HUKUM

Ferdinand Hutahaean: Komnas HAM Blunder Panggil Pimpinan KPK

Jakarta, 11/6 (ANTARA) - Politisi Ferdinand Hutahaean menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan blunder dengan memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang saat ini menjadi perhatian publik. "Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut dia, yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak. "Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini khan lucu," kata dia. Terkait polemik TWK di KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas. Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Diketahui sebelumnya Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa, 8 Juni 2021. Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6). Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. "Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (sws)

HRS Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Djoko Tjandra

Jakarta, FNN - Terdakwa Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi, Rizieq Shihab mengatakan tuntutan enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan kasus korupsi Djoko Tjandra yang hanya empat tahun penjara. "Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Rizieq Shihab juga menyebutkan dalam pledoinya bahwa berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut dibawah empat tahun penjara. Menurut Rizieq Shihab, kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor. Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. (sws)

Vendor Penyedia Bansos Sembako Kemensos Akui Berikan "Fee"

Jakarta, FNN - Sejumlah direktur perusahaan vendor bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial mengakui telah memberikan fee karena sudah mendapatkan jatah pengadaan barang tersebut. "Saya kasih tiga kali Rp50 juta, jadi total Rp150 juta kepada Pak Joko," kata Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Joko yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso. "Itu uang untuk terima kasih saja, tidak ada kesepakatan nominal sebelumnya," ungkap Rocky. Rocky memang mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp30 miliar dan mengambil keuntungan 12—13 persen dari nilai pengadaan. Selain Rocky, Direktur PT Global Trijaya Raj Indra Singh juga mengaku memberikan Rp100 juta kepada Joko. "Setelah selesai pengadaan paket ke-7, diminta beliau (Joko) untuk bantu anak-anak administrasi, mereka yang bantu-bantu Pak Joko, katanya Pak Joko tolong anak-anak diperihatikan," kata Raj. Raj hanya memberikan satu kali yang uangnya berasal dari kantong pribadinya karena Kemensos belum membayarkan penagihannya. Raj mendapatkan 100.000 paket bansos pada tahap 7 senilai Rp27 miliar dengan mengambil keuntungan sekitar 13 persen. Sementara itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo M. Iqbal mengaku memberikan Rp400 juta kepada Matheus Joko. "Saya memang diminta kontribusi untuk kegiatan Kemensos oleh Pak Joko dan Pak Adi, nominalnya tidak diminta hanya diminta agar ada kontribusi," ungkap Iqbal. Adi adalah Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako. "Saya serahkan kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono bersamaan, di ruangan saat itu memang ada Pak Adi dan Pak Joko," kata Iqbal. Direktur PT Era Nusantara Prestasi Go Erwin sekaligus pemilik CV Nurani Cemerlang mengaku mengeluarkan Rp27 juta untuk tim administrasi bansos. "Saya berikan ke tim Pak Joko, saya berikan setiap kali mengurus penagihan Kemensos kurang lebih Rp3 juta dan ada sembilan kali tagihan, jadi totalnya Rp27 juta," ungkap Erwin. Erwin mendapatkan paket bansos untuk tahap komunitas, tahap 5, 6, dan 11 sebesar 307.301 paket dengan nilai Rp88.195.260.000,00. (mth)

Jaksa KPK: Edhy Prabowo Sawer Pedangdut Betty Elista Rp66 Juta

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian Rp66 juta untuk pedangdut Betty Elista dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor pada Selasa (8/6), namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Ketua majelis hakim lalu meminta JPU untuk membacakan BAP Betty. "Saudari Betty Elista 'point' saja biar tidak tebal berita acaranya, sejauh mana saksi Betty Elista kenal dengan subjek pertanyaan nomor 4 (para terdakwa) poin 1 sampai 7 coba ditandai dulu penuntut umum," kata ketua majelis hakim Albertus Usada. "Khusus butir keempat mengenai saudara Edhy Prabowo dan berkenaan aliran dana uang toh singkat itu saja, kepada penuntut umum dipersilakan dibacakan," ujar Albertus. JPU lalu membacakan keterangan Betty bahwa ia tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, namun mengenal Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin. "Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," ujar jaksa. Sedangkan Betty mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy Prabowo pernah mengirim "screen shot" transfer ke rekening pribadi Betty bahwa Amiril mengirim uang sejumlah Rp10 juta. "Menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020 dengan rincian sebagai berikut," kata jaksa pula. Pertama, pada 28 Januari 2020, Betty mendapat transfer sebesar Rp5 juta dari Edhy Prabowo "Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," ungkap jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Betty. Pada 12 Februari 2020, kembali Betty mendapat transfer ke rekening pribadinya dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta menggunakan nama Amiril Mukminin. "Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," kata jaksa. Ketiga, sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty sebesar Rp20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin. Keempat, pada 4 Maret 2020, Betty kembali mendapat transfer sebesar Rp5 juta. Dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada Betty Elista. (mth)

Polisi Tangkap Belasan Tukang Parkir di Palembang Terkait Pungli

Palembang, FNN - Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap belasan tukang parkir dari sejumlah kawasan pusat keramaian dan pasar di Kota Palembang, karena diduga melakukan pungutan liar atau memungut uang parkir di luar ketentuan. Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menurunkan tim menyelusuri beberapa lokasi tempat parkir yang juru parkirnya diviralkan di media sosial melakukan pungutan uang parkir di luar ketentuan retribusi parkir yang ditetapkan Pemkot setempat yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Dia menjelaskan, setelah adanya pengaduan masyarakat dan viralnya video juru parkir di Palembang yang meminta uang parkir hingga Rp10.000 kepada pemilik mobil pribadi.Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan operasi penertiban pungli di jalan dan pusat keramaian. Dalam operasi pungli tersebut, diamankan 14 juru parkir yang tidak memiliki izin dan diduga melakukan penarikan uang parkir melebihi ketentuan dari kawasan Jalan Kolonel Atmo, Pusat Perbelanjaan Megaria, Jalan Beringin Janggut I, bawah jembatan Ampera kawasan Pasar 16 Ilir, bundaran air mancur, Jalan Merdeka kawasan Kambang Iwak, katanya. Juru parkir yang diamankan itu didata dan dilakukan pemeriksaan mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan pungli atau tindakan yang menimbulkan keresahan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tempat mereka beroperasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui kesalahannya melakukan pemungutan uang parkir di luar ketentuan dan tidak memiliki izin sebagai juru parkir, mereka diizinkan pulang. Juru parkir tersebut masih diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan, namun jika terbukti kembali melakukan aksi pungli akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya. Sementara Sekda Palembang, Ratu Dewa mendukung operasi penindakan terhadap juru parkir yang melakukan pungutan liar atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan. Tindakan juru parkir yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di sejumlah tempat parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan. Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal, kata Sekda Ratu Dewa. (sws)

Polisi Periksa Enam Saksi Ledakan Pabrik di Gresik

Gresik, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur memeriksa enam orang saksi dalam ledakan di salah satu pabrik Jalan Dharmo Sugondo, Kecamatan Kebomas,di wilayah setempat yang menewaskan lima pekerjanya. "Untuk saat ini baru enam saksi yang kami periksa. Selanjutnya, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Labfor Polda Jatim," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat dikonfirmasi di Gresik, Rabu. Alumnus Akpol 2001 itu mengatakan, pihaknya juga akan terus mendalami ledakan yang terjadi di kawasan industri setempat. Sebelumnya, lima orang tewas dalam kejadian ledakan yang diduga berasal dari tangki metanol milik PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia. Nama-nama korban itu masing-masing Muhammad Burhanudin Al Ansori (22) dan Ibnu Attoilah (21). Keduanya berasal dari Kabupaten Trenggalek dan saat ini berada di kamar jenazah RS Semen Gresik. Kemudian Septianingrum (26) dari Kabupaten Kediri, Muhammad Andik (33) warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas Gresik, dan Johanes Saputro (22) warga Kabupaten Lamongan. Jenazah ketiganya berada di RSUD Ibnu Sina Gresik. Sedangkan korban luka, masing-masing Nur Kholik (35) warga Kelurahan Sukorame Gresik, dan Ali (25) yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh dirawat di RS Semen Gresik. (sws)

Gerai Makanan Cepat Saji McDonald's Jambi Disegel Satpol PP

Jambi, FNN - Gerai makanan cepat saji terkemuka McDonald's Jambi yang beralamat di Jalan Sumantri Brojonegoro No 54, Keluruhan Sungai Putri, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi. Rabu, karena dnilai telah mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Penyegelan itu dilakukan di tengah gencarnya pemerintah memberlakukan penerapan prokes mencegah penularan COVID-19 di Kota Jambi. Penyegelan gerai McDonald's tersebut dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, dibantu petugas kepolisian dan TNI serta personel Satpol PP. Penyegelan tersebut, dilatarbelakangi karena masyarakat terlihat berjejal tidak menjaga jarak hingga membuat kerumunan yang padat saat hendak membeli makanan. Akibatnya mereka tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Jambi. "Pelaku usaha ternama ini tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak, terutama dari yang pesan makanan via aplikasi Gojek," kata Mustari. Dia menjelaskan penyebab utama masyarakat berbondong-bondong membeli makanan di McDonald's, karena sedang mengadakan promo besar-besaran, dan kami melakukan penutupan sementara, sehingga pelaku usaha diharapkan untuk melakukan kewajibannya. Kasatpol PP Kota Jambi Mustari berharap kepada pelaku usaha yang lain, apabila sedang mengadakan promo makanan diharapkan melapor kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi, agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan dan agar bisa melakukan upaya serta langkah penanganan sehingga tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja. (sws)

Pakar: Pasal Perzinaan di RUU KUHP Upaya Melindungi Perempuan

Jakarta, FNN - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan upaya melindungi kaum perempuan. "Aturan itu merupakan upaya untuk melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Hal ini mengingat yang paling banyak sebagai korban adalah perempuan," kata Suparji dihubungi di Jakarta, Rabu. Meskipun dalam pandangan umum hubungan itu merupakan hal pribadi yang dilakukan suka sama suka, menurut Suparji, beban berat berada pada pihak perempuan. Selain itu, perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP merupakan sebuah upaya yang merumuskan sebuah rancangan undang-undang yang sesuai dengan keindonesiaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan, dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman," kata Suparji. Draf RUU KUHP mengatur pasal perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri di luar hubungan pernikahan alias "kumpul kebo" dalam Pasal 417 dan Pasal 418. "Masalahnya nantinya adalah saat implementasi, dimungkinkan terjadinya kriminalisasi jika ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan," ujar Suparji. Secara keseluruhan, Suparji melihat aturan itu merupakan hal yang wajar karena negara perlu hadir untuk melindungi kepentingan warga negara secara keseluruhan. Ia lantas menyebutkan indikator dalam melihat wajar atau tidaknya sebuah norma dalam aturan hukum, yakni ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, asas hukum yang berlaku secara universal dan teori hukum modern yang dipakai dibanyak negara. "Semua agama melihat perzinaan merupakan hal yang tabu, sesuatu yang tidak boleh dilakukan," kata Suparji menegaskan. Draf RUU KUHP pada Pasal 417 termuat empat ayat, yakni Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II maksimal Rp10 juta. Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa ancaman hukuman harus adanya laporan pengaduan. Adapun bunyinya: "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya." Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Selanjutnya, Pasal 418 mengatur terkait dengan pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta," demikian bunyi Pasal 418 Ayat (1). Pada Ayat (2): "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya." Pada ayat (3): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya." Sementara itu, pada Ayat (5) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih menyosialisasikan RUU KUHP kepada masyarakat. Yasonna mengklaim masyarakat memberikan respons positif walaupun ada pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Pemerintah. "Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu. (sws)

Tersangka Kasus Pembunuhan Santri di Sumut Bertambah Jadi Tiga

Medan, FNN - Pihak kepolisian menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15), sehingga total menjadi tiga tersangka. "Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, di Medan, Rabu. Namun, dia tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut. Penetapan kedua tersangka lagi itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban. "Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," katanya pula. Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (sws)

KKP Amankan Tujuh Kapal Tangkap Ikan Secara Ilegal di Riau

Pekanbaru, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan tujuh unit kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal menggunakan pukat harimau di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (8/6). "Tujuh unit kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang sudah diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud, di Pekanbaru, Rabu. Dia mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, dokumen perizinan untuk menangkap ikan dari tujuh kapal tersebut juga sudah tidak berlaku lagi. Karenanya, ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP di perairan sekitar Kabupaten Rohil. "Dalam penindakan illegal fishing di perairan Riau, kami juga meminta bantuan KKP dan Bakamla. Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak mampu mengawasi seluruh wilayah perairan Riau," katanya. "Selain keterbatasan unit kapal patroli, Riau juga kekurangan sumber daya pengawas, sehingga butuh bantuan dari KKP," ujarnya pula. Setelah menangkap kapal-kapal tersebut, katanya lagi, KKP juga mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan mereka. "Untuk selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau akan menindaklanjuti perkara ini bersama kepolisian setempat," katanya lagi. (sws)