HUKUM

Beredar Transkrip Percakapan Napoleon, Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo, Isinya Perseteruan di Tubuh Polri

Jakarta, FNN- Semalam, FNN menerima sebuah lampiran transkrip rekaman pembicaraan tiga orang dalam kasus suap Djoko Tjandra. Inti dari transkrip sepuluh halaman itu adalah adanya “perseteruan” di dalam tubuh Polri, khususnya menjelang pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Lebih tepatnya adalah perang bintang antara pendukung Sigit menjadi Kapolri dan pendukung saingannya. Rekaman tersebut tertanggal 14 Oktober 2020 pukul 20.20 WIB, di rumah tahanan cabang Badan Reserse Kriminal Polri. Transkirip sepanjang 10 halaman tersebut merupakan pembicaraan antara Napoleon Bonaparte (NB), Tommy Sumardi (TS) dan Prasetijo Utomo (PU). Ketiganya adalah orang yang terlibat dalam kasus suap-menyuap red notice Djoko Tjandra. Apakah salinan transkrip pembicaraan tersebut benar, masih perlu konfirmasi dari berbagai pihak, terutama Markas Besar Polri. Akan tetapi, jika diteliti, alur percakapannya sangat rapi, dengan kode-kode tertentu. Misalnya, TS menyebutkan, “Pokoknya ada lah Bang. Titip-titiplah. Gini. Pasar Minggu juga korbanin bang.” Kemudian NB menyebutkan, “Ya, semua Kaba.” Diduga Kaba itu adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang waktu itu dijabat Listyo Sigit Prabowo. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Kepala Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kakornas PPNS) Polri. Sedangkan Tommy Sumardi adalah orang yang didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo. Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Dalam kasus tersebut, Napoleon divonis empat tahun penjara, Prasetijo dua tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (MD).

Lima Polisi Polda Kalimantan Tengah Dipecat dengan Tidak Hormat

Palangka Raya, FNN - Lima polisi anggota Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan cara tidak hormat karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi alias meninggalkan kedinasannya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan apalagi ijin apapun. "Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima polisi yang dilaksanakan di lapangan Barigas Palangka Raya, Rabu. Upacara pemecatan secara tidak hormat ini tidak dihadiri kelima polisi itu, melainkan hanya "diwakili" wajah-wajah mereka yang dipampang di suatu spanduk yang dibentang dua provoost Polda Kalimantan Tengah. Simbolisasi pemecatan adalah pencoretan wajah-wajah mereka oleh Prasetyo di lapangan apel itu. Adapun kelima polisi yang dipecat tersebut yakni, bintara yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur, Ajun Inspektur Polisi Satu Suwandi, karena saat dilakukan tes urine, terbukti positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamin. Kemudian, Ajun Inspektur Polisi Dua Dony Vermanto terakhir menjabat sebagai anggota Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, Brigadir Polisi Kariansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian Brigadir Polisi Gandy Setiawan. "Saudara Gandi juga terbukti melakukan tindakan desersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa ada izin resmi dari pimpinan," tambahnya. Selanjutnya Ajun Inspektur Polisi Satu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Tengah. "Yudo terpaksa kami berhentikan karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dan tidak dapat diampuni kesalahannya," kata Prasetyo. Sebelum mengakhiri sambutannya dia menyatakan kelima polisi itu sudah di-PTDH dan dari semua pelanggaran yang dilakukan mereka memang sudah tidak layak lagi menjadi polisi "Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalimantan Tengah pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," kata dia. (sws, ant)

Surat Terbuka Napoleon Ungkap Ada Pihak Lain Terlbat Kasus Djoko Tjandra

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus penghapus nama Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice di jaringan Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menulis surat terbuka terkait lanjutan perkara yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Napoleon yang menyebut dirinya Napo Batara mengungkapkan kekesalannya lewat surat tersebut. Napoleon mengaku selama ini sudah mengalah dan diam karena seragam institusi yang ia kenakan, dan terpaksa menerima nasib yang sudah ditentukan. "Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah, dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku, untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," tulis Napoleon dalam surat terbuka itu yang diterima FNN, Kamis (7/10/21). Pengacara Napoleon, Ahmad Yani telah membenarkan mengenai surat dan isinya tersebut. Menurut Yani, surat itu ditulis Napoleon untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra. Menurut Yani, dugaan uang yang diterima Napoleon selama ini--termasuk yang diungkap dalam fakta persidangan--adalah hanya berdasarkan penuturan satu pihak yakni Tommy Sumardi. Sedangkan, kata Yani, kliennya tak diperkenankan untuk membuka rekaman yang menjadi fakta lain. Belakangan, karena polemik itu, Yani telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Napoleon dalam laporan ke Komisi Yudisial (KY). Kepada lembaga pengawas independen itu, Napoleon melaporkan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak memperkenankan dirinya membuka rekaman kasus dirinya. "Ya dia kan menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Yang, Napoleon itu hanya menyatakan terima uang, hanya berdasarkan pernyataannya Tommy Sumardi. Tidak didukung oleh saksi lain," kata Yani menjelaskan surat Napoleon. Lewat surat yang ditulis, kata Yani, Napoleon hendak mengungkap beberapa aktor baru dalam kasusnya. Di bundelan surat itu, kata dia, terdapat isi percakapan yang ditranskrip dari rekaman antara Napoleon dengan beberapa terdakwa lain, yakni Brigjen Pol Prasetyo Utama termasuk Tommy. Yani belum memperkenankan CNNIndonesia.com mengetahui isi transkrip dari rekaman tersebut. Namun, ia membenarkan rekaman percakapan itu mengungkap peran baru seseorang dari institusi kepolisian. "Ada [orang baru]. Di dalam rekaman itu Tommy S menyatakan jelas bahwa ini dalam rangka ini untuk melindungi orang, untuk jabatan," kata Yani. "Iya, di institusi kepolisian," tambahnya. Sebagai informasi, dalam kasus ini Napoleon mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara dirinya dari Majelis Hakim PN Jakpus. Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi. (CNN)

Akademisi Dorong Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Korupsi Tol

Padang, FNN - Akademisi dari Universitas Dharma Andalas Defika Yufiandra mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional. "Kami mendorong kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat prosesnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Defika Yufiandra, di Padang, Rabu. Ia mengatakan dorongan penetapan tersangka itu demi penuntasan kasus, serta menjerat orang-orang yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kandidat doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas itu yakin Kejati Sumbar tidak akan main-main dalam pengusutan kasus tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat. "Kami nilai kejaksaan telah transparan sejak mengusut kasus ini, karena itu harus segera dituntaskan karena berkaitan juga dengan proyek nasional," ujar mantan Ketua KNPI Sumbar tersebut. Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan pihaknya tengah mematangkan proses penyidikan. "Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan," katanya. Ia mengatakan pula, secepatnya Kejati Sumbar akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Jika alat bukti dinilai cukup, maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, sehingga didapatkan kepastian hukum," katanya lagi. Dia menyatakan bahwa Kejati Sumbar akan mengusut kasus itu hingga tuntas dan diproses secara transparan kepada publik. Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. Hingga saat ini setidaknya Kejati Sumbar telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi sejumlah dokumen penting terkait kasus itu. Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono sebelumnya telah menegaskan dalam menyidik kasus ini, pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus. Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni pada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan. "Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya pula. (sws)

Polri Selidiki Penemuan 600 Butir Amunisi di Timika

Timika, FNN - Tim penyidik gabungan Polres Mimika bersama Satgas Nemangkawi masih terus menyelidiki penemuan lebih dari 600 butir amunisi ukuran 5,56 mili meter yang rencananya akan dipasok ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), belum lama ini di Timika. Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Rabu mengatakan sejauh ini jajarannya sudah mengamankan empat orang yang terlibat dalam sindikat jual-beli amunisi itu. "Kami sudah amankan empat orang. Kami masih melakukan koordinasi untuk mencari tahu sumber amunisi itu dari mana. Sampai sekarang kami masih terus selidiki," kata AKBP Era Adhinata. Tiga dari empat warga yang diamankan itu ditangkap aparat Satgas Nemangkawi di Timika pada Kamis (30/9) lalu. Salah satu pelaku berinisial AB ditangkap di rumahnya Jalan Pendidikan Jalur 7 Timika. Dari tangan AB, aparat menyita 255 butir amunisi ukuran 5,56 mm dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Kepada aparat, AB mengaku sebelumnya pernah menjual amunisi sebanyak 350 butir kepada seseorang yang diketahui berinisial KG melalui perantara seseorang yang berinisial BS. Menindaklanjuti keterangan AB, Tim Satgas Nemangkawi kemudian menciduk BS di Jalan Sam Ratulangi Timika dan selanjutnya menangkap KG di Jalan Hasanuddin Timika. KG mengaku amunisi yang dibelinya dari AB disimpan di kandang babi miliknya di Jalan Hasanudin. Tim Satgas Nemangkawi kemudian membawa KG ke lokasi peternakan babi miliknya di Jalan Hasanuddin dan menemukan sebanyak 349 butir amunisi ukuran 5,56 mm. Turut diamankan bersama ratusan butir amunisi tersebut yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi PA-1689-MJ. Total amunisi yang berhasil diamankan Tim Satgas Nemangkawi dari berbagai tempat di Timika saat itu sebanyak 604 butir. KG mengungkapkan bahwa ratusan butir amunisi itu rencananya akan dijual ke pimpinan KKB Nduga Egianus Kogoya. Egianus Kogoya yang masuk dalam DPO Kepolisian diketahui menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas sejumlah kasus kekerasan bersenjata dan pembunuhan di wilayah Nduga. Salah satu yang paling menghebohkan yaitu kasus pembunuhan puluhan pekerja PT Istaka Karya, perusahaan kontraktor yang mengerjakan jalan dan jembatan ruas Trans Papua pada 2 Desember 2018. (sws)

Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa. "Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata dia. Jaksa Agung juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja. Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen). Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (sws)

Pemprov Sultra Membangun Sinergi Penanganan Korupsi

Kendari, FNN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat membangun sinergi penanganan tindak pidana korupsi. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang dilaksanakan pada 2018 tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bertujuan memperkuat kerja sama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi," kata Gubernur. Menurut Ali Mazi, kerja sama itu sangat positif karena dengan adanya perjanjian itu dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik di provinsi tersebut. Gubernur berharap APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar tidak lagi mencari kesalahan tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Dia mendorong APIP untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan dan pengaduan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota," kata Ali Mazi. Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merampas hak-hak rakyat, HAM, dan mengganggu perekenomian negara. "Inilah kenapa pentingnya kita sinergikan bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi,' katanya. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin berharap dengan sinergitas antara APH dan APIP dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan aduan dan laporan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dengan adanya MoU dan seminar ini diharapkan melahirkan konsep-konsep konstruktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Sarjono Turin. (sws)

Polisi Sebut Bahan Peledak di Majalengka Berjarak 7 km dari Permukiman

Bandung, FNN - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahan peledak yang ditemukan Tim Densus 88 Antiteror dan Brimob Polda Jabar di Gunung Ceremai, Kabupaten Majalengka, berjarak sekitar 7 kilometer dari permukiman terdekat. Menurutnya, bahan peledak yang memiliki daya ledak tinggi berjuluk "Mother of Satan" seberat 35 Kilogram itu masih aktif saat ditemukan oleh petugas. Namun kini bahan peledak itu sudah didisposal hingga nonaktif. "Bom tersebut dalam kondisi utuh dan aktif, dalam artian itu bisa diaktifkan saat ditemukan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Selasa. Erdi mengatakan sebagian dari bahan peledak itu sempat diledakkan di lokasi penemuan oleh kepolisian guna mengukur seberapa daya eksplosif bahan tersebut. Hasilnya, kata dia, bahan peledak itu berdaya ledak kuat dan cukup mengkhawatirkan apabila tidak segera ditangani petugas. "Dengan sedikit saja, ternyata itu dapat mengakibatkan suatu getaran yang sangat kuat. Nah sisanya bahan peledak itu dibawa ke Brimob untuk dilakukan disposal," kata dia. Kemudian di Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat, kata dia, para petugas meledakkan kembali bahan peledak itu agar tidak tersisa setelah diurai. "Jadi kita ledakkan kembali untuk mengamankan karena ini sangat berbahaya jika digunakan teroris," kata Erdi. Meski sudah ditemukan, menurutnya, Tim Densus 88 Antiteror juga akan mengembangkan penemuan tersebut guna mencari potensi adanya hal serupa. "Tapi diharapkan tidak ada lagi, karena ini sangat membahayakan jika kita menemukan seperti itu lagi, daya ledaknya tinggi, sangat mengkhawatirkan," katanya. (sws)

Satgas Pamtas Terima Mortir Peninggalan PGRS dan Paraku

Pontianak, FNN - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menerima mortir jenis 60 Komando yang diduga bekas peninggalan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku). Mortir itu ditemukan oleh masyarakat pada saat pembukaan lahan, di Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. "Penemuan senjata mortir jenis 60 Komando ini berawal dari kegiatan pembukaan lahan atau bertani oleh masyarakat di Dusun Panga, Desa Semanget. Pada saat pembukaan lahan tersebut cangkul salah satu warga mengenai benda yang dikira adalah besi tua, namun setelah digali bentuknya menyerupai senjata mortir," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, di Makotis Entikong, Selasa. Dia mengatakan, setelah mengetahui penemuan tersebut secara berbondong-bondong warga dipimpin Fransiskus Sumen mendatangi Pos Panga dan menyampaikan kepada danpos perihal ditemukannya senjata mortir jenis 60 Komando itu. Oleh personel pos, senjata tersebut dibersihkan dan dipastikan masih dalam keadaan aktif dan terlihat lambang atau kode dari negara Malaysia yang sudah kabur namun masih terbaca. “Senjata mortir jenis 60 Komando tersebut kemungkinan besar adalah bekas peninggalan masa konfrontasi PGRS/Paraku yang terjadi pada tahun 1965 hingga 1969 di daerah Desa Semanget di sekitar wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujarnya. Atas kejadian itu, Dansatgas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah secara sadar dan turut berperan aktif dalam melaporkan temuan senjata mortir itu, apalagi bertepatan dengan HUT ke-76 TNI. Secara terpisah, Danpos Panga Letda Inf Yopi Prasetyo mengatakan pihaknya sering memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar pos mengenai bahaya menyimpan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak baik itu milik sendiri ataupun temuan sisa konfrontasi. “Kami selalu memberikan edukasi kepada warga untuk selalu menjaga keamanan di rumah dengan tidak menyimpan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak yang dapat membahayakan nyawa keluarga dan orang lain,” ujarnya. Fransiskus Sumen mengatakan setelah dirinya menemukan mortir tersebut, lalu dia langsung melaporkan temuannya itu kepada Pos Panga dan langsung menyerahkannya kepada danpos. “Kami sering diberitahu oleh personel Pos Satgas Pamtas untuk menyerahkan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak yang kami miliki di rumah demi keamanan keluarga, ini adalah salah satu wujud komitmen kami dengan satgas pamtas," ujarnya pula. (sws)

Haedar Nashir Minta TNI Jaga Jati Diri

Yogyakarta, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak terjerumus dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan agar bersama rakyat dapat tetap menjaga jati diri, keberadaan, keutuhan, dan persatuan Indonesia. "TNI jangan terbawa arus berbagai pertentangan kepentingan dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Haedar Nashir dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa. Dalam usia 76 tahun, ia berharap TNI mampu semakin mengokohkan jiwa kejuangan untuk sepenuhnya membela kepentingan bangsa dan negara. TNI, kata Haedar, lahir dalam derap sejarah perjuangan bersama rakyat melawan penjajah dan menjaga Indonesia pascamerdeka. Karena itu, ia menuturkan posisi dan peran kesejarahan itu menjadikan TNI memiliki tempat khusus dalam kehidupan bangsa dan negara dengan rerorientasi baru pascareformasi. "Sehingga memperoleh 'positioning' yang lebih tepat sebagai kekuatan nasional milik seluruh rakyat dan Negara Republik Indonesia," kata dia. Haedar berharap segenap anggota TNI tegak lurus berdiri di atas dasar negara Pancasila, menjunjung tinggi nilai luhur agama, berkebudayaan bangsa, dan tidak terpengaruh ideologi apa pun yang menggerogoti jiwa keindonesiaan. Menurut dia, TNI perlu meneguhkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia dari berbagai ancaman dari dalam dan luar secara tangguh dan seksama sejalan perintah konstitusi. "Bersama dengan segenap institusi kenegaraan lainnya dan seluruh komponen bangsa, TNI niscaya aktif menciptakan persatuan Indonesia agar tetap kokoh dan tidak tererosi oleh benih-benih perpecahan yang dapat meruntuhkan keberadaan dan masa depan Indonesia," ujar Haedar. Muhammadiyah sebagai kekuatan nasional yang hadir sejak perjuangan kemerdekaan sampai Indonesia merdeka serta melahirkan kadernya Soedirman sebagai Bapak TNI, kata dia, senantiasa bekerja sama dengan TNI dan komponen nasional lainnya. Bersama TNI, Muhammadiyah berkomitmen bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana dicita-citakan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dirgahayu TNI. TNI itu milik seluruh rakyat dan niscaya hadir bersama Indonesia," kata Haedar. (sws)