Tim Moechgiyarto Harus Sentuh Komandan Tertinggi Kewilayahan
By Luqman Ibrahim Soemay
Jakarta, fnn - Kerja Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian untuk menyelidiki kematian sembilan orang di depan Bawaslu 21 dan 22 Mei 2019 harus menyetuh komandan tertinggi kewilayahan atau provinsi setempat. Tim yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto jangan hanya terbatas pada komandan di tingkat Kabupaten atau Kota, yang biasa disebut Kasatwil saja. Apalagi kalau dibatasi hanya palaku penembakan di lapangan
Komandan yang bertanggung jawab harus ditarik dua tingkat di atas dari pelaku lapangan. Selain kasatwil sebagai pelaksana operasional lapangan, komandan tertinggi di kewilayahan atau provinsi juga harus bertanggung jawab atas kematian sembilan orang tersebut. Sebab perintah penembakan datang dari Kasatwil dan komandan tertinggi kewilayahan. Misalnya, kalau locus delicti di Jakarta, ya tentu Kapolda Metro Jaya
Anggota Brimob Polri dari daerah yang diperbantukan ke Jakarta ketika itu, semuanya dibawah kendali dari Kapolda Mentro Jaya. Mereka di Bawah Kendali Operasi (BKO) atau di-BKO-kan ke Polda Metro Jaya. Ototmatios yang paling bertanggung jawab terhadap semua prilaku anggota Brimob Polri di lapangan adalah Kapolda Metro Jaya.
Dengan demikian, pemeriksaaan yang dilakukan TPF pimipinan Moechgyarto mutlak harus sampai kepada Kapolda Metro Jaya. Posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi keamanan di wilayah Jakarta. Jika terjadi kelasahan prosedur di lapangan, maka sanksi atau hukuman yang dijatuhkan jangan hanya kepada pelaku lapangan saja.
Sanksi juga harus diberikan kepada Kasatwil, dalam hal ini Kapolres Jakarta Pusat. Karena locus delicti di jalan Thamrin dan sekitarnya, maka selain Kapolres Jakarta Pusat, sanksi juga harus diberikan kepada Kapolda Metro Jaya. Patut diduga Kapolda Metro Jaya telah lalai melaksanakan perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian tentang penggunanaan peluru tajam.
Pola pertanggung jawaban dua tingkat ke atas dari pelaku lapangan ini sudah menjadi standar baku di institusi Polri dan TNI. Tercatat sudah tiga Panglima Kodam (Pangdam) dan dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya karena ikut bertanggung jawab secara jabatan atas kematian akibat penembakan oleh anggota TNI dan Polri di lapangan.
Pertama, peristiwa Santa Cruz di Dilli Timur Timor--- kini Timur Leste pada 12 November 1991. Dalam peristiwa ini sejumlah orang meninggal dunia. Para petinggi militer, mulai dari Dandim Dilli, Danrem Timur Timor, Pangkolakoops Brigjen TNI Rudolf Warouw dan Pangdam Udayana MayjenTNI Sintong Panjaitan diadili oleh Dewan Kehormatan Militer (DKM).
DKM ketika itu dipimpin oleh Komandan Seskoad Mayjen TNI Feisal Tanjung. Rekomendasi dari sidang DKM adalah mencopot semua komandan militer di lapangan, mulai dari Dandim Dilli sampai Pangdam Udaya Mayjen TNI Sintong Panjaitan. Berakhirlah kerier dan bintangnya Mayjen TNI Sintong Panjaitan di dunia militer.
Kedua, setelah Sintong Panjaitan, pada tahun 1998 giliran Mayjen TNI Syafrie Syamsudin yang dicopot dari jabatannya sebagai Pangdam Jaya. Kematian empat mahasiswa Universitas Trisakti, almarhum Elang Lasmana dan kawan-kawan mangakibatkan Syafrie diadili Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Hasil rekomendasi dari sidang DKP adalah mencopot Syarie Syamsudin dari jabatan Pangdam Jaya.
Selain Syafrie Syamsudin, sidang DKP juga merekomendasikan pencopotan terhadap Mayjen Polisi Hamami Natta dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Di sinilah untuk pertama kali dalam sejarah, seorang Kapolda dicopot dari jabatannya karena penembakan kepada warganegara yang berakibat pada kematian.
Bukan saja Hamami Natta yang pernah dicopot dari jabatan sebagai Kapolda. Irjen Polisi Nanan Sukarna---jabatan terakhir Wakapolri juga dicopot dari jabatan Kapolda Sumatera Utara. Nanan dicopot karena kematian Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat akibat demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Selain Nanan, Mabes Polri ketika itu juga mencopot Kapoltabes Medan Kombes Aton Suhartono.
Ketiga, peristiwa Santa Cruz Dilli dan Universitas Trisakti, peristiwa Lembaga Pamasyarakatan (Lapas) Cebongan Jogyakarta juga berbuntut panjang. Mayjen TNI Hardiono Saroso harus berbesar hati meninggalkan jabatan Pangdam Diponegoro. Kematian empat penghuni Lapas Cebongan berakibat Mayjen TNI Hardiono dicopot dari jabatannya seabagai Pangdam Diponegoro.
Padahal, posisi Mayjen TNI Hardiono Saroso ketika itu tidak ada kaitan langsung dengan anggota TNI yang membunuh empat penghuni Lapas Cebongan. Keterkaitan Mayjen Hardiono Saroso hanya sebagai Komandan Garnisun Jawa Tengah dan Jogyakarta. Selain itu, Mayjen TNI Hardiono Saroso juga sebagai pembina seluruh anggota TNI AD, TNI AL dan TNI AU di wilayah Jawa Tengah dan Jogyakarta.
Jika TPF tidak merekomendasikan sanksi atau hukuman kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat, maka patut diduga tim Moechgyarto hanya melakukan kerja-kerja kosmetik. Buah dari kerja-kerja kosmetik adalah semakin memperburuk wajah polisi di mata publik. Bahkan Moechgyarto yang sehari-hari adalah Irwasum Polri kehilangan momentum penting untuk mengembalikan kembali kepercayaan rakyat kepada polisi.
Untuk itu, wahai para jendral polisi, teladanilahl, contoilah, jiwailah sikap kesatria dan sportifitas yang sudah diajarkan oleh almarhum Mayjen Polisi Hamami Natta, Irjen Polisi Nanan Sukarna serta Kombes Polisi Aton Suhartono.
Jangan perlihatkan jiwa-jiwa yang kerdil, tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Sebab ujung-ujungnya hanya mengorbankan institusi kepolisian di mata rakyat. Jangan hanya karena ingin mengejar keuntungan untuk kepentinmgan pribadi dan kelompok, kelembagaan dan institusi polisi harus dikorbankan. (kilat).