HUKUM

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang ke Lapas

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. I Ketut Suarbawa adalah mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya. Ia merupakan terpidana perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau, pada tahun anggaran 2015—2016. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwsa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada hari Rabu (28/7) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa. "Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya menjelaskan. Selain itu, I Ketut Suarbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2019, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka. Diketahui bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. Selanjutnya, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan, kemudian I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD 2016. Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Polres Jember Selidiki Perusakan Ambulans Jenazah Pasien COVID-19

Jember, Jawa Timur, FNN - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember menyelidiki perusakan ambulans yang membawa jenazah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, setelah dilakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Kami sudah memanggil sejumlah saksi, dan masih melakukan pendalaman untuk mencari petunjuk dan bukti lain terkait kasus itu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, di Jember, Kamis. Warga mengadang ambulans RS Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya, kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut, di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jumat (23/7) malam. "Penyidik akan menyelidiki semuanya peristiwa yang terjadi di Desa Pace, baik kasus perusakan mobil ambulans maupun kasus protokol kesehatannya," ujarnya pula. Sebanyak 13 saksi sudah dimintai keterangan terkait peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 hingga perusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat yang terjadi di Desa Pace, namun aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Salah seorang tokoh masyarakat KH Farid Mujib mengatakan, dirinya bersama delapan orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut dan semua yang diperiksa wajib menjalani tes usap antigen. "Polisi memanggil sebanyak 10 saksi yang dimintai keterangan, namun satu orang dipulangkan karena terkonfirmasi positif COVID-19," katanya pula. Sebelum menjalani penyidikan di Mapolres Jember, sebanyak 10 saksi yang dipanggil Polres Jember menjalani tes usap antigen terlebih dahulu di Puskesmas Sumbersari, dan hasilnya satu orang terkonfirmasi positif. Ia menjelaskan, warga mengambil paksa peti jenazah dan membawanya ke rumah duka, karena ingin dimakamkan secara normal, namun ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyampaikan bahwa ada organ tubuh jenazah yang hilang. "Warga semakin tidak terkendali, sehingga saya memastikan dengan melihat tubuh jenazah dan tidak ada yang hilang organ tubuhnya. Saya mencoba menenangkan massa," katanya pula. Pihak keluarga menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan COVID-19, sehingga jenazah tersebut dimandikan kembali karena ada bercak darah di bagian wajahnya dan dimakamkan secara biasa. (sws)

Pangkoopsau III Minta Maaf Kepada Masyarakat PapuaInsiden Merauke

Jakarta, FNN - Panglima Koopsau (Pangkoopsau) III Marsda TNI Bowo Budiarto menyampaikan permintaan maaf TNI Angkatan Udara (AU) kepada tokoh adat, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat Papua dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, di Jayapura, Kamis. Pertemuan yang berlangsung di Lanud Silas Papare tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AU Lanud Merauke terhadap warga sipil penyandang disabilitas yang viral di media sosial. "Panglima TNI sangat menyesali kejadian dua anggota Pomau Lanud JA Dimara yang bersikap dan bertindak berlebihan kepada seorang warga sipil penyandang disabilitas, dan ini merupakan kegagalan seorang komandan dalam membina anggotanya," kata Bowo, dikutip dari siapan pers Puspen Koopsau III. Bowo mengungkapkan, atas insiden tersebut, Panglima TNI telah memerintahkan untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satpomau Lanud JA Dimara. "Perintah ini sudah ditindaklanjuti oleh Kasau, dan besok saya akan berangkat ke Merauke untuk melantik pejabat baru, sekaligus akan mendalami dan mengevaluasi kejadian tersebut, agar tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Bowo. Menurut Bowo, Kasau menyesali dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sikap yang berlebihan dari seorang prajurit, dan ini merupakan tindakan di luar perintah kedinasan. "Untuk itu Kasau akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan, dan seperti diketahui bersama Kasau sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, serta kepada pihak korban dan keluarganya," ujar Bowo. Bowo juga menyampaikan permohonan maaf TNI AU kepada pejabat Pemerintah Provinsi Papua, pejabat forkopimda, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh saudara-saudara kami di wilayah Papua, atas kejadian yang menimpa warga di Merauke, yang dilakukan oleh anggota TNI AU Lanud JA Dimara. "Semua perintah Panglima TNI dan Kasau sudah kami tindaklanjuti, dan kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan korban tindak kekerasan serta keluarganya telah membukakan pintu maaf," ujar Bowo. Hadir dalam pertemuan tersebut, Danlanud Silas Papare Marsma TNI Budi Ahmadi, dilanjutkan sambutan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, Ketua FKPPI Papua, Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramanday, dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua George Alwi. Dalam pertemuan tersebut, Danlanud Silas Papare Marsma TNI Budi Ahmadi memaparkan kronologis kejadian yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud JA Dimara terhadap seorang warga sipil di Merauke beberapa waktu lalu. Usai paparan dari masing-masing pejabat dan tokoh masyarakat Papua, agenda dilanjutkan dengan diskusi membahas tentang upaya-upaya penyelesaian secara damai di tingkat pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, berlangsung di Gedung Megantara Lanud Silas Papare. Terdapat tiga poin dari hasil kesimpulan diskusi tersebut, yakni menuntut TNI AU memproses kejadian tersebut dengan tegas dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI dan Kasau, Kedua, mengawal jalannya proses hukum dan melaksanakan interogasi yang akan dilakukan oleh Komnas HAM. Ketiga, mengapresiasi tindakan yang diambil Panglima TNI dan Kasau. (sws)

Polres Bitung Tangkap Oknum PNS Pemalsu Hasil Swab PCR

Manado, FNN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu. Kapolres Bitung AKBP Indrapramana melalui konferensi pers, di Bitung, Kamis, mengatakan terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung. Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu. Kemudian, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan. “Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya. Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut, kemudian juga diinterogasi. Dia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES. "Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara," katanya pula. Kapolres mengatakan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya. “Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” katanya lagi. Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapa pun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop. “Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres. Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan. “Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula. Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung. “Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (sws)

KKP Tangkap 125 Kapal Ikan hingga Juli 2021

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap sekitar 125 kapal ikan hingga pekan terakhir Juli 2021, dan penangkapan terakhir adalah kapal ikan asing asal Malaysia di perairan RI. "Kami menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 571 Selat Malaka," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis. Antam mengungkapkan penangkapan yang terjadi pada 28 Juli 2021 itu berjalan tidak mudah karena propeller atau baling-baling kapal pengawas sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka. Antam menjelaskan berbagai upaya dilakukan oleh kapal tersebut untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap. “Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap," ujar Antam. Antam menjelaskan bahwa saat ini kapal yang diawaki oleh empat warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut, namun dengan sigap tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan. Selain itu, ujar dia, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan alat Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia. Namun demikian, ia memastikan bahwa aparat penegak hukum Indonesia telah dibekali dengan kemampuan pemeriksaan dan penyidikan yang baik, sehingga tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. (mth)

ICW Pertanyakan Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya menuntut 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. "Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Alasannya, kata dia, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Ia mengatakan tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari. "Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19," ujar Kurnia. Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, ia meminta Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada Juliari. "Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi COVID-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tutur Kurnia. Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya. Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mth)

KPK: Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Sesuai Fakta Persidangan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan bukan karena desakan pihak manapun. "Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ali mengatakan pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Juliari juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda, dan pencabutan hak politik. "Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ucap Ali. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yakni dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara jika tidak dibayarkan. "Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," katanya. Namun, ia mengatakan JPU tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari tersebut dan berharap Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU. Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya. Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mth)

KPK Panggil Petinggi Sarana Jaya Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Harbandiyono diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan. "Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan atas nama Harbandiyono," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Pemeriksaan Harbandiyono digelar di Gedung KPK, Jakarta. Selain itu, Ali juga menginformasikan pada hari Rabu (28/7) KPK memeriksa tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR). "Masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi, tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP (Adonara Propertindo)," ucap Ali. Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar. Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja), kemudian dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. (MD).

Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

Jakarta, FNN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Angin Prayitno Aji (APA), tersangka kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021 sore. Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan. Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon. Menurut hakim, penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon. "Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Menimbang, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil. Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Syaefullah Hamid menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, karena hakim tidak mempertimbangkan dengan benar, salah satunya pertimbangan terhadap barang bukti hanya dari pihak termohon (KPK-red). "Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ujarnya. Selain itu, Syaefuddin menyampaikan bahwa hakim ketika mengambil keputusan tidak konsisten di awal. Hakim Tunggal, kata Syaefuddin, di awal mempergunakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan. Salah satu selain memperluas objek praperadilan, putusan MK itu juga mengatur ada prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Dengan alat bukti itulah ditetapkan tersangka. "Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kaya Syaefuddin. Angin Prayitno Aji merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017. Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017. (MD).

Kuasa Hukum: Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Guru dan Dosen Ambigu

Jakarta, Jakarta, FNN - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ignatius Supriyadi mengatakan kerancuan dan ambiguitas Pasal 50 Ayat (4) mengakibatkan pemohon mengalami kerugian konstitusional. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma dan kaidah kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar ada pada satuan pendidikan tinggi dengan menambahkan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual di Jakarta, Rabu. Halitu, menurut dia, dapat ditafsirkan oleh Pemerintah bahwa kewenangan tersebut bisa dianulir atau diambil alih pemerintah melalui peraturan di bawah undang-undang. Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen dihilangkan, atau dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami tidak akan terjadi lagi. "Kewenangan melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan guru besar ada di satuan pendidikan tinggi dalam hal ini rektor," ujarnya. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan hakim anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Ignatius menyampaikan alasan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Guru dan Dosen. Pada intinya pemohon menyampaikan materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengandung ketidakpastian hukum atau multitafsir. Secara substantif, materi muatan pasal itu mengandung kaidah hukum seleksi pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Namun, adanya tambahan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaidah hukum tersebut seakan-akan disimpangi oleh keberadaan frasa tambahan itu. Ia berpendapat bahwa frasa peraturan perundang-undangan dapat diartikan segala jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. "Oleh karena itu, materi muatan Pasal 50 Ayat (4) melanggar atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum," ujarnya. - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ignatius Supriyadi mengatakan kerancuan dan ambiguitas Pasal 50 Ayat (4) mengakibatkan pemohon mengalami kerugian konstitusional. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma dan kaidah kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar ada pada satuan pendidikan tinggi dengan menambahkan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual di Jakarta, Rabu. Halitu, menurut dia, dapat ditafsirkan oleh Pemerintah bahwa kewenangan tersebut bisa dianulir atau diambil alih pemerintah melalui peraturan di bawah undang-undang. Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen dihilangkan, atau dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami tidak akan terjadi lagi. "Kewenangan melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan guru besar ada di satuan pendidikan tinggi dalam hal ini rektor," ujarnya. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan hakim anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Ignatius menyampaikan alasan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Guru dan Dosen. Pada intinya pemohon menyampaikan materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengandung ketidakpastian hukum atau multitafsir. Secara substantif, materi muatan pasal itu mengandung kaidah hukum seleksi pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Namun, adanya tambahan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaidah hukum tersebut seakan-akan disimpangi oleh keberadaan frasa tambahan itu. Ia berpendapat bahwa frasa peraturan perundang-undangan dapat diartikan segala jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. "Oleh karena itu, materi muatan Pasal 50 Ayat (4) melanggar atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum," ujarnya. (mth)