Heuristika Hukum Menjawab Tantangan Berhukum Indonesia
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum.
Jakarta FNN - Konsep heuristika hukum merupakan suatu lompatan berpikir yang cerdas dan mengagumkan. Konsep ini sangat futuristik, holistik dan menukik di tengah kebekuan penarapan hukum normatif yang tidak menjawab rasa keadilan masyarakat hari ini.
Gagasan besar dari Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH. tentang Heuristika hukum bisa memecahkan kebekuan dan kekakuan hukum kekinian. Kekauan dan kebekuan yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman.
Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Yang Mulia Ketua Mahkaham Agung H.M Syarifuddin selama menyelami dan menjiwai dunia berhukum sebagai hakim kurang lebih 35 tahun. Ketua Mahkamah Agung ini menyadari betul ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik hukum.
Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terutama yang berkaitan dengan penafsiran terhadap ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini memberikan ruang penafsiran yang sangat leber kepada penegak hukum, termasuk para hakim untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku. Bahkan kurang memberi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak. Kenyatan ini sebagai akibat dari model penafsiran hukum oleh hakim yang ansih hanya bersifat legalistik formal semata. Hakim terkesan sangat kaku. Malah tidak berani keluar dari pakem normatif formalisitk.
Hakim tidak berani tampil out of the box dalam penjatuhan sanksi pidana di pengadilan. Yang di dunia peradilan dikenal dengan istilah Judicial Aktivism. Oleh karena itu, sudah sangat tepat ajakan dari Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin kepada teman-teman sejawatnya sesama hakim, agar jangan terpaku pada aturan normatif semata.
Hakim harus berfikir secara holistik dan progresif dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan demi mewujudkan keadilan sejati. Keadilan yang tidak hanya bermanfaat untuk manusia dan pencari keadilan di dunia. Tetapi juga bermanfaat untuk hakim ketika di depan pengadilan Allah Subhaanahu Wata’ala. Sebab semua putusan hakim ada pertanggungjawaban di depan pengadilan akhirat.
Ajakan dari Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin ini sejalan dengan karekter dan prinsip-prinsip pemidanaan dari Yang Mulai Hakim Syuraih, seorang hakim yang sangat terkenal dalam sejaraah peradaban Islam. Yang Mulia Hakim Syuraih terkenal di masa Khalifah Umar Bin Khatab Radiallahu Anhu sampai dengan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengkuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Konsep ini sebagai terobosan penting dan strategis. Heuristika ini adalah bentuk lain ijtihad seorang dalam membuat keputusan.
Konsep heuristika hukum baru terdengar sebagai sebuah motode di jagat raya penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun ini merupakan suatu lompatan berfikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan dan kebekuan hukum normatif, yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman.
Yang mulia Prof. Dr. Syarifuddin sudah sangat tepat dengan dan layak dengan konsep heuristika hukum. Apalagi sebagai orang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Lembaga Peradilan Indonesia. Tentu saja konsep ini berangkat teori dan pengalamannya selama menjadi hakim. Konsep heuristika juga lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis.
Tujuan dari konsep heuristika hukum adalah memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang ada saat ini. Kebuntuan yang banyak dialami para hakim. Kebuntuan yang terkadang tidak mampu untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.
Konsep heuristika hukum ini lahir dari pergolakan batin Yang Mulia Prof Dr. Syarifuddin yang panjang sebagai seorang hakim, yang mengedepankan hati nurani. Pergolakan batin dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif. Keadilan tanpa mengesampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum.
Karena menjadi sesuatu yang baru di Indonesia, maka konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tujuannya, agar konsep ini bisa diuji eksistensinya. Terutama dalam rangka menjawab problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan.
Sebagai sebuah gagasan, sudah tentu pasti terjadi pro dan kontra. Namun pro-kontra adalah hal yang wajar di kalangan akademisi. Pro-kontra yang tentu saja untuk menambah dinamika dan dialektika wajah hukum Indonesia. Juga untuk memperkaya intelektual seiring lahirnya konsep heuristika hukum.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin mangatakan tantangan penegakan hukum adalah dalam hal disparitas pemidanaan. Lebih spesifik lagi dalam contoh kasus putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama maupun adanya kesamaan pada unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun tetap saja terdapat kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas terkait adanya disparitas pemidanaan tersebut dalam putusan hakim.
Disparitas ini menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai putusan pengadilan yang dianggap tidak konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, kenyataan ini semakin melebarkan jarak antara ekspektasi masyarakat terhadap putusan hakim dan tujuan hukum.
Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.