK belum menjelaskan secara rinci identitas lengkap dari pegawai pajak tersebut maupun konstruksi yang menjeratnya tersebut. "Segera setelah itu kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (sws, ant)
Hukuman Bekas Menteri KP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," demikian termuat dalam putusan tersebut. Putusan banding tersebut memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan. Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya. Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama, menurut majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diubah. "Bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," tutur hakim menjelaskan. Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," kata hakim menegaskan. (sws, ant)
Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara
Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis, memvonis aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum penjara 10 bulan karena ia terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran. Walaupun demikian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter. "(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hapsoro Widodo saat membacakan putusan. Dalam putusan itu, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," sebut Hapsoro. Dalam persidangan, vonis hakim terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akan tetapi, majelis hakim menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut. Dalam putusannya, Hapsoro lanjut menyampaikan barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan untuk dikembalikan ke terdakwa. Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah ia mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020. Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Akibat cuitan itu, Jumhur ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sejak 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Jumhur telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 7 bulan. Artinya, ia akan menjalani masa hukumannya selama kurang lebih 3 bulan. Namun, itu terjadi jika penasihat hukum dan penuntut umum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejauh ini, dua pihak belum menentukan sikap soal banding. (sws, ant)
KPK Menangkap Tersangka Kasus Suap Pajak di Sulsel
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). "Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Penangkapan itu, kata Ali, terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. "Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (sws)
Polda Riau Tangkap Sembilan Pejambret yang Beraksi di 97 Lokasi
Pekanbaru, FNN - Tim Reserse mobile Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Riau menangkap sembilan pejambret yang melakukan aksi kejahatan di 97 lokasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. "Dari tiga komplotan yang ditangkap, kasus pertama melibatkan lima pelaku yakni empat penjambret dan 1 penadah barang hasil curian," kata Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Dirreskrimum, Kombes Teddy Ristiawan, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis. Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun pelaku jambret dan penadah tersebut terungkap berdasarkan laporan Zelri Eka Putra, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/449/X/2021/ SPKT/Polda Riau, pada 30 Oktober 2021. Para pelaku yang menyasar korban, katanya, di antaranya inisial OJS (22) asal Kampar, berperan sebagai eksekutor, FAJ (21) asal Pekanbaru yang berperan sebagai joki. "Kemudian inisial Ten (18) asal Pekanbaru yang berperan membantu pelaku utama jika ada warga yang mengejar maka TEN beserta rekannya KEV akan menghalangi pengejaran. Lalu, KEV (16) asal Pekanbaru, yang berperan bersama sama dengan TEN memberikan perlindungan, sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah adalah inisial POD (23) juga asal Pekanbaru," katanya. Sedangkan korban para pelaku, kata Wakapolda adalah pengendara becak, yang terjadi pada Jumat (29/10) saat korban melintas bersama anaknya. "Kronologisnya, saat korban sedang melihat handphone, tiba-tiba datang dua orang pelaku yakni OJS dan FAJ dan langsung rampas satu HP Redmi korban," kata Wakapolda. Teman pelaku TEN dan KEV, yang turut diamankan lanjut Wakapolda, dalam perkara ini melindungi pelaku dengan menghalangi-halangi korban dan warga yang hendak mengejar pelaku utama. Setelah dilaporkan, titik terang siapa pelaku dapat diungkap sekitar pukul 21.00 WIB. "Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan para pelaku yang akan menjual HP hasil kejahatan. Kemudian, tim Resmob Jatanras Polda Riau membuntuti dua orang yang di duga pelaku jambret, dengan mengikuti dari Jalan Nangka menuju Panam," katanya. "Awalnya ditangkap dua orang di Hotel Mona Panam. Kemudian berhasil menangkap penadahnya inisial POD bersama 1 unit HP korban, berikutnya dua teman lainnya ditangkap," kata Wakapolda. Dari pengakuan para pelaku, tersangka TEN dan KEV mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 14 kali. Kemudian, untuk tersangka OJS dan FAJ, mereka mengaku telah beraksi 25 kali. Sedangkan, untuk pengakuan POD yang merupakan penadah barang hasil curian diakuinya sudah menampung 28 kali. "Dari para pelaku disita barang bukti berupa satu unit honda beat warna hitam, satu unit HP Xiaomi 6 A dari TSK POD, serta uang tunai Rp427.000. Para pelaku lainnya, yakni TED (20) asal Pekanbaru, berperan sebagai eksekutor dan YOL (18) selaku joki ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/458/XI/2021/SPKT/ Polda Riau, pada 8 November 2021 dengan pelapor Arman Egisna. Dua pelaku ini, lanjut Wakapolda, melakukan aksinya pada Jumat (8/10) siang berlokasi di depan Sekolah Dasar (SD) Kusuma, Kecamatan Tenayan Raya, sekitar pukul 13.30 WIB. "Keduanya terungkap saat tim Resmob melintas jalan bukit barisan dan melihat adanya korban jambret berteriak "jambret". Kemudian, petugas ini langsung mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor merk honda beat dan berhenti di sebuah rumah di Jalan Kereta Api Kel Tangkerang Selatan Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," katanya. "Kedua pelaku ditangkap saat penggeledahan dan mengamankan para pelaku bersama motor yang digunakan serta barang bukti HP merek Xiaomi note 9 warna ungu di sebuah rumah. Menurut keterangan kedua pelaku, saat diinterogasi mereka mengaku sudah beraksi di 32 kali. Saat diamankan ditemukan barang bukti yang dapat diamankan, satu motor, satu HP Xiaomi 4 A warna gold milik TSK Yolanda, satu HP Xiaomi 6 A warna gold milik tersangka Tedi serta HP milik korban Xiaomi warna ungu," kata Wakapolda. Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah laporan Nur Laili, sesuai laporan Polisi nomor: LP/B/459/XI/2021/SPKT/POLDA RIAU, pada 9 November 2021. Dua pelaku, masing-masing berinisial AND (29) berperan sebagai joki dan HAR (19) merupakan eksekutor, mereka asal Pekanbaru. AND dan HAR diungkap setelah menerima laporan korban yang terjadi pada Sabtu (6/11) siang pukul 13.30 WIB. Korban yang sedang berhenti disimpang 5 Labersa, langsung didekati pelaku dan merampas HP korban. "Kedua pelaku ditangkap setelah didapat informasi, para tersangka dikabarkan berada disalah satu rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saat proses interogasi, keduanya mengaku telah beraksi 26 kali. Saat diamankan disita barang bukti satu motor, satu HP OPPO Reno 5 milik korban serta dua helm. Dan dua motor ini digunakan bergantian saat beraksi," kata Tabana Bangun lagi. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sws)
Polresta Musnahkan 1.300 Liter Miras Saat Operasi Lilin
Ambon, FNN - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.300 liter miras tradisional jenis sopi ilegal yang merupakan hasil temuan, pada saat gelar pasukan Operasi Lilin 2021. "Lebih dari seribu liter miras jenis sopi ini disita polsek KPYS selama berlangsung operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2021 di wilayah hukum polsek," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis. Operasi Pekat Siwalima berlangsung sejak tanggal 5 hingga 10 November 2021. Menurut dia, kegiatan ini dilakukan anggota Polsek KPYS saat kapal milik PT. PELNI, kapal perintis dan setiap kapal rakyat yang sandar di wilayah hukum polsek. "Seluruh barang bukti ini telah diserahkan Polsek KPYS ke Polresta Pulau Ambon yang dilakukan Kapolsek Iptu Surya Muhammad kepada Ipda Boby Dethan selaku Kasie Propam Polresta," jelas Leatemia. Adapun miras yang diserahkan ini dikemas dengan berbagai bentuk dan ukuran terdiri dari 80 jerigen ukuran 35 liter (350 liter), 48 plastik bening ukuran 5 liter yang totalnya 350 liter hingga dalam kemasan jerigen ukuran 15 liter. "Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang diserahkan sebanyak 1.300 liter," kata Leatemia. (sws)