HUKUM

Setan & Iblis Ikut Bahas Korupsi Bansos

by Kisman Latumakulita Jakarta FNN – Pagi tadi (Jum’at 26/02), selesai sholat subuh, saya baca pesan dari teman yang pernah menjadi menteri di eranya kabinet Jokowi-Jusuf Kalla. Pesannya dikirim dari semalam sekitar jam 21.45 WIB. Namun baru dibaca selesai sholat subuh. Isi pesannya adalah, “adinda, bisa ke rumah jam 08.00 WIB pagi ini untuk sarapan, sambil ngombrol-ngobrol kecil di rumah”? Tanpa pikir panjang, saya langsung jawab saja, “insya Allah bisa bang”. Cuma kemungkinan saya agak terlambat yang bang, karena harus ketemu dengan teman yang sudah terlanjur janjian jam 06.30 WIB pagi ini. Dijawab oleh abang yang mantan menteri itu “ok saja adinda. Abang tunggu ya. Sampai jumpa di rumah dinda nanti”. Sebagai wartawan, tentu saja ini adalah kesempatan yang tidak bakalan saya disia-siakan. Saya sudah mulai terbayang bakalan dapat cerita dan informasi penting sekitar pemerintah Jokowi, naik dulu ketika masih menjadi anggota kabinet maupun sekarang. Paling kurang ada kesempatan untuk saya menggali dan menanyakan beberapa informasi penting dari sang mantan menteri. Tepat jam 07.45 WIB, saya meninggalkan rumah teman untuk menuju rumah mantan menteri tersebut. Karena macet, saya baru tiba di rumah sang mantan menteri jam 09.15 WIB. Setelah dipersilahkan oleh staf rumahnya untuk masuk ke ruang tamu, tiga menit kemudian mantan menteri keluar dari kamar pribadi untuk menemui saya. Kami lantas saling memberikan salam protokol kesehatan (prokes) dengan menunukan kepal tangan masing-masing dari jarak jauh. Sambil menunggu sarapan dihidangkan, sang mantan menteri mengajak saya untuk foto-foto dengan beberapa latar belakang lukisan yang dibuat dengan alat lukis dari pedang. Latar belakang foto kami bedua lainnya adalah ketika sang menteri masih mudah. Stafnya lalu memfoto kami berdua untuk beberapa kali. Setelah itu, hidangan sarapan pagi disajikan untuk kami berdua. Sambil sarapan dan ngopi tanpa gula, mantan menteri itu bilang, “anda ini kan wartawan gila. Saya kanal kamu sejak awal tahun 1990, saat baru pulang kuliah S-3 dari Amerika. Saat itu, kita sama-sama membongkar skandal rente ekonomi Iuran Hasil Hutan (IHH) dan Dana Reboisasi (RD) yang sangat kecil dipungut untuk negara. Sementara mereka para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) bisa kaya raya tanpa melakukan investasi”. Pengusaha HPH hanya investasi alat untuk menebang kayu. Saya jawab, “benar bang. Ketika itu saya masih wartawan yunior di Harin Ekonomi NERACA. Abang membantu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan yang sangat peduli dengan masalah eksploitasi hutan yang tidak banyak memberikan manfaat, baik kepada negara maupun untuk masyarakat yang hidup di sekitar hutan sebagai pemilik sebenarnya hutan. Sambil sarapan, sang mantan menteri bertanya kepada saya, “Kisman, kamu tau nggak, apa yang sedang dibahas oleh para iblis dan setan dalam pertemuan mereka beberapa hari belakangan ini”? Saya jawab, ”ya pasti nggak taulah bang. Saya kan bukan iblis dan setan”. Kemudian saya tanya kepada sang mantan menteri, “memangnya yang abang tau tema apa yang dibahas setan dan iblis”? Sambil tertawa kecil, sang mantan menteri menjawa, “pasti yang dibahas itu korupsi di Indonesia yang merata, dan tidak pernah berakhir. Korupsi yang hampir merata di semua kementerian dan lembaga. Totol korupsi di industri asuransi dengan palaku yang sama hampi mencapai Rp. 100 triliun. Kalau ada yang belum terungkap, bukan karena tidak adanya korupsi. Ini hanya soal waktu saja. Nanti juga akan terungkap pada waktunya". Namun korupsi di Indonesia yang paling banyak dibahas setan dan iblis adalah korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos). Ditambahkan sang mantan menteri, kalau setan dan iblis juga bingung nggak abis pikir, masa dana Bansos untuk orang kecil yang lagi kesulitan akibat pandemi kovid-19 dikorupsi sih? Tega-teganya mereka para kader partai yang mengaku sebagai pembela rakyat kecil tersebut ya? Dimana rasa kemanusian mereka terhadap orang kecil? “Kita-kita (iblis dan setan) yang spesialis penghisap darah manusia saja, masih pilih-pilih darah segar mana yang mau dihisap? Yang pasti bukan darahnya orang-orang kecil yang akan dihisap oleh kita-kita. Sebab pasti darahnya tidak lagi lagi segar, karena kurang vitamin dan nutrisi. Namun kalau darahnya para oligarki dan konglomerat yang merampok uang rakyat itu pasti kita dihisap. Karena pasti masih segar dan bau enak”. Mengakhiri pertemuan yang hampir dua jam itu, sang mantan menteri mengingatkan saya agar Portal Berita FNN.co.id jangan sampai bosan untuk memberitakan korupsi dana Bansos tersebut. Alasannya, FNN jangan sampai kalah dengan iblis dan setan yang sangat perduli dengan korupsi dana Bansos. Masa FNN kalah perduli dengan iblis dan setan? Oh ya, ada lagi nih. “FNN jangan juga lupa dengan soal Goodie Bag anak Pak Lurah yang harganya Rp. 15.000,- per unit”. Padahal Boodie Bag itu kalau bisa dikerjakan oleh Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM), harganya bisa lebih murah, yaitu Rp 5.000,- per unit. Bisa memberikan pekerjaan kepada UMKM dalam jumlah yang banyak, dengan harga yang sangat murah”. Goodie Bag itu penunjukan langsung sebanyak 10 juta unit kepada PT Sritex, sehingga total anggaran adalah Rp. 150 miliar. Setan dan iblis juga mengingatkan kalau penunjukan langsusung itu hanya dibolehkan untuk proyek dengan nilai di bawah Rp. 200 juta. Kalau penunjukan langsung untuk pekerjaan di atas Rp. 200 juta, iblis dan setan sepakat kalau itu pidana. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Polisi Medsos Kurang Kerjaan

Bagi polisi hanya ingin bertanya, nurani Anda di mana? Sadarkah Anda bahwa aib-aib institusi Anda juga tengah dibuka satu persatu oleh Yang Maha Kuasa? by Rahmi Aries Nova Jakarta, (FNN) - "BUKANNYA menyatakan perang habis-habisan pada narkoba yang daya rusaknya luar biasa, sampai-sampai sekelas Kapolsek pun menggelar pesta narkoba dengan anak buahnya. Eh, ini malah medsos yang dijaga 24 jam." Tanpa polisi medsos atau media sosial saja jutaan akun sudah diberangus baik oleh Facebook, Twitter, juga Instagram. Contohnya, akun pribadi saya, sudah ditake down twitter sejak 1 Desember 2020, atau seminggu menjelang kejadian pembantaian pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pada hari itu, mungkin puluhan ribu, bahkan ratusan ribu akun Twitter diberangus.Terutama akun-akun yang memakai profil picture HRS atau apa pun yang berbau FPI. Padahal saat itu FPI belum dinyatakan terlarang lho! Mungkinkah kejadian KM50 ada kaitannya dengan dihabisi akun-akun Twitter demi meredam berita di medsos? Sementara akun Facebook saya ditakedown pada 6 Februari lalu. Keduanya, (Twitter dan Facebook) bukan akun anonim, dan sudah ada sejak 13 tahun lalu. Dari dua akun tersebut, insya Allah saya tidak pernah menyebarkan hoax, menyerang personal, apalagi memfitnah. Akun saya pasti anti pornografi, tidak pernah dipakai untuk berjualan apalagi menipu. Saya bahkan sangat menahan diri untuk memposting hal-hal pribadi kalau kesannya agak pamer. Misal, saya tidak pernah posting foto berdua-duaan dengan suami karena menjaga perasaan teman saya yang belum menikah atau sudah berpisah. Soal anak pun begitu. Selalu dipikirkan apakah kalau saya posting, teman-teman yang tidak dikaruniai anak bakal bersedih? Posting makanan malah saya paling anti, karena membayangkan masih banyak orang yang tidak bisa makan di negeri ini. Intinya, akun saya akun toleran. Sebaliknya Twitter dan Facebook sangat intoleran pada yang berbau FPI dan HRS. Entah salah apa dan atas perintah siapa dua inisial itu tidak boleh ada di platform mereka. Di negeri yang mengaku mengusung demokrasi, mereka justru melakukan diskriminasi. Dan itu pasti akan menjadi-jadi karena kini medsos pun sudah dijaga polisi. Bagi teman-teman yang masih bermedsos, harap berhati-hati jangan sampai terjebak oleh jerat aparat yang mewakili syahwat penguasa. Bagi polisi hanya ingin bertanya, nurani Anda di mana? Sadarkah Anda bahwa aib-aib institusi Anda juga tengah dibuka satu persatu oleh Yang Maha Kuasa? Mulai dari kasus narkoba, menjual senjata, membunuh orang tak bersalah (bahkan tentara). Sungguh tidak akan ada kedamaian tanpa keadilan, baik itu di medsos, apalagi di dunia nyata. ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Heuristika Hukum Menjawab Tantangan Berhukum Indonesia

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum. Jakarta FNN - Konsep heuristika hukum merupakan suatu lompatan berpikir yang cerdas dan mengagumkan. Konsep ini sangat futuristik, holistik dan menukik di tengah kebekuan penarapan hukum normatif yang tidak menjawab rasa keadilan masyarakat hari ini. Gagasan besar dari Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH. tentang Heuristika hukum bisa memecahkan kebekuan dan kekakuan hukum kekinian. Kekauan dan kebekuan yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman. Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Yang Mulia Ketua Mahkaham Agung H.M Syarifuddin selama menyelami dan menjiwai dunia berhukum sebagai hakim kurang lebih 35 tahun. Ketua Mahkamah Agung ini menyadari betul ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik hukum. Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terutama yang berkaitan dengan penafsiran terhadap ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini memberikan ruang penafsiran yang sangat leber kepada penegak hukum, termasuk para hakim untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku. Bahkan kurang memberi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak. Kenyatan ini sebagai akibat dari model penafsiran hukum oleh hakim yang ansih hanya bersifat legalistik formal semata. Hakim terkesan sangat kaku. Malah tidak berani keluar dari pakem normatif formalisitk. Hakim tidak berani tampil out of the box dalam penjatuhan sanksi pidana di pengadilan. Yang di dunia peradilan dikenal dengan istilah Judicial Aktivism. Oleh karena itu, sudah sangat tepat ajakan dari Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin kepada teman-teman sejawatnya sesama hakim, agar jangan terpaku pada aturan normatif semata. Hakim harus berfikir secara holistik dan progresif dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan demi mewujudkan keadilan sejati. Keadilan yang tidak hanya bermanfaat untuk manusia dan pencari keadilan di dunia. Tetapi juga bermanfaat untuk hakim ketika di depan pengadilan Allah Subhaanahu Wata’ala. Sebab semua putusan hakim ada pertanggungjawaban di depan pengadilan akhirat. Ajakan dari Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin ini sejalan dengan karekter dan prinsip-prinsip pemidanaan dari Yang Mulai Hakim Syuraih, seorang hakim yang sangat terkenal dalam sejaraah peradaban Islam. Yang Mulia Hakim Syuraih terkenal di masa Khalifah Umar Bin Khatab Radiallahu Anhu sampai dengan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengkuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Konsep ini sebagai terobosan penting dan strategis. Heuristika ini adalah bentuk lain ijtihad seorang dalam membuat keputusan. Konsep heuristika hukum baru terdengar sebagai sebuah motode di jagat raya penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun ini merupakan suatu lompatan berfikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan dan kebekuan hukum normatif, yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman. Yang mulia Prof. Dr. Syarifuddin sudah sangat tepat dengan dan layak dengan konsep heuristika hukum. Apalagi sebagai orang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Lembaga Peradilan Indonesia. Tentu saja konsep ini berangkat teori dan pengalamannya selama menjadi hakim. Konsep heuristika juga lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis. Tujuan dari konsep heuristika hukum adalah memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang ada saat ini. Kebuntuan yang banyak dialami para hakim. Kebuntuan yang terkadang tidak mampu untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan. Konsep heuristika hukum ini lahir dari pergolakan batin Yang Mulia Prof Dr. Syarifuddin yang panjang sebagai seorang hakim, yang mengedepankan hati nurani. Pergolakan batin dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif. Keadilan tanpa mengesampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum. Karena menjadi sesuatu yang baru di Indonesia, maka konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tujuannya, agar konsep ini bisa diuji eksistensinya. Terutama dalam rangka menjawab problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. Sebagai sebuah gagasan, sudah tentu pasti terjadi pro dan kontra. Namun pro-kontra adalah hal yang wajar di kalangan akademisi. Pro-kontra yang tentu saja untuk menambah dinamika dan dialektika wajah hukum Indonesia. Juga untuk memperkaya intelektual seiring lahirnya konsep heuristika hukum. Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin mangatakan tantangan penegakan hukum adalah dalam hal disparitas pemidanaan. Lebih spesifik lagi dalam contoh kasus putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama maupun adanya kesamaan pada unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun tetap saja terdapat kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas terkait adanya disparitas pemidanaan tersebut dalam putusan hakim. Disparitas ini menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai putusan pengadilan yang dianggap tidak konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, kenyataan ini semakin melebarkan jarak antara ekspektasi masyarakat terhadap putusan hakim dan tujuan hukum. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Ikhtiar Menemukan Keadilan Humanitas (Bagian-2)

Tulisan ini adalah bagian kedua dari catatan akademis singkat terhadap buah pikiran Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH., teman sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, terkait pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Diponegoro, dengan judul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern : Pendekatan Heurestika Hukum”. by Prof. Dr. Syaiful Bahri SH. MH. Jakarta FNN – Prof. Dr. M. Muhammad Syarifuddin SH. MH meyakini bahwa Heuristika dapat diimplementasikan dalam hukum. Sebab hukum adalah sistem yang dinamis dan bersegi banyak. Dinamis dalam arti bahwa hukum senantiasa berubah dan bergerak mengikuti perkembangan zaman. Hukum selalu mengikuti kebutuhan berhukum di masyarakat. Bersegi banyak berarti hukum bukanlah sesuatu yang sifatnya tunggal. Sebaliknya, hukum terbentuk dan berdinamika sedemikian rupa. Karena dipengaruhi oleh faktor-faktor di luarnya, seperti faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, psikologi, dan agama (Syarifuddin, 2021: 22). Dalam mengimplementasikan gagasan tersebut, pandangan saya sebagai kolega yang bersangkatan adalah terletak pada hakim itu sendiri. Hal ini menyangkut isyu tentang kemandirian hakim dalam menjatuhkan suatu putusan. Terutama dalam menjatuhkan putusan hakin yang berkaitan erat dengan pidana dalam perkara-perkara korupsi. Pemidanaan bermaksud untuk menegakkan kemaslahatan, perdamaian, serta kebahagiaan untuk seluruh manusia. “Tidaklah seseorang yang berdosa akan memikul dosa orang lain. Kami tidak akan menghukum, hingga Kami utus Rasul terlebih dahulu” (Q.S. 17 ayat (15). Pidana sebagai nestapa yang dikenakan negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang. Pidana dijatuhkan secara sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Ukuran kenestapaan pidana yang patut diterima oleh seseorang merupakan persoalan yang tidak terpecahkan. Pidana baru dirasakan secara nyata apabila sudah dilaksanakan secara efektif. Tujuan-tujuannya tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana tetapi dengan jalan menggunakan tindakan-tindakan (Saleh, 1983: 9). Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sekunder, yakni apakah perbuatan pidana itu betul-betul harus dijatuhi hukuman. Karena secara primer hukum pidana, berguna untuk menginsafkan perbuatan yang keliru agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam hukum pidana terkandung asas kemasyarakatan dan perikemanusiaan yang merupakan sendi-sendi negara kita. Itu berarti perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, laksana dua mercusuar yang memancarkan sinarnya di atas samudera yang gelap dan berbahaya. Sehingga para pelayar dalam menuju pangkalannya diharapkan tiba dengan selamat dan berbahagia. Karenanya dua pangkal sinar itu harus selalu diawasi dan diikuti. Sebab jika tidak, bukan kebahagiaan yang akan dialami, sebaliknya kesengsaran dan kesewenang-wenangan (Moelyatno, 2008: 27). Setiap pemidanaan yang dijatuhkan oleh peradilan, dengan aktor utamanya adalah hakim pidana, selalu mendapatkan perhatian di masyarakat. Terutama terhadap tingkat kepuasan dan keseriusan dari pemidanaan tersebut. Apakah suatu alat pembalasan ataukah alat pembinaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam warna warni “keadilan” yang dimaknainya. Disinilah pertemuan pemikiran falsafah Pancasila sebagai pengendali emosi dan hasrat keadilan di relung paling dalam dan suci dari para hakim pidana dalam memberikan kemuliaannya. Menilai peristiwa konkrit dengan tulus ikhlas. Tanpa adanya tanpa muatan-muatan apapun. Hanya dengan hasrat keadilan, hakim dapat membenarkan putusan-putusan pemidanaannya (Bakhri, 2016 : 4). Dalam budaya hukum pidana barat, hakim pidana, karena kepercayaan yang diberikan padanya, menikmati kewenangan yang cukup luas. Kewenangan yang berkenaan dengan penetapan hukuman. Kebebasan itu tidak hanya terhadap pilihan-pilihan bentuk pemidanaan semata. Namun juga terhadap berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Patokan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pada patokan tentang tingkat keseriusan dari perbuatan. Juga latar belakang situasi dan kondisi yang melingkupi pelaku ketika melakukan tindak pidana. Karena itu sangat mendapatkan perhatian tentang sejumlah panduan, atau berkaitan dengan sejumlah ciri-ciri yang terkait dengan kejahatan tersebut. Hakim dapat menyimpangi ketentuan perundang-undangan, dengan memberikan alasannya (Kelk, 2012: 69). Tidak ada batas yang jelas atas kebebasan yudisial, bukan berarti hakim tidak terikat dengan peraturan. Tetapi dalam arti kreasinya, hakim menafsirkan bunyi undangundang dan menilai fakta dalam kerangka menyusun nalar hukum. Putusan yang tidak adil, tidak manusiawi dan sebagainya, yang konotasinya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan harapan masyarakat, secara teknis tercakup dalam kategori salah dalam menerapkan hukum. Hakim bisa salah. Tetapi hakim dengan keyakinannya dapat menilai relevansi, signifikasi dan realibiltas fakta, serta bukti untuk menentukan terjadi atau tidak terjadinya peristiwa pidana. Sehingga hakim dalam menentukan hukuman, apakah mengukum atau membebaskan dari segala dakwaan (Asmara, 2011: 11). Jaminan yang diberikan kepada seorang hakim, sangatlah penting keberadaannya. Penting guna tercapainya tujuan hukum, dalam hal ini hukum pidana dan ruang lingkup sistem peradilan pidana. Kebebasan hakim didasarkan kepada kemandirian dan kekuasaan kehakiman di Indonesia, telah dijamin dalam konstitusi Indonesia. Independensi hakim diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun segala kekuasaan negara lainnya. Kebebasan dari paksaan, direktiva, atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak ekstra yudisiil, kecuali dalam hal-hal yang di izinkan undang-undang. Mengenai penyelenggaraan pengadilan, walaupun kekuasaan kehakiman, karena kedudukannya yang bebas dan bertanggungjawab, tidaklah boleh Hakim menyalahgunakan kedudukannya yang bebas itu. Karena hakim terikat pada syarat-syarat tertentu yang harus diindahkannya saat menunaikan tugasnya. Syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku, untuk memberi jaminan-jaminan bagi suatu penyelenggaraan peradilan yang layak dan adil. Kebebasan hakim diartikan sebagai kemandirian atau kemerdekaan. Dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dalam kekuasaan kehakiman. Hakim bebas dari campur tangan kekuasaan, bersih dan berintegritas serta profesional. Pada hakikatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan dalam mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hakim bukan hanya sekedar berperan memantapkan kepastian hukum, melainkan juga keadilan hukum. Sehingga setiap Hakim bersifat spiritual. Secara lahiriah, terdapat tanggung jawab hakim secara batiniah, Bertanggungjawab pada hukum, diri sendiri dan kepada rakyat, serta lebih jauh pada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga dalam merumuskan tujuan hukum yang sesungguhnya, tidak dirumuskan dalam kata-kata, tetapi dipahami dan dihayati, karena bersumber pada hati nurani manusia (Bakhri, 2016: 27). Habis. Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pertarungan Kejagung Versus KPK?

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Tentu aneh jika dua lembaga penegak hukum ditempatkan pada posisi saling bertarung. Akan tetapi jika kekuasaan politik ikut menentukan penegakan hukum, maka bukan mustahil antar lembaga penegak hukum tersebut pun dapat saling berkompetisi bahkan berkonfrontasi. Kepentingan politik yang tampil memperalat hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki ruang lingkup penyelidikan luas, termasuk kasus korupsi. Sementara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) khusus untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Batas pilihan penanganan oleh Kejaksaan maupun KPK ternyata tipis-tipis saja. Korupsi dengan nilai di bawah satu miliar memang ditangani Polisi dan Kejaksaan. Sementara KPK tugasnya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penangan korupsi yang dilakukan Polisi dan Kejaksaan. Perpres Nomor 102 tahun 2020 memberi kewenangan kepada KPK mengambil alih penanganan korupsi untuk keadaan tertentu. Jadi, dalam kondisi PKP berwewenang untuk mengambi alih tugas-tugas Kejaksaan dan Polisi, khususnya kasus-kasus korupsi. Kejaksaan juga dapat menangani kasus korupsi yang di atas satu milyar rupiah. Kini saja Kejagung menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan angka kerugian negara Rp 16,81 triliun. Sementara kasus PT Asabri mencapai Rp 23,73 triliun. Kejagung pun didorong untuk mengusut dana BPJS Ketenagakerjaan yang ditaksir senilai Rp 43 trilyun. Kenapa tidak KPK ya? Ada apa dengan KPK? KPK melalui Dewan Pengawas adalah "tangan Presiden" sementara Kejaksaan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah "milik PDIP". Sebelumnya Jaksa Agung itu kepanjangan tangan Partai Nasdem. Disinilah akar pertarungan bermula. Ada nuansa politik meski samar. Begitu keras perebutan antara Nasdem dengan PDIP soal Jaksa Agung saat penyusunan kabinet dahulu. Nasdem ngotot mempertahankan posisi Jaksa Agung untuk kadernya HM. Prasetyo. Namun PDIP tidak mundur setengah incipun untuk menguasai posisi Jaksa Agung. Nasdem sedikit mengalah, dengan opsi tetap di posisi Jaksa Agung untuk kurun waktu satu sampai dua tahun. Tetapi PDIP tetap ngotot untuk ambil Jaksa Agung, sehingga jadilah ST Burhanuddin, adik dari TB Hasanudin. Kasus Jiwasraya sangat menohok Istana. Demikian juga dengan Asabri. Karenanya Istana melalui KPK "membalas" dengan mengusut kader PDIP Harun Masiku dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebenarnya sudah merembet ke petinggi PDIP yang lain. Hanya saja dengan hilangnya Harun Masiku, membuat terhenti rembetan tersebut. Misteri besar dari muncul dari kasus ini Harun Masiku tersebut. Istana menyerang terus PDIP melalui kasus bantuan Sosial (Bansos) yang membawa penangkapan dan proses hukum Mensos Juliari Peter Batubara, kader PDIP. Selain Juliari Batubara, sejumlah kader dan petinggi PDIP yang lain kemungkinan besar bakalan terseret kasus korupsi Bansos tersebut. Melalui kesaksian dalam pemeriksaan kasus korupsi Bansos disebut, keterlibatan lingkungan Istana "Anak Pak Lurah" lalu sodokan lagi menuju "Madam" dari PDIP. Proses hukum masih berjalan, hanya belum terkuak rinci sampai kepada "Anak Pak Lurah" maupun "Madam". Publik menduga bargaining politik bisa saja terjadi. Konsekuensi jika penegakan hukum berada di bawah bayang-bayang politik. Jika akur, tentu Kejaksaan dalam proses pengusutan Jiwasraya, Asabri, maupun BPJS Ketenagakerjaan semestinya melibatkan KPK. Namun dalam prakteknya, Kejaksaan berjalan sendiri. Karenanya wajar timbul kecurigaan tersebut. Dalam kasus mega korupsi ketiga institusi di atas, mudah dipastikan akan keterlibatan kekuasaan. Tetapi dalam menarik keterlibatan lingkungan istana sangat minim. Disini terkesan ada "tarik ulur" dan "tekan menekan". Bangsa dan rakyat Indonesia berharap KPK dan Kejaksaan bisa melepaskan kepentingan politik yang mendasari kerja keduanya. Bahkan satu dengan lain seharusnya dapat bekerjasama. Jika berlomba pun dalam rangka berprestasi untuk membongkar dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Bukan menjadi alat untuk "bargaining politik". Rakyat bertanya-tanya, sampai kapan Kejagung akan bertarung dengan KPK? Sebab justru yang dirugikan adalah rakyat. Uangnya telah dirampok habis oleh para penjahat besar dari kalangan penguasa dan penguasa. Koruptor, terminator, dan predator. Pepatah menyatakan gajah bertarung dengan gajah, pelanduk mati ditengahnya. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

UU ITE Memang "Bangsat"

by A. Sofiyanto Jakarta, FNN - Tampaknya, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dijadikan alat ‘tukar guling’ dari penjara yang isinya tahanan kriminal berubah menjadi tahanan oposan pengeritik rezim serta kalangan warga terseret pasal karet pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian. Menkumham telah membebaskan puluhan ribu tahanan penjara yang mayoritas pelaku kriminal, malah sekarang penjara banyak terisi ‘korban’ tersangka pasal karet UU ITE. Apa sengaja penjara dikosongkan untuk diisi oleh tahanan lawan-lawan politik rezim penguasa? Ramai pula di medsos yang mempertanyakan ulama dikriminalisasi dan ditahan di penjara. UU ITE dimulai era Presiden Megawati, disahkan era Presiden SBY, sekarang jadi ‘momok’ di era Presiden Jokowi. Seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (26/2/2021), keberadaan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE kembali jadi sorotan publik. Apalagi, pasal kaset UU ITE dibuat senjata untuk saling lapor sesama rakyat sehingga banyak "korban" dipenjara. Dilansir dari situs resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai di era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Kala itu, dua buah RUU yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR. Pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden SBY pada 2008. UU ITE yang pada era SBY digunakan untuk memantau transaksi keuangan elektornik, kini. lebih banyak untuk menyeret lawan-lawan politik dan atau warga yang dianggap menyuarakan ujaran kebencian. Bagian UU ITE yang kerap menjadi masalah di tengah masyarakat ialah di bagian kedua. Bagian yang tertuang di pasal 27 hingga 29 ini terus menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, dan disebut menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi. Yang paling rawan menyeret seseorang dilaporkan ke polisi untuk dipenjara adalah pasal karet UU ITE pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Salah satu tokoh yang disebut dibungkam dengan UU ITE ialah musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus 'Banser Idiot'. Dhani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terakhir, Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi. Sebelumnya, Gus Nur (pengeritik keras rezim) ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian kepada NU. Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa oleh Bareskrim. Dengan sedikit-sedikit lapor polisi, sekarang muncul kaos bertuliskan sindiran “Tersinggung lalu melaporkan adalah budaya bangs akita yang terbaru”. Pesidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai UU ITE telah disalahgunakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Din menilai UU tersebut awalnya dirancang oleh Presiden SBY untuk memantau transaksi keuangan elektronik yang bertujuan memberantas korupsi, namun kini UU ITE dipakai untuk menangkap aktivis serta menjerat ‘pengeritik’ di medsos. Din melihat berjalannya penerapan UU ITE saat ini telah salah kaprah. Sebab, penerapannya sudah melenceng dari tujuan awal saat dirancang untuk mengatasi kasus korupsi. Aturan itu, lanjut Din, sudah membawa banyak korban yang dijadikan tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian kerap kali menjadikan UU itu sebagai dasar untuk menangkap seseorang, Aktivis KAMI seperti Syahganda, Jumhur Hidayat hingga Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker. UU ITE di era Presiden SBY dijadikan sebagai peralatan untuk menangkap penyelundupan transaksi keuangan secara elektronik, namun kini di era Presiden Jokowi dibuat untuk memborgol oposan para pengeritik? Muncullah headline di Harian Terbit: “UU ITE Berbahaya, Warga dan Tokoh Kritis Ditangkapi”. Kini, tiba-tiba Presiden Jokowi menyatakan akan merevisi UU ITE karena menangkap kegelisahan publik yang menilai UU ITE tak memberikan rasa keadilan. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2). Publik pun dibuat kaget bak disambar geledek. Sebab, pihak rezim penguasa justeru yang sering menggunakan UU ITE untuk membungkam kelompok kritis/oposan terhadap kekuasaan. Publik pun menerka, apakah pernyataan presiden Jokowi itu serius atau basa-basi, apa sekadar untuk test the water? Yakni, memancing reaksi publik sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan. Seperti Kementerian Agama akan dihapus, kolom "Agama" KTP akan dihapus, lantas muncul isu larangan jilbab di BUMN serta tak boleh berjenggot dan celana cingkrang, dan dugaan test the water lainnya. Meski demikian, kalau langkah Presiden ternyata serius dilaksanakan merevisi UU ITE karena pasal karet, maka patut kita apresiasi. Vokalis Rocky Gerung dengan skeptis menduga rencana merevisi UU ITE hanya tes ombak dan angin surga. Lagipula, selama ini sudah banyak janji rezim yang tidak diwujudkan. Namun sebaliknya, ada dugaan bahwa pemerintah memang sengaja mau merevisi UU ITE bersamaan dengan pemeriksaan buzzer pemerintah Abu Janda oleh polisi. Benarkah revisi UU ITE tersebut merupakan operasi untuk menyelamatkan Abu Janda dkk.? Wallahu a‘lam bi as-shawab. Dilansir situs Kompas, Selasa (16/2/2021), Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. "Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan. Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Menindaklanjuti Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri, menyatakan akan selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut serta anggapan kriminalisasi gunakan UU ITE. Mudah-mudahan Kapolri benar-benar sadar bahwa banyak korban terkait hal remeh remeh dijerat pasal karet UU ITE. Jika antar rakyat saling lapor diteruskan, maka kerja polisi akan disibukkan dengan menangani calon tersangka berdasar UU ITE. Polri dengan anggaran nomor 3 terbesar, dibikin sibuk ngurusi warga saling lapor terkait masalah ecek-ecek dan abal-abal ketimbang menyeret kasus-kasus korupsi dan perkara yang jauh lebih penting lainnya. Sebenarnya, usul revisi RUU ITE dari masyakarat sudah disampaikan pada tahun 2015, namun tidak direspon (dicuekin) oleh pemerintah. Yakni, Catatan dan Usulan Masyarakat Sipil atas RUU Perubahan UU ITE versi 16 April 2015, dimana pemerintah bisa membuka lagi filenya. Di situ antara lain, mengulas tindak pidana pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Pasal karet UU ITE memang amat sangat mengancam sekali terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Sebab, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian hanyalah berdasarkan perasaan subyektif menurut si pelapor. Bisa-bisa koruptor yang tersinggung karena diungkap kasus korupsi nya, dia pun lapor polisi. Dalam pilpres 2019 lalu, calon presiden Prabowo pun saat di.masa kampanye pernah berjanji akan mencabut UU ITE jika terpilih menjadi presiden. Saat itu, dalam diskusi di media centre pasangan capres-cawapres 02, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis setengah berkelakar mengatakan, “Kalau saya jadi presiden, rugi mencabut UU ITE karena bisa saya jadikan saja untuk memenjarakan lawan-lawan politik saya.” Ternyata, dampak UU ITE berpotensi mengekang oposisi di negara demokrasi, maka sudah selayaknya UU ITE harus dihapus, minimal lenyapkan pasal-pasal karetnya. UU ITE telah menjadi ‘barang’ sesat dari penggunaan awalnya untuk memantau transaksi keuangan elektornik, kini digunakan untuk lebih banyak untuk menyeret lawan-lawan politik dan atau warga yang dianggap melakukan pencemaran nama baik/ujaran kebencian. UU ITE memang ‘bangsat’ alias barang sesat. (*) Penulis adalah Wartawan Senior.

Ikhtiar Menemukan Keadilan Humanistis (Bagian-1)

Tulisan ini sebagai catatan akademis singkat terhadap buah pikir Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH. teman sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Univesitas Diponegoro, dengan judul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heurestika Hukum”. by Prof. Dr. Syaiful Bakhri SH. MH. Jakarta FNN - Membaca pemikiran Prof. Dr. H. M. Syarifuddin SH.,MH. dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mencerminkan kematangan pemikiran sebagai seorang hakim. Kematangan sebagai buah hasil pergumulan panjang dalam mencari, dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya penjatuhan putusan oleh Hakim. Pekerjaan Hakim tersebut sebagaimana diuraikan secara lugas dalam Pidato Pengukuhannya, yakni upayah untuk menyelaraskan hukum dan keadilan. Upaya melalui kegiatan menafsirkan aturan. Membentuk norma baru. Mendorong gerak pembaruan hukum adalah representasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara. Puncaknya menjatuhkan pidana, sebagai kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan (Syarifuddin, 2021: 06). Dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan menyadari bahwa terdapat suatu problematikan klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Problem itu tidak saja dalam dunia akademis, melainkan sebuah tantangan dalam dunia praktik. Yang dimaksud adalah dalam hal disparitas pemidanaan, khususnya putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama. Kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas dalam pemidanaan perkara korupsi, memberi gambaran masih adanya disparitas pemidanaan. Salah satu yang menjadi sebab adalah sistem minimum dan maksimum dalam pemidanaan kasus korupsi (Langkun, 2014: 2). Disparitas ini menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai Putusan Pengadilan yang dianggap tidak konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, kenyataan ini semakin melebarkan jarak antara ekspetasi masyarakat terhadap Putusan Hakim, dan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Meminjam pandangan Gustav Radbruch, bahwa terdapat setidaknya tiga tujuan hukum, yakni dua keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan tujuan hukum itu, Gustav menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Asas prioritas itu diperlukan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum. Begitu juga begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, mesti ada yang dikorbankan. Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut. Pertama, keadilan hukum. Kedua, kemanfaatan hukum. Ketiga, kepastian hukum (Erwin, 2012: 123). Urutan yang demikian, menunjukan bahwa pentingnya posisi keadilan dalam setiap penjatuhan putusan hakim. Namun tidak hanya berhenti sampai disitu. Keadilan juga harus membawa manfaat bagi seluruh pihak. Pada akhirnya keadilan dan kemanfaatan tersebut dibulatkan melalui bentuk sebuah putusan yang mencerminkan terpenuhinya kepastian hukum. Dengan jalan pikiran yang demikian, maka putusan hakim tidak sekedar menjadi sebuah dokumen hukum yang mencerminkan “aura” kepastian hukum di dalamnya. Tetapi dalam setiap lembar, setiap pertimbangan, dan setiap argumentasi yang terurai dalam mebentuk sebuah putusan, di dalamnya terdapat sinar-sinar keadilan hukum yang memandu setiap aliran pikiran, yang pada akhirnya turut mebawa kemanfaatan hukum. Keadilan sebagai isu yang sentral dalam dinamika putusan hakim, merupakan hal yang harus dan mutlak mendapatkan perhatian serius. Keadilan adalah sesuatu yang harus selalu diperjuangkan secara serius, berkelanjutan, agar dapat dirasakan kemanfaatannya. Perjuangan itu memerlukan waktu, pikiran, dan bahkan kepasrahan dengan hasil yang diperoleh. Perjuangan untuk mencapai keadilan sebagai suatu jalan yang berliku, sangat berduri dan penuh dengan ketidaknyamanan. Tetapi mesti berhujung pada penghentian terakhir, dengan hasil yang mungkin saja memuaskan ataupun mengecewakan. Meski demikian keadilan tetap menjadi isu utama dalam problematikan kehidupan (Bakhri, 2019: 5). Walaupun perjuangan mencapai keadilan dalam hukum pidana hingga sekarang belum terpecahkan. Tetapi setidaknya hukum pidana, berupaya untuk mewujudkan rasa keadilan. Melalui hukum pidana dan pemidanaan, maka tujuan mulianya adalah untuk memberikan perlindungan pada kepentingan umum, melalui kepentingan hukum dan keadilan. Perjuangan untuk memperoleh keadilan tentu memerlukan sikap yang konsisten. Karena keadilan seolah-olah tanpa dapat disentuh. Sehingga untuk mendapatkan tiga tujuan hukum tersebut, diperlukan energi untuk pencapaiannya. Bisa melalui berbagai jalan dan rintangan terjal untuk bisa sampai pada sasaran yang dituju (Bakhri, 2016 : 7). Dalam memenuhi tujuan hukum melalui Putusan Hakim, penulis menawarkan sebuah gagasan yang disebut sebagai pendekatan heuristika hukum. Heuristika berasal dari kata heuriskein (Yunani). Dalam bahasa latin heuristicus, yang berarti “to find out” atau “discover”, yaitu menemukan sesuatu (Romanyc, 1985: 47). Heuristika adalah serving to find out or discover atau berupaya menemukan sesuatu pengetahuan baru (Engel, 2006: 2). Dalam pengertian lain, heuristika adalah “the branch of logic which treats of the art of discovery or invention”, cabang dari logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan baru (Romanyc, 1985: 48). Dalam Psikologi Gestalt, heuristika digambarkan sebagai perilaku yang eksploratif, seperti dalam pencarian informasi dari berbagai sumber yang memungkinkan. Herbert Simon dan Allen Newell memahami heuristika sebagai pendekatan yang berupaya menemukan solusi atas suatu permasalahan dalam ruang yang lebih luas (Engel, 2006: 8). Dalam gagasannya, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin menawarkan metode heuristika dalam menjatuhkan putusan oleh hakim. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seringkali terjadi ketika berhadapan dengan permasalahan hukum, kita sulit menemukan pemecahannya. Apalagi jika hanya mengandalkan aturan hukum yang ada. Banyak ditemukan fakta bahwa penanganan suatu perkara tidak bisa mengandalkan pada ketentuan undang-undang semata. Misalnya, dalam perkara korupsi yang nilai kerugiannya hampir sama dan memiliki kemiripan dalam peranan sipelaku. Hakim menjatuhkan sanksi pidana yang jauh berbeda tanpa ada pertimbangan yang cukup sebagai alasan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, atau sebaliknya dalam kasus-kasus serupa (Syarifuddin, 2021: 20). Dikemukakan bahwa pemahaman terhadap heuristika dapat disederhanakan sebagai berikut. Ketika menghadapi suatu permasalahan, kita biasanya melihat aturan atau formula yang ada untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal dalam banyak kejadian, aturan atau formula itu tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Untuk itu, menurut Prof. Dr. Muhammad Syafruddin, tetap diperlukan proses kreatif untuk menjajaki kemungkinkan lain di luar dari aturan atau formula tersebut. Di sini, seni berpikir dan menganalisis suatu permasalahan dikedepankan dengan mencoba keluar dari pakem yang ada. Inilah tempat yang disebut heuristika, karena berupaya menemukan solusi (breakthrough) yang secara aturan atau formula yang ada tidak memungkinkan. (bersambung). Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pak Hakim, Jangan Hukum Dr. Syahganda, Jumhur, Dkk (Bag-2)

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Pembaca FNN yang budiman. Tidak ada perang yang benar-benar bersih. Perang juga tidak hanya tentang adu teknik menembak. Perang menyajikan adu siasat, dalam banyak hal. Ada agitasi, ada intimidasi, ada penyebaran berita bohong, ada tipu daya dan sejenisnya. Bawaan alami perang adalah mematikan lawan dan menghadirkan ketakutan. Menghadirkan ketakutan itu cara mendekatkan lawan pada keadaan bertekuk lutut, menyerah. Itu jelas. Tetapi selalu ada orang yang tak takut, bergairah menyambut perang. Sama dengan, selalu ada yang bersedia jadi penghianat. Keonaran Itu Harus Kongkrit Keonaran menjadi ciri keadaan segera setelah proklamasi diumumkan. Sekutu yang didalamnya ada Belanda tiba di Indonesia. Keonaran itu menjadi sebab November 1945 Sekutu mengadakan jam malam. Rosihan Anwar, Jurnalis tiga zaman ini menulis tanggal 19 November pemerintah mengeluarkan maklumat. Isinya menempatkan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) di sekeliling Jakarta. Itu berarti TKR ditarik ke luar dari Jakarta. Sekutu tidak pernah netral. Mereka condong ke Belanda. Kantor besar Kepolisian di lapangan Gambir digrebek Sekutu dibawah pimpinan Mayor Masset. Menurut Muhammad Yuanda Zara, sejarahwan terkemuka ini, Sekutu tak mau menyebut nama Jakarta. Mereka tetap menyebut Batavia. Sekutu menyebut pasukan TKR sebagai ekstrimis. Tentara Ghurka, tentara Sekutu ini, persis KNIL masuk ke luar kampong mencari perempuan. Terjadi keonaran di kampung-kampung yang dimasukinya. Sangat menakutkan. Para suami khawatir istri mereka akan diperkosa tentara. Disisi lain, gerombolan juga beraksi semaunya. Perampokan, tulis Ventje Sumual juga terjadi di pasar-pasar. Lalu anak anak muda tidak terlatih dan terorganisir, yang tentara sekutu dan NICA sebut mereka gerombolan, terus mencari perkara dengan tentara, terutama dengan KNIL. Ini terjadi, misalnya di Cililitan. Di Bali, tulis Ida Bagus Astika Pidada dalam Kulturistik, dalam Jurnal Bahasa dan Budaya Vol. 3. Nomor 2, Juli 2019 menyebut, Belanda memprovokasi rakyat untuk mengurung pemuda. Rakyat di Pengajaran bersedia mengejar pemuda dengan beberapa alasan. Mereka yang dikejar itu dikatakan perampok atau penggarong serta pengacau. Beraneka macam tuduhan Belanda kepada para pemuda. Perang selalu begitu. Yang dicari panglima tertinggi. Itu sebabnya Bung Karno mau dibunuh tentara Belanda. Mobil yang ditumpangi Bung Karno ditembaki tentara Belanda. Ini terjadi tanggal 29 Desember 1945. Profesor Soepomo, Muh. Roem bahkan Sjahrir yang perdana menteri pun, menurut Rosihan Anwar hendak dibunuh terntara Belanda. Menteri Pertahanan Amir Sjarifudin mau dirampas mobilnya. Peristiwa penembakan terhadap Bung Karno itu menjadi alasan Tan Malaka jumpa Bung Karno. Bagi Tan Malaka, Bung Karno dan Bung Hatta berada dalam keadaan bahaya jika tetap tinggal di Jakarta. Kepada Bung Karno, Tan Malaka mengajukan satu soal. Soal itu adalah kalau bung Karno dibunuh, siapa yang memimpin Indonesia? Tan Malaka lalu menyarankan kepada Bung Karno membuat testamen Politik. Bung Karno setuju. Dalam testamen politik itu disebut empat nama. Mereka adalah Tan Malaka, Sjahrir, Iwa Kusumasumantri dan Wongsonegoro. Lalu Tan Malaka, si agitator dan propagadis kawakan ini, berkeliling Jawa. Kepada orang-orang yang ditemuinya, Tan Malaka menyebarkan cerita yang masuk kualifikasi pasal 14 ayat (1) dan 15 “UU Nomor 1 Tahun 1946, yakni berita berlebihan dengan maksud menimbulkan keonaran”. Apa yang diberitakan Tan Malaka? Beritanya adalah Bung Karno dan Bung Hatta telah ditawan Inggris di Jakarta. Mereka tidak bisa keluar kota. Tan Malaka juga menceritakan testamen politik itu. Dia, dalam testamen itu ditunjuk sebagai ahli waris mereka untuk mengambil alih serta melanjutkan pimpinan Republik Indonesia. Berita bohong atau berita berlebihan dengan maksud untuk menimbulkan keonaran inilah yang ditakuti oleh Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir. Untuk merontokannya, pada pertengahan Desember 1945 Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir mengadakan perjalanan ke Jawa. Politik selalu menyediakan cara untuk eksis. Upaya Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir tak menyurutkan langkah Tan Malaka. Tan Malaka terus menggerakan roda propaganda. Dia segera memotori pertemuan Persatuan Perjuangan (PP) di Solo tanggal 5-6 Januari 1946. Bermodalkan energi baru itu, Tan Malaka melipatgandakan oposisinya kepada Sjahrir. Menyiarkan berita bohong, bukan kerjaan Tan Malaka semata. Sama sekali bukan. Seperti yang sudah-sudah, tulis Jendral A.H Nasution (Almarhum), semoga Allah Subhanahu Wata’ala membalas semua kebaikannya, dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Jilid 4, agitasi dan propaganda semakin hebat. Sampai kita dari TRI mengkhawatirkan kemungkinan pecah perang saudara. Surat kaleng, selebaran, dan perang desas-desus, ditemukan dimana-mana. Isinya penuh provokasi. Hebatnya diuraikan secara logis, sehingga mudah dicerna pikiran rakyat jelata. Banyak pula provokasi yang menyebut Sukarno, Hatta, Sjahrir dan Amir Sjarifudin penghianat bangsa, penjual negara. Desas-desus Belanda menandai mata-matanya dengan tanda khusus, terus bergerak. Ini berkembang menjadi sesuatu yang tidak dapat dinalar. Banyak orang yang dibunuh hanya karena kebetulan pada pakaiannya terdapat unsur-unsur warna bendera Belanda (Noordjanah, 2010: 131). Satu artikel di dalam “Harian Berdjoeang” (tanda petik dari saya) menuklis bahwa “beberapa mata-mata moesoeh ditangkap dengan membawa lampoe senter (battery). Lampu ini memakai tanda tiga warna (merah-putih-biru) (Harian Berdjoeang, 9 April 1946 dalam Nordjannah). Para laskar yang mendengar desas-desus itu tak tinggal diam. Situasi semakin mencekam. Mereka mencari mata-mata Belanda yang menyamar. Hampir setiap orang yang dicurigai berafiliasi dengan Belanda diperiksa. Segala sesuatu yang dianggap asing atau tidak dikenal langsung dicap “agen NICA” (Lucas, 2004:184) Belanda terus melakukan demoralisasi prajurit. Tak tanggung-tanggung A.H. Nasution juga jadi sasaran NEFIS. NEFIS menyebar isu bahwa Nasution adalah seorang agen NEFIS. Kolonel tersebut mengatakan “seorang perwira NEFIS meminta kepada perwira TNI yang dibebaskan itu untuk menyampaikan pesan-pesan kepada Jenderal Nasution. Pesannya, Jenderal Nasution adalah sahabat karibnya.” Tidak hanya A.H. Nasution, Kolonel Gatot Subroto pun jadi sasaran demoralisasi. Itu sebabnya Gatot Subroto langsung menghadap Wakil Presiden. Kepada Wapres, Gatot menceritakan selebaran-selebaran yang menyebutnya sebagai “agen NICA” (A.H. Nasution, 1983: 18) Orang-orang republik merespon situasi itu. Pada perayaan Idul Adha pertama pasca-kemerdekaan, sebuah slogan menarik dimuat koran Kedaulatan Rakjat di Yogya. Slogan itu berbunyi, "biasa menjembelih kambing, siap menjembelih moesoeh" (cetak miring dan tanda petik dari saya). Sekutu melalui Evening News, koran mereka, juga gencar menyebarkan propaganda. Belanda yang diuntungkan sekutu, gencar memancing dan menyiarkan kabar-kabar bohong. Rakyat dibingungkan dengan pamflet-pamflet gelap. Melalui iklan dan poster-poster, mereka menjawab provokasi Belanda. (Tashadi, dkk., 1996:142) Akibatnya jelas. Terjadi banyak salah faham dan kesimpangsiuran di kalangan pejuang. Laskar-laskar perjuangan juga masyarakat mengaklami situasi itu, (Lihat Hutri Limah, Cahyo Budi Utomo, Andy Suryadi, dalam Journal of Indonesian History (2018). Bebaskan Mereka Itu Terhormat Perang meminta komando, dan disiplin rigid. Sayangnya TKR yang telah terbentuk sejak Oktober 1945, tidak kapabel untuk diandalkan menangani keadaan. Laskar-laskar perlawanan, yang dibutuhkan untuk perlawanan semesta, dalam kenyataannya sangat tidak terorganisir, dan tidak terkordiansi. Sampai dengan keluarnya UU Nomor 1 Tahun 1946, lascar-laskar ini sulit disatukan. Ini soal besar. Itu sebabnya tanggal 1 Januari 1946 atau sebulan lebih sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan, Bung Karno mengganti nama TKR menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Juga mengganti nama Kementerian Keamanan menjadi Kementerian Pertahanan. Sayangnya laskar-laskar ini tetap belum dapat disatukan dalam satu organisasi. Menurut Abdoel Fatah, dalam bukunya Demiliterisasi Tentara nama baru untuk organisasi tentara itu tak lama. Tanggal 23 Februari 1946, tiga hari sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 dibentuk, Bung Karno kembali mengganti nama TKR menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Januari dan Februari 1946 adalah bulan penuh berita boghong alias propaganda oposisional Tan Malaka kepada Sjahrir. Oposisi ini didukung oleh beberapa eksponen politik. Dan berhasil melemahkan Sjahrir. Sjahrir pun mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Bung Karno. Sjahrir dipropagandakan tidak dapat diandalkan untuk merealisasikan apa yang disebut Tan Malaka dengan merdeka 100%. Sjahrir, akhirnya benar-benar mengajukan surat yang intinya dia meletakan jabatan. Itu terjadi tanggal 23 Februari 1946, tiga hari sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan. Tan Malaka, dipercayakan Bung Karno membentuk kabinet. Tetapi Tan Malaka gagal memenuhi mandat Bung Karno. Akhirnya Bung Karno menunjuk Sjahrir membentuk kabinet Sjahrir II. Lalu apa pentingnya kenyataan ketatanegaraan dan keamanan itu dalam konteks perkara ini? Norma “memberitakan kabar bohong atau kabar yang berlebihan” dengan maksud membuat keonaran, tak bisa diinterpretasi lain selain masalah historis lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1945 itu Yang Mulia Pak Hakim. Teks itu, dengan argumentasi apapun, harus dikontekskan pada keadaan nyata peristiwa dan siatuasi sejak September 1945 hingga Februarui 1946. Dalam konteks itu, norma “kabar dan berita bohong atau berlebihan” adalah norma yang menunjuk keadaan kongkrit yang terjadi saat itu. Bukan yang lain Pak Hakim. Apalagi disandarkan dengan situasi sekarang. Jauh panggang dari api. Jangan perlihatkan kalau yang mulia Pak Hakim tidak mengerti dan tak paham sejarah lahirnya undang-undang. Jelas, ini bukan soal bahasa. Sama sekali bukan. Ini soal black box dan history text “menyiarkan kabar bohong atau berlebihan dan keonaran“. Tak logis bila soal “menyiarkan kabar bohong atau berita berlebihan” dalam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 diperjelas dengan mencari makna semantiknya. Norma berita bohong atau berlebihan yang dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran, tidak lain merupakan berita yang tidak dikehendaki, karena berakibat nyata-nyata dan langsung memperburuk keonaran yang telah terjadi. Interpretasi teks atas norma berita bohong atau berlebihan yang disiarkan untuk menimbulkan keonaran” tidak bisa dilakukan dengan pendekatan noscitur asocis. Sama sekali tidak bisa. Mengapa? Kata-kata itu telah sangat jelas dalam kamus bahasa. Interpretasi teks yang tepat, yang harus digunakan adalah purposivist interpretation. Interpretasi ini mengharuskan hakim menemukan intensi teks. Tidak dengan memeriksa rangkaian teks. Teks tidak diperlakukan sebagai denominasi. Cara ini memungkinkan Yang Mulia Pak Hakim menemukan intensi original teks yang diasumiskan oleh pembentuk teks pasal 14 dan 15 UIU Nomor 1 Tahun 1946. Infrensi nalar terhadap teks, dalam interpretasi ini difokuskan pada ratio legis-nya. Social base of text-nya, dengan demikian muncul sebagai inti inferensi. Interpretasi ini memungkinkan hakim menemukan apa yang disebut objective teleologis. Inti objective teleologis harus merujuk pada objective purpose of norm. Interpretasi ini akan menghasilkan original intention teks. Inferensi atas kenyataan kongkrit setidaknya sejak september 1945 hingga 23 Februari 1946, mau tak mau harus dijadikan menu utamanya, bahkan satu-satunya. Inferensi jenis ini dalam pragmatic enrichment juga mengharuskan actual text dipertalikan pada keadaan kongkrit. Hasilnya tidak lain selain teks atau norma “menyebar berita bohong dan seterusnya harus dibaca” bahwa berita bohong dan seterusnya itu hingga menimbulkan keonaran adalah berita yang sebagian atau seluruhnya tidak benar, menjadi sebab “memburuknya keonaran yang telah terjadi.” Titik. Keonaran dalam konteks teks pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bukan keadaan baru. Apalagi keadaan yang dihasilkan oleh berita bohong atau berlebihan. Berita bohong atau berita berlebihan justru memperburuk keonaran yang telah terjadi. Semoga ilmu yang memandu para Yang Mulia Hakim hingga berlabuh di keadilan. Menemukan hukum karena berilmu sungguh merupakan idaman semesta. Semesta akan merana kalau hukum ditemukan tanpa ilmu. Semesta merada kalau Dr. Shahganda, Jumhur, Anton, dkk tidak dibebaskan. Hakim, seperti Syuraih menemukan keadilan berdasarkan panduan ilmu, dengan balutan istiqamah pada Allah Yang Maha Tahu dan Maha Adil. Syuraih tahu itu adalah cara semesta mengunci pintu neraka untuk dirinya. Ia tahu semesta mengharumkan eksistensinya dengan keadilan. Tidakkah semesta menyerukan, “duhai orang-orang berakal, jadilah kalian penegak keadilan”. Tidakah Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan hambanya untuk menetapkan dengan adil? Semoga. (Selesai) Penulis adalah Pengajar HTN Univesitas Khairun Ternate.

Managih Janji Presiden & Kapolri Soal Pembunuhan Enam Anggota FPI

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat menjalani fit and proper test di depan anggota dan pimpinan Komisi III DPR, menjanjikan untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polda Metero Jaya. Kapolri berjanji untuk merealisasikan empat rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM. Sayangnya ,sejak dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu, Listyo Sigit hingga kini belum ada kebijakan konkrit sebagai tindak lanjut apa-apa. Mayarakat negeri ini dan DPR hanya diberikan janji-janji kosong oleh Listyo Sigit. Meski tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM yang terbilang rendah dengan hasil rekomendasinya. Tetapi apa yang telah didapat Komnas HAM dengan hasil yang minim tersebut, seharusnya ditindaklanjuti adalah penegakan hukum. Membawa aparat yang menjadi pelaku pembunuhan ke proses peradilan yang terbuka dan transparan. Disamping janji Listyo Sigit Prabowo, juga Presiden Jokowi juga telah berjanji pula untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Sayangnya, sejak Presiden menerima laporan penyelidikan dari Komnas HAM, sampai sekarang tidak ada kelanjutan. Karenanya bola janji membawa pelaku pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI ada di tangan Presiden dan Kapolri. Sebenarnya Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Idham Azis sudah membentuk tim khusus pengusutan. Tim tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM. Artinya, Kapolri baru Jendral Polisi Listyo Sigit tinggal dan menyempurnakan saja tim yang sudah dibentuk oleh Jendral Polisi Idham Azis. Tinggal melanjutkan saja yang sudah ada. Tetapi ternyata hingga kini masih tidak jelas pula agenda kelanjutan penyidikan perkara di kilometer 50 tol Japek tersebut. Keseriusan Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk membawa pelakukan pembunhan ke pengadilan mulai dipertanyakan. Luar biasa bertele-telenya penanganan kasus ini. Sudah hampir tiga bulan peristiwa terjadi, namun masih miskin langkah nyata. Belum memulai untuk merealisakan janji soal pembunuhan enam anggota Laskar FPI, kini sudah muncul lagi kasus baru. Misalnya, meninggalnya Ustad Maheer At Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang juga menuai kecurigaan masyarakat luas. Sehingga Komnas HAM juga berniat untuk melakukan penyelidikikan terkait kematian ustadz Maheer. Tampknya semakin menumpuk saja persoalan yang bekaitan penegakan hukum dan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan. Satu masalah belum selesai, sudah muncul masalah baru lagi. Ini akibat dari cara-cara kerja polisi yang terlihat tidak profesinal dan amatiran. Semakin menjauh dari profil polisi Indonesia yang prefesional, moder dan terpercaya (Promoter). Jika-janji Kapolri hanya tinggal janji. Tidak ada langkah-langkah nyata di lapangan. Maka wajar saja, jika pada akhirnya publik akan bertanya, sebagai Kabareskrim saat itu, Listyo bersama Kapolda Metro Fadil Imran apakah terlibat? Ketika itu ada tuntutan agar Fadil Imran dinon-aktifkan atau diberhentikan dulu sebagai Kapolda, bagaimana dengan tuntutan kepada Listyo Sigit? Presiden sebagai figur yang sering berjanji, tetapi tidak terbukti janjinya. Kini oleh para mahasiswa dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta telah dinobatkan sebagai "Juara Lomba" inkonsistensi. Janji dan realisasi yang tidak bersesuaian. Nah kasus pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI ini sebagai bola janji inkosistensi yang ada pada Presiden dan Kapolri. Pertanyaanya, akankah Pak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit bakal menjadi juara janji yang inkonsistensi juga? Atau sekurang-kurangnya bakal menjadi runner up lomba jani dengan hasil inkonsistensi? Semoga saja tidak terjadi, sehingga kekecewaan publik terhadap kinerja polisi yang “PRESISI” tidak semakin bertambah ambruk, seperti yang sudah terjadi pada “PROMOTER” Ayo Pak Kapolri segera bergerak. Jangan ragu untuk mengumumkan dan menyeret anak buah anda ke meja hijau demi nama baik jajaran Kepolisian, Semoga nantinya Kepolisian sebagai anak kandung reformasi tidak mendapat predikat sebagai "Juara Lomba Pelanggaran HAM". Polisi harus tetap dipertahankan sebagai produk reformasi yang telah berhasil dipisahkan dati tentara. Ingat itu baik-baik pesan paling mulia dan berharga dari kode etik kepolisian, “bawahan boleh menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum. Institusi polisi tidak boleh melindungi oknum yang melanggar hukum. Sebaliknya, oknum yang melanggar hukum, jangan mengorbankan institusi polisi dengan cara berlindung dibalik institusi”. Kasian institusi polisi. Ingat lagi baik-baik dengan sumpah ketika pertama kali menjadi anggota polisi, yaitu “rela berkoban dan mati untuk negara dan institusi polisi”. Ayo lakukan sumpah itu dalam kaitan dengan pembunuhan enam anggota laskar FPI di kilometer 50 tol Japek. Tujuannya untuk menjaga marwah dan martabat polisi, agar tetap dihargai masyarakat sebagai penegak hukum yang berwibawa ke depan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Membangun Indonesia Bersama Abu Janda

by Asyari Usman Medan, FNN - Setelah mendamaikan Natalius Pigai dan Abu Janda, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak netizen untuk membangun Indonesia bersama kedua orang yang bertikai itu. Bagus sekali! Cuma, apa bisa Abu Janda diajak membangun? Termasuk membangun persatuan dan persaudaraan kebangsaan? Semalaman tak bisa tidur memikirkan cara membangun Indonesia bersama Abu Janda. Sebab, salah satu hal urgen yang diperlukan untuk membangun adalah membersihkan sampah sosial-politik yang sekarang menggunung di depan Monas. Kalau sampah itu masih ada di sana, mana sudi orang mendengarkan imbauan Pak Dasco. Mengapa tak sudi? Begini. Kalau di Monas saja banyak sampah sosial-politik, bagaimana lagi di tempat lain termasuk di Senayan sana. Tentu tumpukannya lebih dahsyat lagi. Logikanya, di depan Istana saja menggunung dan tak bisa dibersihkan. Apalagi di Senayan. Tentu semakin berat, bukan? Jadi, kayaknya Pak Dasco lupa dengan bau busuk sampah Senayan. Atau, bisa jadi, beliau sudah kebal dengan bau sampah di sana. Ini pun logis. Orang yang bermukim di sekitar lokasi pembuangan sampah, biasanya tidak terlalu lama menyesuaikan diri dengan suasana sampah itu. Ok, mari kita tunggu Pak Dasco membangun Indonesia bersama Abu Janda.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.