Fungsi Tipikor di Jaksa & Polisi Sebaiknya Dihapus Saja
By Luqman Ibrahim Soemay
Jakarta, FNN - Peran dan fungsi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh kejaksaan dan kepolisian sebaiknya dihapuskan saja. Pemberantasan korupsi semuanya dipusatkan satu pintu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Toh sekarang banyak pejabat fungsional yang masih aktif di kejaksaan dan kepolisian yang berlomba-lomba melamar menjadi calon pimpinan KPK.
Sekarang ini jaksa sama polisi aktif sedang berlomba-lomba jadi komisioner KPK. Kalau mereka tidak percaya lagi dengan lembaganya sendiri, ya sebaiknya tindak pidana korupsi di kejaksaan dan kepolisian dihapuskan saja. Dengan demikian semua potensi, kemampuan sumber daya manusia dan anggaran untuk kegiatan pemberantasan korupsi bisa dipusatkan ke KPK. Diharapkan hasil kerja KPK juga bisa lebih baik dan optimal.
Anggaran pemberantasan korupsi tiap tahun sangat besar. Sekarang anggaran tersebut tersebar di tiga lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Selain di KPK,juga di kejaksaan dan kepolisian.
Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK sedang menyeleksi tahapan akhir calon-calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Tercatat sebanyak sembilan anggota polisi aktif ikut mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan. Selain itu jumlah jaksa aktif yang mendaftar sebanyak lima orang. Jumlah tersebut belum termasuk pensiunan polisi dan jaksa yang tidak kalah banyaknya.
Jaksa aktif yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, ada dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), yaitu Kajati Sumatera Selatan, Purnomo, Kajati Sulawesi Tengah, M. Rum. Selain itu, Kepala Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Satu lagi koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi
Dari jajaran perwira tinggi polisi aktif bintang dua, ada Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wabareskrim) Polri Irjen Pol. Antam Novambar, Irjen Pol. Coki Manurung, Irjen Pol. Abdul Gofur, Irjen Pol. Juansih dan Irjen P. Dharma Pongrekun. Sementara dari jajaran bintang satu aktif, ada Brigjen Pol. Bambang Sri Herwanto, Brigjen Pol. Agung Makbul, Brigjen Pol. Sri Handayani dan Brigjen Pol. M. Iswandi Hari.
Fenomena ini menggambarkan para perwira tinggi polisi aktif dan jaksa aktif tersebut tidak terlalu percaya dengan lembaga kejaksaan dan kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi. Padahal kedua lembaga ini mempunyai unit pemberantasan korupsi. Tugas-tugas pemberantasan korupsi juga sudah dilakukan kedua lembaga ini sejak lama, sebelum KPK dua puluh tahun terakhir.
Polisi misalnya punya Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Eksus di Bareskrim Polri. Sementara di tingkat Polda, ada Subdit Pidana Korupsi pada Derektorat Kriminal Khusus (Krimsus). Sedangkan di tingkat Polres, ada Unit Krimsus pada Satuan Reskrim. Semuanya bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Sedangkan di jajaran kejaksaan, ada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau terkenal dengan “Gedung Bundar” untuk tingkat Pusat. Sementara di tingkat Kejati atau provinsi ada Asisten Pidana Khusus, yang sering disebut Aspidsus. Kalau di Kejari atau kabupaten/kota ada Kasi Pidsus. Semua unit yang keren-keren ini dibuat ada untuk melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Sayangnya, ada kecenderungan para pejabat yang masih aktif kepolisian dan kejaksaan ini seperti sedang tidak percaya diri. Meraka sepertinya ragu sendiri bisa melakukan pemberantasan korupsi dari lembaganya masing-masing. Buktinya, mereka sekarang beramai-ramai mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK.
Fenomena apa yang sedang terjadi sekarang di kedua lembaga tersebut, sehingga pejabat aktifnya ramai-ramai melamar sebagai calon pimpinan KPK? Jabannya mungkin masih dibutuhkan kajian khusus. Namun yang pasti, KPK lahir sebagai jawaban antitesa terhadap lembaga kejaksaan dan kepolisian yang sangat lemah dalam permberantasan korupsi. Dampaknya korupsi begitu tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.
Kasus yang paling heboh dan menggemparkan di kejaksaan dan kepolisian korupsi kondensat sebesar Rp 38 triliun. Kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia sejak merdeka ini sudah mangkrat selama empat tahun. Disidik oleh Direktorat Eksus Bareskrim Polri sejak tahun 2015. Namun sampai sekarang belum juga sampai ke pengadilan untuk disidangkan.
Anehnya lagi untuk korupsi kondensat ini Jampidsus Adi Toegarisman berkali-kali sudah bilang “berkasnya sudah P-21”. Omongan Adi Toegarisman bahwa kasus kondensat sudah P-21 ini sudah disampaikan sejak awal 2018. Namun sampai sekarang tidak tahu rimbanya.
Entah butuh waktu berapa lama lagi bagi Jampidus agar kasus korupsi kondensat bisa sampai ke pengailan. Sebab kabar hoax yang beredar di kalangan jaksa maupun polisi bahwa kasus kondensat ini mau digiring ke penyelesaian secara perdata. Ada kekuatan gelap dan besar di sekitar lembaga kepresidenan dan istana negara yang sedang bekerja keras ke arah sana (perdata).
Polisi juga tidak optimal dalam tugas utama menjaga keamanan publik. Banyaknya anggota polisi yang mengurus tidak pidana korupsi membuat tugas utama menjadi kedodoran. Tindak pidana kekerasan, seperti begal dan pencurian yang disertai pembunuhan marak terjadi. Salah satu penyebabnya adalah terlalu banyak anggota polisi yang sibuk mengurus korupsi.
Kasus paling anyar dan hangat hari ini adalah penyiraman air keras ke mata dan muka penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meskipun sudah dua tahun peristiwa ini terjadi, polisi belum juga bisa menemukan dalang dan pelaku penyiraman. Entah dibutuhkan teknologi apalagi, dan waktu berapa lama lagi bagi polisi untuk menemukan dalang dan pelakunya.
Lambatnya polisi menemukan pelaku penyiraman air keras ke muka dan mata Novel Baswedan ini mendorong Presiden Joko Widodo angkat bicara. Presiden memberikan batas waktu sampai awal Oktober 2019 kepada Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian. Jika sampai awal Oktober pelakunya tidak juga ditemukan, maka Jokowi akan mengevaluasi posisi Tito sebagai Kapolri.
Jika polisi tidak lagi urus tindak pidana korupsi, maka sumber daya manusia polisi bisa dioptimalkan untuk menangani tindak pidana umum. Selain itu, bisa bisa dioptimalkan untuk mencegah peredaran narkotika, pidana trafficking dan pidana ciber crime. Polisi juga bisa optimal untuk mencegah pidana kerusakan lingkungan, illegal fishing dan illegal meaning dan illegal loging.
Sudah waktunya institusi kejaksaan dan kepolisian dikembalikan tugas-tugas utamanya. Jaksa bertugas melaksanakan fungsi-fungsi penuntutan di pengadilan. Selain itu, jaksa juga menjadi pengacara negara dalam rangka tugas-tugas keperdataan dan tata usaha negara. Semua perjanjian perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan aset dan kekayaan negara, baik dengan pihak di dalam negeri maupun luar negeri, mutlak harus sepengetahuan jaksa sebagai pengacara negara.