HUKUM

Perubahan Ketiga Inmendagri Tunjukkan Pemerintah Responsif

Semarang, FNN - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3—20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah.Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 Huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Meskipun tidak ada frasa "ditutup sementara", dalam Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf g, tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Dalam Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat. Sebelumnya, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah yang hadir maksimal 30 orang. Meski kala itu tidak ada larangan, dalam pesta harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7), Lurah Pancoran Mas berinisial S malah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gang H. Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. Meski menurut pengakuannya dihadiri 30 orang keluarga inti atau sesuai dengan Inmendagri No. 15/2021 Huruf k, S tetap dicopot dari jabatannya sebagai lurah melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tertanggal 8 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas Nama Saudara S. Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka yang ditandai dengan diserahkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok pada hari Selasa (6/7). S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular disebutkan: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00. (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran. Selanjutnya, dalam Pasal 212 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 216 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Tidak hanya S yang terkena sanksi, delapan personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada hari Jumat (9/7) karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat PPKM darurat. Pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena mereka berkerumun, makan, dan minum di warung kopi kawasan Patal Senayan saat PPKM darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran. Pemecatan ini diketahui berawal dari beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub sedang nongkrong di warung kopi. Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Inmendagri Berubah-ubah Sebelum PPKM darurat ini diberlakukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali. Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri No. 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri No. 15/2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri No. 18/2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No. 15/2021. Instruksi menteri yang berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021 ini mengubah pada diktum ketiga: Huruf c angka 1) dan angka 3). Selang sehari, 9 Juli 2021, ada perubahan lagi melalui Inmendagri No. 19/2021. Instruksi menteri ini berlaku pada hari Jumat (10/7) sampai dengan 20 Juli 2021. Pada perubahan pertama (Inmendagri No. 16/2021) ada penambahan pasal bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Semula dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah ada perubahan (Inmendagri No. 16/2021), Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, instruksi menteri ini wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti Inmendagri tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 379 /Kpts/013/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa Timur. Sementara itu, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga Huruf c, Huruf d, Huruf e, dan Huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri No. 15/2021 dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dapat dikenai sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Jika merujuk pada Inmendagri tersebut, perlu ada peraturan daerah (perda) terkait dengan pengendalian wabah penyakit menular. Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda No. 5/2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Gegara pembeli makan di tempat, seorang pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya divonis hakim dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara pada hari Selasa (6/7) karena terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21 I Ayat (2) huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5/2021. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, dalam Inmendagri No. 16/2021 disebutkan pula UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak saja memuat ketentuan pidana, tetapi juga tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina selama karantina wilayah berlangsung (Pasal 55). Apalagi, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (Pasal 7). Bahkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina (Pasal 8). Jika ketentuan itu dipenuhi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, kemungkinan pedagang tidak akan nekat berjualan pada masa PPKM darurat. Bahkan, mereka juga tidak perlu main kucing-kucingan dengan petugas agar tidak terkena razia. (sws)

Polres Bintan Tangkap PMI Asal Lombok Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Bintan, FNN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok berinisial SU (43) karena didapati membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia, Sabtu (10/7). Kapolres Bintan Bambang Sugihartono menyampaikan pelaku diamankan setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban. "Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam," kata Kapolres Bambang. Bambang menyampaikan pelaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial JO, dan saat ini tengah berada di Malaysia. Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok. "Kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G," ujar Bambang. Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, SU menyatakan nekat membawa sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar, ditambah lagi istri di Lombok dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan. Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sws)

Buku Putih "Extra Killing Yudicial" Catatan Hitam Rezim Jokowi Bagian 1

Oleh: Tjahja Gunawan (Penulis Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, mengeluarkan buku putih pada Rabu 7 Juli 2021. Dalam kesempatan itu, anggota TP3 Amien Rais menyebutkan seluruh fakta yang disajikan di buku putih adalah fakta objektif yang sebagian besar diambil dari sumber yang primer bukan sumber sekunder. Peristiwa pembunuhan keji ini sudah berlangsung lama yakni akhir tàhun 2020, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda kasusnya akan disidangkan di pengadilan. Oleh karena itu wajar kalau kemudian menimbulkan berbagai spekulasi macam-macam. Jika sampai kasus ini dipetieskan, akan menjadi preseden buruk dan menjadi catatan sejarah kelam pemerintahan Jokowi. Kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI ini tidak lepas dengan rangkaian kepulangan Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020. Maksud dan tujuan kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air setelah tiga setengah tahun berada di Arab Saudi adalah untuk berjuang menyelamatkan NKRI dari ancaman Neo Komunisme dengan cara mengembalikan Pancasila dan UUD NRI yang ditetapkan tanggal 18 Agustus tahun 1945. Menyelamatkan NKRI dari ancaman kapitalisme, liberalisme, sekulerisme, hedonisme dan Neo Komunisme sebenarnya adalah tugas TNI-POLRI dan tugas warga negara Indonesia pada umumnya, termasuk tugas Habib Rizieq. Panglima TNI Panik Gerakan Moral Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), maupun Revolusi Moral yang digagas tokoh bangsa Pak Amien Rais maupun Revolusi Akhlak yang didengungkan Habib Rizieq, adalah usaha mulia untuk menegakkan kejujuran, kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan dalam rangka menyelamatkan NKRI dari segala bentuk ancaman. Kebijakan pemerintah dalam bentuk UU Omnibuslaw, UU Minerba, UU Covid 19, RUU BPIP dan RUU HIP, tidak sesuai Pancasila, sangat menguntungkan Asing, Aseng dan sangat menyengsarakan rakyat. Namun, deklarasi Revolusi Akhlak yang disampaikan Habib Rizieq di Petamburan disambut dengan pernyataan panik Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto. Padahal Habib Rizieq menawarkan dialog dan rekonsiliasi untuk menyelamatkan NKRI secara damai tanpa pertumpahan darah. Tapi Panglima TNI tiba-tiba dikawal Pangkostrad dan 4 Komandan Pasukan Khusus, memberi pernyataan tentang Persatuan & Kesatuan. Narasinya halus tetapi aromanya menyengat, sehingga semua mengendus tudingan diarahkan ke Habib Rizieq dan Front Pembela Islam serta Umat Islam. Sebenarnya pernyataan Habib Rizieq soal Revolusi Akhlak dan tawaran untuk dialog dan rekonsisliasi itu sangat positif. Buktinya, saat kepulangan Habib ke Indonesia direspon baik juga oleh para investor di pasar modal. Padahal, kedatangan Habib disambut ratusan ribu massa di Bandara Soekarno-Hatta hingga Jl Petamburan Jakarta. Artinya, pelaku ekonomi dan investor di bursa saham pun tidak melihat adanya potensi kerusuhan atau gangguan keamanan dibalik kepulangan Habib Rizieq itu. Investor di Pasar Modal seolah menyambut positif kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air pada Selasa 10 November 2020. Hal itu tercernin dari penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Di tengah kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Tanah Air, IHSG dibuka melesat 107,84 poin atau 2,01 persen ke level 5.463 pada Hari Selasa pagi 2020. Analis Binaartha Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, secara technical IHSG masih bisa menguat di tengah kabar kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air. "Secara teknikal masih bisa menguat. Pemerintah menjamin stabilitas fundamental makroekonomi domestik yang inklusif dan berkesinambungan," ujar Nafan saat dihubungi portal berita MNC, Selasa (10/11/2020). Reaksi positif para investor di Pasar Modal ini juga terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang awalnya menyatakan tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI sehingga beliau mempunyai hak untuk kembali ke Tanah Air. Ketika itu Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menganggap biasa saja menghadapi kepulangan Habib Rizieq. Karena itu dia pun meminta kepada aparat keamanan agar tidak berlebihan dalam mengamankan kepulangan Habib Rizieq. Namun, tanpa diduga pemerintah ternyata massa Umat Islam yang menyambut kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta membeludak sampai membuat macet jalan tol menuju bandara. Massa Umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia tumpek blek datang ke Jakarta, hanya untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq. Penyambutan masyarakat tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi iring-iringan yang mengantar Habib Rizieq sampai ke Kawasan Petamburan tempat kediaman Keluarga Habib Rizieq. Di sepanjang jalan, massa menyambut dengan antusias kedatangan Habib Rizieq. Rangkaian kegiatan Habib terbilang padat begitu menjejakkan kakinya di Tanah Air. Selain menerima para tamu yang datang ke tempat kediamannya di Jl Petamburan III Jakarta, Habib juga mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad di Kawasan Tebet, dilanjutkan dengan kunjungan ke Pesantren Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat 13 November 2020. Di sinipun massa umat Islam membeludak memadati jalanan di menyambut kedatangan Habib Rizieq. Sehari kemudian, Habib melangsungkan pernikahan salah satu putrinya yang kemudian dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kawasan Petamburan Jakarta. Nah, acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi tersebut yang kemudian dipersoalkan aparat keamanan. Aparat kepolisian menganggap acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19. Walaupun Keluarga Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta, namun rupanya aparat tetap menganggap Habib Rizieq telah melakukan Pelanggaran Prokes dan akhirnya dipidanakan walaupun menurut pendapat para ahli hukum Pelanggaran Prokes tidak bisa dipidana. Tidak hanya itu, kerumunan massa tidak hanya terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi banyak kejadian serupa di tempat lain. Tapi tidak dipersoalkan oleh aparat keamanan. Bahkan rangkaian proses Pilkada di berbagai tempat juga telah mengundang kerumunan massa termasuk kampanye yang dilakukan Gibran anaknya Jokowi yang kini menjadi Walikota Solo. ***

DPRD Dorong Pemkab Gorontalo Utara Buka Investasi Perikanan Tangkap

Gorontalo, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendorong pemerintah kabupaten itu untuk membuka akses investasi perikanan tangkap seluas-luasnya. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Jumat, mengatakan potensi perikanan tangkap di daerah itu mencapai 64 ribu ton per bulan sehingga pemkab perlu berinovasi memanfaatkan potensi tersebut. "Peluang investasi di sektor ini diharapkan tetap terbuka meski pandemi COVID-19 belum usai. Mengingat sektor perikanan tangkap merupakan salah satu potensi sumber penerimaan paling besar di daerah ini," katanya. Ia menyebut optimisme harus terus dibangun mengingat aktivitas perikanan tangkap menjadi salah satu sektor yang tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19. "Jika pemkab mengalami hambatan dari sisi anggaran khususnya dalam meningkatkan infrastruktur, tentu peluang investasi perlu dibuka seluas-luasnya," katanya. Ia berharap, seiring program penyaluran bantuan bagi nelayan di daerah itu, program investasi pun dapat masuk ke daerah itu agar berdampak pada peningkatan produksi serta produktivitas nelayan, serta meningkatkan kesejahteraan. "Kita memiliki sumber daya nelayan mencapai 4.500 orang tersebar di 78 desa pesisir di 11 kecamatan. Ini akan menjadi pendorong dalam menarik minat investasi sektor tersebut di daerah ini, d​​​i samping keberadaan Pelabuhan Perikanan di Kecamatan Kwandang dan Gentuma," katanya. (sws)

Polres Banjarbaru Proses Hukum 16 Penumpang Pesawat Palsukan PCR

Banjarbaru, FNN - Polres Banjarbaru melakukan proses hukum terhadap 16 calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kedapatan menunjukkan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu dan sertifikat vaksin yang juga dipalsukan. "Sekarang tim lagi melakukan penyelidikan untuk mendalami temuan ini," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Jumat. Dia menegaskan, jika nantinya hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya ada penetapan tersangka. "Semua pihak yang terkait termasuk petugas di bandara saat itu melakukan pemeriksaan dokumen kami mintai keterangannya. Begitu juga pihak rumah sakit atau klinik yang namanya dicatut untuk dokumen PCR," ujar Doni. Temuan surat PCR dan sertifikat vaksin palsu itu terjadi pada Rabu (7/7), di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Ada 16 calon penumpang pesawat kedapatan petugas menunjukkan dokumen palsu tersebut, sehingga batal diizinkan terbang. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin Ruslan Fajar mengatakan ketika petugasnya memvalidasi dokumen perjalanan domestik, didapati surat hasil pemeriksaan PCR serta sertifikat vaksinasi calon penumpang pesawat palsu. "Petugas kami melakukan konfirmasi kepada rumah sakit dan puskesmas yang tertera di dokumen, didapati keterangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujarnya. Diketahui dari 16 orang calon penumpang tersebut, 10 di antaranya tujuan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sedangkan sisanya tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya. (sws)

Kemenkumham Deportasi Tiga WNA Langgar Protokol Kesehatan

    Jakarta, FNN - Kementerian Hukm dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga warga negara asing (WNA), karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali.  \"Fokus kami menyasar WNA yang melanggar protokol kesehatan, kebanyakan ditemukan para WNA saat mengendarai sepeda motor,\" kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ketiga WNA yang diproses tersebut yakni MR (26) pria asal Irlandia, AA (22) perempuan asal Amerika Serikat, dan ZK (26) perempuan warga negara Rusia. Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Di antara pelanggar tersebut terdapat tiga WNA yang direkomendasikan dideportasi, karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar. \"Terhadap tiga WNA tersebut hari ini Jumat telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,\" kata Angga. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan, setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol-PP Provinsi Bali. Dalam menjalankan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol-PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (sws)

Fahri Hamzah: Indonesia Harus Susun Ide Pemberantasan Korupsi Sistemik

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan ke depan Indonesia harus menyusun ide bersama mengenai pemberantasan korupsi yang lebih sistemik. "KPK selama ini tidak ada kontrol dan tidak sesuai dengan semangat awal pembentukannya. Karena itu, dikhawatirkan lembaga ini justru mengambil jalan pintas daripada negara hukum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Fahri berpegang kepada Prof Romli sebagai Ketua Tim Penyusun Undang-Undang KPK dan Prof Andi Hamzah sebagai Tim Ahli. Keduanya sangat senang adanya perubahan Undang-Undang KPK mengingat cara kerja lembaga antirasuah itu selama ini di luar harapan pakar penyusun UU KPK. "Birokrasinya tidak diperkuat, dibimbing dan ditata. Tapi justru sensasi geger-gegeran. Di situlah masalahnya. Demokrasi terancam," kata Fahri. Pendiri Setara Institute Hendardi mendorong ke depan dilakukan perbaikan sistemik menyangkut keuangan negara, dimana KPK menjadi bagian penyelamatan dengan pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang terkait permainan politik atau respons-respons politik terkait polemik 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus diakhiri, karena tidak sehat buat publik," ujar dia. Seringkali ada manipulasi atau pernyataan tendensius dari kelompok 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang menyebut tanpa mereka kasus-kasus besar tidak akan bisa dibongkar, kata dia. "Saya kira itu hanya kekonyolan saja. Karena kasus besar di manapun memang selalu terkait kekuasaan dan partai politik," ujarnya. Sementara itu, pengamat isu-isu strategis nasional Prof Imron Cotan mengatakan polemik tes wawasan kebangsaan di KPK adalah peristiwa hukum. Jika dianggap tidak memenuhi syarat, ia menyarankan untuk disalurkan atau dibawa ke jalur hukum sesuai ketentuan yang ada. Misalnya ke Ombudsman kalau merasa ada maladministrasi, kemudian juga bisa dibawa ke pengadilan bila ada unsur pidana atau ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Langkah itu akan lebih baik dari pada membawa masalah itu ke Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komnas HAM. Dampaknya, masyarakat akan terpecah sehingga timbul kontroversi. Padahal, Indonesia sedang mengalami pandemi COVID-19 yang semakin parah. Sebagai satu kesatuan bangsa, Prof Imron meminta semua pihak bersatu padu menyelesaikan berbagai persoalan strategis dibanding hanya berkutat dengan persoalan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tersebut. (sws)

Satgas COVID-19 Bogor Tindak Dua Pabrik Pelanggar PPKM Darurat

Cibinong, Bogor, FNN - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menindak dua pabrik di wilayahnya yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Dua pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin, di Cibinong, Bogor, Jumat, usai melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Ia menyebutkan, dua perusahaan yang masih mempekerjakan 100 persen pegawai di pabrik, yaitu PT Simone berlokasi di Gunungputri, dan PT Sunbo di Cileungsi. Pimpinan dua perusahaan tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (12/7). Burhan mengaku terpaksa mengambil langkah tegas, mengingat wilayah Gunungputri dan Cileungsi merupakan penyumbang kasus COVID-19 terbanyak, per harinya bisa mencapai 25-30 kasus. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penegakan hukum berupa tindak pidana ringan itu sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat diancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. “Nanti akan kami lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kami tindak semuanya. Ini sebagai contoh saja, akan kami cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun. Selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, sektor nonesensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial WFH 50 persen. (sws)

Tiga WNA Langgar Protokol Kesehatan di Bali Dideportasi

Denpasar, FNN - Tiga warga negara asing (WNA) yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali, akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi. \"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, Bali,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat. Ia mengatakan terhadap ketiga warga asing tersebut, yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan ZK berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA). Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. \"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari Imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar,\" katanya. (sws)

Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Obat via Daring Lampaui HET

Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang menjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara daring dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Ada dua tersangka, inisial N. Ini yang menjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, yang kedua adalah inisial MPP. Kaitanya N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19 sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran. Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp260 ribu per satu kotak. "Jadi, kalau 10 kotak itu Rp2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit. "Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui 'online' dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (mth)