HUKUM

Polisi Periksa Direktur PT ASA Sebagai Tersangka Penimbun Obat

Jakarta, FNN - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa direktur PT. ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid 19. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri, Selasa, 3 Agustus 2021. Fahmi mengatakan, Y diperiksa selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut. Fahmi mengatakan, tersangka Y tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan. "Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi. Fahmi mengatakan, nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat Covid 19 tersebut. Sebelumnya, dua petinggi PT ASA berinisial Y (58) dan S (56) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid 19. "Kami tetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Dijerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7). Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat. Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat. Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid itu yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo. Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Padahal, umumnya hanya dijual Rp 7.500 per tablet. "Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka jual dengan harga bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo. Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19. "Kami jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo. (MD).

Polisi Perpanjang Penyekatan di Perbatasan Bengkulu-Sumbar

Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini. “Kita masih memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sampai tanggal 9 Agustus 2021,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Hasdi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa. Polres Mukomuko memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti perintah Kepolisian Daerah Bengkulu. Dia mengatakan berdasarkan perintah Polda Bengkulu, personel polres melakukan kegiatan penyekatan selama masa PPKM level tiga hingga tanggal 9 Agustus 2021. Ia mengatakan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko hingga kini melakukan penjagaan di pos penyekatan selama PPKM level tiga di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut dia, personel polres yang berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat bisa ditarik setiap saat karena personel menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Polres, katanya, mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, katanya, wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen. Bahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko sejak beberapa hari ini masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan. Polres melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker. (sws)

KPK Awasi Pengadaan Laptop untuk Pelajar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi proses pengadaan laptop buatan dalam negeri untuk para pelajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "KPK dan aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK meminta pengadaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. "KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," ucap Ali. Selain itu, kata dia, proses pengadaan harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK ikut mengawasi proses pengadaan 240.000 unit laptop buatan dalam negeri pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk para pelajar. "Untuk kami di Komisi III DPR RI pengadaan apa pun yang sifatnya menggunakan anggaran harus diperhatikan KPK dalam semua prosesnya. Hal ini tidak lain untuk mengantisipasi potensi korupsi, apalagi karena ini jumlahnya besar," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8). Menurut dia, langkah pengawasan itu sangat penting agar proses pengadaan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Sahroni mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan polemik di masyarakat yang menilai harga laptop terlalu mahal, namun yang terpenting adalah prosesnya diawasi KPK. Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda). (sws)

Dua Pelaku Pungutan Liar Bantuan Sosial Rp 3,5 Miliar Ditangkap Jaksa

Jakarta, FNN- Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 3,5 miliar. Mereka beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa. “Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021. Menurut penyidikan yang dilakukan mulai 2018-2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos dari para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 50.000-Rp 100.000 sehingga terkumpul sebesar Rp 3,5 miliar. Modusnya, kata dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang yang dikutip kepada KPM. Bahrudin mengatakan, sekali melakukan pungli di empat desa, di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 juta. “Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tetapi kalau dikalikan dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin sebagaimana dikutip dari Antara. Bahrudin mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemi COVID-19. Sebab, masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu . Ia mengharapkan pendamping bantuan sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya. (MD).

Pemkot Depok Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustus yang Undang Kerumunan

Depok, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau kepada warga Depok untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustusan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76. Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021. Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021. Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain. "Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa. Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online. (sws)

Kapolda Papua Benarkan Adanya Pembakaran Polsek Nimboran

Jayapura, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan adanya informasi mengenai adanya aksi pembakaran Polsek Nimboran yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang atau massa. "Memang benar ada laporan pembakaran Polsek Nimboran, tetapi belum diketahui apa penyebabnya," kata Kapolda Mathius Fakhiri kepada ANTARA di Jayapura, Senin. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari ini sekitar pukul 13.45 WIT. Polsek Nimboran berada di Kabupaten Jayapura. (sws)

KPK Ingatkan Ancaman Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Ali mengatakan KPK masih terus berupaya menemukan Harun, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol. "Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian, karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," kata dia. Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku. "Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan "red notice" atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/7). Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol. Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun yang saat ini masih buron. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. (sws)

Kapolri, 17 Agustus Vaksinasi Mencapai 70 Persen

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi untuk mencapai target 70 persen pelaksanaan vaksinasi massal sebagai hadiah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021. "Kami laksanakan 'vicon' (video konferensi) dengan para Kapolda, pada tanggal 17 Agustus nanti Insya Allah kami dibantu dengan kerja sama rekan-rekan baik pemda, TNI serta seluruh relawan akan mampu capai target 70 persen untuk vaksin bersama," kata Sigit dalam peluncuran Vaksinasi Merdeka, di Polda Metro Jaya, Ahad, 1 Agustus 2021, Menurut Sigit, guna mencapai target 70 persen vaksinasi tersebut diperlukan pengorganisasian dan strategi yang baik. Di antaranya, adalah seperti yang dilaksanakan di Jakarta yakni melakukan 'Gerakan Vaksinasi Merdeka'. "Perlu ada pengorganisasian yang bagus kemudian strategi yang bagus. Tadi setelah dipaparkan, kami kemudian jadi jelas bahwa target ini bisa tercapai," ujar Sigit sebagaimana dikutip dari Antara. Selain gerakan vaksinasi massal, kata Sigit, dalam percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan komunal masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19, pihak kepolisian juga telah membuka gerai-gerai vaksinasi. Gerakan Vaksinasi Merdeka khusus di Jakarta akan diselenggarakan di 668 titik. Tersebar di 900 rukun warga (RW), melibatkan 4.500 relawan yang terdiri atas 1.800 orang tenaga medis, dokter pelaksana screening, dan vaksinator, serta didukung 2.700 orang non tenaga medis, observator dan input administrasi. Setiap relawan akan mendapatkan penggantian ongkos transportasi melalui aplikasi Gojek dan insentif. Target yang akan dicapai yaitu 200 suntikan per-RW per hari mulai dari 1 Agustus. Diharapkan dapat mencapai 3.060.000 suntikan pada saat hari Kemerdekaan RI ke-76 tanggal 17 Agustus nanti. Selain di Jakarta, Sigit berharap, strategi serupa juga digelar di wilayah lainnya, sehingga target herd immunity bisa terealisasi. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya serukan bagi rekan-rekan yang akan bergabung untuk ikut sama-sama dalam kegiatan vaksinasi. Saya persilakan demikian juga di tempat-tempat lain. Sehingga target pemerintah untuk segera percepat herd immunity, di Jakarta harapannya 17 Agustus," kata Sigit. Dengan segeranya terwujud target percepatan vaksinasi, menurut Sigit, itu akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian masyarakat. Mengingat, kesehatan menjadi prioritas sehingga dapat menggerakan aktivitas ekonomi warga di tengah pandemi COVID-19. "Karena dua hal ini tidak bisa dipisahkan. Namun, kesehatan tentunya jadi salah satu faktor atau syarat mutlak. Sehingga seluruh aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan," ucap Sigit. (MD).

Ilham Siregar Tersangka Asabri Meninggal Dunia

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI mengumumkan telah meninggal-nya Ilham Wardhana Siregar (IWS) yang merupakan satu dari sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). "Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," bunyi keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang diterima Sabtu malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tersebut menyebutkan, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asavri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard. Dalam keterangan pers tersebut, Leonard menyebutkan, dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. Saat ditanya lebih lanjut terkait meninggal-nya Ilham Wardhan Siregar karena apa, dan apakah selama masa penahan pernah dibantarkan, Leonard belum menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan lewat pesan instans grup wartawan Kejaksaan Agung. Kini tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri tersisa delapan orang, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas tahap II kedelapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan segera akan naik ke persidangan. Baru-baru ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun. (sws)

Masyarakat Anti Korupsi Kecam Pinangki belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan terpidana Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung. Belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis-nya yang dikirim lewat pesan instans 'whatsapp' yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (31/7/2021). Menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucap Bonyamin. MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. "Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan, alasan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki Sinar Malasari ke Lapas karena persoalan teknis administratif. Pihaknya belum mengeksekusi Pinangki untuk memastikan terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. "Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ujar Riono. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS. Namun, baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat. Kemudian, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan. (MD).