HUKUM

Seorang Warga Binaan LP Bukittingg Tewas Gantung Diri

Bukittinggi, FNN - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditemukan tewas gantung diri dalam kamar tahanannya pada Jumat (09/07). "Warga binaan atas nama Marwan Siregar (42) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi pada kamar nomor 21 blok A pada pukul 07.15 WIB," kata Kepala LP Bukittinggi, Marten, di Biaro, Jumat (09/07). Menurut dia, kejadian penemuan korban gantung diri pertama kali diketahui dari kecurigaan tahanan lain yang berada dalam satu sel yang sama karena korban terlalu lama berada di dalam kamar mandi. "Menurut keterangan teman satu sel nya, korban masuk ke kamar mandi saat waktu subuh kemudian mengunci dari dalam, karena terlalu lama di dalam kamar mandi, rekan satu kamar merasa curiga dan memanggil petugas jaga," kata dia. Korban yang merupakan warga binaan pindahan dari LP Talu di Pasaman Barat itu menggantung diri menggunakan sehelai kain sarung. "Korban merupakan warga binaan dengan kasus pembunuhan dengan masa hukuman selama 16 tahun sembilan bulan dengan sisa pidana masih 14 tahun lagi," kata dia. Polres Bukittinggi kemudian mengolah TKP di LP Biaro kemudian membawa jenazah korban ke RSAM Bukittinggi. "Selanjutnya dikomunikasikan kepada keluarga korban untuk dilakukan otopsi jika dibutuhkan sesuai permintaan keluarga," kata dia. Korban diketahui sebelumnya tidak memiliki masalah lain selama menjalani masa hukuman dan hanya pernah sekali berobat dengan riwayat penyakit hernia. Warga Binaan di LP Bukittinggi di Biaro saat ini berjumlah 630 orang yang masih menjalani masa hukumannya. (sws)

Pemprov Babel Berlakukan Jam Malam Untuk Tekan Penyebaran COVID-19

Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali memberlakukan jam malam, guna menekan kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan karena mobilitas warga yang tinggi tanpa diiringi penerapan protokol kesehatan. "Dalam waktu dekat ini kita melakukan sidak dan pemberlakuan jam malam ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat. Ia mengatakan kebijakan pemberlakuan jam malam untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan massa di tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata tersebut dilakukan karena meningkatnya kasus baru COVID-19 yang rata-rata bertambah 200 per hari. "Kita mengambil kebijakan ini agar ke depan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujarnya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan update data pada Kamis malam, jumlah pasien wajib isolasi menjalani perawatan 1.931 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 459 (bertambah 83 orang, Kabupaten Bangka 362 (bertambah 38). Selanjutnya, jumlah pasien COVID-19 di Bangka Tengah 288 (bertambah 38), Bangka Barat 195 (16 orang), Bangka Selatan 102 (bertambah 16 orang), Belitung 385 (bertambag 75 orang) dan jumlah pasien aktif di Kabupaten Belitung Timur 140 (bertambah 22 orang). "Peningkatan kasus ini, karena kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang masih rendah," katanya. Menurut dia berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan pada sepekan terakhir, angka kepatuhan memakai masker di Babel 67,7 persen dari 89,33 persen rerata nasional. "Secara nasional angka kepatuhan menggunakan masker masyarakat Babel berada di urutan ke-3 terendah se-Indonesia, dengan tingkat kepatuhan terendah berada di Kota Pangkalpinang dengan 46,88 persen," katanya. Ia mengatakan angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Babel 60,9 persen dari 87,68 persen rerata nasional, dimana secara nasional menempatkan Babel berada di urutan ke-4 paling rendah se Indonesia. "Tingkat menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 50 persen," ujarnya. (sws)

BNN Kalbar Ungkap Pengiriman Satu Kilogram Ganja Asal Medan

Pontianak, FNN - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan Bea Cukai Kalimantan Barat mengungkap pengiriman sebanyak satu kilogram narkoba jenis ganja kering yang dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara, tujuan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). "Dalam pengungkapan ini, kami menangkap satu tersangka berinisial RN (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Kota Pontianak," kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalbar Valentino di Pontianak, Jumat. Modus tersangka, yakni menggunakan jasa pengiriman untuk membawa atau menerima kiriman narkoba jenis ganja kering itu dari Medan ke Kota Pontianak. "Begitu kami dapat informasi akan ada pengiriman narkoba itu, maka kami melakukan pengintaian, Senin (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB, begitu tersangka RN mengambil barang haram itu, maka tersangka langsung ditangkap," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, RN mengakui ganja kering itu dipesannya dari seorang laki-laki berinisial FN yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang belakangan diketahui berdomisili di Kota Medan. RN membayar ganja tersebut Rp5 juta, dan mengakui sudah dua kali memesan narkoba jenis ganja kering tersebut. Dalam mengelabui petugas, tersangka baik pengirim dan penerima menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed yang belakangan kedua nama alamat pengirim dan penerima adalah palsu, katanya. "Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan sudah disisakan untuk proses hukum selanjutnya," kata Valentino. Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya. (sws)

Dua Kafe Langgar PPKM Darurat di Cikarang Disegel

Cikarang, Bekasi, FNN - Petugas menyegel dua kafe pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam (8/7). "Semalam ada dua kafe yang kami segel karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang, Jumat. Ia mengatakan, kafe yang disegel itu berlokasi di Jalan Raya Utama Perum Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Barat, dan satu kafe lainnya di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Penyegelan lantaran kafe-kafe masih melayani makan dan minum di tempat dan juga melanggar batas jam operasional di masa PPKM Darurat. "Petugas mendapati masih banyak pengunjung yang makan dan minum di tempat serta melanggar jam operasional. Maka kami lakukan tindakan penyegelan. Satu kafe kami pasang police line," katanya. Penyegelan dilakukan petugas gabungan yang terdiri atas personel kepolisian, prajurit TNI, serta anggota Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari melalui patroli untuk memastikan segenap pelaku usaha serta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat. "Jadi kami ingin masyarakat di rumah saja, pelaku usaha mematuhi aturan yang ada. Jika bandel akan ditutup, disegel," katanya. Selain pengawasan, operasi penyekatan mobilitas juga masih terus dilakukan di titik-titik yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan monitoring rutin ke sejumlah perusahaan di kawasan industri. "Ini terus kita lakukan pengawasan hingga penindakan bagi yang melanggar. Kita lihat mobilitas masyarakat sudah mulai berkurang," ucapnya. Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saja dan terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas. "Tidak usah keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Tetap patuhi protokol kesehatan, ingat wabah pandemi ini belum berakhir," kata dia. (sws)

Polres Bangka Barat Ringkus Dua Pemuda Curi Pasir Timah

Mentok, Babel, FNN - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian pasir timah di Kecamatan Tempilang. "Dua orang pemuda tersebut ditangkap personel Polsek Tempilang karena diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di rumah korban bernama Indra, warga Desa Tanjungniur, Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Mentok, Kamis. Penangkapan terhadap dua pelaku, berinisial JS (19) dan ZR (19) keduanya warga Tanjungniur, Kecamatan Tempilang tersebut menindaklanjuti laporan dari korban. "Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan," katanya. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan titik terang dan mengarah kepada dua pemuda tersebut yang selanjutnya dilakukan penangkapan. Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat (2/7) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban Indra. Saat itu korban merasa kehilangan tiga karung pasir timah dengan berat total mencapai 90 kilogram dan melaporkan kejadian itu ke Polisi Sektor Tempilang dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan intrograsi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah menggunakan kayu, mengambil pasir timah dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor. "Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," ujarnya. (sws)

Kantor Hukum WLP Raih Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021

Jakarta, FNN - Kantor hukum "WLP Law Firm" meraih Peringkat ke-11 kategori Midsize Corporate Practices versi Hukum Online dan menduduki Peringkat ke-58 sebagai TOP 100 Indonesian Law Firms 2021 versi Hukum Online. Founder WLP Law Firm Wardaniman Larosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, berharap rangking yang didapatkan menjadi motivasi dan semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukum kepada masyarakat luas. WLP Law Firm untuk pertama kalinya turut berpartisipasi dalam program survei perangkingan Law Firm se Indonesia versi Hukum Online baik dalam sektor litigasi ataupun korporasi. Survei tersebut diikuti seluruh Law Firm korporasi dan litigasi seluruh Indonesia. Adapun kriteria (komponen) yang dinilai dalam TOP 100 Indonesian Law diantaranya adalah tahun berdiri, total fee earner, jumlah associate, jumlah of counsel, jumlah advokat asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020. WLP Law Firm berdiri sejak tahun 2017, dahulu bernama Warda Larosa & Partners Law Firm. Namun pada tahun 2020 untuk mempermudah penyebutan nama kantor disingkat menjadi WLP Law Firm dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Pencapaian WLP Law Firm yang masih tergolong dalam usia muda pada program survey rangking ini tentunya menjadi harapan baru bagi WLP Law Firm untuk terus berpacu memberikan layanan hukum “excellent” yang mampu menjawab persolan hukum korporasi maupun Litigasi di tengah masyarakat. Hingga saat ini WLP Law Firm memiliki dua partner, delapan associate, empat counsel, satu advokat asing, yaitu total 15 Fee Earner Corporate dan juga memiliki beberapa klien diantaranya PT Sicepat Ekspres Indonesia dan PT Laku Emas Indonesia serta beberapa perusahaan lainnya. (sws)

Penyekatan Kendaraan di Kota Bogor, Lalu Lintas Ramai di Batas Kota

Bogor, FNN - Arus lalu lintas kendaraan tampak ramai di batas kota pada hari kedua pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor pada pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor, Kamis. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi penyekatan dan enam lokasi "check point" untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, mana kendaraan yang diizinkan melintas dan yang mana diputar balik arah. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, enam lokasi penyekatan selektif yang disiapkan berada, di dekat pintu keluar Tol Baranangsiang, di Simpang Ciawi, di Simpang Salabenda, di Simpang POMAD, di Simpang Dramaga, dan dekat Stasiun Bogor. Kemudian, enam lokasi "check point" disiapkan di Simpang Ekalokasari, di Simpang Baranangsiang, di Simpang BTM, di Simpang Jembatan Merah, di Simpang Jalan Veteran, dan di Simpang Air Mancur. Menurut Susatyo, penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan selama 24 jam setiap hari, mulai Rabu (7/7/) kemarin. "Sasarannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat sampai 50 persen, baik pendatang ke Kota Bogor maupun warga Kota Bogor," katanya. Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini menjelaskan, dari pemantauannya petugas gabungan di lokasi penyekatan dan "check point" pada pagi hingga siang, melaporkan, arus lalu lintas dari arah Kabupaten Bogor menuju arah ke kota Bogor, terpantau ramai. Di Simpang Dramaga menuju ke Kota Bogor antrian kendaraan mencapai sekitar 2 kilometer, tapi arus lalu lintas kendaraan bermotor di tengah Kota Bogor, terpantau lengang. "Penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang. Sasarannya untuk menekan mobilitas wargha sampai 50 persen, guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya. Pada kesempatan tersebut, Susatyo mengingatkan masyarakat, agar dapat menahan diri untuk tidak bepergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak. "Masyarakat tolong dapat memahami, bahwa penyekatan kendaraan ini dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan semuanya sehat," katanya. (sws)

Polda Aceh Amankan Penumpang Pesawat Palsukan Surat Tes COVID-19

Banda Aceh, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang diduga memalsukan surat keterangan hasil COVID-19 berdasarkan tes usap PCR. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terduga berinisial AOS (26). "Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar, Rabu ( 7/7)," kata Kombes Pol Winardy. Perwira menengah Polri itu mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes COVID-19 yang dibawa pelaku Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Pol Winardy. "Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Kombes Pol Winardy. Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta Kombes Pol Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain. Di mana terduga pelaku positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap PCR. "Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan COVID-19," kata Kombes Pol Winardy. Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat. "Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan. Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut. "Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes COVID-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," kata Kombes Pol Winardy. (sws)

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram

Tarakan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 181,23 gram dari lima tersangka. "Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan melalui pelarutan sebanyak 181,23 gram dari lima tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat pemusnahan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis. Namun sebelumnya dilaksanakan penyisihan barang bukti sabu sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan di pengadilan. Lima tersangka pemilik barang bukti tersebut yakni R (34) dengan berat bruto 12,45 gram, SA (26) dengan berat bruto 49,58 gram, RA (21) dengan berat bruto 29,77 gram, ARA (22) dengan berat bruto 50,12 gram dan S (45) dengan berat bruto 39,31 gram. Kelima tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Budi menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa. “Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan, sehingga tidak ada lagi korban narkoba," katanya. (sws)

Mahasiswa di Bali Jadi Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar, FNN - Seorang mahasiswa di Bali bernama A (24) yang berperan menjadi kurir sabu ini divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis. Ia mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram netto. Sebelumnya, diketahui ada transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa di Jalan Pulau Panjang, Denpasar Barat. Kemudian, Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram netto. Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack. (sws)