Pak Hakim, Jangan Hukum Dr. Syahganda, Jumhur, Dkk (Bag-2)

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum

Ternate FNN - Pembaca FNN yang budiman. Tidak ada perang yang benar-benar bersih. Perang juga tidak hanya tentang adu teknik menembak. Perang menyajikan adu siasat, dalam banyak hal. Ada agitasi, ada intimidasi, ada penyebaran berita bohong, ada tipu daya dan sejenisnya.

Bawaan alami perang adalah mematikan lawan dan menghadirkan ketakutan. Menghadirkan ketakutan itu cara mendekatkan lawan pada keadaan bertekuk lutut, menyerah. Itu jelas. Tetapi selalu ada orang yang tak takut, bergairah menyambut perang. Sama dengan, selalu ada yang bersedia jadi penghianat.

Keonaran Itu Harus Kongkrit

Keonaran menjadi ciri keadaan segera setelah proklamasi diumumkan. Sekutu yang didalamnya ada Belanda tiba di Indonesia. Keonaran itu menjadi sebab November 1945 Sekutu mengadakan jam malam. Rosihan Anwar, Jurnalis tiga zaman ini menulis tanggal 19 November pemerintah mengeluarkan maklumat. Isinya menempatkan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) di sekeliling Jakarta. Itu berarti TKR ditarik ke luar dari Jakarta.

Sekutu tidak pernah netral. Mereka condong ke Belanda. Kantor besar Kepolisian di lapangan Gambir digrebek Sekutu dibawah pimpinan Mayor Masset. Menurut Muhammad Yuanda Zara, sejarahwan terkemuka ini, Sekutu tak mau menyebut nama Jakarta. Mereka tetap menyebut Batavia. Sekutu menyebut pasukan TKR sebagai ekstrimis.

Tentara Ghurka, tentara Sekutu ini, persis KNIL masuk ke luar kampong mencari perempuan. Terjadi keonaran di kampung-kampung yang dimasukinya. Sangat menakutkan. Para suami khawatir istri mereka akan diperkosa tentara. Disisi lain, gerombolan juga beraksi semaunya.

Perampokan, tulis Ventje Sumual juga terjadi di pasar-pasar. Lalu anak anak muda tidak terlatih dan terorganisir, yang tentara sekutu dan NICA sebut mereka gerombolan, terus mencari perkara dengan tentara, terutama dengan KNIL. Ini terjadi, misalnya di Cililitan.

Di Bali, tulis Ida Bagus Astika Pidada dalam Kulturistik, dalam Jurnal Bahasa dan Budaya Vol. 3. Nomor 2, Juli 2019 menyebut, Belanda memprovokasi rakyat untuk mengurung pemuda. Rakyat di Pengajaran bersedia mengejar pemuda dengan beberapa alasan. Mereka yang dikejar itu dikatakan perampok atau penggarong serta pengacau. Beraneka macam tuduhan Belanda kepada para pemuda.

Perang selalu begitu. Yang dicari panglima tertinggi. Itu sebabnya Bung Karno mau dibunuh tentara Belanda. Mobil yang ditumpangi Bung Karno ditembaki tentara Belanda. Ini terjadi tanggal 29 Desember 1945. Profesor Soepomo, Muh. Roem bahkan Sjahrir yang perdana menteri pun, menurut Rosihan Anwar hendak dibunuh terntara Belanda. Menteri Pertahanan Amir Sjarifudin mau dirampas mobilnya.

Peristiwa penembakan terhadap Bung Karno itu menjadi alasan Tan Malaka jumpa Bung Karno. Bagi Tan Malaka, Bung Karno dan Bung Hatta berada dalam keadaan bahaya jika tetap tinggal di Jakarta. Kepada Bung Karno, Tan Malaka mengajukan satu soal. Soal itu adalah kalau bung Karno dibunuh, siapa yang memimpin Indonesia? Tan Malaka lalu menyarankan kepada Bung Karno membuat testamen Politik.

Bung Karno setuju. Dalam testamen politik itu disebut empat nama. Mereka adalah Tan Malaka, Sjahrir, Iwa Kusumasumantri dan Wongsonegoro. Lalu Tan Malaka, si agitator dan propagadis kawakan ini, berkeliling Jawa. Kepada orang-orang yang ditemuinya, Tan Malaka menyebarkan cerita yang masuk kualifikasi pasal 14 ayat (1) dan 15 “UU Nomor 1 Tahun 1946, yakni berita berlebihan dengan maksud menimbulkan keonaran”. Apa yang diberitakan Tan Malaka?

Beritanya adalah Bung Karno dan Bung Hatta telah ditawan Inggris di Jakarta. Mereka tidak bisa keluar kota. Tan Malaka juga menceritakan testamen politik itu. Dia, dalam testamen itu ditunjuk sebagai ahli waris mereka untuk mengambil alih serta melanjutkan pimpinan Republik Indonesia.

Berita bohong atau berita berlebihan dengan maksud untuk menimbulkan keonaran inilah yang ditakuti oleh Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir. Untuk merontokannya, pada pertengahan Desember 1945 Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir mengadakan perjalanan ke Jawa.

Politik selalu menyediakan cara untuk eksis. Upaya Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir tak menyurutkan langkah Tan Malaka. Tan Malaka terus menggerakan roda propaganda. Dia segera memotori pertemuan Persatuan Perjuangan (PP) di Solo tanggal 5-6 Januari 1946. Bermodalkan energi baru itu, Tan Malaka melipatgandakan oposisinya kepada Sjahrir.

Menyiarkan berita bohong, bukan kerjaan Tan Malaka semata. Sama sekali bukan. Seperti yang sudah-sudah, tulis Jendral A.H Nasution (Almarhum), semoga Allah Subhanahu Wata’ala membalas semua kebaikannya, dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Jilid 4, agitasi dan propaganda semakin hebat. Sampai kita dari TRI mengkhawatirkan kemungkinan pecah perang saudara.

Surat kaleng, selebaran, dan perang desas-desus, ditemukan dimana-mana. Isinya penuh provokasi. Hebatnya diuraikan secara logis, sehingga mudah dicerna pikiran rakyat jelata. Banyak pula provokasi yang menyebut Sukarno, Hatta, Sjahrir dan Amir Sjarifudin penghianat bangsa, penjual negara.

Desas-desus Belanda menandai mata-matanya dengan tanda khusus, terus bergerak. Ini berkembang menjadi sesuatu yang tidak dapat dinalar. Banyak orang yang dibunuh hanya karena kebetulan pada pakaiannya terdapat unsur-unsur warna bendera Belanda (Noordjanah, 2010: 131).

Satu artikel di dalam “Harian Berdjoeang” (tanda petik dari saya) menuklis bahwa “beberapa mata-mata moesoeh ditangkap dengan membawa lampoe senter (battery). Lampu ini memakai tanda tiga warna (merah-putih-biru) (Harian Berdjoeang, 9 April 1946 dalam Nordjannah).

Para laskar yang mendengar desas-desus itu tak tinggal diam. Situasi semakin mencekam. Mereka mencari mata-mata Belanda yang menyamar. Hampir setiap orang yang dicurigai berafiliasi dengan Belanda diperiksa. Segala sesuatu yang dianggap asing atau tidak dikenal langsung dicap “agen NICA” (Lucas, 2004:184)

Belanda terus melakukan demoralisasi prajurit. Tak tanggung-tanggung A.H. Nasution juga jadi sasaran NEFIS. NEFIS menyebar isu bahwa Nasution adalah seorang agen NEFIS. Kolonel tersebut mengatakan “seorang perwira NEFIS meminta kepada perwira TNI yang dibebaskan itu untuk menyampaikan pesan-pesan kepada Jenderal Nasution. Pesannya, Jenderal Nasution adalah sahabat karibnya.”

Tidak hanya A.H. Nasution, Kolonel Gatot Subroto pun jadi sasaran demoralisasi. Itu sebabnya Gatot Subroto langsung menghadap Wakil Presiden. Kepada Wapres, Gatot menceritakan selebaran-selebaran yang menyebutnya sebagai “agen NICA” (A.H. Nasution, 1983: 18)

Orang-orang republik merespon situasi itu. Pada perayaan Idul Adha pertama pasca-kemerdekaan, sebuah slogan menarik dimuat koran Kedaulatan Rakjat di Yogya. Slogan itu berbunyi, "biasa menjembelih kambing, siap menjembelih moesoeh" (cetak miring dan tanda petik dari saya).

Sekutu melalui Evening News, koran mereka, juga gencar menyebarkan propaganda. Belanda yang diuntungkan sekutu, gencar memancing dan menyiarkan kabar-kabar bohong. Rakyat dibingungkan dengan pamflet-pamflet gelap.

Melalui iklan dan poster-poster, mereka menjawab provokasi Belanda. (Tashadi, dkk., 1996:142) Akibatnya jelas. Terjadi banyak salah faham dan kesimpangsiuran di kalangan pejuang. Laskar-laskar perjuangan juga masyarakat mengaklami situasi itu, (Lihat Hutri Limah, Cahyo Budi Utomo, Andy Suryadi, dalam Journal of Indonesian History (2018).

Bebaskan Mereka Itu Terhormat

Perang meminta komando, dan disiplin rigid. Sayangnya TKR yang telah terbentuk sejak Oktober 1945, tidak kapabel untuk diandalkan menangani keadaan. Laskar-laskar perlawanan, yang dibutuhkan untuk perlawanan semesta, dalam kenyataannya sangat tidak terorganisir, dan tidak terkordiansi. Sampai dengan keluarnya UU Nomor 1 Tahun 1946, lascar-laskar ini sulit disatukan. Ini soal besar.

Itu sebabnya tanggal 1 Januari 1946 atau sebulan lebih sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan, Bung Karno mengganti nama TKR menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Juga mengganti nama Kementerian Keamanan menjadi Kementerian Pertahanan. Sayangnya laskar-laskar ini tetap belum dapat disatukan dalam satu organisasi.

Menurut Abdoel Fatah, dalam bukunya Demiliterisasi Tentara nama baru untuk organisasi tentara itu tak lama. Tanggal 23 Februari 1946, tiga hari sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 dibentuk, Bung Karno kembali mengganti nama TKR menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Januari dan Februari 1946 adalah bulan penuh berita boghong alias propaganda oposisional Tan Malaka kepada Sjahrir. Oposisi ini didukung oleh beberapa eksponen politik. Dan berhasil melemahkan Sjahrir. Sjahrir pun mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Bung Karno.

Sjahrir dipropagandakan tidak dapat diandalkan untuk merealisasikan apa yang disebut Tan Malaka dengan merdeka 100%. Sjahrir, akhirnya benar-benar mengajukan surat yang intinya dia meletakan jabatan. Itu terjadi tanggal 23 Februari 1946, tiga hari sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan. Tan Malaka, dipercayakan Bung Karno membentuk kabinet. Tetapi Tan Malaka gagal memenuhi mandat Bung Karno. Akhirnya Bung Karno menunjuk Sjahrir membentuk kabinet Sjahrir II.

Lalu apa pentingnya kenyataan ketatanegaraan dan keamanan itu dalam konteks perkara ini? Norma “memberitakan kabar bohong atau kabar yang berlebihan” dengan maksud membuat keonaran, tak bisa diinterpretasi lain selain masalah historis lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1945 itu Yang Mulia Pak Hakim.

Teks itu, dengan argumentasi apapun, harus dikontekskan pada keadaan nyata peristiwa dan siatuasi sejak September 1945 hingga Februarui 1946. Dalam konteks itu, norma “kabar dan berita bohong atau berlebihan” adalah norma yang menunjuk keadaan kongkrit yang terjadi saat itu. Bukan yang lain Pak Hakim. Apalagi disandarkan dengan situasi sekarang. Jauh panggang dari api. Jangan perlihatkan kalau yang mulia Pak Hakim tidak mengerti dan tak paham sejarah lahirnya undang-undang.

Jelas, ini bukan soal bahasa. Sama sekali bukan. Ini soal black box dan history text “menyiarkan kabar bohong atau berlebihan dan keonaran“. Tak logis bila soal “menyiarkan kabar bohong atau berita berlebihan” dalam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 diperjelas dengan mencari makna semantiknya.

Norma berita bohong atau berlebihan yang dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran, tidak lain merupakan berita yang tidak dikehendaki, karena berakibat nyata-nyata dan langsung memperburuk keonaran yang telah terjadi. Interpretasi teks atas norma berita bohong atau berlebihan yang disiarkan untuk menimbulkan keonaran” tidak bisa dilakukan dengan pendekatan noscitur asocis. Sama sekali tidak bisa. Mengapa? Kata-kata itu telah sangat jelas dalam kamus bahasa.

Interpretasi teks yang tepat, yang harus digunakan adalah purposivist interpretation. Interpretasi ini mengharuskan hakim menemukan intensi teks. Tidak dengan memeriksa rangkaian teks. Teks tidak diperlakukan sebagai denominasi. Cara ini memungkinkan Yang Mulia Pak Hakim menemukan intensi original teks yang diasumiskan oleh pembentuk teks pasal 14 dan 15 UIU Nomor 1 Tahun 1946. Infrensi nalar terhadap teks, dalam interpretasi ini difokuskan pada ratio legis-nya. Social base of text-nya, dengan demikian muncul sebagai inti inferensi.

Interpretasi ini memungkinkan hakim menemukan apa yang disebut objective teleologis. Inti objective teleologis harus merujuk pada objective purpose of norm. Interpretasi ini akan menghasilkan original intention teks. Inferensi atas kenyataan kongkrit setidaknya sejak september 1945 hingga 23 Februari 1946, mau tak mau harus dijadikan menu utamanya, bahkan satu-satunya. Inferensi jenis ini dalam pragmatic enrichment juga mengharuskan actual text dipertalikan pada keadaan kongkrit.

Hasilnya tidak lain selain teks atau norma “menyebar berita bohong dan seterusnya harus dibaca” bahwa berita bohong dan seterusnya itu hingga menimbulkan keonaran adalah berita yang sebagian atau seluruhnya tidak benar, menjadi sebab “memburuknya keonaran yang telah terjadi.” Titik.

Keonaran dalam konteks teks pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bukan keadaan baru. Apalagi keadaan yang dihasilkan oleh berita bohong atau berlebihan. Berita bohong atau berita berlebihan justru memperburuk keonaran yang telah terjadi.

Semoga ilmu yang memandu para Yang Mulia Hakim hingga berlabuh di keadilan. Menemukan hukum karena berilmu sungguh merupakan idaman semesta. Semesta akan merana kalau hukum ditemukan tanpa ilmu. Semesta merada kalau Dr. Shahganda, Jumhur, Anton, dkk tidak dibebaskan.

Hakim, seperti Syuraih menemukan keadilan berdasarkan panduan ilmu, dengan balutan istiqamah pada Allah Yang Maha Tahu dan Maha Adil. Syuraih tahu itu adalah cara semesta mengunci pintu neraka untuk dirinya. Ia tahu semesta mengharumkan eksistensinya dengan keadilan.

Tidakkah semesta menyerukan, “duhai orang-orang berakal, jadilah kalian penegak keadilan”. Tidakah Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan hambanya untuk menetapkan dengan adil? Semoga. (Selesai)

Penulis adalah Pengajar HTN Univesitas Khairun Ternate.

543

Related Post