HUKUM

GAMKI Dukung Penuh Penangkapan Para Penista Agama

Jakarta, FNN - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendukung penuh penangkapan atas terduga penista agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni oleh pihak kepolisian, yang menunjukkan semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum. "Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber dan jajaran Bareskrim Polri yang memproses hukum setiap tindakan dari pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan tertentu. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, harus diproses hukum jika melakukan tindakan tercela ini," kata Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, dalam keterangan tertulis, Sabtu. Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali, Selasa (24/8), yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui unggahannya. Tim Dittipidsiber Polri juga menangkap Yahya Waloni atas kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (26/8) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. GAMKI meminta kepolisian melalui Bareskrim Polri dapat melakukan proses hukum secara adil, transparan, dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat melihat langsung bahwa asas keadilan dapat ditegakkan bagi semua rakyat Indonesia. "Penangkapan ini memberi pelajaran kepada kita semua untuk selalu berkomitmen menjaga kemajemukan dan tidak memberikan ceramah dan pesan keagamaan yang provokatif dan menyerang agama lain. Kami harapkan masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian serta tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu provokatif," ujarnya. Sahat yang juga merupakan mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini mengharapkan tidak ada lagi tindakan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan sehingga penggunaan aturan hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama ini semakin minim ke depannya. Sahat mengajak generasi muda untuk berperan aktif menyebarkan nilai-nilai toleransi dan membangun hubungan harmonis di tengah masyarakat lintas suku dan agama. "Sebagai generasi muda kita memiliki tanggung jawab untuk membangun kerukunan dan persaudaraan lintas agama. Kita juga perlu mengajak dan mengingatkan para pemuka dan tokoh agama untuk memberikan pesan dan ceramah keagamaan yang sejuk, damai, dan toleran kepada umat beragama," lanjutnya. GAMKI mengajak semua pihak untuk menghargai perbedaan ajaran dan tradisi agama yang ada di Indonesia dengan melakukan moderasi beragama di tengah lingkungan masyarakat. "Mari kita bahu-membahu bersama pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi dampak dari COVID-19. Saat ini kita membutuhkan pesan dan ajakan kebersamaan dan persatuan sehingga dapat bersama-sama melalui situasi pandemi ini," katanya.(sws)

Kapolri Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal Ajak Masyarakat Papua Isoter

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Barat menerapkan pendekatan kearifan lokal untuk mengajak masyarakatnya yang terpapar COVID-19 dengan gejala tertentu menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter). Dalam rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Barat, Sabtu, Sigit mengatakan melakukan isolasi atau karantina di fasilitas isoter dapat mempercepat proses penyembuhan, sehingga penanganan pandemi COVID-19 menjadi terkendali. "Upaya menggeser isolasi mandiri ke isoter perlu dilakukan secara maksimal dengan bantuan pemerintah daerah (pemda), tokoh masyarakat, tokoh adat. Serta perlu dijelaskan secara baik menyesuaikan dengan adat istiadat setempat yang dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat ketika diajak ke isoter," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, ada 411 kasus atau sekitar 82 persen dari kasus aktif di Papua Barat. Fasilitas isoter yang tersedia ada 13 lokasi, dengan kapasitas 855 tempat tidur. Dari jumlah tersebut, baru 19 tempat tidur yang terpakai, sisanya 836 masih kosong. Kebanyakan masyarakat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Menurut Sigit, perlua sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat agar mau menjalani karantina atau isolasi di fasilitas isoter. Terlebih, fasilitas isoter saat ini memadai dan mendapat pengawasan penuh dari tenaga kesehatan. Mantan Kabareskrim Polri itu, optimis lewat sosialisasi dan edukasi yang masif, serta pendekatan kearifan lokal dapat mengubah paradigma masyarakat untuk menjalani isolasi di fasitas isoter, karena memiliki tingkat kesembuhan yang tinggi. Selama isolasi, pasien akan tinggal terpisah dengan anggota keluarga, sehingga memperkecil proses transmisi virus. "Tetap lebih diutamakan isolasi atau karantina di isoter karena di bawah pengawasan tenaga medis," ujar Sigit. Pada kesempatan itu juga, Sigit mendorong Forkopimda Mimika melakukan strategi pengadilan COVID-19, yakni protokol kesehatan secara ketat dan penguatan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) serta akselerasi program vaksinasi massal. Sigit berharap, Forkopimda bersama masyarakat sama-sama bersinergi untuk mempertahankan tren penurunan virus SARS-CoV-2. Karena, dari 34 provinsi di Indonesia, Papua Barat menjadi wilayah yang paling sedikit untuk kasus aktif di skala nasional. Dengan mempertahankan tren positif itu, kata Sigit, akan mempengaruhi kelonggaran-kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Jika kesehatan masyarakat terjamin, maka roda perekonomian pun akan bergerak seperti sediakala, namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Ketika kasus COVID-19 di Papua Barat bisa terkendali, maka secara otomatis daerah tersebut akan mendapat pelonggaran dan aktivitas ekonomi masyarakat bisa kembali berjalan dengan lebih baik," kata Sigit. Sigit menegaskan, pengendalian COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan seluruh masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 dan 37 tahun 2021 terdapat perluasan pelonggaran di sektor pendidikan, sektor non esensial, restoran, pusat perbelanjaan, resepsi pernikahan, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya. Sigit tak henti-hentinya mengingatkan percepatan vaksinasi menjadi salah satu upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 di Papua Barat, sesuai target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rangka mempercepat vaksinasi, Sigit berharap prajurit TNI, Polri, pemda dan masyarakat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya disuntik vaksin. Kemudian, melakukan jemput bola untuk melakukan vaksin di sekolah, gereja hingga desa-desa. "Lakukan sosialisasi kepala para tokoh adat, tokoh agama, masyarakat gereja tentang lokasi atau gerai vaksinasi yang tersedia. Strategi vaksinasi agar masyarakat mengetahui kegiatan vaksinasi yang perlu percepatan. Lakukan kreatifitas dengan strategi vaksinasi mobile atau door to door, vaksinasi massal di sekolah dan gereja, vaksinasi massal di rumah kepala adat/desa, vaksinasi bakar batu," kata Sigit.(sws)

Polres Tanjungjabung Timur Gagalkan Penyeludupan 58.072 Benih Lobster

Jambi, FNN - Anggota Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur menggagalkan rencana penyeludupan 58.072 ekor benih lobster melalui perairan Tanjungjabung Timur, Jambi, ke Malaysia pada Jumat (27/8) malam. Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu, menjelaskan bahwasanya anggota Satreskrim pada Jumat malam sekira Pukul 21.00 WIB melaksanakan patroli rutin untuk menjaga kamtibmas menemukan dan mencurigai satu unit mobil toyota Inova warna hitam karena melarikan diri saat akan diperiksa. "Karena mobil yang curigai tersebut kabur, maka oleh anggota di lapangan dilakukan pengejaran sampai di Kelurahan Parit Culu II, Kecamatan Sabak Barat dan ditemukan mobil dalam keadaan berhenti dengan mesin mobil mati serta sopir tidak ada atau sudah melarikan diri," kata AKBP Andi Huhammad Ichsan. Tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil innova tersebut dan hasilnya ditemukan 10 box styroform yang diduga berisikan benih bening lobster. Berdasarkan pemeriksaan dari pihak BKIPM Jambi menyebutkan hasil temuan anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur tersebut berupa benih lobster atau baby lobster sebanyak 58.072 ekor yang terdiri dari 56.500 jenis pasir dan 1.572 jenis mutiara. Andi Muhammad Ichsan mengatakan dari 58.072 ekor benih lobster itu total kerugian negara diperkirakan Rp5,8 miliar. Saat ini barang bukti baby lobster telah diserahkan oleh Polres Tanjab Timur kepada BKIPM Jambi yang diperkirakan akan dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat atau di periaran Berhala, Kabupaten Tanjungjabung Timur, kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman. (sws)

Kapolri: Penanganan COVID-19 di Papua Perlu Langkah Luar Biasa

Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, mengatakan, penanganan Covid-19 di Papua memerlukan langkah luar biasa agar jumlah kasus yang melandai terus dipertahankan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2020 di Papua dihelat. Ia menyatakan itu dalam rapat pengarahan bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika dalam rangka persiapan jelang PON XX/2020 di Papua, Sabtu. "Kondisi kasus Covid-19 di Papua yang sudah melandai pasca-lonjakan kasus pada 8 Agustus 2021 harus dipertahankan dengan langkah-langkah luar biasa. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus kembali ketika PON XX/2020 Papua dilaksanakan," kata dia, dikutip dari keterangan pers diterima di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, persiapan dengan langkah luar biasa itu bisa dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi atlet, pelatih, petugas, tamu undangan, dan panitia PON XX/2020 Papua. Untuk itu, dia, strategi pengendalian Covid-19 yang dapat dimulai sejak keberangkatan, ketibaan, dan saat menetap ketika menjalani pertandingan. Para peserta yang hendak berangkat mengikuti PON XX/2020 harus uji Covid-19 dalam waktu dua atau tiga hari sebelum berangkat ke Papua. "Kurangi kontak fisik dengan orang lain selama 14 hari sebelum keberangkatan. Siapkan daftar nama orang yang kontak erat untuk divalidasi petugas Covid-19 PB PON XX. Laksanakan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan, termasuk mengganti masker setiap hari atau masker kain dilapis dua atau tiga," kata dia. Lagkah selanjutnya, kata dia, Forkopimda diminta aktif memastikan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) saat seluruh peserta tiba di Papua, termasuk kewajiban menyerahkan hasil uji Covid-19. Selanjutnya, ketika menetap untuk mengikuti pertandingan, dia meminta agar Forkopimda melakukan pengawasan ekstra ketat. Di antaranya, membatasi aktivitas atau hanya sebatas menjalani tugas dan peran. Lalu, wajib melaporkan kondisi kesehatan melalui aplikasi pelaporan kesehatan PB PON XX/2020 atau ke dokter kontingen masing-masing. "Bila dianggap perlu maka akan dilaksanakan uji Covid-19. Tes akan dilakukan secara reguler selama PON berlangsung, sesuai tugas dan peran masing-masing. Jika hasil tes positif maka akan dilakukan isolasi mandiri atau dirujuk ke rumah sakit sesuai pedoman Kemenkes. Akan ada penelusuran terhadap kontak erat," kata dia. Selain itu, dia juga mendorong Forkopimda Mimika untuk penguatan 3T (penelusuran, pengujian, dan penanganan) serta akselerasi program vaksinasi massal. Personel TNI dan polisi diminta membantu pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan komunal masyarakat di sana. Untuk mempercepat vaksinasi di Papua, kata dia, akan disiapkan tempat di sekolah-sekolah, menyasar target siswa dan orang tua murid. Serta, di tempat-tempat ibadah untuk para masyarakat. Direncanakan vaksinasi dengan cara jemput bola dari pintu ke pintu sampai ke tingkat distrik (kampung). Tidak hanya itu, langkah pengendalian Covid-19 di Papua, kata dia, adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mau menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Menurut dia, hal itu akan lebih baik untuk kesembuhan masyarakat yang terpapar virus Covid-19 dengan gejala tertentu, karena isoter ditunjang fasilitas memadai dan diawasi penuh tenaga kesehatan. Pada akhir pengarahannya, dia menegaskan pelaksanaan PON XX/2020 Papua juga bisa membangkitkan roda perekonomian masyarakat setempat. Oleh sebab itu, faktor kesehatan di tengah pandemi Covid-19 harus diperkuat. (sws)

Kejaksaan Bekasi Terima Denda Kasus Pencemar Lingkungan

Cikarang, Bekasi, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pembayaran uang denda sebesar Rp150 juta dari terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian. "Terdakwa divonis percobaan satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukuman menjadi kurungan satu tahun tapi baru kemarin ini kita terima dari terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu. Dia mengatakan kasus pencemaran lingkungan ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup setelah mengungkap temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan. Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, kemudian melakukan pratuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," katanya. Taufik menjelaskan terdakwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. "Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," katanya. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terdakwa sempat ditahan pada awal tahun lalu. PT NTS yang dipimpinnya terbukti melakukan tiga pelanggaran terhadap pemanfaatan izin perusahaan. Pertama, melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perusahaan terdakwa melakukan tindak pidana dengan membuang (dumping) limbah B3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang berdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel. Terdakwa pada Juli 2020 lalu juga sempat mengajukan gugatan pra peradilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dalil-daling terdakwa tidak beralasan. Menurut Taufik kejahatan pencemaran limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan masyarakat. "Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," kata dia.(sws)

Polisi Ungkap Pembunuh Perempuan Tewas Dibungkus Selimut di Bandung

Bandung, FNN - Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polsek Rancasari menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas dibungkus selimut, di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) yang ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri. Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri. "Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat. Aswin menjelaskan, korban yang berinisial SS (20) itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB. "Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin. Setelah datang ke rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau. "Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin. Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai. "Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi. Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.(sws)

Polda Jambi Targetkan Pemasangan 30 "CCTV" Pantau Karhutla

Jakarta, FNN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa Polda Jambi menargetkan pemasangan 30 "CCTV" untuk memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Saat ini berjumlah 13 'CCTV', tahun lalu 10 unit, dan akan terus dikembangkan sampai 30 'CCTV',” kata Sigit ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk “Peran Penginderaan Jauh dalam Penegakan Hukum Terkait Kebakaran Hutan/Lahan di Indonesia” yang diselenggarakan secara daring, Jumat. Pemasangan 30 "CCTV" tersebut bertujuan untuk menyempurnakan "Asap Digital" (Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Karhutla Digital) yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi potensi asap kebakaran pada daerah-daerah rawan karhutla. Pada tahun 2021, Asap Digital telah berhasil mendeteksi 19 kasus karhutla dari jumlah total 76 kejadian. Meski sebagian besar informasi diperoleh dari laporan masyarakat (33 kasus), Sigit menilai bahwa Asap Digital telah memberi kontribusi berupa informasi terkini yang membantu dalam penanganan karhutla secara dini. Apalagi, Asap Digital masih dalam proses penyempurnaan. “Asap Digital ini memberi andil yang cukup besar dalam menangkap info karhutla,” ucapnya. Selain melakukan pencegahan kebakaran melalui Asap Digital, Polda Jambi juga mengatakan bahwa telah dilakukan peningkatan patroli untuk mendeteksi keberadaan asap karhutla secara dini. "Kami melakukan patroli sambang di daerah-daerah yang sangat terdampak atau rawan karhutla," tutur Sigit. Kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Polda Jambi untuk meningkatkan deteksi dini keberadaan asap karhutla guna mencegah terjadinya kebakaran. Strategi lain yang telah dilakukan oleh Polda Jambi adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk keperluan apapun, penataan ekosistem gambut melalui kegiatan revitalisasi sekat kanal, serta menyusun dukungan anggaran pencegahan karhutla. Selain itu, optimalisasi fasilitas pendukung penanggulangan karhutla yang dimiliki oleh Polda Jambi serta yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan juga diupayakan oleh Polda Jambi. "Strategi kami mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan meningkatkan sinergi (antarlembaga, red)," tutur kata Sigit. Ia juga mengatakan bahwa tahun ini, tidak terjadi dominasi kebakaran di wilayah lahan gambut seperti tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dipersepsikan oleh Sigit sebagai indikator keberhasilan dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polda Jambi dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. (sws)

KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda Selesaikan Aset Bermasalah

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam menertibkan dan menyelesaikan aset bermasalah. Lili dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak. "Kami berharap pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah. KPK akan mendorong dan siap membantu pemda dalam program penyelesaian aset bermasalah baik dengan sesama pemda, dengan pemerintah pusat maupun dengan pihak lainnya," ujar Lili. Hal itu disampaikannya dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Gedung Pusat Pemkot Tangerang, Kamis (26/8). Lili mengungkapkan penyelesaian sengketa aset antarpemda merupakan permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah. Sampai saat ini, lanjut Lili, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. "Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan, dan pemeliharaan aset daerah. Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Lili. Dalam kesempatan tersebut, diserahterimakan hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Tangerang berupa 14 bidang tanah seluas total 20 ribu meter persegi (m2) senilai total Rp2,28 miliar kepada Pemkab Tangerang. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan BAST jaringan perpipaan sepanjang 324 ribu meter dan 20.535 sambungan langganan milik Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng. Pelaksanaan serah terima BMD itu dilaksanakan sebagai rangkaian pemindahtanganan BMD yang dilakukan melalui pola hibah antara Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang dengan dasar pertimbangan kewilayahan dan penggunaan. Diketahui, sejak 1999 sampai dengan saat ini BMD berupa tanah tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas dukungannya dalam penyerahan aset kepada Perumda Tirta Benteng atas pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja berikut jaringan perpipaannya yang berada di wilayah kota Tangerang. "Semoga BMD berupa tanah yang kami serahkan selanjutnya dapat dilakukan pencatatan dan dilakukan pengamanan dan penggunaan dalam rangka pelayanan kepentingan umum dan tugas pemerintahan," kata Arief. Selain itu, ia juga kembali meminta bantuan KPK untuk dapat mendampingi penyelesaian jalan rusak yang berada di Jalan Perancis dan Jalan Juanda di sisi utara Kota Tangerang yang merupakan aset PT Angkasa Pura II. Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan KPK selama ini dalam penyelesaian serah terima aset ini. "Pelan-pelan kami berdua dengan Pak Wali Kota mencoba membenahi aset daerah. Kami berharap KPK juga membantu terkait aset Puspem Kabupaten Tangerang bermasalah," ucap Zaki. (sws)

KPK Telusuri Jatah "Fee" Beberapa Proyek di Pemkab Lampung Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan jatah "fee" berupa uang terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (26/8) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan Djauhari berprofesi sebagai dokter dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan keduanya digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah 'fee' berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Selain itu, KPK pada Kamis (26/8) juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik. "KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," ucap Ali. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. Sebelumnya, KPK juga telah memroses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (mth)

Polri Jerat Penceramah Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Muhammad Yanya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu. "Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat. Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. "Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi. Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar. Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. "Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi. Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut. Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. "Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (mth)