Penjelasan Polisi Soal Penembakan Laskar FPI Tidak Boleh Menjadi “Putusan Pengadilan”

by Asyari Usman

Medan FNN - (Senin 07/12). Penjelasan pihak Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ), mengenai insiden penembakan mati enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) dipenuhi banyak kejanggalan. Penjelasan itu tidak bisa dianggap sebagai kebenaran dan pembenaran atas penembakan yang menewaskan keenam pengawal tsb.

Klarifikasi sepihak Polisi dalam insiden yang menyebabkan begitu banyak nyawa melayang, tidak boleh dijadikan “putusan pengadilan”. Seperti disarankan sejumlah pihak, ada baiknya segera dilakukan misi pencarian fakta independen yang melibatkan Komnas HAM, Kontras, YLBHI, dan pihak-pihak lain yang berkompeten.

Jika disimak dengan cermat, banyak yang aneh di dalam rangkaian penjelasan Kepolisian yang disebarluaskan oleh media online. Mari kita telisik hal-hal yang janggal itu dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kapolda Metro Irjenpol Fadil Imran.

PARAGRAF PERTAMA
"Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," jelas Fadil yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Kejanggalan 1: Untuk apa Polisi melakukan penyelidikan di jalan tol tentang rencana pemeriksaan HRS. Kalau pun ada informasi intelijen mengenai massa pendukung HRS akan dikerahkan ke Polda, kenapa rombogan HRS yang sedang berjalan tengah malam itu yang diselidiki. Bukankah polisi seharusnya memburu pengorganisasian massa yang bakal datang ke Mapolda Metro?

Kejanggalan 2: Ketika menyampaikan klarifikasi, untuk apa Kapolda Metro harus didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman? Apa urgensinya? Bukankah insiden itu 100% urusan kepolisian? Polisi bukan sedang mengejar teroris atau anggota separatis. Satu-satunya jawaban untuk kejanggalan ini adalah bahwa Kapolda Fadil Imran merasa perlu “ditemani” oleh seseorang yang dia anggap berposisi kuat dan sekaligus pernah berselisih dengan HRS. Kehadiran Pangdam Jaya sangat politis sifatnya.

PARAGRAF KETIGA
“Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini.”

Kejanggalan: Laskar FPI dikatakan punya senjata api. Ini tentu menjadi tanda tanya besar. Hampir tidak mungkin mereka memiliki senjata api secara legal. Kalau begitu, FPI memiliki senjata api secara legal? Malah semakin runyam. Masuk akalkah Polisi tak mengetahui senjata ilegal di tangan FPI? Mungkinkah Intelijen kepolisian kecolongan? Tidak bisa mendeteksi senjata ilegal di kalangan FPI?

PARAGRAF KEDELAPAN
“Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya, bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas.”

Kejanggalan: Kapolda Irjen Fadil Imran kembali “membawa” Pangdam Jaya. Lagi-lagi untuk tujuan apa? Apakah sedang terjadi kerusuhan skala besar sehingga Polisi harus meminta bantuan TNI?

Itulah antara lain berbagai kejanggalan di dalam klarifikasi Kapolda Metro. Sementara itu, pihak FPI mengatakan bahwa mereka dihadang dan diserang di jalan tol Cikampek KM-50 oleh orang tak dikenal (OTK) yang ternyata kemudian adalah aparat kepolisian seperti penjelasan Kapolda. Menurut FPI, jangankan membawa senjata api, pentungan saja pun tidak ada mereka bawa.

Lembaga pemantau kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW), juga meminta agar dilakukan penyelidikan independen untuk menemukan fakta-fakta dalam insiden penambakan mati enam lascar FPI itu. IPW juga menyebutkan banyak kejanggalan dalam peristiwa ini.

IPW meminta Presiden Jokowi agar mencopot Kapolri Idham Aziz dan Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza. IPW pun ingin mengetahui apakah benar anggota FPI membawa senjata api di dalam insiden ini sebagaimana dijelaskan Kapolda Metro. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempersoalkan penghadang kepolisian yang mengunakan pakaian preman dan mobil tanpa atribut Polri.

Ada tujuh aspek yang dipertanyakan oleh Pane. Termasuk penghadangan beratribut sipil yang dilakukan oleh petugas kepolisian di jalan tol. Dia mengatakan, siapa yang melakukan penghadangan dengan tampilan sipil do jalan tol berarti melakukan pelanggaran hukum.

Mengingat penembakan keenam laskar FPI itu berpotensi menjadi pelangaran HAM berat, publik menuntut agar Komnas HAM secepatnya turun tangan.[]


(Penulis wartawan senior FNN.co.id)

827

Related Post