Kejati Sumut Masih Teliti Dokumen PDAM Tirta Lihou Simalungun

Medan, FNN - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih memeriksa dokumen PDAM Tirta Lihou Simalungun yang baru saja disita terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018 dan 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa, mengatakan dari dokumen yang disita itu dan berupa alat bukti lainnya nantinya akan disimpulkan perkaranya oleh penyidik.

Ia menyebutkan dokumen yang telah disita tersebut tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan di media massa, karena bagian materi dari perkara dan harus dirahasiakan.

"Tim penyidik juga akan minta bantuan pihak BPK atau BPKP untuk melakukan audit mengenai kerugian negara akibat korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Lihou Simalungun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun terkait dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

Selain kantor PDAM itu, juga digeledah rumah dinas Direktur PDAM yang terletak di kompleks pegawai PDAM Tirta Lihou di Jalan Horailam Saragih.Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam nyelidikan.Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka.

Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018.Kemudian pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun.

Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp6.000.000 pada tahun 2018, dan hibah senilai Rp8.100.000.000 pada tahun 2019. (mth)

249

Related Post