HUKUM
Kejari Manggarai Barat Sita Rp1,2 Miliar Dugaan Korupsi Aset Pemda
Kupang, FNN - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyita uang sebesar Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo seluas 3,3 hektare. Kepala Kejari Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, saat dihubungi dari Kupang, Jumat, mengatakan bahwa sejumlah uang itu disita dari para saksi dalam kasus itu. 'Sejumlah uang ini kami sita dari saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat tahun 2012 itu," katanya pula. Bambang mengatakan bahwa ada 40 orang saksi yang diperiksa dari dugaan kasus korupsi itu, namun uang senilai Rp1,2 miliar itu tidak semuanya disita dari 40 saksi tersebut. Ia menambahkan dalam kasus ini juga, pihak kejari masih terus melakukan penyelidikan, sehingga khusus untuk tersangka belum bisa ditetapkan oleh pihak penyidik Kejari Manggarai Barat. Namun, ujar dia lagi, dalam waktu tidak lama lagi, pihaknya akan segera menyampaikan atau mengumumkan ke publik soal siapa saja tersangka dari dugaan kasus korupsi lahan di Manggarai Barat itu. "Siapa-siapa saja yang jadi tersangka, kami masih dalam tahapan penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat ini akan segera kami sampaikan ke publik agar masyarakat bisa tahu," ujarnya lagi. Dalam kasus ini, sudah beberapa orang saksi yang diperiksa, mulai dari salah seorang anggota DPRD Manggarai Barat serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Manggarai Barat. (sws)
Kapolri Instruksikan Jajaran Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah untuk mempercepat pendistribusian bantuan sosial (bansos) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Instruksi tersebut disampaikan Sigit dalam kunjungan kerja bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninjau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Turangga, Lengkong, Bandung, Jawa Barat, Jumat. "Dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, bantu masyarakat dengan sungguh-sungguh. Lakukan pendataan dan segera distribusikan bantuan. Berikan pengabdian terbaik untuk masyarakat," kata Sigit dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri. Menurut Sigit, instruksi ini berlaku untuk seluruh jajaran TNI-Polri di wilayah. Dengan adanya bantuan tersebut akan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih tinggi penularannya. Sigit berharap dengan terdistribusinya bantuan pemerintah melalui personel TNI-Polri dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah saat PPKM darurat jika tidak ada keperluan mendesak. "Ada bantuan dari pemerintah yang diantar TNI dan Polri. Berkenan diterima, semoga bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Kami imbau jangan kemana-mana selama PPKM darurat," ujar Sigit. Selain memberikan bantuan kepada masyarakat, Panglima dan Kapolri melakukan peninjauan vaksinasi massal di Youth Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan itu menargetkan 4.500 orang penerima vaksin COVID-19. "TNI-Polri koordinasi dengan pemda menentukan sasaran vaksinasi untuk wilayah merah. Perintah bapak Presiden untuk cek terkait dengan daerah-daerah yang belum terjangkau vaksinasi," pinta Sigit. Kapolri dan Panglima melihat langsung permukiman warga yang berada di areal kumuh dan menyalurkan paket sembako kepada warga terdampak pandemi. Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya agar tidak boleh ada rakyat yang kelaparan di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kata Menko Luhut, pemerintah dibantu aparat TNI dan Polri akan membagikan bantuan beras kepada masyarakat yang direncanakan pada Rabu (12/7) pekan ini. Luhut Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan aparat TNI-Polri akan membagikan beras di semua lokasi masyarakat yang layak menjadi penerima bantuan beras. Sementara itu, kata dia, pemerintah akan meluncurkan pendistribusian 300 ribu paket obat terapi COVID-19 kepada pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan pada Rabu (14/7) pekan ini. Ia mengatakan paket obat tersebut akan menjangkau 210.000 kasus aktif pasien COVID-19. Aparat TNI akan turut terlibat untuk menyalurkan paket obat penanganan COVID-19 tersebut. (sws)
SAR: Heli Super Puma Diturunkan Bantu Cari KM Nelayan Tenggelam
Pontianak, FNN - Kantor Search and Rescue (SAR) bersama Lanud Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, menurunkan Helikopter Super Puma untuk menyisir area pencarian tenggelamnya delapan kapal motor nelayan yang belum ditemukan di sekitar perairan Muara Jungkat, Kabupaten Mempawah. "Penambahan dari unsur udara dalam pencarian kali ini untuk mempercepat penemuan korban (anak buah kapal) yang tenggelam sejak Selasa malam (13/7)," kata Kepala Kantor Search and Rescue (SAR) Pontianak Yopi Haryadi dalam keterangan tertulis di Pontianak, Jumat. Dia menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Lanud Supadio Pontianak dan telah memberangkatkan Helikopter Super Puma untuk melakukan pencarian melalui udara dengan daerah penyisiran seluas 100 nautical mile untuk mempercepat penemuan korban. Yopi mengatakan pencarian di air dilakukan empat sektor seluas 1.360 nautical mile dengan mengerahkan sebanyak 15 kapal pencarian dari berbagai instansi atau Tim SAR Gabungan. Data Kantor SAR Pontianak mencatat hingga saat ini pihaknya masih mencari sebanyak 49 anak buah kapal (ABK) dari sekitar 14 kapal motor (KM) nelayan yang tenggelam dampak cuaca buruk Selasa malam (13/7) dan Rabu pagi (15/7). "Kami dari Basarnas Kalbar, Rabu (14/7) mendapat laporan terjadi kecelakaan yang menimpa 14 KM nelayan di tiga lokasi secara bersamaan kemarin karena dampak cuaca buruk dan mengakibatkan 56 orang ABK hilang, tujuh di antaranya ditemukan meninggal dan 81 ABK selamat," katanya. Ia mengatakan kapal-kapal tersebut mengalami kecelakaan di perairan Muara Jungkat sebanyak sembilan KM, Muara Kubu dua KM, dan di Muara Pemangkat tiga KM. Dari 14 kapal itu, 12 kapal merupakan kapal ikan dan dua kapal lain merupakan kapal tugboat. (sws)
Dua Jenazah Teroris Poso Dimakamkan di TPU Poboya
Jakarta, FNN - Sebanyak dua jenazah teroris Poso yang tewas dalam operasi penyergapan dimakamkan di tempat pemakaman umum Kelurahan (TPU) Poboya, Palu, sesuai dengan syariat Islam. Pemakaman ini dilakukan setelah Tim Disaster Victim Identivication (DVI) dan Tim Inavis Polda Sulawesi Tengah selesai melakukan autopsi dan pengambilan sampel sidik jari. "Setelah dilakukan autopsi dan pengambilan sampel sidik jari, kedua jenazah teroris Poso langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum Kelurahan Poboya, Palu, sesuai syariat Islam," kata Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan tertulis yang dikirim melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. Bronto menyebutkan, kedua jenazah dimakamkan Rabu (14/7) malam pukul 21.00 WITA, menggunakan peti mati yang sudah disiapkan, dengan identitas sementara menggunakan nama Mr X, atau tanpa nama. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian belum dapat memastikan identitas kedua terduga teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Operasi Madago Raya pada Minggu (11/07). Selain itu, evakuasi yang memakan waktu tiga hari, dua jenazah berhasil dievakuasi menggunakan Helikopter Super Puma milik TNI pada Rabu (14/7), ini menyebabkan kondisi jenazah rusak sehingga menyulitkan proses identifikasi. "Karena kondisi jenazah sudah membusuk sehingga diputuskan secepatnya untuk dimakamkan secara syariat Islam, kedua jenazah yang sementara ditetapkan sebagai Mr X," kata Bronto. Menurut Bronto, prosedur identifikasi baik oleh tim DVI dan Inavis Polda Sulteng sudah dilakukan, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Palu tinggal melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga kedua jenazah. Untuk itu, lanjut Bronto, diharapkan kepada keluarga kedua jenazah untuk kooperatif mendukung identifikasi kedua jenazah tersebut agar segera diketahui identitasnya. "Apabila sampel DNA dari keluarga kedua jenazah sudah bisa diambil, maka hasilnya paling cepat enam hari akan dapat diketahui identitas kedua jenazah tersebut dan kepolisian sesegera mungkin akan menyampaikan informasi perkembangannya kepada masyarakat," ujar Bronto. Bronto yang juga organik Divisi Humas Polri di Bawah Kendali Operasi (BKO) kan untuk memperkuat Satgas Humas Operasi Madago Raya menyampaikan apresiasi dari Kapolda Sulteng kepada masyarakat di daerah operasi yang telah berperan aktif dan berani melawan radikalisme dan terorisme, khususnya kelompok MIT Poso yang sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng. Total ada sembilan dari 11 anggota MIT Poso berstatus DPO yang masih diburu oleh Satgas Operasi Madago Raya. Kontak senjata antara Satgas Madago Raya dengan DPO MIT Poso terjadi pada Minggu (11/7) sekitar pukul 03.30 WITA, mengakibatkan dua terduga teroris Poso tewas tertembak. Baku tembak ini bermula dari adanya informasi Satgas Intel tentang adanya penampakan lima orang yang diduga teroris Poso. Satgas Operasi Madago Raya lantas mengintensifkan pencarian dengan menelusuri jejak yang ada. Setelah memastikan itu adalah pelaku, tim langsung melakukan tindakan tegas terukur hingga dua terduga teroris Poso tewas. Tidak hanya itu, dari lokasi kejadian, Satgas Operasi Madago Raya juga mengamankan barang bukti berupa amunisi, bom lontong, kompas, dan bendera. (sws)
Pemkab Cirebon Sahkan Perda Tibum untuk Tindak Pelanggar Prokes
Cirebon, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan. "Alhamdulillah berarti kini Satgas COVID-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa. Imron mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda. Dengan adanya Perda Tibum, katanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas COVID-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar prokes. Imron menjelaskan dengan pengesahan Perda Tibum maka masyarakat akan lebih mematuhi prokes COVID-19 karena satgas bisa menindak para pelanggar prokes. "Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda prokes perorangan maksimal Rp250 ribu, sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp50 juta dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp500 ribu. Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat," katanya. Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 masih tinggi. Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar prokes. "Asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi COVID-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya. (sws)
Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
Tanjungpinang, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7). Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan. Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd. Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd. Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd. Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd. Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd. Politisi wanita dari PKB itu ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (sws)
Polres Nagan Raya Aceh Serahkan Tersangka Penembak Warga ke Jaksa
Suka Makmue, FNN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan Antonius Tarigan bin Lukas Tarigan (27 tahun) warga Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Aceh ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, setelah pemberkasan perkara tindak pidana penembakan dirampungkan penyidik. “Tersangka Antonius Tarigan kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21),” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa. Antonius Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di Nagan Raya setelah diduga melakukan tindak pidana penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Korban diduga ditembak di lokasi perkebunan kelapa sawit milik CV KSM di Desa Pulo Ie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga menyebabkan korban kritis pada pertengahan April 2021 lalu. Dalam penyerahan tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa tiga pucuk senapan angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban. Kemudian 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu satu buah baju warna hitam milik korban, serta satu buah celana milik korban. Dalam perkara ini, tersangka Antonius Tarigan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling rendah selama 15 tahun, kata AKP Machfud menuturkan. (sws)
Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara
Makassar, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah. Amar tuntutan JPU yang dibacakan secara bergilir oleh Muhammad Asri, Andri Lesmana, Januar Dwi Nugroho dan Yoyo Piter di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, bahwa dengan didukung keterangan terdakwa yang telah dibenarkan, serta alat bukti surat presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dengan masa jabatan tahun 2018-2023. Adapun fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pemberian uang 150.00 dolar Singapura, dan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap Nurdin Abdullah. "Yang diserahkan langsung oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat adalah pemberian suap," ungkap Januar Dwi Nugroho. Dengan maksud agar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara, mau berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukmba. Dalam lelang paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan pada proyek infrastruktur sumber daya air di Dinas PU dan penataan ruang di Kabupaten Sinjai tahun 2021, agar dapat dikerjakan oleh perusahaan terdakwa. Dimana bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999, jo pasal 76 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-undang tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015. "Dengan uraian fakta-fakta yang disebutkan bahwa kami selalu penuntut umum. Berkesimpulan bahwa terdakwa Agung Sucipto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar JPU Muhammad Asri. Melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan. "Terdakwa koperatif dan berterus-terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan, yang berkenaan dengan perkara ini. "Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto. Dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider selama 6 bulan kurungan," ucap-nya. (mth)
Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Balita
Sidoarjo, FNN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RF yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri yang masih balita. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo Selasa mengatakan pelaku mengaku tega melakukan perbuatannya tersebut lantaran sering kalah pada permainan dalam jaringan (game online). "Jadi pelaku mengaku kalah saat main game online. Kemudian anaknya menjadi tempat pelampiasan," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo. Ia mengatakan, pelaku melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Pelaku lepas kontrol, sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar baju. "Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi," ujarnya. Kemudian, kata dia, pelaku mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga pelaku cekcok dengan istri-nya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju anak. "Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini. Ia mengatakan, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan. "Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya. (mth)
Penyidik Ditpolairud Jambi Serahkan Berkas Kapten Kapal Wicly
Jambi, FNN - Penyidik Ditpolairud Polda Jambi segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus kecelakaan maut Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti yang tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi yang menewaskan delapan penumpangnya. Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol, di Jambi, Selasa, mengatakan berkas perkara atas nama Kapten KM Wicly Jaya Sakti, Aan Zahri telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan dari penyidik ditpolairud kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka nakhoda Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri, warga Muarojambi. Penetapan tersangka nakhoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi, dan nakhoda tersebut menyalahi Undang-Undang Pelayaran. Gaol menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan mengangkut barang. "Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar, tetapi penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," kata Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol. Penetapan nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK kapal, dan akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundang-undangan pelayaran dan terancam sanksi hukuman 10 tahun penjara. KM Wicly Jaya Sakti berlayar dari perairan Tanjung Jabung Timur menuju Dabo Singkep, Riau, tenggelam diterjang ombak yang menyebabkan bagian bawah kapal pecah. Kapal angkutan barang tersebut, mengangkut sebanyak 26 orang termasuk nakhoda, ABK, dan penumpang. Kemudian, 18 orang dilaporkan selamat, sedangkan delapan orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. (sws)