HUKUM

Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mth)

Pemkot Pangkalpinang Pulangkan 10 Pekerja Lokalisasi Teluk Bayur

Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memulangkan 10 perempuan yang bekerja di lokalisasi Teluk Bayur ke daerah masing-masing. "Pemulangan para pekerja perempuan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Pangkalpinang untuk menciptakan suasana yang lebih tertib, aman dan nyaman," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Rabu. Ia menjelaskan pemulangan kembali para pekerja perempuan tersebut difasilitasi Pemkot Pangkalpinang dan seluruhnya diberangkatkan dari Bandara Depati Amir. "Pemulangan 10 pekerja berjalan lancar dan aman. Mereka sudah kita kembalikan ke daerah masing-masing dan kita harapkan tidak kembali lagi ke Pangkalpinang untuk melakukan aktivitas yang sama," kata Maulan. Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat dan seluruh instansi yang terlibat dalam proses pemulangan para pekerja. "Langkah kecil ini akan terus kami lakukan secara konsisten agar Pangkalpinang semakin kondusif dan bersih dari lokalisasi," katanya. Aktivitas para pekerja perempuan di lokalisasi cukup meresahkan warga di daerah itu dan dikhawatirkan akan menjadi salah satu penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pemulangan tersebut Pemkot menegaskan kepada para pekerja agar tidak kembali lagi ke Pangkalpinang jika hanya ingin melakukan pekerjaan yang sama. "Kami ingin Pangkalpinang bersih dari lokalisasi," kata Maulan. (sws)

Basarnas Catat 300 Angka Kecelakaan Nasional

Sungailiat, Bangka, FNN - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat kurang lebih 300 angka kecelakaan nasional atau kondisi membahayakan jiwa manusia tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Kepala Pusat Data dan Informasi Basarnas Pusat Didi Hamzar di Sungailiat, Rabu, mengatakan kurang lebih 300 angka kecelakaan nasional itu terhitung dari Januari 2021 hingga sekarang. "Angka kecelakaan atau kondisi membahayakan jiwa manusia tersebut didominasi kecelakaan wilayah perairan seperti di laut, sungai maupun wilayah perairan lainnya," jelasnya. Menurut dia, tingginya angka kecelakaan di perairan karena letak geografis yang merupakan wilayah kepulauan dengan kondisi di sebagian wilayah perairan cukup ekstrim. Dia mengakui, meskipun Basarnas memiliki kemampuan semua bidang namun jumlah personel cukup terbatas, sehingga dituntut memperkuat komunikasi dan sinergitas di semua lembaga di daerah termasuk dengan lembaga TNI dan Polri. Sesuai dengan fungsi dan strategi, kata Didi Hamzar, dalam menjalankan tugas penyelamatan korban mengedapankan pola Profesional, Sinergi dan Militan serta merespon dengan cepat "Quick Response". "Personel Basarnas secara nasional membutuhkan 10.000 personel tetapi saat ini hanya memiliki 3.800 personel artinya postur pegawai Basarnas masih rendah atau kurus," jelasnya. Menurut dia, kondisi pandemi COVID-19 mempengaruhi tingginya angka membahayakan jiwa manusia karena masyarakat memaksa berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. (sws)

BPBD Babel Kerahkan Alat Berat Evakuasi Enam Korban Kecelakaan Tambang

Pangkalpinang, FNN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan satu unit alat berat untuk mengevakuasi enam orang penambang bijih timah korban kecelakaan tambang di Desa Pemali Bangka pada Rabu dini hari. "Alhamdulillah, enam korban laka tambang timah ini sudah berhasil dievakuasi," kata Kepala BPDB Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu. Ia mengatakan kecelakaan penambangan bijih timah secara konvesional ini di Desa Pemali, karena hujan lebat cukup ekstrim yang menyebabkan tanah permukaan tambang bergerak dan longsor menimbun para penambang tersebut. "Dua dari enam korban meninggal dunia dan sisanya mengalami luka berat serta ringan," ujarnya. Menurut dia, kecelakaan tambang timah hari ini menunjukkan bahwa keselamatan dalam menambang sangat penting, apalagi di tengah kondisi cuaca hujan yang cukup ekstrim. "Saat ini dua korban yang meninggal diotopsi dan korban lainnya menjalani perawatan di rumah sakit," katanya. Kapolsek Pemali Bangka Ipda Reza Irawan membenarkan kecelakaan tambang di Desa Pemali tersebut. Ia mengatakan kejadian kecelakaan penambangan timah ini berawal ketika enam penambang mencari sisa pasir timah dari bekas galian tambang dengan kedalaman 20 meter di lokasi tambang timah Unit Produksi Timah Primer SITE Pemali Bangka, Rabu (23/06) dinihari. "Saat ini sampai dengan sekarang telah ditemukan dari seluruh penambang terdiri sebanyak enam orang dan kita bersama BPBD melaksanakan upaya pencarian dan ditemukan empat penambang dalam keadaan luka berat dan dua penambang dalam kondisi meninggal dunia," katanya.

Pemprov Babel Terbitkan Pergub Larangan Masuk Lada Putih Luar Daerah

Bangka Selatan, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan peraturan gubernur larangan masuk lada putih dari luar daerah guna menjaga kualitas lada petani di daerah itu. "Disinyalir banyak lada luar masuk dan dimanfaatkan untuk menyamarkan lada petani daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan saat meninjau perkebunan lada petani Desa Bencah, Rabu. Ia mengatakan peraturan gubernur tentang larangan masuk lada dari luar daerah ini sebagai langkah pemerintah provinsi dalam menjaga kualitas lada hasil petani Bangka Belitung "Muntok White Pepper" yang sudah dikenal di pasar dunia. "Dalam waktu dekat ini, pergub ini bisa diselesaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya. Menurut dia, lada putih Bangka Belitung secara alami tidak bisa ditiru dan dilebihi oleh komoditas dari daerah lainnya. "Tingkat kepedasan lada putih Bangka tetap tujuh persen dan memiliki aroma yang khas," ujarnya. Sementara untuk memperbaiki tata kelola pasar lada, Pemprov Kepulauan Babel selain telah memiliki koperasi lada, juga telah memiliki Badan Pengelolaan, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) yang bertugas mengawal kualitas mutu lada dan memberikan pengarahan kepada masyarakat mulai dari menanam sampai pemasaran. Di samping itu adanya Tim Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Perdagangan Lada (TP4L) yang berfungsi mengawasi jalur perdagangan lada, sehingga meminalisir pelanggaran yang dilakukan eksportir dan pengumpul lada petani. “Saya berharap sekaligus mendorong seluruh petani lada yang ada di Bangka Belitung bisa menjadi anggota koperasi petani lada Bangka Belitung, agar dalam pengelolaan dan penjualan lada menjadi satu pintu, dan bahan baku yang dihasilkan tidak jadi bahan campuran pihak di luar Babel sehingga kualitas lada terjaga,” katanya. (sws)

Enam Penambang Timah Ilegal Tertimbun Longsor di Bangka

Bangka, FNN - Enam orang penambang bijih timah ilegal di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tertimbun tanah longsor pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB. "Dua dari enam penambang timah tertimbun tanah longsoran tanah tambah itu meninggal dunia," kata Kapolsek Pemali Bangka Ipda Reza Irawan saat mengevakuasi korban di Bangka, Rabu. Ia mengatakan kejadian kecelakaan penambangan timah ini berawal ketika enam penambang mencari sisa pasir timah dari bekas galian tambang dengan kedalaman 20 meter di lokasi tambang timah Unit Produksi Timah Primer SITE Pemali Bangka, Rabu dinihari. "Dari enam korban tersebut, dua dinyatakan meninggal dunia, tiga luka ringan dan satu luka berat," ujarnya. Ia menyatakan dalam mengevakuasi korban kecelakaan tambang timah ini, pihaknya bersama BPBD mengerahkan alat berat untuk menggali longsoran tanah tersebut. "Saat ini, dua orang korban yang meninggal dunia sedang diautopsi dan korban luka-luka di rawat di rumah sakit," katanya. Salah seorang kakak korban IR (40), Yati mengatakan kejadian ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarganya. "Biasanya tidak pernah mengolok, bercanda, sebulan ini bercanda , ngetawain saya, biasanya taat sama kakaknya, tidak pernah neko neko, itulah firasatnya, ditanyapun selalu nunduk, barang kali ini sudah garis dia, cuma mohon, beri kesempatan kerja siang bagi orang ngelimbang karena tambang ini tidak ada orang yang bekerja, tidak ada aktifitas lagi kalau diberi itu juga," katanya. (sws)

Anggota DPR: Perubahan Mitra Kerja Komisi VII DPR Tanda Ubah Paradigma

Jakarta, FNN - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menilai perubahan mitra kerja Komisi VII DPR menandakan ada perubahan paradigma dan logika kemitraan kedepannya. Ia mengatakan, perubahan paradigma tersebut yaitu dari bidang energi, riset dan teknologi yaitu energi menjadi arah prioritas kerja riset, teknologi dan lingkungan hidup, berubah menjadi energi dan industri. "Dalam logika kemitraan ini, saya berpikir bagaimana meningkatkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi dalam rangka menggerakan industrialisasi nasional," kata Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, kedepannya di Komisi VII DPR tetap ada mitra kerja terkait ristek seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Badan Informasi Geospasial. Namun menurut dia, semuanya diarahkan dalam mengintegrasikan ristek dari invensi menuju innovasi karena inovasi dalam dimensi ekonomi terutama terjadi dalam industri sehingga hilirisasi hasil-hasil ristek yang signifikan adalah dalam bentuk komersialisasi oleh industri. "Ke depan arahnya seperti itu, pembangunan industri menjadi tujuan prioritas bidang energi dan ristek. Namun harapan kami, perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tidak lagi menjadi mitra Komisi VII, masih tetap diberikan terhadap aspek pengelolaan lingkungan pertambangan dan energi," ujarnya. Ia menilai masyarakat dan lingkungan akan menjadi korban dari eksploitasi ESDM apabila persoalan tersebut kurang mendapat perhatian karena sangat terkait dengan keberlanjutan pembangunan nasional. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/6) menyetujui penetapan mitra kerja pada alat kelengkapan dewan yaitu Komisi VI DPR, Komisi VII DPR, dan Komisi X DPR. Penetapan mitra kerja tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi mitra kerja Komisi X DPR, Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR, dan Kementerian Perindustrian menjadi mitra kerja Komisi VII DPR. (sws)

Bareskrim Polri Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL) selama buron di Singapura. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura. "Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Andi. Dua dugaan tindak pidana itu, kata Andi, yakni menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan. Berikutnya memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri. "Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," kata Andi. Andi menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura. "Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ujar Andi. Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura. Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut. Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis. Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara. Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari. (mth)

Kemarin, Organisasi Jurnalis Surati Polri Hingga Jamaah Sesalkan KPK

Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/6), mulai organisasi jurnalis surati Polri keluhkan sikap Kapolres Tanjungpinang hingga jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Nurdin Abdullah. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA. 1. Organisasi jurnalis surati Polri keluhkan sikap Kapolres Tanjungpinang Empat organisasi jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Wartawan Online (IWO) setempat telah menyurati Mabes Polri menyampaikan keluhan atas kepemimpinan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando. Selengkapnya baca di sini 2. Satgas Pamtas tangkap 80 orang PMI non prosedural Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menangkap sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI (Kalbar) - Malaysia saat memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat. Selengkapnya baca di sini 3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tutup sementara karena COVID-19 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari pasca 9 orang pegawai di tempat tersebut dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes "Polymerase Chain Reaction" (PCR). Selengkapnya baca di sini 4. Ombudsman: Tidak patuh rekomendasi langgar hukum dan sumpah jabatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengingat bahwa rekomendasi yang dibuat oleh lembaganya merupakan produk hukum. Selengkapnya baca di sini 5. Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Nurdin Abdullah Jamaah masjid menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (sws) Selengkapnya baca di sini

Kejagung Belum Ajukan Kasasi Terkait Banding Pinangki

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat dikonfirmasi Selasa malam, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta. "Belum terima (salinan-red)," kata Ali. Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak. Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang. "Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya. Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap menciderai rasa keadilan. Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh. Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan. Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan. "Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali. Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. "Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali. Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya. "Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali. Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (sws)