Soal Penangkapan, Belajar dari Soekarno dan Soeharto

By M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Jum’at (05/06). Bagaimana bisa, hanya dengan bermodalkan pelaporan biasa dari seorang Aulia Fahmi, dapat ditindak lanjuti dengan penangkapan Ruslan Buton. Pelaksanaan penangkapan seperti menangkap seorang teroris. Ada Densus 88 segala.

Bukan hanya tidak lazim, tetapi terlihat berlebihan. Juga berlebihan di luar hukum acara yang berlaku. Apalagi dengan cepat menetetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka lagi. Ini domein hukum atau politik? Jika hukum tentu tidak seperti ini. Jika politik mungkin wajar.

Harus diingat pula bahwa jika penangkapan Ruslan Buton, karena pertimbangan ranah politik, maka akan menghasilkan dan memproduksi sikap politik pula. Bisa berupa protes politik yang jauh lebih banyak dan besar. Polisi perlu belajar dari Presiden yang sudah-sudah bahwa memenjarakan dan membungkam sikap kritis bukan cara terbaik menyelesaikan masalah bangsa.

Belajarlah pada Presiden Soekarno dan Soeharto. Berapa banyak tokoh masyarakat dan tokoh publik yang dijebloskan ke penjara oleh kedua penguasa ini? Tidak juga membuat sikap anak-anak bangsa yang selalu kritis terhadap kedua penguasa ini ciut atau surut. Sebaliknya, semakin menambah dan memproduksi kelompok-kelompok kritis di masyarakat.

Belajar juga dari SBY yang bisa menyelesaikan masa pemerintahan selama sepuluh tahun. Kritik sekeras apapun dari kelompok kritis kepada SBY, ditanggapi dengan bijak dan elegan. Selasa sepuluh tahun berkuasa, tidak ada kelompok kritis di masyarakat yang dipernjarakan oleh SBY.

Tanggal 15 Januari 2007, dalam rangka memperingati kejadian Malari 1974, dilakukan demonstrasi besar-besaran di bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai depan Istana Negara. Temanya mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada SBY-Jusus Kalla. Tidak ada satupun demonstran yang ditangkap atau dipenjarakan oleh pemerintah SBY.

Pada Februari 2010, ada demontran yang membawa sapi gendut dan besar di bundaran HI. Sapi tersebut bertuliskan SiBuYa (SBY). Tulisan di sapi itu menggambarkan dan menyindir Presiden SBY yang gemuk besar, lambat bersikap, dan malas bekerja, sehingga negara tidak disurus dengan baik. Anehnya, tidak ada pendemo yang ditangkap dan dipernjarakan SBY.

Sebaiknya, kebiasaan buruk penguasa untuk melakukan tindakan hukum dengan "meminjam" tangan pelapor harus dihentikan. Sebab kelompok kritis tidak mungkin bisa dibungkam dengan penangkapan dan penjara. Namun menjadi kultur buruk wajah hukum di Indonesia. Menjadi catatan sejarah kelam yang tak mudah dihapus. Akan selalu diingat dan dikenang sebagai penguasa yang anti terhadapa kritik dan kebebasan berpendapat.

Dua hal yang mesti mendapat support publik. Pertama, memberikan dukungan pra-peradilan atas penetapan tersangka Ruslan Buton yang dilakukan oleh Pengacara. Pra-peradilan ini sebagai bentuk perlawanan hukum atas kesewenang-wenangan penguasa.

Kedua, dukung pelaporan balik terhadap saksi pelapor Aulia Fahmi SH. Saksi pelapor perlu disidik, untuk mengetahui apa juga motif dari pelaporan yang dilakukan Aulia Fahmi? Apa krugian hhkum yang diderita oleh dari Aulia Fami? Apakah murni karena hukum, atau kepanjangan tangan politik. Seruan untuk penangkapan juga cukup berimbang.

Mengingat urusannya lapor melapor antara pihak Ruslan Buton dengan Aulia Fahmi, maka pihak Kepolisian harus bersikap obyektif dalam menangani masalah hukum. Kontennya menjadi kepentingan kedua belah pihak. Jangan sampai berat di sebelah.

Jika ada hubungan dengan negara, maka biasakan negara bertindak sendiri. Bukan dengan cara negara meminjam tangan masyarakat. Negara dapat menindak sendiri makar atau pemberontakan misalnya. Agar publik merasa yakin tidak terjadi proses kriminalisasi atau politisisasi.

Andai pelapor yang dilaporkan balik juga sama-sama ditangkap, sebagaimana seruan yang muncul di media. Maka akan semakin jelas obyektivitas penanganan. Rakyat akan sangat percaya pada proses penegakkan hukum oleh penegak hukum.

Bila aparat kepolisian selalu menggunakan tangan tangan "pelapor" hanya sebagai alat untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, maka independensi menjadi kabur. Publik meragukan kerja aparat penegak hukum. Kelak akan muncul figur "spesialis" pelaporan.

Kasus pelaporan terhadap Said Didu oleh orang yang mengaitkan dengan pencemaran kepada Menko Luhut Binsar Panjaitan (LBP) adalah contoh buruk. Luhut yang mestinya melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik dirinya. Menempatkan diri dalam kedudukan yang sama di depan hukum. Meskipun Luhut adalah seorang Menteri.

Obyektivitas dalam penanganan hukum, seharusnya menjadi prioritas dari penegak hukum. Terutama pada situasi kebutuhan mendesak adanya stabilitas politik dan hukum. Apalagi ketika kepercayaan kepada Pemerintah sedang merosot.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Hukum.

488

Related Post