HUKUM

Awas! Dilarang Keras Menghina Presiden Jokowi!

Oleh : Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Di kalangan para pegiat demokrasi dunia, ada satu guyon (joke) yang sangat terkenal. Soal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Seorang warga AS ketika bertemu dengan koleganya dari Rusia, dengan bangga, pamer. Betapa bebasnya demokrasi di negaranya. Mereka sangat bebas menyatakan dan mengekspresikan pendapatnya. Bahkan bebas menghina Presiden Donald Trump, di depan Gedung Putih pula. “Coba kalau di Rusia. Pasti hal itu gak mungkin terjadi,” ujarnya membanggakan diri. Dengan santainya si orang Rusia menjawab. “Ah kami jauh lebih bebas! Siapa saja di Rusia bebas menghina Donald Trump sampai puas. Silakan lakukan dimana saja. Kapan saja! Termasuk depan kantor Putin, Kremlin. Setiap hari, setiap saat. Dijamin Anda gak akan ditangkap,” ujarnya sambil tertawa puas. Begitulah perbedaan negara demokrasi seperti AS, dan negara pseudo demokrasi model Rusia. Sebuah negara seakan-akan demokrasi. Di AS orang bebas menertawakan dan menghina Trump tanpa takut dikenakan pasal pidana, atau ditangkap polisi. Tak lama setelah Trump terpilih, di sejumlah kota, warga memajang boneka Trump dalam ukuran besar di tempat umum. Warga yang lewat bebas memukul dan menendang “Trump.” Komedian Roseann O’Donnell, akrab disapa Rosie bahkan sangat sering menjadikan Trump sebagai olok-olok dalam program TV. Salah satunya dalam program pagi TV ABC, The View. Selain Rosie, sederet pesohor juga terlibat perseteruan dengan Trump. Anna Wintour, Michael Moore, Steph Curry, Chrissy Teigen, Snoop Dogg, Mark Cuban, Meryl Streep, dan penyanyi kondang Madonna, termasuk dalam deretan selebriti yang sering menyerang Trump. Mereka aman-aman saja. Tidak ditangkap oleh polisi, apalagi dibawa ke pengadilan. Dikenakan pasal penghinaan terhadap Presiden. Paling banter reaksi Trump menyerang balik mereka, dengan kata-kata yang tak kalah kasarnya. Khas Trump. "Rosie kurang ajar, kasar, menjengkelkan dan bodoh - selain hal-hal itu, aku sangat menyukainya!" tulisnya melalui akun @realDonaldTrump. Nasib para pengecam Trump, sangat berbeda dengan para penentang Putin di Rusia. Banyak yang berakhir dengan tragis. Sakit berat, bahkan tewas karena beberapa sebab. Diracun, dibunuh, atau tewas dalam kecelakaan. Agak sulit menemukan bukti bahwa kematian mereka ada kaitannya dengan Putin. Tapi sulit juga mengabaikan fakta, bahwa sebelum tewas, mereka berseteru dengan Putin. Pada bulan Februari tahun 2017, penulis Vladimir Kara-Murza tiba-tiba sakit ketika akan menjenguk anaknya di AS. Dia koma selama sepekan. Menurut istrinya dia diracun. Pada tahun 2009, seorang pengacara bernama Stanislav Markelov tewas ditembak. Orang bertopeng memberondongnya di dekat Kremlin, tak lama setelah dia menulis artikel mengkritik Putin. Dalam peristiwa itu wartawati Anastasia Baburova ikut tewas ditembak. Dia sedang berjalan bersama Markelov, dan mencoba menolongnya. Markelov adalah pengacara sejumlah penulis oposisi penentang pemerintah. Salah satu kliennya wartawati Anna Politkovskaya. Penentang Putin yang sangat gigih dan berani. Politkovkaya tewas ditembak pembunuh bayaran (2006). Dia sedang di lift gedung apartemen tempat tinggalnya. (Bisa membahayakan wartawan) Bagaimana dengan Indonesia? Mulai sekarang Anda kudu berhati-hati. Apakah Anda seorang aktivis medsos, atau sekalipun Anda seorang wartawan. Jangan sampai sekali-kali membuat ujaran, cuitan, atau artikel yang menghina, atau setidaknya digolongkan menghina Presiden Jokowi. Anda bisa dijerat hukum. Dikriminalisasi. DPR baru saja merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) berisi pasal-pasal ancaman terhadap para penghina presiden. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu rencananya akan disahkan akhir bulan ini. Sejumlah organisasi wartawan, termasuk Komnas HAM mengecam rumusan pasal RUU itu. Dalam penilaian Komnas HAM, menghina Presiden tidak bisa dipidanakan. Salah satu pasal kontroversial dalam RUU tersebut adalah Pasal 218 ayat 1 : Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal ini mengingatkan kita pada pasal-pasal karet. Banyak digunakan menjerat lawan politik pemerintah pada masa Orde Baru. Pasal yang diadopsi dari hukum pidana masa kolonial Belanda itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terutama kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Tanpa adanya pasal penghinaan itu saja, selama ini banyak wartawan yang menjadi korban kriminalisasi. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada 16 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Umumnya jurnalis ini dituduh menyebar fitnah dan pencemaran nama baik, menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kebebasan pers di Indonesia, berdasar catatan Reporters Without Borders for Freedom of Information (RSF) sangat buruk. Selama tiga tahun berturut-turut menempati peringkat 124 dari 180 negara. Kalau benar DPR tetap memaksakan untuk mengesahkan RUKHP, maka demokrasi Indonesia memasuki masa-masa kegelapan. Sebagai sebuah negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah adalah hal yang lumrah. Malah harus dilakukan. Sebagai bagian dari proses kontrol. Obat pahit yang menyehatkan. Membuat demokrasi tumbuh subur dan kuat. Fungsi media sebagai pilar keempat, adalah anjing penjaga (watchdog) demokrasi. Sementara bagi warga negara, kebebasan berpendapat, termasuk kritik kepada pemerintah dan presiden, dijamin oleh konstitusi. Pak Jokowi tampaknya perlu belajar lebih rileks mengahadapi kritik kepada para pendahulunya. Presiden BJ Habibie, Megawati, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa Presiden SBY, ada demonstran yang membawa kerbau dan ditulisi nama Sibuya. Plesetan dari singkatan nama SBY. SBY paling banter cuma uring-uringan. Curhat ke media. Tidak sampai menggunakan aparat kepolisian untuk menjerat mereka dengan pasal-pasal pidana penghinaan. Ketika kasusnya sudah menjurus ke fitnah secara pribadi, SBY menempuh jalur hukum. Dia mengadukan kasusnya ke polisi. Datang sendiri ke kantor polisi. Tidak menyuruh pengacaranya. Apalagi pendukungnya. Pada kasus penghinaan yang dilakukan oleh politisi Zainal Ma’arif dan pengacara Eggy Sudjana, SBY sebagai pribadi melapor ke polisi. Kasus Zainal berakhir karena yang bersangkutan minta maaf. Sementara Eggy divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Eggy menyebut SBY, anaknya dan sejumlah pejabat tinggi negara memperoleh gratifikasi mobil Jaguar dari penguasaha Hary Tanoesoedibyo. Menjadi presiden di sebuah negara demokrasi, modalnya memang harus punya kuping tebal. Jangan gampang tersinggung, baperan. Marah dan menggunakan kekuasaan karena kritik. Beda kalau menjadi raja yang punya kekuasaan mutlak, absolut. Tidak perlu lah kita meniru Thailand. Kerajaan dengan sistem parlementer, tapi rajanya disembah seperti dewa! Di negeri Gajah Putih itu menghina Raja bisa dihukum seumur-umur. Ada yang dihukum sampai 150 tahun, karena dinilai menghina raja melalui akun facebooknya. Tirulah Thailand dalam keberhasilan meningkatkan ekspor produksi pangan dan buah-buahannya. Bukan sistem hukum yang T-E-R-L-A-L-U melindungi penguasanya. Toh di Indonesia sistem politiknya presidensiil. Bukan kerajaan. Kecuali kalau memang ada merasa seolah-olah raja!? Hal itu hanya akan terjadi di negara pseudo demokrasi. Seakan-akan demokrasi. Demokrasi seakan-akan. End

Warga Negara Swedia Yang Mengaku Terima Rp800 Triliun dari Raja Salman Kirim Surat Terbuka ke Bank Mandiri

Jakarta, FNN – Perseteruan Bank Mandiri dengan salah satu nasabahnya, Michael Olsson yang dananya raib hingga Rp 800 Triliun belum tuntas. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam konferensi pers menyebut kiriman dana Rp800 triliun yang hilang adalah hoaks semata. Mendapat tanggapan itu Michael Olsson langsung memberi tanggapan melalui surat terbuka yang dikirim ke redaksi Forum News Netwok (FNN). Dalam surat terbukanya, Olsson mengaku punya catatan transaksi perbankan antara Bank Mandiri dengan Barclays Bank di London, Inggris. Dia mempertanyakan sikap Bank Mandiri yang tak menyertakan pesan SWIFT terkait transaksi yang dipermasalahkan dalam realease yang diterima FNN, Jumat (30/8/2019). “Anda Pak, menyimpulkan ini semua adalah HOAX dan bahkan MEYAKINKAN BAHWA INI PALSU karena sebuah SURAT ELEKTRONIK dari Perwakilan Layanan Nasabah di Singapore atau Hongkong?” kata Olsson dalam surat terbukanya. Olsson juga bersikeras transaksi sebesar Rp800 triliun yang disebutnya berasal dari Raja Salman benar terjadi. Menurutnya, bantahan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mempermalukan Presiden Jokowi karena Bank Mandiri berstatus BUMN. Pertanyakan Sikap Rohan Dia kemudian mempertanyakan sikap Rohan yang tak mau berkomunikasi. Menurut Olsson, harusnya Rohan mau berkomunikasi dengannya serta mengikuti protokol transaksi yang sudah disepakati Bank Mandiri dengan Barclays Bank melalui sistem pembayaran SWIFT. "Kepada media Anda mengklaim bahwa aset Bank Mandiri tidak cukup menampung transaksi yang saya sebut, tentu saja kebohongan. Saya justru melihat ini sebagai bukti bahwa Bank Mandiri tak bisa menemukan transaksi tersebut yang berarti dana itu hilang," katanya. Rohan sebelumnya mengungkap kronologi pengakuan Olsson ihwal hilangnya transfer dana sebesar Rp800 triliun ini yang diakui berasal dari keluarga Raja Salman. Pertama, Olsson disebut sudah pernah bertanya mengenai kasus ini pada 2 April dan 18 April 2019. Setelah itu, Bank Mandiri menyampaikan jawaban pada 24 April bahwa kabar adanya transfer dana senilai Rp800 triliun untuk Olsson adalah informasi tidak benar. Namun, Bank Mandiri lantas mendapat somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson. Dia mengajukan somasi atas nama PT Shields Security Solutions. Somasi itu kemudian ditanggapi emiten perbankan berkode BMRI ini dengan menyebut tak pernah ada transfer dana sebesar 50 miliar euro dari Barclays Bank ke Bank Mandiri untuk Olsson atau perusahaannya. Setelah mendapat penjelasan tersebut, WNA asal Swedia ini tiba-tiba mengadukan masalah ini ke kepolisian pada Rabu (28/8/2019). Atas laporan tersebut maka Bank Mandiri menegaskan pernyataannya soal kasus ini. "Kalau memiliki Rp800 triliun logika saja sudah jadi orang terkaya di dunia yang bersangkutan. Pemerintah juga mau pindah Ibu Kota biayanya Rp420 triliun, jadi bisa dua kali pindah kalau Rp800 triliun," katanya. Bank Mandiri juga telah berkomunikasi dengan Barclays Bank, yang diklaim Olsson sebagai tempat asal pengiriman dana Rp800 triliun untuknya. Dalam komunikasi melalui surat elektronik, Barclays Bank menyebut informasi Olsson tidak benar. Berikut Kutipan Surat Terbuka Olsson: Jakarta, 30 Agustus 2019. Bapak Rohan Hafas,, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sebagai tanggapan dari tuduhan tidak mendasar yang dibuat terhadap saya, Perusahaan Saya, klien Saya, Global Investment Investor kami, Saya merasa Saya harus menjawabnya dengan melalui Surat Terbuka agar dunia dapat melihatnya. Pempublikasian Surat Terbuka kelihatannya satu satunya jalan untuk berkomunikasi dengan anda sejak anda menghindari komunikasi dengan Saya selama lebih dari Tiga (3) Bulan sampai dengan saat ini. Anda, Pak, tidak menjawab panggilan telepon, email maupun surat. Anda, Pak, baru baru ini memilih untuk go public dengan Pernyataan tentang Saya sebagai Individu dan Warga Negara yang Jujur dan dengan ini menjawab persoalan lain yang anda angkat. Anda, Pak, harus sadar bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah BUKAN PT Bank Century, pemberi kerja anda yang terdahulu, dan sudah seharusnya Bapak memperlakukan bank, para stafnya, dan para nasabah dengan respek. Di media anda menyebut Saya, Perusahaan Saya dan Klien/Investor Saya hanya sebuah HOAX. Ini tidak sejalan dengan komunikasi resmi Saya dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan ini pernyataan tanpa bukti apapun. Sekarang, hari ini 30 Agustus 2019, anda menambah pencemaran nama baik selangkah lebih jauh dengan mempublikasikan Informasi Pribadi saya, Tempat Tinggal Saya dan beberapa email dari Kantor Cabang Barclays Bank di Asia dengan cara screenshoot?! Di bawah ini sedikit Pelajaran buat anda, Bebas Biaya, bagaimana cara untuk memverifikasi: Diawali dengan Bank anda, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah mengkonfirmasi secara tertulis kepada kami bahwa pada tanggal 17 Juni 2019 SWIFT MT199 dikirim ke Barclays Bank PLC, London – United Kingdom. Dinyatakan bahwa pesan SWIFT yang diduga untuk mengkonfirmasi transaksi yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2019 dengan menggunakan kode FINMT103 dengan FINMT102 Cash Cover. Bank Anda memutuskan untuk mengesampingkan FINMT199 tertanggal 4 April 2019 dari Barclays Bank PLC, London – United Kingdom berjudul “Confirmation of Transaction” yang karyawan anda sendiri memastikan statusnya aktif di dalam sistem bahkan sampai hari ini. Untuk memperburuk masalah Layanan Nasabah anda menjawab tertulis pada Saya bahwa MT199 telah diterima dari Barclays Bank PLC, London – United Kingdom membantah transaksi. KENAPA ANDA TIDAK MEMBAWA SWIFT TERSEBUT KE KONFERENSI HARI INI? KARENA ANDA TIDAK MEMILIKINYA KARENA ANDA TIDAK PERNAH KIRIM! Dalam tujuan utama anda untuk mempermalukan Saya dan Lebih Jauh Menipu Nasabah seperti melalui Kesalahan Dunia Maya anda, anda kemudian mengumumkan ke seluruh Kota bahwa anda telah secara pribadi memverifikasi semua ini. Anda Pak, menyimpulkan ini semua adalah HOAX dan bahkan MEYAKINKAN BAHWA INI PALSU karena sebuah SURAT ELEKTRONIK dari Perwakilan Layanan Nasabah di Singapore atau Hongkong?! Mohon izinkan saya untuk mengundang anda ke dalam pelajaran logika umum 2, bagaimana cara memverifikasi sebuah pembayaran: Ketika anda menerima, atau pada kasus anda klaim anda tidak menerima, sebuah berita pembayaran SWIFT dari salah satu nasabah anda dan anda tidak dapat MENEMUKANNYA (seperti dibicarakan sebelumnya) atau meng-HOAX-kan itu anda perlu menjalankan langkah langkah ini; Siapa yang mengajukan Pembayaran? Jadi pertama anda periksa siapa yang mengirim? Apakah si Pengirim Barclays Private Banking Singapore (yang sudah tutup 2 tahun lalu) atau apakah Barclays Banking HK? Bukan, ini adalah Barclays Bank PLC, London – United Kingdom. Ini merupakan transfer ukuran besar dan Petugas Bank yang menandatangani adalah Board Member Bank. Jadi anda mempertanyakan Pejabat Tinggi Bank ke Perwakilan Layanan Nasabah? Tidak, itu tidak mungkin. Jika ada pertanyaan melalui email menyangkut PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk juga akan dijawab NEGATIVE. Ini yang dinamakan BANK TO BANK Protocol dan ketika Bank anda menerima BMRIIDJA as your SWIFT access yang telah anda tanda tangani, atau setidaknya Anggota Dewan anda, dokumen kecil yang disebut “Bank to Bank Verification Protocol”. Dengan dokumen yang memiliki KEKUATAN LEGAL penuh anda seharusnya mengikuti PROTOKOL yang berlaku untuk Verifikasi. Dana ini DIKONFIRMASI ada di BANK anda Pak. Mudahnya Direktur Treasury anda seharusnya mengirimkan permohonan sebagai pejabat bank dengan jabatan cukup tinggi untuk menanyakan TOP LEVEL SECURITY CLEARANCE. Tetapi, setiap karyawan di bank anda bisa lihat MT199 dikirim dari Barclays pada 4 April 2019. Apakah ini tidak aneh? Mohon izinkan saya untuk mengajak anda ke kelas pelajaran logika umum 3, bagaimana Catatan Tidak Pernah Bohong: Anda, Pak, sangat mengagungkan bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak pernah melakukan kesalahan dan anda bahkan TIDAK mengizinkan ini untuk menjadi pilihan untuk MENGHINDAR dari menjaga Komunikasi yang terjadi. Sebaliknya anda membela kasus yang sepertinya anda TIDAK MENGERTI dan jauh di atas tingkatan upah anda. Catatan Transaksi Bank Tidak Pernah Bohong, baik Kepolisian National Indonesia dan KPK keduanya memiliki bukti ini. Kami juga melampirkan ke Bank anda, OJK dan Bank Sentral Indonesia (BI). Lain kali anda mengadakan konferensi media dan menuduh saya, mohon jelaskan siapa yang memiliki 202.22.31.0/24 dengan ID AS23954 ?? Setiap orang dengan sedikit pengetahuan dalam dunia internet tahu bahwa alamat IP tersebut milik PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Jadi sebagai penutup, Mengapa anda Mempertaruhkan Masyarakat Indonesia dalam, kesempatan sekali seumur hidup, menjalankan ibadah Haji dengan menghina Raja Arab Saudi? Anda meyakinkan mengetahui bahwa dana ini BUKAN dari Kerajaan Arab Saudi. Satu satunya hubungan yang ada saat ini adalah anggota Keluarga Raja Kerajaan Arab Saudi memiliki Posisi sebagai Dewan Kehormatan dalam Perusahaan Global Institutional Investor yang dalam Kerjasama dengan PT. Shields Security Solution. Anda juga tahu bagaimana ini sepertinya akan direspons? Hal ini juga mempermalukan Presiden Republik Indonesia sebagaimana beliau menjunjung tinggi Kerjasama antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. Anda secara Legal Mewakili BANK MILIK NEGARA. Apakah anda misalnya menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi untuk benar benar memeriksa informasi ini sebelum menyebarkannya ke Publik? Saya bisa memberi anda Kartu Nama dari Commercial Attaché yang mengunjungi Istana untuk memverifikasi Komunikasi mereka untuk Masalah ini. Anda akan dapat teman baru Pak, benar benar bukan cara yang baik untuk memulai Pertemanan dengan cara ini jika anda tanya Saya, Anda seharusnya menjawab telepon Saya, menjawab Surat Surat Saya dan mengikuti PROTOKOL yang tertulis dan disepakati antar Bank yang menggunakan Sistem Pembayaran SWIFT. Barclays Bank PLC, London - United Kingdom tidak memiliki catatan dari anda atau siapapun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan pertanyaan tentang Dokumen dimaksud atau bahkan Otentikasi. Di Media anda Menyatakan bahwa Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak cukup untuk mencakup dana tersebut dan oleh karena itu pasti suatu Kebohongan. Saya boleh sarankan bahwa bisa jadi sebagai bukti bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak bisa menemukan dana tersebut, berarti dana tersebut Hilang. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kehilangan Dana nasabah bukan merupakan berita baru seperti anda sendiri mengakui ke media baru baru ini. Faktanya, anda juga mengakui bahwa masih ada dana nasabah yang masih hilang. Coba tebak, kami adalah salah satu dari Nasabah Setia Itu. Salah satu dari Argumen yang lebih Berkelas anda di Media adalah bahwa Saya Pembohong karena Saya menyatakan telah menjadi nasabah di Bank Mandiri selama 25 tahun, sedangkan Bank itu baru berusia 20 tahun. Saya membuka tabungan pertama Saya di Bank Bumi Daya pada Maret 1993, yang mana ternyata membuatnya menjadi 26 tahun. Sejak Hal ini terjadi sebelum masa anda izinkan saya mengklarifikasi, PT. Bank Bumi Daya menjadi PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Juli 1999, tapi mungkin anda tidak terima memonya, jadi saya maafkan anda untuk ketidaktahuan itu. Bagaimana anggota Dewan anda dapat terpilih dengan masalah ini masih outstanding juga masih Tanda Tanya Besar. Saya meminta Dana tersebut di Temukan Secepatnya dan di Masukan ke rekening saya. Perusahaan saya akan membuat Pernyataan Press Resmi segera dalam hal tidak ada komunikasi yang layak antara kita mulai Hari Ini. Anda tahu bagaimana menghubungi Saya, Saya yakin itu. Hormat Kami, Nasabah setia Bank Mandiri (sebelumnya Bank Bumi Daya) selama 26 tahun. (SWS)

Kata Rakyat, KPK Jangan Sampai Dipimpin Irjen Firli Bahuri

Presiden Jokowi meminta masukan masyarakat soal capim KPK. Masukan itu sudah banyak. Dan sudah sangat jelas. Jelas menolak Firli. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Publik menolak keras kehadiran Irjen Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, dia punya kemungkinan duduk sebagai ketua lembaga musuh koruptor ini. Dia lolos menjadi 10 capim periode 2019-2023. Padahal, selama ini banyak masukan kepada pansel capim KPK tentang Firli. Ketika proses seleksi masih belum masuk ke babak 20 besar, pansel sudah bisa membaca dengan terang keberatan masyarakat terhadap Firli. Tapi, entah mengapa, pansel tetap mengganggap Kapolda Sumatera Selatan ini memiliki kriteria capim KPK. Dari sini dapat dibaca bahwa Firli bukan orang sembarangan. Patut diduga ada kekuatan keras di belakang beliau. Ada yang menginginkan agar dia menjadi ketua atau wakil ketua KPK. Ada yang berkepentingan supaya Firli menjadi bos di lembaga pemberantasan korupsi itu. Publik paham. Salah satu wakil masyarakat, yaitu LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), melakukan berbagai manuver untuk menyadarkan semua pihak bahwa Firli tidak cocok memimpin KPK. Dia dianggap punya jejak masalah. Salah satu yang diduga cacat Firli adalah ketika dia, pada 13 Mei 2018, bertemu dengan Gubernur NTB Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). Firli waktu itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Sementara TGB sedang diselidiki oleh KPK tentang kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Sebelum bergabung ke KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda NTB. Pimpinan KPK mendalami kemungkinan Firli melanggar kode etik karena pertemuan itu. Di depan pansel capim KPK, Firli mengklaim bahwa dia tidak melanggar kode etik. Tetapi, jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah menyatakan Firli tak melanggar kode etik. TGB dan Firli mengatakan, mereka bertemu di lapangan tenis secara tak sengaja. Tapi, publik tampaknya tak percaya. Rakyat menolak Firli masuk ke lembaga yang menjadi tumpuan harapan untuk membasmi korupsi itu. Penolakan juga ditunjukkan oleh 500 pegawai KPK. Mereka terus terang menyatakan tidak sudi dipimpin oleh Filri Bahuri. Presiden Jokowi meminta masukan masyarakat soal capim KPK. Masukan itu sudah banyak. Dan sudah sangat jelas. Jelas menolak Firli. Selanjutnya, proses yang sangat krusial akan berlangsung di DPR. Lembaga wakil rakyat ini akan melakukan uji kecocokan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 capim KPK hasil seleksi pansel. Pansel yang diketuai oleh Yenti Garnasih itu dihujani kritik tajam terkait cara kerja dan hasil seleksi mereka. Dari 10 finalis capim, lima orang akan dinyatakan lulus untuk dikukuhkan sebagai komisioner KPK. Kita tunggu bersama bagaimana para anggota DPR memahami penolakan keras publik terhadap salah seorang capim. Rakyat mengatakan dengan lantang agar KPK jangan sampai dipimpin oleh Irjen Firli. Penolakan itu sangat serius. Ada baiknya disampaikan saran kepada ‘kekuatan’ yang mendukung Firli, siapa pun itu, agar tidak melawan keinginan rakyat. Disarankan juga kepada panitia ‘fit and proper test’ di DPR agar serius pula menanggapi aspirasi publik.

Kementerian Pertanian Menjawab

KepadaPimpinan Redaksi Forum News NetworkDi Tempat Sehubungan dengan tulisan OPINI di media Saudara berjudul "Aneh, Menteri Pertanian Amran Membangkang Kepada Jokowi" oleh Luqman Ibrahim Soemay, pada tanggal 22 Agustus 2019, dengan ini disampaikan: Pelantikan pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian dilakukan pada 28 Juli 2019, sebelum adanya arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna 5 Agustus 2019; 2. Proses penetapan seorang pejabat eselon 1 dan 2 di kementan melalui proses open bidding yang terbuka beberapa bulan sebelumnya; 3. Pelantikan yang dilakukan merupakan rotasi jabatan dan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan (Sekjen dan Staf Ahli); 4. Penetapan seorang Pejabat eselon 1 dilakukan oleh Presiden. Terkait tulisan oleh Saudara Luqman kami cukup paham bila tulisannya sangat tendensius karena keterbatasan pengetahuan penulis dan movitasi tertentu yang bersangkutan. Apabila masih dibutuhkan informasi lain dan berbagi capaian positif Kementan yang spektakuler di era Menteri Amran Sulaiman, akan kami sampaikan. Demikian hak jawab ini kami buat sebagai cover bothside yang sesuai dengan UU Pers. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri

LHKPN : Kontradiksi Peraturan Buatan Manusia & Norma Agama

Sebagai catatan dari penulis, Dharma dan Buwas dikenal oleh kalangan wartawan sebagai polisi yang lurus. Dalam pengertian tidak berpolitik, tidak ikut “faksi-faksian”, dan tidak pernah terlihat dan terendus dekat dengan “cukong” siapa pun. Bahkan dari riwayat jabatannya terdahulu, kedua perwira ini tergolong perwira yang selalu “dipinggirkan”. Oleh : Tony Hasyim Wartawan Senior Jakarta, FNN - Pekan lalu, seorang perwira tinggi Polri kembali mempersoalkan aturan wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN ke KPK. Namanya Irjen Polisi Dharma Pongrekun, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kebetulan yang bersangkutan sekarang sedang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Dharma sendiri sebetulnya sudah menyetor LHKP ke KPK pada 13 Maret 2019. Tapi ia berpandangan aturan dan sistem LHKPN ini harus diperbaiki. Sebelumnya, tahun 2015, Komjen Polisi Budi Waseso, yang terkenal dengan panggilan “Buwas” juga pernah mempersoalkan LHKPN sewaktu masih menjabat Kabareskrim Polri. Buwas sekarang dipercaya Presiden Jokowi sebagai Kepala Bulog. Sebelumnya Buwas juga sudah menyetor LHKPN sewaktu menjadi Kapolda Gorontalo (tahun 2012). Tapi sewaktu dipromosikan menjadi Kabareskrim, ia enggan menyetor LHKPN. Buwas justru meminta KPK sendiri yang melakukan pencatatan atas harta kekayaannya agar lebih objektif. Menurut Dharma aturan LHKPN membuat orang bersiasat untuk berbohong. Sebab, belum tentu semua harta kekayaan dia laporkan di LHKPN. Dharma menegaskan, sebagai sarana untuk transparansi, LHKPN bisa saja. Namun dia memandang tak perlu ada unsur paksaan atau sanksi. "Kalau lu mau tangkap (koruptor), tangkap saja. Transparansi apa, orang dia belum tentu daftarin semua hartanya kok," tegasnya. Menurut Dharma, LHKPN adalah konsep aturan ateis. Pernyataan Dharma ini menimbulkan kontroversi sampai sekarang. Alasan mempersoalkan LHKPN dari kedua perwira tinggi Polri tersebut hampir senada. Dalam prakteknya memanya memang tidak semua orang bisa objektif dalam mencatat dan melaporkan seluruh harta kekayaan pribadinya dengan berbagai pertimbangan. Bagi yang harta kekayaannya banyak memang sulit untuk mencatat secara detil harta kekayaannya. Bisa jadi mereka khawatir harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Tapi bisa juga karena pertimbangan keyakinan agamanya. Terkait keengganan Buwas waktu itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pernah memberi penilaian tersendiri kepada Buwas. Menurut JK, Buwas adalah orang yang sederhana. Sehingga, meyakini harta yang miliki oleh jenderal bintang tiga tersebut tidaklah banyak. Buwas sendiri setelah menjadi Kabareskrim digeser ke posisi Kepala BNN. Tapi setelah itu dipromosikan Jokowo menjadi Kepala Bulog hingga hari ini. Sebagai catatan dari penulis, Dharma dan Buwas dikenal oleh kalangan wartawan sebagai polisi yang lurus. Dalam pengertian tidak berpolitik, tidak ikut “faksi-faksian”, dan tidak pernah terlihat dan terendus dekat dengan “cukong” siapa pun. Bahkan dari riwayat jabatannya terdahulu, kedua perwira ini tergolong perwira yang selalu “dipinggirkan”. Buwas hanya pernah sekali menjadi Kapolda, itu pun di daerah yang tidak “basah”, Provinsi Gorontalo. Dharma, bahkan sama sekali tidak pernah menjadi Kapolda, Kapolwil atau Kapolres. Konon, karena merasa tersisih di internal kepolisian, Dharma berinsiatif mencari medan pengabdian baru. Dalam catatan penulis, Dharma pernah ikut seleksi capim KPK tahun 2011 (waktu masih berpangkat AKPB), lalu mendaftar lagi tahun 2015 (berpangkat Kombes), tapi tidak lolos. Hebatnya, Dharma ikut lagi pada seleksi capim KPK tahun 2019 ini, setelah menyandang bintang dua di pundaknya. Sepertinya ia punya obsesi tersendiri di lembaga pemberantas korupsi tersebut. Bahwa Buwas dan Dharma sekarang punya posisi cukup bergengsi di luar kepolisian barangkali karena nasibnya memang baik. Tapi bisa jadi karena Presiden Jokowi, yang punya kewenangan tertinggi dalam mutasi dan promosi jabatan, dapat informasi tersendiri tentang sosok kedua perwira tinggi polisi Buwas dulu kalah bersaing di bursa calon Kapolri, tapi belakangan malah dijadikan Kabulog oleh Jokowi. Di posisi ini Buwas masih kelihatan aslinya, out spoken dan secara frontal melawan kebijakan impor beras yang diberlakukan Menteri Perdagangan. Faktanya, setelah Buwas masuk Bulog, stok dan harga beras relatif stabil hingga hari ini. Nampaknya Jokowi memang tidak salah dalam memilih Buwas. Dharma meski tidak pernah jadi Kapolda dan jarang muncul di media, sebulan lalu dipromosikan Jokowi sebagai Waka BSSN. Dharma sekarang berusi 53 tahun, masih punya kesempatan berkarir 5 tahun lagi di kepolisian. Dharma diangkat Jokowi sebagai Wakil Kepala BSSN setelah mendaftar menjadi capim KPK. Apakah ini sebuah bentuk dorongan agar Dharma bisa menjadi pimpinan KPK, atau ada rencanana lain? Hanya Jokowi yang tahu. Catatan berikutnya, ayah Buwas adalah Dangir Marwoto, seorang prajurit Kopassus TNI-AD dengan pangkat terakhir kolonel. Ada pun ayah Dharma adalah Marthen Pongrekun, seorang jaksa karir dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dari latar belakang keluarganya, sudah jelas kedua perwira ini berdarah aparatur negara. Mengapa Mereka Mempersoalkan LHKPN? Tidak banyak pejabat di Indonesia yang berani mempersoalkan kebijakan KPK tentang aturan wajib menyetor LHKPN ini. Karena bisa jadi mereka akan disorot KPK dan para aktivis anti-korupsi. Awal Maret 2019, Wakil Ketua DPR. Fadli Dzon pernah mengusulkan agar KPK menghapus aturan LHKPN dan fokus kepada pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara melalui data pajaknya. Tapi akibatnya Fadli dibully oleh buzzer pendukung KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usulan Fadli tersebut tidak bisa dilaksanakan karena SPT (Surat Pemberitahauan Tahunan) Pajak sifatnya sangat rahasia dan tidak bisa diakses semua orang. Sedangkan LHKPN ditujukan agar kepemilikan harta seorang penyelenggara negara bisa dicek dan diklarifikasi kebenarannya. Argumen pejabat KPK ini sebetulnya mudah disangkal. Dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebetulnya KPK bisa meminta akses ke rekening tersangka korupsi. Dasar hukumnya adalah pasal 12 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan uang tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Logikanya, jika KPK bisa mengakses kerahasiaan data perbankan, harusnya KPK bisa juga menembus kerasahasian data pajak. Tinggal koordinasi dengan Menteri Keuangan. Apa sulitnya? Yang perlu dipahami, Dharma dan Buwas adalah polisi reserse. Semua reserse di dunia menganut doktrin post factum, bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan baru dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Hal ini yang membedakan reserse dengan komunitas intelijen. Profesi yang terakhir ini memang lazim bertindak atas dasar “kecurigaan”. Jika KPK bersikeras mengecek dan mengklarifikasi semua harta kekayaan penyelenggara negara sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana korupsi, patut dipertanyaan KPK ini lembaga penegak hukum atau lembaga intelijen? Menurut hemat penulis, aturan pelaporan dan pengumuman LHKPN ini adalah produk hukum yang lebay (mengada-ada). Sampai saat ini tidak ada alasan historis dan logis dari lahirnya aturan soal LHKPN ini. Sejauh ini beberapa kalangan, termasuk pejabat di KPK, menyebut bahwa kewajiban melapor LHKPN adalah tolok ukur kejujuran bagi setiap penyelenggara negara. Tapi tidak ada satupun pertimbangan hukum, pasal dan penjelasan dari aturan terkait LHPKN yang menyebut secara eksplisit alasan-alasan dibalik kewajiban melapor LHKPN itu. Dalam situs resmi KPK, disebutkan ada tiga dasar hukum LHKPN. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Masih menurut informasi di situs KPK, dinyatakan bahwa bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jelas, karena sanksinya hanya administratif, maka sifat dari melawan hukum atas kewajiban menyetor LHKPN ini adalah “pelanggaran”, bukan kejahatan. Buwas berpegangan pada prinsip ini. Tapi faktanya, sejauh ini belum pernah ada penyelanggara negara dikenakan sanksi oleh instansinya karena tidak menyetor LHKPN ke KPK. Bahkan belum pernah ada pejabat yang ditindak KPK karena katahuan berbohong dalam pengisian LHKPN. Dengan fakta-fakta seperti itu, apa urgensinya KPK membikin aturan wajib setor LHKPN kepada KPK? Memang, dalam dalam Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, pasal 3 ada satu ketentuan mengatakan, “LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar baik oleh penyelenggara negara maupun pihak mana pun juga untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak terkait tindak pidana”. Dengan penafsiran bebas, artinya harta kekayaan yang diperoleh seorang sebelum dan sesudah menjadi penyelenggara negara bisa dirampas oleh negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat korupsi (asset recovery). KPK memang memiliki instrumen asset recovery. Hal ini diatur dalam pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 tentang UU Pidana Korupsi. Ketentuan ini memberi ruang kepada KPK untuk mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan dari hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aturan ini masih diperdebatkan sampai sekarang. Karena tidak saja bersifat ultimum remedium (penghukuman pamungkas), tapi sudah bablas menjadi penghukuman “balas dendam” karena motifnya mengarah kepada “pemiskinan koruptor”. Masalahnya, bagaimana kalau si penyelenggara negara yang bersangkutan sudah kaya raya sebelum jadi pejabat, misalnya karena mendapat warisan atau menikah dengan orang kaya? Apakah harta bawaan tersebut bisa dirampas untuk negara? Bukankah aturan-aturan seperti justru memicu orang untuk berusaha keras menutup-nutupi harta kekayaannya ketika hendak menjadi pejabat negara? Masih ingat kasus korupsi paling heboh yang terjadi tahun 2013? Waktu itu Irjen Polisi Djoko Susilo, Kakorlantas Polri, ditangkap KPK dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Djoko dalam persidangan mengaku berbohong dalam mengisi LHKPN tahun 2012. Ia hanya melaporkan total harta dari profesi sebesar Rp 240 juta dan dari bisnis jual beli perhiasan dan properti sebesar Rp 960 juta. Joko mengaku sengaja tidak melaporkan aktivitas bisnis dan perihal istri-istrinya dengan alasan sebagai polisi dilarang memiliki usaha dan juga beristri lebih dari satu. Tapi sekali lagi, Djoko bukan ditangkap KPK karena berbohong dalam pengisian LHKPN, melainkan terlibat dalam kasus berbeda. Bahwa kemudian KPK berhasil menemukan harta kekayaan Djoko diluar LHKPN-nya itu karena pintar-pintarnya penyidik KPK dalam menelusuri harta kekayaan terpendam dari Djoko. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK sempat menyita sebuah rumah di Kota Solo, milik istri ketiga Djko Susilo, Dipta Anindita, karena diduga hasil tindak pindana pencucian uang terkait korupsi yang dilakukan Djoko. Belakangan, orang tua dari Dipta (mertua Djoko) terpaksa merogoh kocek sendiri hingga Rp 6 miliar untuk menebus rumah warisan tersebut karena ada wasiat dari orang tuanya agar rumah tersebut tidak boleh beralih kepada pihak lain kecuali kepada keluarga sendiri. Konsep Harta Kekayaan Menurut Ajaran Agama Dalam ajaran Islam, semua manusia dibolehkan bahkan diajurkan menjadi orang yang kaya raya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Hajj, ayat 50, "Maka bagi orang beriman dan beramal saleh, bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.” Begitu banyak ajaran Islam tentang harta kekayaan. Para ulama sering mengulang-ulang ayat-ayat ini. Bahwa harta kekayaan yang diperoleh manusia adalah “reward” atas ikhtiar, doa, tawakal, sedekah, taqwa, rendah hati dan segala perbuatan terpuji yang diridhoi Allah. Tapi di sisi lain, dalam ajaran Islam, manusia tidak bisa mengklaim kepemilikan harta kekayaan secara pribadi. Dalam Surat Al-Hadid ayat 7, Allah berfirman, “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” Sangat tegas, dalam ajaran Islam, harta kekayaan yang diperoleh semua manusia, sesungguhnya adalah milik Allah SWT. Dalam ajaran Kristen pandangan tentang harta kekayaan manusia juga harus bersumber dari Al- Kitab. Tidak ada ajaran Kristen yang mengutuk dan menyalahkan siapapun karena memiliki harta kekayaan yang banyak. Dalam Perjanjian Baru, Filipi 4:19 disebutkan: "Allahku akan memenuhi segala keperluanmu menurut kekayaan dan kemuliaan-Nya dalam Kristus Yesus.” Dalam ajaran Islam maupun Kristen atau agama apapun, sejatinya memang tidak ada konsep kepemilikan harta kekayaan secara pribadi. Keyakinan seperti ini banyak dipegang oleh masyarakat Indonesia yang agamis. Sehingga jangan heran, dalam setiap publikasi sumbangan bencana alam melalui media massa, sering kali tertera nama penyumbang “Hamba Allah” atau “Hamba Tuhan”. Hal tersebut bukan berarti si penyumbang berniat menutupi-nutupi identitas pribadinya, melainkan justru memohon keridhoan Allah atas rezeki atau harta kekayaan yang disumbangkan kepada korban bencana. Jadi, aturan wajib melapor LHKPN ke KPK memang kontradiktif dengan norma-norma agama yang masih dipegang kuat oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Jika aturan LHKPN ini diwajibkan, konsekwensinya seseorang merasa dipaksa menyibukan diri melakukan pencatatan dan bersedia mengumumkan harta kekayaan yang sesungguhnya bukan miliknya, melainkan milik Tuhan. Jauh hari Buwas dan Dharma mempersolakan LHKPN, penulis pernah ngobrol dengan seorang kawan pengusaha yang mau ikut kontes pilkada. Tiba-tiba sekretarisnya masuk dan bertanya, "Pak ini LHKPN ngisinya bagaimana?" Sekretrarisnya minta petunjuk berapa nilai saham di perusahaan A, B, C dan seterusnynya. Pengusaha ini nampak bingung, lalu nyeletuk dengan nada kesal, “Sudah, terserah kamu saja yang ngisi. Jangan saya, nanti dibilang riya!” Riya adalah suatu definisi dari ajaran Islam tentang seseorang yang memamerkan sesuatu yang dimiliki atau diperbuat dengan tujuan dipuji atau mendapatkan penghargaan lebih dari orang lain. Lawan kata dari riya adalah ihklas. Dalam ajaran Islam, orang yang riya akan terhapus segala amalannya. Sebaliknya, setiap orang yang ikhlas, sekecil apa pun amalannya, akan dicatat sebagai pahala oleh Allah. LHKPN Bisa Memicu Pujian dan Fitnah Dalam ajang Pilpres kemarin ada isu hangat yang berkembang di masyarakat. Seperti di ketahui, menjelang pelaksanaan Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan LHKPN calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, capres dan cawapres wajib untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat pencalonan. Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50,24 miliar. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43,88 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,08 miliar, harta bergerak lainnya Rp 360 juta, kas dan setara kas Rp 6,10 miliar, dan hutang Rp 1,19 miliar. Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, melaporkan harta sebesar Rp 11,64 miliar. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 6,97 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,62 miliar, harta bergerak lainnya Rp 226 juta, kas dan setara kas Rp 3,47 miliar dan hutang Rp 657 juta. Prabowo Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, melaporkan total LHKPN sebesar Rp 1,95 triliun. Dengan rincian, harta tanah dan bangunan Rp 230 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,43 miliar, harta bergerak lainnya Rp 16,41 miliar, surat berharga Rp 1,7 triliun, kas dan setara kas Rp 1,84 miliar., Total LHKPN cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5 triliun. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 325 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,2 miliar, surat berharga Rp 4,7 triliun, kas dan setara kas Rp 495 miliar, harta lainnya Rp 41,29 miliar dan hutang Rp 340 miliar. Media massa kemudian mengulas dan membuat grafis ranking total kekayataan mereka. Yang terkaya, Sandi (Rp 5 triliun). Kedua, Prabowo (Rp, 1,9 triliun). Lalu Jokowi (Rp 50, 24 miliar) dan “termiskin” Ma’ruf Amin (Rp 11, 64 miliar). Nah, menariknya, harta kekayaan Prabowo dan Sandi yang “fantastis” tidak terlalu banyak dipersoalkan oleh masyarakat. Karena ada mindset bahwa seorang presiden dan wakil presiden sebaiknya memang orang yang sudah mapan secara ekonomi, sudah kaya raya, supaya tidak tergoda korupsi lagi. Pandangan seperti ini tentunya membuat orang baik yang kebetulan tidak kaya raya menjadi minder tampil di ajang pilres. Sebaliknya, LHKPN dari Jokowi dan Ma’ruf yang nilainya kecil justru dicurigai telah di-markdown alias sengaja dikecilkan. Apalagi, belakangan ada rilis dari KPU yang menyebutkan dana sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye pilpres mencapai Rp. 19,5 miliar. Padahal dalam LHKPN-nya, total kekayaan Jokowi hanya Rp 50,2 miliar dan yang berupa kas hanya Rp. 6,1 miliar. Hal ini dianggap “mencurigakan” sehingga dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Sandi sampai ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan tim sukses Jokowi-Maruf menyebut hal tersebut terjadi karena "kesalahan input". Ada pun harta kekayaan Ma’ruf Amin diributkan pubik karena selama massa kampanye, media massa sering menyebut kediaman Ma’ruf Amin terletak di kawasan elite Menteng, persinya di Jalan Situbondo No. 12. Rumah tersebut digambarkan besar dan mewah. Padahal banyak masyarakat tahu, Ma’ruf Amin adalah kyai terkenal yang tinggal di kawasan sederhana di Koja, Jakarta Utara. Apakah Maruf punya satu atau dua rumah di Jakarta? Tidak ada penjelasan sampai sekarang. Jika Maruf punya rumah di kawasan Menteng, yang ditaksir bernilai puluhan miliar, mengapa ia melaporkan harta kekayaanya cuma Rp. 1,9 miiliar, dengan rincian harta tanah dan bangunan cuma Rp 230,4 juta? Apakah Maruf Amin telah berbohong? Belum tentu juga. Bisa jadi rumah di Jalan Situbondo itu cuma kontrakan atau dipinjamkan oleh seorang pengusaha pendukungnya. Apakah rumah kontrakan atau pinjaman harus dilaporkan dalam LHKPN? Jelas tidak. Karena yang diisi di LHKPN harus harta kekayaan pribadi. Jangan lupa, menurut aturannya, LHKPN ini setelah diserahkan ke KPK juga diumumkan ke publik. KPK memberi ruang kepada sasyarakat untuk melaporkan apabila di lingkungannya diketahui ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui email. Alhasil, LHKPN ini dalam prakteknya lebih banyak mudarat daripada mamfaatnya. Karena seseorang pejabat bisa terpaksa berbohong saat mengisi laporan LHKPN-nya dengan berbagai pertimbangan pribadi. Bisa jadi agar asal usul harta kekayaannya diusik atau mungkin pula karena tidak ingin dianggap riya (pamer). Sebaliknya, tetangga atau orang lain bisa mengirim informasi palsu ke KPK untuk mendiskreditkan seorang pejabat. Karena mindset seseorang terhadap harta kekayaan orang lain tidak selalu sama. Bisa melahirkan pujian, tapi bisa pula menjurus kepada fitnah. Dalam persepsi publik seperti itu KPK bakal disibukan dengan klarifikasi harta kekayaan seseorang yang dilaporkan orang lain. Padahal belum tentu seseorang jadi kaya karena korupsi. Sekarang kita ambil hikmahnya saja. Apa yang dipersoalkan Dharma dan Buwas adalah PR tersendiri bagi KPK. Menurut informasi resmi KPK, saat ini ada 350.539 orang penyelenggara negara yang punya status wajib setor LHKPN. Sementara SDM di KPK cuma 1600 orang, itu pun yang punya kapasitas sebagai penyelidik/penyidik tidak lebih dari setengahnya. Apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi? Dalam praktek selama ini KPK sudah terbukti mampu menangkapi koruptor melalui instrumen penyadapan dan pelaporan masyarakat. Untuk kepentingan pemulihan aset hasil korupsi, toh KPK bisa berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Ditjen Pajak. Apa susahnya? Sekian

Perlu Diaudit: Kekayaan Para Mantan Presiden, Wapres, Menteri, Dirut BUMN

Audit dan pemeriksaan kekayaan itu akan membersihkan para mantan pejabat negara dari sangkaan negatif publik. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Sambil merenungkan makna kemerdekaan Indonesia yang ke-74, pantas juga kita diskusikan sangkaan negatif terhadap para mantan presiden, wapres, menteri, dan para pejabat tinggi lainnya. Yaitu, kecurigaan terhadap harta kekayaan mereka. Ada baiknya sangkaan negatif itu segera dilenyapkan. Untuk menghilangkan kecurigaan itu, tampaknya perlu diusulkan agar kekayaan para mantan pejabat tinggi diaudit. Deperiksa, diselidiki secara detail. Dengan langkah audit ini, para mantan pejabat tinggi tidak lagi menjadi sasaran kecurigaan dan gosip. Sebagai contoh, semua rekening bank mereka dan sanak keluarga mereka diperiksa. Semua tansaksi diteliti dan ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK bisa mengungkap semua transaksi. Bisa dipastikan publik sangat mendukung. Dan para mantan pejabat pun pasti lega. Karena mereka bisa menunjukkan integritas dan nama baik mereka. Audit dan pemeriksaan kakayaan itu akan membersihkan para mantan pejabat negara dari sangkaan negatif publik. Begitu pula dengan para mantan menteri, pejabat setingkat menteri, dirut BUMN, dlsb. Setelah audit menyatakan mereka bersih, maka tim penyelidik khusus (TPK) bisa mengumumkan kepada publik bahwa kekayaan para mantan pejabat tinggi negara, tidak perlu diragukan. Rekening mereka dan sanak keluarga mereka sudah periksa. Terbukti bersih dari transaksi yang mencurigakan. Dengan begini, masyarakat tahu bahwa orang-orang yang disangsikan harta kekayaannya ternyata tidak bersalah. Mengapa audit ini perlu dilakukan? Kebijakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan keuangan akibat krisis moneter 1998, sangat rentan untuk dikorupsi. Salah satunya adalah proses reformasi dan penyelamatan sektor perbankan. Waktu itu, banyak bank yang terancam gulung tikar. Negara mengambil tindakan untuk menertibakan sistem perbankan dan menolong bank-bank yang sedang kolaps. Masa-masa pemerintahan para presiden yang silih berganti setelah kejatuhan Pak Harto, adalah periode yang sangat labil. Sangat banyak peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai contoh adalah kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). BLBI dikeluarkan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan uang (likuiditas) menyusul krisis moneter 1997-1998 itu. Untuk memantau BLBI, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa bulan sebelum pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati berakibat fatal, kata mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie. “SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," kata Kwik saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. Kwik bersaksi untuk terdakwa eks-Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kemudian dihukum 15 tahun penjara. Namun, anehnya, Syafruddin Temenggung akhirnya dinyatakan bebas oleh MA setelah menerima permohonan kasasi dari terpidana. Tetapi, Syafruddin tetap disebut melakukan korupsi. KPK mendakwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4.58 triliun lewat penerbitan SKL. Kwik, sebagai menteri yang berintegritas di kabinet Megawati, tiga kali menentang penerbitan Inpres 8/2002. Tapi, kata Kwik, akhirnya dia dikalahkan oleh suara para menteri lain yaitu Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, Menteri Keuangan Boediono (yang kemudian menjadi wapres di era SBY), Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman. Kwik, tampaknya, punya firasat yang kuat tentang kemungkinan peluang korupsi di balik SKL untuk para obligor BLBI. Sebab, SKL dapat saja diterbitkan untuk obligor (penerima BLBI) yang pura-pura kooperatif tetapi sebetulnya mereka penipu. Audit BPK menemukan 95% dana BLBI atau sekitar 144 triliun sulit dipertanggungjawabkan. Ternyata, dalam penyelidikan ulang kasus BLBI, pihak KPK bisa membuktikan korupsi sebesar 4.5 triliun rupiah. Kwik Kian Gie benar. Sekarang ini, publik masih ingin mengetahui secara tuntas dan transparan apakah Inpres 8/2002 itu memberikan keuntungan pribadi atau tidak kepada para pejabat tinggi waktu itu. Khususnya kepada para menteri yang “mengeroyok” Kwik di sidang kabinet. Atau, apakah Syafruddin Temenggung sendirian yang mengantungi korupsi BLBI sebesar 4.5 triliun itu? Kelihatannya, kecil kemungkinan Syafruddin menggarap sendirian uang BLBI sebanyak 4.5 triliun. Sangat tidak mungkin. Jika demikian, apakah para pejabat tinggi yang disebut-sebut mendukung penerbitan Inpres 8/2002 patut disangka ikut menikmati korupsi BLBI? Kita berharap KPK akan terus menggiring kasus ini ke sana. Jelas sekali ada suasana yang sangat “menggairahkan” di sekitar penerbitan Inpres 8/2002 tsb. Lantas, bagaimana dengan posisi Presiden Megawati di pusaran kasus korupsi BLBI? Wallahu a’lam. Yang pasti, kita menghendaki agar Bu Mega dinyatakan bebas dari “virus BLBI”. Yakni, dinyatakan tidak terlibat penyelewenangan dana BLBI yang dikucurkan kepada bank-bank swasta yang mengalami masalah waktu itu. Dalam rangka menyatakan bebas “virus BLBI” itulah kita mendorong agar Bu Megawati melakukan pemeriksaan sukarela di KPK. Pemeriksaan di KPK itu termasuklah meneliti dengan cermat semua rekening atas nama Bu Mega dan sanak keluarga dekat beliau. Dengan begini, akan bisa dipastikan Bu Mega tidak tersangkut. Sekali lagi, ini penting dilakukan agar sangkaan-sangkaan negatif terhadap Bu Mega terkait kasus korupsi BLBI, bisa dituntaskan. Langkah ini akan memberikan kebaikan kepada Bu Mega sendiri. Adik beliau, Ibu Rachmawati, termasuk yang meminta agar KPK memeriksa Bu Mega. Kalau penyelidikan dilaksanakan, maka semua kekayaan finansial beliau bisa dipastikan statusnya. Dalam skandal BLBI, juga perlu diperiksa jejak transaksi keuangan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan mantan Jaksa Agung MA Rachman. Tidak hanya Megawati dan para pejabat di era beliau yang perlu diteliti sejarah keuangan mereka. Rakyat juga ingin agar mantan Presiden SBY pun merelakan diri untuk diperiksa semua rekening bank pribadi beliau dan seluruh sanak keluarga. Ini sangat baik dilakukan agar keterkaitan nama Pak SBY dengan skandal Bank Century (BC) bisa diselesaikan tuntas untuk selamanya. Sehingga, tidak perlu ada lagi keraguan terhadap kekayaan finansial dan kekayaan aset beliau. Dalam kasus korupsi BC, Robert Tantular (RT) terbukti di pengadilan sebagai pihak yang mencuri dana talangan BC sebesar ratusan miliar rupiah. RT sendiri menegaskan bahwa dia tidak tahu ke mana dana FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) sebanyak 6.7 triliun itu mengalir. Seperti dikutip koran online Kompas-com edisi 24 April 2014, RT meminta agar dana talangan itu diusut tuntas. "Rp 6,7 triliunnya ke mana dong? Ini yang enggak pernah dibuka," ujar Robert saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24/4/2014. Yang juga perlu diselidiki adalah kekayaan mantan Wapres Boediono. Sebab, beliau menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika terjadi skandal Bank Century. Dengan cara audit transparan itulah kita, mungkin, bisa melepaskan diri dari bayang-bayang skandal BLBI dan Bank Century. Untuk selamanyna. Ini tidak bisa dianggap remeh. Rakyat akan mengenang mereka semua dengan memori yang buruk kalau tidak ada penelitian tuntas yang mengukuhkan nama baik mereka.*** (18 Agustus 2019)

Menhub Jangan Jadi Juragan Taksi Online

Jakarta, FNN - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Menteri Perhubungan (Menhub) agar tidak bersikap seperti juragan taksi online. Semua mobil berpelat pribadi atau hitam harus taat pada ketentuan ganjil-genap (Gage). "ITW menyayangkan keinginan Menhub Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan Gage, "ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawa di Jakarta, Rabu (14/08). Ditambahkan, posisi Menhub sudah seperti juragan taksi online. Menhub ingin memperkeruh kondisi lalu lintas ibukota Jakarta. Sekaligus upaya Menhub untuk menutupi kegagalannya mengurus angkutan umum berbasis aplikasi. Edison menghimbau Menhub agar membaca dan mempelajari dulu undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Supaya Menhub paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum. ITW memastikan bahwa kesemrautan, kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota juga dipicu akibat kegagalan Menhub. Karena Menhub membiarkan. kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Akibatnya jumlahnya kini semakin membludak dan tak terkendali. "ITW menuntut tanggungjawab Menhub terkait dengan pelaksanaan Permenhub No. 32 tahun 2016 dan Permenhub No. 26 tahun 2017 serta Permenhub No. 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi, "ujar Edison Siahaan. Ketiga Permenhub tersebut tidak mempunyai efek yang signifikan untuk menyelesaikan masalah angkutan umum berbasis aplikasi. Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Namun sekarang bebas beroperasi. Bahkan jumlahnya terus bertambah, sehingga membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak. "Belakangan Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Lewat kebijakan Permenhub No. 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat, " kata Edison Siahaan. Padahal Mahkamah Konstitusi lewat putusannya Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojek Online (Ojol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No. 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum. "Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat. Berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal, "pinta Edison Siahaan.

Rompi Oranye Menanti Enggartisto Lukita?

Oleh Dimas Huda Wartawan Senior Jakarta, FNN - Enggartiasto Lukita seakan memamerkan kedigdayaannya. Menteri Perdagangan ini sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Panggilan terakhir 18 Juli lalu. KPK seakan tidak berdaya. Namun belakangan beredar kabar Enggar akan dirompioranyekan KPK sebelum 17 Agustus 2019. Maknanya, pada saat para narapidana mendapatkan keringanan hukuman, KPK justru mengalungkan status tersangka kepada kader Partai Nasdem itu. Kabar yang konon dihembuskan orang dalam KPK itu bisa jadi hanya sekadar rumor. Namun, sejumlah wartawan yang mendapat bisikan itu sudah gatal ingin menurunkan berita soal itu. “Tunggu tanggal mainnya,” ujar sumber itu, mewanti-wanti untuk tidak menurunkan kabar tersebut terlebih dahulu. Akhirnya, kabar itu pun hanya jadi pembicaraan terbatas saja. Enggar dipanggil KPK sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Ia kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain. Nah, yang terakhir 18 Juli lalu. KPK jelas gemas dengan sikap Enggar itu. Sebab, semestinya, sebagai pejabat publik Enggar dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. "Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum, sehingga semestinya ini menjadi prioritas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, 18 Juli lalu. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp2,5 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia. Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp6,5 miliar dari kantor perusahaan Bowo, PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV. Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberikan uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag. Enggar sendiri membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Bantahan Enggar kepada pers itu jelas tidak penting bagi KPK. Ia harus menyampaikan bantahan pada saat diperiksa penyidik. Tapi gaya Enggar malah mirip terpidana kasus KTP Elektronik, Setya Novanto: menghindari panggilan KPK. Setnov, saat mangkir panggilan KPK juga sebagai saksi. Akhirnya, KPK menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka. Pengadilan memutus dia bersalah, lalu diinapkan di LP Sukamiskin, Bandung sampai sekarang. Impor Bawang Putih Nama Enggar kembali mengundang perhatian lagi, ketika KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra, Kamis (8/8) kemarin. Urusan impor bawang putih adalah urusan kementerian perdagangan. Nah, itu maknanya terkait juga Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hanya saja, sepertti yang sudah-sudah Enggar mengaku tak tahu menahu. "Saya enggak tahu, belum tahu” katanya, Jumat (9/8). Enggar mengatakan, proses perizinan impor semestinya menjadi kewenangan pihaknya di Kemendag. Tiap proses perizinan itu akan diajukan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. KPK mengungkap, suap itu diduga untuk memuluskan kuota impor sebanyak 20 ribu ton bawang putih dengan nilai fee untuk tiap kilogram sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800. Dua tersangka di antaranya diduga bekerja sama untuk mengurus izin tersebut. Kasus terbaru itu, menghidangkan menu ke publik bahwa impor pangan lekat dengan mafia dan pejabat pemburu rente. Terlepas dari sanggahan Enggar itu, jauh sebelum kasus Bowo maupun Nyoman terbongkar, sejumlah ekonom sudah menanamkan kecurigaan terhadap tokoh yang saat lahir bernama Loe Joe Eng ini. Soalnya, kader Partai Golkar yang kini bernaung di bawah Partai Nasdem ini gemar membuka keran impor pangan, bahkan ketika panen tiba. Ekonom yang secara blak-blakan mengkritisi Enggar adalah Rizal Ramli. Ia menyebut Enggar sebagai raja impor. Bahkan eks Menko Maritim ini menyebut Jokowi tidak berani memecat Enggar. "Pola pikir ribet. Wong tinggal pecat Mendag yang raja impor. Itu saja nggak berani. Kok malah mau nambah keribetan baru. Walah, piye toh," kicau Rizal Ramli, suatu ketika, saat menanggapi wacana Jokowi yang akan membentuk menteri baru bidang investasi dan ekspor. Rizal juga pernah melaporkan Enggar ke KPK dengan dugaan korupsi impor pangan. Setidaknya ada 8 dugaan skandal yang disampaikan Rizal. "Oknum pejabatnya kecanduan impor, istilahnya import addictive. Doyan banget, kenapa? Karena tiap kali impor ada rentenya, ada keuntungan yang besar yang dinikmati importir dan oknum pejabat," tuduhnya. Pada era kepemimpinan Enggar, Kementerian Perdagangan cukup banyak mengeluarkan izin impor. Menurut data Badan Pusat Statistik, nilai impor semester pertama 2018, misalnya, mencapai US$89,05 miliar atau meningkat 23,15% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Kita harap di era Jokowi ini dilibaslah, orang-orang yang membuat gerak ekonomi lamban," ujar ekonom Faisal Basri mengarahkan telunjuknya ke tiga nama menteri, salah satunya Enggar. Ia menganggap orang-orang ini sebagai lemak di dalam tubuh yang membuat gerak seseorang menjadi lamban. Dua menteri lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN, Rini Soemarno Pemilik Banyak Perusahaan Pria yang lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 1951 ini terlahir sebagai Loe Joe Eng. Ia alumnus IKIP Bandung. Sudah sejak tahun 90-an malang melintang di dunia properti. Ia tercatat pernah memimpin beberapa organisasi berinduk nasional antara lain Real Estate Indonesia (REI). Enggar pemilik banyak perusahaan. Ia adalah Komisaris Utama PT Unicora Agung, Dirut PT Kartika Karisma Indah, Dirut PT Kemang Pratama, Dirut PT Bangun Tjipta Pratama, dan Direktur PT Supradinakarya Multijaya (1994-2004). Di Partai Golkar, Enggar mengawali debutnya sebagai Wakil Bendahara Umum. Melalui partai ini pula dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk dua periode, 1997-1999 dan 2004-2009. Namun sejak tahun 2013, ia hengkang dari Beringin dan masuk Partai Nasdem. Di partai ini, Enggar dipercaya menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri. Pada Pemilu 2014, Enggar kembali terpilih sebagai anggota DPR RI. Melalui Partai Nasdem itulah Enggar ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan. Benarkan di kantor kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, ini akan menjadi akhir karier Enggar di dunia politik? Tunggu saja pada detik-detik 17 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada hari-hari sekitar itu.

Kalau Dipimpin Bandit, KPK Akan Menjadi Komisi Pelindung Koruptor

Bersiap-siaplah melihat KPK akan berubah menjadi Komisi Pemerasan dan Kongkalikong. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Proses pemilihan capim (calon pimpinan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mendekati tahap akhir. Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK beberapa hari lalu mengumumkan 40 orang yang lulus tes psikologi. Hasil tes ini dikritik keras oleh LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW merasa tak puas. Tampaknya, mereka bisa melihat tanda bahaya pada komposisi 40 orang yang lulus itu. Ada indikasi KPK hendak digiring agar dipimpin oleh orang-orang yang ditengarai akan melindungi para koruptor tertentu. Anehnya, anggota pansel, Hendardi (dari LSM Setara Institute), pasang badan. Dia balik mencela ICW. Dikatakannya, ICW nyinyir dan tidak bisa mengatasnamakan publik. Padahal, Hendardi paham bahwa ICW adalah LSM yang sudah dikenal lama dan memiliki integritas untuk berbicara tentang korupsi. ICW banyak tahu tentang korupsi. ICW juga mengerti kesulitan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, ICW tidak bisa dianggap memiliki kepentingan pribadi (vested interest) dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Hendardi sangat tendensius ketika mengatakan ICW punya kepentingan pribadi. Hendardi menjadi sangat aneh. Ketika ICW mengutarakan ketidakpuasan publik terhadap ke-40 orang yang lulus tes psikologi, Hendardi menanggapinya dengan gaya yang mencurigakan. “Pansel bukan alat pemuas ICW,” ujar Hendardi. Sangat pantas banyak yang curiga terhadap bahasa Hendardi itu. Seolah dia sedang membawa misi tersendiri di pansel capim KPK. Sangat patut diduga Hendardi punya misi untuk mengantarkan orang-orang tertentu sampai ke kursi pimpinan KPK. Kali ini, entah mengapa, banyak orang kuat yang mengincar posisi komisioner di KPK. Kelihatannya, ada pihak yang sedang bekerja keras untuk menggiring agar pimpinan KPK jatuh ke tangan mereka. Ketara sekali. Mudah dibaca apa yang sedang terjadi. Tetapi, kalau para bandit itu berhasil merebut KPK, hampir pasti badan antikorupsi ini akan hancur berantakan. Akan menjadi alat pemerasan. Akan dijadikan alat untuk mencari duit besar. Bersiap-siaplah melihat KPK akan berubah menjadi Komisi Pemerasan dan Kongkalikong (KPK). Selain itu, KPK di tangan para bandit akan menjadi alat untuk melindungi berbagai kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, dan pencoleng kekayaan negara. KPK akan menjadi pelindung koruptor. Akan menjadi Komisi Pelindung Koruptor (KPK). Karena itu, seluruh rakyat harus terus-menerus memantau manuver para bandit yang pasti akan melakukan segala cara agar pimpinan KPK bisa mereka rebut. Upaya mereka untuk mencaplok KPK harus dilawan oleh semua kekuatan publik. Termasuk para anggota DPR garis lurus dan ormas-ormas yang ‘genuine’ antikorupsi. Jangan biarkan KPK dijadikan alat untuk memeras para terduga atau tersangka koruptor. Atau sebaliknya menjadi alat untuk menghambat penyelidikan korupsi oleh orang-orang tertentu. Pansel capim KPK kali ini, pantas dipertanyakan. Banyak keanehan yang terjadi dalam seleksi administrasi. Sebagai contoh, mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dinyatakan tidak lulus seleksi admin. Tak bisa dimengerti apa kekurangan Pak Pigai. Semua orang tahu ‘track record’ (rekam jejak) beliau. Publik tahu integritas Pigai. Bolak-balik dia menolak tawaran jabatan publik supaya dia tidak ribut. Pigai adalah orang yang tidak pernah berkompromi dengan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Ini mungkin kelemahan beliau. Saya pribadi mengenal sejumlah pengacara dengan reputasi, kapasitas dan integritas tinggi yang tak lulus seleksi. Sangat mengherankan. Tapi, bisa juga tak mengherankan kalau para anggota panselnya berkepribadian seperti Hendardi. Tak terbayangkan bagaimana jadinya KPK periode mendatang. Semoga saja masih ada waktu untuk mencegah konspirasi kekuatan jahat yang ingin merebut pimpinan KPK. (*)

Gara-gara Blackout, Korupsi Anggaran PLN Terkuak?

Oleh Mochamad Toha (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Indikasi adanya dugaan “sabotase” menyusul blackout total yang terjadi pada Minggu-Senin, 4-5 Agustus 2019 tampaknya sulit dibantah. Meski Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebut pohon sengon penyebabnya. Apalagi, Polri sudah membentuk tim yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran. Tim anggotanya kurang lebih ada 30 orang terdiri dari Dirtipidter, kemudian Direktorat Siber (Ditsiber). Menurut Dedi, penyidik Ditsiber dilibatkan lantaran punya cukup wawasan dan pengalaman dalam kasus mati listrik di Eropa. Kala itu, blackout di sana terjadi karena adanya serangan siber (cyber attack). “Sehingga nanti pada tahapan akhir, tim bekerja bisa menemukan apa yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya blackout,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (7/8/2019). Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, Polri juga akan menggandeng para ahli dari berbagai pihak. Seperti dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian ESDM, dan ahli dari luar negeri. Tim nantinya bekerja secara komperhensif bersama. Mulai dari investigasi permasalahan di hulu sampai dengan hilir, hingga ada atau tidaknya pelanggaran hukum pidana atau pun administrasi. “Tim akan menyampaikan, kalau misal ada hal dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke level penyidikan, maka dinaikkan,” tegas Dedi. Tim ini bekerja berdasarkan surat perintah (sprin) Kabareskrim Komjen Polisi Idham Azis. Tidak ada batas waktu untuk dalam melakukan investigasi kasus mati listrik massal tersebut. Keseriusan Polri mengusut blackout total ini jelas mengindikasikan bahwa pemadaman total aliran listrik itu bukan semata karena pohon sengon. Redaksional pemberitahuan adanya pemadaman aliran listrik akibat gangguan pada sejumlah pembangkit Gas Turbin 1-6 Suralaya di Jawa yang dirilis Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka, patut disimak! Sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (off). Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman. Di Jabar, gangguan pada Transmisi SUTET 500 kV mengakibatkan padamnya sejumlah area seperti Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi, dan Bogor. Pemadaman terjadi karena ada gangguan sirkuit pada pukul 11.48 WIB di Ungaran, dua line terjadi gangguan. Diduga, matinya listrik secara serentak dan massif di berbagai kota adalah dengan tujuan sabotase, mengingat waktunya yang nyaris bersamaan. Apalagi, pihak PLN menyebut terjadi kerusakan sekaligus pada 3 infrastruktur listrik yang 3 lokasinya berbeda: PLTU Suralaya (Banten 1), Transmisi/Jaringan Sutet, dan PLTU Paiton Pacitan. Sehingga mengakibatkan terjadi penurunan suplai listrik. Namun, anehnya, sarana Objek Vital (OBVITAL) juga terkena dampak pemadaman itu. Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani di depan Presiden Joko Widodo menjelaskan, pertama terjadi gangguan pada pukul 11.48 WIB di Ungaran. Dalam waktu yang bersamaan, terjadi pula pemadaman pada sirkuit yang lainnya. Ini yang menyebabkan mulai muncul jawaban dari pertanyaan: Listrik PLN mendadak padam sampai kawasan Ring 1 dan Obvital yang tidak pernah/tidak boleh kena pemadaman listrik. Telekomunikasi dan transportasi berbasis listrik seperti MRT dan KRL jadi lumpuh. Ada apa gerangan? PLTU Paiton, PLTU Suralaya, dan GSW (transmisi) tiba-tiba rusak serentak pada waktu yang sama. Catat, ini pemadaman, bukan padam karena gangguan teknis! Sabotase Politik? Meski sebelumnya dibantah pihak PLN, namun dugaan adanya “sabotase” bermuatan politik sulit dihindari. Mulai muncul desakan kepada Presiden Jokowi supaya segera menunjuk dan menetapkan Dirut PLN definitif. Adalah Alex Janangkih Sinaga, mantan Dirut PT Telkom, yang sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai calon kuat Dirut PLN pengganti Sofyan Ba’asyir yang menjadi tersangka KPK. Konon, Alex ini “orangnya” Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Info liar beredar. Blackout total ini terkait dengan tekanan terhadap Presiden Jokowi supaya segera menetapkan Alex sebagai Dirut PLN definitif untuk menggantikan Sripeni dari jabatan Pelaksana Tugas Dirut PLN. Jadi, rasanya tidak berlebihan kalau ada kecurigaan bahwa blackout total itu adalah sabotase bermotif politik. Jika tak ada unsur sabotase tentunya PLN tidak perlu mengundang Profesor dari 7 PTN di Jawa dan Bali untuk membantu investigasi. Adalah langkah tepat, PLN telah membentuk Tim Independen Investigasi PLN khusus untuk menemukan fakta di balik kerusakan serentak PLTU Paiton Pacitan, PLTU Suralaya, dan GWS. Para pakar dari 7 PTN itulah yang diharapkan bisa menjawabnya. Setidaknya, paling lama seminggu dapat dipastikan ketemu penyebab sesungguhnya. Terus, paling lama sebulan ketemu oknum pelaku dan dalang sabotasenya. Tim Investigasi PLN ini bisa bertanya: Mengapa bisa terjadi kerusakan serentak di 3 titik berbeda? Mengapa bisa sampai blackout total? Mengapa tidak ada back up suplai untuk Obvital? Siapa PIC yang bertugas pada ketiga titip dan suplai Obvital itu? Mengapa sampai telekomunikasi ikut lumpuh. Mengapa pula pohon sengon jadi “tertuduh”? Siapa tahu dari “kriminalisasi” sengon itu bisa membuka tabir korupsi tiang (tower) SUTET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah tinggi tower 40 m seperti yang di SUTET Ungaran itu sudah benar. Faktanya, tinggi tiang SUTET itu 40 m. Tapi bentangannya menggelayut dengan tinggi 18 m. Tinggi sengon itu sekitar 15 m. Jelas, ini sudah mencapai medan magnet SUTET. Mengapa tidak dipangkas hingga mencapai “jarak aman”? Itulah. Mengapa tidak boleh adanya pohon dekat SUTET (Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi). Jangankan sampai nyenggol. Memasuki medan magnetnya pun sudah mengganggu. Bisa korsleting. Yang mengakibatkan arus listrik terhenti. Sudah tidak adakah anggaran pemeliharaan jaringan SUTET lagi? Siapa yang bertanggung-jawab jika terjadi blackout seperti ini? Di sinilah mengapa perlu dibentuk Tim Independen Investigasi PLN yang melibatkan pakar dari 7 PTN tersebut. Dahlan Iskan, mantan Meneg BUMN dan Dirut PLN, bertanya, mengapa sengon dibiarkan tumbuh tinggi di situ? Mengapa tidak ada yang tahu?Apakah tidak ada lagi anggaran untuk patroli pohon? Mengapa ada kebijakan anggaran ini – bahwa biaya operasi dan pemeliharaan harus di bawah anggaran SDM? Mengapa SUTET itu begitu rapuh? Hanya kesenggol satu pohon saja sudah pingsan?” tulis Dahlan Iskan di Pepnews.com. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka sempat memastikan pohon sengon yang menjadi penyebab mati listrik berjam-jam itu. Meski pada akhirnya, penyebab ini dibantah sendiri oleh pihak PLN. “Faktanya adalah terjadi di Ungaran (Jawa Tengah), itu SUTET 500 kilovolt (kV) itu ada berdekatan dengan pohon. Pohon ini mencapai ketinggian 9 meter. Nah, ini menyebabkan adanya hubungan singkat,” ungkap Made Suprateka. “Ada kebakaran di sana, tidak besar, kecil, namun membuat jaringan rusak fatal,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Ironis, lumpuhnya jaringan telekomunikasi mengikuti blackout adalah tidak logis. Karena, setiap BTS itu wajib punya Genset sebagai sumber listrik cadangan. Kelumpuhan jaringam Telkom kemarin bagian dari penciptaan tekanan terhadap Presiden Jokowi terkait Dirut PLN. Inilah yang dimaksud “sabotase bermotif politik” tadi. Perlu dicatat, di setiap PLTU biasanya tertulis PLTU Blablabla kapasitas 2 x 100 MW, dan seterusnya, selalu pakai “2 x ... MW”. Hal itu maksudnya, setiap pembangkit punya 2 turbin penghasil listrik yang beroperasi secara bergantian. Ini untuk menghindari terputusnya suplai listrik. Terputusnya/berkurangnya pasokan listrik karena kerusakan PLTU artinya kedua turbin mengalami kerusakan serentak. Hal ini jarang terjadi karena turbin yang sedang tidak beroperasi selalu dalam perawatan. Lebih aneh lagi jika kedua PLTU rusak serentak berarti sama dengan 4 turbin janjian rusak, seperti blackout total kemarin itu. Apalagi, semakin aneh jika GSW Sutet disebut-sebut juga ikut mengalami kerusakan. Semakin aneh ketika pasokan dari Pembangkit cadangan tidak dioperasikan. Padahal, banyak PLTD yang siap beroperasi untuk pasok listrik pengganti. Mengapa PLTD tak dioperasikan? Inilah mengapa kecurigaan adanya “sabotase” mencuat! ***