Pemukulan Hakim Dorong Puslitbang MA & IKAHI Gelar Seminar Contempt of Court
Jakarta, FNN - Maraknya penyerangan dan pemukulan terhadap hakim di pengadilan belakangan ini, mendorong Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar seminar tentang Contempt of Court. Seminar ini terselenggara atas kerjasama Puslitbang MA dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung.
“Pelaksanaan seminar direncanakan Kamis besok 1 Agustus 2019. Seminar yang berlangsung di daerah Kemayoran Jakarta Utara tersebut mengambil tema “Peran Contempt of Court dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas dari Segala Pengaruh dan Ancaman”, “ujar Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Hasbi Hasan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/07)
Ditambahkan Hasbi Hasan, pemilihan tema Contempt of Court ini secara substansi dimaksudkan untuk menggali pentingnya aturan tentang Contempt of Court dalam bentuk perundang-undangan. Undang-undang yang secara khusus memberikan jaminan bagi kemandirian hakim memutuskan suatu perkara. Selain itu, untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan.
Harus ada aturan yang secara khusus memberikan saksi pidana kepada mereka yang mengancam dan menghina para hakim dan lembaga peradilan. Jika tidak, peristiwa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim kemungkinan bisa terulang kembali. Besar kemungkinan, hakim jadi tidak mandiri dalam memutuskan suatu perkara, kerana takut dengan ancaman dari para pihak
“Diharapan kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali di waktu-waktu mendatang. Untuk itu diperlukan payung hukum yang memberikan perlindungan kepada para hakim dan lembaga peradilan. Kondisinya sudah sangat penting dan mendesak, “ujar Hasbi Hasan
Berkaitan dengan itu, seminar dengan tema Contempt of Court juga menjadi sangat penting, menarik. Para pembicara atau narasumber yang dihadirkan di seminar ini adalah mereka yang ahli dan kompeten di bidangnya. Diantaranya, Prof Dr. Bagir Manan, Dr. Jaja Ahmad Jayus, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ph.D, dan Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Hasbi, para pimpinan di Mahkamah Agung sangat prihatin dengan peristiwa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim tersebut. Pimpinan Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus, dan berharap tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan payung hukum yang mengikat semua pihak tanpa kecuali
“Diharapkan hasil dari seminar ini bisa mendorong DPR agar secepatnya mengesahkan RUU Contempt of Court menjadi undang-undang. Produk hukum positif yang mengikat semua pihak. Apalagi RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019, ”tutur Hasbi Hasan. (ahly)