HUKUM
Dalam Kasus Kivlan Zen, Terjadi Perang Saudara antara TNI dan Polri
Oleh Mangarahon Dongoran ( Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Tiga belas perwira Tentara Nasional Indonesia aktif siap memberikan bantuan hukum terhadap Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dalam melawan Polri. Pembelaan tersebut diberikan dalam praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan Senin, 22 Juli 2019. Sedianya sidang digelar 8 Juli 2019, tapi ditunda karena perwakilan Polri tidak hadir. Kivlan Zen tidak menerima penetapannya sebagai tersangka kasus makar dan pemilikan senjata ilegal yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Ia pun mengajukan praperadilan. Menarik dicermati adalah dari 13 perwira militer yang memberikan bantuan hukum itu, dua di antaranya perwira tinggi berpangkat mayor jenderal dan brigadir jenderal. Selebihnya merupakan perwira menengah. Ke-13 perwia aktif itu siap memberikan bantuan hukum secara habis-habisan terhadap Kivlan, saudara kandung mereka di TNI yang sedang dizolimi oleh polisi. Mengapa mereka mendapat penugasan dari Mabes TNI untuk membela Kivlan, seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat yang dikenal kritis, terutama menyuarakan tentang komunis yang mulai bangkit di Negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Menurut penuturan pengacaranya, Kivlan Zen lah yang memberikan surat kuasa hukum terhadap ke-13 perwira gabungan dari TNI AD, AL dan AU itu. Oleh karena itu, pembelaan yang akan dilakukan 13 perwira aktif itu menarik dicermati. Sebab, selain atas permintaan Kivlan, mereka semua mendapatkan restu dan penugasan dari Mabes TNI. Sepanjang yang saya lihat lewat media, penampilan mereka juga berbeda dari pengacara Kivlan yang berasal dari sipil. Tiga perwira yang hadir di PN Jakarta Selatan duduk bersebelahan dengan pengacara yang berasal dari sipil. Meski duduk sejajar, tapi mereka tampil dengan pakaian lengkap. Mereka mengenakan pakaian hijau loreng. Layaknya sedang membela militer aktif di pengadilan militer. Padahal, bukan berada di pengadilan militer. Itu artinya ada suatu pesan yang ingin disampaikan, terutama kepada Polri. Apalagi, perwira aktif yang menjadi pembela Kivlan itu berasal dari tiga angkatan, yaitu TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Pakaian loreng itu adalah sebuah sandi bahwa mereka siap membela habis-habisan terhadap saudara kandung yang sedang dizolimi oleh Polri, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pakaian loreng tidak sembarang digunakan. Biasanya, pakaian itu digunakan di medan tempur atau dalam latihan. Selain itu, penggunaannya pada situasi darurat atau keadaan siaga. Misalnya, selama Pilpres, sampai putusan MK dan bahkan nanti sampai saat pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tentara yang bertugas di lapangan dalam rangka pengamanan, hampir semua memakai loreng, kecuali bagian intel. Betul ada hari tertentu tentara memakai loreng. Setidaknya ada dua pesan penting yang ingin disampaikan dengan kehadiran 13 perwira militer aktif itu. Pertama, kami dari tiga angkatan siap melawan polisi. Apalagi, kami berasal dari Mabes TNI, yang berhadapan dengan Polda Metro di pengadilan. Kalau bukan itu pesannya, pembela Kivlan dari militer cukup dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. Itu baru selevel dengan Polda Metro Jaya. Atau cukup bantuan hukum dari Mabes TNI AD atau dari Kostrad. Tetapi, ini pengacara militer dari Mabes TNI. Kedua, kehadiran mereka tidak main-main. Dengan pakaian loreng, menunjukkan bawa tentara siap "berperang" melawan polisi secara hukum. Ya, siap "perang saudara." Meski mereka tentara, tetapi latar belakang akademisi mereka adalah sarjana hukum (SH). Sudah tentu mereka juga mahir dalam memberikan jurus-jurus silat secara hukum. Yang membedakan mereka dengan polisi sebagai penegak hukum, hanya dalam pendalaman bahwa mereka banyak belajar hukum militer. Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah dalam perang melawan polisi ini mereka akan menang? Bahwa selama ini ada perang (bentrok) fisik antara tentara dan polisi, hampir selalu dimenangkan oleh tentara. Tentu dalam kasus Kivlan Zen yang mengajukan praperadilan, kita masih menunggu putusan hakim. Akan tetapi, jika melihat kasusnya, mestinya Kivlan menang. Alasannya, semua yang ditangkap polisi dan dijadikan tersangka makar, tidak jelas rimbanya. Bahkan, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko sudah keluar dari tahanan. Ia juga ditangkap dengan tuduhan makar dan pemilikan senjata ilegal. Soenarko keluar dari tahanan atas jaminan 102 purnawirawan TNI AD. Sedangkan Kivlan yang juga mendapat jaminan penangguhan dari 700 orang purnawirawan TNI AD, masih tetap dikurung di tahanan POM AD Guntur. Akankah praperadilan ini juga sebagai usaha melepaskannya dari penetapan tersangka, agar kepolisian "kalah terhormat", ketimbang melepas begitu saja seperti tersangka makar lainnya? Perkiraan daya, ya. Berikut nama-nama perwira TNI aktif sebagai kuasa Tim Pembela Hukum Kivlan Zen : 1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH. 2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH. 3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH. 4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn. 5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH. 6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH. 7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH. 8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH. 9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH. 10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH. 11. Mayor Chk. Marwan lswandi SH. MH. 12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH. 13. Mayor Sus. Ismanto. **
Buku Merah Sebaiknya Dibuka Saja, Kapolri Tito Pasti Tidak Terlibat
Jakarta fnn - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan pengacara pribadinya Alghiffari Aqsa sebaiknya membuka saja kasus Buku Merah ke publik. Apa saja permasalahan hukum yang terkait dengan isi dari Buku Merah. Siapa saja orang-orang yang terlibat, bagusnya dibuka, sehingga bisa diketahui oleh publik dengan jelas. Tidak lagi menduga-duga “Kasus Buku Merah ini, bisa dipastikan tidak melibatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Alasannya, tugas dan kewajiban Kapolri adalah memastikan hukum dapat ditegakkan dengan benar, murah, cepat serta efisien tanpa membeda-bedakan siapa dan dari kelas mana pelakuknya. Dengan demikian, tidak mungkin Kapolri Tito Terlibat kasus Buku Merah, “ujar politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita di Jakarta Jumat (19/07) Ditambahkan Kisman, ikon yang menjadi visi misi Tito sebagai Kapolri adalah Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya). Dengan ikon Promoter yang menjadi landasan pijakan kerja utama sebagai Kapolri, maka dipastikan Tito tidak terlibat kasus Buku Merah. Kecuali Tito mau mengkhianati ikon Promoter dan institusi kepolisian. Haqul yakin itu tidak mungkin dilakukan oleh Tito Publik sudah terlalu lama saling duga-menduga, saling tuduh-menuduh dan saling fitnah-memfitnah tentang apa yang tertulis dalam isi Buku Merah. Dan ujung-ujungnya dari semua itu adalah memproduksi dosa. Untuk itu, sebaiknya dibuka saja ke publik. Janganlah sampai ada dosa diantara, “kata Kisman yang juga wartawan senior tersebut Novel Baswedan dan pengacaranya Alghiffari Aqsa meminta agar Tim Pecari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan menambahkan Buku Merah sebagai salah dari enam kasus yang sudah disebut TPF menjadi latar belakang penyerangan terhadap dirinya. Alasan Novel karena Kapolri Tito pernah bertemu dengannya, dan menanyakan apakah dirinya sebagai penyidik Buku Merah “Selain itu, kasus Buku Merah dikaitkan dengan dua penyidik KPK, yaitu AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun yang dikembalikan ke institusi asalnya Mabes Polri. Cerita sekitar Buku Merah juga dihubungkan dengan Basuki Hariman dan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Masih banyak cerita lain yang dari Buku Merah yang belom diungkap ke publik, “tambah Kisman Sebaiknya jangan terlalu berlama-lama masyarakat diberi bahan untuk saling tuduh-menuduh, fitnah-memfitnah dan sejenisnya. Untuk itu, Buku Merah perlu dibuka saja kepada publik. Biarkan publik mengetahui tentang Buku Merah apa adanya, terutama isi bukunya. Publik berhak tahu apa saja hal-ihwal atau masalah-masalah penting yang dicatat oleh Basuki Hariman atau stafnya di buku yang bersampul merah tersebut Menurut Kisman, kalau isi Buku Merah tidak berani untuk dibuka kepada publik, maka jangan-jangan cerita yang bersileweran di masyarakat mengenai buku ini hanya dongeng atau pepesan kosong saja. Sebaliknya, cerita ini justru dijadikan alat untuk memperoleh posisi tawar, bahkan bisa untuk saling tekan-menekan diantara sesama anak bangsa. Sementara hasil yang diperoleh publik hanya dosa yang tidak pernah berakhir. Jika Buku Merah tidak dibuka Novel Baswedan dan pengacaranya Alghiffari Aqsa kepada publik, Kisman malah menduga ada kekuatan lebih besar dari Kapolri Tito yang terlibat kasus Buku Merah. Kekuatan besar inilah yang sebenarnya memperalat Buku Merah dengan cara menghembuskan tududahan dan fitnah seakan-akan Kapolri Tito Terlibat. Targe utamanya untuk mendiskreditkan institusi kepolisian dan Kapolri Tito “Dengan membuka ke publik, diharapkan kekuatan besar yang bersembunyi dibalik kasus Buku Merah tersebut bisa terlihat aslinya. Orang-orangnya juga bisa dimintai pertanggung jawaban hukum. Milsanya, apakah ada keterlibatan mereka dengan impor daging dan judicial review undang-undang yang diproses di Mahkamah Konstitusi terkait impor daging. Apakah ada keterterkaitan mereka dengan penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan, “tutur Kisman (lohy)
Korupsi Kondensat Rp 38 Triliun Mangkrak di Jampidsus 4 Tahun
Oleh Luqman Ibrahim Soemay Jakarta, FNN - Skandal mega korupsi kondensat sebesar Rp 38 triliun sampai sekarang masih mangkrak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Entah mengapa, korupsi terbesar dalam sejara Indonesia sejak medeka 17 Agustus 1945 lalu tersebut hingga kini masih mendam di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini hanya berjalan di tempat. Tidak ada kemajuan apa-apa, namun tidak juga mundur ke belakang Sejak awal Januari tahun 2018, Jampidsus Adi Toegarisman sudah berkali-kali mengatakan bahwa berkas perkara korupsi kondensat sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara ini sudah siap untuk dibawa ke pengadilan. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada kabar beritanya Biasanya kalau sudah P-21, maka seharusnya sudah dapat dibawa ke pengadilan. Namun jika Jampidsus Adsi Toegarisman beranggapan tidak cukup alasan hukum untuk dibawa ke pengadilan, maka sebaiknya segera dikeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara korupsi yang sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Pemeriksa atau Jaksa Peneliti Selain itu, untuk memberikan kesempatan yang luas kepada publik, khususnya pegiat anti korupsi untuk menilai. Apakah perkaran korupsi kondensat ini layak untuk diberikan Surat Penghentian Penuntutan Perkara oleh Jampidsus. Kalau publik menilai tidak layak, maka publik dapat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk diuju penghentian penuntutan di pengadilan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun kabar kelanjutan tentang perkara kondensat ini seperti telah ditelan bumi. Apakah bakal dilanjutkan sampai ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya. Sampai sekarang tidak terdengar lagi, bahkan semakin masih gelap Polisi menetapkan dua orang tersangka dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, yaitu mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono dan Diputi Bidang Finansial, Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono. Sedangkan satu tersangka lagi dari PT Trans Pasific Petrochemoical Indotama (TPPI), yaitu pemiliknya sendiri Honggo Wendratmo Kasus mega korupsi kondensat ini sudah disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri sejak tahun 2015 silam. Dengan demikian, kasus ini sudah mangkrak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama empat tahun. Penanganannya sudah melewati tiga orang Jampidsus, yaitu Widyo Pramono, Arminsyah dan Adi Toegarisman. Sedangkan Kabareskrim yang menangani kasus ini sudah lima orang. Dimulai pertama kali oleh Komjen Budi Waseso. Kabareskim berikutnya yang mengusut kasus ini setelah Budi Waseso adalah Komjen Anang Iskandar. Setelah itu dilanjutkan oleh Komjen Aridono Sukmanto, Komjen Arief Sulisyianto dan sekarang Komjen Idham Azis. Sayangnya, kasus korupsi ini sampai sekarang belum juga sampai ke pengadilan. Entah apa penyebabnya? Tidak juga ada kejelasan dari penguasa Gedung Bundar. Mungkin saja karena nilai korupsinya yang terbilang sangat besar, yaitu U$ 2,716 miliar dollar, sehingga tidak kunjung sampai ke pangadilan untuk disidangkan. Jika dihitung dengan kurs tengah yang berlaku sekarang di pasar valuta asing Rp 14.000 per dollar Amerika, maka nilainya setara dengan Rp 38 triliun. Nilai korupsi kondensat ini memang teramat besar. Nilanya melebihi kasus korupsi e-KTP yang mencapai Rp 2,5 triliun, dan menyeret mantan Ketua DPR dan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto duduk di kursi terdakwa. Nilainya juga lebih besar dari kasus korupsi Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, yang menyeret pemiliknya Robert Tantular dan dua mantan Deputi Bank Indonesia, almarhum Budi Mulya dan almarhum Sitti Fajriah. Korupsi kondensat ini mangkrak di gedung bundar, karena patutu diduga adanya keterlibatan atau intervensi dari tangan-tangan kuat dan kuasa gelap. Mereka pemilik kuasa gelap itu pada umumnya bersembunyi dibalik kebesaran kekuasaan lembaga istana negara dan lembaga kepresidenan. Diduga orang-orang inilah yang menghalangi dan menekan Jaksa Agung dan Jampidsus agar kasus ini jangan sampai dibawa ke pengadilan. Mangkraknya kasus korupsi kondensat ini sangat memperburuk wajah Kejaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi. Sangat wajar kalau publik kemudian meragukan, bahkan menyangsikan keseirusan jajaran Kejaksaan Agung terkait kegiatan pemberantasan korupsi. Kejakasaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jampidsusus Adi Toegarisman patut diduga tidak punya komitmen dan keseriusan untuk membawa kasus-kasus korupsi yang bernilai triliunan rupiah ke pengadilan. Sangat beralasan bila hari ini publik meraruh harapan besar dan tinggi kepada KPK. Publik pada akhirnya menempatkan dan menaruh harapan besar kepada KPK sebagai garda terdepan dan terpenting satu-satunya di negeri ini untuk kegiatan pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum di luar KPK dianggap publik tidak mempunyai komitmen yang sungguh-sungguh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kalaupun ada satu atau lebih perkara korupsi yang disidik dan dibawa ke pengadilan oleh jajaran kejaksaan, maka itu hanya sekedar basa-basi saja. Nilainya juga jarang yang mencapai trilunan rupiah. Untuk itu ke depan diperlukan Jaksa Agung dan Jampidsus yang mempunyai komitmen dan kemauan yang tinggi terhadp upaya-upaya pemberantasan korupsi. *)
Kader Gerindra Ramai-Ramai Menggugat Prabowo Subianto
Jakarta, FNN - Babak belur, mungkin kata ini tepat untuk menggambarkan kondisi mantan calon presiden 2019 Prabowo Subianto saat ini. Setelah kalah Pilpres, ditolak Bawaslu, ditolak Mahkamah Konstitusi, ditolak Mahkamah Agung, kini ia digugat kadernya sendiri, yakni 14 calon anggota legislatif yang gagal masuk ke senayan. Ada Mulan Jameela istri Ahmad Dani dan Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Subianto. Dalam gugatan perdata yang teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, mereka menggugat Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra itu. Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019. Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih. "Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," seperti dikutip kumparan dari berkas hukum yang diterima, Senin (15/7). Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya. Para penggugat menyatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah. "Bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memeriksa perkara ini secara cepat dan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Bahwa dengan demikian jelaslah jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan ini," demikian yang tertulis di berkas gugatan itu. Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, Guntur belum merinci kapan gugatan didaftarkan dan kapan mulai disidangkan. "Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Achmad Guntur. (sws)
Natalius Pigai Akan Menggugat Pansel KPK ke PTUN Jakarta
Jakarta fnn - Calon Komisioner KPK Natalius Pigai mengatakan akan menggugat Panitia Seleksi (Pansel) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pigai menduga sengaja tidak dilosokan oleh Pansel pada tahap awal seleksi administrasi. Untuk itu, perlu dibawa ke Pengadilan TUN agar dapat diuji. Mana saja administrasi Pigai yang tidak lengkap, sehingga tidak diloloskan “Kerja Pansel KPK harus bisa dipertanggung jawabkan di depan majelis hakim Pengadilan TUN. Langkah ini untuk menghindari keputusan Pansel KPK hanya didasarkan pada suka atau tidak suka (like and dislike), “ujar Natalius Pigai kepada wartawan di Jakarta Jumat (12/07) Pansel calon pimpinan KPK telah merampungkan proses seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Pansel di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Dari jumlah 376 yang mendaftar, 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak 180 orang pendaftar yang lolos adalah laki-laki. Sisanya perempuan sebanyak 12 orang. Adapun berdasarkan kategori profesi, sebanyak 40 orang berasal dari akademisi/dosen. Mereka yang dari kalangan advokat atau konsultan hukum 39 orang. Dari unsur korporasi ada 17 orang. Sedangkan dari unsur Jaksa dan Hakim 18 orang. Selain itu, dari unsur kepolisian ada 13 orang. Sementara dari kalangan auditor 9 orang, dan 13 orang dari komisioner dan pegawai KPK. Sisanya sebanyak 43 orang lagi berprofesi sebagai pensiunan, PNS, wiraswasta, NGO, dan pejabat negara. Ditambahkan Pigai, setelah membaca teks WA yang dikirim ke saya oleh salah satu anggota Ponsel Calon Pimpinan KPK, yang isinya tidak menyebutkan administrasi apa yang menyebabkan saya tidak lolos. Namun justru menyatakan bahwa “panitia seleksi terdiri dari 9 orang. Saya sudah berusaha, namun tetap gagal”. Artinya Yenti Garnasih dan 7 anggota Ponsel lainnya sengaja menolak saya tidak lolos di tahapan seleksi administrasi. “Berdasarkan pada teks WA dari salah satu anggota Pansel calon KPK ini, maka patut diduga ada unsur kesengajaan mencoret saya sejak awal seleksi administrasi. Pertanyaannya, apakah 192 orang yang lolos tersebut semuanya memenuhi syarat lebih baik dari saya? Untuk itu, perlu dibuka nanti di Pengadilan TUN. Apa saja kekurangan-kekuranga saya, “ujar Pigai Menurut Pigai, ada beberapa nama yang diloloskan oleh Pansel bukan sarjana hukum. Bahkan tidak punya pengalaman cukup bidang penegakan hukum. Apalagi mereka yang berasal dari PNS, NGO, wiraswasta, pejabat negara, dan dosen. Apakah mereka lebih baik dari saya? Apakah mereka dikenal dari segi kemampuan, integritas, kompetensi, konsistensi dibandingkan dengan saya? Untuk itu ada beberapa langka hukum yang akan dilakukan Pigai, diantaranya : Pertama, mengajukan gugatan hukum melalui PTUN agar melihat, meneliti rekam jejak dan pengalaman untuk membandingkan ersyaratan saya (Natalius Pigai) dengan 192 orang yang dinyatakan lolos oleh Pansel. Apabila ternyata ada satu atau lebih calon yang persyaratannya lebih rendah dari saya, maka saya meminta kepada pengadilan untuk diloloskan sebagai Capim KPK. Kedua, saya juga akan mempertimbangkan menggugat secara perdata atas kerugian dan harga diri saya sebagai mantan pimpinan Komnas HAM RI yang menangani kasus rata-rata 60% dari kurang lebih 6.000 – 8.000 kasus yang masuk ke Komnas HAM. Kontribusi nyata saya, Persoalan krusial bangsa inipun saya menjadi Ketua Tim yang menjaga keseimbangan kebangsaan yang negara. Saya adalah ketua Tim Pembela Habib Rizieq, Ulama, Habaib, Umat Islam dan Aktivis, yang membantu negara menjaga keseimbangan selama kurun waktu 2016-2018. Kalau saya tidak membantu,mungkin negara ini dalam keadaan perang saudara. Namun intelektualitas, objektivitas, konsisten, komitmen, jujur, bersih dan adil yang saya memiliki sebagai marwah harga diri saya tercederai, hanya karena ketidakadilan dan subjektivitas Ponsel Calon Pimpinan KPK. Ketiga, membaca pesan text WA dari salah satu anggota Pansel tersebut di atas, ternyata saya berkesimpulan bahwa ada unsur niat (mens rea) niat jahat. Selain itu ada juga dugaan kebencian sehingga membatasi hak asasi saya untuk membersihkan korupsi di negeri ini. Apabila nanti ternyata terbukti di PTUN bahwa Pansel diskriminatif, maka saya akan menyiapkan pengacara profesional untuk melaporkan Pansel ke Bareskrim Mabes Polri sebagai perbuatan pidana. Keempat, dengan melihat profil sembilan anggota Pansel dan latar belakangnya, maka saya berpendapat bahwa ada anggota Pansel KPK yang kompetensinya sangat diragukan. Ibarat murid SD yang menguji seorang sarjana dalam konteks kepatutan dan kelayakan menjadi anggota panitia seleksi. Oleh karena itu, saya bersama semua unsur masyarakat akan meminta Pansel Pimpinan KPK dibubarkan, dan perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi yang kredibel dan kompeten. “Bagaimanapun saya adalah pelaku aktivis reformasi 1998. Saya pernah jatuh bangun, dipukul, ditahan, dan tidur di atas es balok aparat keamanan. Bahkan saya dan teman-teman sampai potong kambing hidup di senayan, hanya demi memperjuangkan agar negara ini bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Saya dan kawan kami yang jadi martir dan masih hidup tidak pernah melihat batang hidung dari anggota Pansel Calon Pimpinan KPK di reformasi 1998, “kata Pigai Saya ujar Pigai, telah tunjukan pengabdian kepada bangsa dan negara selama 18 tahun menajadi pejabat di pemerintahan. Dimulai sejak zaman Presiden Gus Dur, dengan menjadi Staf Khusus Menakertrans sampai dengan Pimpinan Komnas HAM. Sebagai orang yang berdarah aktivis, saya tetap konsisten atas perjuangan dan cita-citra reformasi 1998. “Dengan demikian, sikap Pansel Calon Pimpinan KPK sangat mencederai cita-cita reformasi yang kami gulirkan. Jangan sampai sampai cita-cita reformasi diseludupkan oleh para penyelundup-penyelundup yang tidak berkeringat setitikpun saat perjuangan menggelorakan reformasi. Dan mulai hari ini kami menyatakan akan melawan, “tegas Pigai
KPK Bukanlah Gudang Sampah Pensiunan Mencari Kerja
Jakarta, fnn - Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Koruspsi jangan sampai dijadikan gudang sampah untuk menampung pensiunan hakim, jaksa, anggota polisi dan tentara. KPK harus tetap menjadi benteng pertahanan dan harapan masyarakat untuk kegiatan pemberantasan korupsi di tanah air. Institusi KPK juga perlu dibebaskan dari para mantan pajabat yang akan mencari pekerjaan tambahan setelah pensiun dari dinas aktif “Calon pimpinan KPK harusl diisi oleh orang-orang yang teruji punya kemauan di atas rata-rata untuk pemberantasan korupsi. Orang-orang yang sudah selesai dengan urusan dunia dan pribadinya. Pimpinan KPK jangan sampai berasal dari para pensiunan penegak hukum atau yang akan memasuki masa pensiun beberapa bulan lagi, “ujar politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita di Jakarta Rabu (10/07). Ditambahkan Kisman, jika calon pimpinan KPK berasal dari para pensiunan atau mereka yang sebentar lagi memasuki masa pensiun, maka dampaknya bukan untuk memperkuat KPK. Namun yang akan terjadi justru sebaliknya memperlemah KPK. Apalagi mereka yang berlatar belakang penegak hukum. Kemungkinan ini yang harus dihindari sejak awal oleh Panitia Seleksi (Ponsel) calon pimpinan KPK sekarang. Presiden Joko Widodo punya komitmen serius dalam pemberanatasan korupsi. Sebaiknya calon pimpinan KPK dari unsur Polisi, Kejaksaan, TNI dan Hakim harus dikurangi. Bahkan bila perlu tidak diberikan peluang lolos sebagai calon pimpinan KPK. Sebab bisa menimbulkan citra buruk dalam penegakan hukum terhadap korupsi. “Salah satu daya dorong paling kuat yang menjadi dasar bagi lahirnya pembentukan kelembagaan KPK adalah buruknya penegakan hukum korupsi pada lembaga Kejaksaan dan Kepolisian. Untuk itu, KPK lahir dengan menawarkan formula dan trigger baru. Dan Alhamdulilaah, lahirnya bayi penegakan hukum atas korupsi bernama KPK ini mendapat dukungan penuh dari rakayt, “ujar Kisman. Sayangnya dalam perjalanan, seleksi calon pimpinan KPK menjadi terbuka. Siapa saja bisa ikut. Bahkan boleh merekrut unsur-unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan. Tentu saja seleksi calon pimpinan KPK seperti ini sangat menyalahi, mengingkari dan mengkhianati tujuan awal pembentukan bayi yang bernama KPK. “Jika KPK diisi oleh unsur pimpinan dari Kejaksaan dan Kepolisian, maka sama saja dengan ingin memandulkan kelembagaan KPK dalam pemberantan korupsi. Sebab kirerja KPK nantinya tidak berbeda jauh dengan kinerja kelembagaan Kejaksaan dan Kepolisian. Kemungkinan ini yang harus dihindari oleh Ponsel calonm pimpinan KPK," ujar Kisman. Menurut Kisman, kalaupun perlu melibatkan calon pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Hakim, maka sebaiknya bukan dari mereka-mereka yang sudah pensiunan atau akan pensiun beberapa bulan lagi dari dinas aktif. Sebab hanya akan menjadi beban bagi KPK ke dapan. Selain itu, hampir pasti bakal memandulkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Untuk itu, calon pimpinan KPK periode kelima nanti, sebaiknya diisi oleh orang-orang yang mempunyai integritas tinggi. Kemauan dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi juga harus di atas rata-rata. Bukan mereka mau mancari dan melamar pekerjaan baru karena sudah pensiun atau akan pensiun beberapa bulan lagi. “Kalaupun terpaksa haru melibatkan calon pimpinan KPK dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, maka bukanlah dari pensiunan atau yang akan pensiun beberapa bulan lagi. Namun mereka yang punya dinas aktif di Kepolisian dan Kejaksaan masih panjang. Minimal baru akan pensiun tiga tahun lagi, “ujar Kisman yang juga wartawan senior tersebut. (lohy)
Pimpinan KPK, Pigai dan Dharma Tepat Mewakili Wilayah Tengah dan Timur
Jakarta, fnn - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimipinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup pendaftaran bagi calon-calon komisioner pimpinan KPK Kamis sore 5 Juli 2019, pukul 16.00 WIB. Tercatat sebanyak 348 orang yang mendaftarkan diri secara manual. Dari jumlah tersebut, belum termasuk yang mendaftarkan diri melalui email. Dari profil mereka yang mendaftar, tampak calon komisioner KPK berasal dari berbagai latar belakang profesi dan disiplin ilmu. Ada yang dari Perwira Tinggi Mabes Polri, pejabat eselon dua di Kejaksaan Agung, Perwira Tinggi TNI, dan hakim tinggi yang aktif. Selain itu, ada juga kalangan advokat, aktivis kemanusiaan, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan akademisi. Dari internal KPK, ikut mendaftar komisioner KPK yang masih aktif, serta dari kalangan pegawai KPK. “Sejak KPK periode pertama sampai dengan periode keempat sekarang, umumnya didominasi oleh mereka yang berasal dari wilayah barat Indonesia, khusunya Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Untuk itu, pimpinan KPK ke depan, personilnya perlu dibuat perimbangan antara wilayah timur, tengah, dan barat Indonesia,“ himbau wartawan senior asal Indonesia Timur Kisman Latumakulita di Jakarta Senin (08/07). Ditambahkan Kisman, baik Pansel KPK maupun Komisi III DPR, sebaiknya mengakomodir dua sampai tiga orang dari wilayah timur dan tengah Indonesia untuk menjadi pimpinan KPK. Dengan demikian, sangat layak dan tepat bila Natalius Pigai dan Irjen Polisi Drs. Dharma Pongrekun diakomodir sebagai pimpinan KPK mewakili wilayah timur dan tengah Indonesia. Jangan hanya dimonopoli oleh wilayah barat, khususnya Pulau Jawa dan Sumatera Pimpinan KPK periode pertama seratus persen berasal dari pulau Jawa dan Sumatera. Sebagai Ketua Taufiequrachman Ruki, dengan Wakil Ketua Amin Sunaryadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Sjahruddin Rasul. Sedangkan KPK periode kedua Antasari Azhar sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, Chandra Hamzah, dan Haryono Umar. Pimpinan KPK periode kedua juga seratus persen berasal dari pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan pimpinan KPK periode ketiga adalah Abraham Samad sebagai Ketua KPK, dengan Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Zulkarnain, Adanan Pandu Praja dan Muhammad Busyro Muqoddas. Selain Abraham Samad yang berasal dari Sulawesi Selatan, semua pimpinan KPK periode ketiga berasal dari pulau Jawa dan Sumatera. Sedangkan pimpinan KPK periode keempat sekarang, tampil sebagai Ketua adalah Agus Rahardjo, dengan Wakil Ketua Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saud Situmorang dan La Ode Muhammad Syarif. Selain La Ode Muhammad Syarif yang berasal dari Sulawesi Tenggara, semua pimpinan KPK periode keempat ini berasal dari pulau Jawa dan Sumatera. Bahkan dua di antaranya berasal dari Sumatera Utara “Dilihat dari asal daerah para pendaftar, hampir 90% didominasi oleh mereka yang berasal dari wilayah Indonesia barat, terutama Pulau Jawa dan Sumatera. Hanya sekitar 10% yang berasal dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Dengan demikian, diperlukan komitmen politik yang kuat dan sungguh-sungguh dari Ponsel KPK dan Komisi III DPR untuk meloloskan wakil dari wilayah timur dan tengah Indonesia, sepanjang memenuhi syarat dan kemampuan individu untuk menjadi pimpinan KPK, “ himbau Kisman yang juga politisi Partai Nasdem tersebut. Menurut Kisman, putra asal wilayah Timur Indonesia Natalius Pigai sangat mempunyai kompetensi dan skill untuk menjadi pimpinan KPK periode kelima. Pigai juga punya kemampuan dan keahlian untuk bekerja secara team work. Apalagi Pigai pernah belajar kerja-kerja investigasi di Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika selama satu tahun. Pigai pernah menjadi Komisioner Komnas HAM. Selama menjadi Komisioner Komnas HAM, tercatat sudah puluhan ribu kasus pelanggaran HAM yang dibongkar oleh Pigai. Putra asli Papua ini sudah terbiasa dan teruji membongkar kasus-kasus pelanggaran HAM, yang melibatkan institusi-institusi negara dan para konglomerat besar. Berbagai macam ancaman, tekanan dan hinaan sudah sering dialamatkan kepada Pigai. Selain Pigai, Irjen Polisi Dharma Pongrekun mempunyai kemampuan dan kualifikasi khusus di bidang penyelidikan dan penyidikan. Dharma yang sekarang Deputi Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini sudah malang-melintang di dunia reserse polisi. Pernah menjabat Kasat II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kasat II Ditnarkoba Polda Bengkulu, Wadir Raskrimum Polda Metro Jaya, Kasudit Indag Dirtpid Eksus Bareskrim Polri, Wadir Tipidum Bareskrim Polri, Direktur Narkoba Bareskrim Polri. Dharma yang asal Tanah Toraja ini, pernah ikut seleksi calon pimpinan KPK periode ketiga. Saat itu standar nilai yang diperoleh Dharma dari seluruh tahapan ujian seleksi mencukupi untuk masuk ke sepuluh besar sebelum dibawah ke DPR untuk fit and proper test. Sayangnya, Dharma diusulkan oleh institusinya sendiri agar tidak diloloskan ke DPR, hanya karena pangkatnya yang masih Kombes Polisi ketika itu. “Secara kompetensi individu, Dharma memiliki potensi untuk lolos menjadi komisioner KPK. Apalagi saat ini secara kepangkatan, Dharma telah mencapai bintang dua atau Irjen Polisi. Dengan demikian, Dharma telah memenuhi persyaratan kepangkatan untuk menjadi salah satu pimpinan KPK, “ kata Kisman. Kisman mengingatkan Ponsel KPK dan Komisi III DPR bahwa lolosnya Pigai dan Dharma menjadi taruhan ujian kebersamaan dan kesetaraan kita dalam mengelola bangsa dan negara. Jangan sampai KPK hanya didominasi oleh mereka yang berasal dari pulau Jawa dan Sumatera. Untuk itu, diperlukan komitmen dan keberpihakan dari elite politik nasional dalam mendistribusikan sumber daya manusia yang equal antara wilayah barat, tengah dan timur secara merata.
Tim Moechgiyarto Harus Sentuh Komandan Tertinggi Kewilayahan
By Luqman Ibrahim Soemay Jakarta, fnn - Kerja Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian untuk menyelidiki kematian sembilan orang di depan Bawaslu 21 dan 22 Mei 2019 harus menyetuh komandan tertinggi kewilayahan atau provinsi setempat. Tim yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto jangan hanya terbatas pada komandan di tingkat Kabupaten atau Kota, yang biasa disebut Kasatwil saja. Apalagi kalau dibatasi hanya palaku penembakan di lapangan Komandan yang bertanggung jawab harus ditarik dua tingkat di atas dari pelaku lapangan. Selain kasatwil sebagai pelaksana operasional lapangan, komandan tertinggi di kewilayahan atau provinsi juga harus bertanggung jawab atas kematian sembilan orang tersebut. Sebab perintah penembakan datang dari Kasatwil dan komandan tertinggi kewilayahan. Misalnya, kalau locus delicti di Jakarta, ya tentu Kapolda Metro Jaya Anggota Brimob Polri dari daerah yang diperbantukan ke Jakarta ketika itu, semuanya dibawah kendali dari Kapolda Mentro Jaya. Mereka di Bawah Kendali Operasi (BKO) atau di-BKO-kan ke Polda Metro Jaya. Ototmatios yang paling bertanggung jawab terhadap semua prilaku anggota Brimob Polri di lapangan adalah Kapolda Metro Jaya. Dengan demikian, pemeriksaaan yang dilakukan TPF pimipinan Moechgyarto mutlak harus sampai kepada Kapolda Metro Jaya. Posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi keamanan di wilayah Jakarta. Jika terjadi kelasahan prosedur di lapangan, maka sanksi atau hukuman yang dijatuhkan jangan hanya kepada pelaku lapangan saja. Sanksi juga harus diberikan kepada Kasatwil, dalam hal ini Kapolres Jakarta Pusat. Karena locus delicti di jalan Thamrin dan sekitarnya, maka selain Kapolres Jakarta Pusat, sanksi juga harus diberikan kepada Kapolda Metro Jaya. Patut diduga Kapolda Metro Jaya telah lalai melaksanakan perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian tentang penggunanaan peluru tajam. Pola pertanggung jawaban dua tingkat ke atas dari pelaku lapangan ini sudah menjadi standar baku di institusi Polri dan TNI. Tercatat sudah tiga Panglima Kodam (Pangdam) dan dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya karena ikut bertanggung jawab secara jabatan atas kematian akibat penembakan oleh anggota TNI dan Polri di lapangan. Pertama, peristiwa Santa Cruz di Dilli Timur Timor--- kini Timur Leste pada 12 November 1991. Dalam peristiwa ini sejumlah orang meninggal dunia. Para petinggi militer, mulai dari Dandim Dilli, Danrem Timur Timor, Pangkolakoops Brigjen TNI Rudolf Warouw dan Pangdam Udayana MayjenTNI Sintong Panjaitan diadili oleh Dewan Kehormatan Militer (DKM). DKM ketika itu dipimpin oleh Komandan Seskoad Mayjen TNI Feisal Tanjung. Rekomendasi dari sidang DKM adalah mencopot semua komandan militer di lapangan, mulai dari Dandim Dilli sampai Pangdam Udaya Mayjen TNI Sintong Panjaitan. Berakhirlah kerier dan bintangnya Mayjen TNI Sintong Panjaitan di dunia militer. Kedua, setelah Sintong Panjaitan, pada tahun 1998 giliran Mayjen TNI Syafrie Syamsudin yang dicopot dari jabatannya sebagai Pangdam Jaya. Kematian empat mahasiswa Universitas Trisakti, almarhum Elang Lasmana dan kawan-kawan mangakibatkan Syafrie diadili Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Hasil rekomendasi dari sidang DKP adalah mencopot Syarie Syamsudin dari jabatan Pangdam Jaya. Selain Syafrie Syamsudin, sidang DKP juga merekomendasikan pencopotan terhadap Mayjen Polisi Hamami Natta dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Di sinilah untuk pertama kali dalam sejarah, seorang Kapolda dicopot dari jabatannya karena penembakan kepada warganegara yang berakibat pada kematian. Bukan saja Hamami Natta yang pernah dicopot dari jabatan sebagai Kapolda. Irjen Polisi Nanan Sukarna---jabatan terakhir Wakapolri juga dicopot dari jabatan Kapolda Sumatera Utara. Nanan dicopot karena kematian Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat akibat demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Selain Nanan, Mabes Polri ketika itu juga mencopot Kapoltabes Medan Kombes Aton Suhartono. Ketiga, peristiwa Santa Cruz Dilli dan Universitas Trisakti, peristiwa Lembaga Pamasyarakatan (Lapas) Cebongan Jogyakarta juga berbuntut panjang. Mayjen TNI Hardiono Saroso harus berbesar hati meninggalkan jabatan Pangdam Diponegoro. Kematian empat penghuni Lapas Cebongan berakibat Mayjen TNI Hardiono dicopot dari jabatannya seabagai Pangdam Diponegoro. Padahal, posisi Mayjen TNI Hardiono Saroso ketika itu tidak ada kaitan langsung dengan anggota TNI yang membunuh empat penghuni Lapas Cebongan. Keterkaitan Mayjen Hardiono Saroso hanya sebagai Komandan Garnisun Jawa Tengah dan Jogyakarta. Selain itu, Mayjen TNI Hardiono Saroso juga sebagai pembina seluruh anggota TNI AD, TNI AL dan TNI AU di wilayah Jawa Tengah dan Jogyakarta. Jika TPF tidak merekomendasikan sanksi atau hukuman kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat, maka patut diduga tim Moechgyarto hanya melakukan kerja-kerja kosmetik. Buah dari kerja-kerja kosmetik adalah semakin memperburuk wajah polisi di mata publik. Bahkan Moechgyarto yang sehari-hari adalah Irwasum Polri kehilangan momentum penting untuk mengembalikan kembali kepercayaan rakyat kepada polisi. Untuk itu, wahai para jendral polisi, teladanilahl, contoilah, jiwailah sikap kesatria dan sportifitas yang sudah diajarkan oleh almarhum Mayjen Polisi Hamami Natta, Irjen Polisi Nanan Sukarna serta Kombes Polisi Aton Suhartono. Jangan perlihatkan jiwa-jiwa yang kerdil, tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Sebab ujung-ujungnya hanya mengorbankan institusi kepolisian di mata rakyat. Jangan hanya karena ingin mengejar keuntungan untuk kepentinmgan pribadi dan kelompok, kelembagaan dan institusi polisi harus dikorbankan. (kilat).
Sebelum Dilantik, Jokowi Harus Temukan Pembunuh 9 Orang di Bawaslu
Jakarta, FNN - Sebelum dilantik sebagai Presiden Indonesia periode kedua 2019-2024, pada 20 Oktober 2019 mendatang, Prasiden Jokowi harus memastikan pelaku pembunuhan terhadap sembilan orang di depan Bawaslu 21 dan 22 Mei 2019. Siapa-siapa saja pelakunya harus dipastikan. Setelah itu pelakunya harus diproses secara hukum, termasuk kepada atasan dan komandan pelaku. “Sebagai Capres yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden terpilih, Pak Jokowi perlu dibersihkan dari beban kematian sembilan orang anak bangsa di Bawaslu 21 dan 22 Mei 2019 kemarin,” ujar politisi Partai Nasdem Kisman Latumakuklita kepada wartawan di Jakarta Rabu (03/06). Dijelaskan Kisman, hampir dipastikan peristiwa kematian sembilan orang di depan Bawaslu akhir Mmei kemarin sudah diketahui jaringan intelejen dunia melalui satelit dan google. Para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) internasional juga mengetaui kenyataan ini. Peristiwa ini bisa menjadi beban pemerintah Jokowi di priode kedua nanti. “Menemukan pelaku pembunuhan sembilan orang di depan Bawaslu ini sangat penting dan strategis bagi Pak Jokowi. Supaya ke depan, tidak menjadi beban politik yang menyandra Pak Jokowi di mata masyarakat internasionbal, khususnya para pegiat HAM,” ujar Kisman mengingatkan Ditambahkan Kisman, komunitas internasional, khususnya pegiat HAM dan Lingkungan, biasanya suka mengaitkan, bahkan sampai menekan pemerintah atau lembaga keuangan internasional agar tidak memberikan pinjaman atau bantuan keuangan kepada pemerintah dari negara yang dinilai melanggar HAM dan merusak lingkungan. Kenyataan ini sudah dialami bebarapa perusahaan raksasa atau konglomerat Indonesia. Produk mereka seperti minyak sawit diboikot di pasar internasional. Mereka juga gagal mendapatkan pinjaman dari bank papan Amerika Serikat Citibank karena dianggap merusak lingkungan. Kasus boikot dari Amerika dan Uni Eropa terhadap minyak sawit Indonesia harus dijadikan pelajaran berharga. Penyebabnya Indonesia dituduh merusak lingkungan karekla membakar lahan hutan perkebunan sawit. ”Kematian sembilan orang di depan Bawaslu ini, jangan sampai dijadikan alasan Indonesia dutuduh pelanggar HAM seperti era di Orde Baru, ” kata Kisman. Semoga tidak ada lagi pemboikotan dari masyarakat internasional terhadap produk ekspor Indonesia hanya karena dituduh melanggar HAM. Apalagi pemerintah Jokowi pada 2018 kemarin mendapat repor merah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS) HAM Indonesia terkait buruknya penegakan Hak Asasi Manusisa di Ind0nbesuia. ”Untuk itu, sebaiknya sebelum dilantik pada 20 Oktober 2019 sebagai presiden Indonesia periode 2019-2024, Pak Jokowi harus memastikan dulu siapa-siapa saja pelaku pembuhanan sembilan orang di depan Bawaslu. Targetnya, agar peklakunya segera diproses secara hukum, termasuk kepada komandan dan atasan pelaku yang diduga memerintahkan, “ himbau Kisman. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk menyelamatkan setiap nyawa manusia. Sebab menyelamatkan setiap nyawa manusia, sama artinya dengan menyelamatkan seluruh nayawa manusia. Sebaliknya, menghilangkan satu nyawa manusia, sama artinya dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. “Keanehan terkait dengan kematian sembilan orang di depan Bawaslu, karena Kapolri Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh aparat keamanan untuk tidak menggunakan peluru tajam saat mengamankan demonstrasi di depan Bawaslu 21 dan 22 Mei 2019. Pertanyaan, apakah sembilan orang yang meninggal tersebut akibat terkena peluru tajam atau peluru karet dan peluru hampa ?“ tanya Kisman. Bila kematian ini akibat terkena peluru tajam kata Kisman, maka patut diduga ada institusi negara lain di luar kepolisian dan TNI yang ikut bermain di air keruh menunggangi peristriwa ini. Untuk itu, Pak Jokowi harus dan terlibat menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi beban pada priode kedua. “Konstitusi negara Pembukaan UUD 1945 memerintahkan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia tanpa kecuali. Untuk itu, negara yang dewakili oleh pemerintah mutlak harus melakukan segala upaya untuk menemukan pelaku pembunuhan sembilan orang tersebut. Jika tidak, berpotensi Indonesia akan dikucilkan masyarakat internasional,“ kata Kisman. (sw)
Putus Kontrak Secara Sepihak, PT SJL Bakal Gugat Garuda Indonesia
JAKARTA, FNN - PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) akan menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, cq Garuda Indonesia Cargo Center lantaran telah memutuskan kontrak kerjasama secara sepihak. Rencananya gugatan terhadap BUMN pernebangan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pekan depan. Kuasa hukum PT SJL, Piter Siringoringo mengatakan, gugatan diajukan karena adanya keputusan pengelola kargo Garuda Indonesia yang melakukan pemutusan keagenan secara sepihak dengan SJL selaku mitra bisnisnya. Dia menilai penghentian kontrak itu janggal dan tidak lazim di mata hukum perjanjian. "Pemutusan kerjasama kontrak tidak lazim. Sesuai ketentuan perjanjian maka harusnya dibuat sama-sama tempat ada yang memberatkan pihak lain," "ujar Piter Siringoringo di Jakarta, Jumat (10/5/2019). Piter pun menilai, pemutusan pengelola kargo secara sepihak oleh Garuda telah cacat hukum. Karena jika mengacu hukum perjanjian maka harus ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing - masing pihak. Yakni ada kewajiban pemberi pekerjaan dan ada haknya si penerima pekerjaan. Adanya kesamaan dalam hak dan kewajiban maka ada perjanjian. Terkait berapa nilai kerugian dari gugatan perdata tersebut, Piter mengaku sedang menghitungnya. Namun yang jelas gugatan perdata diajukan karena memang ada kerugian berupa materi dan immateril yang secara fisik dan mental yang dialami PT SJL. Apalagi PT SJL juga menjalin relasi dengan berbagai pihak. Sehingga dengan adanya pemutusan sepihak tersebut merugikan PT SJL. "Nilai kerugian itu sedang kita hitung, nanti tunggu saja berapa nilai kerugiannya," jelasnya. Direktur Utama SJL Lim Bendy membenarkan adanya pemutusan secara sepihak dan tanpa alasan. Padahal, kontribusi SJL ke Kargo Garuda rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun. Lim mengungkapkan, sebelum pemutusan sepihak, awalnya pihak direksi kargo Garuda menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL, dikatakan terlalu murah sehingga bisa mengisi kargo sebesar itu. Dia mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah. Pemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso. Dalam surat pemutusan keagenan itu disebutkan, merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo. (rob)