Ketika UUD 1945 Dijadikan Sebagai Panduan Makar
By Dr. Ahmad Yani, MH.
Jakarta FNN – Selasa (02/06). Dalam UUD 1945, Negara Indonesia memperjelas posisinya sebagai negara yang mengakui hak dan kebebasan setiap warga negara. Pasal 28 Menyebutkan: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Tidak berhenti sampai di situ saja. Masih ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan warga negara mengeluarkan pendapatnya. Selanjutnya Pasal 28E ayat (3) berbunyi “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Dipertegas lagi dengan pasal 28I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Hak asasi itu bukan hanya tidak boleh dibatasi oleh siapapun. Namun juga tidak bisa dikurangi dalam hal apapun. Sementara Pasal 28J ayat 1 mengatur batasan Hak Asasi itu dengan mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
Artinya, batasan itu hanya ada pada pergaulan antar sesama warga negara. Bukan antara negara (pemerintah) dengan rakyatnya. Oleh karena itu, tidak ada batas kebebasan bagi warga negara untuk menegur negara. Bahkan meminta presiden Mundur dari jabatannya sekalipun. Begitu aturannya.
Mengkritik, mengecam, bahkan meminta mundur presiden dari jabatannya adalah aspirasi masyarakat yang sesuai dengan konstitusi negara. Presiden dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden. Kalau rakyat merasa presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, rakyat berhak untuk memintanya mundur. Itu haknya rakyat yang memilih presiden.
Kekuasaan itu tidak boleh membuat pejabatnya ”bertelinga tipis” atas kritikan rakyat. Jangan hanya mau mendengarkan pujian dan sanjungan semata-mata. Ini bukan negara feodal. Pengkritik dan penyanjung kekuasaan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kebebasan menurut pasal 28 UUD. Karena itu, kalau mau menghalangi kebebasan berpendapat, maka penyanjung kekuasaan juga harus dilarang.
Tetapi penyanjung kekuasaan justru mendapatkan perlakuan yang istimewa. Ada orang yang senang menebarkan fitnah, adu domba, dan mengolok-olok orang lain. Mereka itu telah memenuhi unsur pidana. Namun mereka justru menjadi “binatang langka” yang tidak boleh disentuh oleh hukum. Hanya binatang langka yang masih dirawat, meski melakukan kejahatan.
Maka di sini saya tegaskan, bahwa kebebasan berpendapat, dan kebabasan untuk menyatakan pikiran, baik itu memuji kekuasaan, atau mengkritik kekuasaan adalah hak warga negara yang tidak boleh di kurangi dalam hal apapun. Kebebasan berpendapat itu sah berdasarkan konstitusi negara.
Meminta Presiden Mundur
Kalau menganggap pemberhentian Presiden adalah makar dan tindakan pidana, maka konstitusi atau UUD bisa dikatakan buku panduan kejahatan. Hanya di dalam konstitusi UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur tentang Pemberhetian Presiden. Tata cara tentang pemberhentian Presiden itu diatur dengan jelas dan terang benderang di Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Kalau kita menganggap impeachment (pemberhentian) itu adalah kejahatan sebagaimana yang terjadi Pada Ruslan Buton yang meminta presiden Mundur, maka pasal ini harus dihilangkan dulu dari UUD 1945. MPR segera bersidang untuk mencabut Pasal 7A dan 7B dari batang tubuh UUD 1945.
Sebagai warga negara, Ruslan tentu punya hak untuk menyampaikan pendapatnya. Ruslan berhak untuk menyataka tidak sejalan dengan pemerintah. Tidak sejalan dengan Presiden dalam hal mengelola negara. Pendapat Ruslan Buton itu sah dan konstitusional.
Meminta presiden mundur atau berhenti adalah aspirasinya sebagai warga negara. Kalau meminta presiden mundur adalah pidana, maka konstitusi yang mengatur presiden diberhentikan juga dapat dianggap sebagai panduan makar. Buku tentang panduan kejahatan kepada negara.
UUD 1945 mengatur dengan sangat jelas, dan terang bernderang tentang tata cara memberhentikan Presiden. Dengan Mekanisme yang jelas. Tidak ada yang sama-samar. Artinya, UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “buku panduan makar” kepada pemerintah atau negara. Karena memuat skenario pemberhentian presiden. Begitu simpelnya.
Padahal presiden diberhentikan itu dilakukan atas “Pendapat DPR”. Nah, “Pendapat DPR” itulah yang disebut “aspirasi rakyat”. Itulah yang menjadi aspirasinya Ruslan Buton. Bukan aspirasinya presiden atau pemerintah. Lalu kenapa rakyat yang bernama Ruslan Buton ditangkap ketika menyampaikan aspirasinya meminta presiden mundur?
Apa yang salah ketika rakyat Ruslan Buton menyampaikan aspirasinya sesuai panduan sejumlah pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945? Anehnya DPD pun diam. Mengapa DPR diam ketika ada rakyat yang mereka wakili menyampaikan aspirasinya kemudian di tangkap? Ini pertanyaan serius lho!
Cara Memberhentikan Presiden
Ada dua cara untuk menghentikan Presiden dari jabatannya. Pertama, cara yang konstitusional. UUD 1945 menjelaskan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun usul DPR ke MPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Kedua, melalui tindakan extra konstitusional. Cara ini pernah dilakukan oleh Soekarno sebagai Presiden ketika membubarkan Badan Konstituante hasil Pemilu Tahun 1955. Soekarno mengumumkan dekrit Presiden 5 juli 1959. Yaitu menghentikan peroses perdebatan dalam menyusun konstitusi negara di Badan Kontituante, dengan kembali ke UUD Tahun 1945.
Tindakan Soekarno waktu itu, sebenarnya bertentangan aturan hokum. Setidaknya tidak diatur dalam konstitusi negara, atau UUD Sementara Tahun 1950. Namun kemudian Dekrit Presden 5 Juli 1959 dapat dibenarkan menurut kondisi dan keadaan waktu itu.
Selain itu desakan pemberhentian Presiden Soekarno diawali dengan demonstrasi memintanya mundur. Hingga akhirnya sidang Istimewa MPR meneruskan aspirasi itu, hingga akhirnya Soekarno berhenti. Begitu juga dengan Presiden Soeharto, desakan Mahasiswa dan Tokoh Reformasi akhirnya membuat Soeharto menyatakan mundur dari presiden.
Setekag Soeharto mundur, BJ Habibie naik mengantikan Soeharto sebagai Presiden, dan meneruskan masa jabatan Soeharto, yang menurut UUD Tahun 1945 seharusnya sampai tahun 2003. Namun Presiden Habibie Mempercepat Pemilu yaitu Tahun 1999, dan MPR memilih Abdurrahman Wahid Sebagai Preside. Tindakan yang dilakukan Presiden Habibie juga extra konstitusional.
Karena itu desakan atau permintaan dari rakyat, baik perorangan maupun kelompon yang meminta presiden mundur, bukanlah sebuah tidakan pidana. Permintaan itu wujud ekspresi rakyat atas aspirasi rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Hal ini pernah juga terjadi era Presiden SBY, yaitu gerakan turun ke jalan atau demontrasi besar-besaran untuk mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada SBY.
Gerakan nencabut mandat dari SBY sebagai Presiden ini dimotori Bang Hariman Siregar. Sampai ke depan Istana Negara. Pergerakan massa rakyat yang terorganisasi, atau parlemen jalanan, bisa meminta Presiden mundur. Apalagi kalau DPR tidak lagi dipercaya sebagai penyambung aspirasi rakyat.
Dalam negara demokrasi, tidak ada institusi negara yang sakti mandraguna. Tidak ada jabatan negara yang dipegang seumur hidup seperti seorang raja. Tidak berlaku kultur feodalisme di dalam negara. Kekuasaan bisa berakhir kapan saja. Apalagi kalau rakyat sudah tidak lagi menghendakinya. Intinya rakyatlah yang berdaulat penuh atas negara.
Apakah yang membuat presiden dapat diberhentikan? Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 pemakzulan presiden terdiri atas enam syarat. Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Artinya, ada kriteria yang jelas. Ada mekanisme yang jelas untuk memberhentikan presiden. Dengan demikian maka jalan untuk meminta preisiden mundur adalah jalan konstitusional. Entah itu aspirasi tiap-tiap orang atau pendapat DPR. Semua sah. Tinggal mekanisme yang seperti apa untuk meminta Presiden mundur, itu tergantung situasi nasional dan dinamika politik yang terjadi.
Berdasarkan penilaian atas enam kriteria tersebut, presiden bisa saja diberhentikan. Dengan demikian, setiap orang dapat menyampaikan aspirasinya. Bisa berupa meminta presiden mundur dari jabatannya sebagai presiden. Namun bisa juga meminta agar presiden tetap bertahan pada jabatannya.
Penulis adalah Dosen Fak. Hukum dan FISIP UMJ dan Inisiator Masyumi Reborn