HUKUM

Buton Yang Berjiwa Beton

By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (02/06). Badan tegap, sebagai seorang prajurit TNI menggambarkan kejiwaannya. Konsisten, semangat, dan berani menyampaikan kebenaran. Ruslan Buton benar-benar termasuk dalam profil prajurit yang sangat langka di era sekarang. Dipecat dari statusnya sebagai prajurit TNI atas tuduhan kriminal. Tetapi Ruslan tetap saja prajurit pejuang. Bahkan semakin kokoh berjuang memenuhi panggilan jiwa dan kewajibannya sebagai pembela tanah air. Selalu siap untuk berkontribusi bagi bangsa dan negaranya. Begitulah cara dan keyakinan Ruslan Buton. Meski berhadapan dengan ancaman dan tuduhan hukum. Mungkin untuk kedua kalinya, bahkan bisa jadi untuk ketiga kalinya kelak. Ruslan Buton tetap saja menunjukkan perlawanan. Dia tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya, ada keyakinan kuat dari Ruslan, bahwa yang dilakukannya bukan perbuatan melawan hukum. Audio surat terbuka mendesak Presiden Jokowi mundur dari jabatan, diyakini Ruslan sebagai hak konstitusional warga negara. Demikian juga soal "keniscayaan aksi rakyat" adalah persepsi dan kekhawatiran terhadap keadaan. Bukan ajakan untuk melakukan. Bahwa proses hukum dan langkah pihak berwenang wajar pula. Meski demikkian, warning dan reaksi publik jelas. Meminta dan mendesak Polisi agar tidak "parno" dalam menangani himbauan Ruslan Buton yang disampaikan secara terbuka sebagai bentuk koreksi kepada pemerintah dan Presiden Jokowi. Walaupun telah ditetapkan status tersangka dan ditahan. Akan tetapi asas "presumption of innocent" tetap harus diterapkan dan dikedepankan. Masih mungkin sangkaan tak terbukti, atau bukti tidak menunjukkan perbuatan pidana. Dalam tahap penyidikan bisa saja polisi SP3. Selain Jaksa Pemeriksa bisa menghentikan penuntutan, Ruslan juga masih punya hak hokum menguji penetapan status tersangka yang disangkakan Polisi kepadanya. Ingat, Ruslan masih boleh mengajukan gugatan Praperadilan kepada Polisi. Jika dikabulan, kerja Polisi menjadi tidak berarti apa-apa. Simpati dan dukungan publik kepada Ruslan, patut dibaca sebagai konstelasi sekaligus aspirasi dari perasaan keadilan rakyat. Klarifikasi atas dasar pemecatan dahulu, serta kesaksian riwayat hidup dari kontribusi sosial Ruslan Buton bermunculan dimana-mana. Dukungan dan simpati itu, tidak saja dari ratusan purnawirawan TNI. Tetapi juga dukungan yang semakin meluas dan membesar. Nuansanya pembelaan dan simpati terhadap mantan prajurit TNI berjiwa beton ini. Selintas terbayamg tipe in-fighter si leher beton Mike Tyson. Putra Sulawesi yang sebelumnya telah muncul di ruang publik perjuangan hukum adalah Muhammad Said Didu. Kini muncul lagi putra Sulawesi Ruslan Buton. Keduanya sama berhadapan dengan kekuasaan politik yang sensitif dan represip terhadap kritik di wilayah publik. Rezim yang dinilai otoriter dan jauh dari bersahabat dengan aspirasi dari rakyatnnya sendiri. Seruan atau himbauan dari Ruslan Butonb agar Presiden Jokowi mengundurkan diri memiliki landasan hukum kuat. Ada Ketetapan MPR No VI/MPR/2001. Jadi bukan tak berdasar. Apa karena himbauan yang disampaikan oleh Ruslan Buton itu dengan "suara agak keras"? Kalau benar iya, karena suara Ruslan Buton yang agak keras, maka itu kan hanya gaya suara putra Sulwesi Tenggara ini (Indonesia Timur), yang lama bertugas di Maluku Utara. Rata-rata orang Indonesia Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Sulawesi ya suaranya keras. Namun hatinya pasti bermaksud baik. Apalagi kalau itu untuk kepentingan orang banyak. Jika proses berlanjut, dan dukungan agar Buton dibebaskan tak berhasil, maka publik kemungkinan akan dibawa ke aras "pertunjukkan" politik dan hukum yang menarik. Seorang mantan prajurit yang masih berjiwa patriot tampil heroik memperjuangkan keyakinan. Dia minta dan mengusulkan agar perlunya Presiden mengundurkan diri karena ketidakmampuan memimpin negara. Presiden tidak mampu mengatasi krisis ekonomi, dan korupsi. Juga membanjirnya tenaga kerja asing, bahkan poham komunisme. Untuk itu, Ruslan Buton bangkit dan berjuang membuktikan hak-hak konstitusional. Hak yang semestinya dilindungi oleh hukum. Bukan dikriminalisasi. Disadari atau tidak ,memang negara ini butuh orang yang berani, dan mandiri. Tidak takut dengan ancaman dalam bentuk apapun dari penguasa. Selalu teguh dalam beramar ma'ruf nahi munkar. Tujuannya, demi kebaikan bangsa dan negara. Tidak rela membiarkan kehidupan bangsa ini terpuruk di bidang ekonomi, sosial, dan politik yang terus melemah. Melemah karena selalu digerogoti oleh rayap-rayap korupsi dan perbudakan asing. Kepura-puraan dalam memperkaya diri, keluarga, dan kroninya. Ruslan Buton adalah bagian dari fenomena perlawanan itu. Masyarakat pasti mendukung Ruslan Buton yang berjuwa beton. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Muhammadiyah Dituduh dan Difitnah Buzzer Murahan

By Furqan Jurdi Jakarta FNN – Senin (31/05). Hanya binatang langka yang dibiarkan dan ditolerir kalau membuat keonaran tidak dihukum. Persis seperti itulah Ade di rawat oleh mereka. Kemarin nama Muhammadiyah dicatut sebagai organisasi yang mengancam mahasiswa UGM melaksanakan diskusi tentang masalah Impeachment Presiden. Muhammadiyah dituduh sebagai organisasi yang mengancam panitia diakusi. Hari ini Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah melaksanakan diskusi dengan tema yang hampir sama, seputar pemakzulan presiden. Tapi Muhammadiyah juga yang dituduh ingin memakzulkan presiden. Ada operasi apa dibalik semua ini? Siapa yang bermain dibalik nama Muhammadiyah dan tuduhan terhadap Muhammadiyah itu? Bahkan Ade, salah satu pembina BUZZER, tukang penyebar fitnah, menuduh Muhammadiyah ingin mengimpeachment presiden. Dan menghina Prof. Din Syamsuddin. Tuduhan kepada Muhammadiyah sebagai organisasi tentu sangat serius. Sebuah organisasi yang bahkan menjadi tempat negara untuk bersandar. Kalau istilah Pak Tarmizi Taher “Sebagai Tenda Bangsa”. Muhammadiyah tidak pernah berpikir pragmatis untuk mencari secuil kekuasaan. Bukan tipe orang Muhammadiyah memanfaatkan kesempatan untuk mencari kekuasaan dengan cara norak seperti itu. Mungkin ada sebagian orang Muhammadiyah yang haus kekuasaan, itu sebagian kecil. Tetapi setahu saya, kunci kekuatan Muhammadiyah hingga hari ini adalah keikhlasan. Tidak ada ambisi dalam organisasi ini. Apalagi ambisi untuk meraup keuntungan pribadi. Apalagi memanfaatkan kondisi tertentu dengan memfitnah, dan menuduh orang lain seperti Ade. Muhammadiyah selalu mengedepankan kepentingan umat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Maka, tidak ada organisasi yang egaliter seperti Muhammadiyah. Tentu hal itu hanya dapat dirasakan oleh orang yang benar-benar ber-Muhammadiyah. Tentu binatang tidak tahu apa itu Muhammadiyah, siapa itu orang Muhammadiyah. Dia hanya kenal binatang yang sejenis dengannya. Yaitu tukang pemfitnah, dengan mencari makan menyebarkan fitnah dan tuduhan. Muhammadiyah pasti tidak semurah itu. Saya ingatkan, kasih tahu Presiden, suruh bayar utang negara pada Muhammadiyah. Tuduhan Ade kepada Muhammadiyah adalah tuduhan serius. Sudah memenuhi unsur pidana dan ujaran kebencian. Perbuatan yang tidak menyenangkan, yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat. Warga Muhammadiyah yang 50 juta lebih itu tentu tidak akan tinggal diam. Selain menuduh Muhammadiyah, Ade juga telah memenuhi syarat pencemaran nama baik terhadap Prof. Din Syamsuddin. Sebagai mantan Ketua Umum Muhammadiyah, tentu beliau masih menjadi salah satu panutan warga Muhammadiyah. Sementara sikap kritisnya selama ini, beliau selalu sandarkan pada niat dan itikad baik kepada bangsa dan negara. Pembacaan beliau sangat bijak, meski begitu kritis ketika mengemukakan argumentasi. Tetapi kekuasaan yang bertelinga tipis, akan kepanasan mendengar kritik dan saran dari Pak Din. Ini bukan negara feudal. Dimana hanya ada penyembah berhala kekuasaan. Ini demokrasi, dan setiap orang boleh membicarakan apapun yang menjadi pikirannya, semasih itu tidak bertabrakan dengan hak asasi orang lain. Lalu Apa salahnya orang berdiskusi tentang impeachment tuan presiden? Adakah hal yang salah? Impeachment itu terdapat dalam konstitusi. Dibicarakan secara detail dalam UUD 1945. Kalau membicarakan Impeachment tuan presiden adalah perbuatan pidana, atau pelanggaran hukum, maka dapat dikatakan bahwa UUD adalah “buku panduan kejahatan”. Karena tata cara pemberhentian presiden dijelaskan dan diperintahkan oleh konstitusi. Artinya, kalau rezim ini menganggap diskusi tentang impeachment tuan presiden adalah membahayakan negara, maka UUD 1945 lebih berbahaya lagi. Itu alur logikanya. Sudah berapa buku ditulis tentang Impeachment presiden. Sudah berapa semester bagi mahasiswa hukum mempelajari impeachment. Tiba-tiba rezim ini menganggap diskusi tentang pemakzulan presiden adalah kegiatan yang sangat berbahaya. Belajar hokum dimana tuh? Sungguh demokrasi diambang kematian. Bagaimana mungkin negara yang demokrasi membatasi diskusi, yang dianggap mengkritisi kekuasaannya. Padahal Pasal 28 UUD 1945 memberikan kebebasan untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tertulis. Baik yang pro pemerintah maupun yang tidak pro pemerintah di jamin untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis. Tetapi kenapa mereka yang kritis dilarang. Sementara pemuja kekuasaan dibiarkan menyebarkan fitnah secara blak-blakan. Ini sungguh tidak adil. Ini harus diluruskan. Ini harus diperbaiki. Ini juga harus diubah. Saya ingatkan, bahwa Ade boleh kebal hokum. Ade boleh memfitnah siapapun dan kapanpun, tetapi ingat tidak ada kekuasaan yang abadi. Semua akan berganti dan hal yang sama bisa berlaku sebaliknya. Wallahualam bis shawab Penulis adalah Aktivis Muda Muhammadiyah dan Ketua Pemuda Madani

Pasal 27 UU Corona Tak Menjamin Lepas Dari Pidana

By Dr. Margarito Kamis Jika kita berbicara tentang penguasa yang taat hukum atau rakyat yang dibatasi oleh hukum, kita seharusnya lebih memperhatikan kemampuan rakyat daripada penguasa. Jika kita mendiskusikan, mana yang boleh bebas dari ikatan-ikatan ini, kita akan melihat kesalahan rakyat lebih kecil dibandingkan dengan penguasa. Rakyat yang tidak bermoral dan tak beraturan dapat dengan mudah dibimbing kembali menuju jalan yang benar. (Niccolo Machiavelli, Filosof Italia) Jakarta FNN – Kamis (21/05). Ikhtiar, merupakan sikap terbaik. Sikap ini harus diletakan di atas timbangan setiap kali sebuah tindakan hendak dilakukan. Memperhitungkan risiko, jauh lebih baik dibandingkan mengabaikan risiko itu. Bukan mendapat untung besar, melainkan agar dikenal orang sebagai pelaksana keputusan yang hebat. Memancang ikhtiar itu sedari awal sebelum mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan likuiditas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, jelas bagus. Itu karena dua hal. Pertama, kasus Bantuan Likuidotas Bank Indonesia (BLBI) dan Century belum benar-benar beres. Selalu ada kemungkinan dibuka, dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. Kedua, uang yang digunakan dalam rangka implementasi kebijakan adalah uang negara. Jumlahnya tidak main-main. Kabarnya total uang untuk kepentingan ini lebih dari Rp. 600 trilyun. Jumlah ini lebih besar dari BLBI, dan ratusan kali lipat lebih besar dari Century. Pengetahuan KPK Dokumen-dokumen hukum otentik, khususnya putusan pengadilan, menyediakan fakta eksplosif. Fakta ini, setiap saat bisa meledak. Bila sekarang terlihat dingin sedingin es, itu lebih disebabkan angin politik sedang bertiup ke arah lain. Bila angin politik mengubah arah tiupannya, bisa barabe boss. Apakah perubahan arah angin politik bergantung pada peta dan formasi pemegang kekuasaan? Tidak selalu begitu. Tetapi saya tidak ingin menganalisis hal itu lebih jauh. Yang mau saya analisis lebih jauh sejauh ruang yang tersedia adalah, kemungkinan KPK dilibatkan dalam merancang skema teknis pelaksanaan bantuan likuiditas. Soalnya adalah mengapa kemungkinan KPK dilibatkan dalam perumusan skema teknis pelaksnaan kebijakan pemberian, khususnya bantuan likuditas, dipertimbangkan? Pertama, KPK pernah menyidik pelaksanaan BLBI. KPK juga telah menyidik kasus Century. Bukan saja disebabkan kasus ini – BLBI dan Century - belum tuntas, tetapi lebih dari itu. Penyidikan dua kasus itu cukup beralasan diambil dan dijadikan tesis KPK memiliki pengetahuan teknis tentang hal-ihwal teknis, yang bisa diandalkan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan bantuan teknis likuiditas itu. Berbekal penyidikan yang dilakukan untuk BLBI dan Century, KPK dipastikan tahu kelemahan fundamental cara berpikir pejabat mengambil keputusan. KPK juga pasti tahu kelemahan kreasi pejabat dalam menutup kelemahan ketentuan yang dijadikan dasar pelaksanaan bantuan likuditas itu. Itu poin besar. Kedua, suka atau tidak, pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, saya sebut PP Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi, jauh dari memadai. Terdapat begitu banyak soal teknis yang tak terjawab dalam PP ini. Apa saja kelemahan itu? Dalam artikel yang lalu telah saya tunjukan secara sumir kelemahan PP ini. Apa parameter teknis ekonomi dan keuangan serta hukum tentang Bank-Bank Umum yang dikategorikan sebagai Bank Peserta dan Bank Pelaksana? Serba dak jelas dan kabur. Apakah “hanya” Bank Pelaksana yang dapat melakukan restrukturisasi kredit dan melakukan penambahan kredit? Apakah sebelum bank-bank atau korporasi-korporasi yang mau direkstukturisasi kredit atau ditambah modal usahanya tidak punya kredit pada Bank Peserta? Bila ada, apakah Bank Peserta juga bisa melakukan restrukturisasi kredit atau ekspansi kredit? Apa dasatrnya bila Bank Peserta melalukan restrukturisasi dan penambahan kresdit? Apa jaminannya? Siapa yang meneliti jaminannya? Kegelapan ini memang bisa ditembuas, bisa dikelola, tetapi seperti biasa dalam setiap kegelapan, selalu ada yang tak terdeteksi oleh mata elang. Mata KPK mungkin sehebat mata elang. Tetapi dalam kasus ini, mata KPK tak bakal mampu menembusnya. Mengapa? Tumpukan soal teknis yang harus dibereskan satu demi satu, dalam setiap kasus berbeda, adalah tantangan terbesarnya. Tak perlu mendahului, apalagi dengan nada skeptic. Tetapi begitu banyaknya persoalan teknis yang harus diurus satu demi satu itu, justru membatasi KPK sendiri. KPK tak mungkin menyediakan aparaturnya untuk dari hari ke hari bekerja bersama aparat eksekutif pelaksana kebijakan ini. Yang paling mungkin adalah KPK menyediakan panduan teknis, sebisa mungkin. Panduan-panduan itu, pasti merupakan implementasi fungsi pengawasan mereka. Tetapi apakah panduan-panduan itu sungguh menjawab kebutuhan tindakan yang diperlukan oleh pejabat pelaksana? Apakah panduan-panduan yang diberikan oleh KPK, sungguh-sungguh menjawab, sebut saja kebutuhan kriteria teknis. Misalnya “komponen apa dari kredit” yang hendak direkstrukturisasi? Apakah komponen waktu saja? Katakanlah bila komponen waktu dipertimbangkan, soalnya adalah bagaimana kriterianya? Soal lain, misalnya komponen bunga. Apakah yang dipertimbangkan atau ditentukan kriterianya adalah bunga kredit yang mau dikurangi, atau diperpanjang waktu pembayarannya? Apapun itu, soalnya adalah bagaimana kriteria-kriteria itu ditetapkan. Siapa yang membuat kriteria itu? OJK atau Bank pelaksana? Apakah kriteria-kriteria yang dibuat itu disupervisi, dianalisis dan sebisa mungkin diperbaiki oleh KPK sebelum digunakan oleh OJK atau Bank Pelaksana? Di luar itu, bagaimana penentuan besaran bantuan likuiditas kepada korporasi? Adakah kriterianya? OJK saja yang menentukannya? Apa kriterianya satu korporasi direstrukturisasi, dengan cara memberi perpanjangan waktu pelunasan kredit, atau pengurangan bunga? Mengapa korporasi tertentu diberi tambahan modal? Bagaimana menentukan besaran tambahan modalnya? OJK yang memutuskan dan membuat kriterianya? Ikutkah KPK dalam urusan seteknis ini? Cukupkah, sekali lagi, KPK hanya membuat panduan? Sedalam dan seadaptif apakah panduan yang disodorkan KPK? Apakah melibatkan KPK, dengan sendirinya menjadi alasan penghapus sifat melawan hukum, andai ada, dalam pelaksanaan kebijakan ini? Penyidikan Kemudian Hari Semuanya rumit. Betul-betul rumit. OJK dan Bank Pelaksana harus sangat hati-hati. Bagaimana dengan BI? Terlihat tak ikut menentukan dalam arti memutuskan korporasi mana yang harus direstukturisasi, berapa, bagaimana, kapan dan berapa lama? PP Nomor 23 Tahun 2020 ini memberikan kewenangan itu kepada OJK. Masalahnya apa BI bisa lepas tangan? BI memang tidak menempatkan dana bantuan likuiditas pada Bank Peserta. Betul itu. Tetapi bagaimana dengan kewenangan BI terhadap korporasi tertentu. Apakah hilang begitu saja? Padahal telah diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah ditingkatkan statusnya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, yang saya sebut “UU Corona”. Disini soalnya. Mengapa jadi soal? Ketentuan dalam Perpu itu dapat dijadikan dasar oleh OJK untuk meminta pertimbangan BI ketika OJK hendak memutuskan satu atau dua korporasi diberi privilege sesuai Perpu. Pada titik ini BI, mau tidak mau harus memberikan pertimbangan. Ketika BI beri pertimbangan, itu menjadi poin tercipta jalinan hukum antara BI dengan OJK. Jalinan ini bernilai hokum, sebagai peleburan tanggung jawab bersama- antara BI dan OJK. Itu satu soal. Soal lainnya, kapan BI menempatkan dana bantuan likuiditas ke Bank Peserta? Siapa yang memutuskan? BI sendiri yang memutuskan? Kapan dana bantuan likuiditas ditempakan di Bank Peserta? Berapa besaran dana yang ditempatkan pada setiap Bank Peserta? Bagaimana angka-anga itu didapat? Berdasarkan penilaian sendiri dari BI atau rekomendasi dari OJK atau rekomendasi pemerintah? BI, tidak usah terkepung, apalagi terintimdasi dengan kasus BLBI, yang belum tuntas-tuntas hingga sekarang. Tidak perlu. Tetapi BI harus benar-benar hati-hati. Aturan mengenai soal ini harus betul-betul jelas. Tidak boleh teredia cela sekecil apapun. Kehat-hatian yang telah diambil sejauh ini, bagus. Sebisa mungkin tidak memuat kebijakan untuk menutupi kelemahan atau ketidakjelasan Perpu dan PP. Akankah BI memanggil KPK membantu mereka merumuskan aturan teknis? Bila ini ditempuh BI, tentu bagus. Bila dapat ditempuh, maka pastikan panduan yang dibicarakan bersama KPK, dan akan diformalkan menjadi aturan teknis itu, harus rigid. Semua argumen dalam perdebatan perumusan aturan itu harus direcord, dan dibuat berita acaranya. Siapa bicara apa, mengenai apa, dan argumen siapa yang dilembagakan dalam peraturan teknis, sebisa mungkin harus direcord. Mengapa harus direcord? Sekali lagi, tak usah terintimidasi oleh kasus BLBI dan Century. Tak usah. Bagaimanapun urusan ini terlalu dekat dengan penyidikan, penuntutun dan pemeriksaan pengadilan di kemudian hari. Hari-hari ini memperlihatkan dengan sangat terang adanya usaha yang dilakukan oleh MAKI dan beberapa organisasi masyarakat menantang pasal ini di MK. MK, hampir dapat dipastikan akan sejalan dengan pemohon. Mengapa? Tidak tersedia alasan hukum dan politik ekonomi yang cukup untuk mempertahankan pasal ini. Semua pejabat harus memastikan isi kepalanya dengan pikiran bahwa keterlibatan KPK, sekali lagi, tidak bakal menjadi dewa penolong hukum. Tidak ada hukum yang menyatakan nasihat KPK, menjadi hal yang membenarkan atau alasan pembenar atas, jika ada, penyimpangan hukum. Dzikir Diusia Senja Sayangilah hari esok. Pintar-pintarlah berenang di lautan yang penuh ikan buas, dan gelombang mematikan ini. Pandulah semua pikiran dan tindakan dengan perbanyak mengingat sesudah pension nanti. Buatlah hari-hari ketika semua kewenangan yang mewah lepas, berpisah untuk selamanya, indah seindah keluarga bercengkerama. Cintailah dengan cinta yang sebenar-benarnya untuk esok yang indah itu. Buatlah hari esok sesudah pensiun menjadi hari yang menyenangkan keluarga. Bergurau dengan istri yang mulai menua, dengan anak-anak yang luas pergaulannya, dan cucu-cucu yang lucu-lucu. Itu mesti diimpikan sedari sekarang. Jadikanlah hari esok hari yang hebat dengan tasbih. Jadikanlah hari itu hebat karena buah tasbih bergerak-gerak selaras nafas mengalun perlahan, manis dengan hati yang memelas kepada Dia Yang Haq. Lalu dalam nafas itu berbisik dzikir, ya khaiyu ya khaiyun hingga lelap mendekap. Pastikan itu. Jadi? Harus hati-hati betul. Jangan grusa-grusu. Sedikit saja terjadi kekeliruan, itu akan fatal. Pasal 27 Perpu tidak dapat menolong. Andai, sekali lagi andai, terjadi penyimpangan, maka kenyataan menyimpang itu justru menjadi alasan pembenar penegak hukum mengesampingkan pasal 27 itu. Kala kenyataan penyidikan oleh penegak hukum tiba, kala itu semua menjadi sulit. Pertolongan politik menjadi perkara mahal. Tak pasti dan memusingkan. Apa kenyataan menjelang pilpres kemarin tak cukuop jadi pelajaran. Orang-orang yang punya kekuasaan besar di dunia politik jatuh satu demi satu? Takutlah dan hati-hatilah. Jadikanlah itu panduan utama dalam balapan mengerikan ini. Hati-hati harus menjadi induk dalam memilih ketentuan hukum, ketika tindakan hendak diambil. Ingat, dan tulislah dengan huruf capital, tanggung jawab hukum adalah tanggung jawab individu, bukan institusi. Insya Allah. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Benarkah Said Didu Menghina Luhut?

Oleh Mayasyak Johan Jakarta, FNN (19 Mei 2020) - Media tengah ramai memberitakan pemanggilan wartawan senior Hersubeno Arief sebagai saksi dalam kasus Muhammad Said Didu Vs Luhut B Panjaitan. Banyak yang bertanya, secara hukum apakah tayangan di channel Youtube tersebut merupakan produk jurnalistik? Dan apakah MSD telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik? Tayangan wawancara dengan MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG adalah produk jurnalistik karena merupakan hasil sebuah wawancara yang dilakukan seorang wartawan.Wawancara dilakukan oleh seorang wartawan senior dan bekerja di berbagai media yang kredibel. Majalah Editor, Harian Republika, Radio Trijaya FM, Metro TV, ANTV dan sekarang di FNN.Apakah Youtube bisa disebut sebagai produk Jurnalistik?Jawabannya itu adalah produk jurnalistik yang sekarang dikenal dengan nama Citizen Journalism (jurnalisme warga).Eksistensi citizen journalism saat ini sudah diakui di seluruh dunia, dan media mainstream mengadopsi dan memberi ruang.Banyak karya citizen journalism yang program khusus di media mainstream baik cetak, online, dan televisi.Sebagai contoh di kompas.com, Republika Online, dan tempo.co menyediakan ruang tersendiri. Trans TV menayangkan sebuah program yang diambil dari konten Youtube. Demikian juga beberapa stasiun tv lainnya.Secara hukum UU Pokok Pers benar belum mengadopsi citizen journalism dalam pasal-pasalnya, namun kita tidak bisa menutup mata, eksistensi bahkan pengaruhnya sudah diakui di seluruh dunia.Hukum memang selalu tertinggal dari realita dan perkembangan di tengah masyarakat. Sudah waktunya hukum mulai mengaturnya karena citizen journalism sudah tidak bisa dihindari lagi sebagai perkembangan dari dunia IT.Sebelumnya kita juga mengenal profesi freelance journalist (wartawan bebas/paruh waktu) yang eksistensinya diakui di seluruh dunia. Beberapa karya mereka mendapatkan penghargaan bergengsi dunia. Salah satu contohnya adalah karya Talal Abu Rahma berupa liputan penembakan di Jalur Gaza, Palestina yang ditayangkan Channel 2, Perancis dan CNN.Tayangan penembakan pasukan Israel terhadap seorang Bapak yang melindungi anaknya itu menggemparkan dunia. Talal mendapat penghargaan dari Martin Adler Prize pada 19 Nov 1999.Saat ini dunia jurnalistik tengah mengalami shifting. Tidak lagi berbasis kelembagaan, namun sudah mengarah kepada individu. Perkembangan itu tidak lagi bisa dibendung dengan hadirnya kanal Youtube dan situs video berbagi lainnya. Sudah menjadi sebuah keniscayaan.Mengenai judul tayangan, sebagai jurnalis Hersubeno menjalankan profesinya secara profesional. Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang merupakan pernyataan dari Said Didu sebagaimana bisa disaksikan dalam tayangan.Jika Hersubeno mengubah atau bahkan menghilangkan pernyataan MSD sebagai narasumber, maka dia telah melakukan sensorship yang sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.Hubungan antara MSD dengan Hersubeno Arief adalah hubungan profesional antara seorang jurnalis dan nara sumber yang dilindungi undang-undang.Apa yang diucapkan oleh MSD secara substansial, empirik dan psikologis bukan merupakan penghinaan, juga bukan kebencian atau ingin menyerang kepribadian seseorang, melainkan clear merupakan fakta dimana dalam mengambil keputusan LBP lebih mengedepankan pertimbangan ekonomi ketimbang pendekatan lingkungan atau kesehatan.Penilaian pendekatan itu yang dinarasikan dengan Uang dan Uang. Dengan kata lain istilah Uang dan Uang itu adalah kata lain yang lebih menekankan pendekatan ekonomi.Dalam berbagai keterangan pers yang diberikannya LBP selalu menunjukkan atau mengedepankan bahwa pertimbangan lebih mengutamakan pertimbangan riel ekonomi. Dan itu yang dibaca dengan Uang, Uang dan Uang oleh MSD.Sebagai jurnalis profesional yang lebih 30 tahun bekerja di berbagai media massa, Hersubeno menilai tidak ada nuansa kebencian dalam nada suara MSD. Hersubeno menilai bahwa ini adalah kata ganti dari sebuah pendekatan atas istilahnya agar lebih mudah dipahami publik.Karena itu sang pewawancara yaitu Hersubeno tidak melakukan self-cencorship, sebab ini menurut penilaian Hersubeno dan banyak orang ini adalah penilaian dari sudut yang berbeda secara scientifik.Tidak ada unsur menyebarkan kebencian apalagi menimbulkan keonaran dari pernyataan MSD karena itu merupakan penilaian terhadap kebijakan seorang pejabat publik yang berdampak luas terhadap masyarakat. Jadi harus dikritisi.Sebagai pejabat publik, Luhut harus siap dinilai bahkan dikritik publik. Menjadi aneh bila dia tidak mau dinilai, sementara dia menilai pernyataan MSD sebagai sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik.Mudah-mudahan ada manfaatnya. Penulis adalah Advokat, Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Penjara Setia Menunggu Pejabat Pemberi Likuiditas

By Dr. Margarito Kamis Hukum sudah bergerak lebih jauh dari itu, ia telah berkembang melawan tujuannya sendiri. Hukum sudah dipakai menghancurkan tujuannya sendiri,Ia telah dipakai memberangus keadilan yang seharusnya ia pelihara untuk membatasi dan menghancurkan hak-hak yang seharusnya ia junjung tinggi. Hukum telah menempatkan kekuatan kolektif untuk memihak pihak yang keji yang ingin tanpa pengorbanan diri sama sekali, memanfaatkan kedirian kebebasan dan hak milik orang lain (Frederick Bastiat, Filosof Perancis). Jakarta FNN – Senin (18/05). Kebijakan penyelamatan ekonomi nasional, di dalamnya termasuk menyelematkan korporasi di bidang keuangan, baik maupun non bank, yang dipayungi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah disahkan DPR menjadi undang-undang. Payung hukum tersebut, kini sedang memasuki babak teknis. Presiden dalam kerangka itu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Ya Tuhan, ternyata judul PP ini lebih panjang dari judul Perppu. Sekadar meringankan ingatan saja. Saya ambil bagian paling awal judul dari PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk menyebut PP ini. Saya sebut saja PP ini Tentang “Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional”. Disingkat “PPEN”. Sekali lagi, ini hanya sekadar untuk memudahkan. Bukan untuk mengubahnya. Karena nama PP hanya dapat diubah secara formal dengan PP juga. Presiden Bertanggung Jawab Secara umum, PP mengatur prinsip-prinsip teknis pelaksanaan program, yang tidak terlalu jauh jaraknya dari penjara ini. Disebut umum, karena tidak ditemukan aturan tentang cara menentukan korporasi diberi bantuan likuditas atau tidak. Termasuk berapa besaranya? Lalu kapan diberikan? Termasuk tidak ditemukan di dalamnya ketentuan tentang bagaimana asesmen terhadap derajat kesehatan asset korporasi. Apa kriteria korporasi yang layak mendapat bantuan atau pinjakan likuiditas? Sama-sekali tidak tergambar dalam PP ini. Ini yang sangat menarik. Mengapa menarik? Para pejabat, terutama yang disebut dalam Perpu, khususnya BI dan OJK, terlihat tak mau menanggung sendiri tanggung jawab atas pelaksanaan Perppu ini. Tanggung jawab yang saya maksudkan adalah tanggung jawab hukum. Ini cukup jelas. Kejelasan itu tergambar pada pasal 7 PP ini. Esensi pasal 7 PP ini adalah perumusan, penetapan dan strategi pelaksanaan kebijakan tidak bisa diputus sendiri atau bersama-sama hanya oleh BI dan OJK. Pasal ini memerintahkan dua Menko bidang ekonomi, Menteri, BI, OJK dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara bersama-sama merumuskan dan menetapkan strateginya. Tidak itu saja. Kebijakan yang telah dirumuskan oleh mereka, tidak bisa serta-merta dapat ditetapkan menjadi kebijakan pemerintah. Tidak itu. Dalam arti hukum administrasi negara, kebijakan itu harus diberi bentuk hukum untuk dijadikan dasar pelaksanaan. Caranya adalah teknis kebijakan yang telah dirumuskan, harus dibawa lagi ke rapat kabinet. Pada rapat kabinet inilah, Presiden dapat mengundang BI dan OJK. Bila rapat kabinet menyetujui kebijakan yang telah dirancang oleh tim yang disebut pada pasal 7 ayat (1) barulah kebijakan itu dapat dilaksanakan. Ini menarik. Apa yang menarik? Kebijakan itu sepenuhnya memiliki sifat hukum sebagai kebijakan pemerintah. Tanggung jawab atas kebijakan itu beralih dan dipiklul sepenuhnya oleh Presiden. Ini escap bagus buat para pejabat. Harus Diaudit BPK Apakah, dengan demikian pasal 7 PP ini menjadi jebakan kepada Presiden? Tidak bisa berspekulasi. Tetapi apapun itu, para pejabat yang hadir dalam rapat kabinet harus sungguh-sungguh professional. Sekali lagi harus professional. Jauhkan sejauh mungkin sindrom timbang rasa. Semua pengetahuan profesional harus digunakan, sembari mengombinasikannya dengan naluri professional. Argumen profesional dalam rapat kainet itu harus terekam, dicatat. Tujuannya, tentu bagi para pejabat itu adalah untuk memenej ombak yang mungkin datang jauh sesudah kebijakan itu diimplementasi. Apalagi, PP ini jelas tidak menggunakan asumsi pra audit. Yang digunakan adalah post audit oleh BPKP. Ini metode konfensional. Mau telah diaudit atau belum, atau apapun namanya oleh BPKP, hal itu tidak menghalangi BPK melakukan audit. Mau diapakan hasil audit BPK, itu urusan lain. Isu utamanya adalah BPK tak terhalang untuk mengaudit. BPK hanya perlu profesional dan menyatakan apa adanya atas hasil auditnya. Bayangan ketakutan para pejabat yang diserahi kewenangan eksekusi kebijakan ini secara teknis, terutama pemberian likuiditas, terlihat begitu kuat dalam PP ini. Itu terlihat pada pasal 7 ayat (5). Secara esensial ketentuan pasal ini mengatur rapat kabinet dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan BPKP. Ini juga escap yang canggih. Cara ini untuk menghindarkan risiko ke person-person pelaksana kebijakan. Sekaligus merupakan cara menyebar tanggung jawab ke semua person yang hadir dalam rapat itu. Tetapi cara ini, dengan alasan tata negara yang bisa diberikan, tidak mengapus tanggung jawab Presiden. Escap ini justru melokalisir. Menempatkan Presiden di pusaran tanggung jawab. Akankah skema tanggung jawab ini berjalan sebagaimana adanya? Tunggu dulu. Ini kan hanya level perumusan dan penetapan kebijakan. Bukan pada pelaksanaan. Dititik inilah masalahnya. Sindrom Penjara Sindrom ini yang sebenarnya membayangi perancang PP ini, dengan cara dimunculkannya pasal 7 itu. Tetapi dilihat dari sudut hukum, masalahnya tidak sepenuhnya selesai hanya dengan menempatkan Presiden pada pusaran pembuatan kebijakan. Masalah sebenarnya pada tanggung jawab hukum – terletak pada pelaksanaan kebijakan. Beban dan penyebaran teknis tanggung jawab, ditentukan secara dominan pada level pelaksanaan kebijakan itu. Inilah yang harus ditimbang secara matang oleh para pejabat yang akan melaksanakan kebijakan secara teknis ini. Pejabat BI, OJK, LPS dan Menteri Keuangan, benar-benar harus cermat secara teknis. Mengapa? Dilihat dari sudut sifat hukum, maka masalahnya adalah apa bedanya Bank Peserta dan Bank Pelaksana? Apakah Bank Peserta itu bukan Bank Umum? Bila sama, mengapa yang satu dikategori Bank Peserta? Dan yang lain dalam status yang sama dikategori Bank Pelaksana? Mengapa bank dengan status hukum yang sama difungsikan secara berbeda? Bagaimana kriteria teknis dan hukumnya? Apakah pembedaan kategorisasi Bank sebagai Bank Peserta dan Bank Pelaksana didasarkan pada ketersediaan likuiditas bank-bank itu? Bila ya, maka soalnya bagaimana menjelaskan kemungkinan bank Bank Perserta mengalami masalah likuditas, sebagaimana diatur pasal 12 PP ini? Bagus, PP ini mengatur Bank Pelaksana yang memiliki program retsruksisai dengan segala variannya, diberi likuiditas oleh Bank Peserta. Ini terlihat logis. Tetapi masalahnya kebijakan restrukturisasi bank-bank pelaksana terhadap debitur dilakukan atas dasar apa? Apakah dilakukan atas dasar korporasi itu tidak bisa bayar kredit? Apakah korporasi itu tidak bisa ekspansi usaha? Apakah betul mereka bermasalah karena korona? Apakah rill perform korporasi sebelum korona, yang kreditnya direstrukturisasi atau ditambah kreditnya? Tidak perlu ditampilkan secara utuh dan dicek secara profesional seluruh aspeknya oleh Bank Pelaksana. Apakah status asetnya tidak perlu dicek secara detail? Andai mau diperbesar skala kreditnya, tentu oleh Bank Pelaksana, apakah jenis, skala dan prospek usaha korporasi yang hendak diberi tambahan kredit? Apakah tak perlu dicek secara detail? Siapa yang mengecek? Bank Pelaksana atau OJK? Apa yang terjadi bila Bank Pelaksana berkeras harus dicek, tetapi OJK berpendapat lain? Misalnya OJK berpendapat Perppu bukan PP, yang memberi kewenangan kepada mereka untuk memungkinkan korporasi tertentu tak mengumumkan informasi tertentu? Dapatkah terminologi informasi tertentu itu diinterpretasi meliputi asset, jenis usaha baru dan skalanya? Oleh karena telah ditentukan adanya Bank Peserta dan Bank Pelaksana, maka BI tidak menyediakan likuiditas. OJK disisi lain, apakah juga tidak berwenang terlibat dalam urusan penentu korporasi mana yang perlu dan layak direstrukturisasi kreditnya atau ditambahkan kreditnya? Hebat betul bila BI dan OJK tidak menganggap ini sebagai masalah yang memerlukan analisis cermat. Tetapi apapun itu, cukup hebat, sindrom penjara yang menerpa sejumlah orang di masa lalu dalam kasus BLBI dan Kasus Century. Dua kasus tersebut, telah menuntun dengan sempurna para perancang PP ini. Tuntunan itu bekerja dengan disediakannya sekoci lain. Sekoci itu bernama menyertakan PT Jaminan Kredit Indonesia dan PT Asuransi Kredit Indonesia. Tetapi sekoci ini terlihat tak tangguh. Mengapa? Besar kemungkinan mereka juga memerlukan tambahan likuiditas. Itu diatur dalam pasal 18 ayat (3). Siapa yang memutuskan pemberian likuiditas kepada mereka? BI atau OJK atau Menteri Keuangan atau Bank Pelaksana? Lalu, apa saja parameter teknisnya? Setelah Kekuasaan Berganti Pemerintah memang selalu kaya dengan argumen, terlepas dari kandungan validitasnya. Bermaksud mencegah sindrom likuiditas yang truble pada setiap pemberian bantuan likuditas dengan cara menyertakan Lembaga Penjamin Kredit, tetapi lembaga itu sendiri membutuhkan likuiditas. Inilah yang memperbesar jalan menuju tuntutan hukum. Pembaca FNN yang budiman, niat baik saja tidak cukup menjamin bagi pejabat pelaksana teknis maupun kebijakan. Juga tidak bakal menjadi senjata ampuh untuk menghindar dari sindrom tuntutan hukum nantinya. Untuk itu, lupakan apa yang disebut “mens rea” yang abal-abal itu. Jalan terbaik adalah kenalilah detil semua loophole teknis yang terskemakan dalam PP ini. Tutupilah, dengan cara bangun panduan hukum selengkap mungkin, sebelum jauh memasuki wilayah berbahaya ini. Itulah cara terbaik menjauh dari sindrom tuntutan hukum. Bisa berupa sindrom penjara. Tentu saja sindrom penjara itu tidak sekarang. Kemungkinan itu di masa datang, jauh setelah kebijakan ini sudah dinikmati oleh korporasi. Pemerintah yang berkuasa juga kemungkinan sudah berganti. Sudah sulit untuk memberikan perlindungan hukum dan sejenisnya. Cermati dan kenalilah dengan benar, nama-nama besar pembuat kebijakan likuiditas seperti Sahril Sabirin, Burhanudin Abdullah, Hendro Budianto dan Haru Supratomo. Mereka semua menikmati kamar dan dinding penjara, bukan pada eranya Soeharto dan Habibie berkuasa. Pada saat kebijakan likuiditas itu dibuat. Tetapi mereka bernasip kurang baik, setelah Soeharto dan Habibie tidak lagi berkuasa. Banyak pasal tentang dugaan pelanggaran hukum, yang mungkin sekarang belum terlihat dan terbaca. Karena telah berhasil ditutup dan dikunci dengan sangat rapi. Bahkan tidak ada celah sedikipun. Coba lihat Pasal 27 Perppu Corona. Para pembuat kebijakan teknis sekalipun, tidak dapat dituntut secara hukum, baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara. Setelah kekuasaan ini berganti. Bakal ada saja pasal-pasal tentang pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian likuiditas hari ini yang ditemukan oleh penguasa baru nantinya. Sayangnya, ketika pasal-pasal itu ditemukan, umur dan stamina dari yang menjabat sekarang, sudah tidak lagi mendukung untuk bisa bersyukur menikmati kehidupan di penjara. Semoga saja bermanfaat. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Berat Beban Luhut Pandjaitan Menghadapi Said Didu

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Menyusul laporan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke polisi, mantan sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu (MSD) sudah diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan berlangsung 12 jam. Pak Luhut memberikan teladan yang baik. Dia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Dia merasa MSD mencemarkan nama baiknya. Pantas diapresiasi. Pak Luhut memang perlu membela namanya yang selalu baik itu. Mungkin baru kali ini beliau merasa ada orang yang merusak nama baiknya. Pak Luhut mulanya menyampaikan somasi. Menuntut permintaan maaf dari Pak Said. Supaya tidak dibawa ke polisi. Tetapi, Pak Said tidak meminta maaf. Dia merasa tidak mencemarkan nama baik LBP. Ketika dia dalam obrolan dengan Hersubeno Arief mengatakan: “…di dalam kepala Luhut itu hanya ada uang, uang dan uang…”, Pak Said mengatakan bahwa yang dia persoalkan adalah perilaku seorang pejabat negara yang hanya memikirkan soal ekonomi di tengah kondisi yang sedang sulit. Bukan mengatakan bahwa Luhut hanya memikirkan keuntungan pribadi. Tetapi, bagi Pak Luhut, ucapan MSD itu dianggap sebagai serangan pribadi. Karena MSD tidak mau meminta maaf, Pak Menko pun melanjutkannya ke Bareskrim. Sekarang, akan berlangsung pertarungan hukum. Sesuatu yang tentunya sangat menarik untuk disaksikan. Pak Luhut diwakili oleh empat advokat hebat. Sedangkan Said Didu dibela oleh puluhan pengacara. Mungkin ratusan. Semuanya pengacara relawan. Siapakah yang ‘kuat’ diantara kedua pihak yang berperkara ini? LBP atau MSD? Luhut tentu sangat kuat. Karena beliau memang ‘orang kuat’. Pertama, dia adalah tangan kanan Presiden. Kekuasaannya di pemerintahan sangat besar dan luas. Kedua, dia memiliki jaringan solid yang menjangkau ke seluruh penjuru. Ketiga, LBP memiliki ‘unlimited resources’ yang mampu mengirimkan pesan kepada semua orang bahwa dia adalah ‘orang kuat’. Bagaimana dengan Said Sidu? Dia mantan pejabat. Tidak punya kekuasaan. Apalagi sekarang dia beroposisi. Tetapi, opini publik ada di belakang Said. Sentimen kekinian juga berkubu ke tokoh Sembilan Oposisi harapan rakyat ini. Selain itu, paket semangat terbesar dikirimkan oleh 800-an pensiunan tentara dan polisi. Dari yang berpangkat rendah sampai yang tertinggi. Ada sersan, ada peltu, ada kapten, mayor, letkol, kolonel, AKBP, dlsb.Diantara yang mendukung itu ada 34 brigjen dan 14 mayjen. Ada satu jenderal berbintang tiga, dan satu bintang empat AL yaitu Laksamana Slamet Subianto (mantan KSAL). Semuanya pensiunan. Jurubicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan nama para jenderal itu dicatut. Tetapi, sejauh ini para jenderal tidak mengatakan nama mereka dicatut. Paket semangat juang dari para jenderal ini sangat penting bagi Pak Said. Dukungan mereka membuat Pak Luhut seperti mantan jenderal yang tak berteman. Terkucil sendirian. Siapakah yang paling berat bebannya dalam perkara ini? LBP atau MSD? Yang jelas, Said Didu dipersepsikan memiliki pijakan moral yang kuat. Dilihat sebagai pejuang rakyat. Yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Dan tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun. MSD tak punya beban apa-apa. Sebaliknya, Pak Luhut dianggap memperkarakan Said tanpa landasan moral. Dia dipandang sebagai penguasa yang sewenang-wenang. Yang arogan. Tidak membela rakyat. Siapakah yang akan menang? Bagi masyarakat, Said Didu sudah menang sejak awal. Masuk penjara pun dia, Said tetap dianggap menang. Bahkan dianggap sebagai pahlawan rakyat. Sebaliknya, Luhut akan dilihat sebagai orang yang kalah sejak awal. Meskipun dia nanti berhasil memenjarakan Said. Yang menjadi masalah, bagaimana kalau MSD tak terbukti mencemarkan nama baik LBP? Siapkah Luhut kalah dalam kasu ini? Tampaknya, dilematis bagi Pak Menko. Sebab, kalau tak terbukti bersalah, publik akan menafsirkannya dengan sederhana bahwa Said benar. Jadi, berat beban Pak Luhut menghadapi Said Didu.[] 17 Mei 2020(Penulis wartawan senior)

Hancur Indonesia, Bila MK Terima Perpu Corona

By Dr. Margarito Kamis Jangan lupa orang yang berlaku tidak adil, berarti dia tidak takwa. Selalu awaslah terhadap hal-hal yang perlu bagi pengurusan kerajaan. Setiap saat, tetaplah berpikir seperti mukmin yang sejati dalam menyelesaikan masalah-masalah yang anda hadapi, dengan keluhuran yang sempurna, dan sederhana serta perasaan kasih sayang dan keadilan. (Imam Al-Ghazali). Jakarta FNN – Rabu (14/03). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Judul Perpu ini begitu panjang. Susah untuk mengingat dan menuliskannya, sehingga saya hanya menyebutnya “Perpu Corona”. PKS hanya sendirian yang tidak setuju Perppu Corona menjadi undang-undang. Selebihnya itu setuju. Menyebut mereka yang menyetujui Perpu ini, tak mempertimbangkan bahaya besar yang dibawa oleh Perppu Corona. Boleh jadi akan diolok-olok. Menyebut persetujuan mereka sebagai kesediaan termurah mengebiri kewenangan mereka sendiri. Sekaligus memanipulasi kedaulatan rakyat. Boleh jadi akan ditandai sebagai orang-orang berakal pendek. Toh pengadilan, khususnya Mahkhmah Konstitusi (MK) masih ada. Pengadilan dapat mengesampingkan sebagian, bahkan seluruh pekerjaan bersama DPR dan Presiden. Bila anda tidak puas, gunakan hak konstitusi anda. Pergilah ke Mahkamah Konstitusi. Silahkan bertarunglah di MK sana. Sampai di sini terlihat sangat sederhana, dan sepintas selalu masuk akal. Terlalu banyak yang terkecoh dengan hukum. Akibatnya, hukum diterima begitu saja sebagai hal hebat dalam berbangsa dan bernegara. Hukum mewakili satu peradaban lain, yang berbeda dengan peradaban bar-barian. Gambaran ini jelas bersifat reduksionis. Masyarakat bar-barian sekalipun, juga hidup dan diatur dengan hukum. Hukum, memang tak selalu menipu layaknya demokrasi. Sekali lagi, tidak. Hukum justru menjadi permainan demokrasi paling canggih. Demokrasilah, yang menjadi induk kredo hukum harus diagungkan. Hukum supreme atau supremacy of law atau constitution as a law of the land. Hebatkah itu? Ya hebat. Karena kehebatannya itu, maka mafia kecil-kecilan, kartelis berskala korporasi, dengan otokrat pemula yang bodoh serta demagok tersamar, juga menyukainya. Itu soalnya. Dan ini yang soal besar. Bukankah hukum-hukum itu dibentuk oleh politisi? Hukum tidak pernah lebih dari endapan-endapan kepentingan yang saling menyanggah. Huruf-huruf hukum, anda tahu, tidak pernah lain selain kepentingan yang dikompromikan, diintegrasikan dan diadaptasikan. State of nature dari hukum negara dimanapun itu, tidak pernah lain selain kepentingan. Agenda Korporasi Busuk Merampok Jelas pada semua spektrumnya, hukum selalu mudah dimanipulasi. Dibelokan kearah apapun, sejauh kepentingan terkuat menjadi penyangganya. Itu sebabnya membicarakan hukum, sepenting apapun itu, tak pernah menjadi lebih penting dari bicara bagaimana hukum itu dirancang dan dibicarakan di ruang tersembunyi. Demokrasi selalu muncul sebagai sarana legitimasi paling tangguh, dan tergantikan. Demokrasi memoles semua mimpi otokrat, demagok, korporat oligarkis dengan polesan khasnya. Polesan itu adalah hukum merupakan endapan, cerminan dan pantulan kehendak rakyat. Begitulah kehebatan tipuan dari demokrasi. Meloloskan Perppu Corona, sejauh ini ditunjuk sebagai cara paling jitu bangsa ini mendemonstrasikan semangat kekelurgaan dan gotong-royong untuk menyerang seluruh akibat buruk Corona. Argumen sederhana khas politisi pemula itu, melambung tinggi di jagat politik mutakhir. Hanya itu saja. Tak lebih. Heroik dan patriotik kedengarannya. Heroisme dan patriotism itu mengunci semua hasrat, andai ada, dan kebutuhan mengenal bahaya Perppu Corona ini. Heroisme buta itu menutup pencarian sistimatik terhadap, misalnya cukupkah keadaan sekarang menjadi fundasi perluasan kewenangan presiden? Beralasankah keadaan sekarang, untuk kesekian kalinya saya ungkapkan, perluasan kewenangan BI, dan OJK? Beralasankah untuk terus-terus menjadikan krisis keuangan sebagai monster? Padahal krisis terlihat memiliki hukum khasnya. Datang dalam siklus yang acap dapat dikalkulasi sebelumnya. Dua kali krisis keuangan, dua kali pula bangsa ini berurusan dengan hukum. Bukan dalam arti membuat hukum. Tetapi setelah membuat hukum, penanganan terhadap krisis menghasilkan masalah hukum. Politisi memang sulit diminta belajar. Mengambil pelajaran dari sejarah krisis yang sebelumya. Sayang, politisi sedang tak tergoda dengannya. Pengalaman itu masih dianggap tak berguna oleh Senayan untuk diletakan di atas meja kalkulasi mereka. Tragis memang. Kenyataan yang begitu telanjang, tak mampu menggoda mereka menjadikannya guru yang mencerahkan. Pahit, politisi belum mau menjadikan diri menjadi yang mencerahkan. Mengenal masa lalu bangsa yang hitam. Yang pernah melilit bangsa yang besar ini. Masih begitu gampang untuk disepelekan oleh politisi. Padahal China yang hari-hari ini begitu menakutkan bagi Amerika, mencapai level itu, karena para politisinya mengenal masa lalu. Mereka punya yang hasrat besar mengubah dan menjadikan China yang menakutkan, bahkan kelak memimpin dunia. Pembaca FNN yang budiman, omong-kosong paling canggih saa ini adalah menyatakan korporasi-korporasi Indonesia babak belur. Bahkan akan gulung tikar sekarang dan setelah corona pergi. Entah kapan? Dan pembelaan terhadap korporasi yang paling membodohi rakyat adalah memberi kewenangan BI dan OJK untuk “mengistimewakan” korporasi, dan menyepelekan UMKM. Ini pembodohan sangat murah, menjijikan dan tidak bermutu. Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin tak punya pengetahuan dan alat untuk memetakan dimensi kartel, oligarkis dan otokrat, dibalik Perpu Corona itu, bila kelak mereka ditantang melalui Judicial Review (JR). Mungkin. Tetapi andai MK tertatih-tatih pada wilayah ini, mungkinkah MK tak tertatih-tatih juga pada isu, sebut saja, “beginikah cara mengidentifikasi keadaan genting dan memaksa” itu? Andai, entah bagaimana formulanya, MK menghindar dari semua soal politik di atas. Mungkinkah MK menempuh jalan berputar pada secuil rumus dalam mengidentifikasi legalitas kemunculan keadaan kegentingan yang memaksa? Mungkin saja. Dan itulah jalan yang paling aman. Akankah MK di jalan itu mengambil dari gudang khasanahnya; (1) ketiadaan hukum, dan (2) hukum yang tersedia tidak memadai, serta (3) ada kebutuhan yang terasa mendesak untuk menangani keadaan, sebagai dasar legitimasi konstitusi adanya kegentingan yang memaksa? Itu pekerjaan kecil yang standar. MK tidak boleh terlalu naif dengan tak melampaui demarkasi kecil itu. MK harus memasuki wilayah yang lebih riskan. MK harus punya tesis, setidaknya mencurigai berdasarkan tuntunan sejarah, bahwa “krisis adalah cara kerja dari korporasi dan para oligarskis tamak dan busuk, yang secara samar-samar berusaha memanipulasi keadaan untuk memperbesar kekuasaan Presiden yang melebihi konstitusi. MK Yang Dibanggakan Sejarah Asyari Usman, jurnalis senior FNN, telah dengan sangat tepat mengidentifikasi “merusak negara” bisa dilakukan dengan menggunakan konstitusi. Asyari memang bukan jurnalis hukum dan politik. Tetapi tetap saja seorang jurnalis, yang sangat kredibel. Asyari mantan jurnalis BBC London, media massa nomor satu di Inggris. Pikirannya benar, sekalipun ditantang dengan argumen demokrasi. Pikiran Asyari Usman itu, hemat saya memaksa MK, tentu agar bisa terlihat sebagai orang-orang yang gagah, dan berwibawa. MK harus berani untuk tak hanya berputar-putar pada konsep tradisional semata. Konsep-konsep itu, misalnya “presidential discretion” atau “presidential power” atau “implied power” atau “emergency power” atau “executive privilege”. MK, mau tak mau harus menenggelamkan kepalanya ke dalam musabab konsep itu. Sebab di dalam musabab itulah dimensi busuknya dapat dikuak. MK dalam konteks impian itu, harus menyusuri dengan cermat, dimensi manipulatif khas politisi utilitarian, dan demagog terselubung. Kerena merekalah juga yang menggelindingkan konsep “presidential prerogative, dan “executive prerogative” mutakhir. Masalahnya, ini pekerjaan tidak mudah, kerna kelewat berat. Seberat itu sekalipun, MK patut menghindar sejauh mungkin dari hanya mengemukakan konsep-konsep di atas sebisa dan seadanya. Sebisa mungkin, MK tidak mengetengahkan konsep-konsep di atas sekadar karena konsep itu telah begitu mewarnai khasanah pikiran tata negara Indonesia. Mari mendambakannya. Percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim MK. Dengan perspektif itu, mereka pasti memiliki hasrat untuk dibanggakan oleh sejarah bangsa ini. Dibanggakan oleh anak-cucunya kelak. Mereka pasti ingin dikenang sebagaimana, mungkin diantara mereka, mengenang John Marshal, hakim pertama dalam sejarah Amerika yang menemukan Judicial Review. Memikirkan semuanya, dalam keyakinan saya, tidak serumit para kimiawan memikirkan formulasi kimia untuk obat penyembuh penyakit corona, apalagi penyakit berat. Tidak. Menemukan pikiran baru, yang berbeda dengan pikiran tiga abad lalu jelas tak serumit ahli pesawat merancang sayap pesawat. Perppu Yang Cocok di Abad 17 Tak taklid buta pada konsep constitutional dictathorship-nya Clinton Rositer, ilmuan politik ini, harus dipertimbangkan. Tak terjebak pada tesis ini, akan terlihat dalam sekejap sebagai sikap yang oke. Tetapi menjadikan pikiranh itu sebagai sampah. Bukan pilihan masuk akal. Soalnya, dimana MK harus mengambil posisi? Takutlah dan kenallah MK. Perpu Corona ini cukup terang menunjukan bahwa, hanya dengan satu pukulan, kekuasaan budgenting DPR yang disediakan oleh para pendiri bangsa rontok seketika. Sialnya, DPR menerima dengan lapang dada. Entah karena terhipnotis dengan semangat royong-royong salah kaprah, atau hal lain? Entah apa itu. Kecerdasan teruntun ketakutan akan diadili di hari penghitungan akhir yang pasti. Kecerdasan itui jelas harus dipunyai hakim-hakim MK. Itu dirindukan, karena tindakan pemerintahan berdasarkan Perpu Corona ini tak bisa dicek dan dikoreksi di pengadilan. Juga tidak bisa diawasi di DPR. MK, harus bilang bahwa gagasan Perpu Corona ini hanya cocok digunakan pada pertengahan abad ke-17 dulu. Membebek tidak bakal dikenal dalam semua tradisi besar sebagai sikap baik. Itu sebabnya MK tak usah membebek pada Sir Edward Coke. Tetapi harus diakui Coke adalah pemikir tata negara paling gemilang di Inggris pertengahan abad ke-17. Dialah penantang paling gigih terhadap klaim raja absolut, Charles I pada 1648 tentang “royal prerogative”. MK tak usah menelan mentah-mentah konsep “implied power”. Ini konsep Amerika, yang hanya untuk presiden mereka. Kewenangan dalam konsep ini tidak diatur dalam konstitusi. Ini konsep hasil penalaran Alexander Hamilton, Menteri Keuangan Pertama dalam Kabinet Presidensial George Washington. Konsep “implied power” ini disodorkan dalam rangka menyingkirkan pikiran oposisi Thomas Jefferson dan Alexander Hamilton. Sebab keduanya menolak gagasan pembentukan First American Bank, yang akan didahului dengan pembentukan UU-nya. Begitu asal sebab lahirnya konsep itu. Konsep itu akhirnya memang lolos. Lolos bukan karena rasionalitasnya. Tetapi lebih karena Hamilton punya kedekatan spesial dengan George Washington. Kedekatan ini yang tidak dimiliki Thomas Jefferson dan Madison. MK Bukan Kaki Tangan Presiden Hukum tata negara, suka atau tidak, berasal dari pikiran liar politisi. Konsep “executive privilege” misalnya, muncul dalam kasus Watergate. “Executive privilege” ini adalah pikiran liar kelompok Richard Nixon, yang terus tersudut oleh skandal Watergate. Amerika diuntungkan oleh pengadilan Washington DC, yang memerintahkan Gedung Putih segera menyerahkan rekaman asli ke parlemen. Bila pengadilan Washington DC membebek, dan menjadi kaki tangan Gedung Putih, maka konsep liar “executive privilege” diformalkan sebagai hukum tata negara. Executive privilege, executive prerogative, executive discretion, semuanya merupakan pikiran liar. Semua punya sifat dictatorial. Pikiran itu menyembur diluar huruf-huruf UUD. Tak lebih. Pikiran itu memiliki bobot hukum, karena disahkan oleh pengadilan, dan politisi. Itu saja. Musabab dibalik semua konsep-konsep di atas, andai dapat dieksplor oleh MK, dan menjadikannya senjata baru dalam khasanah pikiran tata Negara Indonesia, maka MK menemukan jalan manis. MK bukan hanya as a guard of the constitution, tetapi guard of the people sovereignty. MK juga akan dikenang dalam sekeping sejarah tata negara sebagai bukan special board of Indonesian presidential. Buatlah pikiran baru, dengan argumen baru, khas Indonesia. Berilah warna Pancasila dalam semua dimensinya. Terangilah bangsa ini, dengan menemukan cara kerja demokrasi liberal UU ini. Pastikan liberalisme punya kaki tangan canggih memanipulasi hukum. Liberalisme selalu menadi induk korporasi, oligarks, otokrat, dan demagok memimpin menipu rakyat dan merampok uang negara. Hakim-hakim MK, semoga tak membebek. Tidak juga merendahkan diri dan martabat kepada presiden dan DPR. Tetapi bila pasal 27 dan 28 Perpu yang sudah disetujui DPR itu, juga diterima oleh MK, maka kepingan sejarah Indonesia punya cerita lain. Pasal 27 dan 28 Perpu Corona itu adalah cermin “otokrat, korporat oligarkis, demagok, dan democrat utilitarian”, suka atau tidak. Menyetujuinya sama dengan menulis sekeping sejarah negara Indonesia bahwa MK bisa menjadi kaki tangan Presiden dan DPR. Semoga tak secuilpun dalam kepingan sejarah republik ini, mencatat MK bisa berhianat pada bangsa dan negara dengan cara yang canggih. Semoga. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Tidak Sah Pengesahan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang

By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara DPR RI telah mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Rahmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Rapat dihadiri secara fisik dalam ruangan oleh 41 anggota DPR. Sedangkan 255 anggota lagi "hadir" secara virtual. Artinya, dari jumlah anggota DPR 575, yang hadir 296 orang, dan sisanya 279 orang lagi tidak hadir. Memprihatinkan sebenarnya. "Dengan demikian kuorum telah tercapai", kata Puan. Sesuai dengan berita media, bahwa awalnya Ketua Banggar DPR Said Abdullah memaparkan pandangan masing masing Fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tidak setuju Perppu Corona disahkan menjadi Undang Undang. Lalu Puan menanyakan , apakah RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease atau Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi Undang Undang ? Tanya Puan. "Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi, bahwa ada delapan fraksi telah menyetujui, dan satu fraksi menolak. Apakah perlu saya ulangi pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan? Semua fraksi setuju, ya ? imbuhnya yang kemudian dijawab "setuju" oleh anggota DPR yang hadir. Bila memang kenyataannya seperti yang terberitakan di atas, maka sangat nyata-nyata Keputusan Pengesahan Perppu No 1 Tahun 2020 adalah “tidak sah” secara hukum. Ada tiga hal yang mendasari, keputusan yang dibuat oleh Puan tersebut menjadi “tidak sah” Pertama, bagaimana mungkin , ada fraksi yang menolak bisa dinyatakan oleh Puan menjadi “semua fraksi setuju"? Sementara kata “setuju” tersebut hanya dinyatakan dan diungkapkan oleh 41 anggota DPR yang hadir di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara? Kedua, dengan adanya satu fraksi yang menolak, fraksi PKS, maka putusan tidak boleh bersifat aklamasi, dengan mendengar suara "setuju" saja. Tetapi harus dilakukan dengan penghitungan suara (voting). Apapun hasil yang didapat dari voting nanti. Ketiga, persetujuan pengesahan Perppu tersebut hanya disetujui oleh 41 anggota DPR yang hadir di ruangan rapat pula. Sedangkan 255 anggota yang "hadir" secara virtual, tidak memberikan kalimat persetujuan. Mereka tidak bisa berpendapat. Peluang Pejabat Masuk Perjara Adakah posisinya "diunmute" oleh host ? Sebab mereka itu "hadir". Semestinya mereka itu ikut berpendapat dan bersuara. Jika benar "diunmute", maka ini memperkuat bobot atas ketidakabsahan keputusan yang dibuat oleh Puan sebagai pimpinan Rapat Paripurna. Ada dua sebab yang mendasari. Pertama, meskipun fraksi setuju, tetapi dalam kapasitas sebagai anggota dewan di ruang Paripurna, bisa saja tidak setuju. Sidang Paripurna itu tidak bisa bersifat fraksional yang mereduksi hak anggota dewan. Persetujuan adalah hak anggota dewan secara perorangan. Kedua, meskipun seseorang itu menyatakan setuju, bukan berarti anggota dewan itu telah terhalang haknya untuk bisa membuat catatan "minderheidsnota" yang berguna baginya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari sikap yang diambilnya. Contoh “minderheidsnota” ini telah dilakukan Pak Kwik Kian Gie ketika menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas di eranya Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat rapat kabinet bidang ekonomi yang dipimpin Megawati menyertujui pemberian pengampuan kepada para obligor BLBI dalam bentuk Release and Discharge (R and D), Kwik Kian Gie menolaknya. Ketika itu Kwik Kian Gie lalu memberikan "minderheidsnota". Dengan demikian, maka Keputusan yang dibuat Puan sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjadi "tidak sah". Tidak dapat dijadikan dasar hukum atas kebijakan yang diambil pemerintah. Semua produk hukum ikutan di bawahnya akan turut menjadi cacat hukum. Batal dengan sendirinya. Bila terjadi pergantian kekuasaan kelak, maka berpotensi menjadi masalah nantinya. Terbuka celah pelanggaran hukum yang lebar. Parapejabat Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Komersial yang hari ini membuat kebijakan dengan sandaran hukum pada Perppu No. 1/2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang, hari tunaya bisa berakhir di penjara. Bahkan bisa saja meninggal dunia masih di dalam penjara. Itu tragis jadinya. Model kehadiran virtual yang dipakai DPR, meski menjadi hal biasa dalam persidangan, akan tetapi untuk keputusan penting seperti pengesahan Perppu menjadi undang-undang seperti ini ,semestinya dilaksanakan dengan secermat. Sehingga tidak ada hak-hak anggota dewan yang terhalangi. Selian itu, kehadiran model virtual belom memiliki dasar hukum dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi untuk sidang atau rapat yang sangat luar biasa pentingnya, seperti Rapat Paripurna yang agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Mengesahkan mulai berlakunya produk hukum positif negara. Pada Rapat Peripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani 12 Mei lalu, ada empat keputusan penting terkait produk hukum positif yang dibuat dengan waktu yang sangat “mepet”. Terkesan DPR seperti "kejar tayang". Semestinya ada prioritas dalam pengambilan keputusan atau pengesahan. DPR dinilai tidak menghargai aspirasi rakyat tentang begitu pedulinya rakyat terhadap Perppu yang "sarat kepentingan" Pemerintah ini. Betapa "enteng"nya Dewan mengetuk palu atas suatu undang-undang, yang akibat ikutannya sangat menentukan nasib rakyat banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Said Didu Penyambung Suara Bung Hatta dan Profesor Soepomo

By Dr. Margarito Kamis Umar Bin Khatab berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, beri aku pengecualian untuk Suhail ibn’Amr. Akan kucabut lidahnya biar tak bicara seenaknya dimana pun selamanya. Nabi menjawab “Kalau Aku menghukum dengan cara begitu, Allah pun menghukumku dengan cara yang sama, meskipun aku seorang Nabi. Siapa tahu suatu saat nanti ia menempati kedudukan yang tak dapat lagi kau mencela.” (Dikutip dari Buku Perang Muhammad, oleh Nizar Abazhah) Jakarta FNN – Kamis (07/05). Muhammad Said Didu, pria Bugis kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, terkenal lugas, ceplas-ceplos dalam semua isu kebangsaan dan kenegaraan. Pria ini sekarang berurusan dengan Polisi. Beliau dilaporkan, entah langsung atau tidak oleh Pak Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Maritim dan Investasi atau anak buahnya, ke Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian telah bekerja. Muhammad Didu telah dipanggil untuk diperiksa. Tetapi corona membuat dia tak bisa memenuhi panggilan itu. Apakah Polisi akan memangginya sekali lagi? Kemungkinan itu harus diletakan di atas meja. Konsekuensinya, meja ujian atau perjuangan Muhammad Didu, suka atau tidak, tidak boleh hanya dihiasi dengan hukum-hukum pidana. Tidak. Itu senjata, yang kekuatannya hanya sekelas kerupuk. Pergilah ke gudang konstitusi bernegara. Juga ke UUD 1945. Temukanlah digudang itu semua hasrat para pendiri bangsa ini dalam merumuskan UUD Tahun 1945 dulu. Sajikan dan jadikanlah itu teman bincang-bincang. Teman pikir kala buka puasa dan sahur. Dan buatlah panorama buka puasa dan sahur untuk puasa esok hari seindah pelangi di ujung senja dengan balutan sholawat kepada Nabi Allah, Muahammad Sallallahu Alaihi Wasallam, kekasih terhebat-Nya itu. Mengapa begitu? Nama subyek dalam suara Muhammad Said Didu itu mengharuskan penjelasan, Butuh pemetaan secara detail, dan bertanggung jawab dari sudut tata negara. Ini disebabkan subyek yang disebut dalam “suara” Muhammad Didu, yang saat ini dikualifikasi fitnah, dalam sifatnya terpadu sangat ketat dengan tata negara. Dimensi elementer tata negara memanggil setidaknya tiga hal untuk dibuat dengan jelas, sejelas-jelasnya sebelum pemeriksaan bekerja dengan tensinya sendiri. Untuk kepentingan kejelasan itu, maka ketiga soal itu disajikan secara singkat dibawah ini. Pertama, apakah yang dimaksud dengan konsep “menteri” itu? Apakah konsep “menteri” itu menunjuk “nama jabatan” atau menunjuk pada “nama orang”? Dalam pertalian yang ketat dengan konsep itu, soal yang muncul mengikutinya secara logis adalah apa “tanggung jawab” menteri? Apakah konsep “tanggung jawab menteri” menunjuk pada tangung jawab jabatan atau orang? Kedua, apakah konsep “tanggung jawab” seorang menteri? Apakah bentuk kongkrit tanggung jawab menteri hanya meliputi tanggung jawab hukum? Apakah bentuk tanggung jawab menteri hanya dipertalikan dengan pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan keuangan negara? Apakah melaksanakan program dan kegiatan kementerian, tidak menjadi unsur tanggung jawab menteri? Ketiga, bila tanggung jawab “menteri” sebatas atau dikerangkakan secara terbatas pada hukum (pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pelaksanaan program dan kegiatan kementerian), maka apa relefansi hak yang saat ini diberi kapasitas konstitusi sebagai hak asasi warga negara berupa “berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat? Mari tenggelam dalam buku Profesor Muh. Yamin dan RM. A. B Kusuma meminum air konsep menteri, yang tertera pada soal pertama di atas. Apa yang dimaksud oleh pembentuk UUD 1945 pada pembahasan masalah ini di tahun 1945? Tanggal 11 Juli 194, Panitia Kecil Perancang UUD 1945 telah selesai menyiapkan draf UUD 1945. Khusus kementerian diatur pada Bab III. Judulnya Kementeran Negara. Bab ini hanya berisi satu pasal, tepatnya pasal 16. Isi selengkapnya pasal 16 (rancangan) itu adalah (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. Rancangan UUD ini dibahas lebih jauh oleh PPKI pada tanggal 15 Juli 1945. Pada pembahasan yang dihadiri relatif lengkap oleh anggota PPKI inilah, muncul beberap argumen. Argumen-argumen menggambarkan dengan jelas kehendak pembentuk UUD 1945 tentang konsep menteri. Hormat saya untuk semua anggota PPKI, tetapi saya menonjolkan dua argumen. Kedua argumen itu sangat dominan. Kedua argumen itu adalah argumen Profesor Soepomo (Ketua Panitia Kecil Perancang UUD 1945) dan Moh. Hatta (anggota). Argumen-argumen itu muncul pada saat Profesor Soepomo menerangkan secara umum draf UUD 1945. Lalu Pak Hatta meminta kesempatan bicara dan permintaan Pak Hatta itu disetujui dan dipersilahkan oleh Pak Radjiman, Ketua sidang (semoga amal baik mereka diterima disisi Allah Subhanau Wata’ala). Bung Hatta lalu bebricara, dengan menyodorkan perspektif perbandingan sekadarnya tentang sistem pemerintahan. Amerika diambil sebagai salah contohnya. Setelah isu itu, Bung Hatta, dalam kata-katanya menyatakan “karena itu ada baiknya kalau disini diadakan kemungkinan bahwa Minister atau menteri bertanggung jawab. Sebab keduanya sama-sama menjalankan kekuasaan undang-undang.” Tambahan, kata bung Hatta selanjutnya “tanggung jawab itu ada penting dalam gerakan kita. Dalam susunan negara kita, supaya yang memegang departemen betul-betul adalah pemimpin rakyat. Janganlah nanti lambat-laun semangat pegawai saja, dengan tidak mempunyai tanggung jawab yang kuat menjalar dalam pemerintahan negara. Bung Hatta melengkapi argumennya dengan contoh menteri-menteri di Eropa, khususnya Nederland. Kata Bung Hatta, sesudah Grondwet tahun 1838 menetapkan tanggung jawab menteri, sekalipun itu tak ditulis dalam Grondwet, tetapi di dalam dasarnya masih 80 tahun berjalan. Pandangan ini direspon oleh Profesor Soepomo dengan argumen yang akan saya sajikan berikut ini. Profesor Soepomo mengatakan sistem yang sedang dirancang tidak mengikuti sistem parlementer. Jadi Menteri hanya pembantu daripada Kepala Negara. Tetapi dalam praktek nanti kita harus melihat bagaimana jalannya. Kata Soepomo selanjutnya, kita harus percaya kebijaksanaan Kepala Negara dan juga pembantu-pembantunya yang “bukan pembantu biasa, akan tetapi orang-orang yang sangat terkemuka, juga ahli negara yang bukan saja mengingat “publieke opinie” perasaan-perasaan umum dalam DPR. Akan tetapi mengerti juga “perasaan umum di dalam negara mereka umumnya” (semua tanda petik dari saya). Begitulah pandangan menembus zaman kedua bapak pendiri bangsa yang mempersiapkan UUD 1945 itu. Apa yang dapat diambil sebagai esensi dari pernyataan kedua negarawan besar itu tentang menteri dan kementerian atau departemen? Menteri, tidak dapat disebut lain, selain menunjuk pada jabatan tertinggi di Departemen. Itu pertama. Tidak lebih. Kedua, pemegang jabatan itu tidak pernah lain, selain adalah orang. Orang itulah pemangku jabatan yang namanya menteri. Orang (menteri) inilah yang dikehendaki oleh baik Bung Hatta maupun Profesor Soepomo harus menyerap, merespon, apa yang Profesor Soepomo sendiri katakan “publieke Opinie” atau “perasaan umum” di dalam negara. Masalahnya sekarang bagaimana “publieke Opinie” atau “perasaan umum” itu ada diketahui, dan diketahui oleh siapa? Oleh Menteri. Apa konsekuensinya? Menteri tidak memiliki kapasitas pribadi, atau tidak berkapasitas sebagai individu dalam makna natural - natural person - tetapi individu dalam makna “legal person” diciptakan oleh UUD 1945. Konsekuensi selanjutnya adalah selama orang tersebut, siapapun dia, berstatus menteri, maka orang kapasitas pribadi, natural person terserap ke dalam kapasitasnya sebagai menteri. Status atau kapasitas hukumnya sebagai pribadi atau natural person terabsorbsi sepenuhnya dalam status sebagai menteri. Menteri menjadi legal person. Bukan natural person. Apa akibatnya? Semua tindakannya bernilai dan dianggap sebagai tindakan jabatan. Karena sebagai tindakan jabatan, maka seluruh akibat dan hal hukum, apapun itu, tidak dapat, dengan semua alasan apa saja yang mungkin dikualifikasi dan ditujukan pada pribadi. Mengapa? Pribadi naturalnya telah terabsorbsi ke dalam status menteri. Kalau tidak ada orang yang bicara, karena dikekang, takut dipenjara, dituduh fitnah dan sejenisnya, bagaimana menteri bisa tahu tentang perasaan umum yang dipikirkan oleh Bung Hatta itu? Di titik inilah “pandangan Bung Hatta menjadi penyedia, sekaligus lentera untuk Menteri mengetahui tentang “publieke opinie” atau “perasaan umum” itu. Apa itu? Hak bersuara. Kata Bung Hatta “hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan.” Kita menghendaki negara pengurus. Kita membangun masyarakat baru yang berdasar pada gotong royong dan usaha bersama.Tujuan kita ialah membaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Sebab itu, kata Bung Hatta selanjutnya, ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga negara disebut jaga di sebelah hak yang sudah diberikan. Misalnya, tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia “supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya.” Pembaca FNN yang budiman, setelah Muh. Yamin juga bicara dalam nada yang sama, pendangan Hatta itu disetujui. Persetujuan itu dicapai pada tanggal 16 Juli 1945 dan dikristalkan menjadi rumusan pasal 28 UUD 1945 yang sedang dirancang itu. Isi selengkapnya “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undan-Undang”. Hebat betul Para perancang UUD 1945 ini. Mereka tidak licik, tidak picik dan tidak kerdil. Mereka tidak menyediakan teknis, tetapi sarana konstitusi dalam memastikan negara yang sedang dirancang dan pemerintah akan bekerja setelah negara terbentuk, tidak menjadi negara penindas, tiranis. Itulah cara mereka, para Bapak Bangsa ini mengontrol, membuat jaminan negara tidak berubaha menjadi negara kekuasaan. Caranya, sekali lagi, memberi kepada warga negara hak bersuara, bicara dan hak mengkritik penguasa. Dengan hak itu, orang tidak takut bicara, karena akan ditindas, dipenjara dengan segala macam tuduhan artificial khas negara kekuasaan. Bicara tentang apa? Bicara tentang kehidupan bernegara, bicara postur aktual, nyata pemerintah, Presiden dan menteri-menteri yang merupakan pembantu-pembantunya menyelenggarakan pemerintahan. Hak bersuara adalah cara mereka para negarawan itu memungkinkan perasaan umum itu terlihat oleh pemerintah, Presiden dan menteri-menteri. Sungguh logis. Hebat para pendiri bangsa. Apa yang terjadi bila seorang menteri, siapapun orang itu, dikementerian apapun orang itu berada, tidak sungguh-sungguh, tidak bergelora, tidak aktif melaksanakan program dan kegiatan kementerian yang merupakan kewajiban konstitusionalnya? Kesungguhan, keaktifan, gelora kerja menteri adalah hal baik. Itulah yang dihasrat, dikehendaki oleh oleh Bung Hatta dan Profesor Soepomo. Itulah makna tanggung jawab non hukum. Publieke opinie atau perasaan umum, tidak dapat dimaknai lain, selain sebagai satu-satunya cara para pembuat UUD 1945 itu, mengharuskan menteri, bukan hanya bekerja secara sungguh-sungguh, aktif dalam semua situasi, tetapi lebih dari itu. Sungguh manis impian para negarawan ini. Menteri itu nama-nama jabatan, dan jabatan itu hanya bisa di dunia manapun, dipangku oleh orang. Menteri, siapapun dia, yang aktif melaksanakan tugas yang didefenisikan dalam Perpres pembentukan Kementerian itu, selalu baik, selalu bagus untuk alasan apapun. Mengkahiri kasus ini dengan cara mengenal, mengamalkan dan menghidupkan semua kehendak para pembentuk UUD 1945, akan membuat bangsa menemukan jalan terang menjemput hari eksok yang hebat. Demokrasi? Unsur-unsur ganasnya harus dikenali, lalu singkirkan. Mari bersandar penuh pada kehendak pembentuk UUD 1945, yang terang seterang hati terdidik. Semoga. * Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Ketika Mahkamah Agung Dituding Tebang Pilih

Jakarta, FNN - Benteng keadilan Mahkamah Agung sedang mendapat sorotan dari pencari keadilan. Adalah Ario Widi Prasetyo, pengacara Hery Susanto Gun alias Abun yang merasa geram diperlakukan oleh lembaga tersebut. Karenanya ia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk bersikap adil dalam menangani masalah hukum bagi rakyat Indonesia. Ario melihat Mahkamah Agung melakukan tindakan pilih kasih dalam menyelesaiakan kasus, di mana salah satu kliennya mengalaminya. “Kami mengalami dua kali ketidakadilan Mahkamah Agung, pertama, klien kami yang tadinya bebas di tingkat Pengadilan Negeri, justru dipenjara 6 tahun di tingkat kasasi. Padahal terdakwa yang lain dengan kasus yang sama diputus bebas. Kedua, PK yang kami ajukan terlalu lama diproses, padahal ada terdakwa lain yang mengajukan belakangan, diproses lebih awal,” katanya kepada wartawan, Selasa (05/05) di Jakarta. Ario menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun alias Abun, adalah kilennya, seorang pengusaha asal Kalimantan Timur yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, dimana Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Hery Susanto Gun dan terdakwa lainnya, Noor Asriansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan. Jaksa Penuntut Umum menjerat Hery Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 11, Pasal 12 e UU No. 31 Tahun 1999. Keduanya diproses dalam persidangan secara bersama-sama namun berkas perkaranya berbeda yang akhirnya dinyatakan bebas murni. Putusan bebas murni ini kata Ario membuat Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Ario mencatat, dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi, ternyata terjadi keanehan secara hukum, dimana Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Herry Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan putusan yang berbeda, yaitu Hery Susanto Gun diputus bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 6.000.000.000,- subsider 4 bulan; Sedangkan Noor Asriansyah diputus bebas atau Mahkamah Agung RI sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Padahal kedua perkara tersebut disidangkan secara bersama-sama dengan fakta hukum yang sama, namun dengan nomor berkas yang berbeda. Selain keanehan di atas, masih ada keanehan lain yaitu perkara Hery Susanto Gun sebetulnya hanya merupakan kasus parkir yang nyata-nyata telah mendapatkan izin dari walikota, dan bahkan telah membayar pajak ke Pemda. Lahan parkirnya pun milik Hery Susanto Gun sendiri. Ario menegaskan Hery Susanto Gun harus menunggu 2 tahun untuk mendapatkan Putusan Kasasi tersebut, dimana selama 2 tahun menunggu, Herry Susanto harus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan Salinan Putusan Kasasi, yaitu dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang ditembuskan kepada Ketua Ombusman, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR RI serta juga kepada Presiden RI. Setelah Herry Susanto mengirimkan surat-surat tersebut, ia baru bisa mendapatkan Salinan Putusan Kasasi. Ario menegaskan bahwa setelah mendapatkan salinan putusan Kasasi, Hery Susanto Gun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019. Upaya ini diperkuat oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang telah melakukan pengiriman berkas perkara permohonan PK kepada MA RI sebagaiman surat pengiriman Pengadilan Negeri Samarinda No.w18-UI/8216/PID.01.6/Dll/2019 tertanggal 5 Desember 2019, perihal pengiriman berkas perkara pidana PK no.1/PK/Pid 8 /2019/PN Samarinda atas nama Hery Susanto Gun alias Abun. Sayangnya sampai saat ini Mahkamah Agung RI belum mengeluarkan nomor perkara Permohonan PK Herry Susato Gun. Hal tersebut bertolak belakang dengan salah satu kasus yaitu kasus Japar, yang sama sama pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Japar baru mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada bulan Februari 2020, yaitu tepatnya 3 bulan setelah Pengadilan Negeri Samarinda mengirimkan berkas permohonan PK Herry Susanto Gun. Ternyata Mahkamah Agung RI telah memutus terlebih dahulu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Japar. Sementara sampai saat ini Hery Susanto Gun belum mendapatkan kabar apapun atas permohonan PK yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2019. Ario lantas berkirim surat kepada Ketua Mahkamah RI tanggal 22 Maret 2020, namun dikarenakan tidak mendapatkan tanggapan, kemudian pada tanggal 10 April 2020, Ario mengirimkan surat ke-2 kepada Mahkamah Agung RI, perihal: permohonan informasi atas perkembangan perkara PK Nomor.1/PK/PId.B/2019/ PN.Samarinda atas nama Hery Susanto Gun alias Abun. Surat tersebut ditembuskan kepada 7 instansi, yaitu Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Badan Pengawas MA, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Ombusman, Ketua Komisi III DPR RI, bahkan juga kepada Presiden Ri., Ir. H. Joko Widodo. Atas perlakuan ini Ario menanyakan prosedur penanganan di Mahkamah Agung RI, yang terkesan pilih kasih? Apakah ada mafia peradilan di Mahakamh Agung RI? Mengapa bisa terjadi prioritas penanganan masalah di lembaga tertinggi hukum Mahkamah Agung RI tersebut? Ario mensinyalir masih ada penegak hukum yang tidak mengindahkan pesan Presiden Jokowi dalam pidatonya di Sentul beberapa waktu yang lalu, dimana Presiden mengingatkan kepada Penegak Hukum untuk menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, tidak mengigit orang yang benar dan tidak pura-pura salah gigit. Presiden juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menggigit pejabat dan pengusaha yang sedang berinovasi untuk kemajuan bangsa. Sikap Mahkamah Agung yang pilih kasih terhadap terdakwa dialami juga oleh pengacara senior OC Kaligis. Ia kesal terhadap Hakim Agung Artidjo Alkostar yang telah memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ia membandingkan hukuman dirinya dengan sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya, seperti Moh Yagari Bhastara yang Cuma divonis 2 tahun. Awalnya OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar. Kaligis mengajukan PK dan hukuman dikurangi 3 tahun. Kini Kaligis mengajukan PK kedua dengan harapan mendapatkan putusan bebas. Komisi Yudisial Republik Indonesia, melalui juru bicaranya, Farid Wajdi mengapresiasi langkah yang dilakukan Mahkamah Agung yang memecat Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (inhil), usai mengeluarkan surat minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha beberapa waktu lalu. Namun Farid mewanti-wanti, dalam pemberlakuan perlakuan hendaknya tidak tebang pilih, siapapun orangnya di jajaran Mahkamah Agung, mulai dari hakim, panitera, sekretariat, tidak boleh pilih kasih atau privilege tertentu yang diberikan. (sws)