HUKUM

Berat Beban Luhut Pandjaitan Menghadapi Said Didu

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Menyusul laporan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke polisi, mantan sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu (MSD) sudah diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan berlangsung 12 jam. Pak Luhut memberikan teladan yang baik. Dia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Dia merasa MSD mencemarkan nama baiknya. Pantas diapresiasi. Pak Luhut memang perlu membela namanya yang selalu baik itu. Mungkin baru kali ini beliau merasa ada orang yang merusak nama baiknya. Pak Luhut mulanya menyampaikan somasi. Menuntut permintaan maaf dari Pak Said. Supaya tidak dibawa ke polisi. Tetapi, Pak Said tidak meminta maaf. Dia merasa tidak mencemarkan nama baik LBP. Ketika dia dalam obrolan dengan Hersubeno Arief mengatakan: “…di dalam kepala Luhut itu hanya ada uang, uang dan uang…”, Pak Said mengatakan bahwa yang dia persoalkan adalah perilaku seorang pejabat negara yang hanya memikirkan soal ekonomi di tengah kondisi yang sedang sulit. Bukan mengatakan bahwa Luhut hanya memikirkan keuntungan pribadi. Tetapi, bagi Pak Luhut, ucapan MSD itu dianggap sebagai serangan pribadi. Karena MSD tidak mau meminta maaf, Pak Menko pun melanjutkannya ke Bareskrim. Sekarang, akan berlangsung pertarungan hukum. Sesuatu yang tentunya sangat menarik untuk disaksikan. Pak Luhut diwakili oleh empat advokat hebat. Sedangkan Said Didu dibela oleh puluhan pengacara. Mungkin ratusan. Semuanya pengacara relawan. Siapakah yang ‘kuat’ diantara kedua pihak yang berperkara ini? LBP atau MSD? Luhut tentu sangat kuat. Karena beliau memang ‘orang kuat’. Pertama, dia adalah tangan kanan Presiden. Kekuasaannya di pemerintahan sangat besar dan luas. Kedua, dia memiliki jaringan solid yang menjangkau ke seluruh penjuru. Ketiga, LBP memiliki ‘unlimited resources’ yang mampu mengirimkan pesan kepada semua orang bahwa dia adalah ‘orang kuat’. Bagaimana dengan Said Sidu? Dia mantan pejabat. Tidak punya kekuasaan. Apalagi sekarang dia beroposisi. Tetapi, opini publik ada di belakang Said. Sentimen kekinian juga berkubu ke tokoh Sembilan Oposisi harapan rakyat ini. Selain itu, paket semangat terbesar dikirimkan oleh 800-an pensiunan tentara dan polisi. Dari yang berpangkat rendah sampai yang tertinggi. Ada sersan, ada peltu, ada kapten, mayor, letkol, kolonel, AKBP, dlsb.Diantara yang mendukung itu ada 34 brigjen dan 14 mayjen. Ada satu jenderal berbintang tiga, dan satu bintang empat AL yaitu Laksamana Slamet Subianto (mantan KSAL). Semuanya pensiunan. Jurubicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan nama para jenderal itu dicatut. Tetapi, sejauh ini para jenderal tidak mengatakan nama mereka dicatut. Paket semangat juang dari para jenderal ini sangat penting bagi Pak Said. Dukungan mereka membuat Pak Luhut seperti mantan jenderal yang tak berteman. Terkucil sendirian. Siapakah yang paling berat bebannya dalam perkara ini? LBP atau MSD? Yang jelas, Said Didu dipersepsikan memiliki pijakan moral yang kuat. Dilihat sebagai pejuang rakyat. Yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Dan tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun. MSD tak punya beban apa-apa. Sebaliknya, Pak Luhut dianggap memperkarakan Said tanpa landasan moral. Dia dipandang sebagai penguasa yang sewenang-wenang. Yang arogan. Tidak membela rakyat. Siapakah yang akan menang? Bagi masyarakat, Said Didu sudah menang sejak awal. Masuk penjara pun dia, Said tetap dianggap menang. Bahkan dianggap sebagai pahlawan rakyat. Sebaliknya, Luhut akan dilihat sebagai orang yang kalah sejak awal. Meskipun dia nanti berhasil memenjarakan Said. Yang menjadi masalah, bagaimana kalau MSD tak terbukti mencemarkan nama baik LBP? Siapkah Luhut kalah dalam kasu ini? Tampaknya, dilematis bagi Pak Menko. Sebab, kalau tak terbukti bersalah, publik akan menafsirkannya dengan sederhana bahwa Said benar. Jadi, berat beban Pak Luhut menghadapi Said Didu.[] 17 Mei 2020(Penulis wartawan senior)

Hancur Indonesia, Bila MK Terima Perpu Corona

By Dr. Margarito Kamis Jangan lupa orang yang berlaku tidak adil, berarti dia tidak takwa. Selalu awaslah terhadap hal-hal yang perlu bagi pengurusan kerajaan. Setiap saat, tetaplah berpikir seperti mukmin yang sejati dalam menyelesaikan masalah-masalah yang anda hadapi, dengan keluhuran yang sempurna, dan sederhana serta perasaan kasih sayang dan keadilan. (Imam Al-Ghazali). Jakarta FNN – Rabu (14/03). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Judul Perpu ini begitu panjang. Susah untuk mengingat dan menuliskannya, sehingga saya hanya menyebutnya “Perpu Corona”. PKS hanya sendirian yang tidak setuju Perppu Corona menjadi undang-undang. Selebihnya itu setuju. Menyebut mereka yang menyetujui Perpu ini, tak mempertimbangkan bahaya besar yang dibawa oleh Perppu Corona. Boleh jadi akan diolok-olok. Menyebut persetujuan mereka sebagai kesediaan termurah mengebiri kewenangan mereka sendiri. Sekaligus memanipulasi kedaulatan rakyat. Boleh jadi akan ditandai sebagai orang-orang berakal pendek. Toh pengadilan, khususnya Mahkhmah Konstitusi (MK) masih ada. Pengadilan dapat mengesampingkan sebagian, bahkan seluruh pekerjaan bersama DPR dan Presiden. Bila anda tidak puas, gunakan hak konstitusi anda. Pergilah ke Mahkamah Konstitusi. Silahkan bertarunglah di MK sana. Sampai di sini terlihat sangat sederhana, dan sepintas selalu masuk akal. Terlalu banyak yang terkecoh dengan hukum. Akibatnya, hukum diterima begitu saja sebagai hal hebat dalam berbangsa dan bernegara. Hukum mewakili satu peradaban lain, yang berbeda dengan peradaban bar-barian. Gambaran ini jelas bersifat reduksionis. Masyarakat bar-barian sekalipun, juga hidup dan diatur dengan hukum. Hukum, memang tak selalu menipu layaknya demokrasi. Sekali lagi, tidak. Hukum justru menjadi permainan demokrasi paling canggih. Demokrasilah, yang menjadi induk kredo hukum harus diagungkan. Hukum supreme atau supremacy of law atau constitution as a law of the land. Hebatkah itu? Ya hebat. Karena kehebatannya itu, maka mafia kecil-kecilan, kartelis berskala korporasi, dengan otokrat pemula yang bodoh serta demagok tersamar, juga menyukainya. Itu soalnya. Dan ini yang soal besar. Bukankah hukum-hukum itu dibentuk oleh politisi? Hukum tidak pernah lebih dari endapan-endapan kepentingan yang saling menyanggah. Huruf-huruf hukum, anda tahu, tidak pernah lain selain kepentingan yang dikompromikan, diintegrasikan dan diadaptasikan. State of nature dari hukum negara dimanapun itu, tidak pernah lain selain kepentingan. Agenda Korporasi Busuk Merampok Jelas pada semua spektrumnya, hukum selalu mudah dimanipulasi. Dibelokan kearah apapun, sejauh kepentingan terkuat menjadi penyangganya. Itu sebabnya membicarakan hukum, sepenting apapun itu, tak pernah menjadi lebih penting dari bicara bagaimana hukum itu dirancang dan dibicarakan di ruang tersembunyi. Demokrasi selalu muncul sebagai sarana legitimasi paling tangguh, dan tergantikan. Demokrasi memoles semua mimpi otokrat, demagok, korporat oligarkis dengan polesan khasnya. Polesan itu adalah hukum merupakan endapan, cerminan dan pantulan kehendak rakyat. Begitulah kehebatan tipuan dari demokrasi. Meloloskan Perppu Corona, sejauh ini ditunjuk sebagai cara paling jitu bangsa ini mendemonstrasikan semangat kekelurgaan dan gotong-royong untuk menyerang seluruh akibat buruk Corona. Argumen sederhana khas politisi pemula itu, melambung tinggi di jagat politik mutakhir. Hanya itu saja. Tak lebih. Heroik dan patriotik kedengarannya. Heroisme dan patriotism itu mengunci semua hasrat, andai ada, dan kebutuhan mengenal bahaya Perppu Corona ini. Heroisme buta itu menutup pencarian sistimatik terhadap, misalnya cukupkah keadaan sekarang menjadi fundasi perluasan kewenangan presiden? Beralasankah keadaan sekarang, untuk kesekian kalinya saya ungkapkan, perluasan kewenangan BI, dan OJK? Beralasankah untuk terus-terus menjadikan krisis keuangan sebagai monster? Padahal krisis terlihat memiliki hukum khasnya. Datang dalam siklus yang acap dapat dikalkulasi sebelumnya. Dua kali krisis keuangan, dua kali pula bangsa ini berurusan dengan hukum. Bukan dalam arti membuat hukum. Tetapi setelah membuat hukum, penanganan terhadap krisis menghasilkan masalah hukum. Politisi memang sulit diminta belajar. Mengambil pelajaran dari sejarah krisis yang sebelumya. Sayang, politisi sedang tak tergoda dengannya. Pengalaman itu masih dianggap tak berguna oleh Senayan untuk diletakan di atas meja kalkulasi mereka. Tragis memang. Kenyataan yang begitu telanjang, tak mampu menggoda mereka menjadikannya guru yang mencerahkan. Pahit, politisi belum mau menjadikan diri menjadi yang mencerahkan. Mengenal masa lalu bangsa yang hitam. Yang pernah melilit bangsa yang besar ini. Masih begitu gampang untuk disepelekan oleh politisi. Padahal China yang hari-hari ini begitu menakutkan bagi Amerika, mencapai level itu, karena para politisinya mengenal masa lalu. Mereka punya yang hasrat besar mengubah dan menjadikan China yang menakutkan, bahkan kelak memimpin dunia. Pembaca FNN yang budiman, omong-kosong paling canggih saa ini adalah menyatakan korporasi-korporasi Indonesia babak belur. Bahkan akan gulung tikar sekarang dan setelah corona pergi. Entah kapan? Dan pembelaan terhadap korporasi yang paling membodohi rakyat adalah memberi kewenangan BI dan OJK untuk “mengistimewakan” korporasi, dan menyepelekan UMKM. Ini pembodohan sangat murah, menjijikan dan tidak bermutu. Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin tak punya pengetahuan dan alat untuk memetakan dimensi kartel, oligarkis dan otokrat, dibalik Perpu Corona itu, bila kelak mereka ditantang melalui Judicial Review (JR). Mungkin. Tetapi andai MK tertatih-tatih pada wilayah ini, mungkinkah MK tak tertatih-tatih juga pada isu, sebut saja, “beginikah cara mengidentifikasi keadaan genting dan memaksa” itu? Andai, entah bagaimana formulanya, MK menghindar dari semua soal politik di atas. Mungkinkah MK menempuh jalan berputar pada secuil rumus dalam mengidentifikasi legalitas kemunculan keadaan kegentingan yang memaksa? Mungkin saja. Dan itulah jalan yang paling aman. Akankah MK di jalan itu mengambil dari gudang khasanahnya; (1) ketiadaan hukum, dan (2) hukum yang tersedia tidak memadai, serta (3) ada kebutuhan yang terasa mendesak untuk menangani keadaan, sebagai dasar legitimasi konstitusi adanya kegentingan yang memaksa? Itu pekerjaan kecil yang standar. MK tidak boleh terlalu naif dengan tak melampaui demarkasi kecil itu. MK harus memasuki wilayah yang lebih riskan. MK harus punya tesis, setidaknya mencurigai berdasarkan tuntunan sejarah, bahwa “krisis adalah cara kerja dari korporasi dan para oligarskis tamak dan busuk, yang secara samar-samar berusaha memanipulasi keadaan untuk memperbesar kekuasaan Presiden yang melebihi konstitusi. MK Yang Dibanggakan Sejarah Asyari Usman, jurnalis senior FNN, telah dengan sangat tepat mengidentifikasi “merusak negara” bisa dilakukan dengan menggunakan konstitusi. Asyari memang bukan jurnalis hukum dan politik. Tetapi tetap saja seorang jurnalis, yang sangat kredibel. Asyari mantan jurnalis BBC London, media massa nomor satu di Inggris. Pikirannya benar, sekalipun ditantang dengan argumen demokrasi. Pikiran Asyari Usman itu, hemat saya memaksa MK, tentu agar bisa terlihat sebagai orang-orang yang gagah, dan berwibawa. MK harus berani untuk tak hanya berputar-putar pada konsep tradisional semata. Konsep-konsep itu, misalnya “presidential discretion” atau “presidential power” atau “implied power” atau “emergency power” atau “executive privilege”. MK, mau tak mau harus menenggelamkan kepalanya ke dalam musabab konsep itu. Sebab di dalam musabab itulah dimensi busuknya dapat dikuak. MK dalam konteks impian itu, harus menyusuri dengan cermat, dimensi manipulatif khas politisi utilitarian, dan demagog terselubung. Kerena merekalah juga yang menggelindingkan konsep “presidential prerogative, dan “executive prerogative” mutakhir. Masalahnya, ini pekerjaan tidak mudah, kerna kelewat berat. Seberat itu sekalipun, MK patut menghindar sejauh mungkin dari hanya mengemukakan konsep-konsep di atas sebisa dan seadanya. Sebisa mungkin, MK tidak mengetengahkan konsep-konsep di atas sekadar karena konsep itu telah begitu mewarnai khasanah pikiran tata negara Indonesia. Mari mendambakannya. Percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim MK. Dengan perspektif itu, mereka pasti memiliki hasrat untuk dibanggakan oleh sejarah bangsa ini. Dibanggakan oleh anak-cucunya kelak. Mereka pasti ingin dikenang sebagaimana, mungkin diantara mereka, mengenang John Marshal, hakim pertama dalam sejarah Amerika yang menemukan Judicial Review. Memikirkan semuanya, dalam keyakinan saya, tidak serumit para kimiawan memikirkan formulasi kimia untuk obat penyembuh penyakit corona, apalagi penyakit berat. Tidak. Menemukan pikiran baru, yang berbeda dengan pikiran tiga abad lalu jelas tak serumit ahli pesawat merancang sayap pesawat. Perppu Yang Cocok di Abad 17 Tak taklid buta pada konsep constitutional dictathorship-nya Clinton Rositer, ilmuan politik ini, harus dipertimbangkan. Tak terjebak pada tesis ini, akan terlihat dalam sekejap sebagai sikap yang oke. Tetapi menjadikan pikiranh itu sebagai sampah. Bukan pilihan masuk akal. Soalnya, dimana MK harus mengambil posisi? Takutlah dan kenallah MK. Perpu Corona ini cukup terang menunjukan bahwa, hanya dengan satu pukulan, kekuasaan budgenting DPR yang disediakan oleh para pendiri bangsa rontok seketika. Sialnya, DPR menerima dengan lapang dada. Entah karena terhipnotis dengan semangat royong-royong salah kaprah, atau hal lain? Entah apa itu. Kecerdasan teruntun ketakutan akan diadili di hari penghitungan akhir yang pasti. Kecerdasan itui jelas harus dipunyai hakim-hakim MK. Itu dirindukan, karena tindakan pemerintahan berdasarkan Perpu Corona ini tak bisa dicek dan dikoreksi di pengadilan. Juga tidak bisa diawasi di DPR. MK, harus bilang bahwa gagasan Perpu Corona ini hanya cocok digunakan pada pertengahan abad ke-17 dulu. Membebek tidak bakal dikenal dalam semua tradisi besar sebagai sikap baik. Itu sebabnya MK tak usah membebek pada Sir Edward Coke. Tetapi harus diakui Coke adalah pemikir tata negara paling gemilang di Inggris pertengahan abad ke-17. Dialah penantang paling gigih terhadap klaim raja absolut, Charles I pada 1648 tentang “royal prerogative”. MK tak usah menelan mentah-mentah konsep “implied power”. Ini konsep Amerika, yang hanya untuk presiden mereka. Kewenangan dalam konsep ini tidak diatur dalam konstitusi. Ini konsep hasil penalaran Alexander Hamilton, Menteri Keuangan Pertama dalam Kabinet Presidensial George Washington. Konsep “implied power” ini disodorkan dalam rangka menyingkirkan pikiran oposisi Thomas Jefferson dan Alexander Hamilton. Sebab keduanya menolak gagasan pembentukan First American Bank, yang akan didahului dengan pembentukan UU-nya. Begitu asal sebab lahirnya konsep itu. Konsep itu akhirnya memang lolos. Lolos bukan karena rasionalitasnya. Tetapi lebih karena Hamilton punya kedekatan spesial dengan George Washington. Kedekatan ini yang tidak dimiliki Thomas Jefferson dan Madison. MK Bukan Kaki Tangan Presiden Hukum tata negara, suka atau tidak, berasal dari pikiran liar politisi. Konsep “executive privilege” misalnya, muncul dalam kasus Watergate. “Executive privilege” ini adalah pikiran liar kelompok Richard Nixon, yang terus tersudut oleh skandal Watergate. Amerika diuntungkan oleh pengadilan Washington DC, yang memerintahkan Gedung Putih segera menyerahkan rekaman asli ke parlemen. Bila pengadilan Washington DC membebek, dan menjadi kaki tangan Gedung Putih, maka konsep liar “executive privilege” diformalkan sebagai hukum tata negara. Executive privilege, executive prerogative, executive discretion, semuanya merupakan pikiran liar. Semua punya sifat dictatorial. Pikiran itu menyembur diluar huruf-huruf UUD. Tak lebih. Pikiran itu memiliki bobot hukum, karena disahkan oleh pengadilan, dan politisi. Itu saja. Musabab dibalik semua konsep-konsep di atas, andai dapat dieksplor oleh MK, dan menjadikannya senjata baru dalam khasanah pikiran tata Negara Indonesia, maka MK menemukan jalan manis. MK bukan hanya as a guard of the constitution, tetapi guard of the people sovereignty. MK juga akan dikenang dalam sekeping sejarah tata negara sebagai bukan special board of Indonesian presidential. Buatlah pikiran baru, dengan argumen baru, khas Indonesia. Berilah warna Pancasila dalam semua dimensinya. Terangilah bangsa ini, dengan menemukan cara kerja demokrasi liberal UU ini. Pastikan liberalisme punya kaki tangan canggih memanipulasi hukum. Liberalisme selalu menadi induk korporasi, oligarks, otokrat, dan demagok memimpin menipu rakyat dan merampok uang negara. Hakim-hakim MK, semoga tak membebek. Tidak juga merendahkan diri dan martabat kepada presiden dan DPR. Tetapi bila pasal 27 dan 28 Perpu yang sudah disetujui DPR itu, juga diterima oleh MK, maka kepingan sejarah Indonesia punya cerita lain. Pasal 27 dan 28 Perpu Corona itu adalah cermin “otokrat, korporat oligarkis, demagok, dan democrat utilitarian”, suka atau tidak. Menyetujuinya sama dengan menulis sekeping sejarah negara Indonesia bahwa MK bisa menjadi kaki tangan Presiden dan DPR. Semoga tak secuilpun dalam kepingan sejarah republik ini, mencatat MK bisa berhianat pada bangsa dan negara dengan cara yang canggih. Semoga. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Tidak Sah Pengesahan Perppu No. 1/2020 Menjadi Undang-Undang

By M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara DPR RI telah mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin, Rahmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Rapat dihadiri secara fisik dalam ruangan oleh 41 anggota DPR. Sedangkan 255 anggota lagi "hadir" secara virtual. Artinya, dari jumlah anggota DPR 575, yang hadir 296 orang, dan sisanya 279 orang lagi tidak hadir. Memprihatinkan sebenarnya. "Dengan demikian kuorum telah tercapai", kata Puan. Sesuai dengan berita media, bahwa awalnya Ketua Banggar DPR Said Abdullah memaparkan pandangan masing masing Fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tidak setuju Perppu Corona disahkan menjadi Undang Undang. Lalu Puan menanyakan , apakah RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease atau Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi Undang Undang ? Tanya Puan. "Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi, bahwa ada delapan fraksi telah menyetujui, dan satu fraksi menolak. Apakah perlu saya ulangi pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan? Semua fraksi setuju, ya ? imbuhnya yang kemudian dijawab "setuju" oleh anggota DPR yang hadir. Bila memang kenyataannya seperti yang terberitakan di atas, maka sangat nyata-nyata Keputusan Pengesahan Perppu No 1 Tahun 2020 adalah “tidak sah” secara hukum. Ada tiga hal yang mendasari, keputusan yang dibuat oleh Puan tersebut menjadi “tidak sah” Pertama, bagaimana mungkin , ada fraksi yang menolak bisa dinyatakan oleh Puan menjadi “semua fraksi setuju"? Sementara kata “setuju” tersebut hanya dinyatakan dan diungkapkan oleh 41 anggota DPR yang hadir di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara? Kedua, dengan adanya satu fraksi yang menolak, fraksi PKS, maka putusan tidak boleh bersifat aklamasi, dengan mendengar suara "setuju" saja. Tetapi harus dilakukan dengan penghitungan suara (voting). Apapun hasil yang didapat dari voting nanti. Ketiga, persetujuan pengesahan Perppu tersebut hanya disetujui oleh 41 anggota DPR yang hadir di ruangan rapat pula. Sedangkan 255 anggota yang "hadir" secara virtual, tidak memberikan kalimat persetujuan. Mereka tidak bisa berpendapat. Peluang Pejabat Masuk Perjara Adakah posisinya "diunmute" oleh host ? Sebab mereka itu "hadir". Semestinya mereka itu ikut berpendapat dan bersuara. Jika benar "diunmute", maka ini memperkuat bobot atas ketidakabsahan keputusan yang dibuat oleh Puan sebagai pimpinan Rapat Paripurna. Ada dua sebab yang mendasari. Pertama, meskipun fraksi setuju, tetapi dalam kapasitas sebagai anggota dewan di ruang Paripurna, bisa saja tidak setuju. Sidang Paripurna itu tidak bisa bersifat fraksional yang mereduksi hak anggota dewan. Persetujuan adalah hak anggota dewan secara perorangan. Kedua, meskipun seseorang itu menyatakan setuju, bukan berarti anggota dewan itu telah terhalang haknya untuk bisa membuat catatan "minderheidsnota" yang berguna baginya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari sikap yang diambilnya. Contoh “minderheidsnota” ini telah dilakukan Pak Kwik Kian Gie ketika menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas di eranya Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat rapat kabinet bidang ekonomi yang dipimpin Megawati menyertujui pemberian pengampuan kepada para obligor BLBI dalam bentuk Release and Discharge (R and D), Kwik Kian Gie menolaknya. Ketika itu Kwik Kian Gie lalu memberikan "minderheidsnota". Dengan demikian, maka Keputusan yang dibuat Puan sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjadi "tidak sah". Tidak dapat dijadikan dasar hukum atas kebijakan yang diambil pemerintah. Semua produk hukum ikutan di bawahnya akan turut menjadi cacat hukum. Batal dengan sendirinya. Bila terjadi pergantian kekuasaan kelak, maka berpotensi menjadi masalah nantinya. Terbuka celah pelanggaran hukum yang lebar. Parapejabat Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Komersial yang hari ini membuat kebijakan dengan sandaran hukum pada Perppu No. 1/2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang, hari tunaya bisa berakhir di penjara. Bahkan bisa saja meninggal dunia masih di dalam penjara. Itu tragis jadinya. Model kehadiran virtual yang dipakai DPR, meski menjadi hal biasa dalam persidangan, akan tetapi untuk keputusan penting seperti pengesahan Perppu menjadi undang-undang seperti ini ,semestinya dilaksanakan dengan secermat. Sehingga tidak ada hak-hak anggota dewan yang terhalangi. Selian itu, kehadiran model virtual belom memiliki dasar hukum dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi untuk sidang atau rapat yang sangat luar biasa pentingnya, seperti Rapat Paripurna yang agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Mengesahkan mulai berlakunya produk hukum positif negara. Pada Rapat Peripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani 12 Mei lalu, ada empat keputusan penting terkait produk hukum positif yang dibuat dengan waktu yang sangat “mepet”. Terkesan DPR seperti "kejar tayang". Semestinya ada prioritas dalam pengambilan keputusan atau pengesahan. DPR dinilai tidak menghargai aspirasi rakyat tentang begitu pedulinya rakyat terhadap Perppu yang "sarat kepentingan" Pemerintah ini. Betapa "enteng"nya Dewan mengetuk palu atas suatu undang-undang, yang akibat ikutannya sangat menentukan nasib rakyat banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Said Didu Penyambung Suara Bung Hatta dan Profesor Soepomo

By Dr. Margarito Kamis Umar Bin Khatab berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulullah, beri aku pengecualian untuk Suhail ibn’Amr. Akan kucabut lidahnya biar tak bicara seenaknya dimana pun selamanya. Nabi menjawab “Kalau Aku menghukum dengan cara begitu, Allah pun menghukumku dengan cara yang sama, meskipun aku seorang Nabi. Siapa tahu suatu saat nanti ia menempati kedudukan yang tak dapat lagi kau mencela.” (Dikutip dari Buku Perang Muhammad, oleh Nizar Abazhah) Jakarta FNN – Kamis (07/05). Muhammad Said Didu, pria Bugis kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, terkenal lugas, ceplas-ceplos dalam semua isu kebangsaan dan kenegaraan. Pria ini sekarang berurusan dengan Polisi. Beliau dilaporkan, entah langsung atau tidak oleh Pak Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kordinator Maritim dan Investasi atau anak buahnya, ke Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian telah bekerja. Muhammad Didu telah dipanggil untuk diperiksa. Tetapi corona membuat dia tak bisa memenuhi panggilan itu. Apakah Polisi akan memangginya sekali lagi? Kemungkinan itu harus diletakan di atas meja. Konsekuensinya, meja ujian atau perjuangan Muhammad Didu, suka atau tidak, tidak boleh hanya dihiasi dengan hukum-hukum pidana. Tidak. Itu senjata, yang kekuatannya hanya sekelas kerupuk. Pergilah ke gudang konstitusi bernegara. Juga ke UUD 1945. Temukanlah digudang itu semua hasrat para pendiri bangsa ini dalam merumuskan UUD Tahun 1945 dulu. Sajikan dan jadikanlah itu teman bincang-bincang. Teman pikir kala buka puasa dan sahur. Dan buatlah panorama buka puasa dan sahur untuk puasa esok hari seindah pelangi di ujung senja dengan balutan sholawat kepada Nabi Allah, Muahammad Sallallahu Alaihi Wasallam, kekasih terhebat-Nya itu. Mengapa begitu? Nama subyek dalam suara Muhammad Said Didu itu mengharuskan penjelasan, Butuh pemetaan secara detail, dan bertanggung jawab dari sudut tata negara. Ini disebabkan subyek yang disebut dalam “suara” Muhammad Didu, yang saat ini dikualifikasi fitnah, dalam sifatnya terpadu sangat ketat dengan tata negara. Dimensi elementer tata negara memanggil setidaknya tiga hal untuk dibuat dengan jelas, sejelas-jelasnya sebelum pemeriksaan bekerja dengan tensinya sendiri. Untuk kepentingan kejelasan itu, maka ketiga soal itu disajikan secara singkat dibawah ini. Pertama, apakah yang dimaksud dengan konsep “menteri” itu? Apakah konsep “menteri” itu menunjuk “nama jabatan” atau menunjuk pada “nama orang”? Dalam pertalian yang ketat dengan konsep itu, soal yang muncul mengikutinya secara logis adalah apa “tanggung jawab” menteri? Apakah konsep “tanggung jawab menteri” menunjuk pada tangung jawab jabatan atau orang? Kedua, apakah konsep “tanggung jawab” seorang menteri? Apakah bentuk kongkrit tanggung jawab menteri hanya meliputi tanggung jawab hukum? Apakah bentuk tanggung jawab menteri hanya dipertalikan dengan pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan keuangan negara? Apakah melaksanakan program dan kegiatan kementerian, tidak menjadi unsur tanggung jawab menteri? Ketiga, bila tanggung jawab “menteri” sebatas atau dikerangkakan secara terbatas pada hukum (pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pelaksanaan program dan kegiatan kementerian), maka apa relefansi hak yang saat ini diberi kapasitas konstitusi sebagai hak asasi warga negara berupa “berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat? Mari tenggelam dalam buku Profesor Muh. Yamin dan RM. A. B Kusuma meminum air konsep menteri, yang tertera pada soal pertama di atas. Apa yang dimaksud oleh pembentuk UUD 1945 pada pembahasan masalah ini di tahun 1945? Tanggal 11 Juli 194, Panitia Kecil Perancang UUD 1945 telah selesai menyiapkan draf UUD 1945. Khusus kementerian diatur pada Bab III. Judulnya Kementeran Negara. Bab ini hanya berisi satu pasal, tepatnya pasal 16. Isi selengkapnya pasal 16 (rancangan) itu adalah (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. Rancangan UUD ini dibahas lebih jauh oleh PPKI pada tanggal 15 Juli 1945. Pada pembahasan yang dihadiri relatif lengkap oleh anggota PPKI inilah, muncul beberap argumen. Argumen-argumen menggambarkan dengan jelas kehendak pembentuk UUD 1945 tentang konsep menteri. Hormat saya untuk semua anggota PPKI, tetapi saya menonjolkan dua argumen. Kedua argumen itu sangat dominan. Kedua argumen itu adalah argumen Profesor Soepomo (Ketua Panitia Kecil Perancang UUD 1945) dan Moh. Hatta (anggota). Argumen-argumen itu muncul pada saat Profesor Soepomo menerangkan secara umum draf UUD 1945. Lalu Pak Hatta meminta kesempatan bicara dan permintaan Pak Hatta itu disetujui dan dipersilahkan oleh Pak Radjiman, Ketua sidang (semoga amal baik mereka diterima disisi Allah Subhanau Wata’ala). Bung Hatta lalu bebricara, dengan menyodorkan perspektif perbandingan sekadarnya tentang sistem pemerintahan. Amerika diambil sebagai salah contohnya. Setelah isu itu, Bung Hatta, dalam kata-katanya menyatakan “karena itu ada baiknya kalau disini diadakan kemungkinan bahwa Minister atau menteri bertanggung jawab. Sebab keduanya sama-sama menjalankan kekuasaan undang-undang.” Tambahan, kata bung Hatta selanjutnya “tanggung jawab itu ada penting dalam gerakan kita. Dalam susunan negara kita, supaya yang memegang departemen betul-betul adalah pemimpin rakyat. Janganlah nanti lambat-laun semangat pegawai saja, dengan tidak mempunyai tanggung jawab yang kuat menjalar dalam pemerintahan negara. Bung Hatta melengkapi argumennya dengan contoh menteri-menteri di Eropa, khususnya Nederland. Kata Bung Hatta, sesudah Grondwet tahun 1838 menetapkan tanggung jawab menteri, sekalipun itu tak ditulis dalam Grondwet, tetapi di dalam dasarnya masih 80 tahun berjalan. Pandangan ini direspon oleh Profesor Soepomo dengan argumen yang akan saya sajikan berikut ini. Profesor Soepomo mengatakan sistem yang sedang dirancang tidak mengikuti sistem parlementer. Jadi Menteri hanya pembantu daripada Kepala Negara. Tetapi dalam praktek nanti kita harus melihat bagaimana jalannya. Kata Soepomo selanjutnya, kita harus percaya kebijaksanaan Kepala Negara dan juga pembantu-pembantunya yang “bukan pembantu biasa, akan tetapi orang-orang yang sangat terkemuka, juga ahli negara yang bukan saja mengingat “publieke opinie” perasaan-perasaan umum dalam DPR. Akan tetapi mengerti juga “perasaan umum di dalam negara mereka umumnya” (semua tanda petik dari saya). Begitulah pandangan menembus zaman kedua bapak pendiri bangsa yang mempersiapkan UUD 1945 itu. Apa yang dapat diambil sebagai esensi dari pernyataan kedua negarawan besar itu tentang menteri dan kementerian atau departemen? Menteri, tidak dapat disebut lain, selain menunjuk pada jabatan tertinggi di Departemen. Itu pertama. Tidak lebih. Kedua, pemegang jabatan itu tidak pernah lain, selain adalah orang. Orang itulah pemangku jabatan yang namanya menteri. Orang (menteri) inilah yang dikehendaki oleh baik Bung Hatta maupun Profesor Soepomo harus menyerap, merespon, apa yang Profesor Soepomo sendiri katakan “publieke Opinie” atau “perasaan umum” di dalam negara. Masalahnya sekarang bagaimana “publieke Opinie” atau “perasaan umum” itu ada diketahui, dan diketahui oleh siapa? Oleh Menteri. Apa konsekuensinya? Menteri tidak memiliki kapasitas pribadi, atau tidak berkapasitas sebagai individu dalam makna natural - natural person - tetapi individu dalam makna “legal person” diciptakan oleh UUD 1945. Konsekuensi selanjutnya adalah selama orang tersebut, siapapun dia, berstatus menteri, maka orang kapasitas pribadi, natural person terserap ke dalam kapasitasnya sebagai menteri. Status atau kapasitas hukumnya sebagai pribadi atau natural person terabsorbsi sepenuhnya dalam status sebagai menteri. Menteri menjadi legal person. Bukan natural person. Apa akibatnya? Semua tindakannya bernilai dan dianggap sebagai tindakan jabatan. Karena sebagai tindakan jabatan, maka seluruh akibat dan hal hukum, apapun itu, tidak dapat, dengan semua alasan apa saja yang mungkin dikualifikasi dan ditujukan pada pribadi. Mengapa? Pribadi naturalnya telah terabsorbsi ke dalam status menteri. Kalau tidak ada orang yang bicara, karena dikekang, takut dipenjara, dituduh fitnah dan sejenisnya, bagaimana menteri bisa tahu tentang perasaan umum yang dipikirkan oleh Bung Hatta itu? Di titik inilah “pandangan Bung Hatta menjadi penyedia, sekaligus lentera untuk Menteri mengetahui tentang “publieke opinie” atau “perasaan umum” itu. Apa itu? Hak bersuara. Kata Bung Hatta “hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan.” Kita menghendaki negara pengurus. Kita membangun masyarakat baru yang berdasar pada gotong royong dan usaha bersama.Tujuan kita ialah membaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Sebab itu, kata Bung Hatta selanjutnya, ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga negara disebut jaga di sebelah hak yang sudah diberikan. Misalnya, tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia “supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya.” Pembaca FNN yang budiman, setelah Muh. Yamin juga bicara dalam nada yang sama, pendangan Hatta itu disetujui. Persetujuan itu dicapai pada tanggal 16 Juli 1945 dan dikristalkan menjadi rumusan pasal 28 UUD 1945 yang sedang dirancang itu. Isi selengkapnya “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undan-Undang”. Hebat betul Para perancang UUD 1945 ini. Mereka tidak licik, tidak picik dan tidak kerdil. Mereka tidak menyediakan teknis, tetapi sarana konstitusi dalam memastikan negara yang sedang dirancang dan pemerintah akan bekerja setelah negara terbentuk, tidak menjadi negara penindas, tiranis. Itulah cara mereka, para Bapak Bangsa ini mengontrol, membuat jaminan negara tidak berubaha menjadi negara kekuasaan. Caranya, sekali lagi, memberi kepada warga negara hak bersuara, bicara dan hak mengkritik penguasa. Dengan hak itu, orang tidak takut bicara, karena akan ditindas, dipenjara dengan segala macam tuduhan artificial khas negara kekuasaan. Bicara tentang apa? Bicara tentang kehidupan bernegara, bicara postur aktual, nyata pemerintah, Presiden dan menteri-menteri yang merupakan pembantu-pembantunya menyelenggarakan pemerintahan. Hak bersuara adalah cara mereka para negarawan itu memungkinkan perasaan umum itu terlihat oleh pemerintah, Presiden dan menteri-menteri. Sungguh logis. Hebat para pendiri bangsa. Apa yang terjadi bila seorang menteri, siapapun orang itu, dikementerian apapun orang itu berada, tidak sungguh-sungguh, tidak bergelora, tidak aktif melaksanakan program dan kegiatan kementerian yang merupakan kewajiban konstitusionalnya? Kesungguhan, keaktifan, gelora kerja menteri adalah hal baik. Itulah yang dihasrat, dikehendaki oleh oleh Bung Hatta dan Profesor Soepomo. Itulah makna tanggung jawab non hukum. Publieke opinie atau perasaan umum, tidak dapat dimaknai lain, selain sebagai satu-satunya cara para pembuat UUD 1945 itu, mengharuskan menteri, bukan hanya bekerja secara sungguh-sungguh, aktif dalam semua situasi, tetapi lebih dari itu. Sungguh manis impian para negarawan ini. Menteri itu nama-nama jabatan, dan jabatan itu hanya bisa di dunia manapun, dipangku oleh orang. Menteri, siapapun dia, yang aktif melaksanakan tugas yang didefenisikan dalam Perpres pembentukan Kementerian itu, selalu baik, selalu bagus untuk alasan apapun. Mengkahiri kasus ini dengan cara mengenal, mengamalkan dan menghidupkan semua kehendak para pembentuk UUD 1945, akan membuat bangsa menemukan jalan terang menjemput hari eksok yang hebat. Demokrasi? Unsur-unsur ganasnya harus dikenali, lalu singkirkan. Mari bersandar penuh pada kehendak pembentuk UUD 1945, yang terang seterang hati terdidik. Semoga. * Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

Ketika Mahkamah Agung Dituding Tebang Pilih

Jakarta, FNN - Benteng keadilan Mahkamah Agung sedang mendapat sorotan dari pencari keadilan. Adalah Ario Widi Prasetyo, pengacara Hery Susanto Gun alias Abun yang merasa geram diperlakukan oleh lembaga tersebut. Karenanya ia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk bersikap adil dalam menangani masalah hukum bagi rakyat Indonesia. Ario melihat Mahkamah Agung melakukan tindakan pilih kasih dalam menyelesaiakan kasus, di mana salah satu kliennya mengalaminya. “Kami mengalami dua kali ketidakadilan Mahkamah Agung, pertama, klien kami yang tadinya bebas di tingkat Pengadilan Negeri, justru dipenjara 6 tahun di tingkat kasasi. Padahal terdakwa yang lain dengan kasus yang sama diputus bebas. Kedua, PK yang kami ajukan terlalu lama diproses, padahal ada terdakwa lain yang mengajukan belakangan, diproses lebih awal,” katanya kepada wartawan, Selasa (05/05) di Jakarta. Ario menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun alias Abun, adalah kilennya, seorang pengusaha asal Kalimantan Timur yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, dimana Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Hery Susanto Gun dan terdakwa lainnya, Noor Asriansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerasan. Jaksa Penuntut Umum menjerat Hery Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 11, Pasal 12 e UU No. 31 Tahun 1999. Keduanya diproses dalam persidangan secara bersama-sama namun berkas perkaranya berbeda yang akhirnya dinyatakan bebas murni. Putusan bebas murni ini kata Ario membuat Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Ario mencatat, dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi, ternyata terjadi keanehan secara hukum, dimana Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Herry Susanto Gun dan Noor Asriansyah dengan putusan yang berbeda, yaitu Hery Susanto Gun diputus bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 6.000.000.000,- subsider 4 bulan; Sedangkan Noor Asriansyah diputus bebas atau Mahkamah Agung RI sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Padahal kedua perkara tersebut disidangkan secara bersama-sama dengan fakta hukum yang sama, namun dengan nomor berkas yang berbeda. Selain keanehan di atas, masih ada keanehan lain yaitu perkara Hery Susanto Gun sebetulnya hanya merupakan kasus parkir yang nyata-nyata telah mendapatkan izin dari walikota, dan bahkan telah membayar pajak ke Pemda. Lahan parkirnya pun milik Hery Susanto Gun sendiri. Ario menegaskan Hery Susanto Gun harus menunggu 2 tahun untuk mendapatkan Putusan Kasasi tersebut, dimana selama 2 tahun menunggu, Herry Susanto harus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan Salinan Putusan Kasasi, yaitu dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang ditembuskan kepada Ketua Ombusman, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Komisi III DPR RI serta juga kepada Presiden RI. Setelah Herry Susanto mengirimkan surat-surat tersebut, ia baru bisa mendapatkan Salinan Putusan Kasasi. Ario menegaskan bahwa setelah mendapatkan salinan putusan Kasasi, Hery Susanto Gun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019. Upaya ini diperkuat oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang telah melakukan pengiriman berkas perkara permohonan PK kepada MA RI sebagaiman surat pengiriman Pengadilan Negeri Samarinda No.w18-UI/8216/PID.01.6/Dll/2019 tertanggal 5 Desember 2019, perihal pengiriman berkas perkara pidana PK no.1/PK/Pid 8 /2019/PN Samarinda atas nama Hery Susanto Gun alias Abun. Sayangnya sampai saat ini Mahkamah Agung RI belum mengeluarkan nomor perkara Permohonan PK Herry Susato Gun. Hal tersebut bertolak belakang dengan salah satu kasus yaitu kasus Japar, yang sama sama pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Japar baru mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada bulan Februari 2020, yaitu tepatnya 3 bulan setelah Pengadilan Negeri Samarinda mengirimkan berkas permohonan PK Herry Susanto Gun. Ternyata Mahkamah Agung RI telah memutus terlebih dahulu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Japar. Sementara sampai saat ini Hery Susanto Gun belum mendapatkan kabar apapun atas permohonan PK yang diajukan sejak tanggal 21 Agustus 2019. Ario lantas berkirim surat kepada Ketua Mahkamah RI tanggal 22 Maret 2020, namun dikarenakan tidak mendapatkan tanggapan, kemudian pada tanggal 10 April 2020, Ario mengirimkan surat ke-2 kepada Mahkamah Agung RI, perihal: permohonan informasi atas perkembangan perkara PK Nomor.1/PK/PId.B/2019/ PN.Samarinda atas nama Hery Susanto Gun alias Abun. Surat tersebut ditembuskan kepada 7 instansi, yaitu Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Badan Pengawas MA, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Ombusman, Ketua Komisi III DPR RI, bahkan juga kepada Presiden Ri., Ir. H. Joko Widodo. Atas perlakuan ini Ario menanyakan prosedur penanganan di Mahkamah Agung RI, yang terkesan pilih kasih? Apakah ada mafia peradilan di Mahakamh Agung RI? Mengapa bisa terjadi prioritas penanganan masalah di lembaga tertinggi hukum Mahkamah Agung RI tersebut? Ario mensinyalir masih ada penegak hukum yang tidak mengindahkan pesan Presiden Jokowi dalam pidatonya di Sentul beberapa waktu yang lalu, dimana Presiden mengingatkan kepada Penegak Hukum untuk menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, tidak mengigit orang yang benar dan tidak pura-pura salah gigit. Presiden juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menggigit pejabat dan pengusaha yang sedang berinovasi untuk kemajuan bangsa. Sikap Mahkamah Agung yang pilih kasih terhadap terdakwa dialami juga oleh pengacara senior OC Kaligis. Ia kesal terhadap Hakim Agung Artidjo Alkostar yang telah memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ia membandingkan hukuman dirinya dengan sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya, seperti Moh Yagari Bhastara yang Cuma divonis 2 tahun. Awalnya OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar. Kaligis mengajukan PK dan hukuman dikurangi 3 tahun. Kini Kaligis mengajukan PK kedua dengan harapan mendapatkan putusan bebas. Komisi Yudisial Republik Indonesia, melalui juru bicaranya, Farid Wajdi mengapresiasi langkah yang dilakukan Mahkamah Agung yang memecat Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (inhil), usai mengeluarkan surat minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha beberapa waktu lalu. Namun Farid mewanti-wanti, dalam pemberlakuan perlakuan hendaknya tidak tebang pilih, siapapun orangnya di jajaran Mahkamah Agung, mulai dari hakim, panitera, sekretariat, tidak boleh pilih kasih atau privilege tertentu yang diberikan. (sws)

Jika Kritik Dipidana, Demokrasi Akan Tumbang

By Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (04/05). Diantara ciri negara demokrasi itu adalah adanya kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, negara tak lagi layak disebut sebagai penganut demokrasi. Entah apalah namanya. Yang pasti bukan negara demokrasi. Bukan kebebasan tanpa batas. Ada undang-undang sebagai dasar aturan. Siapa yang buat undang-undang? Tentu saja anggota DPR yang terhormat. Soal ini, di buku SD sudah dipelajari. Hanya saja, anak-anak SD nggak pernah tahu kelau "banyak oknum" anggota DPR suka terima order ketika lagi buat undang-undang. Dari mana? Banyak pengusaha berseliweran di sana. Anak SD belum sampai kesitu otaknya. Yang mereka tahu semua anggota DPR adalah orang-orang terhormat. Baru sadar ketika anak-anak SD itu sudah berada di kampus. Kuliah maksudnya. Tapi, ketika sudah jadi mahasiswa, mereka harus berhadapan dengan rektor. Saat ini, rektor sudah "semacam" jadi titipan dan tangan panjang pemerintah. Kampus juga sepertinya palan tapi pasti sudah memastikan posisinya menjadi Kantong Cabang Pemerintah. Ini karena para rektor dipilih oleh menteri. Dan menteri adalah pembantu presiden. Berani macam-macam, rektor bisa ambil tindakan terhadap mahasiswa. Bisa keluarkan dari kampus. Demokrasi di kampus juga akhirnya terkubur. Sejauh menteri pilih rektor, rektor pilih dekan, dan dekan bersama rektor awasi mahasiswa, maka demokrasi out dari kampus. Yang tersisa tinggal pers. Tapi, media milik para pengusaha. Soal pajak, banyak juga yang bermasalah. Berani macam-macam kepada pemerintah, pasal tentang manipulasi dan tunggakan pajak bisa jadi malapetaka. Nurut pasti lebih selamat. Sekarang tampil rakyat yang tanpa identitas. Mereka lebih berani melakukan kritik. Tapi ingat, ada banyak pasal yang juga mengintai mereka. Kepeleset dikit saja, anda akan bernasib seperti Jonru dan Ahmad Dani cs. Bisa masuk sel. Makanya Jangan ceroboh! Tidak mudah hidup dalam situasi dimana demokrasi sedang banyak masalah. Silahkan kritik, tapi harus waspada. Anda pasti paham maksud saya? Jangan asal menyerang tanpa menghitung pertahanan. Jangan pakai emosi, tapi gunakan akal sehat. Dan tetap mengutamakan obyektifitas. Lihat saja kasus Said Didu. Minta maaf, atau proses hukum? Said Didu yang berdah Bugis-Maksar ini pilih menghadapi proses hukum. Wajah tegak berdiri karena merasa benar. Gentel sekali Said Didu! Hukum harus ditegakkan. Sepakat itu. Tetapi, jangan sampai atas nama penegakan hukum, martabat dan keadilan diabaikan. Atas nama hukum atau kekuasaan? Tanya saja publik. Soal martabat? Itu harus. Seorang pejabat, tidak boleh tidak bermartabat. Diantara ciri pejabat yang bermartabat adalah tahan banting terhadap kritik. Anies Baswedan adalah contoh pejabat bermartabat itu. Kritik, fitnah, bullyan dan caci maki, semua dilewati Anies dengan senyum. Semua itu diterima Anies sebagai vitamin yang menyegarkan imun tubuh. Anies menghadipinya dengan terus bekerja dan menatap masa depan. Jika di otak seorang pemimpin berisi tentang nasib rakyat, maka dipastikan tak ada tempat yang tersisa di kepala untuk mengurusi cacian dan hinaan terhadap dirinya. Begitu kata pepatah. “Saya tidak khawatir dibully, dikritik, diftinah dan dicaci maki. Medsos itu umurnya pendek. Hari ini dicaci, besok sudah berganti lagi. Tapi saya takut kalau berbuat salah, karena akan dicatat oleh sejarah dan dibaca oleh generasi bangsa. Begitu kata Anies”. Sebagai pejabat publik, bersiaplah-siaplah anda untuk setiap saat dikritik. Bahkan siap pula untuk difitnah dan dicaci-maki. Fitnah tak akan menjatuhkan anda jika anda punya data untuk klarifikasi. Beres itu. Publik akan menaruh simpati dan mengapresiasi anda. Reaksi berlebihan terhadap kritik hanya akan menghancurkan martabat anda sebagai seorang pejabat. Anda kehilangan martabat bukan karena kritik dan fitnah. Tapi anda akan kehilangan martabat jika anda berlebihan merespon kritik dan fitnah itu. Sekali anda laporkan pengkritik itu, rakyat akan berada di belakang dan membela sang pengkritik. Saat itulah anda akan kehilangan martabat dan simpati dari rakyat. Ketika Walikota Surabaya, Risma melalui Biro Hukumnya melaporkan seorang ibu dari Bogor yang "diduga" menghinanya, saat itu pula nama Risma tenggelam. Rakyat yang balik menghukumnya. Begitulah kalau pejabat yang resiten terhadap kritik dan hinaan. Nama yang baik dan harum saja bisa hancur jika anda rapuh terhadap kritik. Apalagi mereka yang dikenal tak punya nama baik di mata rakyat. Pasti akan makin berantakan. Saya tidak kasihan sama Said Didu. Mantan sekmen BUMN ini. Ia sadar risiko perkataan dan sikapnya. Apalagi rakyat memberinya dukungan. Jalani saja... Rasa kasihan justru layak ditujukan kepada pihak pelapor. Di mata publik, pasti martabatnya sebagai pejabat akan dipertaruhkan. Lebih kasihan lagi jika pelapor pun tak peduli soal martabat itu. Ada cara yang lebih bijak dan bermartabat. Pertama, klarifikasi. Kalau anda punya data, cukup klarifikasi. Clear. Masalah selesai, dan anda bisa tersenyum karena dapat simpati. Dan ini yang terus berulang dilakukan Anies Baswedan. Hasilnya, Anies dibanjiri simpati. Kepada para pejabat, belajarlah menghadapi kriti, fitnah, bullyan dan caci-maki kepada Anies jika ingin punya karir yang lebih baik ke depan. Jika ingin bermartabat dan harum di mata rakyat. Bagi seorang pejabat, dibutuhkan kematangan dan kedewasaan dalam bersikap. Kedua, memaafkan. Ini cara yang paling diapresiasi oleh publik. Siapapun senang melihat seorang tokoh punya kematangan seperti ini. Lapang dada untuk setiap kritik terhadapnya. Itulah ciri dari pejabat yang bermartabat, berkelas, bernilai dan mengagumkan. Jangan hanya karena ada undang-undang, kita bisa tuntut "siapa saja yang lemah" tanpa memikirkan bagaimana nasib demokrasi di negeri ini. Kalau semua pejabat terlalu tipis telinga, maka satu persatu orang-orang yang kritis akan tumbang. Rakyat tidak hanya takut, tapi akan kehilangan simpati dan kepercayaan. Saat itu, demokrasi mati dan negara akan semakin rapuh. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Serunya Operasi KPK Kasus Romy, Anti Klimaxnya di Pengadilan.

By Dr. Maiyasyak Johan Jakarta FNN – Jum’at (01/05). Seorang teman Presiden ditangkap KPK di Jawa timur. Sebut saja mantan Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy. Biasa dipanggil dengan sebutan Rommy. Bagi orang Indonesia, berita ini bagaimana pun masih dianggap luar biasa. Apalagi ternyata yang ditangkap itu seorang Ketua Umum Partai pendukung penguasa. Diketahui, bahwa kasus mantan Ketua umum PPP yang ditangkap itu, tidak ada kaitannya dengan Presiden. Namun pengaitan itu tidak lebih hanya pandangan masyarakat yang melihat bahwa selama ini bila teman penguasa tertentu saja susah ditangkap, apalagi teman Presiden. Tentu agak mustahil bisa ditangkap. Begitulah opini umum masyarakat kebanyakan. Berdasarkan data, pernah ada yang dekat dengan Presiden ditangkap KPK. Apa yang terjadi kemudian? KPK-nya menjadi bulan-bulanan. Semua borok orang-orang KPK dibuka. Akibatnya KPK pun menjadi sempoyongan. Dengan kata lain, ternyata KPK juga tak bersih-bersih amat. Karena itu, tidak heran bila sampai ada temen Presiden, yang Ketua Umum Partai sampai ditangkap. Apalagi dengan tuduhan korupsi. Sangat memalukan sekali. Alibinya sangat klasik, yakni memanfaatkan pengaruh untuk melakukan jual-beli jabatan. Tetapi walaupun kecil dan klasik, itu adalah pintu masuk. Untuk itu, patut diduga atau cukup masuk akal bila ada motif politik dari orang yang berusaha untuk menyingkirkan Romy. Yang punya motif ini telah mempelajari kebiasaan Romy sejak lama, sehingga niat kelompok orang ini untuk menyingkirkannya menjadi terbuka luas. Operasi untuk penyingkiran Romy bisa terjadi, karena ada pintunya yang sudah terbuka lebar. Semua itu bisa terjadi, mungkin karena yang di sekitar Presiden suah ada yang mulai gerak dengan sepak-terjang Romy. Demikian juga di internal partai. Bahkan bisa jadi juga gang kecilnya pun melihat Romy sudah terlalu liar. Dianggap bisa mengganggu peluang anggota gang yang lain. Mereka yang di sekeliling menganggap, akan lebih baik bila Romy. Logika ini dalam berbagai novel bisa dijalankan ketika di sekitar dikuasaan ada orang atau kelompok yg meriang atas kedekatan Rommy dengan sang Presiden. Lalu kerjasama dua kelompok itu pun terjadi. Maka tersingkirlah Romy. Semua itu bisa terjadi karena memang kelakuan Romy ternyata memang masih suka untuk ngerampok yang kecil-kecil. Tetapi ada yang bilang itu hukum karma. Karena dia mengkhianati Ketua Umum PPP sebelumnya Surya Darmay Ali, yang telah membesarkannya. Benarkah demikian? Tak ada yang tau. Sebab itu cuma bisik-bisik saja. Kita juga tak tahu, setelah ini siapa yang akan tertulah berikutnya. Berikutnya, persekongkolan teman satu gang dengan orang luar gang dalam kekuasaan pun berjalan . Romy masuk penjara. Lalu teman seiring yang dulu satu gang pun menggantikannya. Kawan Presiden tadi, dan seorang temannya yang menjadi menteri agama akhirnya tersingkir. Teman Rommy yang naik menggantikannya menjadi Ketua Umm PPP. Lalu naik lagi menjadi menteri. Cukup beruntung. Karena oleh KPK cuma diperiksa. Tidak dijadikan sebagai tersangka sekalipun ruang kerjanya sempat dibeslah. Dalam laci meja kerjanya ditemukan tumpukan uang dalam jumlah banyak. Begitu seperti yang diberitakan oleh media massa. Mereka adalah anggota gang yang sama. Meraka juga sama-sama memanipulasi keadaan di dalam Partai. Sehingga meraka berhasil menghancurkan partai tersebut dari dalam. Banyak yang berduka, tetapi banyak yang tidak mengerti atau menerima kehancuran akhlak di sana. Semuanya bermula dari muktamar PPP di Ancol. Terus melalui serangkaian pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip perjuangan partai, terjadi perpecahan. Juga tragedi kekerasan dari pengurus partai, seperti main ancam kepada pengurus di bawah dan merekayasa susunan pengurus. Peristiwa itu menjadikan PPP dikuasai oleh politisi Orde Baru, dan pengkhianat baru. Itu yang akhirnya yang membuat PPP menjadi juara memasukkan pejabat partainya ke penjara. Setidaknya pada tingkat pusat, sudah dua Ketua Umum PPP yang menjadi pasien lembaga pemasyarakatan sebagai narapidana korupsi. Sedangkan di daerah tidak usah disebut, karena malu. Yang mengherankan, bagaimana bisa mereka kok sama-sama kelakuannya dengan partai-partai sekuler? Dari dua Ketua Umum PPP yang telah menjadi pasien KPK, kedua-duanya merupakan kawan dari Presiden. Hanya saja dengan periode yang berbeda. Sungguh miris sekali. Bukan cuma miris atas apa yang dialami oleh PPP. Partai ini kemudian terpecah, dan menjadi kerdil. Aktor yangg mengkerdilkannya sukses menjadi pejabat serta menempati posisi tanpa sedikit pun pernah bicara tentang umat dan nilai-nilai perjuangan partai. Selian itu, miris juga melihat KPK dan Pengadilan dalam proses penegakan hukumnya yang terkesan sangat jauh dari spirit politik hukum negara dalam pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan “ada korupsi dalam pemberantasan korupsi”. Sungguh, ini sangat luar biasa miris. Luar biasanya kasus ini bisa dilihat dari proses penangkapan yang dilakukan KPK. Kejadiannya sangat menegangkan. Ada adengan kejar-kejaran, pertengkaran, adu mulut. Sementara kameraman dan blizt terus menyala. Kita juga tak tahu siapa mereka, apakah mereka itu jurnalis? Kalau iya, dari media mana? Atau mereka petugas KPK? Bila mereka dari media, bagaimana media bisa tahu dan ada di sana? Setelah kejar-kejaran sejenak, akhirnya terlihat petugas KPK berhasil membekuknya. Kabarnya, sempat terjadai adu mulut, tetapi itu tidak berlangsung lama. Seperti biasa, media mainstream, baik TV, cetak serta online secara nasional terus-menerus menyiarkan beritanya. Heboh dimana-mana. Sejumlah tempat, mulai dari kantor partai, termasuk kantor kementerian, rumah dan berbagai tempat digeledah petugas KPK. Sejumlah dokumen dan uang berhasil disita petugas KPK. Sejumlah nama kemudian mulai masuk daftar untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Anehnya, ada sejumlah nama yang muncul, termasuk yang di meja kerjanya petugas KPK menemukan tumpukan uang, belum juga ada kelanjutannya sampai sekarang. Padahal pemberi uangnya sudah ditahan. Ketika itu publik yakini pasti diadili, namun sampai sekarang tidak ada kabar beritanya dari KPK. Padahal tanpa dukungan keputusan KPK, mustahil peristiwa hukum yang dituduhkan bisa terjadi. Ini memang keanehan yang luar biasa, dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Ternyata antara kehebohan dan keanehan di proses penangkapan dan penyidikan, berlanjut ke proses peradilan dan pemberian putusan di tingkat banding. Kita tidak bisa memahami logika pengadilan tinggi dari substansi kasusnya. Padahal aktor yang melakukannya, jelas merupakan pidana korupsi yang serius. Dampak korupsi yang sangat serius itu berupa rusaknya birokrasi, khususnya sistem karir dan promosi jabatan pada sebuah departemen atau kementerian. Sehingga keputuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun itu melukai rasa keadilan. Juga menghancurkan kredibilitas peradilan. Bahkan mungkin cukup alasan hukum untuk menduga ada penyalahgunaan atas kebebasan subtantif hakim dalam putusan itu. Semakin menjadi jelas, bila hukuman atas dua mantan Ketua Umum PPP yang berurusan dengan KPK itu bosa kita bandingkan. Dan jelas sangat berbeda. Walau kasusnya tidak sama. Tetapi yang ingin kita katakan bahwa kasusu itu ada dalam dua periode penguasa yang berbeda. Yang tidak kalah menarik adalah, apa yang dibuktikan, dan tidak ditariknya mereka yang bersekongkol untuk diproses hukum. Yang seperti ini sama, baik Ketum Pertama maupun yang Kedua. Ada yang masih lolos, dan belum ditarik KPK sebagai tersangka. Ini kebiasaan KPK yang sangat menarik utk dikaji. Kembali pada keanehan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Keanehan-keanehan putusan tersebut secara substansial dan juridis terlihat dari beberapa aspek. Pertama, putusan itu tidak sedikit pun mempertimbangkan nilai dan spirit politik hukum negara dalam pemberantasan korupsi. Apalagi bila dilihat dari kasus Ketum Pertama. Kedua, putusan itu tidak memiliki nilai yang membuat terhukum jera.Juga sangat tidak mendidik, sehingga jauh dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Ketiga, putusan tersebut membuat kredibilitas pengadilan menjadi semakin rendah. Juga menjadikan reformasi badan peradilan terlihat cuma sebagai live service semata. Keempat, bila pengadilan tidak yakin bahwa terdakwa atau terpidana bersalah, mengapa tidak diputuskan bebas saja? Menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakin? Jika pertimbangan hukumnya masih berpegang pada “terdakwa terbukti bersalah sabagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan tuntutan”, maka sungguh putusan itu merupakan ironi dan lelucon yang sangat merendahkan lembaga peradilan. Kelima, putusan itu merupakan anti klimaks yang membuka pintu utk mendesak dilakukannya audit atas semua putusan Pengadilan Tipikor yang diluar kepatutan dan rasa keadilan publik. Sebagai penutup, perlu kami ingatkan kepada semua anak bangsa bahwa, hancurnya suatu bangsa bermula dari tidak tegaknya hukum dan keadilan. Karena itu siapa pun yang mempermainkan hukum, mereka adalah orang-orang yang menghancurkan bangsa dan negara. Penulis adalah Advokat dan Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Tahukah Hakim MK, Cara Kerja Wall Street di Perpu Corona?

By Dr. Margarito Kamis Jakarta FNN – Sabtu (25/04). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Masa Allah. Dalam sejarah, ini judul Perppu terpanjang di dunia untuk sebuah UU. Karena terlampau panjang, maka saya akan menyebut Perpu ini dengan “Perpu Corona.” Perpu yang “ngaco” ini telah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa kelompok masyarakat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan Bonyamin Saiman sebagai bosnya berada di satu sisi sebagai kelompok pemohon ke MK. Dan Pak Amien Rais, Pak Din Syamsudin, Pak Srie Edi Swasono, dan kawan-kawan berada di sisi lain juga sebagai kelompok masyarakat yang memohonkannya. Argumentasi spesifik mereka, sejauh ini belum diketahui. Tetapi dapat diduga argumentasi primer mereka pasti tidak jauh dari penilaian Perpu ini bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Seluruhnyakah atau sebagian yang nyata-nyata atau potensial bertentangan? Dugaan saya pasti diuraikan dalam permohonan mereka. Pasal 27 dan 28 Perpu ini memang membuat nalar orang sehat pening sepening-peningnya. Tetapi saya ingin mengenal satu hal yang, dalam penilaian saya cukup menarik. Hal yang menarik itu adalah Bank Indonesia diberi kewenangan lain dalam Perpu ini. Bagi saya ini menarik, karena sejumlah alasan. Apakah ada sistem keuangan di dunia, yang bertuan pada tuan “takur - Amerika” dengan “Wall Streetnya” yang tidak pernah stabil? Adakah sistem keuangan di dunia ini yang tidak terjalin dengan standar mata uang? Uang kertas yang beredar? Tingkat suku bunga kredit? Jual beli bank note? Kegagalan bayar kredit karena berbagai faktor dan sejenisnya? Bila jawabannya tidak ada, maka soalnya adalah adakah sistem keuangan di dunia yang, sekali lagi, stabil? Bila ada, mengapa gold dan silver ditolak sebagai standar mata uang? Dipukul telak dengan taktik licik oleh jagoan-jagoan Wall Street, yang dimotori oleh JP. Morgan, Rockeffeller, Jacob Schift dan Paul Moris Warburg? Tidakkah sistem keuangan khas jagoan-jagoan ini dalam “esensinya” memang elastis dan dinamis? Tidakkah sistem keuangan khas jagoan-jagoan ini dimaksudkan untuk terus-menerus memproduksi inflasi dan deflasi? Bahkan juga memproduksi krisis? Lalu setelah krisis,menerpa keuangan negara, bank sentral muncul menjadi bukan lending of last resort, tetapi juga mengatur kebijakan ekonomi nasional? Perspektif membantu siapapun memahami judul Perpu ini. Sekali lagi, tidak ada sistem keuangan yang dibuat stabil, tetapi mau distabilkan. Karena begitulah sifat bawaan sistem keuangan, maka unintended expected di Perpu ini tidak jauh dari “mengonsolidasi ketidakstabilan” sistem keuangan itu. Mengapa begitu? Karena pemerintah, bukan “corporasi” yang dibebani tanggung jawab mengurus rakyat. Kerja perusahaan ya cari untung, untung dan untung. Begitulah cara berpikir J.P Morgan, Rockeffeller, Jacob Schif dan Paul Morizt Warburg. Orang-orang yang merancang terciptanya The Federal Reserve, The Fed’s. Krisis datang, maka korporasi meminta uluran tangan pemerinah. Begitu seterusnya cara mereka melipat gandakan perampokan uang negara. Cara pandang ini memang tidak dibayangkan oleh Alexander Hamilton, Menteri keuangan pertama di Amerika Serikat. Alexander Hamilton, dapat disebut sebagai bapak pencipta Bank Sentral Amerika. Pada mulanya Bank Of England. Bukan Reicsbank Swedia dan Jerman, yang ditunjuk Hamilton dalam merancang Firts American Bank. Bank ini, dalam rancangan Hamilton, hanya dimaksudkan untuk menampung perolehan pajak, serta memudahkan pembiayaan perang. Dalamm pandangan Hamilton, itulah fungsi awal Bank of England. Itulah yang Hamilton kehendaki dari Bank yang mati-matian ia perjuankan pembentukannya, yang kelak dikenal dengan sebutan Bank Sentral. Hamilton memang mendapat tantang sangat keras oleh Thomas Jefferson dan James Madison. Tetapi Presiden Amerika ini kalah. Lahirlah “First American Bank” yang diberi waktu operasi selama 20 tahun. Tidak lebih. Masa operasinya berakhir pada tahun 1816. Supaya operasi “First American Bank” dapat dilanjutkan, maka diciptakanlah perang tahun 1812 itu. Perang ini menjadi alasan utama agar bank itu dilanjutkan lagi operasinya. Maka lahirlah “The Second American Bank”. Masa operasinya berakhir pada tahun 1836. Mau diperpanjang lagi, tetapi Presiden mereka Andrew Jackson menolak. Jackson memveto UU baru yang akan yang memperpanjang operasinya bank ini. Veto Jackson itu mengakibatkan untuk waktu 78 tahun lamanya, Amerika tak punya Bank Sentral. Tetapi kelak tiba waktunya Amerika berjaya dengan Bank Sentral. Kejayaan itu datang setelah empat tokoh di atas menyingsingkan lengan baju masuki panggung politik. Apakah mereka menjadi Presiden? Tidak. Menjadi legislator? Juga Tidak. Mereka menggunakan politisi –capres- dan legislator serta ilmuan dari universitas-universitas ternama untuk menggolkan gagasan Bank Sentral. Itu yang mengakibatkan Oliver Mithcell Sprague, yang menulis History of Crises under The National Bank dan kelak memimpin pembentukan Harvard Graduate Schooll of Bussiness ini, tak berdaya menghadapi mereka. Sprague bersandar pada pandangan Bagehot, pencipta Bank of England sebagai Bank Sentral yang berkedudukan di Lombar Street, semacam Wall Streetnya Inggris. Bagehot menyatakan Bank of England juga menghasilkan krisis keuangan. Itu sebabnya Bagehot menghendaki agar Bank of England sebagai Bank Sentral yang berfungsi sebagai lending of last resort harus dibebani tanggung jawab sosial. Sayangnya, gagasan ini ditolak kawan-kawannya di Bank of England. Sembari bersandar pada pandangan Bagehot, Sprague dengan meyakinkan pengalaman Bank Sentral, baik Inggris maupun Amerika. Menurutnya, pengalaman kedua negra ini menunjukan bank akan memperluas stabilitas dengan cara mengawetkan asset bank besar. Menurut Sprague, ini menjadi sebab mereka gagal bergerak cepat mencegah terjadinya kepanikan keuangan. Pandangan Sprague itu, pada level tertentu disetujui Joseph French Jonhson dan Horace White. Pandangan keduanya terlihat pada saat keduanya mendiskusikan makalah Paul Warburg, pria yang menciptakan The Fed’s. Keduanya mengakui bank sentral model Eropa, memang berusaha mengindari krisis keuangan, tetapi tidak untuk krisis perdagangan. Bagi keduanya, ini disebabkan Bank Sentral lebih suka memompa liquiditas mereka ke pasar uang. Keduanya lalu mengetengahkan jalan keluarnya. Bagi mereka, bank-bank lokal harus diberi kesempatan terlibat dalam operasional Bank Sentral, sehingga mereka dapat menjaga kepentingan mereka. Masih terdapat serangkaian maneuver cukup hebat, yang berakhir dengan lahirnya satu bill tentang The Federal Reserve. Bill ini disiapkan oleh tim khusus kelompok ini di Jackyl Island. Nelson Aldrich, senator republican yang telah terkoneksi dengan Rockeffeler ada di dalamnya. Tetapi bukan Nelson Aldrich yang mengajukan bill itu ke Senat, melainkan Theoddore Burton, senator republik. Ketika diajukan ke senat, bill ini dikenal dengan “Aldrich Plan”. Dalam kenyataanya plan ini memperoleh tantangan sangat keras dari William Jennings Bryan, Senator Demokrat. Menariknya, muncul satu keadaan yang menguntungkan para reformis. Apa keadaan itu? Parker Wills diangkat menjadi asisten Carter Glass, Ketua the House of Banking and Currency Committee. Glass adalah seorang Demokrat dari Virginia. Disebut beruntung bagi para reformis perbankan, karena H. Parker Wills, selain menjadi dosen bagi dua anak Glass di Washington and Lee University, juga merupakan satu anggota Nation Leage. Nation Leage adalah sebuah tim non bankir, yang bekerja di bawah kendali Morgan dan kawan-kawan. Tugas mereka mempropagandakan gagasan Sentral Banking. Paul Warburg, disisi lain juga bekerja sama kerasnya. Figur yang menyukai model Bank Sentral Jerman inilah yang memberi nama The Fed’s. Kerja keras mereka sukses. Lahirlah The Federal Reserve pada tahun 1913. Di tengah krisis ekonomi, tepatnya pada tahun 1935, Kongres menyetujui The Banking Act. Melalui UU ini kewenangan The Fed’s diperluas, dengan dibuatnya The Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perluasan yang sangat signifikan adalah kontrol terhadap kebijakan keuangan nasional diletakan pada Dewan Gubernur The Fed’s. Enam belas tahun kemudian, tepatnya tahun 1951, atas permintaan kementeran keuangan, The Fed’s secara sukarela menerima kebijakan suku bunga rendah atas government bond. Sebenarnya kebijakan ini merestorasi independensi The Fed’s dalam memonetisasi utang pemeritahan dengan bunga tetap. Tetapi pada saat yang sama kewenangan The Fed’s membuat kebijakan keuanggan nasional diperluas. Tak lama setelah itu, tepatnya tahun 1956 Kongres Amerika membuat The Bank Holding Company Act. Dalam UU ini The Fed’s diberi kewenangan baru berupa bank yang telah berbentuk holding harus mendaftar pada The Fed’s. Dewan Gubernur The Fed’s diberi kewenangan mengatur cara pendaftaran dan pengawasan atas mereka. Berhenti di titik itukah perluasan atas kewenangan The Fed’s? Tidak. Tahun 1978 terbit lagi dua UU. Pertama, The Intetrnational Banking Act 1978. Kedua, The Full Employment and Balanced Growt Act 1978. Pada The International Banking Act, The Fed’s diberi kewenangan mempromosikan kompetisi antara bank domestik dan internasional. Dan Dewan Gubernur bertanggung jawab mengatur dan mensupervisi aktifitas bank yang berbentuk holding. Pada UU yang kedua, The Fed’s diberi kewenangan untuk secara langsung mempengaruhi perekonomian nasional. Tiga tahun kemudian Kongres kembali membentuk Depository Institution Deregulation and Monetary Control Act 1980. Undang-Undang ini memperluas akses The Fed’s memeriksa semua institusi keuangan. Esensi UU ini adalah semua institusi keuangan harus mematuhi aturan The Fed’s. Sebelas tahun kemudian, tepatnya tahun 1991, Kongres membentuk lagi satu UU. Namanya The Federal Deposit Insurance Corporation Improvement Act of 1991. UU ini memperkuat kewenangan The Fed’s mensupervisi bank asing yang memasuki sistem perbankan Amerika. UU ini menguatkan pengaruh The Fed’s tidak hanya pada sistem perbankan, tetapi juga ekonomi Amerika secara keseluruhan. Delapan tahun kemudian, Kongrers membuat lagi apa yang disebut dengan Gramm-Leach-Bley Act 1999. UU ini mengatur banyak aspek dalam industri perbankan. Dari mergers hingga proteksi terhadap informasi pribadi konsumen. UU memberi kewenangan kepada The Fed’s mengatur bank dan anak perusahaan. Dalam UU ini juga diberi kewenangan hak veto kepada The Fed’s, dan Kemeterian Keuangan untuk saling memveto satu sama lainnya. Ketika Amerika dilanda krisis kuangan pada tahun 2008, Kongres membuat Emergency Economic Stabiization Act (EESA) 2008. Dalam UU ini The Fed’s diberi kewenangan membayar kepada bank dengan tingkat suku bunga tinggi atas deposito. Pembayaran disifatkan sebagai cadangan, yang dawali pada 1 Oktober 2008 – hingga 2011 sesuai ketentuan UU. Praktis UU ini menempatkan The Fed’s sebagai bagian integral dari penyelamatan ekonomi Amerika Serikat yang sedang berlangsung, dan instabilitas di masa yang akan datang. Spektrum dan pola-pola kerja seperti The Fed’s itu terlihat cukup jelas pada materi “Perpu Corona No.1/2020”. Perpu ini memberikan kewenangan istimewa kepada Bank Sentral dan pemerintah untuk mengurus masalah ekonomi hingga tahun 2022. Ketentuan itu sangat mirip ketentuan yang terdapat dalam Emergency Economic Stabiization Act (EESA) 2008 punya Amerika. Akankah Mahkamah Konstitusi menyingsingkan jubah kehormatannya untuk mengenal spektrum Emergency Economic Stabiization Act (EESA) 2008 itu pada saat memeriksa “Perpu Corona No. 1/2020 ini? Mungkinkah Mahkamah Konstitusi mengabaikan kenyataan itu? Apakah Mahkamah Konstitusi hanya berkutat pada persoalan klasik Perpu, yakni kegentingan yang memaksa? Apakah Mahkamah Konstitusi hanya mengutak-atik seperlunya teori kuno John Locke tentang State Emergency? Semoga saja berkah dari Ramadhan Al-Mubarrakh bisa menyertai mereka para Hakim Yang Mulia. Insya Allah. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate.

Apa Dibalik Horor Perpu Nomor 1 Tahun 2020?

By Dr. Ahmad Yani SH. MH. (Bagian Pertama) Jakarta FNN – Kamis (09/04). Saya merasa tersentak ketika membaca secara keseluruhan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Memghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabiltas Sistem Keuangan. Dari Judul Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang begitu panjang dan menimbulkan banyak pertanyaan yg mendasar. Pertama, apakah Perppu ini mau Melindungi dan Menyelamatkan nyawa rakyat, termasuk di dalamnya tenaga medis dari ancaman Covid-19 ? Atau hanya mau melindungi dan menyelamatkan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan pemerintah? Atau mau melindungi dan menyelamatkan pemerintah yang keliru dan tidak profesional dalam tata kelola kebijakan ekonomi dan keuangan negara? Perppu Nomor 1 Tahun 2019 dapat disebut sebagai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun Istilah Pendemi Corana Virus Desease 2019 (Covid-19) hanya sebaga alasan pembenaran untuk mengeluarkan Perppu ini. Ditinjau mulai dari konsideran menimbang (fakta), batang tubuh( pasal-pasal) dan penjelasan Perppu yang menjadi tujuan utama bukan untuk menyelamatkan nyawa warga negara. Berdasarkan data resmi tanggal 8 April 2020, sudah 2.956 Positif Covid-19, meninggal dunia 240 orang dant enaga medis yang meninggal sudah 25 orang. Indonesia terbanyak diseluruh dunia tenaga medis yang meninggal. Misi yang lebih mencolok dari keluarnya Perppu ini adalah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun terakhir, sebelum Covid-19 masuk ke Indonesia. Kenyataan ini akibat kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar, dan sangat berpotensi mengancam stabilitas keuangan. Kondisi ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi, khususnya Bang Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Namun pemerintah menutup kuping dan mata. Ibarat pepatah “biarlah anjing mengonggong kafilah tetap berlalu”. Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya, perekonomian dan keuangan negara sudah dalam keadaan buruk. Kondisi ini menyebabkan pemerintah gagap menghadapi Covid-19. Tanpa Covid-19, Indonesia tetap menghadapi krisis ekonomi dan ancaman resesi. Menurut saya, eknomi kita yang amburadul dan pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat membuat kita tidak mampu menghadapi wabah ini. Persoalan utamanya adalah masalah ekonomi. Meskipun dalam Perppu tersebut, Covid-19 menjdi alasannya, namun dalam norma Perppu maupun konsiderannya tergambar jelas untuk mengatas darurat ekonomi. Oleh karenanya, Perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia. Dari postur Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 405,1 triliun, untuk bidang kesehatan sebagai pront terdepan menghadapi serangan Covid-19 hanya Rp 75 triliun. Sebanyak Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan social. Sisanya Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan dalam bidang kesehatan sangat kecil. Hanya 75 triliun. Sementara alasan bagi keluarnya Perppu adalah untuk menghadapi ancaman Pendemi Covid-19. Kedua, apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Telah Memenuhi Syarat-syarat Negara dalam keadaan bahaya, sehingga menimbulkan kegentingan memaksa? Dalam Pasal 22 (1) UUD 1945 disebutkan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, menyebut ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU yaitu: Syarat Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Syarat Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Syarat Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Apakah negara dalam keadaan bahaya dan ancaman sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 UUD? Tentu saja tidak. Karena sampai saat ini Presiden belum mengeluarkan pernyataan Negara dalam Bahaya. Dan dalam Perppu tersebut tidak menjadikan pasal 12 UUD sebagai dasar hukum (mengingat). Kertiga, apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dikeluarkan dan diterbitkan karna terjadi kekosongan hukum dalam menghadapi Ancaman dan bahaya Covid-19, serta DPR dalam masa Reses? Syarat bagi keluarnya Perppu adalah karena terjadi kekosongan hukum. Dalam menghadapi Covid-19, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas. Ada undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang sangat jelas dan terang untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan wabah Covid-19. Dimulai dengan karantina rumah, karantina pintu masuk, pembatasan sosial berskala besar dan pemungkasnya karantina wilayah. Alasan mendesak pun tidak terpenuhi dalam perppu ini. Sebab DPR masih bersidang, belum memasuki masa reses. Bahkan sampai hari ini DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dan RUU Pemindahan Ibukota Negara. Artinya, Pemegang Kekuasaan pembentuk Undang-Undang masih berfungsi dalam menjalankan tugasnya. Dari tiga hal sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan MK, tidak dapat dijadikan alas an. Sebab kekosongan hukum dan keadaan mendesak tidak terpenuhi. Yang lebih mencengangkan, apa yang dibahas dalam Perppu itu adalah tentang masalah keuangan dan anggaran negara. Sementara Anggaran Negara sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-Undang tentang APBN tidak boleh direvisi oleh Perppu. Bukan hanya tidak boleh, tetapi haram hukumnya. Hanya boleh direvisi dengan melalui APBN Perubahan (APBN-P).Dengan Perppu No.1 Tahun 2020 kekuasaan dan fungsi Anggaran DPR sebagaimana diatur Pasal 20 A dan Pasal 23 UUD dan Pasal 28, Pasal 177 huruf C angka 2, Pasal 180 ayat 6 dan Pasal 182 UU MD3 menjadi hilang. Keempat, apakah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat Adhoc (sementara) atau Permanen? Perppu memang bersifat Adhock, tetapi dalam Pasal 22 ayat (2) dikatakan “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya”. Artinya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011,Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. Yang dimaksud dengan “persidangan berikut” menurut penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Jadi, pembahasan Perppu untuk di DPR dilakukan pada saat sidang pertama DPR dalam agenda sidang DPR setelah Perpu itu ditetapkan untuk mendapat persetujuan atau tidak dari DPR. Tergantung dari DPR. Apabila Perpu itu tidak disetujui oleh DPR, maka Perppu ini akan dicabut atau dibatalkan. Yang menimbulkan persoalan hukum adalah apabila DPR menyetujui. Maka Perppu menjadi UU yang bersifat permanen. Sedangkan tujuan dan maksud Perppu diterbitkan untuk jangka waktu sementara (adhoc). Persetujuan DPR ini sangat penting. Karena DPR lah yang memiliki kekuasaan pembentukan undang-undang (legislatif), dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Kelima, apakah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mencabut kekuasaan Lembaga-lembaga Negara, seperti Lembaga Peradilan, BPK dan DPR? Padahal lembaga-lembaga negara tersebut mendapat mandatory langsung dari konstitusi UUD 1945. Dalam Ketentuan Penutup Pasal 27 dan 28 Perpu No. 1 Tahun 2020 memberikan kekebalan hukum dan membatalkan fungsi dan kewenangan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD. Lembaga Negara Inti seperti DPR, BPK dan badan Kekuasaan Kehakiman tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan Perppu ini. Saya menyebut Perpu ini begitu “sangat berkuasa”, sehingga Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, tidak dapat berbuat apa-apa dengan terbitnya Perppu ini. Padahal dalam teori cabang kekuasaan, kita mengenal Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Masing-masing bertindak menurut ketentuan hukum yang berlaku. Namun dengan Perppu ini tidak memberikan kesempatan chek and balances antara tiga cabang kekuasaan tersebut. Artinya, Presiden memiliki kekuasaan yang besar, yaitu kekuasaan Legislatif, Yudikatif , Eksekutif dan Kekuasaan BPK, sehingga mendapat pelindungan hukum dengan hak Imunitas dari tuntutan pidana, perdata dan TUN. Kewenangan Badan Pemeriksa Kekuangan(BPK) yang diberi amanat oleh Pasal 23E UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, tidak boleh melakukan tugasnya menurut Perppu ini. Sementara pemerintah atau perjabat seperti Menteri, KSSK, OJK dan lain-lain yang disebutkan dalam Perpu itu, berhak dengan kekuasannya menetapkan secara sepihak defisit maupun realokasi anggaran, tanpa ada persetujuan dari DPR. Luar biasa Perpu ini. Padahal UU No 17/2014 yang diubah dengan UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) Pasal 177 huruf c. DPR dalam melaksanakan wewenangnya dapat melakukan kegiatan pembahasan laporan realisasi APBN semester pertama dan 6 (enam) bulan berikutnya, penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Apabila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN, perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar-unit organisasi, dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. Prosedur Perundang-undangan jelas. APBN itu sesuai Pasal 180 ayat (6) UU MD3 “APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program”. Kebijakan APBN itu sudah terperinci tidak bisa dibuatkan peraturan seperti yang dijadikan alasan dalam Pasal 1 Perpu 1/2020 itu. Kalau terjadi perubahan asumsi ekonomi Pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan sendiri. Tetap harus melalui DPR. Ketentuan Pasal 182 UU MD3 jelas dan terang bahwa harus melalui APBN Perubahan. Bukan membuat peraturan yang setingkat UU dengan alasan menyelamatkan ekonomi. Padahal ada prosedur hukum yang jelas yang harus ditempuh. Keenam, apakah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat menambah kekuasaan dan kewenangan BI, OJK, Menteri dan khususnya Menteri keuangan, serta KSSK? Banyak celah moral hazard dalam implementasinya. Sebab banyak kewenangan tambahan dan kekebalan hukum (imunitas) bagi para pengambil kebijakan dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti ketentuan bagi Bank Indonesia. Pemerintah boleh meminta BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Padahal, ini dilarang oleh UU BI. Namun, Perppu No.1 Tahun 2020 tersebut membolehkannya. Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di Pasar Sekunder. Perppu ini bisa disalahgunakan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dahulu saat krisis moneter menjerat negeri ini tahun 1998. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2000, BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun, dari yang dikucurkan Rp 144,536 triliun. Kredit itu diberikan kepada 48 bank, dengan rincian 10 bank beku operasi, 5 bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha, dan 15 bank dalam likuidasi. Ketika itu, uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush, tetapi dalam kenyataannya, cuma dijadikan modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar dalam rakngka menyelamatkan grup usahanya. Wallahualam bis shawab. (Bersambung) Penulis Anggota DPR 2009-2014, Advokat, Dosen FH dan Fisip UMJ, Inisiator Masyumi Reborn.

Ngebut Omnibus Law Saat Corona, Kepentingan Siapa?

By Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (07/04). Dalam buku yang berjudul "Conflict and The Web of Group Affiliations", George Simmel membuat teori bahwa keberadaan seseorang, bagaimana dia berpikir dan bertingkat laku akan dipengaruhi oleh keanggotaannya dalam sebuah kelompok. Perintis mazhab interaksionisme simbolis ini ingin mengatakan bahwa sikap, perilaku, cara berpikir, kepentingan dan keberpihakan seseorang akan ditentukan oleh keanggotaan di dalam kelompok. Dalam konteks Omnibus Law Cipta Kerja, pengusaha tetap satu suara dalam kata "setuju" . Lalu berhadapan dengan buruh di sudut yang berbeda. Pengusaha dan buruh, atau dalam bahasa Marx, borjuis dan proletar selalu berada di dalam kutup kepentingan yang berbeda. Pengusaha ingin "untung besar" dengan mengurangi upah dan hak buruh. Sementara buruh ingin "upah layak" dengan mengurangi keuntungan pengusaha. Antara pengusaha dan buruh berebut hasil di tempat yang sama. Yaitu di dunia industri dimana kedua kelompok ini sama-sama berada di dalamnya untuk berebut hasil produksi. Dalam konteks ini, siapa pemenangnya? Di negara modern seperti Amerika, Eropa, Australia, Jepang dan Korea Selatan, negara hadir untuk melindungi kepentingan buruh. Regulasi dibuat agar buruh mendapatkan kelayakan upah. Upah yang tidak hanya cukup untuk makan dan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga cukup untuk biaya pendidikan, berlibur dan memenuhi kebutuhan pengembangan diri. Sementara di negara berkembang seperti Indonesia, borjuis hampir selalu menang. Kehadiran negara justru seringkali berpihak dan melindungi kepentingan kapitalis. Alasannya selalu "demi menggenjok pertumbuhan ekonomi". Pertumbuhan ekonomi buat siapa? Buat si kapitalis? Tanya para buruh. Regulasi undang-undang yang mestinya dihadirkan untuk melindungi kepentingan kaum buruh yang selalu dalam posisi lemah, justru seringkali direkayasa untuk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pengusaha. Ini terjadi karena pengusaha seringkali hadir, ikut serta dan intervensi dalam penyusunan regulasi dan kebijakan itu. Jadi, penindasan terhadap buruh selalu dimulai dari regulasi. Kok bisa para kapitalis itu intervensi? Setiap kapitalis ingin memanen hasil investasinya yang ditanam saat pemilu. Jadi, ada pihak-pihak yang harus bayar hutang? Tanyakan pada mereka! Musim pandemi covid-19 seperti sekarang ini adalah saat yang tepat untuk bayar hutang kepada korporasi, kata Margareto. Mumpung ada aturan "social and physical distancing". Buruh gak boleh demo, karena akan menciptakan kerumunan. Awas tertular virus! Akhir-akhir ini mulai bermunculan banyak cerita atas kehadiran para pengusaha di gedung parlemen saat penyusunan undang-undang. Salah satu cerita diungkap oleh Hamdan Zulfa, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan mantan anggota DPR. Ia pernah menyaksikan sendiri cek yang dibawa pengusaha tercecer di lantai gedung parlemen. Beberapa waktu lalu, juga viral tulisan seorang profesor dalam obrolan dengan salah satu ketua partai terkait dengan operasi cek dan dolar di parlemen. Cerita klasik. Tapi, tetap menyedihkan. Kalau legislatif saja masuk angin, apalagi eksekutif? Jadi, dalam konteks Omnibus Law, ada dua kelompok yang tidak saja berbeda, tetapi bertabrakan kepentingan, yaitu pengusaha vs buruh. Jika ada pengusaha kok nggak setuju Omnibus Law, mengacu pada teorinya George Simmel, hampir dipastikan itu kepura-puraan. Dobol. Pengusaha adalah pengusaha. Mereka hidup dalam habitat atau kelompok yang sama dalam kepentingan. nggak mungkin menolak. Kata Karl Marx, monyet nggak mungkin memotong dahan dimana ia duduk. Maaf, itu kata Karl Marx. Buruh meradang atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Ada sembilan poin yang membuat mereka protes lalu kerahkan ribuan massa dan ancam akan mogok massal. Diantara poin yang membuat mereka meradang adalah soal hilangnya upah sektoral, pesangon dikurangi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipermudah, Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas bekerja di Indonesia, dan tidak ada saksi pidana untuk perusahaan. Ini mah kapitalis banget. Lalu bagaimana penyelesaiannya? Apakah dengan konflik ala Marxis? Tentu tidak. Indonesia negara Pancasila. Pancasila tak memberi ruang buat cara-cara Marxisme dan komunisme untuk digunakan. Era 1948 dan 1965 sudah berakhir. Komunisme akan selalu ditolak di negeri pancasila, meski data sejumlah Jenderal TNI AD, ada upaya membangkitkan kembali. Komunisme mestinya cukup jadi fosil sejarah di Indonesia. Komunis ditolak, apakah kapitalisme diterima? Cara yang paling damai adalah dialog dan kompromi. Dalam hal ini langkah yang harus ditempuh. Pertama, negara mesti berada di tengah. Negara adalah wasit, tidak boleh berpihak. Kedua, negara harus ajak bicara dan dengarkan suara buruh. Gak boleh budge. Ketiga, pengusaha gak boleh diberi ruang untuk intervensi dan menekan negara, meski oknum pengelola negara banyak yang berhutang budi dan dipelihara oleh pengusaha. Singkirkan oknum itu? Nggak mungkin. Terlanjur keluar duit banyak. Tapi, jangan beri ruang mereka untuk bertingkah semaunya. Negara harus kuat, tak boleh kalah dengan borjuis. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa