Pentingnya Pengesahan RUU Contempt of Court

By DR. Ismail Rumadan

Peneliti Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Jakarta, FNN - Penasehat hukum menyerang dan memukul hakim di Pengadilan Negeri. Anda boleh percaya, dan boleh juga tidak percaya. Namun peristiwa yang sangat memalukan itu benar-benar terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 18 Juli 2019 lalu

Penasehat hukum yang menyerang majelis hakim yang sering disebut dengan yang mulia itu namanya Dasrizal. Kelakuan Dasrizal ini menambah deretan catatan buram berbagai bentuk tindakan penghinaan terhadap pengadilan yang terjadi sebelumnya. Pemukulan terhadap hakim di ruang sidang ini menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan masih terus-menerus terjadi.

Peristiwa ini boleh dibilang menuju tahap yang sangat mengkhawatirkan. Sebab, penghinaan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan. Penghinaan sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang. Sasaran penghinaan tidak saja terhadap gedung atau sarana pengadilan, melainkan juga terhadap majelis hakim.

Dalam beberapa catatan, tindakan penghinaan terhadp lembaga pengadilan yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Sidoarjo. Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M. Taufik dibunuh oleh mereka yang bersengketa di pengadilan. Palakunya anggota TNI AL Kolonel M. Irfan, yang digugat oleh mantan istrinya. Pelaku pembunuhan dan mantan istri ini sedang memperebutkan harta gono-gini

Bukan itu saja kejadian penyerangan dan pemukulan terhadap hakim. Pada tanggal 29 Oktober 2010 lalu, sejumlah pengunjung sidang memukuli hakim Pengadilan Negeri Ende Nusa Tenggara Timur. Pelakunya adalah Ronald Masang, yang menuduh sang hakim melindungi tersangka. Keluarga korban meminta terdakwa dilepas agar dihakimi oleh mereka sendiri.

Selain itu, serangan dan perusakan terhadap pengadilan negeri oleh sekelompok massa. Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Depok September 2013. Peristiwa yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri Bantul Juni 2018. Kasus-kasus tersebut di atas menggambarkan lemahnya pengaturan tentang contempt of court sebagai bentuk perlindungan terhadap lembaga peradilan Indonesia.

Tindakan yang jelas-jelas merendahkan martabat dan wibawa lembaga peradilan mungkin saja akan terus terjadi. Bahkan tindakan penghinaan tersebut dianggap menjadi hal biasa dalam sebuh proses persidangan di peradilan. Lemahnya aturan hukum yang mengatur contempt of court ini tercermin dari belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur contempt of court.

Perlu dipertegas bahwa sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap lembaga peradilan. Beberapa ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP masih sangat lemah. Belum cukup untuk mengakomodir semua jenis penghinaan terhadap lembaga pengadilan.

Berbeda dengan di negara-negara lain. Banyak negara di dunia yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, sangat memberikan perlindungan yang tinggi terhadap kewibawaan hakim dan lembaga peradilan. Perlindungan terhadap wibawa dan martabat pengadilan seharusnya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Pada abad ke-13, di Inggris contempt of court tergolong tindak pidana yang berat. Seperti dikatakan oleh Bracton tahun 1260, There is no greater crime than contempt and disobedience, for all person ought to be subject to the king as supreme and to his officer.

Salah satu contoh kasus di tahun 1634 pada James Williamson. James melempar batu kepada hakim yang sedang menjalankan tugasnya di ruang sidang pengadilan. James ketika itu dinyatakan bersalah hanya karena tindak pidana contempt of court. Akibatnya, James kemudian dijatuhi hukuman potong tangan. Potongan tangannya James itu digantungkan di pintu masuk pengadilan sebagai peringatan bagi anggota masyarakat luas.

Hingga saat ini, di Inggris ketentuan mengenai contempt of court ini terus diberlakukan. Bahkan, pada tahun 1981, kerajaan Inggris menerbitkan undang-undang yang sangat kuat melindungi pengadilan dari pelbagai bentuk perlakuan yang dinilai dapat merendahkan harkat, martabat dan kehormatannya, yaitu ‘Contempt of Court Act 1981”.

Dalam undang-undang ini, ditentukan adanya aturan pertanggungjawaban mutlak strict liability rule. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai ‘contempt of court’ yang dapat mengganggu atau mempengaruhi proses peradilan, terlepas dari ada tidaknya niat atau maksud pelaku untuk itu. Undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai contempt in the face of the court, ‘contempt by the jurors, dan yang terpenting adalah contempt by publication.

Untuk itu, dalam penerapannya, pemberlakuan Contempt of Court Act 1981 sangat berpengaruh pada pelaksanaan prinsip kebebasan pers. Bahkan di India, melalui ”Contempt of Court Act of 1971” mengatur larangan media massa mempublikasi berita yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan sebagai suatu tindak pidana.

Dalam sistem peradilan, dibedakan antara civil contempt dan criminal contempt, yaitu; a. Civil Contempt sebagai willful disobedience to any judgment, decree, direction, order, writ or other process of a court or wilfull breach of an undertaking given to a court; dan b. Criminal Contempt sebagai the publication of any matter or the doing of any other act whatsoever which: (i) Scandalises or tends to scandalize, or lowers or tends to lower the authority of, any court; or (ii) Prejudices, or interferes or tends to interfere with the due course of any judicial proceeding; or (iii) interferes or tends to interfere with, or obstructs or tends to obstruct, the administration of justice in any other manner”.

Sementara itu di Hongkong tidak kalah kerasnya perlindungan kepada hakim dan lembaga peradilan. Para hakim pada semua tingkatan di Hongkong juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung, dalam hal terjadi tindakan yang merendahkan martabat di pengadilan (contempt in the face of the court).

Tindakan yang dipandang merendahkan martabat pengadilan seperti, insult a judge or justice, witness or officers of the court, interrupts the proceedings of the court, interfere with the course of justice. Bahkan tindakan seperti penggunaan handphone atau alat perekam tanpa izin (misbehaves in court) bisa kenakan sanksi pidana.

Sedangkan di Amerika Serikat, pengaturan tentang contempt of court”dapat ditemukan dalam berbagai yurisprudensi dan perundang-undangan. Termasuk di Federal Rule of Criminal Procedure 42 dan USC 18. Contempt dapat dilakukan in the face of the court atau dilakukan secara lansgung yang disebut sebagai direct contempt of court. Namun contempt bisa juga dilakukan di luar pengadilan, yang disebut “indirect contempt of court”. Misalnya, tindakan dari pihak-pihak yang sangaja tidak menaati perintah atau putusan pengadilan.

Gambaran pengaturan beragam tentang contempt of court di negara-negara yang dijelaskan di atas, menunjukan bahwa betapa pentinnya aturan hukum yang ketat terkait tindakan penghinaan terhadap pengadilan. Sudah saatnya DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Pengadilan (Contempt of Court). Apalagi RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015- 2019.

Pengesahan RUU contempt of court ini mejadi penting bagi pemerintah dan DPR. Tujuanya, untuk memberikan jaminan kebebasan dan kemandirian bagi para hakim dan lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan keadilan. Yang pada akhirnya marwah dan martabat pengadilan tetap terjaga dan dihormati oleh masyarakat.

518

Related Post