HUKUM

"Terima Kasih" Komnas HAM untuk Dua Rekomendasi Berbahaya Itu

by Asyari Usman Medan FNN - Sabtu (09/01). Kecewa dengan Komnas HAM? Tunggu dulu. Kesimpulan mereka tentang pembunuhan 6 laskar FPI yang diuraikan kemarin (8/1/2021), perlu dibaca dengan cermat. Harus sabar. Termasuk sabar membaca tulisan yang agak panjang ini. Tidak mudah melakukan penyelidikan tindak kekerasan. Apalagi tindak kekerasan itu dilakukan oleh orang-orang Kepolisian sendiri. Pastilah banyak tantangan. Mungkin juga rintangan. Inilah yang dihadapi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka sedang “apes”, terpaksa menyelidiki tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polisi. Bisa Anda bayangkan kesulitan yang harus dihadapi Komnas. Karena itu, wajarlah disampaikan “terima kasih” bertanda kutip kepada Komnas HAM yang telah merampungkan penyelidikan atas pembunuhan 6 anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020. Apresiasi pantas disampaikan meskipun banyak yang kecewa. Publik menuntut agar Komnas menyatakan pembunuhan 6 laskar itu sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi, Komnas hanya menyebutnya “pelanggaran HAM” saja. Tanpa kata “berat”. Karena tidak ringan menambahkan kata “berat” itu. Sebab, yang mempelototi Komnas dalam kasus ini adalah orang-orang kelas berat semua. Mereka, Tim Komnas, pasti ingin bekerja maksimal. Tetapi, dalam situasi dan kondisi Indonesia yang sedang mempraktikkan kekuasaan otoriter saat ini, Komnas HAM tentu saja ikut kecipratan dampaknya. Dampak itu antara lain adalah tekanan eksternal dan kegamangan internal. Kita tidak perlu pengakuan atau bantahan orang Komnas tentang tekanan dan kegamangan itu. Cukup dikatakan bahwa semua orang paham apa yang terjadi. Di bawah kekuasaan otoriter ini, Komnas harus menunjukkan harga dirinya. Manunjukkan mereka mandiri. Bahwa mereka independen sesuai mandat UU yang memayungi mereka. Sayangnya, semua ini hanya sebatas legal-formal belaka. Tidak di level praktikal. Untuk waktu ini, independensi maksimal Komnas HAM adalah kesimpulan bahwa pembunuhan 4 (empat) laskar FPI merupakan “unlawful killing” (pembunuhan tak berdasar hukum). Sedangkan pembunuhan terhadap 2 (dua) laskar lainnya dianggap sebagai korban kontak tembak. Kematian mereka dianggap ok. Komnas ‘tak berdaya’ menyatakan pembunuhan yang 2 orang itu pun “unlawful killing” juga. Mungkin karena mereka ini ditemukan tewas di dalam mobil yang mereka kendarai. Sehingga, apa kata polisi dianggap lebih meyakinkan bagi Komnas ketimbang apa kata intuisi dan akal sehat. Polisi mengatakan yang dua itu tewas karena tembak-menembak. Komnas pun percaya karena Kapolda Metro Irjen Fadil Imran sudah “terlanjur” mempertontonkan senjata api (pistol) yang dia katakan adalah milik para anggota FPI. Tetapi, Komnas mencari jalan lain untuk menolak narasi “tembak-menembak” itu. Dalam poin ke-3 dari rekomendasi 4 poin kasus pembunuhan 6 laskar itu, Komnas meminta agar kepemilikan senjata api (senpi) FPI diusut lebih lanjut. Artinya, secara tersirat Komnas meragukan pernyataan Polisi bahwa FPI memiliki senpi. Ini salah satu rekomendasi jebakan yang dikeluarkan Komnas. Sebab, jika penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan transparasi 100 persen plus kerjasama penuh semua pihak dan ‘outside interference’ (campur tangan luar) nol persen, maka sangat mungkin narasi “FPI memiliki senpi” akan goyah dan bisa dipatahkan. Jika narasi ini terpatahkan dalam proses pengusutan lebih lanjut, maka seluruh penjelasan Polisi tentang peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI menjadi tidak ‘credible’ lagi. Tidak bisa dipercaya. Kesimpulan (Komnas HAM menggunakan istilah ‘substansi fakta’) lainnya yang “cukup berbahaya” adalah keberadaan dua mobil yang ikut dalam penguntitan rombongan Habib Rizieq Syihab (HRS). Tetapi, Polisi tidak mengakui dua mobil itu milik mereka. Yaitu, Avanza B-1739-PWQ dan B-1728-KJD. Komnas juga “curiga” terhadap keberadaan sejumlah mobil lain yang berada di belakang iring-iringan HRS. Mobil-mobil tsb terekam kamera CCTV milik Jasa Marga (pengelola jalan tol). Komnas merekomendasikan pengusutan kedua mobil itu. Sebab, kata Komnas, keduanya aktif dalam kronologi penguntitan. Sekali lagi, andaikata nanti ada yang bisa melakukan pengusutan secara transparan tanpa hambatan, maka poin ke-2 dari rekomendasi 4 poin Komnas HAM akan mampu membuka tabir tentang apa sebenarnya tujuan penguntitan rombongan HRS. Pengusutan senpi FPI dan dua mobil misterius yang direkomendasikan Komnas bukanlah permintaan biasa. Pengusutan tuntas dan transparan terhadap kedua hal ini bisa mengubah total alur cerita yang telah dijelaskan ke publik. FPI konsisten membantah tuduhan pemilikan senpi. Kalau dalam penyelidikan lanjut yang diminta Komnas itu terkonfirmasi bahwa FPI tidak punya senpi, maka kesimpulan (substansi fakta) Komnas pada poin 6 yang menyebutkan ada kontak senjata antara mobil FPI dan mobil petugas, bisa berubah total. Sekali lagi, Komnas terbaca tidak sepenuhnya menerima penegasan Polisi bahwa mereka (laskar FPI) membawa senpi. Rekomendasi pengusutan lanjut senpi FPI, menunjukkan Komnas masih sangat ragu. Demikian pula rekomendasi agar dilakukan pengusutan lanjut terhadap kedua mobil Avanza yang bukan milik Polisi itu. Pengusutan ini sangat krusial. Sebab, kedua mobil misterius tsb, plus beberapa mobil yang disebut Komnas berada di belakang rombongan HRS tetapi tak bisa dipastikan apakah mereka ikut menguntit atau tidak, menyimpan teka-teki kunci yang harus diungkap tuntas. Kalau kedua hal itu (senpi FPI dan dua mobil misterius) terurai tanpa ada yang disembunyikan, dipastikan akan terjadi “gempa 9.5 Richter” dalam keseluruhan proses penyelidikan pembunuhan ini. Bangunan narasi Polisi akan ambruk. Sekaligus akan runtuh pula tembok yang melindungi orang-orang misterius yang diduga kuat ikut “bermain”. Bahkan, boleh jadi sebagai “pemain utama”. Kedua mobil Avanza yang misterius itu, dan beberapa mobil misterius lain dibelakang rombongan HRS, kuat dugaan “berselancar” dalam drama penguntitan HRS oleh Polda Metro. Sangat mungkin mereka “membajak” penguntitan itu sehingga ada kronologi yang tak bisa dijelaskan. Ada “missing link”. Ada mata rantai yang “tercecer”. Misalnya, tim penyelidik Komnas HAM tidak mencatumkan apa saja temuan mereka setelah 4 orang laskar yang dimasukkan ke dalam mobil di sekitar rest area KM-50 dalam keadaan hidup tetapi kemudian diumumkan tewas. Komnas mengatakan mereka dibawa ke Mapolda. Tetapi, banyak pertanyaan yang harus dijawab. Apa yang terjadi sebelum mereka sampai ke Mapolda? Siapa yang memberi komando? Siapa yang menembak mereka? Siapa yang berada di dalam mobil Land Cruiser? Dan lain sebagainya. Kecewa kepada Komnas HAM, boleh. Tapi, jangan terlalu. Malahan, tidak berlebihan ucapan terima kasih Anda untuk dua rekomendasi “berbahaya” yang mereka tuliskan itu. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

FPI & Keluarga Korban Boleh ke ICC Den Haag

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Sabtu (09/01). Telah dirilis hasil penyelidikan Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) yang dikenal dengan peristiwa Kilometer 50. Nampaknya rilis tanggal 8 Januari 2021 ini hasil final. Karena ada butir-butir narasinya, akan dilaporkan kepada Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri. Adapun Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dari penyelidikan tersebut ada empat butir. Pertama, tewasnya empat anggota Laskar FPI di tangan atau kekuasaan aparat negara merupakan kategori pelanggaran HAM. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar dilakukan proses penegakan hukum lanjutan melalui mekanisme pengadilan pidana. Kedua, mendalami dan penegakan hukum orang-rang yang berada dalam dua mobil petugas di laur anggota Polda Metra Jaya. Kedua mobil tersebut adalah Avansa Hitam B 1739 PWQ dan Avansa silver B 1278 KJD. Karena kedua mobil yang bukan dari Polda Metro Jaya ini melakukan pembuntutan sejaka dari Megamendung, Setntul sampai Cikampek. Ketiga, mengusut kepemilikan senjata api milik Laskar FPI. Keempat, dilakukan proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai standar HAM. Meski meragukan dan belum jelas dalam kaitan kepemilikan senjata api milik Laskar FPI, yang menyebabkan kematian dua anggota Laskar FPI tersebut, tidak terungkap soal tanda-tanda penyiksaan. Tidak terungkapoleh Komnas HAM telah terjadi terjadi penyiksaan terhadap empat anggota Laskar FPI yang meninggal di tangan anggota Polda Metro Jaya. Catatan penting yang didapat dari rilis Komnas HAM ini adalah keyakinan bahwa telah terjadinya perbuatan yang dikategorikan pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya. Karenanya harus berlanjut pada proses peradilan. Empat orang yang tewas ditembak pada tahap kedua, yang dikategorikan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk. Pintu untuk menguak lebih lanjut kebenaran dari kasus yang menghebohkan ini. Apalagi terkait dengan adanya keterlibatan pihak yang bukan aparat kepolisian. Begitu juga dengan pembuntutan yang intensif dan masif terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Apa dasar hukumnya? Padahal HRS ketika itu bukan bestatus tersangka. HRS juga tidak berstatus sebagai buronan. Sehingga keterlibatan atasan aparat pelaku pembuntutan dan penembakan patut digali dan didalami lebih lanjut. Jika tidak, maka bisa muncul dugaan adanya kebijakan target "pembunuhan politik" terhadap HRS. Mengapa sejak dari awal keluarnya surat penugasan, petugas dari Polda Metro Jaya tidak meperkenalkan diri atau memperlihatkan surat tugas kepada HRS? Bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pengerahan massa besar-besaran? Sehingga tidak perlu terjadi pepet-pepetan dengan Laskar FPI yang mengawal HRS selama di jalan tol. Dengan memperlihatkan surat tugas resmi, maka petugas Polda Metro Jaya juga tidak perlu memaksakan diri untuk masuk dalam barisan atau konvoi rombongan keluarga HRS selama di jalan tol. Sebab antara petugas Polda Metro Jaya dengan pihak HRS sudah saling kenal dan mengetahi posisi masing-masing. Kalau sudah saling tau dan kenal, kemungkinan malah petugas Polda Metro Jaya dibiarkan saja untuk bergabung dalam rombongan HRS selama di tol. Sebab petugas tidak lagi dicurigai oleh pengawal HRS sebagai maling atau penjahat lainya. Sehingga harus dijauhkan dari rombongan keluarga HRS. Pelaku Belum Terungkap Dua hal yang disayangkan, dan tidak terungkap secara transparan dari penyelidikan Komnas HAH. Pertama, soal eksplanasi tanda-tanda penyiksaan yang menyertai pembunuhan. Kedua, siapa atau berapa orang pelaku penembakan terhadp enam anggota Laskar FPI? Pengungkapan terhadap jumlah dan identitas pelaku ini penting. Mengingat pembunuhan di kiloeter 50 ini kategorinya adalah perbuatan adalah pelanggaran HAM. Komnas HAM semestinya menemukan identitas pelaku personal perbuatan kriminal tersebut. Hasil penyelidikan Komnas HAM sebenarnya inkonsisten. Karena setelah meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Tetapi tidak merekomendasi ke arah penegakan hukum melalui pengadilan HAM. Ini bukan semata pembunuhan. Namun pelanggaran HAM, bahkan pelanggaran HAM berat. Dasarnya adalah UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi para pelanggar HAM. Konsekuensinya, jika tidak melalui Pengadilan HAM, maka masyarakat masih dapat mendorong dan mengajukan agar proses peradilan dilakukan melalui Internasional Criminal Court (ICC) di Den Haag Belanda. Alasan untuk membawa masalah ini ICC adalah Pemerintah Indonesia tidak sungguh-sungguh mengadili pelaku kejahatan HAM. Pembunuhan dan penyiksaan dengan kategori pelanggaran HAM masuk dalam kompetensi peradilan ICC. Tinggal masyarakat mendorong saja. Bahwa Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma tidak menjadi alasan kemungkinan tidak diproses oleh ICC. Kasus Myanmar, Amerika, dan Israel adalah contoh negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma. Tetapi terbukti menjadi obyek peradilan ICC. Apalagi legal standing untuk proses ICC bukankah negara tetapi individu dan masyarakat. Sebentar lagi bola berada di tangan Presiden. Akan diuji komitmen dan keseriusannya sebagai Kepala Negara dalam penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi. Jika tidak serius dan bermain-main dalam kasus ini, maka Presiden dapat dikategorikan sebagai bagian dan terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (6)

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Jumat (08/01). Eksekusi mati atas 6 Laskar FPI yang dilakukan aparat Kepolisian, jelas pelanggaran HAM Berat. Jika Komnas HAM tak berani mengungkap secara transparan, kasus ini berpotensi dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Para pakar hukum lebih memahami peraturan perundangan dan undang-undang apa saja yang telah dilanggar aparat kepolisian terkait eksekusi mati terhadap 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab menuju tempat pengajian rutin keluarga. Padahal rombongan HRS ketika itu sedang dalam perjalanan melaksanakan pengajian rutin keluarga bersama anak-cucunya, bukan sedang melakukan kegiatan kriminal, perampokan, begal, narkoba, apalagi teroris. Kalaupun misalnya HRS tidak atau belum memenuhi panggilan polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan, apakah harus dilakukan upaya pembunuhan sebagai motto Tindakan Tegas polisi dan dikuntit ke mana saja ia pergi seolah HRS itu seorang kriminal? Hasil Uji Balistik Komnas HAM menguatkan baku tembak antara polisi dan anggota FPI sebelum KM 50. Ada proyektil dan selonsong yang identik dengan pistol milik polisi dan pistol yang diduga milik anggota FPI. (Koran Tempo, 7 Januari 2021). Kejanggalan Rekonstruksi Bareskrim Polri melakukan reka ulang penembakan terhadap enam anggota laskar FPI yang merupakan pengawal HRS pada Senin dini hari (14/12/2020. Rekonstruksi menggambarkan rentetan kejadian hingga berakhir pada tewasnya enam anggota FPI. “Rekonstruksi ini hasil dari berita acara pemeriksaan, olah TKP dan bukti petunjuk,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono seusai rekonstruksi di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Senin, 14 Desember 2020. Polisi membagi rekonstruksi ke dalam empat titik lokasi. Lokasi Pertama Lokasi pertama di depan Hotel Novotel Karawang, Jalan International Karawang Barat. Hal ini berdasarkan reka adegan, saat kejadian itu ada dua mobil yang ditumpangi anggota FPI, yaitu Toyota Avanza dan Chevrolet Spin. Sedangkan empat anggota polisi menaiki sebuah mobil Avanza. Polisi menyebut di Kawasan tersebut mobil anggotanya dipepet oleh mobil Avanza FPI hingga ke pinggir jalan. Setelahnya mobil itu pergi. Namun, mobil Spin yang berisi enam orang anggota FPI berhenti di depan mobil Avanza polisi. Empat anggota FPI keluar dari mobil itu membawa senjata tajam. Dua anggota di antaranya disebut memukul mobil polisi dengan senjata tajam. Merespon hal itu, seorang polisi keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan. Tembakan peringatan membuat empat laskar FPI kembali masuk ke dalam mobilnya. Namun, setelah itu dua anggota FPI lain yang tadinya berada di dalam mobil menembak sebanyak tiga kali ke arah mobil polisi, lalu kembali melaju. Kejanggalan lokasi pertama:Dalam rekaman Audio Relawan dalam komunikasi intens mereka sepanjang perjalanan, mereka sama sekali tidak menyinggung atau bercerita tentang peristiwa ini. Seandainya ada, maka sejak awal seharusnya mereka sudah melakukan penghindaran dari kejaran polisi dan tidak akan terus mengawal HRS dan tentu komunikasi mereka akan jauh lebih terkesan panik. Tapi, kenyataannya dalam rekaman audio kemunikasi mereka malahan sangat rileks, bahkan santai sepanjang perjalanan hingga Rest Area KM 50 . Itu artinya, tidak ada kejadian seperti reka ulang (silakan cermati lagi audio komunikasi mereka). Dalam reka ulang ini Isi Mobil Spin Adalah 6 Orang, Bukan 10 Orang! Dan, itu berlawanan dengan penjelasan polisi bahwa masih ada 4 orang lain melarikan diri. Di sini polisi diduga berusaha berbohong. Lokasi Kedua Reka adegan berlanjut di lokasi kedua, yakni Jembatan Badami yang berjarak sekitar 500 m dari lokasi pertama. Di jembatan itu, dua mobil kembali terlibat kejar-kejaran. Reka adegan menunjukkan, polisi dan FPI kembali terlibat baku-tembak. Mobil polisi gagal menyalip karena terhadang truk yang melintas di pertigaan. Mobil Spin melaju ke arah tol Jakarta-Cikampek. Kejanggalan Lokasi kedua: Dalam adegan ini dikatakan ada kejadian baku tembak. Dan, itu artinya justru menjadi janggal. Sebab penjelasan polisi sebelumnya mengatakan dalam jumpa pers bahwa laskar menembakkan tiga kali saja. Kalau memang ada tembak-menembak, maka tentu akan banyak paluru ditembakkan dan ada kemungkinan kendaraan polisi bisa terkena tembakan laskar. Meskipun tak mengenai polisi, namun faktanya tidak ada kendaraan polisi yang terkena tembakan dalam kejadian ini. Jika menyimak rekaman pembicaraan selama perjalanan, lagi-lagi dalam komunikasi audio, tidak ada cerita para laskar membahas kejadian tembak- menembak di lokasi ini. Lokasi Ketiga Reka adegan selanjutnya dilakukan di Rest Area KM 50. Di lokasi itu, mobil Spin 6 laskar FPI terhalang sebuah mobil saat ingin keluar dari rest area. Saat itulah empat polisi keluar dari mobil dan mengepung mobil Spin tersebut. Polisi langsung membekuk empat anggota FPI dari dalam mobil, lalu memerintahkan mereka tengkurap di tanah. Adapun dua anggota FPI sisanya nampak terkulai tak bergerak di dalam mobil. Seorang anggota polisi mengecek kondisi kedua orang itu. Dia juga menyita sepucuk senjata api, 10 butir peluru dan sejumlah senjata tajam dari dalam mobil. Polisi juga menyita ponsel milik keenam anggota FPI tersebut. Kemudian datang mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi oleh dua orang polisi di Rest Area KM 50. Setelahnya, para polisi mengangkat dua orang anggota FPI dari dalam mobil Spin, lalu merebahkan tubuh kedua laskar FPI itu di bagian belakang mobil Avanza. Kemudian, dua orang anggota polisi menaiki mobil tersebut dan membawa mereka. “Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, sehingga dibawa ke RS Kramat Jati Polri,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian di lokasi. Sementara, keempat anggota FPI lainnya dibawa dengan menggunakan mobil Xenia. Tiga anggota polisi ikut dalam mobil yang membawa 4 anggota FPI. Sementara, seorang polisi menaiki mobil derek yang membawa mobil Spin. Di mobil Xenia, dua orang polisi duduk di depan. Seorang polisi duduk di tengah bersama seorang anggota FPI. Tiga anggota FPI yang lainnya duduk paling belakang. “Mereka tidak diborgol,” kata Andi. Kejanggalan Lokasi 3: Di lokasi ini ternyata sudah ada 2 orang terkena tembakan. Yang jadi pertanyaan, mereka ini ditembak di mana? Di lokasi 2 kah? Bagaimana bisa ada dua orang sudah tertembak di lokasi 2 saat terjadi tembak-menembak? Jika memang ada tembak-menembak di lokasi dua dan memakan korban 2 orang maka paling tidak mobil Spin itu sudah tertembak dan tentu ada bekas tembakan dan darah korban. Jadi jika dikatakan ada 2 orang sudah tertembak saat dikepung, maka semakin aneh. Karena, saksi yang ada di lokasi mengatakan ada 2 tembakan! Dan itu dijelaskan oleh wartawan Edy Mulyadi ketika cek lokasi TKP. Hal lainnya, kok bisa masih ada 10 peluru? Katanya di lokasi 2 terjadi tembak-menembak? Bagaimana menjelaskan itu semua? Menurut saksi di lokasi, setengah jam lebih kurang datang mobil ambulan untuk membawa 2 korban pergi. Tetapi direka-ulang, korban malah dinaikan ke mobil Avanza? Penjelasan Andi justru makin aneh saja. Belum lagi adanya penjelasan dari investigasi Edy Mulyadi bahwa kendaraan itu rodanya ditembak, sehingga saat masuk area TKP dan mobil sudah terseok-seok. Anggaplah ini benar kena tembak saat tembak-menembak di lokasi 2 tetapi apakah mungkin mobil dalam kondisi ban pecah sampai ke lokasi Rest Area KM 50? Mengapa tidak disergap saja saat di lokasi 2, sebab mobil sudah pasti akan berjalan lamban? Dalam reka ulang terlihat bahwa 4 orang dibawa polisi dengan mobil Xenia hanya dikawal dengan 3 orang polisi. Satu polisi berdua dengan seorang korban dan ini akan menjadi dasar kematian 4 orang ini di KM 51, apakah mungkin? Apakah yakin mereka tidak diborgol dengan posisi duduk demikian dalam mobil di mana hanya ada 1 polisi di tengah bersama seorang laskar? (Bersambung) Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Ini Daftar Koruptor Kepala Daerah Era Presiden Jokowi

by Asyari Usman Medan, FNN - Selasa (05/01). Korupsi besar dana bansos yang dilakukan Juliari Batubara, mantan menteri sosial (PDIP), menambah panjang daftar elit koruptor di era Jokowi. Di masa pemerintahan Jokowi-lah terbanyak jumlah pejabat yang tertangkap menilap uang rakyat. Supaya tulisan ini tidak terlalu panjang, langsung saja kita urut para kepala daerah koruptor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (1)-Ojang Suhandi, bupati Subang (PDIP), kena OTT KPK pada 11 April 2016; (2)-Yon Antor Ferdian, bupati Banyuasin (Golkar), OTT 4 September 2016; (3)-Atty Suharti Tochija, bupati Cimahi (Golkar), OTT 1 Desember 2016; (4)-Sri Hartini, bupati Klaten (PDIP), kena OTT 30 Desember 2016; (5)-Ridwan Mukti, gubernur Bengkulu (Golkar), kena OTT 20 Juni 2017; (6)-Achmad Syafii, bupati Pamekasan (PD), kena OTT 2 Agustus 2017; (7)-Siti Mashita Soeparno, walikota Tegal (NasDem), OTT 29 Agustus 2017; (8)-OK Arya Zulkarnaen, bupatu Batubara (Golkar), OTT 13 September 2017; (9)-Eddy Rumpoko, bupati Batu Malang (PDIP), kena OTT 16 September 2017; (10)-T Imam Ariyadi, walikota Cilegon (Golkar), OTT 22 September 2017; (11)-Taufiqurrahman, bupati Nganjuk (PDIP), kena OTT 25 Oktober 2017; (12)-Abdul Latif, bupati Hulu Sungai Tengah (Berkarya), OTT 4 April 2018; (13)-Nyono Suharli W, bupati Jombang (Golkar), OTT 3 Februari 2018; (14)-Marianus Sae, bupati Ngada NTT (PDIP), kena OTT 11 Februari 2018; (15)-Imas Aryuningsih, bupati Subang (Golkar), OTT 13 Februari 2018; (16)-Mustafa, bupati Lampung Tengah (NasDem), OTT 14 Februari 2018; (17)-Adriatna Dwi Putra, walikota Kediri (PAN), kena OTT 28 Februari 2018; (18)-Abu Bakar, bupati Bandung Barat (PDIP), kena OTT 11 April 2018; (19)-Dirwan Mahmud, bupati Bengkulu Sel (Perindo), OTT 15 Mei 2018; (20)-Agus Faisal Hidayat, bupati Buton Selatan (PDIP), OTT 23 Mei 2018; (21)-Tasdi, bupati Purbalingga (PDIP), kena OTT 4 Juni 2018; (22)-Syahri Mulyo, bupati Tulung Agung (PDIP), kena OTT 8 Juni 2018; (23)-M Samanhudi Anwar, walikota Blitar (PDIP), kena OTT 8 Juni 2018; (24)-Ahmadi, bupati Bener Meriah (Golkar), kena OTT 5 Juli 2018; (25)-Irwandi Yusuf, gubernur Aceh (Partai Aceh), OTT 5 Juli 2018; (26)-Pangonal Harahap, bupati Labuhan Batu (PDIP), OTT 17 Juli 2018; (27)-Zainuddin Hasan, bupati Lampung Tengah (PAN), OTT 26 Juni 2018; (28)-Setiyono, walikota Pasuruan (Golkar), kena OTT 4 Oktober 2018; (29)-Neneng Hassanah Yasin, bupati Bekasih (Golkar), OTT 15 Oktober 2018; (30)-Sanjaya Purwadi, bupati Cirebon (PDIP), kena OTT 24 Oktober 2018; (31)-Remigo Berutu, bupati Pakpak Bharat (PD) , OTT 18 November 2018; (32)-Ivan Rivano Muchtar, bupati Cianjur (NasDem), OTT 12 Desember 2018; (33)-Khamami, bupati Mesuji (NasDem), OTT 23 Januari 2019; (34)-Sri Wahyuni Monalip, bupati Talaud (Hanura), OTT 30 April 2019; (35)-Nurdin Basirun, gubernur Kepri (NasDem), OTT 10 Juli 2019; (36)-Muhammad Tamzil, bupati Kudus (non-partai), OTT 26 Juli 2019; (37)-Ahmad Yani, bupati Muara Enim (PD), kena OTT 2 Agustus 2019; (38)-Saiful Ilah, bupati Sidoarjo dari PKB, OTT 7 Januari 2020; (39)-Ismunandar, bupati Kutai Timur (NasDem), OTT 2 Juli 2020; (40)-Wenny Bukamo, bupati Banggai Laut (PDIP), OTT 3 Desember 2020; (41)-Ajay M Priatna, walikota Cimahi (PDIP), OTT 27 November 2020. Jadi, ada 41 kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) yang kena OTT KPK sepanjang 2016 sampai 2020. Lumayan memalukan bagi yang punya rasa malu. Nah, bagaimana cara Anda membuat kesimpulan dari fakta ini? Kesimpulan yang terbaik adalah bahwa para pejabat yang terjaring OTT KPK ini sebagian besar berasal dari partai-partai yang berkoalisi dengan Presiden Jokowi. Tentunya bisa saja Anda rumuskan berbagai kesimpulan lain. Misalnya, pimpinan partai yang mengatakan bahwa dia sudah bolak-balik menasihati agar kadernya tidak korupsi, ternyata kader partai itulah yang paling banyak tertangkap korupsi. Para senior PDIP mengatakan ketua umum mereka sering mengingatkan agar kader tidak korupsi. Dari 41 kepala daerah yang kena OTT selama 6 tahun pemerintahan Jokowi, 14 orang berasal dari PDIP. Berdasarkan fakta ini, maka kesimpulan berikutnya yang juga ‘valid’ adalah “atlet PDIP paling banyak merebut medali”. Itu kalau kita ibaratkan korupsi seperti kompetisi. Terus, kesimpulan apa lagi? Kalau metode sampling penelitian atau survei dipinjam untuk menafsirkan angka-angka di atas, maka sangat wajar untuk disimpulkan bahwa kemungkinan besar banyak kader PDIP yang melakukan korupsi tapi tidak terdeteksi. Dasarnya? Kita lihat 34% kepala daerah yang kena OTT selama 6 tahun ini adalah kader PDIP (14 dari 41). Dengan demikian, probabilitas (kemungkinan) korupsi kader PDIP mencapai 34:100. Ini ‘corruption rate’ yang sangat tinggi.[] Penulis adalah Waratwan Senior FNN.co.id.

Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (5)

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Selasa (05/01). Apapun alasannya, penutupan Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atas perintah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui suratnya pada 20 Maret 2020, jelas dapat diidikasikan "perbuatan melawan hukum". Pasalnya, Rest Area KM 50 ini bagian dari TKP penyergapan 6 laskar FPI. PT Jasa Marga resmi menutup atau merelokasi Rest Area (tempat istirahat) KM 50 ruas Tol Japek. Alasannya, relokasi itu dalam rangka menjaga kelancaran pada pertemuan lalu-lintas kendaraan dari ruas Tol Japek Elevated dengan Ruas Tol Japek (jalur bawah). ”Mulai kemarin (Senin) Rest Area KM 50 kami relokasi,” kata Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Selasa (22/12/2020). Menurutnya, relokasi itu dilakukan secara permanen arah Cikampek di ruas Tol Japek. Penambahan lajur dan penutupan rest area itu dalam rangka kelancaran pada pertemuan lalu lintas dari Tol Japek Elevated dan Tol Japek (jalur bawah) di KM 48 sampai dengan KM 50 ini adalah instruksi dari BPJT. Bahkan, lanjutnya, ini sejalan dengan arahan Korlantas Polri yang telah terbit sejak jauh hari, yaitu pada sekitar Triwulan I 2020, seluruh tenant-tenant yang berada pada tempat istirahat (TI) KM 50 A akan direlokasi ke TI KM 71B. Untuk menampung tenant ex TI KM 50, Jasa Marga memperluas bangunan rest area di KM 71 sehingga tenant-tenant dari TI 50 dapat melanjutkan kegiatan usahanya di bangunan baru yang ada di TI KM 71. Yang dilakukan Jasa Marga itu dapat diindikasikan sebagai “perbuatan melawan hukum”, karena TKP KM 50 itu termasuk “barang/alat bukti” adanya tindak pidana. Bagaimana KM 50 bisa menjadi saksi atas penembakan laskar FPI jika sudah tidak ada lagi. Tidak seharusnya Rest Area KM 50 itu ditutup permanen sebelum proses hukum atas kasus penembakan 6 laskar FPI yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari itu selesai disidang di pengadilan. Komnas HAM seharusnya dan wajib mempertanyakan soal ini kepada Jasa Marga. Misteri KM 50 Sejauh ini pihak polisi tidak bisa menjelaskan ke mana 4 korban yang masih hidup dibawa, setelah dua orang ditembak di TKP KM 50. Dan apa saja yang mereka perbuat terhadap laskar FPI pengawal HRS itu. Ini harus diadakan investigasi oleh pihak terkait, terutama Komnas HAM. Tentunya, polisi yang mengeksekusi korban harus lebih dahulu dilakukan upaya hukum dan proses penahanan jika memang hukum mesti ditegakkan tanpa pandang bulu. Mengingat hal ini bukan perkara kriminal biasa. Tapi, pelanggaran HAM berat. Silakan polisi yang terlibat membawa 4 korban itu menujukkan lokasi tempat menembak korban yang jelas-jelas bukan lagi melumpuhkan, tetapi “pembantaian” jika ingin bicara kebenaran. Menurut Polda Metro Jaya, dari enam orang yang tewas ditembak masih ada 4 lagi laskar FPI pengawal HRS yang melarikan diri. Padahal dalam mobil Chevrolet B 2152 TBN itu hanya berisi 6 orang. Apakah mungkin Chevrolet itu berisi 10 orang? Perlu diketahui bahwa laskar FPI pengawal HRS itu ada 24 orang dalam 4 mobil. Masing masing Mobil berisi 6 orang. Selain 6 laskar di Chevrolet B 2152 TBN, semuanya pulang dalam keadaan selamat. Karena memang beda kendarraan. Dari mana polisi mengatakan, masih ada 4 orang lagi melarikan diri, sedang penumpang hanya 6 orang dan semua tewas? Ini terkesan polisi sedang membuat semacam trik alibi pada media, sebab tidak sesuai dengan jumlah penumpang dan jumlah rombongan pengawal HRS. Polisi sebelumnya juga menunjukkan dua senjata api sebagai barang bukti. Senjata api itu disebut digunakan oleh laskar khusus untuk menyerang anggota polisi ketika melakukan pengintaian terhadap rombongan HRS. Bahkan, polisi menyebut laskar khusus pengawal Rizieq sempat melesatkan tembakan 3 kali hingga mengenai mobil anggota polisi. “Asli ini (senjata api) ada tiga yang sudah ditembakan. Hasil awal kelompok yang menyerang ini diidentifikasi adalah laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi penyidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran. Jika berasumsi telah ada 3 peluru yang ditembakan maka di mana laskar FPI itu menembak polisi, sedangkan di TKP hanya terjadi 2 tembakan dan korban tewas? Semua barang bukti yang ditunjukan oleh Polda Metro Jaya sepertinya itu sengaja diadakan. Sebab, seperti yang telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi bahwa tidak ada tembakan apapun di TKP KM 50 selain 2 tembakan saja dan itu didengar oleh saksi-saksi. Bahkan, ada saksi yang sangat dekat dengan pristiwa itu sehingga hal ini menjadi sanggahan bagi polisi yang mengatakan telah terjadi tembak-menembak di TKP KM 50. Misalnya, korban membawa pistol dan lebih dulu menembak, maka tentunya di TKP dengan banyaknya polisi di situ akan jatuh korban dari polisi juga, sehingga akan ada aksi tembak-menembak yang ramai dan semua orang yang diusir polisi dari lokasi tentu akan mendengar. Namun, kenyataan itu tidak terjadi. Yang ada adalah banyaknya tembakan polisi ke tubuh 4 korban dan eksekusi mati itu terjadi di tempat lain. Dengan dasar itu tidak mungkin di tempat lain (Lokasi X) 4 korban membawa senjata, karena saat dibawa dari KM 50 mereka digelandang dengan tangan kosong. Pertanyaanya, dari mana polisi mengklaim bahwa senjata itu dari laskar FPI yang mereka tembak? Sebagaimana hasil analisa pihak FPI dan keluarga korban bahwa para korban ditembak cukup banyak lebih dari 1 peluru di masing-masing tubuh korban. Maka, muncul pertanyaan, di mana polisi menembak mereka. Sedangkan di TKP KM 50 tidak terjadi demikian? Bagaimana polisi bisa menjelaskan, mengapa tembakan mereka pada korban hampir semua mengarah ke jantung? Bukankah itu artinya korban sudah tidak berdaya karena nyaris semua korban mengalami luka tembak yang sama dan selebihnya ditembak membabi buta? Melihat penjelasan keluarganya perihal keadaan korban dalam rapat Komisi III DPR jelas sekali, polisi menembak jarak dekat dan itu adalah eksekusi korban, bukan lagi dikatakan bahwa polisi membela diri. Diduga, sebelum ditembak, para korban yang berjumlah 4 orang itu lebih dahulu ditanya banyak hal dengan paksaan dan siksaan untuk menjawab, baru ditembak sedemikian rupa lebih dari beberapa kali untuk memastikan mereka benar-benar telah tewas. Tindakan seperti ini bukan lagi tindakan sesuai SOP Kepolisian, melainkan sudah memenuhi unsur kriminalyang dilakukan polisi sendiri, apalagi dilakukan secara rahasia (Lokasi X). Bukankah dalam prosedur penangkapan itu jika masih hidup mestinya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan kemudian ditahan? Mengapa para korban seolah dianggap Teroris kelas kakap, padahal ada banyak kasus teroris yang tertangkap tidak serta merta diekskusi mati tanpa prosedur? (Bersambung) Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Pembunuhan KM-50: Masih Adakah Harapan Pada Komnas HAM?

By Asyari Usman Medan, FNN - Minggu (03/01). Beberapa hari lagi genap sebulan pembunuhan 6 anggota FPI dalam insiden KM-50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Pembunuhan ini sedang diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnash HAM). Kepolisian mengatakan aparat mereka menembak mati keenam warga negara Indonesia itu. Ada pertanyaan kunci: beranikah Komnas mengungkap pembunuhan ini secara transparan? Beranikan mereka membuat kesimpulan bahwa pembunuhan itu adalah pelanggaran HAM berat? Pada mulanya, Komnas HAM terkesan tidak takut membongkar pembunuhan ini apa adanya. Publik pun bersemangat. Keadilan akan tegak. Dan memang meyakinkan sekali manuver-manuver mereka. Komisioner Chairul Anam menjadi salah satu bintang Komnas. Dia menunjukkan isyarat bahwa Komnas akan mengurai tuntas pembunuhan KM-50. Komnas mengatakan mereka sudah mengumpulkan banyak bukti. Termasuk sejumlah proyektil dan selongsong peluru. Plus, banyak rekaman CCTV dari Jasa Marga. Rekaman itu tentunya terkait dengan kronologi pembunuhan. Komnas juga mengatakan sudah mewawancari banyak orang. Ada puluhan polisi dan warga sipil yang diperiksa Komisi. Initinya, Komnas HAM mempresentasikan di depan publik bahwa mereka akan mengungkap semuanya. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Mungkinkah itu terjadi? Inilah yang perlu kita cermati. Suara-suara di masyarakat yang tadinya optimistis, sekarang mulai pesimistis. Pesimistis Komnas akan bertindak adil. Begitulah yang banyak disampaikan lewat media sosial. Publik tidak lagi berharap terlalu banyak pada Komnas untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan kasus pembunuhan 6 anggota FPI. Apakah ada gelagat atau pertanda Komnas “tak sanggup” menuntaskan penyelidikan KM-50? Bisa saja itu terjadi. Gelagat pertama, ada semacam hambatan psikologis yang dialami oleh para komisioner Komnas. Hambatan psikologis itu kelihatannya bersumber dari ‘inferiority complex’ (perasaan lebih rendah) yang terkait dengan kekuasaan dan kekuatan institusional. Misalnya, Komnas HAM tidak punya struktur teritorial. Juga tidak punya kekuasaan besar meskipun setingkat dengan posisi kementerian atau lembaga setingkat kementerian. Sehingga terkesan tidak seram, tidak menakutkan. Berbeda dengan Kepolisian yang memiliki kekuasaan sangat besar. Berbagai macam hal bisa mereka lakukan. Sehingga, banyak orang yang takut berurusan dengan polisi. Seragam dinas, struktur dan atribut-atribut kepangkatan di kepolisian bisa membuat orang merasa lebih rendah dari polisi. Jangan-jangan para komisioner Komnas HAM pun merasa begitu. Hambatan psikologis berupa ‘inferiority complex’ di kalangan para komisioner Komnas itu hampir pasti akan memancarkan rasa takut. Termasuk takut kalau hasil penyelidikan mereka akan memojokkan Kepolisian. Gelagat kedua adalah tindakan Komnas membuat klarifikasi tentang “rumah penyiksaan”. Sempat viral berita bahwa Komnas menemukan “locus delicti” (TKP) berupa tempat penyiksaan para anggota FPI sebelum mereka ditembak mati. Komnas kemudian membantah. Mereka mengatakan pihaknya tidak pernah menemukan atau pun menyebut “rumah penyiksaan”. Bantahan dari Komnas itu mengindikasikan bahwa mereka sensitif sekali dengan isu ini. Seolah-olah ada yang menghendaki agar “rumah penyiksaan” itu tidak masuk dalam daftar bukti. Sebetulnya, Komnas tidak perlu membantah. Cukup mereka persilakan publik menunjukkan dan menyelidiki “locus delicti” yang dimaksud. Jika masyarakat tidak bisa menghadirkan bukti itu, maka kabar tentang “rumah penyiksaan” akan terbantah dengan sendirinya. Gelagat ketiga adalah posisi Komnas HAM yang enggan berkeras untuk membentuk tim pencari fakta independen (TPFI). Sangat aneh sikap yang ditunjukkan oleh Komnas. Sebagai lembaga yang mandiri dan dilindungi oleh UU, para komisioner Komnas tidak perlu takut. Dari sisi politik dan konstitusional, Komnas HAM memiliki basis dukungan dan landasan yang kuat. Sangat mungkin gelagat-gelagat berikut akan muncul satu per satu di babak-babak selanjutnya. Karena itu, masih adakah harapan pada Komnas HAM untuk menyelidiki tuntas pembunuhan KM-50?[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Tuan Komnas HAM, Mau Mengarah ke Mana?

Petugas menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak-menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – “Proyektil itu jumlahnya tujuh. Dari tujuh itu ada satu yang kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tetapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin. Tambah Anam, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong. Karena belum mengalami perubahan bentuk. Sementara, satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah. "Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu? Kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan disini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)", kata Anam. Lebih jauh Anam mengatakan, seluruh barang bukti, baik selongsong, proyektil, maupun serpihan bagian mobil ditemukan di sejumlah titik. Tidak di satu titik saja. Yang lebih rincinya lagi, Anam tidak mau mengungkapkan. Karena khawatir ada misinformasi dan disinformasi yang muncul sebelum pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan uji balistik dilakukan. "Kami tidak bisa menyebutkan titiknya dimana saja. Karena itu sedang kami cross-check ulang. Titik mana saja yang sesuai," kata Anam, (Lihat Republika.co.id, 28/12/2020). Cuma segitu kerja Komnas HAM hampir sebulan? Seringan itukah temuannya? Komnas HAM sudah oleng? Komnas HAM sudah melakukan rekonstruksi? Periksa mobil, dan periksa senjata, itu bukan rekonstruksi, apapun alasannya. Rekonstruksi itu persis seperti yang dilakukan penyidik Bareskrim. Itu baru rekonstruksi namanya. Hasil rekonstruksi telah diberitakan oleh media online. BBC News Indonesia misalnya, telah memberitakannya pada tanggal 14/12/2020. Hal-hal yang direkonstruksi sangat jelas. Enam orang almarhum itu tidak mati pada tempat yang sama. Dua orang mati di dalam mobil, lalu dibawa ke rest area, dan empat orang lain dinaikan ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro. Keempat orang yang dibawa itu, ternyata mati juga. Mereka mati tidak di tempat yang sama dengan kedua rekannya. Menurut BBC News Indonesia, keempat orang yang dibawa dengan mobil Xenia, ditempatkan di bagian belakang. Sekitar satu kilometer dari rest area, keempat almarhum, merujuk BBC News Indonesia, berusaha merebut senjata dan mencekik petugas. Bagaimana bentuk usaha itu? Memang tidak terang dijelaskan. Namun andai benar ada usaha merebut dan mencekik petugas, maka pertanyaannya adalah apakah itu menjadi sebab mereka ditembak atau baku tembak dengan petugas di dalam mobil itu? Sudahkan ini didalami Komnas? Kalau belum, kenapa? Jumlah selongsong, dan proyektil peluru, serta serpihan-serpihan mobil, menurut Komnas HAM didapat dari beberapa titik. Ini menarik dan memiliki konsekuensi. Apakah terminologi “titik” itu menjelaskan tempat? Mengapa Komnas HAN tidak menggunakan terminologi “tempat”? Komnas harus cermat tentang “tempat” terjadi peristiwa pidana ini. Ini harus mutlak. Tidak bisa hanya menyebut “titik.” Apakah mobil dapat disamakan pengertiannya dengan “titik”? Lalu “titik” itu disamakan pengertiannya dengan tempat? Komnas HAM harus spesifik menyebutnya. Kenyataannya Komnas HAM tidak menjelaskan soal ini. Komnas juga tidak menjelaskan, misalnya, mereka menemukan atau tidak menemukan bercak darah pada mobil yang ditumpangi empat orang almarhum. Itu benar-benar mengundang tanya. Perihal jumlah selongsong dan proyektil peluru, yang telah dinyatakan oleh Komnas HAM itu, memunculkan pertanyaan sederhana lain yang wajar. Apakah satu selongsong menggambarkan satu peluru? Satu proyektil menggambarkan satu peluru? Kalau satu selongsong sama dengan satu peluru, maka nalarnya ada tujuh peluru. Setidaknya enam peluru. Begitu juga kalau satu proyektil satu peluru, maka ada tiga peluru. Kalau hanya tiga peluru, maka soalnya adalah bagaimana menerangkan fakta adanya enam orang mati? Juga bagaimana menjelaskan jumlah luka di tubuh para almarhum? Satu peluru ditembakan kepada dua orang? Itu pasti tidak logis. Mengapa? Karena rekonstruksi yang diberitakan BBC News Indonesia tanggal 14 Desember yang dikutip di atas, sangat jelas. Almarhum-almarhum itu mati di mobil yang berbeda. Apakah peluru yang sama dan selongsong yang sama dipakai ditempat yang berbeda? Tidak logis itu Komnas HAM. Apakah selosongsong-selongson itu, juga proyektil, yang Komnas gambarkan ditemukan “d ititik” yang berbeda, menunjuk sekali lagi, mobil yang berbeda? Sesulitkah apakah Komnas menganalisisnya? Mengapa Komnas HAM menjauh dari mengatakan fakta itu secara terbuka? Singkirkan dulu kecurigaan, seringan apapun kepada Komnas HAM. Sebab Komnas HAM harus dituntun dengan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana, detail dan logis secara teknis hukum. Menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? Kalau ditembak didalam mobil, maka logisnya terdapat bercak-bercak darah dalam mobil? Apa Komnas HAM telah periksa ruang bagian belakang mobil tempat empat almarhum didudukan? Komnas HAM tidak menjelaskannya. Payah. Komnas HAM juga telah memeriksa aparatur Jasa Marga. Mereka diminta keterangan tentang CCTV di Kilometer 50 itu. Di luar mereka, masyarakat umum juga telah dimintai keterangan. Apa yang dimintai dari masyarakat umum? Apakah yang dimintai itu adalah keterangan tentang keadaan di rest area sejak sore hari? Adakah orang-orang bersenjata di tempat itu, di ada sore hari itu juga? Bila ya, siapa mereka dan untuk apa mereka di situ? Apa soal begini diabaikan oleh Komnas HAM? Andai ada orang bersenjata di area itu, apakah mereka sedang melaksanakan pengamanan rute pengangkutan vaksin menuju Bandung? Bila ya, apakah hanya disitu pengamanannya? Bagaimana dengan pengamanan sepanjang tol dari Bandara Soeta hingga ke rest area itu? Apa Komnas HAM menganggap soal ini tidak logis untuk dipertimbangkan? Sayang sekali Komnas HAM tidak mendekat ke metode investigasi khas Mark Fell, Agen FBI yang menginvestigasi kasus skandal Watergate. Cara Felt menangani investigasi ini justru mengurung Richard Nixon. Felt, selalu berbagi informasi dengan dua jurnalis lagendaris, Bob Woodward dan Carl Bernstein, dari Surat Kabar Washington Post. Berbekal informasi dari tangan pertama, Matrk Felt, Bob Wodward dan Carl Bernstein aktif memberitakan temuan investigasi, yang Felt pimpin. Cara ini mengakibatkan semua informasi menjadi terbuka. Nixon, akhirnya kehilangan amunisi politiknya untuk terus bersembunyi, menyangkal kasus keterlibatan Gedung Putih dalam skandal Watergate. Fakta tersaji dari hari ke hari. Terang benderang dan kredibel. Itu menjadi amunisi Komisi Judicial Kongres, yang mulai memprakarsai impeachment kepada Richard Nixon. Mereka terus memberi dukungan pada Archibal Cox, jaksa independen dari Harvard Law Departmen, yang menyelidiki kasus itu. Semakin hari semakin eksplosif. Nixon bereaksi aneh, mendesak Jaksa Agungnya memberhentikan Archibal Cox. Cox terlempar, diganti Leon Jeworsky. Menariknya Leon terus menemukan fakta mematikan. Dan Nixon tak berkutik. Nixon harus mundur dari kepresidenannya. Fakta yang diperoleh dari kombinasi manis antara Felt, dengan Archibal Cox dan Leon Jeworsky, serta Bob Wodward dan Carl Benstein, dua Jurnalis lagendaris itu, mengurung Nixon. Canggih cara kerja mereka. Mungkinkah Komnas HAM mengambil sedikit saja metode Felt? Sekadar sebagai cara meredam diisinformasi, yang Komnas HAM takutkan? Maukah Komnas HAM terbuka soal fakta? Kalau tidak mau, maka Komnas mau kemana? Komnas tidak memiliki kemampuan menghentikan munculnya pertanyaan hipotetik logis atas seluruh aspek dalam kasus ini. Komnas HAM harus tahu itu. * Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Kerja Komnas HAM Sungguh Mengecewakan

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (209/12). Viral di medsos Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan konferensi pers terkait penembakan 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya hari senen kemarin, 28 Desember 2020 Jam 11.00. Publik menunggu, apa temuan yang akan diungkap oleh Komnas. Penasaran! Dalam kasus penembakan enam anak muda bangsa di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut, ditemukan banyak kejanggalan. Simpang-siur informasi dan tanggapan terhadap hasil rekonstruksi. Sehingga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat. Antara foto janazah yang beredar dengan pernyataan sejumlah pihak dianggap oleh publik belum sinkron. Artinya, perlu penjelasan lebih detail. Apakah dua janazah yang ditembak di kilometer 50 itu langsung mati, atau meninggalnya di rumah sakit? Apakah empat jenazah berikutnya yang belum mati di kilometer 50, seluruhnya ditembak di mobil, atau ada yang ditembak di tempat lain? Tembaknya dekat, atau jarak jauh? Menembaknya menggunakan pistol kaliber berapa? Lalu, berapa jumlah seluruh peluru yang ditembakkan? Peluru yang konon katanya tembus kepala dan punggung itu kemudian mengenai sasaran yang lain atau menerpa ruang hampa? Apakah foto-foto janazah yang beredar itu asli, atau editan? Kalau editan, pihak yang mengedit harus dituntut. Kalau asli, bagaimana menjelaskan sejumlah lubang peluru di dada para janazah? Kenapa ada kulit terkelupas? Ada alat vital janazah yang melepuh. Apakah melepuh sendiri, bekas kejatuhan benda berat, atau ada orang yang membuatnya melepuh? Janazah kenapa harus diotopsi saat keluarganya tidak mengijinkan? Betulkah enam anggota FPI membawa senjata api? Asli, rakitan atau hasil dari merebut punya orang-orang yang berpakaian preman yang ternyata kemudian diketahui adalah aparat polisi? Berapa jumlah senjata itu? Mereka dapat dari mana? Apakah senjata itu sudah ada yang digunakan untuk menembak? Kalau sudah, mengenai sasaran apa saja? Soal sejumlah CCTV yang semula diklaim rusak, berikutnya diakui oleh PT. Jasa Marga tidak rusak. Hanya saja nggak bisa kirim rekaman. Sekarang Komnas HAM memberi informasi ada ratusan potongan rekaman (10 menitan) dari empat CCTV yang terpasang di KM 48-51. Kenapa harus dipotong? Kenapa hanya sampai KM 51? Bukankah di KM 52+200 itu menurut rekonstruksi ada peristiwa penting? Banyak pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung. Publik berharap dapat penjelasan dari temuan Komnas HAM. Namun setelah sekian hari menunggu, Komnas HAM pun menggelar konferensi pers. Apa yang dilaporkan? Beberapa proyektil dan bangkai mobil, bekas tembakan. Kalau hanya sekedar ingin menyampaikan informasi itu, tidak perlulah konferensi pers segala. Habiskan waktu dan tenaga awak media saja. Heboh kali rasanya mengumumkan konfrensi pers Senin kemarin (28/12). Sudah tiga minggu kerjanya, tak signifikan progresnya. Biasa-biasa saja. Datar-datar saja. Apatisme publik terhadap Komnas HAM terjawab sudah. Dan memang selama ini, tak banyak kasus HAM yang bisa dituntaskan oleh Komnas HAM. Apatisme inilah yang membuat publik dari awal mendorong kasus ini dituntaskan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Independen. Sayangnya, presiden menolak dibentuknya TPF Independen. Ada Komnas, kenapa bikin TPF? Karena kerja Komnas dianggap tak meyakinkan. Bahkan meragukan. Makanya, perlu membuat TPF. Kalau Komnas HAM bisa dipercaya, penemuannya obyektif dan rekomendasinya bisa dituntaskan, untuk apa publik mendesak dibentuknya TPF Independen. Sampai disini, anda pasti mulai paham. So? Ada dua alternatif. Pertama, masyarakat bentuk sendiri TPF Independen. Sepeti dulu masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membentuk sendiri TPF untuk kasus kematian Marsinah. TPF bentukan masyarakat ini tidak diakui pemerintah. Tentara masih sangat kuat dan perkasa di kekuasaan. Komanas HAM juga belum ada waktu itu. Jalan juga kerja TPF untuk kasus Mersinah. Hasilnya sangat menggembirakan masyarakat sipil. Banyak tokoh di luar pemerintahan yang punya pengalaman, mumpuni dan berintegritas untuk bekerja sebagai anggota TPF Independen. Ada Busro Muqaddas (Muhammadiyah), Bambang Wijayanto (Mantan Komisioner KPK), Komjen (Purn polisi) Oegroseno, Abdullah Hehamahua, Natalius Pigai, Zaenal Arifin Muchtar (UGM), Piere Suteki (Undip), Azumardi Azra (Agamawan dari UIN Jakarta), Haris Azhar (advokat) dan lain-lain yang bisa dipanggil untuk menjalankan TPF Independen ini. Kedua, jika tak tuntas, dan biasanya kasus-kasus seperti ini memang tak tuntas, maka tragedi ini segera menguap dan hanya akan menjadi memori memilukan bagi bangsa ini di masa depan. Tapi, publik tak akan pernah lupa ingatan bahwa ada enam generasi muda bangsa yang ditembak mati di Kilometer 50 dengan penanganan yang tak mencapai ujung. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Antara Mempercayai dan Meragukan Komnas HAM

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (29/12). Tuntutan obyektivitas penyelidikan kebenaran peristiwa "Kilometer 50" tol Jakarta-Cikampek adalah melalui Tim Pencari Fakta Independen. Semua pihak dapat menerima hasil penyelidikannya berdasarkan "independensi" kerjanya. Akan tetapi tuntutan atau usulan pembentukan ini ditolak oleh Pemerintah. Akhirnya apa boleh buat. Tragedi penembakan polisi terhadap 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, sejauh ini hanya ada dua lembaga yang melakukan penyelidikan, yaitu Bareksrim Polri sendiri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penolakan Pemerintah atas pembentukan tim independen ini membuat wajar jika publik memiliki penilaian awal meragukan akan kerja baik Bareskrim Mabes Polri maupun Komnas HAM. Mengingat Polri menjadi pihak yang terlibat, maka menjadi wajar bila objektivitasnya diragukan. Mabes Polri sulit untuk mendapat tempat utama dalam kepercayaan mengenai kasus ini. Tidak ada pilihan lain. Komnas HAM terpaksa harus dipercaya untuk melakukan penyelidikan di bawah pantauan publik yang sangat "terbatas". Namun setelah kurang lebih tiga minggu bekerja tanpa sinyal hasil, maka anggota DPR Fadli Zon mempertanyakan hasil kerja penyelidikan Komnas HAM melalui ungkapan di berbagai media. Dampaknya, pada hari Senin 27 Desember 2020 Komnas HAM melakukan konperensi pers tentang langkah dan hasil kerja penyelidikannya. Harapan ada temuan penting yang perlu diketahui masyarakat ternyata belum kesampaian. Komnas HAM menyatakan belum selesai menunaikan tugasnya. Publik masih harus menunggu beberapa waktu lagi. Komnas HAM menunjukan proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan. Lalu pecahan mobil yang juga didapat. Menurut pengamatan beberapa kalangan, penunjukkan bukti ini sebagai kecerdikan Komnas HAM untuk mengamankan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Cara mengamankan itu melalui keterlibatan publik dalam menjaganya. Meskipun demikian, jika konperensi pers ini hanya sekedar memperlihatkan temuan tersebut, sebenarnya terlalu teknis dan sederhana atas alat bukti yang masih interpretatif itu. Masyarakat tentu saja berharap informasi awal yang disampaikan Komnas HAM Senin kemarin (28/12) lebih dari itu. Informasi yang ditunggu bersifat fundamental, dan mudah untuk didapat cepat dari kerja Komnas HAM. Dua hal terpenting yang semestinya terungkap dari Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM menyatakan bahwa timnya telah mengetahui siapa penembak keenam anggota Laskar FPI pengawal HRS tersebut. Apakah benar anggota Poldda Metro Jaya, atau pihak lain di luar kepolisian. Lebih hebat lagi jika identitas pelaku penembakan diumumkan. Kedua, berdasarkan kondisi jenazah, maka Komnas HAM menyampaikan bahwa disamping penembakan juga ada atau tidaknya penyiksaan terhadap korban. Komnas HAM mampu menjelaskan arti lebam-lebam, atau luka melepuh atau kulit yang mengelupas pada tubuh korban. Pengumuman awal seperti inilah yang dibutuhkan dan perlu diamankan dalam pengawasan publik yang sangat "terbatas". Masyarakat tentu saja memiliki keterbatasan untuk membantu kerja Komnas HAM dalam melakukan pengawan. Untuk itu, Komnas HAM harusnya melibatkan masyarakat dalam mengamankan barang bukti yang di dapat dalam penyelidikan. Mengingat belum ada hal penting yang dapat ditangkap publik tentang kerja Komnas HAM, maka posisinya saat ini Komnas HAM masih dalam bacaan antara diragukan atau dapat dipercaya. Wajar diragukan karena saat mempublikasikan bersama Polisi tentang temuan "revolver" yang menjadi bukti penembakan begitu yakin dengan detail penjelasan Kepolisian. Begitu juga dengan bantahan keras bahwa Komnas HAM telah menemukan rumah tempat yang diduga terjadinya penembakan atau penyiksaan. Meskipun demikian, publik masih akan menunggu finalnya hasil kerja Komnas HAM. Adanya suara yang mendorong keterlibatan lembaga internasional dalam penyelidikan kasus ini adalah bukti bahwa kerja Komnas HAM diragukan obyektivitasnya. Dengan duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menyakitkan ini, akhirnya kita berdiam "wait and see" dalam ketertutupan dan gelapnya malam. Lokasi Kilometer 50 pun telah dihancurkan. Kini lokasi itu terbebas dari penghuni orang-orang yang biasa ramai melayani mereka yang berhenti untuk beristirahat. Suasana lingkungan kini kusam dan muram. Tetap berdoa semoga Komnas HAM dapat menjawab keraguan dengan hasil yang terang benderang. Berdoa agar anggota Komnas HAM terbebas dari status terperiksa di hari akhir, dan mendapat hukuman dari Allah SWT yang Maha Melihat dan Mendengar. Alangkah ruginya jika menjadi unsur tak terlibat dalam perbuatan ini, tetapi ikut terhukum karena menyembunyikan kebenaran. Sebaliknya, pahala besar akan diberikan Allah SWT bagi mereka yang berlaku jujur dan memberi manfaat besar bagi kehidupan orang banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (2)

By Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (29/12). Tragedi yang menimpa 6 Laskar FPI hingga tewas akibat ditembak polisi itu bermula ketika rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam (6/12/2020). Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkapkan, rombongan HRS kemudian masuk ke Tol Jagorawi ke arah Jakarta. Lalu via jalan Tol Lingkar Luar Cikunir ambil arah Tol Cikampek, menuju pengajian keluarga sekaligus peristirahatan dan pemulihan kesehatan di Karawang. Rombongan HRS terdiri 8 mobil; 4 mobil keluarga HRS, 4 mobil Laskar FPI sebagai tim pengawal. Rombongan keluarga terdiri dari HRS dan menantu serta 1 orang ustadz keluarga dan 3 orang sopir. Kemudian ada perempuan dan anak-anak, 12 wanita dewasa, 3 bayi dan 6 balita.Sementara, Laskar FPI terdiri dari 24 orang dalam 4 mobil, tiap mobilnya 6 orang laskar termasuk sopir. Semenjak keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul, rombongan diikuti oleh mobil Avanza hitam Nopol B 1739 PWQ dan Avanza Silver Nopol B~~~KJD, serta beberapa mobil lainnya. Selama perjalanan di tol, ada upaya-upaya dari beberapa mobil yang ingin mepet dan masuk ke dalam konvoi rombongan HRS. Setelah Pintu Keluar Tol Karawang Timur, ada 3 mobil penguntit berusaha masuk ke dalam konvoi. Tiga mobil penguntit itu adalah: Avanza Hitam B 1739 PWQ, Avanza Silver B~~~ KJD dan Avanza Putih K~~~EL. Ada dua mobil dari pengikut HRS berada di belakang, mereka menjauhkan mobil penguntit dari mobil HRS.Salah satu dari dua mobil pengikut HRS adalah mobil Chevrolet warna hijau metalik bernomor polisi B 2152 TBN, berisi 6 laskar khusus. Setelah rombongan keluar pintu Tol Karawang Timur, salah satu mobil laskar pengawal, yaitu Avanza, sempat dipepet. Namun, berhasil lolos dan menuju arah Pintu Tol Karawang Barat. Lalu masuk ke tol arah Cikampek dan beristirahat di Rest Area KM 57. Sedangkan mobil laskar khusus DKI (Chevrolet B 2152 TBN), saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat berdasarkan komunikasi terakhir, dikepung oleh 3 mobil pengintai kemudian diserang. Ketika itu, salah seorang laskar yang berada di mobil Avanza yang tengah beristirahat di KM 57, terus berkomunikasi dengan Sufyan alias Bang Ambon, laskar yang berada dalam mobil Chevrolet B 2152 TBN. Telepon ketika itu terus tersambung. Informasi dari laskar yang berada di mobil Chevrolet melalui sambungan telepon bahwa saat Chevrolet B 2152 TBN itu dikepung, Sufyan alias Bang Ambon mengatakan, “Tembak Sini, Tembak” mengisyaratkan ada yang mengarahkan senjata kepadanya. Dan, setelah itu terdengar suara rintihan laskar yang kesakitan seperti tertembak ini, laskar Sufyan alias Bang Ambon meminta laskar lain untuk terus berjalan. Begitu pula saat laskar Faiz, dihubungi oleh salah satu laskar yang ikut di rombongan HRS, nampak ada suara orang yang kesakitan seperti setelah tertembak. Dan, seketika itu telepon juga terputus. Kabar 6 orang laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sampai Senin siang (7/12/2020) tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Ketika laskar yang menggunakan mobil Avanza istirahat di KM 57, nampak juga ada yang memantaunya, bahkan ada drone yang diterbangkan. Setelah 1 jam lebih di KM 57, mereka beranjak menuju markas FPI Karawang melalui akses pintu Tol Karawang Barat. Ketika memasuki pintu Tol Karawang Barat, tim laskar yang menggunakan Avanza tidak menemukan apa pun di lokasi yang diperkirakan sebagai TKP serangan terhadap rombongan laskar Chevrolet B 2152 TBN. FPI masih mencari keberadaan 6 Laskar tersebut di berbagai rumah sakit dan tempat-tempat lainnya. Sampai saat itu, mereka belum mengetahui keadaan dan keberadaan 6 laskar FPI itu. Ketika Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa 6 laskar FPI ditembak mati, ini barulah diketahui kondisi ke-6 orang laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sudah dalam keadaan tewas dengan banyak luka tembak dan penganiayaan. Jenazah Bicara Jasad mereka pun bicara! Sebanyak 19 lubang luka tembak ada di tubuh mereka. Fakta hasil otopsi RS Polri ini jelas berbeda sekali dengan temuan Komnas HAM. Hasil pemeriksaan di lapangan “ditemukan tujuh proyektil dan empat selongsong”. “Kami berjanji akan menggelar uji balistik secara terbuka dan transparan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Dari hasil pemeriksaan lapangan ada tujuh proyektil. “Namun yang kami yakin hanya enam, karena satu bentuknya sudah tidak jelas,” katanya. Pertanyaannya, mengapa Komnas HAM begitu yakin hanya 6 proyektil karena 1 bentuknya sudah tidak jelas? Tidak jelas bagaimana yang dimaksud? Karena secara fisik, mustahil jika proyektil itu “bentuknya sudah tidak jelas” setelah ditembakkan ke tubuh korban. Di sini Komnas HAM tampak sekali berusaha menutupi fakta sebenarnya yang dialami para korban. Anggaplah satu proyektil itu bukan penyebab kematian laskar FPI, berarti ada 13 proyektil lagi yang “hilang” entah di mana keberadaannya. Karena dari hasil otopsi di RS Polri sendiri sudah jelas, terdapat 19 lubang luka tembak di semua tubuh korban. Termasuk bekas penganiayaan yang dialaminya setelah “ditangkap” aparat kepolisian yang menguntit mereka. Coba simak tubuh mereka yang bicara fakta: 1. Andi Oktiawan (33 tahun): Bengkak dan lebam pipi bagian kiri, luka tembak di mata kiri, tiga luka tembakdi dada bagian kiri, kulit bagian belakang melepuh, lecet di bagian kepala sekitar 5 cm, dan kulit bagian pantan melepuh. 2. Faiz Ahmad Syukur (22 tahun): Lebam di bagian kening, dua luka tembak di dada kiri (satu di atas puting, satu di bawah puting), jahitan di bagian leher. 3. Muhammad Reza (20 tahun): Pipi dan kening bengkak lebam dan menghitam, tangan kiri melepuh, darah masih keluar dari bekas luka bagian belakang, kemaluan bengkak dan melepuh. 4. Lutfi Hakim (25 tahun): Hampir semua kulit belakang melepuh, empat luka tembak yang berdekatan di dada kiri, bekas lubang menghitam. 5. Ahmad Sofiyan alias Ambon (26 tahun): Dua luka tembak di dada kiri. 6. Muhammad Suci Khadavi (21 tahun): Lebam mata kiri dan tiga luka tembak (satu di atas puting, dua di bawah puting). Seperti dikutip TEMPO (Edisi 14-20 Desember 2020), menurut Ade Firmansyah, dokter ahli forensik RSCM Jakarta, salah satu ciri luka tembak jarak dekat ialah Tanda berwarna hitam pada bagian tubuh. Luka itu terbentuk karena mesiu yang menempel di kulit. Apakah semua fakta jasad 6 laskar FPI itu mau diabaikan begitu saja oleh Komnas HAM? Jika Komnas HAM berani, tidak sulit untuk mencari 19 proyektil berikut selongsongnya. Apalagi, luka tembaknya tidak sampai tembus tubuhnya. Dipastikan, semua proyektil tersebut pernah bersarang di tubuh mereka. Komnas HAM bisa tanya ke pihak RS Polri yang mengotopsinya. Langsung tanya saja, di mana proyektil yang lainnya disimpan? Jika hilang, mereka kena pasal penghilangan barang bukti! Di sinilah dibutuhkan kejujuran semua pihak, termasuk RS Polri dan Komnas HAM sendiri. Keberadaan selongsong lainnya, tinggal tanya para eksekutornya, di mana mereka simpan! Karena selongsong itu jatuhnya tidak akan jauh dari penembak! Jika Komnas HAM tidak bisa memaksa temukan kedua barang bukti (seperti proyektil dan selongsong) itu, jangan harap penembakan 6 laskar FPI ini bisa transparan. Karena, dengan kedua jenis barbuk itu bisa mengarahkan siapa penembaknya. Perlu dicatat, dalam setiap proyektil dan selonsong tersebut terdapat nomor register sebagai kode produksinya. Dari sini akan diketahui, peluru ini siapa yang pegang! (*Bersambung*) Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id