HUKUM
Selama Pandemi Mahkamah Syar'iyah Aceh Terima 268 Perkara Jinayat
Banda Aceh, FNN - Mahkamah Agung (MA) mencatat selama pandemi Covid-19 Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh telah menerima dan menyidangkan sebanyak 268 perkara jinayat (tindak pidana dalam ajaran Islam) "Sepanjang 2020 Mahkamah Syar'iyah di seluruh Aceh telah menerima 268 perkara jinayat. Meningkat 3,47 persen dari tahun 2019 sebanyak 229 perkara," kata Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin secara virtual, di Banda Aceh, Selasa, 10 Agustus 2021. Pernyataan itu disampaikan Syarifuddin melalui pidatonya saat membuka kegiatan seminar internasional dalam rangka Milad ke-19 Mahkamah Syar'iyah. Syarifuddin mengatakan, sejak dikeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh, eksistensi Mahkamah Syar'iyah Aceh juga memasuki babak baru. Pelimpahan kewenangan perkara jinayat telah dilaksanakan secara optimal. Terbukti, kata Syarifuddin, hasilnya cukup menggembirakan. Hal itu bisa terlihat dari keseluruhan perkara jinayat yang ditangani, rasio tingkat produktivitas dalam memutuskan perkaranya mencapai angka 96,42 persen. "Bahkan, dengan ketetapan waktu memutus perkara 100 persen, yakni diputus dalam tenggat waktu paling lama lima bulan sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2014," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Selain itu, kata Syarifuddin, dari keseluruhan perkara yang sudah diputuskan Mahkamah Syar'iyah di Aceh itu semuanya telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak ada upaya pada tahapan pengajuan peninjauan kembali. "Saya berharap semoga kinerja positif Mahkamah Syar'iyah di Aceh tetap dipertahankan, atau ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang," katanya. Syarifuddin menuturkan, masyarakat Aceh terus memantau dan memperhatikan proses peradilan di Mahkamah Syar'iyah. Terlebih di era keterbukaan informasi, maka keadaan seperti itu tentunya menjadi pekerjaan rumah. Terhadap perkembangan itu, Mahkamah Agung akan terus berusaha meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi badan peradilan yang ada di bawahnya, termasuk Mahkamah Syar'iyah. Karena, ujarnya, pemanfaatan teknologi informasi di lembaga peradilan adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Artinya, tidak boleh mundur atau mempertahankan cara kerja profesional yang kurang efektif maupun efisien. "Momentum peringatan Milad Mahkamah Syar'iyah yang bertepatan dengan Tahun Baru Hijriah 1443 ini harus dimaknai, kita berani hijrah, berbuat yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya. (MD).
Mahkamah Agung Vonis Penjara Dua Terdakwa Korupsi di Bank NTT
Kupang, FNN - Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana kredit investasi dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp128 miliar. "Berdasarkan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dua orang terdakwa divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Selasa. Terdakwa Muhammad Ruslan divonis 8 tahun penjara dengan Putusan Nomor 2554 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Selain itu, MA menghukum Muhammad Ruslan dengan denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.509.924.588,00. Terhadap terdakwa Bong-Bong Suharso, MA memvonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, menurut Abdul Hakim, Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan MA. "Putusan itu sudah final sehingga kedua terdakwa segera menjalankan hukuman sesuai dengan putusan MA," kata Abdul Hakim. (mth)
PN Bandung Siapkan Jadwal Sidang Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bandung, FNN - Pengadilan Negeri Bandung menyiapkan jadwal sidang tindak pidana korupsi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan bahwa saat ini masih dalam penunjukan hakim yang akan memimpin jalannya sidang Aa Umbara tersebut. "Jadwal belum ada, sekarang baru mau penunjukan hakim," kata Yuniar di Bandung, Jawa Barat, Selasa. Setelah hakim ditunjuk, kata dia, jadwal sidang Aa Umbara pun perlu disesuaikan. Pasalnya, para hakim memiliki jadwal sidang yang padat. "Kalau enggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," katanya menjelaskan. Adapun perkara Aa Umbara telah teregistrasi di PN Bandung dengan Nomor Perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg. Selain Aa, ada juga terdakwa terkait lainnya, yakni Andri Wibawa dengan Nomor Perkara 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan Nomor Perkara 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg. Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Tiga terdakwa, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. (mth)
Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Pemerintah Hadirkan Ahli Dalam Uji Materi UU Narkotika
Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta pemerintah menghadirkan ahli yang relevan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dalam sidang pembuktian uji materi UU Narkotika berikutnya. "Ketika (agenda sidang) pembuktian mohon Mahkamah diberikan pandangan pemerintah bisa mendatangkan ahli pengobatan terkait narkotika golongan I dan ahli yang bisa memberikan data," kata Suhartoyo dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, Selasa, 10 Agustus 2021. Suhartoyo mengatakan, kehadiran ahli tersebut untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif mengenai irisan antara kekhawatiran pemerintah mengenai penggunaan narkotika untuk pengobatan dan manfaat narkotika golongan I yang kemungkinan punya dampak positif meskipun harus sangat terbatas tata cara penggunaannya. Dia menerangkan, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika sudah membuka bahwa narkotika golongan I dapat digunakan dalam keperluan terbatas itu bisa diberikan dan ada ambiguitas di dalam norma Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Kuasa hukum presiden atau pemerintah Ariani sebelumnya menjelaskan dampak-dampak negatif dari narkotika golongan I, termasuk ganja ketika disalahgunakan baik untuk tujuan rekreasi maupun pengobatan. Ariani menjelaskan, kondisi geografis Indonesia yang luas juga menyulitkan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan, ganja tidak digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena belum ada bukti manfaat klinis. "Dampak yang jauh lebih merugikan dibandingkan manfaatnya. Penggunaan ganja memiliki kecenderungan digunakan untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis," katanya. Oleh karena itu, Ariani mengatakan, pemerintah memohon kepada majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan keputusan yakni menerima keterangan presiden secara keseluruhan dan menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Selain itu, pemerintah juga memohon kepada Hakim Konstitusi menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan permohonan pengujian UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Norma yang diujikan adalah Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Dalam sidang 20 April 2021 lalu, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita celebral palsy atau lumpuh otak. Menurut pemohon, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. (MD).
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Saksi Kasus Tanah di Munjul
Jakarta, FNN - KPK, Selasa, memanggil tiga saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jaya, M Taufik, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dua saksi lain yaitu Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah periode 2019, Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Selain Pinontoan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Pada 4 Maret 2019, Runtuwenas bersama-sama Adrian dan Iskandar menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektare kepada Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Mereka berdua lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga itu Rp104,8 miliar. Pembelian tanah pada 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Runtuwenas dan Adrian dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk Runtuwenas. Runtuwenas, Adrian, dan Iskandar lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Pinontoan) dan pihak penjual (Runtuwenas) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Runtuwenas pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Pinontoan dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Runtuwenas sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (sws)
Didakwa Terima Suap Rp 32,482 Miliar Juliari Batubara Mohon Divonis Bebas
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon agar mendapat vonis bebas dari majelis hakim. "Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Sidang pembacaan pleidoi dilakukan menggunakan video conference. Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di gedung KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari. Juliari meyakini, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita. "Tidak hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari. Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya itu. "Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari, sebagaimana dikutip dari Antara. Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang berurusan dengan hukum. "Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari. Ia pun mengaku pernah menjadi ketua yayasannya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah. "Latar belakang itu yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK, menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari. Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi pemasok dalam pengadaan bansos sembako. Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020. Juga uang suap daro Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos. Juga kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (MD).
MAKI Yakin Gugat Puan Maharani Besok Meski Menuai Polemik
Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN. "Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin. Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan. "Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya. Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan. Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat. "Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," kata Boyamin. Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara (TUN). "Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual," kata Irfan pada hari Jumat (6/8). Boyamin pada hari Jumat (6/8) menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama. Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. (sws)
Polisi Minta Enam Perampok Petugas Ambulans COVID-19 Menyerahkan Diri
Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meminta enam tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 di daerah itu pada 3 Juli 2021 menyerahkan diri. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19, baru satu orang yang diamankan pada Jumat pagi (6/8), pukul 04.00 WIB, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas. "Untuk enam pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita ketahui," kata dia. Dia menjelaskan enam pelaku yang masih buron ini, yaitu FM, DD, BM, SS, RG, dam BY, sedangkan satu orang yang sudah ditangkap adalah DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Enam perampok tersebut, kata dia, bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan COVID-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu dini hari (3/7), pukul 01.06 WIB, tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Mobil ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY ini dirampok setelah mengalami pecah ban, sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam. "Kita ingin terciptanya rasa aman, tidak ada rasa ketakutan sehingga investasi bisa masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, kita hilangkan stigma-stigma yang negatif. Saya yakin masyarakat Rejang Lebong tidak menginginkan itu, Rejang Lebong ini situasinya kondusif jangan sampai tercoreng gara-gara pembegalan ambulans kemarin," terangnya. Sebelumnya, Jumat pagi (6/8) sekitar pukul 04.00 WIB petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) menangkap DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang bersembunyi di perkebunan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. (sws)
Wartawan Tempo Nurhadi Jadi Pemenang Udin Award 2021
Jakarta, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada wartawan Tempo Nurhadi. Koordinator Udin Award 2021 Musdalifah Fachri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (8/8/2021) menjelaskan, dewan juri berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut karena aktivitas jurnalistiknya. "Kekerasan yang dialami Nurhadi terus berlanjut hingga sekarang karena hilangnya hak dia sebagai jurnalis untuk dapat beraktivitas menjalankan profesinya. Oleh karena itu, Nurhadi sampai saat ini masih berada dalam perlindungan LPSK," kata Musdalifah., sebagaimana dikutip dari Antara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tetap melindungi Nurhadi karena tersangka pelaku kekerasan yang berasal dari kepolisian Surabaya belum juga ditahan. Nurhadi dinilai masih berada dalam ancaman kekerasan. Ia menegaskan, Udin Award sebagai upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Udin Award diambil dari nama panggilan wartawan harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin yang meninggal pada tanggal 16 Agustus 1996 di Yogyakarta. Udin dianiaya orang tidak dikenal karena pemberitaan yang ditulisnya pada tanggal 13 Agustus 1996. Tiga hari kemudian ia meninggal dunia. Sampai saat ini, kasusnya tidak tuntas diusut. Pembunuh Udin masih berkeliaran. Melalui Udin Award, AJI ingin memberikan penghargaan kepada jurnalis maupun kelompok jurnalis profesional. Selain itu, mereka yang memiliki dedikasi pada dunia jurnalistik, serta menjadi korban kekerasan, baik fisik atau psikis karena terkait langsung dengan aktivitas jurnalistiknya. Dewan juri menyatakan, Udin Award 2021 harus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. "Penghargaan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut," kata Latifah Anum Siregar, juri Udin Award 2021. Dewan juri berharap penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi harus mampu memaksa aparat penegak hukum supaya sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis. Juga diharapkan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian. "Kami harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara supaya mendapatkan informasi. Kami harus terus berjuang agar menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan," kata perempuan aktivis pembela Hak Azasi Manuasia di Papua tersebut. Dua juri lainnya, Ade Wahyudin dan Aryo Wisanggeni menjelaskan, integritas dan profesionalitas kandidat menjadi kunci penilaian untuk penghargaan Udin Award 2021. Keduanya menilai, Nurhadi memenuhi semua kriteria ini. Sewaktu menerima kekerasan fisik, Nurhadi cukup kuat dan tidak mudah dinegosiasi dengan tawaran uang atau isu lain. Beberapa liputan investigasi yang dikerjakan Nurhadi memperlihatkan dirinya gigih untuk memperoleh informasi secara independen dan profesional. Selain itu, laporan investigasinya memiliki dampak yang kuat untuk publik. Pada tahun 2019, Nurhadi melakukan liputan investigasi terkait dengan pengelolaan limbah B3 di markas militer Surabaya. Dia mendapatkan ancaman kekerasan, tetapi tetap konsisten menjadi jurnalis profesional. Dewan juri menilai Nurhadi memiliki komitmen tinggi dalam bekerja secara profesional sehingga mampu menginspirasi publik guna mengawal pers yang bebas dan independen. Penghargaan Udin Award 2021 melalui proses sekitar 3 pekan, sejak 1 Juli sampai 23 Juli 2021. Panitia mengirimkan surat kepada lebih 30 AJI kota dan lembaga-lembaga mitra AJI supaya dapat mengirimkan usulan nama kandidat Udin Award 2021. Panitia menerima lima usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan. (MD).
DPR Minta Internal Kejaksaan Diperbaiki
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mendorong perbaikan di internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan perkara, khususnya setelah kasus pidana Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki. "Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Hinca mengatakan pemecatan terhadap Pinangki terlambat karena kasus yang menimpa Pinangki saat dirinya menjabat sebagai jaksa telah divonis pada 14 Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus. "Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ucap-nya menegaskan. Argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurut Hinca, sangat lamban. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur-nya. Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat, katanya. "Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut. (sws)