Tuntutan Badut JPU Untuk Eksekutor Novel Baswedan

Andi W. Syahputra

Jakarta FNN – Jum’at (12/06). Tidak terlalu sulit untuk menebak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Bawesdan. Tuntutan yang super ringan satu tahun penjara adalah dagelan dan badut hukum yang patut diduga memang sudah diskenariokan sedari awal.

Betapa tidak. Kendati JPU beranggapan bahwa para pelaku terbukti telah merencanakan penyerangan terhadap Novel. Namun JPU mengesampingkan perbuatan para pelaku yang mengakibatkan kebutaan permanen bagi korban sebagai perbuatan yang direncanakan.

Disinilah konstruksi dagelan dan badut itu disusun dengan apik. JPU dengan sengaja menghilangkan mans rea dari kedua pelaku. Jaksa menganggap target para pelaku hanya sekadar mencederai. Bukan untuk memuat korban cacat, mata buta secara permanen.

Dalam teori pidana, penilaian terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dibangun atas dua unsur penting. Pertama, menilai perbuatan pelaku sebagai pelanggaran ketentuan pidana (actus reus). Kedua, motif pelaku ketika melakukan tindak pidana (mens rea).

Dua prinsip hukum pidana ini tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Oleh karenanya, para ahli hukum terutama penegak hukum kerap menggunakan kedua unsur pidana tersebut dalam prosedur penegakkan hukum pidana (acara pidana). Bukan seperti yang dilakukan JPU kasus Novel ini.

Memang terjadi perdebatan. Mana yang mesti didahulukan? Actus reus atau mens rea? Namun, secara umum, ketika memulai penyelidikan, lazimnya penyelidik akan mendahulukan untuk menggali dari actus reus-nya ketimbang menggali motif (mens rea) pelaku.

Ibaratnya, mengenali yang batin (abstrak) dari seseorang, jauh lebih sulit ketimbang menemukan perbuatan (fisik). Karena perbuatan pasti lebih dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam hal tertangkap tangan pun, mens rea masih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya.

Dari penjelasan singkat tersebut, mudah diketahui bahwa JPU telah lebih dahulu menemukan unsur perencanaan dari perbuatan pelaku. Fakta persidangan mengungkap, penyiraman terhadap Novel telah direncanakan dengan matang. Mulai dari penggunaan bahan (alat) hingga pada waktu eksekusi.

Penggunaan asam sulfat sebagai bahan untuk membantu menyempurnakan kejahatan. Sementara waktu di kala sholat subuh, adalah pemilihan waktu yang sangat tepat. Itu merupakan hasil pilihan dari sebuah perencanaan yang matang oleh para pelaku.

Asam sulfat dipilih oleh para pelaku agar korban mengalami cacat permanen, sehingga membuat jera korban. Dari rangkaian perencanaan tersebut semestinya JPU sudah dapat mudah menggali bahwa tindakan para pelaku masuk dalam rumpun penganiayaan berat yang direncanakan.

Target para pelaku sangat jelas dan terang-benderang. Targetnya melumpuhkan dan membuat cacat korban, agar timbul efek jera pada diri korban. Makanya dipilih bahan kimia yang sangat berbahaya. Targtenya tidak yang abu-abu.

Lantas, bagaimana dengan menilai mens rea para pelaku, yang menurut JPU percikan ke mata korban bukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kebutaan permanen? Pengakuan para pelaku di persidangan a quo, cairan asam sulfat yang disiramkan mengenai mata kiri Novel bukan sebagai target, tetapi sebagai insiden yang tidak disengaja.

Motif (mens rea) para pelaku adalah rasa benci kepada korban, sehingga perlu diberikan pelajaran. Bagaimana mungkin perbuatan yang didasari kebencian dengan menggunakan asam sulfat supaya korban cacat permanen dapat dinilai JPU sebagai perbuatan tak sengaja?

Sekali lagi. Target para pelaku itu adalah melumpuhkan dan membuat cacat korban. Sehingga timbul efek jera pada diri korban. Makanya dipilih bahan kimia yang sangat berbahaya. Tingkat merusaknya tidak main-main.

Hal yang perlu diingat adalah, mens rea menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dari para pelaku. Dalam peristiwa pidana kasus Novel, perbuatan pidana para pelaku harus menitikberatkan pada kombinasi antara actus reus dan mens rea. Tidak bias tidak.

Perbuatan pelaku dengan menyiramkan asam sulfat yang tergolong bahan kimia sangat berbahaya. Pelaku sengaja melakukan dengan niat kebencian agar Novel Baswedan jera. Sangat jelas mens rea adalah grudge (dendam). Bukan yang lain.

Jelas sekali motifnya. Dalam peristiwa ini tidak ada itu unsur kelalaian atau ketidaksengajaan. Dalam setiap perbuatan pidana, yang didahului dengan motif rea dendam terhadap korban, selalu saja berujung pada penganiayaan berat. Bukan penganiayaan ringan atau kebetulan.

Berbeda dengan, umpamanya dalam kasus pembunuhan akibat dari kelalaian. Misalnya, saat pengemudi ugal-ugalan menabrak orang hingga mati. Pelaku yang menabrak korban tetap dapat didakwa menghilangkan nyawa orang lain. Hanya saja pasalnya akan berbeda, karena mens rea berbeda.

Seharusnya, dalam pertimbangan tuntutan JPU, berapapun rasio perbandingan mens rea dan actus reus, terlepas dari aaspek mana yang harus timbul duluan, keduanya adalah unsur yang harus ada dalam pertanggungjawaban pidana. Menyimak fakta persidangan a quo, JPU telah sengaja mengesampingkan semua unsur yang terbukti dalam dakwaan primer pasal 355 ayat (1).

Di mana semua rangkaian perbuatan telah diakui oleh para pelaku sendiri dan terbukti di muka persidangan. Dengan begitu, semestinya JPU menetapkan dakwaan primer pasal 355 telah terbukti secara menyakinkan. Anehnya, justru sebaliknya.

Tuntutan JPU itu justru menilai dakwaan primer pasal 355 tidak terbukti . JPU langsung meloncat kepada dakwaan subsider pasal 353 ayat (2). Ini suatu kejanggalan yang disengaja sebagai dagelan dan badut murahan yang mencoreng wibawa pengadilan Indonesia.

Terlepas dari polemik Tuntutan Super Ringan kasus penyiraman Novel Bawesdan, penilaian dan pendalaman dengan seksama dalam memahami actus reus dan mens rea menjadi sangat penting. Keduanya tak boleh dipisahkan hanya sekadar untuk mengaburkan substansi dari perbuatan pidana para pelaku. Bahkan dalam era digital saat ini, justru mens rea lebih dikedepankan dalam menggali perbuatan pidana pelaku.

Tuntutan Super Ringan JPU terhadap para pelaku penyiraman Novel Bawesdan menambah bukti baru bahwa JPU dapat diintervensi oleh atasannya. Bisa juga diintervensi oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara. JPU tak punya kemandirian dalam mengajukan rencana tuntutan (rentut) karena harus terlebih dahulu diketahui oleh atasanya.

Lazimnya, JPU yang hadir di persidangan adalah Jaksa pada level bawahan yang tidak bisa diintervensi. Namun Jaksa yang lebih tinggi yang mudah diintervensi. Dalam konteks kasus Novel, seorang “jenderal polisi berpengaruh” sebagaimana pernah disebut oleh Novel sendiri, punya kepentingan atas tuntutan ringan JPU tersebut.

Oleh sebab itu, lantaran Hakim sendiri tak punya pedoman vonis (putusan), maka JPU mencoba memagari kemandirian Hakim supaya kelak Hakim menjatuhkan putusan tak melebihi tuntutan JPU. Publik tentu saja berharap Majelis Hakim akan tetap mandiri dan independent.

Tidak ada ketentuan atau panduan bagi Hakim harus menjatuhkan putusan lebih rendah, tinggi atau sama dengan tuntutan JPU. Hakim dapat menjatuhkan putusan lebih berat karena kemandiriannya. Hakim tidak punya atasan siapapun, kecuali kepada Tuhan. Wallahu’alam bi sawab.

Penulis adalah Praktisi Hukum

786

Related Post