Dalam Kasus Kivlan Zen, Terjadi Perang Saudara antara TNI dan Polri
Oleh Mangarahon Dongoran ( Wartawan Senior)
Jakarta, FNN - Tiga belas perwira Tentara Nasional Indonesia aktif siap memberikan bantuan hukum terhadap Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dalam melawan Polri. Pembelaan tersebut diberikan dalam praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan Senin, 22 Juli 2019. Sedianya sidang digelar 8 Juli 2019, tapi ditunda karena perwakilan Polri tidak hadir.
Kivlan Zen tidak menerima penetapannya sebagai tersangka kasus makar dan pemilikan senjata ilegal yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Ia pun mengajukan praperadilan.
Menarik dicermati adalah dari 13 perwira militer yang memberikan bantuan hukum itu, dua di antaranya perwira tinggi berpangkat mayor jenderal dan brigadir jenderal. Selebihnya merupakan perwira menengah.
Ke-13 perwia aktif itu siap memberikan bantuan hukum secara habis-habisan terhadap Kivlan, saudara kandung mereka di TNI yang sedang dizolimi oleh polisi. Mengapa mereka mendapat penugasan dari Mabes TNI untuk membela Kivlan, seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat yang dikenal kritis, terutama menyuarakan tentang komunis yang mulai bangkit di Negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?
Menurut penuturan pengacaranya, Kivlan Zen lah yang memberikan surat kuasa hukum terhadap ke-13 perwira gabungan dari TNI AD, AL dan AU itu. Oleh karena itu, pembelaan yang akan dilakukan 13 perwira aktif itu menarik dicermati. Sebab, selain atas permintaan Kivlan, mereka semua mendapatkan restu dan penugasan dari Mabes TNI.
Sepanjang yang saya lihat lewat media, penampilan mereka juga berbeda dari pengacara Kivlan yang berasal dari sipil. Tiga perwira yang hadir di PN Jakarta Selatan duduk bersebelahan dengan pengacara yang berasal dari sipil.
Meski duduk sejajar, tapi mereka tampil dengan pakaian lengkap. Mereka mengenakan pakaian hijau loreng. Layaknya sedang membela militer aktif di pengadilan militer.
Padahal, bukan berada di pengadilan militer. Itu artinya ada suatu pesan yang ingin disampaikan, terutama kepada Polri. Apalagi, perwira aktif yang menjadi pembela Kivlan itu berasal dari tiga angkatan, yaitu TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Pakaian loreng itu adalah sebuah sandi bahwa mereka siap membela habis-habisan terhadap saudara kandung yang sedang dizolimi oleh Polri, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Pakaian loreng tidak sembarang digunakan. Biasanya, pakaian itu digunakan di medan tempur atau dalam latihan.
Selain itu, penggunaannya pada situasi darurat atau keadaan siaga. Misalnya, selama Pilpres, sampai putusan MK dan bahkan nanti sampai saat pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tentara yang bertugas di lapangan dalam rangka pengamanan, hampir semua memakai loreng, kecuali bagian intel. Betul ada hari tertentu tentara memakai loreng.
Setidaknya ada dua pesan penting yang ingin disampaikan dengan kehadiran 13 perwira militer aktif itu. Pertama, kami dari tiga angkatan siap melawan polisi. Apalagi, kami berasal dari Mabes TNI, yang berhadapan dengan Polda Metro di pengadilan. Kalau bukan itu pesannya, pembela Kivlan dari militer cukup dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. Itu baru selevel dengan Polda Metro Jaya. Atau cukup bantuan hukum dari Mabes TNI AD atau dari Kostrad. Tetapi, ini pengacara militer dari Mabes TNI.
Kedua, kehadiran mereka tidak main-main. Dengan pakaian loreng, menunjukkan bawa tentara siap "berperang" melawan polisi secara hukum. Ya, siap "perang saudara." Meski mereka tentara, tetapi latar belakang akademisi mereka adalah sarjana hukum (SH). Sudah tentu mereka juga mahir dalam memberikan jurus-jurus silat secara hukum. Yang membedakan mereka dengan polisi sebagai penegak hukum, hanya dalam pendalaman bahwa mereka banyak belajar hukum militer.
Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah dalam perang melawan polisi ini mereka akan menang? Bahwa selama ini ada perang (bentrok) fisik antara tentara dan polisi, hampir selalu dimenangkan oleh tentara.
Tentu dalam kasus Kivlan Zen yang mengajukan praperadilan, kita masih menunggu putusan hakim. Akan tetapi, jika melihat kasusnya, mestinya Kivlan menang. Alasannya, semua yang ditangkap polisi dan dijadikan tersangka makar, tidak jelas rimbanya.
Bahkan, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko sudah keluar dari tahanan. Ia juga ditangkap dengan tuduhan makar dan pemilikan senjata ilegal.
Soenarko keluar dari tahanan atas jaminan 102 purnawirawan TNI AD. Sedangkan Kivlan yang juga mendapat jaminan penangguhan dari 700 orang purnawirawan TNI AD, masih tetap dikurung di tahanan POM AD Guntur.
Akankah praperadilan ini juga sebagai usaha melepaskannya dari penetapan tersangka, agar kepolisian "kalah terhormat", ketimbang melepas begitu saja seperti tersangka makar lainnya? Perkiraan daya, ya.
Berikut nama-nama perwira TNI aktif sebagai kuasa Tim Pembela Hukum Kivlan Zen :
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH.
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.
11. Mayor Chk. Marwan lswandi SH. MH.
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.
13. Mayor Sus. Ismanto. **