HUKUM
Ironisnya RKUHP: Ancaman Wartawan, Ringankan Koruptor
Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan lembaganya tak akan mengikuti aturan RKUHP jika kebijakan ini jadi disahkan. DP tetap akan mengacu pada UU Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Oleh Mochamad Toha (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR mengancam kebebasan pers. Salah satu isi pasal itu memuat ancaman penjara bagi orang yang dianggap menghina presiden. AJI Indonesia dan LBH Pers telah mencatat sedikitnya 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengancam kebebasan pers dan mengkhawatirkan adanya kriminalisasi wartawan. AJI menilai 10 pasal ini merupakan pasal karet atau bisa digunakan secara subjektif dan sewenang-wenang. “Kami khawatir kriminalisasi terhadap wartawan semakin banyak,” ungkap Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito pada Selasa (03/09/2019). RKUHP dijadwalkan untuk disahkan pada akhir September 2019 ini. Anggota Komisi Hukum DPR Taufiqulhadi memastikan, RKUHP tetap akan disahkan dalam rapat paripurna akhir bulan ini meskipun diwarnai protes. Sejak 2016, AJI telah melayangkan protes ke DPR untuk mencabut pasal-pasal yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers. Tapi, hingga menjelang pengesahannya, sejumlah pasal yang diprotes tetap dipertahankan DPR. “Kita tidak melihat upaya dari pemerintah dan DPR untuk merawat kebebasan pers. Ini langkah yang kontradiktif terhadap kebebasan pers di Indonesia,” kata Sasmito. Dalam lima tahun terakhir, dalam catatan AJI, setidaknya ada 16 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Umumnya, jurnalis ini dituduh menyebar fitnah dan pencemaran nama baik, dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Reporters Without Borders for Freedom of Information (RSF) sendiri menempatkan indeks kebebasan pers di Indonesia pada peringkat 124 dari 180 negara selama tiga tahun berturut-turut. Artinya, indeks kebebasan pers di Indonesia jalan di tempat. “Peringkat tingkat kebebasan pers di tingkat internasional bisa menurun, dan bisa lebih buruk lagi,” lanjut Sasmito, seperti dilansir BBC.com, Rabu (4/9/2019). Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan lembaganya tak akan mengikuti aturan RKUHP jika kebijakan ini jadi disahkan. DP tetap akan mengacu pada UU Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. “Karena DP itu dasar semua tindakannya itu UU Pers. Tidak mungkin pada UU yang lain,” katanya kepada BBC Indonesia, Selasa (03/09/2019). DP juga menunjukkan sikap yang sama dengan AJI dan LBH Pers: menolak sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. “DPR sudah ketinggalan zaman, kalau masih (melihat) kinerja atau pekerjaan jurnalistik itu mengancam. Jadi, kami tentu saja berharap itu tidak jadi (disahkan) dilakukan,” kata Hendry yang akan menyampaikan kajian terkait pasal-pasal bermasalah ini ke DPR. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai RKUHP ini sebagai produk kebijakan 'tindak pidana pers'. Padahal, kata dia, jurnalis atau hal terkait aktivitas jurnalistik tak bisa langsung dipidana. “Mestinya harus hati-hati merumuskan atau mengkriminalisasi perbuatan yang mestinya bukan perbuatan kriminal. Karena memberitakan sendiri, itu bagian dari unsur demokrasi,” kata Fickar, Selasa (03/09/2019). Dari sederet pasal yang dikritik komunitas Pers, DPR mungkin hanya akan menambahkan keterangan Pasal 281 terkait dengan pemberitaan yang bisa mempengaruhi hakim. “Jadi, nanti hakim tidak sewenang-wenang menggunakan hal tersebut (mempidanakan). Tetapi tidak akan kita cabut,” ungkap anggota Komisi Hukum DPR Taufiqulhadi. Pasal tersebut akan diberikan keterangan lanjutan. Menurut Taufiq, dasar kemunculan pasal ini adalah menjaga wibawa pengadilan, terutama hakim. Dari hasil evaluasi, selama ini hakim yang mengadili sidang kasus yang sedang menjadi perhatian publik tertekan karena pers. “Ketika dia (hakim) hadir, kamera di dalam (ruang sidang). Hakim itu tidak hadir dengan dirinya, tapi dia akan ditekan dari publik. Keputusannya, jadi apa yang terjadi tidak normal,” kata Taufiq. Sementara itu, Pasal 291 dan 241 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, DPR juga punya alasan serupa, menjaga kewibawaan kepala negara. “Jika tidak ada wibawa maka dia tidak memiliki kemampuan untuk memerintah secara baik,” tambah Taufiq. Namun, menurut Fickar, pasal-pasal ini masih kontroversial. Misalnya dalam Pasal 281, sulit bagi pers untuk dilarang meliput. “Karena ketika sidang dibuka, itu dinyatakan untuk umum. Artinya bisa dilihat siapa pun,” katanya. Begitu pula dengan Pasal 291 dan 241. Pasalnya, presiden merupakan posisi pejabat publik yang terbuka akan kritik, komentar dan pendapat. “Karena jabatan (presiden) memang untuk dikritisi. Yang nggak boleh itu ketika menyangkut pribadi,” tambahnya. Ringankan Koruptor Pasal-pasal yang menyangkut kebebasan pers, bertolak belakang dengan pasal-pasal untuk terpidana korupsi. Hukuman bagi koruptor yang diatur dalam sejumlah pasal dalam RKUHP lebih ringan jika dibandingkan dengan yang tertera pada UU Tipikor. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai langkah ini akan membuat korupsi di Indonesia bisa semakin marak dan efek jera bagi koruptor akan berkurang. “Dari sisi ancaman pidana turun, menjadi berkurang ancamannya,” katanya kepada wartawan Muhamamd Irham untuk BBC News Indonesia, Rabu (04/09/2019). Selain itu, lanjut Zaenur, dengan berkurangnya ketentuan minimum denda kepada koruptor, akan semakin sulit mengembalikan kerugian negara. “Itu bahaya karena dengan hilangnya uang pengganti maka upaya pengembalian uang kejahatan itu menjadi susah,” katanya. Melansir BBC Indonesia, berdasarkan draf RKUHP, setidaknya ada 3 pasal mengenai pidana dan denda bagi koruptor yang bobot hukumannya lebih ringan ketimbang pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Pasal 604 RKUHP mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. Padahal pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan serupa diganjar paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Begitu pula dengan dendanya. Pasal 2 UU Tipikor menetapkan denda paling sedikit Rp 200 juta, namun pada pasal 604 RKUHP dendanya menjadi Rp 10 juta. Kedua, Pasal 605 RKUHP yang diambil dari Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, sanksi dendanya lebih ringan dari Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta. Ketiga, Pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diambil dari Pasal 11 UU Tipikor tentang penyelenggara yang menerima suap, ancaman hukumannya menjadi lebih ringan dari paling lama 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pada pasal ini juga, denda terpidana korupsi menjadi Rp 200 juta. Sedangkan denda untuk tindakan serupa diganjar Rp 250 juta pada UU Tipikor. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai DPR semestinya mencabut seluruh pasal UU Tipikor dari RKUHP. Alih-alih revisi pada KUHP, dia justru berharap ada revisi UU Tipikor sebagai penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memasukkan ketentuan dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). UU Tipikor belum memenuhi seluruh standar dari UNCAC. Misalnya tentang korupsi di sektor swasta, korupsi yang dilakukan di negara lain. “Ini yang seharusnya diakomodir di dalam peraturan perundang-undangan, bukan malah mengaturnya di RKUHP,” jelas Zaenur. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) akan menjadi kejahatan biasa (ordinary crimes) ketika pasal-pasalnya masuk ke dalam RKUHP. Kejahatan luar biasa itu antara lain korupsi hingga terorisme yang sudah diatur dalam undang undang khusus. “Karena pengaturan secara rinci sudah ada di UU khusus itu,” ungkap Fickar, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (04/09/2019). Jika pasal-pasal dalam UU yang khusus mengatur kejahatan luar biasa masuk dalam RKUHP, tingkat keseriusan dan bobot kejahatannya akan berkurang. “Karena dengan memasukkan ke KUHP, maka itu akan menjadi tindak pidana biasa. Nah, kita keberatan pada itu,” lanjutnya. Ia menyarankan DPR mencabut seluruh pasal-pasal terkait kejahatan luar biasa yang diatur khusus dari RKUHP. “Sebaiknya, UU extraordinary crimes itu tetap berada di luar KUHP,” kata Fickar. Itulah fakta yang terjadi terkait RKUHP. Antara “ancaman” terhadap wartawan dengan para koruptor diperlakukan berbeda. Kriminalisasi pada wartawan atau warganet yang mengkritisi kebijakan Presiden bisa dianggap “menghina presiden”. Tampaknya, pasal “menghina presiden” ini sengaja dipertahankan DPR bukan semata-mana untuk menjaga kewibawaan Presiden Joko Widodo. Tapi, sebagai “jaminan keamaman” dari DPR kepada Presiden Jokowi. Seperti diketahui, selama 4 tahun terakhir, menjelang akhir jabatan, Presiden Jokowi banyak dikritisi oleh wartawan maupun warganet terkait dengan kebijakannya yang dianggap telah merugikan rakyat. Inilah yang sering ditulis wartawan yang kritis. Untuk mengantisipasi dan membungkam “suara rakyat” itulah maka Presiden Jokowi diberi “jaminan keamanan” oleh DPR. Sebagai balasannya, koruptor diringanin hukumannya.
Yang Harus Dilarang Itu Memuja-muji Presiden, Bukan Menghinanya
Karena itu, salah besar kalau kita berasumsi bahwa kemuliaan seorang presiden bisa diciptakan dengan pembuatan pasal-pasal penghinaan. Sangat keliru dan sangat feodalistik jika Anda berpendapat bahwa seorang presiden akan mengukir kemuliaan dengan memenjarakan para penghinanya. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Kabarnya, saat ini sedang diproses pembuatan pasal-pasal tentang penghinaan presiden. Pasal-pasal itu telah dicantumkan ke dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sudah disepakati oleh DPR. Tinggal ketuk palu. Kalau sudah diketuk, para terdakwa penghina bisa masuk penjara empat setengah tahun. Presiden mungkin puas bisa memenjarakan orang yang menghina dia. Tapi salah kaprah. Kalau pasal penghinaan presiden disahkan. Rugilah rakyat. Rugi besar. Kenapa? Karena beberapa hal. Pertama, seorang presiden pada dasarnya adalah orang yang hina. Dia mengemis kepada rakyat minta dipilih menjadi presiden. Sering pula dia terpaksa membeli suara. Hina sekali, bukan? Kedua, presiden itu pejabat publik. Dia pasti sudah tahu risiko yang akan dihadapi. Presiden itu dipilih bukan untuk dipuji-puji. Dia didudukkan untuk dikritik. Dikritik tajam. Saking tajamnya terkadang tak beda dengan penghinaan. Sebetulnya presiden tidak perlu tersinggung, atau merasa terhina. Sebab, dia sudah dimuliakan secara konstitusional. Dia menjadi kepala negara, dia menjadi panglima tertinggi, dan dia dibekali kekuasaan yang besar. Dengan kekuasaannya itu, presiden dimuliakan di mana-mana. Dia juga banyak dipuji dan ditakuti. Para jenderal bintang empat selalu merunduk di depan dia. Singkatnya, kemuliaan yang paling masif untuk manusia, ada pada presiden. Karena itu, sangat wajar kalau kemuliaan presiden itu diimbangi dengan penghinaan. Tentunya penghinaan yang memiliki dasar yang masuk akal. Supaya dia tidak menjadi angkuh. Tidak sombong. Kalau si presiden memang hebat, visioner, adil, taat, tidak korupsi, maka hampir pasti tidak ada alasan untuk menghina dia. Tapi, kalau sebaliknya si presiden sok pintar, sok kuasa, tidak memihak rakyat, dan kerjanya menggadaikan kedaulatan negara, maka sangat wajarlah dia dihina baik disengaja apalagi tak disengaja. Karena dia memang hina. Ketiga, presiden itu perlu dihina agar Indonesia ini bisa memiliki kepala negara yang tangguh, jujur, dan berkemampuan. Sehingga, di masa-masa selanjutnya otomatis akan muncul tokoh yang mendekati kesempurnaan. Yang tak mampu paati tak berani muncul. Keempat, presiden yang mulia itu tidak pernah merasa hina. Sebagai contoh, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak pernah merasa teesinggung atau terhina di tengah hujan penghinaan terhadap dirinya. Anies malah merasa terhormat ketika dia dihina. Karena dia yakin dirinya tidak hina dan apa yang dia kerjakan sebagai gubernur juga tidak hina. Dia tidak punya beban keterhinaan. Nah, orang seperri Anies ini, kalau dia menjadi presiden, tidak akan menuntut pembuatan pasal penghiinaan presiden. Karena bagi dia, penghinaan akan dijadikan peluang untuk menunjukkan jati diri yang sesungguhnya. Anies tidak perlu dibantu dengan pasal-pasal penghinaan untuk meraih kemuliaan. Karena itu, salah besar kalau kita berasumsi bahwa kemuliaan seorang presiden bisa diciptakan dengan pembuatan pasal-pasal penghinaan. Sangat keliru dan sangat feodalistik jika Anda berpendapat bahwa seorang presiden akan mengukir kemuliaan dengan memenjarakan para penghinanya. Jadi, demi Indonesia yang lebih baik, yang harus dilarang adalah memuja-muji presiden. Bukan menghinanya. Bukti sejarah menunjukkan bahwa rata-rata presiden terjerembab dalam kehinaan karena puja-puji. Sebaliknya, seorang presiden yang pantas dimuliakan akan tetap mulia meskipun dia setiap hari dia dihina-hina.
Anak Kesayangan Rini Soemarno Terjerat Manisnya Gula
Oleh Rudi S Kamri Jakarta, FNN - Kemaren Pimpinan KPK mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap I Kadek Kertha Laksana, Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Setelah ditelusuri, Kadek Kertha ternyata hanya orang suruhan dari Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan. OTT ini terkait kongkalikong impor gula dan hal ini terkait juga dengan boss besar raksasa importir gula PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. KPK menduga suap sebesar SGD 345.000 bukan yang pertama diterima Dolly dari Pieko. Dan saya juga sangat percaya dan meyakini dugaan dari KPK tersebut. Karena dengan melihat kebutuhan gula nasional yang mencapai sekitar 6 juta ton per tahun dan produksi domestik hanya sekitar 2,5 juta ton. Masih ada 3,5 juta ton gula yang harus diimpor oleh PTPN III selaku holding BUMN Perkebunan. Dan PT Fajar Mulia Transindo adalah pemain besar dalam importir gula. Jadi sudah bisa anda bayangkan berapa besarnya uang yang bermain dalam patgulalipat bisnis gula ini. Jadi sangat masuk akal dugaan KPK bahwa uang suap SGD 345 ribu bukan keseluruhan fee atas permufakatan jahat ini. Siapakah Dolly Pulungan? Laki-laki kelahiran Surabaya, 25 Oktober 1963 ini dikenal publik merupakan salah satu anak kesayangan Menteri BUMN Rini Soemarno. Karena kedekatannya dengan sang ibu Menteri yang lajang ini, Dolly bisa leluasa mengelana di beberapa BUMN. Dalam hitungan bulan, seseorang bisa menduduki jabatan pimpinan puncak di beberapa BUMN. Ini luar bisa TAPI sangat tidak wajar. Dan ini dialami oleh seorang Dolly Pulungan. Sebagai catatan, Dolly Pulungan pernah tercatat sebagai Direktur Keuangan PTPN X, Direktur Utama PTPN XI, Direktur Utama Berdikari dan Direktur Utama PT Garam (Persero). Masih panjang lagi pengelanaan Dolly, September 2017 diangkat jadi Direktur Utama PTPN VII, hanya beberapa bulan disana dia lalu diangkat jadi Wakil Direktur Utama PTPN III cuma sesaat lalu hap.... Februari 2018 Dolly meloncat jadi Direktur Utama PTPN III yang merupakan perusahaan induk BUMN perkebunan. Waaaar byaasaah...... Bagaimana mungkin hanya dalam hitungan bulan seseorang bisa meloncat ke sana ke mari menjelajah beberapa BUMN? Kenapa tidak mungkin? Bagi orang yang tergabung dalam kelompok paduan suara "Rini Boys" tidak ada yang tidak mungkin. Tapi waktu membuktikan, tidak selamanya mereka bisa tertawa-tawa jumawa. Kali ini salah seorang anggota "Rini Boys" tersungkur dan terjerat manisnya gula. Syukur Alhamdulillah. Kelakuan jahat para mafia gula ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN dan anak buahnya dalam penyediaan kebutuhan gula nasional. Hal ini juga berakibat penyengsaraan rakyat karena menyebabkan harga gula menjadi tinggi. Apakah harus didiamkan ? Sebagai bagian dari rakyat kecil yang masih mengkonsumsi gula, saya harus marah dengan kongkalikong para begundal pemburu rente ini. Suara rakyat ini harus didengarkan oleh Presiden Jokowi agar jangan lagi ada orang yang berkuasa mutlak atas perusahaan negara seperti Rini Soemarno dalam kabinet Jokowi jilid II nanti. Karena akan menciptakan persekutuan jahat yang menyebabkan rakyat menanggung akibatnya. Dolly Pulungan hanya pemain kroco dan remah rengginang dalam permainan jahat ini. Dia harus dihukum berat agar menciptakan efek jera yang kuat. Tapi tidakkah Sang Menteri tidak tahu menahu dan bebas kecipratan dari uang setan ini ? Entahlah saya tidak yakin..... Saatnya bersih-bersih kolam Bapak Presiden !!! Salam SATU Indonesia.
Awas! Dilarang Keras Menghina Presiden Jokowi!
Oleh : Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Di kalangan para pegiat demokrasi dunia, ada satu guyon (joke) yang sangat terkenal. Soal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Seorang warga AS ketika bertemu dengan koleganya dari Rusia, dengan bangga, pamer. Betapa bebasnya demokrasi di negaranya. Mereka sangat bebas menyatakan dan mengekspresikan pendapatnya. Bahkan bebas menghina Presiden Donald Trump, di depan Gedung Putih pula. “Coba kalau di Rusia. Pasti hal itu gak mungkin terjadi,” ujarnya membanggakan diri. Dengan santainya si orang Rusia menjawab. “Ah kami jauh lebih bebas! Siapa saja di Rusia bebas menghina Donald Trump sampai puas. Silakan lakukan dimana saja. Kapan saja! Termasuk depan kantor Putin, Kremlin. Setiap hari, setiap saat. Dijamin Anda gak akan ditangkap,” ujarnya sambil tertawa puas. Begitulah perbedaan negara demokrasi seperti AS, dan negara pseudo demokrasi model Rusia. Sebuah negara seakan-akan demokrasi. Di AS orang bebas menertawakan dan menghina Trump tanpa takut dikenakan pasal pidana, atau ditangkap polisi. Tak lama setelah Trump terpilih, di sejumlah kota, warga memajang boneka Trump dalam ukuran besar di tempat umum. Warga yang lewat bebas memukul dan menendang “Trump.” Komedian Roseann O’Donnell, akrab disapa Rosie bahkan sangat sering menjadikan Trump sebagai olok-olok dalam program TV. Salah satunya dalam program pagi TV ABC, The View. Selain Rosie, sederet pesohor juga terlibat perseteruan dengan Trump. Anna Wintour, Michael Moore, Steph Curry, Chrissy Teigen, Snoop Dogg, Mark Cuban, Meryl Streep, dan penyanyi kondang Madonna, termasuk dalam deretan selebriti yang sering menyerang Trump. Mereka aman-aman saja. Tidak ditangkap oleh polisi, apalagi dibawa ke pengadilan. Dikenakan pasal penghinaan terhadap Presiden. Paling banter reaksi Trump menyerang balik mereka, dengan kata-kata yang tak kalah kasarnya. Khas Trump. "Rosie kurang ajar, kasar, menjengkelkan dan bodoh - selain hal-hal itu, aku sangat menyukainya!" tulisnya melalui akun @realDonaldTrump. Nasib para pengecam Trump, sangat berbeda dengan para penentang Putin di Rusia. Banyak yang berakhir dengan tragis. Sakit berat, bahkan tewas karena beberapa sebab. Diracun, dibunuh, atau tewas dalam kecelakaan. Agak sulit menemukan bukti bahwa kematian mereka ada kaitannya dengan Putin. Tapi sulit juga mengabaikan fakta, bahwa sebelum tewas, mereka berseteru dengan Putin. Pada bulan Februari tahun 2017, penulis Vladimir Kara-Murza tiba-tiba sakit ketika akan menjenguk anaknya di AS. Dia koma selama sepekan. Menurut istrinya dia diracun. Pada tahun 2009, seorang pengacara bernama Stanislav Markelov tewas ditembak. Orang bertopeng memberondongnya di dekat Kremlin, tak lama setelah dia menulis artikel mengkritik Putin. Dalam peristiwa itu wartawati Anastasia Baburova ikut tewas ditembak. Dia sedang berjalan bersama Markelov, dan mencoba menolongnya. Markelov adalah pengacara sejumlah penulis oposisi penentang pemerintah. Salah satu kliennya wartawati Anna Politkovskaya. Penentang Putin yang sangat gigih dan berani. Politkovkaya tewas ditembak pembunuh bayaran (2006). Dia sedang di lift gedung apartemen tempat tinggalnya. (Bisa membahayakan wartawan) Bagaimana dengan Indonesia? Mulai sekarang Anda kudu berhati-hati. Apakah Anda seorang aktivis medsos, atau sekalipun Anda seorang wartawan. Jangan sampai sekali-kali membuat ujaran, cuitan, atau artikel yang menghina, atau setidaknya digolongkan menghina Presiden Jokowi. Anda bisa dijerat hukum. Dikriminalisasi. DPR baru saja merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) berisi pasal-pasal ancaman terhadap para penghina presiden. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu rencananya akan disahkan akhir bulan ini. Sejumlah organisasi wartawan, termasuk Komnas HAM mengecam rumusan pasal RUU itu. Dalam penilaian Komnas HAM, menghina Presiden tidak bisa dipidanakan. Salah satu pasal kontroversial dalam RUU tersebut adalah Pasal 218 ayat 1 : Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal ini mengingatkan kita pada pasal-pasal karet. Banyak digunakan menjerat lawan politik pemerintah pada masa Orde Baru. Pasal yang diadopsi dari hukum pidana masa kolonial Belanda itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terutama kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Tanpa adanya pasal penghinaan itu saja, selama ini banyak wartawan yang menjadi korban kriminalisasi. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada 16 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Umumnya jurnalis ini dituduh menyebar fitnah dan pencemaran nama baik, menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kebebasan pers di Indonesia, berdasar catatan Reporters Without Borders for Freedom of Information (RSF) sangat buruk. Selama tiga tahun berturut-turut menempati peringkat 124 dari 180 negara. Kalau benar DPR tetap memaksakan untuk mengesahkan RUKHP, maka demokrasi Indonesia memasuki masa-masa kegelapan. Sebagai sebuah negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah adalah hal yang lumrah. Malah harus dilakukan. Sebagai bagian dari proses kontrol. Obat pahit yang menyehatkan. Membuat demokrasi tumbuh subur dan kuat. Fungsi media sebagai pilar keempat, adalah anjing penjaga (watchdog) demokrasi. Sementara bagi warga negara, kebebasan berpendapat, termasuk kritik kepada pemerintah dan presiden, dijamin oleh konstitusi. Pak Jokowi tampaknya perlu belajar lebih rileks mengahadapi kritik kepada para pendahulunya. Presiden BJ Habibie, Megawati, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa Presiden SBY, ada demonstran yang membawa kerbau dan ditulisi nama Sibuya. Plesetan dari singkatan nama SBY. SBY paling banter cuma uring-uringan. Curhat ke media. Tidak sampai menggunakan aparat kepolisian untuk menjerat mereka dengan pasal-pasal pidana penghinaan. Ketika kasusnya sudah menjurus ke fitnah secara pribadi, SBY menempuh jalur hukum. Dia mengadukan kasusnya ke polisi. Datang sendiri ke kantor polisi. Tidak menyuruh pengacaranya. Apalagi pendukungnya. Pada kasus penghinaan yang dilakukan oleh politisi Zainal Ma’arif dan pengacara Eggy Sudjana, SBY sebagai pribadi melapor ke polisi. Kasus Zainal berakhir karena yang bersangkutan minta maaf. Sementara Eggy divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Eggy menyebut SBY, anaknya dan sejumlah pejabat tinggi negara memperoleh gratifikasi mobil Jaguar dari penguasaha Hary Tanoesoedibyo. Menjadi presiden di sebuah negara demokrasi, modalnya memang harus punya kuping tebal. Jangan gampang tersinggung, baperan. Marah dan menggunakan kekuasaan karena kritik. Beda kalau menjadi raja yang punya kekuasaan mutlak, absolut. Tidak perlu lah kita meniru Thailand. Kerajaan dengan sistem parlementer, tapi rajanya disembah seperti dewa! Di negeri Gajah Putih itu menghina Raja bisa dihukum seumur-umur. Ada yang dihukum sampai 150 tahun, karena dinilai menghina raja melalui akun facebooknya. Tirulah Thailand dalam keberhasilan meningkatkan ekspor produksi pangan dan buah-buahannya. Bukan sistem hukum yang T-E-R-L-A-L-U melindungi penguasanya. Toh di Indonesia sistem politiknya presidensiil. Bukan kerajaan. Kecuali kalau memang ada merasa seolah-olah raja!? Hal itu hanya akan terjadi di negara pseudo demokrasi. Seakan-akan demokrasi. Demokrasi seakan-akan. End
Warga Negara Swedia Yang Mengaku Terima Rp800 Triliun dari Raja Salman Kirim Surat Terbuka ke Bank Mandiri
Jakarta, FNN – Perseteruan Bank Mandiri dengan salah satu nasabahnya, Michael Olsson yang dananya raib hingga Rp 800 Triliun belum tuntas. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam konferensi pers menyebut kiriman dana Rp800 triliun yang hilang adalah hoaks semata. Mendapat tanggapan itu Michael Olsson langsung memberi tanggapan melalui surat terbuka yang dikirim ke redaksi Forum News Netwok (FNN). Dalam surat terbukanya, Olsson mengaku punya catatan transaksi perbankan antara Bank Mandiri dengan Barclays Bank di London, Inggris. Dia mempertanyakan sikap Bank Mandiri yang tak menyertakan pesan SWIFT terkait transaksi yang dipermasalahkan dalam realease yang diterima FNN, Jumat (30/8/2019). “Anda Pak, menyimpulkan ini semua adalah HOAX dan bahkan MEYAKINKAN BAHWA INI PALSU karena sebuah SURAT ELEKTRONIK dari Perwakilan Layanan Nasabah di Singapore atau Hongkong?” kata Olsson dalam surat terbukanya. Olsson juga bersikeras transaksi sebesar Rp800 triliun yang disebutnya berasal dari Raja Salman benar terjadi. Menurutnya, bantahan Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mempermalukan Presiden Jokowi karena Bank Mandiri berstatus BUMN. Pertanyakan Sikap Rohan Dia kemudian mempertanyakan sikap Rohan yang tak mau berkomunikasi. Menurut Olsson, harusnya Rohan mau berkomunikasi dengannya serta mengikuti protokol transaksi yang sudah disepakati Bank Mandiri dengan Barclays Bank melalui sistem pembayaran SWIFT. "Kepada media Anda mengklaim bahwa aset Bank Mandiri tidak cukup menampung transaksi yang saya sebut, tentu saja kebohongan. Saya justru melihat ini sebagai bukti bahwa Bank Mandiri tak bisa menemukan transaksi tersebut yang berarti dana itu hilang," katanya. Rohan sebelumnya mengungkap kronologi pengakuan Olsson ihwal hilangnya transfer dana sebesar Rp800 triliun ini yang diakui berasal dari keluarga Raja Salman. Pertama, Olsson disebut sudah pernah bertanya mengenai kasus ini pada 2 April dan 18 April 2019. Setelah itu, Bank Mandiri menyampaikan jawaban pada 24 April bahwa kabar adanya transfer dana senilai Rp800 triliun untuk Olsson adalah informasi tidak benar. Namun, Bank Mandiri lantas mendapat somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson. Dia mengajukan somasi atas nama PT Shields Security Solutions. Somasi itu kemudian ditanggapi emiten perbankan berkode BMRI ini dengan menyebut tak pernah ada transfer dana sebesar 50 miliar euro dari Barclays Bank ke Bank Mandiri untuk Olsson atau perusahaannya. Setelah mendapat penjelasan tersebut, WNA asal Swedia ini tiba-tiba mengadukan masalah ini ke kepolisian pada Rabu (28/8/2019). Atas laporan tersebut maka Bank Mandiri menegaskan pernyataannya soal kasus ini. "Kalau memiliki Rp800 triliun logika saja sudah jadi orang terkaya di dunia yang bersangkutan. Pemerintah juga mau pindah Ibu Kota biayanya Rp420 triliun, jadi bisa dua kali pindah kalau Rp800 triliun," katanya. Bank Mandiri juga telah berkomunikasi dengan Barclays Bank, yang diklaim Olsson sebagai tempat asal pengiriman dana Rp800 triliun untuknya. Dalam komunikasi melalui surat elektronik, Barclays Bank menyebut informasi Olsson tidak benar. Berikut Kutipan Surat Terbuka Olsson: Jakarta, 30 Agustus 2019. Bapak Rohan Hafas,, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sebagai tanggapan dari tuduhan tidak mendasar yang dibuat terhadap saya, Perusahaan Saya, klien Saya, Global Investment Investor kami, Saya merasa Saya harus menjawabnya dengan melalui Surat Terbuka agar dunia dapat melihatnya. Pempublikasian Surat Terbuka kelihatannya satu satunya jalan untuk berkomunikasi dengan anda sejak anda menghindari komunikasi dengan Saya selama lebih dari Tiga (3) Bulan sampai dengan saat ini. Anda, Pak, tidak menjawab panggilan telepon, email maupun surat. Anda, Pak, baru baru ini memilih untuk go public dengan Pernyataan tentang Saya sebagai Individu dan Warga Negara yang Jujur dan dengan ini menjawab persoalan lain yang anda angkat. Anda, Pak, harus sadar bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah BUKAN PT Bank Century, pemberi kerja anda yang terdahulu, dan sudah seharusnya Bapak memperlakukan bank, para stafnya, dan para nasabah dengan respek. Di media anda menyebut Saya, Perusahaan Saya dan Klien/Investor Saya hanya sebuah HOAX. Ini tidak sejalan dengan komunikasi resmi Saya dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan ini pernyataan tanpa bukti apapun. Sekarang, hari ini 30 Agustus 2019, anda menambah pencemaran nama baik selangkah lebih jauh dengan mempublikasikan Informasi Pribadi saya, Tempat Tinggal Saya dan beberapa email dari Kantor Cabang Barclays Bank di Asia dengan cara screenshoot?! Di bawah ini sedikit Pelajaran buat anda, Bebas Biaya, bagaimana cara untuk memverifikasi: Diawali dengan Bank anda, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah mengkonfirmasi secara tertulis kepada kami bahwa pada tanggal 17 Juni 2019 SWIFT MT199 dikirim ke Barclays Bank PLC, London – United Kingdom. Dinyatakan bahwa pesan SWIFT yang diduga untuk mengkonfirmasi transaksi yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2019 dengan menggunakan kode FINMT103 dengan FINMT102 Cash Cover. Bank Anda memutuskan untuk mengesampingkan FINMT199 tertanggal 4 April 2019 dari Barclays Bank PLC, London – United Kingdom berjudul “Confirmation of Transaction” yang karyawan anda sendiri memastikan statusnya aktif di dalam sistem bahkan sampai hari ini. Untuk memperburuk masalah Layanan Nasabah anda menjawab tertulis pada Saya bahwa MT199 telah diterima dari Barclays Bank PLC, London – United Kingdom membantah transaksi. KENAPA ANDA TIDAK MEMBAWA SWIFT TERSEBUT KE KONFERENSI HARI INI? KARENA ANDA TIDAK MEMILIKINYA KARENA ANDA TIDAK PERNAH KIRIM! Dalam tujuan utama anda untuk mempermalukan Saya dan Lebih Jauh Menipu Nasabah seperti melalui Kesalahan Dunia Maya anda, anda kemudian mengumumkan ke seluruh Kota bahwa anda telah secara pribadi memverifikasi semua ini. Anda Pak, menyimpulkan ini semua adalah HOAX dan bahkan MEYAKINKAN BAHWA INI PALSU karena sebuah SURAT ELEKTRONIK dari Perwakilan Layanan Nasabah di Singapore atau Hongkong?! Mohon izinkan saya untuk mengundang anda ke dalam pelajaran logika umum 2, bagaimana cara memverifikasi sebuah pembayaran: Ketika anda menerima, atau pada kasus anda klaim anda tidak menerima, sebuah berita pembayaran SWIFT dari salah satu nasabah anda dan anda tidak dapat MENEMUKANNYA (seperti dibicarakan sebelumnya) atau meng-HOAX-kan itu anda perlu menjalankan langkah langkah ini; Siapa yang mengajukan Pembayaran? Jadi pertama anda periksa siapa yang mengirim? Apakah si Pengirim Barclays Private Banking Singapore (yang sudah tutup 2 tahun lalu) atau apakah Barclays Banking HK? Bukan, ini adalah Barclays Bank PLC, London – United Kingdom. Ini merupakan transfer ukuran besar dan Petugas Bank yang menandatangani adalah Board Member Bank. Jadi anda mempertanyakan Pejabat Tinggi Bank ke Perwakilan Layanan Nasabah? Tidak, itu tidak mungkin. Jika ada pertanyaan melalui email menyangkut PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk juga akan dijawab NEGATIVE. Ini yang dinamakan BANK TO BANK Protocol dan ketika Bank anda menerima BMRIIDJA as your SWIFT access yang telah anda tanda tangani, atau setidaknya Anggota Dewan anda, dokumen kecil yang disebut “Bank to Bank Verification Protocol”. Dengan dokumen yang memiliki KEKUATAN LEGAL penuh anda seharusnya mengikuti PROTOKOL yang berlaku untuk Verifikasi. Dana ini DIKONFIRMASI ada di BANK anda Pak. Mudahnya Direktur Treasury anda seharusnya mengirimkan permohonan sebagai pejabat bank dengan jabatan cukup tinggi untuk menanyakan TOP LEVEL SECURITY CLEARANCE. Tetapi, setiap karyawan di bank anda bisa lihat MT199 dikirim dari Barclays pada 4 April 2019. Apakah ini tidak aneh? Mohon izinkan saya untuk mengajak anda ke kelas pelajaran logika umum 3, bagaimana Catatan Tidak Pernah Bohong: Anda, Pak, sangat mengagungkan bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak pernah melakukan kesalahan dan anda bahkan TIDAK mengizinkan ini untuk menjadi pilihan untuk MENGHINDAR dari menjaga Komunikasi yang terjadi. Sebaliknya anda membela kasus yang sepertinya anda TIDAK MENGERTI dan jauh di atas tingkatan upah anda. Catatan Transaksi Bank Tidak Pernah Bohong, baik Kepolisian National Indonesia dan KPK keduanya memiliki bukti ini. Kami juga melampirkan ke Bank anda, OJK dan Bank Sentral Indonesia (BI). Lain kali anda mengadakan konferensi media dan menuduh saya, mohon jelaskan siapa yang memiliki 202.22.31.0/24 dengan ID AS23954 ?? Setiap orang dengan sedikit pengetahuan dalam dunia internet tahu bahwa alamat IP tersebut milik PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Jadi sebagai penutup, Mengapa anda Mempertaruhkan Masyarakat Indonesia dalam, kesempatan sekali seumur hidup, menjalankan ibadah Haji dengan menghina Raja Arab Saudi? Anda meyakinkan mengetahui bahwa dana ini BUKAN dari Kerajaan Arab Saudi. Satu satunya hubungan yang ada saat ini adalah anggota Keluarga Raja Kerajaan Arab Saudi memiliki Posisi sebagai Dewan Kehormatan dalam Perusahaan Global Institutional Investor yang dalam Kerjasama dengan PT. Shields Security Solution. Anda juga tahu bagaimana ini sepertinya akan direspons? Hal ini juga mempermalukan Presiden Republik Indonesia sebagaimana beliau menjunjung tinggi Kerjasama antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. Anda secara Legal Mewakili BANK MILIK NEGARA. Apakah anda misalnya menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi untuk benar benar memeriksa informasi ini sebelum menyebarkannya ke Publik? Saya bisa memberi anda Kartu Nama dari Commercial Attaché yang mengunjungi Istana untuk memverifikasi Komunikasi mereka untuk Masalah ini. Anda akan dapat teman baru Pak, benar benar bukan cara yang baik untuk memulai Pertemanan dengan cara ini jika anda tanya Saya, Anda seharusnya menjawab telepon Saya, menjawab Surat Surat Saya dan mengikuti PROTOKOL yang tertulis dan disepakati antar Bank yang menggunakan Sistem Pembayaran SWIFT. Barclays Bank PLC, London - United Kingdom tidak memiliki catatan dari anda atau siapapun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan pertanyaan tentang Dokumen dimaksud atau bahkan Otentikasi. Di Media anda Menyatakan bahwa Aset PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak cukup untuk mencakup dana tersebut dan oleh karena itu pasti suatu Kebohongan. Saya boleh sarankan bahwa bisa jadi sebagai bukti bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak bisa menemukan dana tersebut, berarti dana tersebut Hilang. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kehilangan Dana nasabah bukan merupakan berita baru seperti anda sendiri mengakui ke media baru baru ini. Faktanya, anda juga mengakui bahwa masih ada dana nasabah yang masih hilang. Coba tebak, kami adalah salah satu dari Nasabah Setia Itu. Salah satu dari Argumen yang lebih Berkelas anda di Media adalah bahwa Saya Pembohong karena Saya menyatakan telah menjadi nasabah di Bank Mandiri selama 25 tahun, sedangkan Bank itu baru berusia 20 tahun. Saya membuka tabungan pertama Saya di Bank Bumi Daya pada Maret 1993, yang mana ternyata membuatnya menjadi 26 tahun. Sejak Hal ini terjadi sebelum masa anda izinkan saya mengklarifikasi, PT. Bank Bumi Daya menjadi PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Juli 1999, tapi mungkin anda tidak terima memonya, jadi saya maafkan anda untuk ketidaktahuan itu. Bagaimana anggota Dewan anda dapat terpilih dengan masalah ini masih outstanding juga masih Tanda Tanya Besar. Saya meminta Dana tersebut di Temukan Secepatnya dan di Masukan ke rekening saya. Perusahaan saya akan membuat Pernyataan Press Resmi segera dalam hal tidak ada komunikasi yang layak antara kita mulai Hari Ini. Anda tahu bagaimana menghubungi Saya, Saya yakin itu. Hormat Kami, Nasabah setia Bank Mandiri (sebelumnya Bank Bumi Daya) selama 26 tahun. (SWS)
Kata Rakyat, KPK Jangan Sampai Dipimpin Irjen Firli Bahuri
Presiden Jokowi meminta masukan masyarakat soal capim KPK. Masukan itu sudah banyak. Dan sudah sangat jelas. Jelas menolak Firli. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Publik menolak keras kehadiran Irjen Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, dia punya kemungkinan duduk sebagai ketua lembaga musuh koruptor ini. Dia lolos menjadi 10 capim periode 2019-2023. Padahal, selama ini banyak masukan kepada pansel capim KPK tentang Firli. Ketika proses seleksi masih belum masuk ke babak 20 besar, pansel sudah bisa membaca dengan terang keberatan masyarakat terhadap Firli. Tapi, entah mengapa, pansel tetap mengganggap Kapolda Sumatera Selatan ini memiliki kriteria capim KPK. Dari sini dapat dibaca bahwa Firli bukan orang sembarangan. Patut diduga ada kekuatan keras di belakang beliau. Ada yang menginginkan agar dia menjadi ketua atau wakil ketua KPK. Ada yang berkepentingan supaya Firli menjadi bos di lembaga pemberantasan korupsi itu. Publik paham. Salah satu wakil masyarakat, yaitu LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), melakukan berbagai manuver untuk menyadarkan semua pihak bahwa Firli tidak cocok memimpin KPK. Dia dianggap punya jejak masalah. Salah satu yang diduga cacat Firli adalah ketika dia, pada 13 Mei 2018, bertemu dengan Gubernur NTB Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). Firli waktu itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Sementara TGB sedang diselidiki oleh KPK tentang kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Sebelum bergabung ke KPK, Firli menjabat sebagai Kapolda NTB. Pimpinan KPK mendalami kemungkinan Firli melanggar kode etik karena pertemuan itu. Di depan pansel capim KPK, Firli mengklaim bahwa dia tidak melanggar kode etik. Tetapi, jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah menyatakan Firli tak melanggar kode etik. TGB dan Firli mengatakan, mereka bertemu di lapangan tenis secara tak sengaja. Tapi, publik tampaknya tak percaya. Rakyat menolak Firli masuk ke lembaga yang menjadi tumpuan harapan untuk membasmi korupsi itu. Penolakan juga ditunjukkan oleh 500 pegawai KPK. Mereka terus terang menyatakan tidak sudi dipimpin oleh Filri Bahuri. Presiden Jokowi meminta masukan masyarakat soal capim KPK. Masukan itu sudah banyak. Dan sudah sangat jelas. Jelas menolak Firli. Selanjutnya, proses yang sangat krusial akan berlangsung di DPR. Lembaga wakil rakyat ini akan melakukan uji kecocokan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 capim KPK hasil seleksi pansel. Pansel yang diketuai oleh Yenti Garnasih itu dihujani kritik tajam terkait cara kerja dan hasil seleksi mereka. Dari 10 finalis capim, lima orang akan dinyatakan lulus untuk dikukuhkan sebagai komisioner KPK. Kita tunggu bersama bagaimana para anggota DPR memahami penolakan keras publik terhadap salah seorang capim. Rakyat mengatakan dengan lantang agar KPK jangan sampai dipimpin oleh Irjen Firli. Penolakan itu sangat serius. Ada baiknya disampaikan saran kepada ‘kekuatan’ yang mendukung Firli, siapa pun itu, agar tidak melawan keinginan rakyat. Disarankan juga kepada panitia ‘fit and proper test’ di DPR agar serius pula menanggapi aspirasi publik.
Kementerian Pertanian Menjawab
KepadaPimpinan Redaksi Forum News NetworkDi Tempat Sehubungan dengan tulisan OPINI di media Saudara berjudul "Aneh, Menteri Pertanian Amran Membangkang Kepada Jokowi" oleh Luqman Ibrahim Soemay, pada tanggal 22 Agustus 2019, dengan ini disampaikan: Pelantikan pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian dilakukan pada 28 Juli 2019, sebelum adanya arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna 5 Agustus 2019; 2. Proses penetapan seorang pejabat eselon 1 dan 2 di kementan melalui proses open bidding yang terbuka beberapa bulan sebelumnya; 3. Pelantikan yang dilakukan merupakan rotasi jabatan dan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan (Sekjen dan Staf Ahli); 4. Penetapan seorang Pejabat eselon 1 dilakukan oleh Presiden. Terkait tulisan oleh Saudara Luqman kami cukup paham bila tulisannya sangat tendensius karena keterbatasan pengetahuan penulis dan movitasi tertentu yang bersangkutan. Apabila masih dibutuhkan informasi lain dan berbagi capaian positif Kementan yang spektakuler di era Menteri Amran Sulaiman, akan kami sampaikan. Demikian hak jawab ini kami buat sebagai cover bothside yang sesuai dengan UU Pers. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri
LHKPN : Kontradiksi Peraturan Buatan Manusia & Norma Agama
Sebagai catatan dari penulis, Dharma dan Buwas dikenal oleh kalangan wartawan sebagai polisi yang lurus. Dalam pengertian tidak berpolitik, tidak ikut “faksi-faksian”, dan tidak pernah terlihat dan terendus dekat dengan “cukong” siapa pun. Bahkan dari riwayat jabatannya terdahulu, kedua perwira ini tergolong perwira yang selalu “dipinggirkan”. Oleh : Tony Hasyim Wartawan Senior Jakarta, FNN - Pekan lalu, seorang perwira tinggi Polri kembali mempersoalkan aturan wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN ke KPK. Namanya Irjen Polisi Dharma Pongrekun, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kebetulan yang bersangkutan sekarang sedang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Dharma sendiri sebetulnya sudah menyetor LHKP ke KPK pada 13 Maret 2019. Tapi ia berpandangan aturan dan sistem LHKPN ini harus diperbaiki. Sebelumnya, tahun 2015, Komjen Polisi Budi Waseso, yang terkenal dengan panggilan “Buwas” juga pernah mempersoalkan LHKPN sewaktu masih menjabat Kabareskrim Polri. Buwas sekarang dipercaya Presiden Jokowi sebagai Kepala Bulog. Sebelumnya Buwas juga sudah menyetor LHKPN sewaktu menjadi Kapolda Gorontalo (tahun 2012). Tapi sewaktu dipromosikan menjadi Kabareskrim, ia enggan menyetor LHKPN. Buwas justru meminta KPK sendiri yang melakukan pencatatan atas harta kekayaannya agar lebih objektif. Menurut Dharma aturan LHKPN membuat orang bersiasat untuk berbohong. Sebab, belum tentu semua harta kekayaan dia laporkan di LHKPN. Dharma menegaskan, sebagai sarana untuk transparansi, LHKPN bisa saja. Namun dia memandang tak perlu ada unsur paksaan atau sanksi. "Kalau lu mau tangkap (koruptor), tangkap saja. Transparansi apa, orang dia belum tentu daftarin semua hartanya kok," tegasnya. Menurut Dharma, LHKPN adalah konsep aturan ateis. Pernyataan Dharma ini menimbulkan kontroversi sampai sekarang. Alasan mempersoalkan LHKPN dari kedua perwira tinggi Polri tersebut hampir senada. Dalam prakteknya memanya memang tidak semua orang bisa objektif dalam mencatat dan melaporkan seluruh harta kekayaan pribadinya dengan berbagai pertimbangan. Bagi yang harta kekayaannya banyak memang sulit untuk mencatat secara detil harta kekayaannya. Bisa jadi mereka khawatir harta kekayaannya menjadi sorotan publik. Tapi bisa juga karena pertimbangan keyakinan agamanya. Terkait keengganan Buwas waktu itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pernah memberi penilaian tersendiri kepada Buwas. Menurut JK, Buwas adalah orang yang sederhana. Sehingga, meyakini harta yang miliki oleh jenderal bintang tiga tersebut tidaklah banyak. Buwas sendiri setelah menjadi Kabareskrim digeser ke posisi Kepala BNN. Tapi setelah itu dipromosikan Jokowo menjadi Kepala Bulog hingga hari ini. Sebagai catatan dari penulis, Dharma dan Buwas dikenal oleh kalangan wartawan sebagai polisi yang lurus. Dalam pengertian tidak berpolitik, tidak ikut “faksi-faksian”, dan tidak pernah terlihat dan terendus dekat dengan “cukong” siapa pun. Bahkan dari riwayat jabatannya terdahulu, kedua perwira ini tergolong perwira yang selalu “dipinggirkan”. Buwas hanya pernah sekali menjadi Kapolda, itu pun di daerah yang tidak “basah”, Provinsi Gorontalo. Dharma, bahkan sama sekali tidak pernah menjadi Kapolda, Kapolwil atau Kapolres. Konon, karena merasa tersisih di internal kepolisian, Dharma berinsiatif mencari medan pengabdian baru. Dalam catatan penulis, Dharma pernah ikut seleksi capim KPK tahun 2011 (waktu masih berpangkat AKPB), lalu mendaftar lagi tahun 2015 (berpangkat Kombes), tapi tidak lolos. Hebatnya, Dharma ikut lagi pada seleksi capim KPK tahun 2019 ini, setelah menyandang bintang dua di pundaknya. Sepertinya ia punya obsesi tersendiri di lembaga pemberantas korupsi tersebut. Bahwa Buwas dan Dharma sekarang punya posisi cukup bergengsi di luar kepolisian barangkali karena nasibnya memang baik. Tapi bisa jadi karena Presiden Jokowi, yang punya kewenangan tertinggi dalam mutasi dan promosi jabatan, dapat informasi tersendiri tentang sosok kedua perwira tinggi polisi Buwas dulu kalah bersaing di bursa calon Kapolri, tapi belakangan malah dijadikan Kabulog oleh Jokowi. Di posisi ini Buwas masih kelihatan aslinya, out spoken dan secara frontal melawan kebijakan impor beras yang diberlakukan Menteri Perdagangan. Faktanya, setelah Buwas masuk Bulog, stok dan harga beras relatif stabil hingga hari ini. Nampaknya Jokowi memang tidak salah dalam memilih Buwas. Dharma meski tidak pernah jadi Kapolda dan jarang muncul di media, sebulan lalu dipromosikan Jokowi sebagai Waka BSSN. Dharma sekarang berusi 53 tahun, masih punya kesempatan berkarir 5 tahun lagi di kepolisian. Dharma diangkat Jokowi sebagai Wakil Kepala BSSN setelah mendaftar menjadi capim KPK. Apakah ini sebuah bentuk dorongan agar Dharma bisa menjadi pimpinan KPK, atau ada rencanana lain? Hanya Jokowi yang tahu. Catatan berikutnya, ayah Buwas adalah Dangir Marwoto, seorang prajurit Kopassus TNI-AD dengan pangkat terakhir kolonel. Ada pun ayah Dharma adalah Marthen Pongrekun, seorang jaksa karir dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dari latar belakang keluarganya, sudah jelas kedua perwira ini berdarah aparatur negara. Mengapa Mereka Mempersoalkan LHKPN? Tidak banyak pejabat di Indonesia yang berani mempersoalkan kebijakan KPK tentang aturan wajib menyetor LHKPN ini. Karena bisa jadi mereka akan disorot KPK dan para aktivis anti-korupsi. Awal Maret 2019, Wakil Ketua DPR. Fadli Dzon pernah mengusulkan agar KPK menghapus aturan LHKPN dan fokus kepada pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara melalui data pajaknya. Tapi akibatnya Fadli dibully oleh buzzer pendukung KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usulan Fadli tersebut tidak bisa dilaksanakan karena SPT (Surat Pemberitahauan Tahunan) Pajak sifatnya sangat rahasia dan tidak bisa diakses semua orang. Sedangkan LHKPN ditujukan agar kepemilikan harta seorang penyelenggara negara bisa dicek dan diklarifikasi kebenarannya. Argumen pejabat KPK ini sebetulnya mudah disangkal. Dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebetulnya KPK bisa meminta akses ke rekening tersangka korupsi. Dasar hukumnya adalah pasal 12 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan uang tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa. Logikanya, jika KPK bisa mengakses kerahasiaan data perbankan, harusnya KPK bisa juga menembus kerasahasian data pajak. Tinggal koordinasi dengan Menteri Keuangan. Apa sulitnya? Yang perlu dipahami, Dharma dan Buwas adalah polisi reserse. Semua reserse di dunia menganut doktrin post factum, bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan baru dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Hal ini yang membedakan reserse dengan komunitas intelijen. Profesi yang terakhir ini memang lazim bertindak atas dasar “kecurigaan”. Jika KPK bersikeras mengecek dan mengklarifikasi semua harta kekayaan penyelenggara negara sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana korupsi, patut dipertanyaan KPK ini lembaga penegak hukum atau lembaga intelijen? Menurut hemat penulis, aturan pelaporan dan pengumuman LHKPN ini adalah produk hukum yang lebay (mengada-ada). Sampai saat ini tidak ada alasan historis dan logis dari lahirnya aturan soal LHKPN ini. Sejauh ini beberapa kalangan, termasuk pejabat di KPK, menyebut bahwa kewajiban melapor LHKPN adalah tolok ukur kejujuran bagi setiap penyelenggara negara. Tapi tidak ada satupun pertimbangan hukum, pasal dan penjelasan dari aturan terkait LHPKN yang menyebut secara eksplisit alasan-alasan dibalik kewajiban melapor LHKPN itu. Dalam situs resmi KPK, disebutkan ada tiga dasar hukum LHKPN. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Masih menurut informasi di situs KPK, dinyatakan bahwa bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jelas, karena sanksinya hanya administratif, maka sifat dari melawan hukum atas kewajiban menyetor LHKPN ini adalah “pelanggaran”, bukan kejahatan. Buwas berpegangan pada prinsip ini. Tapi faktanya, sejauh ini belum pernah ada penyelanggara negara dikenakan sanksi oleh instansinya karena tidak menyetor LHKPN ke KPK. Bahkan belum pernah ada pejabat yang ditindak KPK karena katahuan berbohong dalam pengisian LHKPN. Dengan fakta-fakta seperti itu, apa urgensinya KPK membikin aturan wajib setor LHKPN kepada KPK? Memang, dalam dalam Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, pasal 3 ada satu ketentuan mengatakan, “LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar baik oleh penyelenggara negara maupun pihak mana pun juga untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak terkait tindak pidana”. Dengan penafsiran bebas, artinya harta kekayaan yang diperoleh seorang sebelum dan sesudah menjadi penyelenggara negara bisa dirampas oleh negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat korupsi (asset recovery). KPK memang memiliki instrumen asset recovery. Hal ini diatur dalam pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 tentang UU Pidana Korupsi. Ketentuan ini memberi ruang kepada KPK untuk mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan dari hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aturan ini masih diperdebatkan sampai sekarang. Karena tidak saja bersifat ultimum remedium (penghukuman pamungkas), tapi sudah bablas menjadi penghukuman “balas dendam” karena motifnya mengarah kepada “pemiskinan koruptor”. Masalahnya, bagaimana kalau si penyelenggara negara yang bersangkutan sudah kaya raya sebelum jadi pejabat, misalnya karena mendapat warisan atau menikah dengan orang kaya? Apakah harta bawaan tersebut bisa dirampas untuk negara? Bukankah aturan-aturan seperti justru memicu orang untuk berusaha keras menutup-nutupi harta kekayaannya ketika hendak menjadi pejabat negara? Masih ingat kasus korupsi paling heboh yang terjadi tahun 2013? Waktu itu Irjen Polisi Djoko Susilo, Kakorlantas Polri, ditangkap KPK dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Djoko dalam persidangan mengaku berbohong dalam mengisi LHKPN tahun 2012. Ia hanya melaporkan total harta dari profesi sebesar Rp 240 juta dan dari bisnis jual beli perhiasan dan properti sebesar Rp 960 juta. Joko mengaku sengaja tidak melaporkan aktivitas bisnis dan perihal istri-istrinya dengan alasan sebagai polisi dilarang memiliki usaha dan juga beristri lebih dari satu. Tapi sekali lagi, Djoko bukan ditangkap KPK karena berbohong dalam pengisian LHKPN, melainkan terlibat dalam kasus berbeda. Bahwa kemudian KPK berhasil menemukan harta kekayaan Djoko diluar LHKPN-nya itu karena pintar-pintarnya penyidik KPK dalam menelusuri harta kekayaan terpendam dari Djoko. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK sempat menyita sebuah rumah di Kota Solo, milik istri ketiga Djko Susilo, Dipta Anindita, karena diduga hasil tindak pindana pencucian uang terkait korupsi yang dilakukan Djoko. Belakangan, orang tua dari Dipta (mertua Djoko) terpaksa merogoh kocek sendiri hingga Rp 6 miliar untuk menebus rumah warisan tersebut karena ada wasiat dari orang tuanya agar rumah tersebut tidak boleh beralih kepada pihak lain kecuali kepada keluarga sendiri. Konsep Harta Kekayaan Menurut Ajaran Agama Dalam ajaran Islam, semua manusia dibolehkan bahkan diajurkan menjadi orang yang kaya raya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Hajj, ayat 50, "Maka bagi orang beriman dan beramal saleh, bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.” Begitu banyak ajaran Islam tentang harta kekayaan. Para ulama sering mengulang-ulang ayat-ayat ini. Bahwa harta kekayaan yang diperoleh manusia adalah “reward” atas ikhtiar, doa, tawakal, sedekah, taqwa, rendah hati dan segala perbuatan terpuji yang diridhoi Allah. Tapi di sisi lain, dalam ajaran Islam, manusia tidak bisa mengklaim kepemilikan harta kekayaan secara pribadi. Dalam Surat Al-Hadid ayat 7, Allah berfirman, “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” Sangat tegas, dalam ajaran Islam, harta kekayaan yang diperoleh semua manusia, sesungguhnya adalah milik Allah SWT. Dalam ajaran Kristen pandangan tentang harta kekayaan manusia juga harus bersumber dari Al- Kitab. Tidak ada ajaran Kristen yang mengutuk dan menyalahkan siapapun karena memiliki harta kekayaan yang banyak. Dalam Perjanjian Baru, Filipi 4:19 disebutkan: "Allahku akan memenuhi segala keperluanmu menurut kekayaan dan kemuliaan-Nya dalam Kristus Yesus.” Dalam ajaran Islam maupun Kristen atau agama apapun, sejatinya memang tidak ada konsep kepemilikan harta kekayaan secara pribadi. Keyakinan seperti ini banyak dipegang oleh masyarakat Indonesia yang agamis. Sehingga jangan heran, dalam setiap publikasi sumbangan bencana alam melalui media massa, sering kali tertera nama penyumbang “Hamba Allah” atau “Hamba Tuhan”. Hal tersebut bukan berarti si penyumbang berniat menutupi-nutupi identitas pribadinya, melainkan justru memohon keridhoan Allah atas rezeki atau harta kekayaan yang disumbangkan kepada korban bencana. Jadi, aturan wajib melapor LHKPN ke KPK memang kontradiktif dengan norma-norma agama yang masih dipegang kuat oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Jika aturan LHKPN ini diwajibkan, konsekwensinya seseorang merasa dipaksa menyibukan diri melakukan pencatatan dan bersedia mengumumkan harta kekayaan yang sesungguhnya bukan miliknya, melainkan milik Tuhan. Jauh hari Buwas dan Dharma mempersolakan LHKPN, penulis pernah ngobrol dengan seorang kawan pengusaha yang mau ikut kontes pilkada. Tiba-tiba sekretarisnya masuk dan bertanya, "Pak ini LHKPN ngisinya bagaimana?" Sekretrarisnya minta petunjuk berapa nilai saham di perusahaan A, B, C dan seterusnynya. Pengusaha ini nampak bingung, lalu nyeletuk dengan nada kesal, “Sudah, terserah kamu saja yang ngisi. Jangan saya, nanti dibilang riya!” Riya adalah suatu definisi dari ajaran Islam tentang seseorang yang memamerkan sesuatu yang dimiliki atau diperbuat dengan tujuan dipuji atau mendapatkan penghargaan lebih dari orang lain. Lawan kata dari riya adalah ihklas. Dalam ajaran Islam, orang yang riya akan terhapus segala amalannya. Sebaliknya, setiap orang yang ikhlas, sekecil apa pun amalannya, akan dicatat sebagai pahala oleh Allah. LHKPN Bisa Memicu Pujian dan Fitnah Dalam ajang Pilpres kemarin ada isu hangat yang berkembang di masyarakat. Seperti di ketahui, menjelang pelaksanaan Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan LHKPN calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, capres dan cawapres wajib untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat pencalonan. Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50,24 miliar. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43,88 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,08 miliar, harta bergerak lainnya Rp 360 juta, kas dan setara kas Rp 6,10 miliar, dan hutang Rp 1,19 miliar. Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, melaporkan harta sebesar Rp 11,64 miliar. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 6,97 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,62 miliar, harta bergerak lainnya Rp 226 juta, kas dan setara kas Rp 3,47 miliar dan hutang Rp 657 juta. Prabowo Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, melaporkan total LHKPN sebesar Rp 1,95 triliun. Dengan rincian, harta tanah dan bangunan Rp 230 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,43 miliar, harta bergerak lainnya Rp 16,41 miliar, surat berharga Rp 1,7 triliun, kas dan setara kas Rp 1,84 miliar., Total LHKPN cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5 triliun. Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 325 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,2 miliar, surat berharga Rp 4,7 triliun, kas dan setara kas Rp 495 miliar, harta lainnya Rp 41,29 miliar dan hutang Rp 340 miliar. Media massa kemudian mengulas dan membuat grafis ranking total kekayataan mereka. Yang terkaya, Sandi (Rp 5 triliun). Kedua, Prabowo (Rp, 1,9 triliun). Lalu Jokowi (Rp 50, 24 miliar) dan “termiskin” Ma’ruf Amin (Rp 11, 64 miliar). Nah, menariknya, harta kekayaan Prabowo dan Sandi yang “fantastis” tidak terlalu banyak dipersoalkan oleh masyarakat. Karena ada mindset bahwa seorang presiden dan wakil presiden sebaiknya memang orang yang sudah mapan secara ekonomi, sudah kaya raya, supaya tidak tergoda korupsi lagi. Pandangan seperti ini tentunya membuat orang baik yang kebetulan tidak kaya raya menjadi minder tampil di ajang pilres. Sebaliknya, LHKPN dari Jokowi dan Ma’ruf yang nilainya kecil justru dicurigai telah di-markdown alias sengaja dikecilkan. Apalagi, belakangan ada rilis dari KPU yang menyebutkan dana sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye pilpres mencapai Rp. 19,5 miliar. Padahal dalam LHKPN-nya, total kekayaan Jokowi hanya Rp 50,2 miliar dan yang berupa kas hanya Rp. 6,1 miliar. Hal ini dianggap “mencurigakan” sehingga dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Sandi sampai ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan tim sukses Jokowi-Maruf menyebut hal tersebut terjadi karena "kesalahan input". Ada pun harta kekayaan Ma’ruf Amin diributkan pubik karena selama massa kampanye, media massa sering menyebut kediaman Ma’ruf Amin terletak di kawasan elite Menteng, persinya di Jalan Situbondo No. 12. Rumah tersebut digambarkan besar dan mewah. Padahal banyak masyarakat tahu, Ma’ruf Amin adalah kyai terkenal yang tinggal di kawasan sederhana di Koja, Jakarta Utara. Apakah Maruf punya satu atau dua rumah di Jakarta? Tidak ada penjelasan sampai sekarang. Jika Maruf punya rumah di kawasan Menteng, yang ditaksir bernilai puluhan miliar, mengapa ia melaporkan harta kekayaanya cuma Rp. 1,9 miiliar, dengan rincian harta tanah dan bangunan cuma Rp 230,4 juta? Apakah Maruf Amin telah berbohong? Belum tentu juga. Bisa jadi rumah di Jalan Situbondo itu cuma kontrakan atau dipinjamkan oleh seorang pengusaha pendukungnya. Apakah rumah kontrakan atau pinjaman harus dilaporkan dalam LHKPN? Jelas tidak. Karena yang diisi di LHKPN harus harta kekayaan pribadi. Jangan lupa, menurut aturannya, LHKPN ini setelah diserahkan ke KPK juga diumumkan ke publik. KPK memberi ruang kepada sasyarakat untuk melaporkan apabila di lingkungannya diketahui ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui email. Alhasil, LHKPN ini dalam prakteknya lebih banyak mudarat daripada mamfaatnya. Karena seseorang pejabat bisa terpaksa berbohong saat mengisi laporan LHKPN-nya dengan berbagai pertimbangan pribadi. Bisa jadi agar asal usul harta kekayaannya diusik atau mungkin pula karena tidak ingin dianggap riya (pamer). Sebaliknya, tetangga atau orang lain bisa mengirim informasi palsu ke KPK untuk mendiskreditkan seorang pejabat. Karena mindset seseorang terhadap harta kekayaan orang lain tidak selalu sama. Bisa melahirkan pujian, tapi bisa pula menjurus kepada fitnah. Dalam persepsi publik seperti itu KPK bakal disibukan dengan klarifikasi harta kekayaan seseorang yang dilaporkan orang lain. Padahal belum tentu seseorang jadi kaya karena korupsi. Sekarang kita ambil hikmahnya saja. Apa yang dipersoalkan Dharma dan Buwas adalah PR tersendiri bagi KPK. Menurut informasi resmi KPK, saat ini ada 350.539 orang penyelenggara negara yang punya status wajib setor LHKPN. Sementara SDM di KPK cuma 1600 orang, itu pun yang punya kapasitas sebagai penyelidik/penyidik tidak lebih dari setengahnya. Apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi? Dalam praktek selama ini KPK sudah terbukti mampu menangkapi koruptor melalui instrumen penyadapan dan pelaporan masyarakat. Untuk kepentingan pemulihan aset hasil korupsi, toh KPK bisa berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Ditjen Pajak. Apa susahnya? Sekian
Perlu Diaudit: Kekayaan Para Mantan Presiden, Wapres, Menteri, Dirut BUMN
Audit dan pemeriksaan kekayaan itu akan membersihkan para mantan pejabat negara dari sangkaan negatif publik. Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Sambil merenungkan makna kemerdekaan Indonesia yang ke-74, pantas juga kita diskusikan sangkaan negatif terhadap para mantan presiden, wapres, menteri, dan para pejabat tinggi lainnya. Yaitu, kecurigaan terhadap harta kekayaan mereka. Ada baiknya sangkaan negatif itu segera dilenyapkan. Untuk menghilangkan kecurigaan itu, tampaknya perlu diusulkan agar kekayaan para mantan pejabat tinggi diaudit. Deperiksa, diselidiki secara detail. Dengan langkah audit ini, para mantan pejabat tinggi tidak lagi menjadi sasaran kecurigaan dan gosip. Sebagai contoh, semua rekening bank mereka dan sanak keluarga mereka diperiksa. Semua tansaksi diteliti dan ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK bisa mengungkap semua transaksi. Bisa dipastikan publik sangat mendukung. Dan para mantan pejabat pun pasti lega. Karena mereka bisa menunjukkan integritas dan nama baik mereka. Audit dan pemeriksaan kakayaan itu akan membersihkan para mantan pejabat negara dari sangkaan negatif publik. Begitu pula dengan para mantan menteri, pejabat setingkat menteri, dirut BUMN, dlsb. Setelah audit menyatakan mereka bersih, maka tim penyelidik khusus (TPK) bisa mengumumkan kepada publik bahwa kekayaan para mantan pejabat tinggi negara, tidak perlu diragukan. Rekening mereka dan sanak keluarga mereka sudah periksa. Terbukti bersih dari transaksi yang mencurigakan. Dengan begini, masyarakat tahu bahwa orang-orang yang disangsikan harta kekayaannya ternyata tidak bersalah. Mengapa audit ini perlu dilakukan? Kebijakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan keuangan akibat krisis moneter 1998, sangat rentan untuk dikorupsi. Salah satunya adalah proses reformasi dan penyelamatan sektor perbankan. Waktu itu, banyak bank yang terancam gulung tikar. Negara mengambil tindakan untuk menertibakan sistem perbankan dan menolong bank-bank yang sedang kolaps. Masa-masa pemerintahan para presiden yang silih berganti setelah kejatuhan Pak Harto, adalah periode yang sangat labil. Sangat banyak peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai contoh adalah kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). BLBI dikeluarkan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan uang (likuiditas) menyusul krisis moneter 1997-1998 itu. Untuk memantau BLBI, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa bulan sebelum pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati berakibat fatal, kata mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie. “SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," kata Kwik saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. Kwik bersaksi untuk terdakwa eks-Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kemudian dihukum 15 tahun penjara. Namun, anehnya, Syafruddin Temenggung akhirnya dinyatakan bebas oleh MA setelah menerima permohonan kasasi dari terpidana. Tetapi, Syafruddin tetap disebut melakukan korupsi. KPK mendakwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4.58 triliun lewat penerbitan SKL. Kwik, sebagai menteri yang berintegritas di kabinet Megawati, tiga kali menentang penerbitan Inpres 8/2002. Tapi, kata Kwik, akhirnya dia dikalahkan oleh suara para menteri lain yaitu Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, Menteri Keuangan Boediono (yang kemudian menjadi wapres di era SBY), Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman. Kwik, tampaknya, punya firasat yang kuat tentang kemungkinan peluang korupsi di balik SKL untuk para obligor BLBI. Sebab, SKL dapat saja diterbitkan untuk obligor (penerima BLBI) yang pura-pura kooperatif tetapi sebetulnya mereka penipu. Audit BPK menemukan 95% dana BLBI atau sekitar 144 triliun sulit dipertanggungjawabkan. Ternyata, dalam penyelidikan ulang kasus BLBI, pihak KPK bisa membuktikan korupsi sebesar 4.5 triliun rupiah. Kwik Kian Gie benar. Sekarang ini, publik masih ingin mengetahui secara tuntas dan transparan apakah Inpres 8/2002 itu memberikan keuntungan pribadi atau tidak kepada para pejabat tinggi waktu itu. Khususnya kepada para menteri yang “mengeroyok” Kwik di sidang kabinet. Atau, apakah Syafruddin Temenggung sendirian yang mengantungi korupsi BLBI sebesar 4.5 triliun itu? Kelihatannya, kecil kemungkinan Syafruddin menggarap sendirian uang BLBI sebanyak 4.5 triliun. Sangat tidak mungkin. Jika demikian, apakah para pejabat tinggi yang disebut-sebut mendukung penerbitan Inpres 8/2002 patut disangka ikut menikmati korupsi BLBI? Kita berharap KPK akan terus menggiring kasus ini ke sana. Jelas sekali ada suasana yang sangat “menggairahkan” di sekitar penerbitan Inpres 8/2002 tsb. Lantas, bagaimana dengan posisi Presiden Megawati di pusaran kasus korupsi BLBI? Wallahu a’lam. Yang pasti, kita menghendaki agar Bu Mega dinyatakan bebas dari “virus BLBI”. Yakni, dinyatakan tidak terlibat penyelewenangan dana BLBI yang dikucurkan kepada bank-bank swasta yang mengalami masalah waktu itu. Dalam rangka menyatakan bebas “virus BLBI” itulah kita mendorong agar Bu Megawati melakukan pemeriksaan sukarela di KPK. Pemeriksaan di KPK itu termasuklah meneliti dengan cermat semua rekening atas nama Bu Mega dan sanak keluarga dekat beliau. Dengan begini, akan bisa dipastikan Bu Mega tidak tersangkut. Sekali lagi, ini penting dilakukan agar sangkaan-sangkaan negatif terhadap Bu Mega terkait kasus korupsi BLBI, bisa dituntaskan. Langkah ini akan memberikan kebaikan kepada Bu Mega sendiri. Adik beliau, Ibu Rachmawati, termasuk yang meminta agar KPK memeriksa Bu Mega. Kalau penyelidikan dilaksanakan, maka semua kekayaan finansial beliau bisa dipastikan statusnya. Dalam skandal BLBI, juga perlu diperiksa jejak transaksi keuangan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan mantan Jaksa Agung MA Rachman. Tidak hanya Megawati dan para pejabat di era beliau yang perlu diteliti sejarah keuangan mereka. Rakyat juga ingin agar mantan Presiden SBY pun merelakan diri untuk diperiksa semua rekening bank pribadi beliau dan seluruh sanak keluarga. Ini sangat baik dilakukan agar keterkaitan nama Pak SBY dengan skandal Bank Century (BC) bisa diselesaikan tuntas untuk selamanya. Sehingga, tidak perlu ada lagi keraguan terhadap kekayaan finansial dan kekayaan aset beliau. Dalam kasus korupsi BC, Robert Tantular (RT) terbukti di pengadilan sebagai pihak yang mencuri dana talangan BC sebesar ratusan miliar rupiah. RT sendiri menegaskan bahwa dia tidak tahu ke mana dana FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) sebanyak 6.7 triliun itu mengalir. Seperti dikutip koran online Kompas-com edisi 24 April 2014, RT meminta agar dana talangan itu diusut tuntas. "Rp 6,7 triliunnya ke mana dong? Ini yang enggak pernah dibuka," ujar Robert saat bersaksi di sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24/4/2014. Yang juga perlu diselidiki adalah kekayaan mantan Wapres Boediono. Sebab, beliau menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika terjadi skandal Bank Century. Dengan cara audit transparan itulah kita, mungkin, bisa melepaskan diri dari bayang-bayang skandal BLBI dan Bank Century. Untuk selamanyna. Ini tidak bisa dianggap remeh. Rakyat akan mengenang mereka semua dengan memori yang buruk kalau tidak ada penelitian tuntas yang mengukuhkan nama baik mereka.*** (18 Agustus 2019)
Menhub Jangan Jadi Juragan Taksi Online
Jakarta, FNN - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Menteri Perhubungan (Menhub) agar tidak bersikap seperti juragan taksi online. Semua mobil berpelat pribadi atau hitam harus taat pada ketentuan ganjil-genap (Gage). "ITW menyayangkan keinginan Menhub Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan Gage, "ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawa di Jakarta, Rabu (14/08). Ditambahkan, posisi Menhub sudah seperti juragan taksi online. Menhub ingin memperkeruh kondisi lalu lintas ibukota Jakarta. Sekaligus upaya Menhub untuk menutupi kegagalannya mengurus angkutan umum berbasis aplikasi. Edison menghimbau Menhub agar membaca dan mempelajari dulu undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Supaya Menhub paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum. ITW memastikan bahwa kesemrautan, kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota juga dipicu akibat kegagalan Menhub. Karena Menhub membiarkan. kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Akibatnya jumlahnya kini semakin membludak dan tak terkendali. "ITW menuntut tanggungjawab Menhub terkait dengan pelaksanaan Permenhub No. 32 tahun 2016 dan Permenhub No. 26 tahun 2017 serta Permenhub No. 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi, "ujar Edison Siahaan. Ketiga Permenhub tersebut tidak mempunyai efek yang signifikan untuk menyelesaikan masalah angkutan umum berbasis aplikasi. Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Namun sekarang bebas beroperasi. Bahkan jumlahnya terus bertambah, sehingga membuat ruas jalan Ibukota dan sekitarnya semakin sesak. "Belakangan Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Lewat kebijakan Permenhub No. 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat, " kata Edison Siahaan. Padahal Mahkamah Konstitusi lewat putusannya Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojek Online (Ojol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU No. 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum. "Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat. Berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaanya illegal, "pinta Edison Siahaan.