Korupsi Kondensat Rp 38 Triliun Mangkrak di Jampidsus 4 Tahun

Oleh Luqman Ibrahim Soemay

Jakarta, FNN - Skandal mega korupsi kondensat sebesar Rp 38 triliun sampai sekarang masih mangkrak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Entah mengapa, korupsi terbesar dalam sejara Indonesia sejak medeka 17 Agustus 1945 lalu tersebut hingga kini masih mendam di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini hanya berjalan di tempat. Tidak ada kemajuan apa-apa, namun tidak juga mundur ke belakang

Sejak awal Januari tahun 2018, Jampidsus Adi Toegarisman sudah berkali-kali mengatakan bahwa berkas perkara korupsi kondensat sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara ini sudah siap untuk dibawa ke pengadilan. Sayangnya, sampai sekarang tidak ada kabar beritanya

Biasanya kalau sudah P-21, maka seharusnya sudah dapat dibawa ke pengadilan. Namun jika Jampidsus Adsi Toegarisman beranggapan tidak cukup alasan hukum untuk dibawa ke pengadilan, maka sebaiknya segera dikeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara korupsi yang sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Pemeriksa atau Jaksa Peneliti

Selain itu, untuk memberikan kesempatan yang luas kepada publik, khususnya pegiat anti korupsi untuk menilai. Apakah perkaran korupsi kondensat ini layak untuk diberikan Surat Penghentian Penuntutan Perkara oleh Jampidsus. Kalau publik menilai tidak layak, maka publik dapat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk diuju penghentian penuntutan di pengadilan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun kabar kelanjutan tentang perkara kondensat ini seperti telah ditelan bumi. Apakah bakal dilanjutkan sampai ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya. Sampai sekarang tidak terdengar lagi, bahkan semakin masih gelap

Polisi menetapkan dua orang tersangka dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, yaitu mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono dan Diputi Bidang Finansial, Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono. Sedangkan satu tersangka lagi dari PT Trans Pasific Petrochemoical Indotama (TPPI), yaitu pemiliknya sendiri Honggo Wendratmo

Kasus mega korupsi kondensat ini sudah disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri sejak tahun 2015 silam. Dengan demikian, kasus ini sudah mangkrak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama empat tahun. Penanganannya sudah melewati tiga orang Jampidsus, yaitu Widyo Pramono, Arminsyah dan Adi Toegarisman.

Sedangkan Kabareskrim yang menangani kasus ini sudah lima orang. Dimulai pertama kali oleh Komjen Budi Waseso. Kabareskim berikutnya yang mengusut kasus ini setelah Budi Waseso adalah Komjen Anang Iskandar. Setelah itu dilanjutkan oleh Komjen Aridono Sukmanto, Komjen Arief Sulisyianto dan sekarang Komjen Idham Azis.

Sayangnya, kasus korupsi ini sampai sekarang belum juga sampai ke pengadilan. Entah apa penyebabnya? Tidak juga ada kejelasan dari penguasa Gedung Bundar. Mungkin saja karena nilai korupsinya yang terbilang sangat besar, yaitu U$ 2,716 miliar dollar, sehingga tidak kunjung sampai ke pangadilan untuk disidangkan. Jika dihitung dengan kurs tengah yang berlaku sekarang di pasar valuta asing Rp 14.000 per dollar Amerika, maka nilainya setara dengan Rp 38 triliun.

Nilai korupsi kondensat ini memang teramat besar. Nilanya melebihi kasus korupsi e-KTP yang mencapai Rp 2,5 triliun, dan menyeret mantan Ketua DPR dan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto duduk di kursi terdakwa. Nilainya juga lebih besar dari kasus korupsi Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, yang menyeret pemiliknya Robert Tantular dan dua mantan Deputi Bank Indonesia, almarhum Budi Mulya dan almarhum Sitti Fajriah.

Korupsi kondensat ini mangkrak di gedung bundar, karena patutu diduga adanya keterlibatan atau intervensi dari tangan-tangan kuat dan kuasa gelap. Mereka pemilik kuasa gelap itu pada umumnya bersembunyi dibalik kebesaran kekuasaan lembaga istana negara dan lembaga kepresidenan. Diduga orang-orang inilah yang menghalangi dan menekan Jaksa Agung dan Jampidsus agar kasus ini jangan sampai dibawa ke pengadilan.

Mangkraknya kasus korupsi kondensat ini sangat memperburuk wajah Kejaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi. Sangat wajar kalau publik kemudian meragukan, bahkan menyangsikan keseirusan jajaran Kejaksaan Agung terkait kegiatan pemberantasan korupsi. Kejakasaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jampidsusus Adi Toegarisman patut diduga tidak punya komitmen dan keseriusan untuk membawa kasus-kasus korupsi yang bernilai triliunan rupiah ke pengadilan.

Sangat beralasan bila hari ini publik meraruh harapan besar dan tinggi kepada KPK. Publik pada akhirnya menempatkan dan menaruh harapan besar kepada KPK sebagai garda terdepan dan terpenting satu-satunya di negeri ini untuk kegiatan pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum di luar KPK dianggap publik tidak mempunyai komitmen yang sungguh-sungguh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Kalaupun ada satu atau lebih perkara korupsi yang disidik dan dibawa ke pengadilan oleh jajaran kejaksaan, maka itu hanya sekedar basa-basi saja. Nilainya juga jarang yang mencapai trilunan rupiah. Untuk itu ke depan diperlukan Jaksa Agung dan Jampidsus yang mempunyai komitmen dan kemauan yang tinggi terhadp upaya-upaya pemberantasan korupsi. *)

783

Related Post