HUKUM

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Meminta Uang Rp250 Juta Atas Dua Proyek

Jakarta, FNN - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Andi Merya bersama Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). "Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," ujarnya pula. Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata dia, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Ia mengatakan khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. "AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron. Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron. Ia mengatakan Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. "AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant, sws)

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

Jakarta, FNN - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar). Sehingga totalnya mencapai Rp 57 miliar agar merekayasa hasil penghitungan pajak. "Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang seluruhnya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum Nur Hari Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas; kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati; dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. "Agar terdakwa I Anging Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin),Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," tambah jaksa, sebagaimana dikutip dari Antara. Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan "fee" untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa. Pertama, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP). Awalnya Angin mengarahkan kepada seluruh Kabudit di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp5.059.683.828. Lalu Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT GMP dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai "supervisor", Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak. Pada saat pemeriksaan 6 November 2017 di kantor PT GMP di Lampung Tengah, tim pemeriksa menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa "invoice". Pada Desember 2017, Yulmanizar selaku "person in charge" (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Dalam pertemuan tersebut Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP. "Selain itu Ryan Ahmad Ronas juga akan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut," tambah jaksa. Setelah pertemuan itu, lalu Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp 19.821.605.943,51 sedangkan untuk "fee" pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp 10 miliar. Namun Angin meminta "fee" lebih dari Rp 10 miliar sehingga Yulmanizar menyampaikan ke Ryan dan Aulia "fee" yang disetujui sebesar Rp 15 miliar dan Wawan Ridwan menyampaikan "Pak Dir setuju" sehingga pada 18 Desember 2017 ditandatangani laporan hasil pemeriksaan PT GMP sebesar Rp 19.821.605.943,51. Untuk merealisasikan kesepakatan, GM PT GMP Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp 15 miliar dengan dicatat sebagai "form" bantuan sosial padahal bantuan tersebut fiktif. Cek dicairkan pada 23 Januari 2018 dan selanjutnya Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyerahkan uang itu kepada Ryan dan Aulia pada hari yang sama. Uang sebesar Rp 15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan. Kedua, penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin). Awalnya pada Agustus 2018, Yulmanizar bersama tim pemeriksa IV memilih wajib pajak potensial, yaitu Bank Panin dan mengalisis risiko yang ditemukan potensi tahun pajak 2016 sebesar Rp 81.653.154.805. Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, maka bank tersebut menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin. Veronika lalu meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan akan memberikan "fee" sebesar Rp 25 miliar. Wawan Ridwan lalu memerintahkan Yulmanizar dan Febrian membuat perhitungan sesuai permintan Veronika dan diperoleh angka Rp 303.615.632.843, lalu Angin Prayitno menyetujuinya. Pada 15 Oktober 2018, di kantor Ditjen Pajak, Veronika menyerahkan uang 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar dari komitmen Rp 25 miliar kepada Wawan Ridwan untuk diberikan kepada Angin. Meski "fee" kurang tapi Angin tidak mempermasalahkannya sehingga Wawan menyerahkan uang Rp 5 miliar itu kepada Angin melalui Dadan. Ketiga, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Terkait perusahaan ini, Wawan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis tahun pajak 2016 dan 2017 dan disetujui potensi pajak 2016 sebesar Rp 303.615.632.843 dan potensi pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. PT Johnlin Baratama dijadwalkan untuk diperiksa pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan. Perusahaan itu lalu menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak. Saat transit, bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Agus Susetyo menyampaikan kepada Yulmaniar dan tim pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp 10 miliar dengan menjanjikan "fee" sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan lalu melaporkan permintaan Agus ke Dadan dan Dadan menyetujuinya. Selanjutnya Yulmanizar meminta Febrian membuat penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga didapat angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 sebesar Rp 70.682.283.224 sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 59.992.548.069 sehingga total kurang pajaknya menjadi Rp 10.689.735.155, padahal seharusnya Rp 63.667.534.805. Laporan itu lalu disetujui Dadan. Meski sudah tidak menjabat sebagai direktur P2, Angin tetap menanyakan realisasi "fee" PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar kepada Yulmanizar. Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp 17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (MD).

Anies Baswedan Senang Bisa Bantu Tugas KPK

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang bisa membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan korupsi di Badan Usha Milik Daerah (BUMD) DKI, Sarana Jaya. "Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Anies mengaku beberapa kali ikut membantu rangkaian kegiatan KPK. Antara lain, pada 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Kemudian pada 2009, lanjut dia, pernah bertugas sebagai Anggota Tim Delapan KPK. Anies juga mengungkapkan saat menjadi rektor di salah satu kampus, pihaknya menjadikan mata kuliah anti korupsi sebagai mata kuliah dasar umum yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa. Ia menyebut satu-satunya kampus yang menjadikan anti korupsi sebagai mata kuliah dasar umum, bukan sekadar mata kuliah pilihan. "Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita dalam kapasitas apa pun supaya terus-menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia berharap, keterangan dan penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum soal dugaan korupsi di Sarana Jaya. Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK guna dimintai keterangan soal dugaan korupsi di Sarana Jaya. Anies mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar program pengadaan rumah di DKI Jakarta. (MD).

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta. "Pada pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan. Sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," kata Anies saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. KPK memanggil Anies sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Ia mengharapkan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik dapat membantu tugas KPK dalam penanganan kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut. "Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap Anies, sebagaimana dikutip dari Antara. Selain Anies, KPK pada Selasa (21/(9 memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Yoory dan kawan-kawan. Edi juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul. Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Juga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (MD).

Wali Kota Tanjungbalai Divonis Dua Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara. Ia juga dikenakan vonis tambahan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, 20 September 2021. Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas video conference dari gedung KPK Jakarta. Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Mengenai permohonan justice collaborator menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," ujar hakim, sebagaimana dikutip dari Antara. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. "Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, ucap hakim. Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam perkara ini, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Kunjungan itu dimaksudkan meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026. Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Syahrial meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan. Hal itu dimaksudkan supaya ia dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai. Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Ia menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus untuk disampaikan ke Syahrial. Atas permintaan tersebut, Stepanus bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengamanan perkara. Stepanus juga sudah melaporkan permintaan yang tersebut kepada Azis Syamsuddin. Setelah itu, Stepanus menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman". Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual-beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankannya. Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pemberian pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp 1,275 miliar. Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sejumlah Rp 200 juta Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp 220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp 210 juta di rumah makan warung kopi mie Balap di Kota Pematang Siantar, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan. (MD).

Mantan Penyidik KPK Minta Teman Wanita Carikan Safe House

Jakarta, FNN - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut meminta seorang teman wanitanya bernama Rizky Cinde Awaliyah untuk mencarikan lokasi safe house. "Saya lupa kapan. Tapi, Robin membuat tulisan safe house di Apartemen Golden Mansion. Waktu itu disampaikan dicari tempat untuk perkumpulan antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto," kata Rizky Cinde Awaliyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 September 2021. Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi safe house guna menjadi tempat bertemu Robin dan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang. "Kalau Agus Susanto itu setahu saya orang yang antar-antar Robin," ungkap Rizky, sebagaimana dikutip dari Antara. "Dalam BAP Nomor 20 saudara mengatakan 'Maksud Robin membuat tulisan safe house adalah Robin meminta saya survei apartemen di Jakarta Barat untuk tempat berkumpul Agus Susanto, Stepanus Robin, dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari orang yang memberikan uang kepada Stepanus Robin dan dari Stepanus Robin kepada Maskur Husain', benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi. "Benar, Robin mengatakan harus dekat dekat money changer," jawab Rizky. "Apakah safe house jadi disewa?" tanya jaksa. "Tidak tahu. Saya hanya cari-cari dan dicatat hasilnya lalu saya kasih kepada Robin. Tetapi, apakah dipakai atau tidak saya tidak tahu," ujar Rizky. Rizky mengaku ia hanya tahu bahwa Robin mengurus perkara tapi tidak tahu detailnya. "Ada perkara yang diurus tapi tidak tahu perkara siapa. Robin tidak cerita tapi ada telefon yang ketika diangkat baru diceritakan, dia hanya mengatakan lagi urus kasus tapi terkait pekerjaannya, soal penyerahan uang tidak tahu," ucap Rizki. Rizky Cinde mengaku sejak Juni 2020 ia tinggal di sejumlah apartemen yang dibayari Robin. "Saya tinggal di Apartemen Mangga Besar, Apartemen Semanggi, Golden Mansion, semua yang bayari sewa terdakwa," kata Rizky. Rizky mengaku tidak terlalu intens berkomunikasi dengan Robin. "Tidak begitu intens komunikasi tapi bertemu dan saat berkomunikasi hanya menyampaikan ada pekerjaan di kantor dan kerja sama dengan Maskur," tambah Rizky. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. (MD).

PolisiTetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. "Tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara, menentukan tersangka. Ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisais Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 21 September 2021. Yusri menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. "Kesemuanya (tersangka) adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ujar Yusri, sebagaimana dikutip dari Antara. Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. "Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen," ujar Tubagus. Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. "Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," tutur Tubagus. Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut. Beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. (MD).

Hakim Perntahkan Yahya Waloni Dihadirkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, FNN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono memerintahkan kepada kepolisian dan Yahya Waloni hadir pada sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9). Hakim memanggil secara resmi perwakilan dari kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan Waloni dan penetapan dia sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hakim juga meminta kepolisian menghadirkan Yahya Waloni ke persidangan guna menjelaskan surat pencabutan praperadilan yang dia layangkan ke Ketua PN Jakarta Selatan, pada 13 September 2021. "Saya akan memanggil pihak termohon, juga pada Yahya Waloni supaya meng-clear surat pencabutan ini," kata hakim kepada tim pengacara saat sidang pertama praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. Hakim sebelum menutup sidang mengatakan, "Tolong untuk persidangan ini tidak berpanjang-panjang lagi. Sidang berikutnya ditunda seminggu, kami panggil termohon dan Yahya Waloni. Seandainya ada yang keberatan, silahkan tulis dalam kesimpulan." Ia menyebut sidang berikutnya akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Walaupun demikian, hakim tidak dapat memastikan Waloni dapat hadir secara fisik sebagaimana diminta oleh tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. "Semuanya dalam rangka pandemi. Semua ada kebijakan mengenai masalah itu. Kami coba dahulu. Perkara ini menarik perhatian masyarakat. Jika habis sidang kasus Covid-19 tinggi, siapa yang disalahkan. Kami lanjutkan sidang. Kami panggil secara formal Yahya Waloni," kata hakim kepada tim pengacara yang menuntut Waloni dihadirkan ke persidangan. Kepolisian bulan lalu menangkap Waloni. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian sejak Mei 2021. Penetapan tersangka itu merujuk pada laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 April 2021. Setelah ditahan, Waloni memberi kuasa kepada Abdullah Al Katiri. Ia bersama puluhan pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia, menjadi pembela Waloni. Menurut tim pengacara, yang ditemui di luar ruang sidang di Jakarta, Senin, 19 September 2021, Waloni memberi kuasa pendampingan dan kuasa permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pada sidang pertama praperadilan, hakim membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Waloni. Dalam surat itu, ia menyampaikan telah mencabut kuasa kepad tim pengacara, Abdullah Al Katiri, dan puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia pada tanggal 6 September 2021. "Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir," kata hakim Anry membacakan surat Waloni, sebagaimana dikutip dari Antara. Waloni lewat suratnya mengatakan, "Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberi tahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya." Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri menjelaskan kepada hakim, Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan. Namun, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya, yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Tim pengacara mengaku tidak diberikan akses oleh kepolisian untuk menemui kliennya sejak mereka ditunjuk sebagai kuasa hukum Waloni. Oleh karena itu, hakim memutuskan memanggil Waloni secara langsung ke persidangan pada hari Senin pekan depan. (MD).

Harun Masiku, Bu Mega, dan Hasto

By Asyari Usman SUDAH 20 bulan Harun Masiku (HM), kader istimewa PDIP, menghilang. Sampai hari ini belum juga tertangkap. Padahal, Indonesia punya 34 polda, 504 polres, hampir 4,000 polsek dan lebih dari 470,000 personel kepolisian. Tersebar di seluruh pelosok republik. Entah di mana salahnya, kepolisian nomor dua terbesar di dunia ini tak berdaya dibuat Masiku. Sekadar mengingatkan, Harun Masiku adalah tersangka kasus sogok (mantan) komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), yang dihukum penjara enam (6) tahun. Masiku dituduh menyuap Wahyu untuk membantu agar dia (Masiku) ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR penggantian antar-waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah terpilih menjadi anggota legislatif PDIP 2019-2024 dari Dapil Sumatera Selatan 1. Namun, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena meraih suara terbanyak kedua. Mengapa Masiku belum bisa ditangkap? Sehebat apa politisi PDIP ini sampai dia mampu bertahan 20 bulan di persembunyian? Masiku bukan buronan biasa. Di tangan mantan caleg ini diduga ada informasi penting tentang kronologi kasus suap Wahyu. Diduga kuat, kejahatan sogok yang dia lakukan melibatkan nama-nama besar di PDIP. Nama-nama besar yang diduga terlibat itu adalah orang-orang yang sangat penting. Bukan orang-orang yang hanya populer di media. Kalau nama-nama besar yang diduga terlibat kasus sogok Masiku itu hanya kader biasa, Masiku tidak akan hilang atau menghilang. Pasti para kader itu sudah mendekam di penjara. Mereka akan dibiarkan diproses hukum. Tetapi, karena orang-orang penting itu memang sangat penting, maka tidak ada cara lain kecuali “memotong” aliran informasi dari Masiku. Jangan sampai ada yang keluar dari mulutnya. Karena itu, membiarkan Masiku hilang atau menghilang adalah satu-satunya jalan yang tersisa. Ada yang berpendapat dia dihilangkan. Bagimanapun, Harun Masiku tidak akan hilang dari ingatan publik. Dia bisa menghilang, tapi persoalan besar yang ditinggalkannya tidak akan sirna. Semakin lama dia menghilang, maka semakin yakinlah publik bahwa orang-orang yang terlibat kasus sogok itu sangat tinggi posisi mereka. Dalam proses untuk menjadikan Masiku sebagai anggota DPR PAW, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada tiga surat permintaan dari PDIP kepada KPU agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu membolehkan pimpinan parpol menentukan PAW. Surat ketiga ditandatangani oleh Ketum Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto. PDIP ingin Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Tetapi KPU menetapkan Riezky Aprilia. Setelah ditolak KPU, ada pihak yang melakukan “usaha lain”. Inilah yang kemudian terungkap sebagai kasus suap terhadap Wahyu Setiawan --komisioner KPU waktu itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pada 8 Januari 2020. Di tiga tempat secara simultan. Wahyu Setiawan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta. Kembali ke Masiku, dua mantan penyidik KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yakin buronan yang belum bisa ditangkap itu ada di Indonesia saat ini. Ronald Sinyal, yang menangani pencarian Masiku, mengatakan dia pulang ke Indonesia setelah cegah-tangkalnya berakhir Januari 2021. Cegah-tangkal imigrasi itu berlaku enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Penyidik KPK lainnya yang juga disingkirkan lewat TWK, Harun Al-Rasyid, mengatakan dia pernah tahu lokasi Masiku. Tetapi karena waktu itu dia berstatus non-aktif, Harun Al-Rasyid tak bisa berbuat apa-apa. Sebagai penutup, ada hal menarik dari kronologi sogok Masiku kepada Wahyu. Dalam sidang pengadilan, tersangka Saeful Bahri (kader PDIP) mengatakan kepada hakim bahwa dia melaporkan perihal uang sogok itu kepada Sekjen Hasto Kristiyanto. Seperti ditulis Kompasdotcom: Karena beberapa kali Saeful meminta uang ke Harun, Hasto disebut sempat menegurnya dan meminta agar segala permintaan uang dari Harun dilaporkan kepada Hasto. "Saya sempat ditegur Pak Hasto karena saya minta dana operasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa itu, ya saya akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan," jawab Saeful. Ia melanjutkan, Hasto hanya menjawab 'ok sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku tersebut. (Kompasdotcom). Hari ini, publik hanya bisa memutar-ulang drama ini. Tidak bisa ikut campur untuk meluruskan adegan-adegan aneh yang berlangsung tanpa koreksi. Tapi, Anda masih beruntung. Sebab, drama Masiku yang spektakuler itu menyandang nama besar di PDIP, yaitu Bu Megawati dan Hasto Kristiyanto. Di mana beruntungnya? Beruntungnya adalah begitu teringat Masiku, otomatis Anda akan ingat Bu Mega dan Hasto.[] (Penulis wartawan senior FNN)

Digugat Artis Melanie Subono, Presiden Jokowi dan Enam Pejabat Lainnya Kalah di PN Jakpus

Jakarta, FNN - Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun tak banyak yang tahu siapa penggugat Jokowi dan Anies. Satu di antaranya adalah musisi Melanie Subono. Jokowi dan Anies divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Gugatan terhadap Jokowi dan Anies didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam gugatan tersebut, ada tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. Tujuh pejabat itu yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II). Satu di antara 32 warga negara yang menggugat tujuh pejabat negara itu adalah musisi Melanie Subono. Berdasarkan catatan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat. Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta. Dalam pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan. Jokowi Dan Anies Kalah, Melania Subono Senang Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Presiden Jokowi dan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Hakim juga memvonis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Hakim memutuskan agar Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara. Majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. “Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjut hakim. Melania Subono mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Presiden Jokowi dan Anies Baswedan beserta lima pejabat negara lainnya. Melanie Subono mengatakan vonis terhadap Jokowi dan Anies adalah kemenangan rakyat. “People power. Setelah dua tahun sidang mulu, diulur ulurlah akhirnya kemarin kita, kalian menang!,” ungkap Melania Subono di laman Instagram-nya, Jumat (17/9/2021). Cucu Presiden ke-RI, BJ Habibie ini mengakui awalnya risih saat sidang, hakim memanggil para petinggi tersebut, termasuk namanya juga sebagai penggugat. Melanie Subono sendiri menjelaskan gugatan yang mereka layangkan sejatinya berangkat dari rasa sedih melihat Jakarta bolak balik jadi kota terpolusi di dunia. “Padahal kita bahkan enggak ada pabrik. Makanya kota-kota sebelah yang mengirimkan kita imbas, pun tergugat. Plus KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup). Sedih liat angka kematian bayi tinggi dll. ISPA. Orang lansia. dan lainnya,” tandas Melanie Subono. (SWS dari sumber asal Repelita)