HUKUM

Imigrasi KBRI Singapura Tangkap Buronan Kejaksaan Agung

Jakarta, FNN - Petugas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura berhasil menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai buronan Kejaksaan Agung saat mengajukan permohonan penggantian paspor. "Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal long term bisit pass yang berlaku hingga 2 April 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu malam. Endang Rifai juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura dengan keterangan tambahan istri-nya Linawaty Widjaja dalam keadaan sakit stroke. Endang Rifai mengaku alasannya tinggal di Singapura untuk mendampingi istri yang sedang sakit. Pada 28 Mei 2020 diketahui istri Endang Rifai terlebih dahulu mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan Endang Rifai dengan data yang dilampirkan Linawaty Widjaja. Dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan nama suaminya Hendra Subrata sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja. Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang yang mana berdasarkan surat pernyataan ganti nama nomor 127/I/Kep/12/1966 tanggal 1 Juli 1968 nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata. Berdasarkan hasil temuan tersebut Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata buronan Kejaksaan Agung. "Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan kedua nama tersebut merupakan orang yang sama," ujarnya. Ia mengatakan paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia. "Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya dipulangkan ke Indonesia Sabtu 26 Juni 2021 dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hendra Subrata diduga melanggar pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data tidak sah, dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, bagi dirinya sendiri atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (sws)

Pemkab Bogor Ajak Milenial Kenali Bahaya Narkoba pada Peringatan HANI

Cibinong, Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengajak para milenial untuk mengenali bahaya narkoba dalam memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni. Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor, Hadijana, dalam webinar "Peran Percepatan Pembangunan Terhadap Pencegahan Bahaya Narkoba di Kabupaten Bogor bagi Kaum Milenial", Sabtu, menyebutkan bahwa Pemkab Bogor melalui program utama Pancakarsa fokus menyelesaikan masalah sosial, di antaranya penyalahgunaan narkoba. "Dalam program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban, di situ peran kita untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti penyalahgunaan narkoba dalam rangka mewujudkan kesalehan sosial," ujar Hadijana. Sementara itu, Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bogor, Sably Noer mengaku gencar melakukan berbagai program seperti sosialisasi dan penyuluhan untuk melindungi milenial dari peredaran narkoba. Anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin menambahkan, Pemkab Bogor menurutnya telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP yang diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Dosen Universitas Djuanda itu menganggap program-program yang dirancang oleh Pemkab Bogor juga fokus terhadap keberlangsungan dan produktifitas generasi milenial, seperti Teras Milenal dan Creative Center. "Generasi milenial adalah aset yang harus dijaga karena estafet kepemimpinan masa depan ada di tangan mereka. Maka, di sinilah pentingnya percepatan pembangunan untuk generasi milenial," tutur Gus Udin. Sebagai informasi, webinar yang melibatkan puluhan milenial itu diselenggarakan Pemkab Bogor bersama Forum Komunikasi Pemuda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (FKP-P4GN). (sws)

Pemkot Medan Bangun Ruang Literasi Untuk Cegah Peredaran Narkoba

Medan, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Provinsi Sumatera Utara, berencana membangun ruang literasi dan sarana olahraga di sejumlah lokasi hingga tingkat kelurahan dalam upaya mencegah peredaran narkoba, khususnya pada kaum remaja. "Salah satu program Pemkot Medan adalah bagaimana ke depannya bisa menyediakan lapangan olahraga, atau pun sudut literasi bahkan sampai ke tingkat kelurahan untuk mencegah anak-anak muda terlibat narkoba," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat acara talkshow Hari Anti Narkotika Internasional 2021 di Taman Lili Suheri, Medan, Sabtu. Ia mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat bahwa lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat para remaja untuk menggunakan narkoba, adalah lahan-lahan kosong yang jarang terpantau. Untuk itu, ia menyebut akan memanfaatkan lahan kosong tersebut untuk membangun ruang literasi dan sarana olahraga, agar bisa dimanfaatkan para kaum remaja untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat. "Lapangan kosong yang ada di kelurahan itu bisa dimanfaatkan untuk membangun lapangan futsal, bulu tangkis. Kita harus support lapangan seperti itu, hanya butuh kita tambahkan wifi, itu bisa jadi tempat yang efektif untuk mengantisipasi mencegah narkoba. Ini yang ke depannya akan kami lakukan," ujarnya. Menurutnya tingginya tingkat peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan remaja disebabkan kurangnya aktivitas yang dapat mengalihkan pemikiran untuk mengkonsumsi narkoba. Untuk itu ia berharap, dengan dibangun-nya ruang literasi dan sarana olahraga tersebut, dapat mencegah peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja. "Kita mau mengembalikan anak-anak atau kaum muda bisa memanfaatkan waktu kosongnya lebih efektif. Harus bisa disisipkan waktunya ini oleh kegiatan yang lebih berguna," ujarnya. (sws)

Bupati Karawang Minta Warga Lapor Jika Ada Tempat Hiburan "Nakal"

Karawang, FNN - Bupati Karawang Cellica Nurrachadian meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tempat hiburan malam dan kafe "nakal" yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Sekarang ini telah diberlakukan PPKM Mikro, dan ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha, di antaranya pembatasan operasional," katanya di Karawang, Jabar, Sabtu. PPKM Mikro di Karawang telah diperpanjang kesepuluh kali, kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Seiring dengan hal tersebut, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kafe yang ada di wilayah Karawang. Bupati menyampaikan, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Karawang terus melakukan razia dan patroli selama penerapan PPKM Mikro tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat aktif terkait PPKM Mikro. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau Satgas Penanganan COVID-19 jika mengetahui adanya tempat hiburan malam atau kafe yang buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Bupati mengaku akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha nakal yang buka atau beroperasi hingga melebihi pembatasan jam operasional, yakni maksimal pukul 20.00 WIB. "Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas," ujar bupati. (sws)

Ganjil-Genap 5.088 Kendaraan Diputarbalik Arah di Kota Bogor

Bogor, FNN - Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di kota Bogor, Jabar, pada Sabtu ada sebanyak 5.088 kendaraan bermotor yang di putarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi "check point". Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor mengatakan, sebanyak 5.088 kendaraan yang di putarbalik arah karena pelat nomor-nya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini yakni genap. Menurut Susatyo pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dilaksanakan Polresta Bogor Kota mengizinkan kendaraan bermotor masuk dan melintas di Kota Bogor dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal pada kalender. "Pada Sabtu hari ini adalah tanggal genap sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap, sedangkan pada hari Minggu besok adalah tanggal ganjil sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil," tutur-nya. Dari sebanyak 5.088 kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, terdiri dari 2.392 kendaraan roda dua dan 2.696 kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut di putarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi "check point" yakni di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur Jalan Sudirman, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang. "Semua kendaraan bermotor yang di putarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender," ucap-nya. Selain menyiapkan lima lokasi "check point", Polresta Bogor Kota juga menyiapkan empat lokasi pos pengalihan arus, yakni di interchange Bogor tol Jagorawi, di interchage Ciawi tol Jagorawi, di pintu tol BORR Kedunghalang, serta terusan Jalan Juanda menuju ke simpang Empang, menjadi satu arah. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor dengan melakukan penyekatan di lima lokasi "chek point", tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penularan virus Corona di Kota Bogor. "Kebijakan ganjil-genap ini juga memberikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas-nya ke kota Bogor," kata Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Menurut Bima, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini diberlakukan pada jam 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, karena banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang berkunjung ke Bogor pada sekitar waktu tersebut. Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim Kota Bogor melakukan pengawasan pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan dengan baik dan persuasif. (sws)

Buronan Lansia Hendra Subrata Tiba di Jakarta Setelah 10 Tahun Buron

Jakarta, FNN - Setelah 10 tahun menghilang sejak divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan, terpidana Hendra Subrata yang kini berusia 81 tahun tiba di Jakarta, Sabtu malam. Hendra Subrata alias Anyi diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pukul 18.45 WIB. Dari gambar yang beredar di internet, Hendra Subrata dibawa menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat. Setibanya di Jakarta, Hendra Subrata selanjutnya menjalani eksekusi pidana kurungan atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo yang tak lain rekan bisnis-nya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata alias Anyi adalah buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saat ini berada di Singapura dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," ucap Leonard Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun, saat itu Hendra sudah berganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Saat wawancara dan penelitian berkas, petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura curiga dengan Endang Rifai. Ditambah yang bersangkutan mulai gelisah dan marah saat proses wawancara berlangsung lama. Petugas mencoba menelusuri dengan menanyakan nama istri-nya, karena Hendra mengaku harus buru-buru kembali untuk merawat istri-nya yang sedang sakit. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istri-nya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja. Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia. "Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," papar Leonard. Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejaksaan Agung, maka keduanya dipulangkan terpisah. Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejaksaan Agung. Perlakuan pemulangan Imigrasi Singapura kepada Hendra nisbi sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung dia melarikan diri. Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (sws)

Polres Kendari Gagas Pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba

Kendari, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagas pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba guna mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto di Kendari, Sabtu, mengatakan saat ini pihaknya telah menentukan satu kelurahan di Kota Kendari yang akan dijadikan sebagai kelurahan percontohan (pilot project) dalam penanganan kasus narkoba. "Kita sudah menetapkan Kelurahan Wawanggu, Kecamatan Kadia sebagai pilot project (percontohan)," kata Ridwan saat ditemui di sela-sela vaksinasi massal yang dilaksanakan Polres Kendari. Ia menyampaikam bahwa langkah itu juga merupakan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang ditetapkan hari ini 26 Juni 2021. Ia menjelaskan alasan pihaknya memilih Kelurahan Wawanggu sebagai kelurahan percontohan dalam penanganan kasus narkoba, sebab di daerah itu sebelumnya pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 kg narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. "Itu pilot project-nya di sana (Kelurahan Wawanggu). Nanti kalau berhasil semua kelurahan bisa menjadi sasaran untuk berikutnya," ucap dia. Mantan Kapolsek Kemaraya ini menuturkan dalam menggagas Kelurahan Wawanggu sebagai Kampung Tangguh Antinarkoba, pihaknya telah mendapatkan dukungan mulai dari Wali Kota Kendari, BNN Kendari, pemerintah kecamatan/kelurahan, karang taruna termasuk tokoh masyarakat setempat. "Kita datangi semua mulai dari wali kota, BNN kota dan juga dari Kecamatan Kadia dan kelurahan Wawanggu, karang taruna serta tokoh masyarakat. Kita tanda tangan bersama itu sebagai komitmennya," ujarnya. Nantinya warga di kelurahan itu bakal diedukasi dan diberdayakan dalam upaya mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba. Meski demikin ia belum memastikan kapan kelurahan tersebut diluncurkan secara resmi sebagai Kampung Tangguh Antinarkoba. "Untuk konsepnya itu kami berkomitmen dengan BNN kota dengan kelurahan kita akan memberdayakan warga di sana. Jadi kalau, misalkan, ada indikasi-indikasi orang-orang yang dicurigai, jadi mereka tidak langsung turun tangan untuk menghindari kekerasan. Mereka dari sana melapor ke kita, kita yang akan ke sana," tutur Ridwan. (sws)

Ditpolairud Polda Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal di Kotim

Sampit, FNN - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Sampit, Sabtu. Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat memberi keterangan pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Dusun Belanti, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang. Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Markas Komando Ditpolairud. Kayu-kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala. Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang sedang menarik rakit kayu tersebut. Warga Tersangka berinisial K (39) warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyita 400 batang atau 191,16 meter kubik kayu diduga ilegal serta sebuah kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut. Kini rakit kayu gelondongan itu sudah diamankan di samping dermaga Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah. "Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucap Dedi menegaskan. Sementara itu, Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pengungkapan kayu ilegal itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan "illegal logging". Pihaknya tetap mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pelaku karena tidak mungkin tersangka hanya satu orang, tetapi diduga masih ada tersangka yang lain. "Tersangka adalah orang yang menarik atau mengangkut. Penyandang dananya sudah dikantongi identitas-nya. Kan tidak mungkin kalau baru pertama tapi sudah berani mengangkut ratusan batang. Kita akan mencari alat bukti yang lain untuk mengungkap sudah berapa kali tersangka sesungguhnya melakukan ini," ujarnya. Pitoyo Agung mengatakan, pihaknya masih membuka diri bagi masyarakat yang mengetahui dan ingin memberikan tambahan informasi dalam penyelidikan kasus ini ataupun pada kejadian-kejadian yang lain di sepanjang daerah aliran sungai di wilayah Polda Kalimantan Tengah. "Saat ini baru satu orang tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan," tutur Pitoyo Agung. Akibat pembalakan dan bisnis kayu ilegal itu, negara menderita kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp8.557.870 dan dana reboisasi (DR) sebesar 2.225,97 dolar Amerika. Ditpolairud sudah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Sampit untuk melelang kayu sitaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebelum lelang tersebut diumumkan kepada masyarakat. (sws)

Anggaran Kemen PUPR Rp 131,82 Triliun Rawan Korupsi

Jakarta, FNN - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun 2021 melambung tinggi. Meskipun ada recofusing untuk Covid-19 sebesar Rp 17,99 triliun. Anggaran awal Rp 149,81 triliun menjadi Rp 131,82 triliun. Dibanding anggaran yang dihabiskan tahun 2020 Rp 75,6 triliun kenaikannya cukup fantastis sebesar Rp 56 triliun. Center for Budget Analysis (CBA) menilai anggaran Kemen PUPR yang fantastis berpotensi besar disalahgunakan karena masih banyak persoalan yang belum dituntaskan. Berikut penjelasan Koordinator CBA Jajang Nurjaman: “Pertama, 9 program dari 13 program utama Kemen PUPR kami nilai tidak produktif,” ujar Jajang Nurjaman. Contohnya program penelitian pada 2020 menghabiskan Rp 365,1 miliar, belum lagi program untuk sarana prasarana pejabat Kemen PUPR tahun 2020 sangat besar Rp 235,7 miliar, serta program pengendalian lumpur Sidoarjo sebesar Rp 239,8 miliar. Program tidak produktif ini akan terus dijalankan Kemen PUPR dan menjadi beban keuangan negara. Di sisi lain, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus pada 2019 terdapat 130 kasus pada Kemen PUPR dan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 998,3 miliar. Hal ini juga sangat paradoks karena setiap tahunnya Kemen PUPR memiliki program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemen PUPR setiap tahunnya dengan anggaran di atas Rp 100 miliar. Jika ditotal, rata-rata anggaran tidak produktif Kemen PUPR setiap tahunnya memboroskan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun. “Selanjutnya, aturan yang dikeluarkan Kemen PUPR terkait proyek infrastruktur (Permen 07/PRT/M/2019) kami anggap banyak masalah,” ungkap Jajang Nurjaman kepada FNN. Salah satunya bobot penilaian teknis dibanding penilaian harga sangat jomplang 70:30. Hal ini bisa berdampak nilai proyek yang dijalankan Kemen PUPR mahal dan boros. Contohnya dalam proyek Ciujung Priorty Civil Works Package 3 tahun 2020 dimenangkan PT Pembangunan Perumahan dengan nilai proyek Rp 248,4 miliar. Nilai proyek ini sangat mahal dibanding tawaran PT CPK senilai Rp 233,3 miliar, meskipun ada selisih Rp 15 miliar tapi kalah karena masalah penilaian teknis. Berdasarkan catatan di atas, Lembaga CBA meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi menteri Basuki Hadi Mulyono karena di bawah kepemimpinannya banyak pemborosan anggaran. Selain itu, CBA mendesak, pihak penegak hukum khususnya KPK harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek PUPR. (mth)

Bima dan Khadwanto Dipelototi

Secara teori majelis hakim itu harus independen. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak dicemari oleh berbagai godaan, baik uang maupun tekanan politik. Oleh M Rizal Fadillah HUKUMAN empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Syihab dalam kasus Rumah Sakit Ummi Bogor menuai kritikan. Keraguan terhadap keadilan hukum telah menjadi suara rakyat yang mengiringi keyakinan bahwa kasus HRS ini sarat dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Dua figur yang banyak mendapat sorotan pasca vonis PN Jakarta Timur tersebut adalah Bima Arya, Wali Kota Bogor dan Khadwanto, Ketua Majelis Hakim pengetuk palu empat tahun penjara kepada HRS. Bima Arya adalah pelapor kepada pihak kepolisian atas perbuatan HRS dan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tata. Laporan Bima Arya dianggap penyebab dari putusan hakim yang dinilai berlebihan dan tidak adil tersebut. Oleh karens itu, publik langsung menyorot dan memelototi Wali Kota Bogor, yang juga kader PAN tersebut. Kecaman, caci maki, bahkan do'a kutukan pun terbaca di media sosial. Foto Bima Arya dipampang netizen. Miris dan agak mengerikan jika membaca do'a kutukan netizen yang kecewa dan merasa jengkel kepadanya. Figur kedua tentu Khadwanto SH Hakim Ketua. Selain kontroversial dengan menghukum berat untuk sebuah kasus ringan, juga penawaran pengampunan presiden kepada HRS menjadi hal unik dan aneh. Memperkuat dugaan adanya intervensi kekuasaan. Secara teori majelis hakim itu harus independen. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak dicemari oleh berbagai godaan, baik uang maupun tekanan politik. Hadits Riwayat Abu Daud muncul di media tentang tiga hakim, yaitu satu hakim masuk surga karena memutus secara benar dan dua hakim lainnya masuk neraka karena memutus perkara atas dasar zalim dan bodoh. Entah netizen mengarahkan pada Khadwanto atau tidak, namun faktanya hadits ini viral, bahkan dengan isi ceramah mubaligh yang mengutip dan menegaskan ucapan Rosulullah SAW tersebut. Bima Arya saat menjadi saksi dalam sidang HRS memposting bahwa yang dilakukannya adalah untuk melindungi warga dan menuduh RS Ummi tidak kooperatif. Netizen membalas dengan mengingatkan Bima bahwa ia akan disidang yang jauh lebih berat di akhirat. Ada pula yang mengomentari "Inget, darah ulama itu beracun, apalagi ini ada darah Rosulullah, jangan zalim". Tentu menjadi hak Bima dan Khadwanto untuk bersikap, risiko adalah konsekuensi dari sikap yang diambil. Persoalan yang muncul adalah bahwa kasus HRS merupakan kasus politik sehingga orang bertanya apakah sikap Bima dan Khadwanto itu mandiri atau ada saran, perintah, tekanan dari atasan atau penentu kebijakan politik? Tentu sulit untuk menjawab karena ruangannya remang-remang bahkan gelap. Biarlah semua bergulir melalui fakta-fakta yang cepat atau lambat dapat terbuka. Untuk sementara cukuplah dengan kalimat menggetarkan dari HRS sendiri atas ketidak-adilan yang dirasakan oleh dirinya, pengikutnya, dan masyarakat yang mengamati perjalan perjuangannya. "Sampai jumpa di pengadilan akhirat. ** Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan