Natalius Pigai Akan Menggugat Pansel KPK ke PTUN Jakarta

Jakarta fnn - Calon Komisioner KPK Natalius Pigai mengatakan akan menggugat Panitia Seleksi (Pansel) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pigai menduga sengaja tidak dilosokan oleh Pansel pada tahap awal seleksi administrasi. Untuk itu, perlu dibawa ke Pengadilan TUN agar dapat diuji. Mana saja administrasi Pigai yang tidak lengkap, sehingga tidak diloloskan

“Kerja Pansel KPK harus bisa dipertanggung jawabkan di depan majelis hakim Pengadilan TUN. Langkah ini untuk menghindari keputusan Pansel KPK hanya didasarkan pada suka atau tidak suka (like and dislike), “ujar Natalius Pigai kepada wartawan di Jakarta Jumat (12/07)

Pansel calon pimpinan KPK telah merampungkan proses seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Pansel di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Dari jumlah 376 yang mendaftar, 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak 180 orang pendaftar yang lolos adalah laki-laki. Sisanya perempuan sebanyak 12 orang.

Adapun berdasarkan kategori profesi, sebanyak 40 orang berasal dari akademisi/dosen. Mereka yang dari kalangan advokat atau konsultan hukum 39 orang. Dari unsur korporasi ada 17 orang. Sedangkan dari unsur Jaksa dan Hakim 18 orang.

Selain itu, dari unsur kepolisian ada 13 orang. Sementara dari kalangan auditor 9 orang, dan 13 orang dari komisioner dan pegawai KPK. Sisanya sebanyak 43 orang lagi berprofesi sebagai pensiunan, PNS, wiraswasta, NGO, dan pejabat negara.

Ditambahkan Pigai, setelah membaca teks WA yang dikirim ke saya oleh salah satu anggota Ponsel Calon Pimpinan KPK, yang isinya tidak menyebutkan administrasi apa yang menyebabkan saya tidak lolos. Namun justru menyatakan bahwa “panitia seleksi terdiri dari 9 orang. Saya sudah berusaha, namun tetap gagal”. Artinya Yenti Garnasih dan 7 anggota Ponsel lainnya sengaja menolak saya tidak lolos di tahapan seleksi administrasi.

“Berdasarkan pada teks WA dari salah satu anggota Pansel calon KPK ini, maka patut diduga ada unsur kesengajaan mencoret saya sejak awal seleksi administrasi. Pertanyaannya, apakah 192 orang yang lolos tersebut semuanya memenuhi syarat lebih baik dari saya? Untuk itu, perlu dibuka nanti di Pengadilan TUN. Apa saja kekurangan-kekuranga saya, “ujar Pigai

Menurut Pigai, ada beberapa nama yang diloloskan oleh Pansel bukan sarjana hukum. Bahkan tidak punya pengalaman cukup bidang penegakan hukum. Apalagi mereka yang berasal dari PNS, NGO, wiraswasta, pejabat negara, dan dosen. Apakah mereka lebih baik dari saya? Apakah mereka dikenal dari segi kemampuan, integritas, kompetensi, konsistensi dibandingkan dengan saya? Untuk itu ada beberapa langka hukum yang akan dilakukan Pigai, diantaranya :

Pertama, mengajukan gugatan hukum melalui PTUN agar melihat, meneliti rekam jejak dan pengalaman untuk membandingkan ersyaratan saya (Natalius Pigai) dengan 192 orang yang dinyatakan lolos oleh Pansel. Apabila ternyata ada satu atau lebih calon yang persyaratannya lebih rendah dari saya, maka saya meminta kepada pengadilan untuk diloloskan sebagai Capim KPK.

Kedua, saya juga akan mempertimbangkan menggugat secara perdata atas kerugian dan harga diri saya sebagai mantan pimpinan Komnas HAM RI yang menangani kasus rata-rata 60% dari kurang lebih 6.000 – 8.000 kasus yang masuk ke Komnas HAM. Kontribusi nyata saya, Persoalan krusial bangsa inipun saya menjadi Ketua Tim yang menjaga keseimbangan kebangsaan yang negara.

Saya adalah ketua Tim Pembela Habib Rizieq, Ulama, Habaib, Umat Islam dan Aktivis, yang membantu negara menjaga keseimbangan selama kurun waktu 2016-2018. Kalau saya tidak membantu,mungkin negara ini dalam keadaan perang saudara. Namun intelektualitas, objektivitas, konsisten, komitmen, jujur, bersih dan adil yang saya memiliki sebagai marwah harga diri saya tercederai, hanya karena ketidakadilan dan subjektivitas Ponsel Calon Pimpinan KPK.

Ketiga, membaca pesan text WA dari salah satu anggota Pansel tersebut di atas, ternyata saya berkesimpulan bahwa ada unsur niat (mens rea) niat jahat. Selain itu ada juga dugaan kebencian sehingga membatasi hak asasi saya untuk membersihkan korupsi di negeri ini. Apabila nanti ternyata terbukti di PTUN bahwa Pansel diskriminatif, maka saya akan menyiapkan pengacara profesional untuk melaporkan Pansel ke Bareskrim Mabes Polri sebagai perbuatan pidana.

Keempat, dengan melihat profil sembilan anggota Pansel dan latar belakangnya, maka saya berpendapat bahwa ada anggota Pansel KPK yang kompetensinya sangat diragukan. Ibarat murid SD yang menguji seorang sarjana dalam konteks kepatutan dan kelayakan menjadi anggota panitia seleksi. Oleh karena itu, saya bersama semua unsur masyarakat akan meminta Pansel Pimpinan KPK dibubarkan, dan perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi yang kredibel dan kompeten.

“Bagaimanapun saya adalah pelaku aktivis reformasi 1998. Saya pernah jatuh bangun, dipukul, ditahan, dan tidur di atas es balok aparat keamanan. Bahkan saya dan teman-teman sampai potong kambing hidup di senayan, hanya demi memperjuangkan agar negara ini bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Saya dan kawan kami yang jadi martir dan masih hidup tidak pernah melihat batang hidung dari anggota Pansel Calon Pimpinan KPK di reformasi 1998, “kata Pigai

Saya ujar Pigai, telah tunjukan pengabdian kepada bangsa dan negara selama 18 tahun menajadi pejabat di pemerintahan. Dimulai sejak zaman Presiden Gus Dur, dengan menjadi Staf Khusus Menakertrans sampai dengan Pimpinan Komnas HAM. Sebagai orang yang berdarah aktivis, saya tetap konsisten atas perjuangan dan cita-citra reformasi 1998.

“Dengan demikian, sikap Pansel Calon Pimpinan KPK sangat mencederai cita-cita reformasi yang kami gulirkan. Jangan sampai sampai cita-cita reformasi diseludupkan oleh para penyelundup-penyelundup yang tidak berkeringat setitikpun saat perjuangan menggelorakan reformasi. Dan mulai hari ini kami menyatakan akan melawan, “tegas Pigai

1491

Related Post